Jumat, 2 Jan 2026

Taman Buru (TB)

Kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan sebagai tempat wisata berburu (yang teratur). Kawasan ini ditetapkan untuk menjamin kelestarian jenis satwa buru tertentu dan habitatnya. Pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kuota, dengan memperhatikan prinsip kelestarian dan keseimbangan ekosistem.

Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Lingga Isaq

Aceh
86.319,1 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Pulau Pini

Sumatera Utara
8.230,0 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Pulau Rempang

Kepulauan Riau
2.650,3 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Gunung Nanua

Bengkulu
7.271,0 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Semidang Bukit Kabu

Bengkulu
9.304,3 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Masigit Kareumbi

Jawa Barat
12.420,7 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Bena (RTK. 190)

Nusa Tenggara Timur
2.000,6 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Pulau Ndana

Nusa Tenggara Timur
1.419,0 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Landusa Tomata

Sulawesi Tengah
4.050,5 Ha
Taman Buru
Foto ilustrasi

TB Komara

Sulawesi Selatan
4.121,0 Ha

Menampilkan 1–10 dari 10 kawasan