Jumat, 2 Jan 2026
Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya pelestarian habitat dan populasinya. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, pendidikan, dan kegiatan non-komersial lainnya yang tidak mengganggu kelestarian satwa.
Menampilkan 1–20 dari 96 kawasan