SIARAN PERS
KONSULTASI PUBLIK REGIONAL KALIMANTAN
PENYUSUNAN STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI RANGKONG GADING
“Menghindari Kepunahan, Pemerintah Menyusun Strategi Rencana Aksi Konservasi Maskot Kalimantan Barat”
Pontianak 26 Oktober 2017 - Meskipun status perlindungannya telah diatur secara ketat dalam kerangka hukum nasional dan secara internasional melalui CITES, keberadaan populasi rangkong gading, satwa yang dilindungi penuh ini justru terus menuju kepunahan. Investigasi Rangkong Indonesia dan Yayasan Titian yang didukung oleh Dana Konservasi Chester Zoo pada 2012, menyebutkan sekitar 6.000 rangkong gading dewasa mati diambil kepalanya di Kalimantan Barat. Di Indonesia sendiri, dari data yang dihimpun KLHK bersama Rangkong Indonesia dan Wildlife Conservation Society Indonesia Program, sepanjang tahun 2011 hingga 2017, penegak hukum telah berhasil menyita 1.347 paruh rangkong gading. Sementara, hingga tahun 2016, total 2.245 paruh rangkong gading berhasil disita dari perdagangan gelap di sejumlah negara seperti Malaysia, Laos, China dan Amerika Serikat.
Bagi masyarakat dan dalam budaya Kalimantan, satwa ini lebih sekedar dari burung yang harus dilindungi namun burung rangkong gading atau dikenal juga sebagai tingang, tajak, atau tajay merupakan sebuah simbol "alam atas" yaitu alam kedewataan. Bentuk kebanggaan daerah terhadap rangkong gading terlihat dari berbagai simbol organisasi pemerintah dan lembaga seperti lambang Provinsi Kalimantan Barat yang menjadikan satwa ini sebagai identitas provinsi dan juga terlihat pada simbol Universitas Lambung Mangkurat. Bahkan di Kalimantan Barat, rupa burung rangkong gading juga tampil dalam ukiran yang merepresentasikan keberanian dan keagungan Suku Dayak Kalimantan. Rangkong gading ini memiliki peranan penting secara budaya, namun kondisinya mendekati kepunahan.
Burung rangkong gading mempunyai perilaku unik karena sifatnya yang setia atau monogami. Butuh sekitar 180 hari bagi pasangan rangkong gading untuk menghasilkan satu anak. Setelah menemukan lubang sarang, sang betina akan mengurung diri. Bersama sang jantan, lubang sarang ditutup menggunakan lumpur dan material lain hingga menyisakan celah sempit yang cukup untuk mengambil hantaran makanan dari sang jantan. Dengan cara itu, suhu dan kebersihan sarang bakal terjaga. Selama bersarang, bulu sang betina meluruh (moulting) dan nantinya akan berfungsi sebagai alas sekaligus menjaga kehangatan telur. Kondisi ini menjadikan sang betina tidak dapat terbang sampai sang anak siap keluar sarang.
Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading
Selain perburuan, ancaman kepunahan rangkong gading dipengaruhi oleh aturan yang ada belum dapat menjawab tantangan dan persoalan yang ada di lapangan. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah pendekatan yang lebih praktiks dan menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi diantaranya lemahnya koordinasi penegakan hukum dan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemberantasan perdagangan ilegal rangkong gading, belum maksimalnya program atau upaya-upaya perlindungan dan konservasi yang terintegrasi baik dari perlindungan habitat dan konservasi species ini, kurangnya kampanye penyadartahuan serta aspek pembiayaan dan pendanaan dari program-program tersebut. Hal ini juga sejalan dengan kesepakatan yang dicapai pada CITES CoP17.
Pada CITES CoP17 Pemerintah Indonesia mengusulkan resolusi konservasi rangkong gading yang secara aklamasi diadopsi menjadi Resolusi Conf. 17.11 tentang konservasi dan perdagangan rangkong gading. Mandat resolusi tersebut ditujukan kepada seluruh negara pihak (parties), terutama negara sebaran (range states) dan negara konsumen dan mencakup berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut diantaranya adalah penerapan kerangka hukum secara terpadu dan penegakan hukum yang efektif, kerja sama dengan negara sebaran dalam hal pengawasan dan penyadaran masyarakat, serta mengambil langkah-langkah perlindungan lebih lanjut melalui penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading dan juga pelaksanaan SRAK.
Berangkat dari tantangan dan persoalan serta dalam rangka menindaklanjuti keputusan CITES CoP17, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan para mitra telah menyusun Rancangan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading. Untuk menyempurnakan Rancangan SRAK, Tim Penyusun SRAK Rangkong Gading yang terdiri dari KLHK selaku Otoritas Pengelola CITES, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku Otoritas Ilmiah CITES, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Indonesia (UI), Burung Indonesia, Fauna dan Flora Internasional (FFI), Rangkong Indonesia, WWF - Indonesia, Wildlife Conservation Society- Indonesia Program (WCS-IP), dan Zoological Society of London (ZSL) melakukan serangkaian konsultasi publik, yang salah satunya diselenggarakan di Pontianak pada tanggal 26 Oktober 2017. Agenda konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, sebelum ditetapkan sebagai satu kerangka hukum yang mengikat.
Ir. Bambang Dahono Adji, MM, M.Si., Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati mengatakan, “Masyarakat Kalimantan menghormati rangkong gading dan tahu kalau burung endemik Indonesia ini dalam situasi terancam. Untuk itu, perlu ada perhatian dan dukungan ekstra dari berbagai pihak dalam mewujudkan konservasi dan penanganan perdagangan ilegal. Masa berlaku dari Strategi dan Rencana Aksi Konservasi atau SRAK Rangkong Gading adalah 10 tahun dengan cakupan lima aspek SRAK, yaitu: penelitian dan monitoring; kebijakan dan penegakkan hukum; kerjasama dan kemitraan; komunikasi dan penyadartahuan; dan pendanaan. Kami berharap SRAK juga dapat berfungsi sebagai payung pengaturan nasional untuk setiap upaya yang berkaitan dengan kelima aspek SRAK tersebut sehingga memungkinkan adanya kolaborasi dan kerja nyata.”
Abdul Halim Ramli, budayawan Kalimantan Barat lebih lanjut menyebutkan, “Penyusunan dokumen SRAK ini diharapkan mendukung pelestarian enggang/ rangkong gading yang selain merupakan bagian dari budaya masyarakat Kalimantan, namun juga menjadi bagian dari kebanggaan warisan dunia, yang wajib dilestarikan dan diselamatkan dari perdagangan ilegal.”
Sebagai tambahan informasi, burung rangkong gading atau di Kalimantan lebih sering disebut enggang gading (Rhinoplax vigil) merupakan salah satu spesies asli Indonesia yang tercantum dalam Apendiks I CITES (terancam punah dan dilarang untuk diperdagangkan); dan masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar; Dalam keluarga rangkong, hanya rangkong gading yang memiliki balung yang besar dan padat di bagian atas paruhnya. Bagian padat dari balungnya terbentuk dari materi keratin yang umum disebut sebagai gading rangkong (hornbill ivory). Karakteristiknya unik karena ada perpaduan warna kuning lembayung dan merah dengan tingkat kekerasan lebih lunak daripada gading gajah.
Untuk info lebih lanjut, silahkan kontak:
d/a Gedung Manggala Wanabhakti Blok 7 Lantai 7, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Telephone/Fax: 021 5720227, Email:
subditkonvensi.kkh@gmail.com.