Jumat, 2 Jan 2026
Kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan sebagai tempat wisata berburu (yang teratur). Kawasan ini ditetapkan untuk menjamin kelestarian jenis satwa buru tertentu dan habitatnya. Pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kuota, dengan memperhatikan prinsip kelestarian dan keseimbangan ekosistem.
Menampilkan 1–10 dari 10 kawasan