Jumat, 2 Jan 2026

Beranda Publikasi Siaran Pers

Siaran Pers

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Siaran Pers

Kategori Spesies Baru Orangutan Di Sumatera: Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis)

PRESS RELEASE Tanggal 3 November 2017 Kategori Spesies Baru Orangutan Di Sumatera: Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) Berawal dari kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Nasional (UNAS), dengan Yayasan Ekosistem Lestari - Program Konservasi Orangutan Sumatra (YEL-SOCP), dan berbagai Universitas lain di mancanegara, sejumlah tim peneliti yang bergerak di bidang genomik-genetika konservasi, morfologi, ekologi, serta perilaku primata menyimpulkan bahwa populasi orangutan Sumatera yang terletak di habitat terisolir yaitu Ekosistem Batang Toru, di ketiga Kabupaten Tapanuli, Sumatera Utara, sebagai spesies baru dari kelompok genus orangutan. Hari ini hasil penelitian ini dilaporkan di dalam salah satu jurnal internasional terkemuka, Current Biology, dimana kategori jenis orangutan baru dengan nama ilmiah Pongo tapanuliensis atau orangutan tapanuli dinobatkan sebagai spesies orangutan ketiga, setelah Pongo pygmaeus (orangutan kalimantan) dan Pongo abelii (orangutan sumatera). Bukti pertama yang mengukuhkan orangutan tapanuli sebagai kategori spesies baru terlihat dengan terpaparnya perbedaan genetik yang sangat besar di antara ketiga jenis orangutan (melebihi perbedaan genetik antara gorila dataran tinggi dan rendah maupun antara simpanse dan bonobo di Afrika). Orangutan tapanuli diduga merupakan keturunan langsung dari nenek moyang orangutan yang bermigrasi dari Dataran Asia pada masa Pleistosen (+ 3.4 juta tahun silam). Perbedaan morfologi lain terlihat dari ukuran tengkorak dan tulang rahang lebih kecil dibandingkan dengan kedua spesies lainnya, serta rambut di seluruh tubuh orangutan tapanuli yang lebih tebal dan keriting. Pengukuran tengkorak dan tulang rahang ini dilakukan oleh peneliti Anton Nurcahyo, MSi sebagai bagian dari studi doktoralnya yang sedang ia selesaikan di Australian National University (ANU) bersama dengan pakar taksonomi primata Prof. Dr. Colin Groves. “Kami sangat terkejut sekaligus senang ketika menemukan ukuran tengkorak yang sangat berbeda secara karakteristik dibandingkan dengan spesies lainnya”, tambah Anton. Berdasarkan studi perilaku dan ekologi, orangutan tapanuli juga diketahui memiliki jenis panggilan jarak jauh/ long call (cara jantan menyebarkan informasi) yang berbeda serta jenis pakan unik dari jenis buah-buahan yang hanya ditemukan di Ekosistem Batang Toru. Peninjauan terakhir terhadap jumlah populasi orangutan tapanuli dilaporkan pada tahun 2016, di mana hanya tersisa tidak lebih dari 800 individu hidup yang tersebar di tiga populasi terfragmentasi di Ekosistem Batang Toru. “Terdapat tekanan antropogenik yang kuat terhadap keberadaan populasi orangutan tapanuli karena konversi hutan dan perkembangan lainnya”, ujar Dr. Puji Rianti, salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor yang mempelajari genetika konservasi dari spesies orangutan di Sumatera. Dr. Rianti menambahkan bahwa, “Tindakan mendesak diperlukan untuk meninjau ulang usulan-usulan pengembangan daerah di wilayah ini sehingga ekosistem alami tetap terjaga demi keberlangsungan hidup orangutan tapanuli di masa depan”. Saat ini kawasan Ekosistem Batang Toru merupakan habitat terakhir bagi orangutan Tapanuli dengan jumlah individu terpadat. Oleh karena itu, sebagian kawasan ekosistem Batang Toru telah ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Nomor : SK.637/MenLHK-Setjen/2015, tanggal 14 Desember 2015, menjadi KPH Lindung atau KPHL XXIV, KPHL XXV, dan KPHL XXVII, dipayungi oleh KPHL XI pada tahun 2015. Pengelolaan KPHL-KPHL tersebut perlu memprioritaskan upaya-upaya perlindungan bagi spesies orangutan jenis baru. “Pemerintah Indonesia sangat gembira terhadap kesimpulan baru ini”, ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri juga berpendapat bahwa kategori spesies baru ini semakin menunjukkan betapa kayanya wilayah Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang masih relatif sedikit diketahui. “Kami sangat bertekad untuk menjaga keberlangsungan hidup spesies kera besar ini, bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, para peneliti, LSM, sivitas akademika, aktivis lingkungan, masyarakat dan para pihak lainnya. Kami menyadari bahwa Indonesia semakin memainkan peranan kunci dalam konservasi kehidupan global seluruh kera besar di dunia”, sambungnya. Penanggung jawab berita: Narasumber: Kusnadi Oldani, FOKUS: pongo.tapanuliensis@gmail.com
Baca Siaran Pers

Mobil Listrik, Kendaraan Masa Kini yang Ramah Lingkungan

SIARAN PERS Nomor : SP. 102 /HUMAS/PP/HMS.3/02/2018 Mobil Listrik, Kendaraan Masa Kini yang Ramah Lingkungan Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 26 Februari 2018. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah kaca (GRK), pemerintah Indonesia berupaya mempercepat pengembangan produksi kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik. Hari ini Mitsubishi Motors Corportion (MMC) menyerahkan 10 kendaraan listrik kepada pemerintah Indonesia (Kementerian Perindustrian) untuk mendukung program LCEV. Kesepuluh mobil tersebut, terdiri dari delapan unit Mitsubishi Outlander PHEV (model SUV plug-in hybrid) dan dua unit Mitsubishi i-MiEV. Kendaraan listrik terbukti ramah lingkungan dan mendukung pengurangan emisi GRK. Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia mengurangi emisi GRK sebesar 29% secara mandiri dan sebesar 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), dan limbah (0,38%) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang mencoba mengendarai kendaraan ramah lingkungan, pada berbagai kesempatan mengatakan upaya penurunan emisi yang dilakukan Indonesia adalah untuk ikut menyelamatkan bumi dan memenuhi amanat pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Dalam acara serah terima Mobil Listrik Mitsubishi ini, juga dilakukan test drive di halaman kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta (26/02/2018). Sejumlah menteri juga terlihat ikut mencoba mengendarai mobil ramah lingkungan ini, diantaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Perhubungan Budi Karya. Mitsubishi Outlander PHEV memiliki kecepatan maksimal 200 km/jam dan mampu menempuh jarak 800 km dengan kombinasi bahan bakar bensin dan tenaga listrik, sedangkan jika hanya menggunakan tenaga listrik (full EV) mampu menempuh 55 km, sementara Mitsubishi i-MiEV memiliki kecepatan maksimal 120 km/jam dan jarak tempuh 120 km dengan kondisi full charge listrik. Menurut Airlangga, target pengembangan kendaraan listrik sudah menjadi bagian dari roadmap pengembangan kendaraan bermotor nasional. “Pada tahun 2025, ditargetkan 20 persen dari kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan LCEV termasuk kendaraan listrik”, kata Airlangga. Tahapan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia adalah pengembangan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kemudian akan dilanjutkan dengan kendaraan hibrid hingga kendaraan listrik. Airlangga menyebutkan, strategi pengembangan LCEV dan kendaraan listrik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya memberikan insentif kepada kendaraan yang beremisi karbon rendah, serta melakukan kajian dan sosialisasi penggunaan kendaraan listrik. Selanjutnya, melakukan pilot project untuk daerah atau jenis kendaraan tertentu atau kendaraan untuk keperluan tertentu untuk menggunakan listrik seperti kendaraan ekspedisi, transportasi umum dengan rute tertentu, dan kendaraaan yang berorientasi pada daerah tertentu. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

RATUSAN KURA-KURA MONCONG BABI SELUNDUPAN DIPULANGKAN KE INDONESIA

PRESS RELEASE RATUSAN KURA-KURA MONCONG BABI SELUNDUPAN DIPULANGKAN KE INDONESIA Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Hong Kong melakukan repatriasi atau pemulangan sebanyak 599 individu kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dari Hong Kong ke Indonesia pada 24 Agustus 2018. Kura-kura ini akan diberangkatkan pada 24 Agustus 2018 dari Hong Kong menuju Jakarta untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke habitat aslinya di Sungai Kao, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Papua, untuk proses adaptasi dan pelepasliaran ke habitat alamnya. Sebelumnya, kura-kura endemik Papua ini diselundupkan secara illegal dari Indonesia ke Hong Kong pada tanggal 12 dan 27 Januari 2018. Otoritas keamanan bandara di Hong Kong menemukan kura-kura tersebut dalam keadaan hidup di dalam sebuah koper penumpang dalam penerbangan Jakarta - Hong Kong. Pelaku penyelundupan adalah Warga Negara Indonesia, dan telah menjalani peradilan di Hong Kong dengan tuntutan hukuman telah disampaikan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hong Kong yaitu denda sebesar HK$ 20.000. Pemulangan ini merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal KSDAE - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, CITES Management Authority di Hongkong, CITES Management Authority di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Karantina Pertanian, Kementerian Perdagangan serta didukung oleh The Kadoorie Farm and Botanic Garden (KFBG) Hongkong, dan Yayasan IAR Indonesia. Habitat kura-kura moncong babi adalah rawa dan sungai. Sebarannya hanya terdapat di tiga negara yaitu Papua bagian Selatan Indonesia, Papua New Guinea dan Australia bagian Utara. Di Pulau Papua Bagian Selatan, sebaran mereka meliputi Kabupaten Merauke, Asmat, Mappi, Bovendigoel, Mimika, Dogiyai, sampai ke Kaimana. Kura-kura moncong babi terus terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Permintaan yang tinggi juga semakin mempercepat kepunahannya. Di pasaran, kura-kura jenis ini diperjualbelikan untuk dijadikan hewan peliharaan (pet) dan dikonsumsi karena dipercayai memiliki khasiat yang dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Padahal selama ini belum ada bukti ilmiah mengenai hal tersebut. Kasus penyelundupan kura-kura moncong babi bukan kali pertama ini terjadi. Di awal tahun 2018 lalu, seorang pelaku berinisal NA juga tertangkap petugas dari Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Seksi Wilayah III Jayapuradi Bandara Mopah, Merauke. Dalam penyelidikan, ia terbukti menyimpan 1195 individu kura-kura jenis moncong babi dalam sebuah koper dan mengaku akan mengirimnya keluar negeri. Kura-kura moncong babi merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No,or P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Secara internasional, kura-kura jenis ini berstatus vulnerable atau rentan dalam redlist International Union Conservation Nature (IUCN) dan masuk dalam kategori Appendix II oleh Convention International Trade in Endangerd Species of Wild Flora and Fauna(CITES), yang berarti perdagangannya dikontrol melalui kuota.(*) Contact Person: Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan HP: 081375633330 Drh. Indra Exploitasia, M.Si. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan HP: 08111702551 Nunu Anugrah, S.Hut., M.Sc. Kasubdit Pemanfaatan Jenis Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan HP: 081281331247
Baca Siaran Pers

Program Terpadu Perhutanan Sosial Indonesia Kini Dimulai

SIARAN PERS Nomor: SP. 325/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Program Terpadu Perhutanan Sosial Indonesia Kini Dimulai Bekasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 1 November 2017. Setelah penegasan oleh Presiden R.I. Joko Widodo pada April 2017 di Boyolali, Jawa Tengah, tentang program pemerintah untuk pemerataan ekonomi, maka sejak 1 November 2017, pelaksanaan lapangan agenda terpadu Perhutanan Sosial di Pulau Jawa mulai berjalan, dengan Provinsi Jawa Barat sebagai lokasi awal. Agenda ini ditandai dengan penyerahan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), oleh Presiden Joko Widodo kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari : Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan agar izin yang diterima oleh masyarakat dipergunakan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif. "Izin pemanfaatan hutan ini tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun, nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana", ujarnya. Pemberian izin ini, ditegaskan Presiden, hanya diperuntukkan bagi rakyat petambak, dan bukan untuk pengusaha besar. "Ini adalah bisnis model yang akan digunakan di daerah-daerah lain, provinsi lain, kabupaten dan kota lain. Pendanaan akan didukung oleh Bank, sedangkan pendampingan akan dilakukan oleh Perindo, hingga pemasaran, namun harga dari petambak juga harus wajar", ungkapnya. Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya, apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya. "Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha, dan harus dijaga, saya titip agar dirawat hutan mangrovenya, ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak, tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove", tutur Presiden Joko Widodo. Pada suatu kesempatan, Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan pentingnya agenda Perhutanan Sosial yang digotong royongkan bersama lintas Kementerian/Lembaga. “Perhatian juga diberikan kepada Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan akan lahan garapan, maka kita lakukan Perhutanan Sosial di Jawa, sambil secara paralel dilakukan di seluruh Indonesia, dan harus dikaitkan dengan agenda pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan", tutur Siti Nurbaya. Saat ini akses Perhutanan Sosial di Indonesia mencapai areal seluas 1.088 juta ha, belum termasuk di Pulau Jawa. Sebanyak 48 unit kelompok dan LMDH di pulau Jawa telah siap diluncurkan, dan Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, serta Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang menjadi lokasi awal program ini. Turut hadir dalam kegiatan ini, Menko Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Harjomujono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil, Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, KSP, Bupati Bekasi, Bupati Karawang, dan Forkompinda. Sementara itu, mewakili Gubernur Jawa Barat, Wakil Gubernur Deddy Mizwar, menyampaikan dukungannya terhadap program Perhutanan Sosial yang menjadi tonggak perbaikan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat. Sebelum kegiatan penyerahan IPHPS ini, telah dilaksanakan penyerahan bantuan kepada kelompok tani di Muara Gembong dan Teluk Jambe, antara lain berupa : Disampaikan Menko Darmin, saat ini terdapat 24 lokasi perhutanan sosial yang sudah siap dan mendapat izin, yang tersebar di Jawa Barat (7 lokasi), Jawa Tengah (7 lokasi), dan Jawa Timur (10 lokasi), dengan total lahan seluas 13.500 Ha, dan jumlah penggarap 7.500 keluarga. “Pemerintah juga bekerjasama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara), dalam menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk program ini. Saat ini KUR telah mencapai 105 trilyun rupiah, semoga tahun depan meningkat menjadi 120 trilyun rupiah”, tambahnya. Pendampingan Kelompok Tani di Muara Gembong dan Teluk Jambe ini, telah dilakukan sejak April-Mei 2017. Pada mulanya rasio pengelolaan pertanian dan tambak di Desa Muara Gembong yaitu sebanyak 11 Ha per orang, dan saat ini menjadi 2 Ha per orang. Luas kawasan hutan produksi di wilayah ini 11.655 Ha, dan potensi garapan untuk tambak udang dan ikan sekitar 2.030 Ha. Pola tanam yang dilakukan dengan konsep Silvofishery, yatu 50% Budidaya tambak – 50% Hutan Mangrove. Adapun sistem bagi hasil laba bersih untuk budidaya tambak ini, yaitu hasil Ikan Bandeng/Udang Vaname sebesar 70% bagi petani, dan 30 % bagi Perhutani, dan BUMN Perikanan Indonesia akan menjadi offtaker. Sedangkan Kelompok Tani dan LMDH wilayah Teluk Jambe akan menanam jagung, pohon buah-buahan dan tanaman kayu, dengan dukungan pihak swasta sebagai offtaker. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Komitmen Indonesia dalam Melawan Sampah Plastik di Laut

SIARAN PERS Nomor : SP. 347 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Komitmen Indonesia dalam Melawan Sampah Plastik di Laut Bonn-Jerman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 14 November 2017. Memasuki minggu kedua pelaksanaan COP 23 UNFCCC di Bonn, Indonesia mengangkat salah satu tema penting dalam diskusi Paviliun Indonesia, yaitu Combating Marine Plastik Debries, dengan keynote speaker Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan, dan Utusan Khusus Sekretariat Umum PBB untuk Kelautan, Peter Thomson. Membuka diskusi di Paviliun Indonesia, Bonn, Jerman (13/11/2017), Luhut menyampaikan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua tantangan besar, yaitu menjaga laut tetap bersih dan memelihara keberlanjutan keanekaragaman hayati di wilayah perairan, yang kedua yaitu melawan perubahan iklim. “Kita menyadari bahwa sampah plastik dan microplastik merupakan ancaman terbesar bagi keanekaragaman hayati perairan saat ini. Sampah laut telah menjadi isu nasional, regional, dan global, dimana jika hal ini terus dibiarkan, dapat mengakibatkan ancaman polutan yang lebih besar dan dapat menganggu kesehatan kita karena mengkonsumsi ikan yang telah memakan sampah plastik tersebut. Dengan demikian, permasalahan sampah plastik menjadi salah satu hal yang penting untuk kita pecahkan, karena sampah ini membawa kerusakan terhadap keanekaragaman hayati, lingkungan, perekonomian, dan kesehatan manusia”, ujar Luhut. Inisiasi Indonesia dalam melawan sampah plastik laut, dijelaskan Luhut, telah diajukan dalam pertemuan Worlds Ocean Summit yang keempat, Konferensi PBB Kelautan, dan G20 Summit di Jerman, dengan komitmen pengurangan sampah plastik sebesar 70% pada tahun 2025. Hal ini senada dengan pernyataan Menteri LHK, Siti Nurbaya, beberapa waktu yang lalu, menyatakan bahwa “Ketika kita bilang 70% adalah target kita, maka pengertiannya adalah tujuh puluh persen dari 65 juta ton sampah di Indonesia (one in one year)”, jelas Siti. Sebagai catatan, sekitar 14% dari target tersebut adalah sampah plastik. Di dalam rencana jangka menengahnya, Indonesia bertekad untuk mengurangi sampah plastik sebanyak 70% di tahun 2025. Lebih rinci Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa dalam menangani sampah plastik di laut KLHK melaksanakan dengan pendekatan pengelolaan sampah di hilir yaitu selain di sungai dan pesisir. “Saat ini telah diterbitkan Perpres No. 79 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pengelolaan Sampah Nasional yang memuat perencanaan nasional terkait kebijakan, strategi dan target pengelolaan sampah secara nasional termasuk terkait dengan penanganan sampah plastik di laut. Dalam pelaksanaan Perpres ini KLHK melaksanakan dan mengkoordinasikan 34 Kementerian/Lembaga yang terlibat”, tutur Rosa Vivien. Seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia untuk bersama-sama mendukung tercapainya target pengelolaan sampah nasional. Selain itu yang telah dilakukan oleh KLHK adalah terus berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sampah sebagai bagian dari circular economy melalui bank sampah, pemanfaatan sampah sebagai alternatif sumberdaya untuk infrastruktur, dan sampah untuk didaur ulang. Dalam kesempatan ini, turut hadir Dr. Safri Burhanudin (Deputi Bidang SDM, IPTEK, dan Budaya Kemaritiman), Susan Ruffo (Trust Fee Sea Alliance), Karin Kemper (The World Bank), Inge Setyawati (Envi Plast), Dr. Martin Stuchtey (Systemiq), dan Swietenia Puspa Lestari (Aksi Penyelam Bersih Indonesia). Sebagai negara kelupauan terbesar di dunia, yang terdiri dari 17.000 pulau, 6 juta Km2 air, panjang garis pantai lebih dari 91.000 km, rumah bagi 23% mangrove dunia, 30.000 km2 rumput laut, 75% organisme laut, dan titik kritis navigasi global, Safri Burhanudin menuturkan masih banyak permasalahan yang dihadapi Indonesia. “Saat ini Indonesia harus melawan berbagai tindak kejahatan yang terjadi di wilayah laut, seperti perburuan, perampokan, pembajakan, perbudakaan, penjualan manusia, serta penanganan dampak perubahan iklim, peningkatan layanan untuk pulau-pulau terpencil, kesehatan perairan, dimana sampah laut merupakan salah satu masalah utamanya”, jelas Safri. Dalam mendukung pencapaian target pengurangan sampah laut ini, maka Kemenko Kemaritiman telah menyusun Rencana Aksi Nasional, yang meliputi strategi-strategi perubahan kebiasaan, Pengurangan Buangan Berbasis Lahan, Pengurangan Buangan Berbasis Laut/Pantai, Peningkatan Penegakan hukum dan Riset teknologi. Selain itu, Safri melanjutkan, Kemenko Kemaritiman akan mendorong isu Keluatan sebagai bagian dari perubahan iklim dalam UNFCCC, meskipun belum termasuk dalam Paris Agreement. Sementara itu, beberapa praktek terbaik dalam mendukung upaya pengurangan sampah plastik disampaikan oleh Inge Setyawati, yang menyampaikan inovasinya dalam membuat palstik berbasis bahan nabati, sehingga dapat didaur ulang secara biologis (biodegradable). Tidak ketinggalan, Swietenia mewakili kaum muda Indonesia, juga berbicara tentang aksi nyatanya dalam membersihkan sampah bawah laut, bersama-sama komunitas penyelam. Aksi-aksi ini diawali dengan pemetaan lokasi pantai, pemetaan fasilitas-fasilitas, pemetaan bawah laut, pencatatan jenis-jenis sampah, dan membuat model pemindahan sampah pantai.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Pemerintah Optimalkan Anggaran Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

SIARAN PERS Nomor : SP. 143/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018 Pemerintah Optimalkan Anggaran Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 16 Maret 2018. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini semakin mantap untuk dilakukan, seiring dengan dukungan dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/PMK/07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. "Dengan adanya DBH-DR yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan upaya pengendalian karhutla di wilayahnya secara lebih optimal", tutur Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), KLHK, saat mewakili Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Anggaran dan Penganggaran Penggunaan DBH-DR Tahun Anggaran 2018, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Menurut Raffles, dengan adanya terobosan kebijakan ini, dapat mengatasi keterbatasan dana yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam pengendalian karhutla. Dalam Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang memiliki potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan, paling sedikit 50% dari alokasi DBH-DR digunakan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pada kesempatan ini, Dirjen PPI juga menyampaikan lima arahan penting yang disampaikan melalui Direktur PKHL, yaitu : (1) Kegiatan DBH-DR harus mendukung program nasional, Indikator Kinerja Kegiatan pengendalian karhutla, dan fokus pada pencegahan dan kesiapsiagaan; (2) Pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mengacu pada desa rawan yang sudah ditetapkan sedangkan di luar Sumatera dan Kalimantan mengacu pada baseline 300 desa rawan, atau atas dasar pertimbangan lain; (3) Referensi untuk lokus kegiatan dalkarhutla berbasis KPH/UPTD/Tahura; (4) Standar pengendalian karhutla agar mengacu pada P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016; dan (5) Serta agar standar kegiatan pengendalian karhutla mengacu pada Perdirjen PPI No: P. 3 Tahun 2017 tentang Standar Kegiatan Dan Biaya Bidang Dalkarhutla Tahun 2018. Sementara, Kepala Bagian Penyusunan Anggaran, Biro Perencanaan KLHK, Teguh Prio Adi Sulistyo, menyampaikan, berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.112/Menlhk/PPI.4/3/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal Daerah Potensi Tinggi Karhutla Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR)Tahun 2018, daerah yang memiliki potensi tinggi karhutla meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. Turut hadir dalam kegiatan ini, para kepala daerah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 28 provinsi dan 271 kabupaten/kota. Adapun hingga tadi malam (15/03/2018), Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, berdasarkan satelit NOAA-19, terpantau dua hotspot di Riau dan Sumatera Selatan. Sedangkan berdasarkan satelit TERRA-AQUA (NASA) terpantau nol hotspot. Penanggungjawabberita: Kepala Biro HumasKementerianLingkunganHidupdanKehutanan, DjatiWitjaksonoHadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Upaya KLHK Wujudkan Asian Games Bebas Asap Karhutla

SIARAN PERS Nomor : SP.244/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018 Upaya KLHK Wujudkan Asian Games Bebas Asap Karhutla Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 9 Mei 2018. Menjelang perhelatan olahraga internasional Asian Games 2018 yang diselenggarakan di Jakarta dan Palembang Agustus mendatang, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) KLHK, Manggala Agni telah menyiapkan dukungan untuk pengendalian karhutla di Provinsi Sumatera Selatan. Dukungan ini untuk mewujudkan penyelenggaraan pesta olahraga terbesar di Benua Asia tersebut berjalan dengan baik tanpa gangguan bencana asap. Sebanyak 16 regu Manggala Agni dibentuk pada empat (Daerah Operasi) Daops wilayah Sumatera Selatan, meliputi Daops Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin (Muba), dan Lahat dengan jumlah personil mencapai 243 orang. Semua regu telah dilengkapi sarana dan prasarana penanganan karhutla. 16 regu tersebut juga akan didukung oleh Brigade Pengendalian Karhutla dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa sejauh ini Manggala Agni secara rutin telah melakukan patroli pencegahan dengan menyisir daerah-daerah rawan. Aksi tersebut semakin intensif dilakukan melalui patroli terpadu Manggala Agni bersama anggota TNI, POLRI, dan Masyarakat Peduli Api (MPA). “Sejak Februari, Manggala Agni secara rutin telah melakukan patroli pencegahan. Selain patroli rutin Manggala Agni, juga dilakukan patroli terpadu di wilayah Sumatera Selatan.”, terang Raffles. Raffles menambahkan bahwa melalui Patroli terpadu pencegahan karhutla ini, akan mengaktifkan 50 posko desa dengan target jangkauan sebanyak 177 desa rawan karhutla. Kegiatan patroli terpadu ini telah dilaksanakan mulai awal bulan Mei 2018 yang rencananya akan terus berlangsung sampai dengan akhir bulan Oktober 2018. Selain patroli rutin dan patroli terpadu, KLHK juga telah memperkuat kapasitas masyarakat dalam keterlibatannya membantu upaya-upaya pengendalian karhutla melalui pembentukan dan pembinaan MPA. MPA adalah kelembagaan masyarakat yang dibentuk pada wilayah-wilayah rawan karhutla. Sejauh ini, MPA yang sudah dibentuk di Sumatera Selatan sebanyak 855 anggota yang dibentuk dan dibina oleh KLHK, ditambah 202 anggota MPA yang dibentuk oleh perusahaan pemegang konsesi hutan. Manggala Agni KLHK juga berperan aktif dalam Satgas Siaga Darurat Bencana Asap akibat kebakaran hutan, kebun dan lahan Provinsi Sumatera Selatan, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten-kabupaten. Satgas ini menjadi wadah para pihak terkait dalam bersinergi dan memperkuat jejaring kerja dalam pengendalian karhutla di Provinsi Sumatera Selatan. Selain pencegahan dan pengamanan karhutla di wilayah Sumatera Selatan, KLHK juga menyiagakan Manggala Agni di Provinsi sekitar Sumatera Selatan, seperti di Riau, Jambi dan Sumatera Utara. Sebagai langkah pengamanan, patroli terpadu pencegahan karhutla sudah mulai dilaksanakan di provinsi Riau sejak bulan Maret 2018 dengan pengaktifan 65 posko desa dengan jangkauan pengamanan 244 desa rawan. Di Provinsi Jambi dan Sumatera Utara saat ini sedang dalam tahap persiapan pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan di Jambi sebanyak 30 posko desa dengan target jangkauan 90 desa rawan. Di Sumatera Utara sebanyak 15 posko desa dengan target jangkauan 45 desa rawan. Pada saat ini juga, sarana patroli dan dukungan operasi pemadam udara berupa pesawat heli telah disiagakan di wilayah di Provinsi Sumatera Selatan dan provinsi sekitarnya. Satu unit helikopter KLHK telah beroperasi di wilayah Riau untuk melakukan patroli udara dan penanggulangan karhutla. Pesawat helikopter tipe Bell 412 ini telah beroperasi sejak 15 Februari yang lalu, bersama Satgas Udara Provinsi Riau yang telah melakukan upaya water bombing sebanyak 3,7 juta liter air. Di Provinsi Riau juga disiagakan pesawat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebanyak tiga helikopter. Khusus di Sumatera Selatan akan disiagakan sejumlah empat helikopter. Menteri LHK telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Gubernur di Indonesia agar semua pihak dapat melakukan upaya pengendalian karhutla di wilayah masing-masing serta mendukung pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Kesiapsiagaan ini khususnya untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 mendatang agar tidak timbul kebakaran yang berdampak asap yang tentunya sangat mempertaruhkan nama baik bangsa kita sebagai tuan rumah dalam pesta olahraga terbesar di Asia ini. Sementara itu, pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK pada Selasa (08/05/2018) pukul 20.00 WIB, mendeteksi ada lima hotspot yang terpantau satelit NOAA-19, masing-masing satu titik di Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat, dan dua titik di Kalimantan Utara. Sementara Satelit TERRA-AQUA (NASA) mendeteksi tiga hotspot dengan rincian masing-masing satu titik di Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KL

SIARAN PERS Nomor : SP. 388 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Untuk Mewujudkan Ekonomi Berkelanjutan Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Senin, 4 Desember 2017. Untuk melayani permintaan bimbingan teknis dan sosialisasi lanjutan yang lebih mendalam terkait KLHS, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Kedutaan Besar Kerajaan Denmark di Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau National Conference on Strategic Environmental Assessment tanggal 4 – 5 Desember 2017 di Jakarta. Konferensi ini sebagai bentuk kerjasama teknis yang telah lama terjalin antara kedua negara dalam pengembangan dan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka acara ini menjelaskan bahwa konferensi yang diselenggarakan hari ini dilatarbelakangi oleh banyaknya hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, yaitu: kebutuhan melakukan reviu pengembangan KLHS selama sepuluh tahun terakhir; makin nyatanya urgensi perbaikan tata cara pembangunan yang secara bersamaan bertemu dengan kebutuhan besar untuk segera menyelesaikan perencanaan pembangunan jangka berikutnya; dan makin riilnya ancaman alam yang keberadaannya diluar kendali manusia, yaitu dampak perubahan iklim. “Beberapa yang mendesak diantaranya adalah bagaimana mengelola dampak dan risiko dari intensifnya percepatan pembangunan sektor ekonomi, infrastruktur, dan ekspansi wilayah perkotaan; bagaimana mengelola tekanan besar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang justru sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi”, ungkap Menteri Siti Nurbaya. KLHS adalah instrumen perencanaan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan rekapitulasi Kementerian Dalam Negeri, Indonesia memiliki 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kotamadya, setidaknya untuk rencana pembangunan dan tata ruang dibutuhkan lebih dari 1.600 KLHS. Prinsip dari KLHS adalah untuk menjamin bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP). Duta Besar Kerajaan Denmark untuk Indonesia, Rasmus Abildgaard Kristensen, juga menyatakan pentingnya KLHS sebagai instrument pencegahan. “KLHS adalah bagaimana mengelola daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, dengan cara mengantisipasi tekanan terhadap sumber daya alam”, ucap Rasmus. KLHS adalah salah satu instrumen dari rangkaian instrumen perencanaan dan pengendalian lingkungan hidup lainnya. Penerapan Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, dan kini instrumen ekonomi lingkungan hidup yang mulai efektif dengan ditetapkannya PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang adalah bagian yang dilengkapi dan melengkapi penerapan KLHS. Hasil akhir KLHS adalah rekomendasi, yang diintegrasikan kedalam dokumen KRP yang dikaji, sehingga rekomendasi KLHS adalah bentuk intervensi terhadap KRP yang dikaji, dan merubah KRP yang tidak berkelanjutan menjadi KRP yang berkelanjutan. Artinya jika KRP yang sudah ada di KLHS diimplementasikan akan menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan keberlanjutan di wilayah pembanguan bersangkutan. Dari konferensi ini diharapkan terjalin komunikasi dan dialog intensif yang produktif dalam menyelesaikan masalah, introspektif dalam memperbaiki semua kekurangan yang terjadi, dan inovatif dalam mencari terobosan untuk mencapai tujuan akhir tercapainya pembangunan berkelanjutan dan tercapainya komitmen negara kita untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim global. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Berhasil Kurangi Lahan Gambut Terbakar Hingga 99 PersenMenteri LHK: Dunia Belajar Tata Kelola Gambut

SIARAN PERS Nomor : SP.355 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Berhasil Kurangi Lahan Gambut Terbakar Hingga 99 PersenMenteri LHK: Dunia Belajar Tata Kelola Gambut dari Indonesia Bonn – Jerman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 17 November 2017. Keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menangani lahan gambutnya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, menjadi perhatian banyak negara di dunia. Hal ini tergambarkan dalam berbagai sesi yang dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, pada Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman. COP atau Conference of Parties menjadi forum bagi 195 negara dan 1 blok ekonomi (Uni Eropa), untuk saling bertemu dan mendiskusikan rencana kemanusiaan memerangi perubahan iklim. Hingga Kamis (16/11) waktu setempat, Menteri Siti Nurbaya yang sudah beberapa hari berada di konferensi tersebut, secara marathon bertemu dengan berbagai delegasi dari banyak Negara, serta menjadi pembicara kunci pada berbagai pertemuan, termasuk pembahasan persoalan gambut secara global. Indonesia mendapat perhatian, karena dinilai berhasil melakukan lompatan dan capaian 'tak biasa' dalam tata kelola gambut, di tengah ancaman perubahan iklim yang kian menantang dunia. Salah satu indikator, jika sebelumnya Indonesia rutin mengalami kebakaran hutan dan lahan selama puluhan tahun yang mayoritas terjadi di lahan gambut, untuk tahun 2016 dan 2017, bencana serupa bisa ditanggulangi dengan baik. ''Kita buktikan bahwa Indonesia bukan negara yang ketinggalan (dalam tata kelola gambut). Banyak referensi yang diambil dari konfrensi ini. Dari Indonesia, dunia belajar tentang tata kelola gambut,'' kata Menteri Siti Nurbaya. Banyak delegasi negara dunia juga mempelajari program Perhutanan Sosial, yang menjadi salah satu strategi pemerintahan Jokowi, untuk mengawal perubahan iklim. ''Dari Indonesia, dunia juga belajar bagaimana masyarakat lokal yang berada dalam kawasan hutan, diberi akses legal melalui Perhutanan Sosial, untuk ikut mengelola sekaligus menjaga hutan tetap lestari,'' kata Menteri Siti. Indonesia memiliki lebih dari 26 juta ha lahan gambut, atau lebih dari 12% atau total lahan hutan. Selama ini gambut mudah sekali terbakar, dan merugikan Indonesia dengan kalkulasi hingga ratusan triliun rupiah. Pasca bencana Karhutla tahun 2015 yang menyasar mayoritas lahan gambut, pemerintahan Jokowi-JK melakukan berbagai gebrakan dari hulu hingga ke hilir. Pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi perlindungan gambut, penegakan hukum yang tegas, siaga darurat dan sistem terpadu penanganan Karhutla dari pusat hingga ke daerah, hingga keterlibatan aktif masyarakat. ''Saya ingin meyakinkan anda semua, bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan yang terbaik untuk mengelola karhutla, dengan serius menjaga gambutnya,'' tegas Menteri Siti. Berbagai upaya dan kebijakan pemerintah, berhasil menurunkan jumlah titik api secara signifikan. Berdasarkan data satelit NOAA per tanggal 17 November 2017, jumlah titik api berkurang dari 21.929 (2015) menjadi 3.915 atau berkurang 82% di tahun 2016. Sementara di tahun 2017, titik api tercatat 2.546 atau berkurang hingga 91% dari 2015 sampai 2017. Indikasi yang sama juga dapat terlihat dari pantauan satelit TERRA NASA. Dimana titik api berkurang hingga 95 persen dari tahun 2015 (70.971 titik api) ke tahun 2016 (3.844 titik api). Sedangkan pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2015, berkurang hingga 98 persen (2.326 titik api). Indikator lainnya adalah luas area yang terbakar, dari 2,6 juta ha pada tahun 2015, menjadi 128 ribu ha di tahun 2017. Artinya luas area Karhutla berkurang hingga 95 persen. Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, di dalam area seluas 2,6 juta hektar yang terbakar pada tahun 2015, terdapat sekitar 900 ribu ha kawasan hutan gambut. Di tahun 2016, terjadi penurunan drastis lahan gambut yang terbakar, menjadi hanya sekitar 67 ribu ha atau berkurang hingga 93 persen. Hingga 14 November 2017, lahan gambut di Indonesia yang terbakar, hanya sekitar 10 ribu hektare atau telah berkurang hingga 99 persen dibanding tahun 2015. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting yang dilakukan pemerintahan Jokowi, untuk menjaga lingkungan. Pertama kali diberikan sanksi tegas pada korporasi. Baik melalui perdata, maupun pidana. Berdasarkan data Ditjen Penegakan hukum KLHK, sepanjang tahun 2015-2017 telah dilakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan. Adapun sanksi administratif di periode yang sama, telah dilakukan sebanyak 353 kali. Meliputi tiga sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaan pemerintantah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan. Adapun total putusan pengadilan yang sudah dinyatakan inkracht untuk ganti kerugian dan pemulihan (perdata), mencapai Rp17,82 Triliun. Sedangkan untuk nilai pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) senilai Rp36,59 miliar. Angka ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Dengan berbagai upaya ini, Indonesia tercatat berhasil menghindari bencana Karhutla dan asap di tahun 2016 dan 2017, setelah sebelumnya rutin terjadi selama puluhan tahun. ''Agenda restorasi di Indonesia didorong oleh sains dan karena ini adalah upaya global terbesar untuk memulihkan gambut tropis, maka ini akan menghasilkan wawasan dan paradigma baru dalam hal pengelolaan lahan gambut tropis,'' tegas Menteri Siti. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Lakukan Pelatihan Pengendalian Karhutla di KPH Aceh

SIARAN PERS Nomor : SP. 415/HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 KLHK Lakukan Pelatihan Pengendalian Karhutla di KPH Aceh Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 15 Desember 2017. Sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2018, KLHK terus lakukan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengendalian karhutla. Di penghujung tahun 2017, sebanyak dua regu (30 orang) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh Barat dan KPH Wilayah V Gayo Lues, Provinsi Aceh, berkesempatan mendapat pelatihan pengendalian karhutla. Pelatihan yang berlangsung mulai 13 – 15 Desember 2017 ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Saminudin B. Tou. Dalam arahannya, Saminudin berharap agar Regu Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) yang telah terbentuk, akan siap dan mampu mengatasi kejadian karhutla di wilayah Provinsi Aceh terutama di areal kerja KPH. "Penguatan kapasitas pada KPH ini sangat membantu Pemerintah Daerah terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi dalam mengatasi karhutla di Provinsi Aceh", ujarnya. Sementara, mewakili Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Kepala Sub Direktorat Tenaga dan Sarana Prasarana, Agus Haryanta, menjelaskan, dalam pelatihan ini, peserta diberi materi tentang pengendalian karhutla, meliputi praktek pencegahan dan pemadaman, dengan narasumber dari Manggala Agni Daops Sibolangit, Sumatera Utara. “Pelatihan pengendalian karhutla pada KPH-KPH dilaksanakan secara prioritas pada wilayah-wilayah dengan intensitas kebakaran cukup tinggi. Di, Aceh terdapat lahan gambut yang rawan terjadi karhutla seperti di Wilayah Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya sehingga perlu dibentuk Brigade Pengendalian Karhutla di wilayah KPH tersebut", Agus menambahkan. KPH IV Aceh Barat, meliputi wilayah pesisir kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya, sedangkan KPH V berada di Gayo Lues, meliputi Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Hampir setiap tahun di kedua KPH tersebut terjadi karhutla, bahkan Kabupaten Aceh Barat sempat menetapkan status siaga darurat karhutla dari tanggal 10 Juli 2017 hingga 30 September 2017. Namun secara umum, karhutla di Provinsi Aceh tahun 2017 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2016. Sampai dengan data bulan Oktober 2017, luas karhutla di Aceh menurun 59,04 % dari angka tahun 2016. Adapun hingga malam ini pukul 20.00 WIB, (15/12/2017), Posko Pengendalian Karhutla KLHK melaporkan nol hotspot berdasarkan satelit NOAA, sedangkan pada satelit TERRA AQUA (NASA), terpantau sebanyak 17 hotspot, yang tersebar di Provinsi Papua, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Keseluruhan hotspot ini telah dilakukan groundcheck. Dengan demikian, selama 1 Januari – 15 Desember 2017 berdasarkan satelit NOAA, terdapat 2.568 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 3.819 titik, sehingga menurun sebanyak 1.251 titik (32,76 %). Sedangkan total 2.397 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ≥80%, dan saat ini telah menurun sebanyak 1.434 titik (37,43%), dibandingkan tahun 2016.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Sayangi Bumi, Bersihkan Dari Sampah

SIARAN PERS Nomor : SP. 33/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018 Sayangi Bumi, Bersihkan Dari Sampah Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 21 Januari 2018. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi sebuah dinamika di tengah masyarakat dimana upaya untuk mewujudkan lingkungan bersih sampah menjadi sebuah gerakan. Oleh karena itu, hal ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mewujudkan kota yang bersih dari sampah. Melalui deklarasi “Sayangi Bumi, Bersihkan Dari Sampah”, yang dilakukan di Jakarta, Sabtu (20/1), Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak seluruh jajaran pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas untuk bersama melakukan kebersihan sampah dengan pola tiga bulan bersih sampah. “Pada awal tahun 2018 ini, kita dalam tiga bulan ini akan mulai tanggal 21 Januari, 21 Februari, dan 21 Maret. Kita coba serentak dalam tiga bulan untuk bersih sampah. Nanti kita liat bersama-sama, menerima hasil yang kita kerjakan, pada hari bumi tanggal 22 April,” ujar Menteri Siti Nurbaya. Dalam kesempatan ini, hadir Walikota Banjar Masin Ibnu Sina, yang turut berbagi pengalaman mengenai penerapan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh supermarket dan minimarket. Walikota Ibnu Sina mengungkapkan bahwa inisiatif tersebut mampu mengurangi sampah plastik hingga 10%. Selain itu, aktivis Komunitas Divers Clean Action Indonesia, Swietenia Puspa Lestari, juga menyerukan kepedulian untuk bersih pantai dan laut. Dia mengatakan bahwa salah satu tantangan mewujudkan Indonesia bebas sampah yaitu kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan. Bersama komunitasnya, dia melakukan berbagai sosialisasi dan aktivitas di sejumlah pulau kecil agar masyarakatnya mampu mengelola sampah secara mandiri. Beberapa narasumber dari komunitas lainnya pun menyerukan hal serupa agar upaya mengurangi sampah plastik ini menjadi sebuah gerakan yang dimulai dari hal kecil seperti menghindari penggunaan kemasan makanan atau minuman berbahan plastik. Hadir juga Jefri Nichol dari Koalisi Hutan Lestari (KHL) sebagai Duta Sahabat Anak Peduli Lingkungan, yang menyampaikan KHL bersama KLHK telah menanam 10.000 bibit mangrove secara serentak di 10 kota, pada tanggal 14 Januari lalu. Terlepas dari berbagai upaya tersebut, mewujudkan lingkungan bersih sampah akan kembali kepada individu masing-masing, dan kesadaran diri lah yang menentukan. Oleh karena itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak selama ini, dan berpesan agar jangan bosan mendukung bersama bersihkan bumi dari sampah. Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Eselon I dan II KLHK, berbagai komunitas peduli lingkungan, serta siswa dari beberapa SMA di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Menampilkan 257–269 dari 269 publikasi