Jumat, 2 Jan 2026

Beranda Publikasi Siaran Pers

Siaran Pers

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Siaran Pers

Sinergitas Kesatuan Pengelolaan Hutan Untuk Tata Kelola Hutan Lestari

SIARAN PERS Nomor : SP. 361 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Sinergitas Kesatuan Pengelolaan Hutan Untuk Tata Kelola Hutan Lestari Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 21 November 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menggelar dialog tentang fasilitasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Hotel Shantika, Jakarta. Dialog ini bertujuan untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengembangan KPH sejak tahun 2009 hingga periode kini. Sesuai dengan sambutan yang diberikan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Sigit Hardwinarto yang diwakili oleh Direktur Rencana Penggunaan Pembentukan Wilayah Hutan Kustanta Budi Prihatno, bahwa kewenangan pembangunan KPH telah berubah, sehingga diperlukannya penyesuian-penyesuaian baru dengan sinergitas bersama dengan lembaga- lembaga lainnya, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan lain sebagainya. Kustanta juga menambahkan dialog terbuka ini digelar juga demi terciptanya dukungan pengambilan keputusan dalam hal koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan monitoring antara target perencanaan dengan perkembangan kemajuan pembangunan KPH. “Sebelumnya kewenangan pengelolaan KPH ini berada di tingkat kabupaten kota, nah sekarang di tingkat provinsi. Makanya harus ada penyesuaian dalam pelaksanaan pembentukan pelaksanaan KPH dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi hutan ditingkat tapak”. Ujar Kustanta. Pembangunan Kesatuaan Pengelolaan Hutan memang merupakan suatu mandat UU.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hutan lestari di seluruh kawasan hutan Indonesia, baik kawasan hutan konservasi, lindung, maupun produksi. Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Wahyuningsih Darajati Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Bappenas yang memaparkan beberapa poin penting dalam dialog kali ini yang meliputi wewenang, tugas, dan fungsi KPH, potret pembangunannya, masalah, sinegritas, serta tindak lanjutnya. “Akan dilakukan evaluasi dampak investasi pemerintah dalam pembangunan KPH, apa dampaknya terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Sehingga upaya dalam mewujudkan efektifitas pengelolaan hutan lestari dapat segera diwujudkan”. Jelas Wahyuningsih. Dialog antar kementerian dalam bentuk workshop yang berlangsung di Hotel Shantika ini, memang menghadirkan tokoh dari berbagai lembaga selain KLHK yaitu dari Kemendagri, Bappenas, Kementerian PUPR, Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemprov Nusa Tenggara Barat. Tentunya juga membahas pertanyaan-pertanyaan khalayak dan gugatan seperti optimalisasi dana operasional, konflik tenurial, proses degradasi dan deforestasi yang berhubungan dengan KPH. Acara ini sebagai bentuk kerjasama KLHK dengan World Bank dan DANIDA (Grant Agreement TF0a2858) melalui Project II Forest Investment Program (FIP). Dialog ini memiliki target dalam membangun visi antar sektor untuk kebijakan, peraturan, dan prosedur operasionalisasi KPH menuju pengelolaan hutan berkelanjutan. Selanjutnya dialog yang masih berlangsung hingga esok hari ini, hasilnya akan menjadi bahan untuk diimplementasikan pada 10 KPH terpilih yang berada di 8 Provinsi di Indonesia. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK: RAPP Menghindar dari Kewajiban

SIARAN PERS Nomor : SP. 404 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 KLHK: RAPP Menghindar dari Kewajiban Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 11 Desember 2017. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, guna menjawab gugatan PT. Riau Andalan Pulp and Paper, di lanjutan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12). Anak usaha Group APRIL ini merupakan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), yang berlokasi di Provinsi Riau, dengan luas konsesi 338.536 Ha. Perusahaan ini sebelumnya telah berjanji untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka sesuai dengan peraturan tata kelola gambut. Namun janji tersebut tidak ditepati, dan perusahaan justru menggugat berlakunya SK Menteri LHK Nomor SK.5322/2017 tentang pembatalan SK pengesahan RKU periode 2010-2019. Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono yang bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 dikeluarkan untuk membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya yang tidak sesuai dengan kebijakan strategis nasional Pemerintah RI. Salah satu tujuannya guna mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut. "Tadi sudah dihadirkan para saksi ahli hukum KLHK, seperti Prof Zudan Arif Fakrullah, Prof Philipus M. Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf. Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK. Sudah tegas dan jelas, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang,'' tegasnya. Proses penyesuaian RKU PT. RAPP maupun perusahaan HTI lainnya, selalu terus difasilitasi KLHK. Dalih PT RAPP yang menyatakan tidak ada respon dari KLHK, juga dibantah tegas. ''Tadi juga sudah dijawab oleh para saksi ahli KLHK, bahwa respon dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, surat-menyurat, peninjauan lapangan, juga konsultasi. Kita sudah terus melakukan itu dengan RAPP,'' ujar Bambang. Lebih lanjut dijelaskan bahwa setelah diterbitkannya PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, seluruh pemegang izin HTI yang ada gambut di dalam konsesinya diwajibkan melakukan penyesuaian RKU. "Kebijakan perbaikan tata kelola gambut ini berlaku untuk semua pemegang izin usaha dan/atau kegiatan, bukan hanya PT RAPP saja. Apalagi di areal konsesi PT RAPP dan HTI APRIL group tercatat terjadi kebakaran di tahun 2015-2016. Kita tidak akan tolerir upaya PT. RAPP menghindar dari kewajiban," tukas Bambang. Sebelum berangkat menghadiri Paris One Summit di Paris mewakili Presiden Joko Widodo, Menteri LHK Dr Siti Nurbaya juga telah mengingatkan kembali bahwa implementasi kebijakan pemerintah dalam perbaikan tata kelola gambut adalah wujud amanat Pasal 28H UUD 1945. "Kita ingin menjelaskan bahwa langkah-langkah pemerintah ini pada akhirnya bertujuan mencegah berulangnya terjadi karhutla, sebagai wujud amanat Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," jelas Bambang. Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT RAPP yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Zoelva & Partners, mempertanyakan Pasal Peralihan dalam PP 71 Tahun 2014. PT RAPP beranggapan bahwa kebijakan perbaikan tata kelola gambut tidak bersifat retroaktif, artinya PT RAPP tidak dapat diwajibkan melakukan penyesuaian RKU berdasarkan kebijakan pasca terbitnya PP 57 Tahun 2016. Untuk menjawab pertanyaan ini, salah satu saksi ahli hukum KLHK, Profesor Asep Warlan, mengatakan bahwa yang diatur dalam Pasal 45 PP 71/2014 adalah izin tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin. Sedangkan salah satu substansi dalam izin adalah RKU, yang tentu saja RKU harus sesuai dengan peraturan perundang undangan. "Izin PT RAPP tidak dicabut oleh pemerintah. Yang diwajibkan adalah melakukan penyesuaian RKU, karena penyesuaian RKU adalah kewajiban yang dilekatkan pada pemegang izin," ungkap Prof Asep Warlan, yang merupakan Guru Besar di Universitas Parahyangan ini. Sedangkan Profesor Philipus Hadjon, seorang ahli Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Airlangga, mengatakan bahwa Pasal 45 PP 71/2014 menjamin kepastian izin sampai berakhirnya masa berlaku izin, tapi bukan berarti pemegang izin bisa dibebaskan dari kewajiban melakukan penyesuaian jika ada perubahan situasi. Dalam hal ini pemegang izin diwajibkan melakukan penyesuaian RKU karena adanya perubahan kebijakan pemerintah akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Selain menghadirkan 3 (tiga) orang saksi ahli hukum, KLHK juga menghadirkan saksi ahli Prof. Bambang Hero, Guru Besar di IPB, yang menjelaskan bahwa terbakarnya areal konsesi PT RAPP, tidak saja mengakibatkan kerugian ekonomi, namun juga menyumbangkan emisi gas rumah kaca yang luar biasa, serta mengganggu kredibilitas RI di mata dunia karena dampak bencana sampai mengganggu negara-negara tetangga. Saksi ahli kebijakan publik, Agus Pambagio juga memberikan kesaksiannya dalam sidang PTUN Jakarta hari ini. Ia menjelaskan, pemerintah sebagai regulator punya kewenangan mengatur publik dan industri atau pelaku usaha supaya publik mendapatkan pelayanan yang baik dan industri atau pengusaha dapat mengembangkan usahanya, termasuk memberikan lapangan pekerjaan. Jika kondisi kebijakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan publik dan dunia usaha, maka pemerintah harus dapat merevisi atau membatalkan kebijakan dan menggantikan dengan kebijakan baru. "Kebijakan pemerintah tentu tidak boleh diskriminatif. PT RAPP juga termasuk pemegang izin yang diwajibkan melakukan penyesuaian RKU dengan kebijakan perbaikan tata kelola gambut," pungkas Agus. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Kesadaran Masyarakat Kunci Keberhasilan Pencegahan Karhutla

SIARAN PERS Nomor: SP. 298/HUMAS/PP/HMS.3/10/2017 Kesadaran Masyarakat Kunci Keberhasilan Pencegahan Karhutla Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu, 14 Oktober 2017. Pelibatan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terus dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masyarakat yang berada di sekitar hutan menjadi aktor utama dalam upaya pencegahan karhutla, karena kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan adalah kunci keberhasilan dalam mencegah karhutla. Dalam kesempatan berbeda, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan, mengungkapkan bahwa, setiap kegiatan pencegahan yang dilakukan KLHK ditujukan kepada masyarakat sebagai sasaran utama. "Sosialisasi kepada masyarakat, tidak henti-hentinya dilakukan KLHK, melalui Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan – Manggala Agni, yang terjun langsung ke lapangan", ujarnya. “Perubahan perilaku dari masyarakat menjadi tujuan dari upaya pencegahan yang dilakukan oleh KLHK. Rantai karhutla harus diputus melalui penyadartahuan yang dilakukan terus menerus, sehingga kesadaran untuk menjaga lingkungan tertanam dalam kehidupan masyarakat. Manggala Agni memberikan penyadartahuan melalui anjangsana, kunjungan, dan pendekatan personal kepada masyarakat", tambah Raffles. Sebagaimana Manggala Agni Daops Pekanbaru, yang baru-baru ini melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di Provinsi Riau (13/10/2017). Sosialisasi dilaksanakan kepada Anggota Koramil Tapung, Anggota Polsek Tapung, Mayarakat Peduli Api (MPA) Karya Indah, tokoh masyarakat, Karang Taruna dan ibu-ibu PKK di aula Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Selain itu, Manggala Agni juga melakukan pendekatan kepada pelajar melalui kunjungan ke sekolah "Manggala Agni Go to School", yang dilakukan di SMAN 2 Siak Hulu dan SMAN 13 Pekanbaru. Upaya-upaya tersebut tentunya mendukung penurunan hotspot pada beberapa wilayah rawan karhutla. Hal ini terlihat dari pantauan Posko Dalkarhutla KLHK (Jumat, 13/10/2017) pukul 20.00 WIB, yang mencatat 8 hotspot berdasarkan satelit NOAA, dan tersebar di Kalimantan Tengah (1 titik), Kalimantan Selatan (2 titik), Sulawesi Tenggara (4 titik), dan Sulawesi Selatan (1 titik). Jumlah yang sama juga terpantau satelit TERRA AQUA, dengan penyebaran hotspot di Papua (3 titik), Lampung (3 titik), dan NTT (2 titik). Dengan demikian, pantauan total hotspot (1 Januari-13 Oktober) tetap menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 1.154 titik atau sebesar 32,62%. Berdasarkan Satelit NOAA, terdapat hotspot sebanyak 2.383 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan pada periode yang sama di tahun 2016, jumlah hotspot tercatat sebanyak 3.537 titik. Penurunan total hotspot juga ditunjukkan oleh satelit TERRA-AQUA (NASA) confidence level > 80%, yang mencatat terdapat 1.887 hotspot. Jumlah ini menurun sebanyak 1.718 titik (47,65%), jika dibandingkan dengan tahun 2016 pada periode yang sama, yaitu sebanyak 3.605 titik. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Pemerintah Konsisten Tangani Rehabilitasi Eks Banjir Garut

SIARAN PERS Nomor : SP. 364/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Pemerintah Konsisten Tangani Rehabilitasi Eks Banjir Garut Garut - Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 22 November 2017. Sebagaimana arahan Presiden RI dan Wakil Presiden RI, agar dilakukan penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) pasca bencana banjir di Kabupaten Garut bulan September 2016 lalu, KLHK beserta Pemerintah Daerah telah melaksanakan pemulihan DAS melalui Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) serta pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA). Kegiatan RHL dilaksanakan dengan 3 (tiga) pola, yakni penanaman pohon secara konvensional (Reboisasi Konvensional), penebaran benih melalui udara (Aerial Seeding), dan hutan rakyat agroforestry. Sedangkan pembuatan bangunan KTA dilaksanakan dengan membangun 3 (tiga) jenis bangunan KTA, yakni Dam Penahan, Gully Plug, dan Sumur Resapan. Pada tahun 2017, Kementerian LHK melakukan upaya rehabilitasi penanganan pasca bencana banjir sekitar 6.000 Ha. Di dalam kawasan hutan Perum Perhutani seluas 1.064,57 Ha, Kawasan Konservasi seluas 100 Ha, dan untuk penebaran benih melalui udara dengan cakupan seluas 5.473,38 ha. Sementara Bangunan KTA terdiri dari Dam Penahan 159 Unit dan Gully Plug 275 Unit. Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan masyarakat dan para pihak terkait di daerah, seperti Pemerintah provinsi baik Provinsi Jawa Barat maupun Nusa Tenggara Barat, Perum Perhutani, TNI, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hari ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan “Launching RHL Pasca Bencana” di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut (22/11/2017), yang dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, Perwakilan dari Kodam III Siliwangi dan Polri serta 500 masyarakat. Dalam arahannya saat Launching Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah konsisten melakukan rehabilitasi lingkungan, hutan dan lahan di Jawa Barat. Dikatakan Siti Nurbaya, Jawa Barat dapat menjadi contoh yang baik dalam melakukan rehabilitasi pasca terjadinya bencana banjir bandang. “Jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten, serta masyarakat telah berjuang luar biasa untuk kegiatan rehabilitasi. Kita sadari kegiatan rehabilitasi yang dilakukan bermanfaat untuk menahan erosi, run off, dan banjir”, ucap Menteri Siti Nurbaya. Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mizwar yang juga hadir pada acara tersebut menjelaskan pentingnya air dan DAS Cimanuk bagi Jawa Barat. DAS Cimanuk seluas 363.632,71 ha meliputi wilayah administrasi Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, menjadi pemasok air waduk Jati Gede, dan mengairi 90.000 ha lahan pertanian. “Kita harus menjaga DAS Cimanuk, jangan sampai kejadian banjir tahun lalu berulang”, ucap Dedi Mizwar. Untuk menjaga kualitas sungai, Pemprov Jawa Barat telah mencanangkan gerakan 5T: Tidak menebang pohon di hulu sungai; Tidak menggunduli hutan, Tidak membuang limbah industri ke sungai; Tidak membuang limbah ternak; Tidak membuang limbah rumah tangga; dan Tidak membuang sampah apapun ke sungai. Rehabilitasi hutan dan lahan menjadi salah satu kebijakan nasional yang sangat relevan untuk menjawab tantangan yang dihadapi daerah-daerah terkait dengan semakin terdegradasinya lingkungan, yang dapat menimbulkan banjir dan tanah longsor. Saat ini KLHK tengah menggiatkan kampanye tanam 25 pohon. Kampanye ini menganjurkan satu orang untuk menanam minimal 25 pohon selama hidupnya. Jika hal ini dilakukan 250 juta masyarakat Indonesia, maka permasalahan lahan kritis di Indonesia akan dapat terselesaikan dengan cepat. “Ada pohon ada air, ada air ada kehidupan, ada kehidupan ada kesejahteraan”, pesan yang ada dalam lagu Pohon Cintaku, ciptaan Menteri LHK yang dibawakan Paduan Suara BPDASHL Cimanuk Citanduy. “Ketika pohon terakhir telah ditebang, ketika ikan terakhir telah ditangkap, ketika sungai terakhir telah tercemar, kita akan sadar bahwa uang tidak dapat dimakan”, Menteri Siti Nurbaya membacakan puisi mengakhiri arahannya. Penanggung jawab berita:Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Perkuat Analisis Teknis Untuk Penetapan Hutan Adat

SIARAN PERS Nomor: SP. 39/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018 KLHK Perkuat Analisis Teknis Untuk Penetapan Hutan Adat Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 23 Januari 2018. Dalam rangka upaya akselerasi pencapaian target penetapan status Hutan Adat, KLHK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat, di Jakarta (23-24/01/2018). Menteri LHK, Siti Nurbaya menyebutkan, Rakornas ini akan mendalami hal-hal teknis terkait Hutan Adat, untuk mencapai kesamaan pemahaman yang selanjutnya akan dituangkan dalam penetapan. "Tidak ada kriteria khusus dalam menetapkan tahapan rakornas ini, kecuali kriteria kesiapan data dan usulan untuk dapat dilakukan analisis bersama, sehingga faktor ketersediaan data, informasi dan khususnya informasi geospasial menjadi sangat penting", kata Menteri Siti Nurbaya di Jakarta (23/01/2018). Mengacu pada Pasal 18 B UUD 1945 pada ayat (1) dan (2), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, menurut Siti Nurbaya, telah sangat jelas penegasan rekognisi oleh Negara atas kehadiran Masyarakat Hukum Adat. "Telah ditegaskan berkenaan dengan hutan Adat sebagai home-range Masyarakat Hukum Adat. Kami ingin membatasi rakornas ini hanya pada aspek hutan adat dan keterkaitan masyarakat hukum adat", lanjutnya. Berbagai kebijakan telah diterbitkan KLHK mendukung keberadaan masyarakat adat, antara lain yaitu, Surat Edaran KLHK Nomor: SE.1/Menlhk-II/2015, PermenLHK Nomor P. 32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Adat, dan puncaknya penyerahan SK Hutan Adat oleh Presiden, sebagai pengakuan resmi dari Negara. Siti Nurbaya juga mengingatkan agar dapat menghindari tindakan yang represif terkait dengan penanganan klaim masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat (MHA). "Menurut Bapak Presiden, pengakuan Hutan Adat, pengakuan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat, berarti merupakan pengakuan nilai-nilai asli Indonesia dan pengakuan terhadap Jati Diri asli bangsa Indonesia. Bapak Presiden juga memerintahkan bahwa didalam peta nanti akan ada penyesuaian terhadap kriteria baru yaitu peta Hutan Adat, dan KLHK telah menyesuaikan nomenklatur atau legenda hutan adat dalam peta-peta kehutanan", ujar Siti Nurbaya. Tidak ketinggalan, aspek kearifan Lokal dan pengetahuan tradisional, juga dianggap penting oleh Siti Nurbaya, sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari komunitas Masyarakat Hukum Adat. "Disinilah perlunya Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat", tegasnya. Saat ini Hutan Adat yang telah ditetapkan, adalah seluas 11.291 Hektar yang terdiri dari 17 unit Hutan Adat di Provinsi Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta areal pencadangan hutan adat di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Jambi, sehingga total hutan adat yang telah diakui seluas 21.918 hektar. "Jumlah tersebut masih jauh dari kondisi aktualnya, dibandingkan dengan banyaknya informasi tentang eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam mengelola Hutan Adatnya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah percepatan untuk mendorong proses-proses pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia", kata Siti Nurbaya. Dalam kesempatan ini, Menteri Siti Nurbaya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Pemerintah daerah, akademisi, aktivis, dan komunitas, atas dukungannya selama ini. "Hari ini kita bersama-sama melakukan analisis bersama, untuk dapat merealisasikan harapan-harapan masyarakat adat di Indonesia, dalam hal ini berkaitan dengan hutan adat", ucap Siti Nurbaya Hasil analisis KLHK terhadap Pemetaan Partisipatif BRWA seluas 9,3 juta ha, terdapat areal klaim/usulan seluas 6.205.809 Ha yang berada di dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan telaah terhadap fungsi kawasan, areal dimaksud terdiri dari Kawasan Hutan Lindung seluas 1.663.463,35 Ha, Hutan Konservasi seluas 1.564.689,92 Ha, Hutan Produksi 833.923,65 Ha, Hutan Produksi Terbatas 1.362.528,94 Ha, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 781.203,07 Ha. "Diluar angka - angka tersebut, terdapat informasi mengenai adanya MHA di dalam Areal Konservasi maupun Hak atau Perizinan yang masih berlaku, sehingga perlu kita diskusikan bersama secara transparan dengan semua pihak yang berkepentingan, sehingga menghasilkan rekomendasi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut", harap Siti Nurbaya optimis. Saat ini KLHK terus melakukan penghimpunan data usulan penetapan Hutan Adat, dan Siti Nurbaya berharap Rakernas ini juga dapat mendukung proses-proses perumusan kebijakan terkait Percepatan Penetapan Hutan Adat. "Dari Rakornas ini, diharapkan output berupa kesepahaman bersama atas Analisis Region Hutan Adat yang ditanda tangani oleh para pihak, untuk selanjutnya ditindaklanjuti menurut prosedur pemerintahan yang difasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah", pesan Siti Nurbaya. "Kita berharap bahwa harapan masyarakat adat untuk berada pada kawasannya sendiri, kawasan hutan adat menjadi nyata sebagai bagian harmonis hubungan manusia dan alam sebagai rangkaian upaya penyiapan Indonesia Sebagai Negara Maju yang ditopang oleh tata kelola SDA yang baik dan ditopang oleh pranata sosial adat yang semakin kokoh di dalam negeri Bhineka Tunggal Ika ini", pungkas Siti Nurbaya.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta

SIARAN PERS Nomor : SP. 140/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018 Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 15 Maret 2018. Dalam rangkaian Hari Bakti Rimbawan yang ke-35 Tahun 2018, KLHK melakukan kegiatan penanaman pohon pada lahan aset KLHK seluas 5.000 meter persegi di Perumahan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, (15/03/2018). Pada kesempatan ini Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin langsung kegiatan dengan menanam pohon Damar (Aghatis alba). Penanaman pohon juga dilakukan oleh 13 unit Eselon I KLHK, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Perhutani. Masing-masing mendapatkan satu area petak tanam, sehingga total terdapat 15 petak tanam yang ditanami pohon sebanyak kurang lebih 192 pohon. Jenis yang ditanam berupa pohon kayu diantaranya yaitu damar, eboni, merbau, manglid, khaya, dan ketapang, serta pohon buah-buahan yaitu bisbul, sukun, nangka, sawo, jambu jamaika, belimbing, dan mangga. Berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, penanaman pohon tahun ini nantinya akan dilombakan dan dinilai pada peringatan Hari Bakti Rimbawan tahun depan atau tahun 2019. Sehingga mulai dari setelah ditanam, masing-masing Eselon I juga peserta yang lainnya berkewajiban untuk merawat pohon-pohon tersebut. “Pohon-pohon tersebut nantinya saya harapkan dapat menjadi penyumbang oksigen di Jakarta, dan menambah ruang terbuka hijau di kota Jakarta”, ujar Siti Nurbaya. Semakin maju peradaban masyarakat, dan semakin sejahtera kehidupan, berlaku umum bahwa semakin tinggi pula tuntutan untuk memiliki dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman, apalagi di perkotaan seperti Jakarta. Kota Jakarta dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 10,37 juta membutuhkan lingkungan yang nyaman. Hutan kota merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan lingkungan perkotaan. Hutan di perkotaan memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro, dan mengurangi kebisingan. “Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota”, tegas Siti Nurbaya. Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10% dari luas total wilayahnya. Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha. “KLHK terus mendorong dan mendukung angka ini agar terus bertambah, karena masih kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66 ribu hektar lebih”, lanjut Siti Nurbaya. Pada kesempatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali mengingatkan bahwa Presiden RI telah menetapkan pencanangan masyarakat agar menanam 25 pohon selama seumur hidup. Melalui gerakan tanam dan pelihara 25 pohon, diharapkan kegiatan penanaman pohon bukan hanya kebutuhan dan aktivitas dengan periode yang terbatas, melainkan dapat menjadi gaya hidup bagi bangsa kita. “Melalui penanaman pohon pada aset tanah KLHK oleh rimbawan di jajaran KLHK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Perhutani, dapat memberikan kontribusi dalam menambah ruang terbuka hijau, mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat”, pungkas Menteri Siti Nurbaya. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Latih Brigade Pengendalian Karhutla KPH di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur

SIARAN PERS Nomor : SP. 394 /HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 KLHK Latih Brigade Pengendalian Karhutla KPH di Sumatera Utara dan Kalimantan Timur Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 7 Desember 2017. Menyongsong tahun 2018, KLHK terus melakukan penguatan kapasitas SDM Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (dalkarhutla) di wilayah-wilayah rawan kebakaran. Kali ini KLHK melaksanakan pembentukan dan pelatihan dasar bagi Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla) pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Timur, setelah sebelumnya dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat dan Sulawesi Barat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa “Saat ini, KLHK sudah melakukan peningkatan kapasitas pada 38 KPH dari 40 KPH yang ditargetkan di tahun 2017. Pelatihan pada dua KPH selanjutnya akan dilaksanakan di Provinsi Aceh pekan depan”, jelas Raffles. “Peningkatan kapasitas SDM dalkarhutla pada KPH-KPH dilaksanakan untuk memperkuat kemampuan dan keterampilan personil brigdalkarhutla dalam melakukan upaya pencegahan ataupun pemadaman di areal kerja KPH dan sekitarnya", tambah Raffles. Pembentukan dan pelatihan dasar brigdalkarhutla di Sumatera Utara dilaksanakan di Medan pada tanggal 29 November – 1 Desember 2017 yang diikuti oleh delapan KPH yaitu KPH Wilayah II Pematang Siantar, KPH Wilayah III Kisaran, KPH Wilayah IV Balige, KPH Wilayah VII Gunung Tua, KPH Wilayah X Padang Sidempuan, KPH Wilayah XI Pandan, KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul, dan KPH Wilayah XV Kabanjahe. Sementara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur diikuti oleh dua KPH, yaitu KPH Bongan dan KPH Meratus dilaksanakan di Balikpapan pada tanggal 4 - 6 Desember 2017 kemarin. Sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, setiap KPH wajib menyiapkan SDM, sarana prasarana, dan anggaran dalkarhutla. Sampai saat ini, delapan dari enam belas KPH di Provinsi Sumatera Utara sudah diberikan pelatihan dasar mengenai dalkarhutla. Sementara di Provinsi Kalimantan Timur baru dilaksanakan pada dua KPH, mengingat dari total 21 KPH baru 8 KPH yang sudah ditetapkan Gubernur. Di tahun mendatang, upaya ini akan terus dilakukan pada KPH-KPH lainnya. Pantauan hotspot pada Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pukul 21.00 WIB (6/12/2017), berdasarkan pantauan satelit NOAA menunjukkan terdapat satu hotspot di Provinsi Sulawesi Selatan, sedangkan pantauan satelit TERRA AQUA (NASA) tidak terpantau adanya hotspot. Dengan demikian, selama 1 Januari – 6 Desember 2017 berdasarkan satelit NOAA terdapat 2.558 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 3.796 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.238 titik (32,61 %). Sedangkan total 2.357 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ≥80%, setelah tahun 2016 lalu menunjukkan 3.815 titik, sehingga saat ini menurun sebanyak 1.458 titik (38,21 %).(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Upaya Terpadu Pencegahan Karhutla Hasilkan Nol Hotspot

SIARAN PERS Nomor : SP. 370/HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 Upaya Terpadu Pencegahan Karhutla Hasilkan Nol Hotspot Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 25 November 2017. Memasuki akhir November 2017, jumlah hotspot terpantau stabil menurun hingga angka nol, sebagaimana dilaporkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dalan Lahan (Karhutla) KLHK, bahwa terpantau hanya satu hotspotpada Satelit NOAA, malam ini pukul 20.00 WIB (25/11/2017), dan nol hotspot pada Satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80%. Hal ini merupakah hasil nyata dari upaya terpadu semua pihak yang selalu siap siaga dalam pencegahan karhutla, baik itu pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta. Bahkan beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo juga mengucapkan syukur atas menurunnya titik panas tahun ini, sebesar kurang lebih 99% dibandingkan tahun 2015 dan tahun 2016. “Keberhasilan ini perlu dipertahankan dengan memperkuat sinergitas pengendalian karhutla dan sosialisasi serta kampanye yang massif kepada seluruh lapisan masyarakat. Koordinasi dan sinergitas yang kuat antara KLHK dengan semua pihak, tentunya semakin mengoptimalkan sistem pengendalian karhutla di waktu mendatang,” tutur Djati Witjaksono Hadi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK. Meskipun pantauan hotspot sudah menurun, disampaikan Djati, kegiatan groundcheck tetap dilakukan pada lokasi hotspot untuk memastikan terjadinya kebakaran. “Patroli terpadu dan sosialisasi tidak henti-hentinya dilaksanakan pada provinsi-provinsi rawan karhutla, seperti Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur”, tambahnya. Turunnya hotspot juga mendukung kualitas udara yang baik di Indonesia, dengan tidak terdeteksi adanya asap kebakaran hutan/lahan untuk kualitas udara baik hingga sedang dengan nilai PM10 (24,77 – 62,63 μg/m³). Terkait hal ini, Djati berharap agar kualitas udara yang baik tersebut dapat dipertahankan hingga pelaksanaan Asian Games 2018 nanti. Dengan demikian, selama 1 Januari-25 November 2017 total terdapat 2.551 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 3.785 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.234 titik (32,60 %). Sedangkan total 2.345 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ≥80%, setelah tahun 2016 lalu menunjukkan 3.793 titik, sehingga saat ini menurun sebanyak 1.448 titik (38,17 %). (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Membangun Kesiagaan dan Tanggap Bencana Iklim

SIARAN PERS Nomor : SP.234/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018 Membangun Kesiagaan dan Tanggap Bencana Iklim Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 2 Mei 2018. Indonesia merupakan negara yang rawan bencana. Sejak 2001 hingga 2018, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebesar 98% kejadian bencana di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi yang dapat dipengaruhi oleh perubahan iklim. Bencana Hidrometeorologis yang dimaksud adalah bencana seperti banjir, longsor, angin kencang, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang pasang. Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi Pojok Iklim yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (2/5/2018). Diskusi ini mengambil tema Tanggap Darurat Bencana Iklim, yang juga membahas Climate and Hazard Science, yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi terkait iklim dan kebencanaan. Membuka diskusi Pojok Iklim ini, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, mengungkapkan bahwa dunia saat ini menghadapi ancaman perubahan iklim dan bukti-bukti awal ancaman perubahan iklim ini sudah nyata terjadi di beberapa belahan dunia. Bukti ancaman perubahan iklim tersebut diantaranya adalah terjadi pergeseran musim, dimana musim kemarau menjadi lebih panjang. Hal ini berimplikasi pada kekeringan, krisis air bersih, menurunnya produksi pertanian akibat gagal panen, dan yang paling penting adalah kebakaran hutan. Perubahan iklim, lanjut Bambang merupakan isu global yang harus ditangani bersama dengan meibatkan seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat tapak. “Hal ini karena dampak perubahan iklim dan berbagai persoalannya berasal dari keseharian individu di masyarakat.”, terang Bambang. Diskusi Pojok Iklim yang dilaksanakan menghasilkan beberapa catatan. Ilmu pengetahuan teknologi tentang iklim dan kebencanaan yang berkembang saat ini, telah mampu memprediksi dan memberikan gambaran komprehensif, disertai bukti ilmiah tentang fenomena cuaca ekstrem. Dampak ekologi, sosial, dan ekonomi yang ditimbulkan juga dapat diprediksi. Hal ini tentunya ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kesiagaan tanggap darurat bencana iklim. Kemudian, koordinasi antar pemangku kepentingan terkait aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dan tanggap darurat bencana ini tentu harus terus ditingkatkan. Kapasitas adaptasi juga perlu diperkuat, sehingga bahaya bencana iklim tidak menjadi ancaman bagi pembangunan dan kelompok yang rentan terhadap dampak perubahan iklim. Solusi sederhana yang dapat dimulai dengan cepat adalah dengan mengubah gaya hidup masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan. Tentunya ini menjadi sangat penting, karena upaya pengendalian perubahan iklim ini melibatkan semua pihak. Terkait dengan upaya tanggap bencana iklim, masyarakat harus dapat mengenali jenis bencana dan mengidentifikasi risiko yang dapat ditimbulkan. Sistem peringatan dini berbagai bencana iklim juga harus dibuat. Membuat prediksi berdasarkan Impact Based Forecast dan Risk Based Warning. Impact Based Forecast adalah hasil prediksi diharapkan dapat memberikan gambaran dampak yang juga dihasilkan pada iklim lokal sehingga memudahkan masyarakat untuk dapat melakukan adaptasi. Sedangkan Risk Based Warning adalah peringatan dini yang dihasilkan juga dapat memberikan besaran risiko yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan tindakan adaptasi terhadap bencana yang mungkin datang. Selanjutnya, ketersediaan data dan berbagi informasi antar institusi sangat diperlukan. Kedepan diperlukan pengolahan big data dalam tanggap darurat dan penerapan teknologi data science berbasis internet. Diskusi Pojok Iklim ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian LHK, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BMKG, BNPB, akademisi, peneliti dan ahli terkait. Sebagai moderator, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi KLHK, Agus Justianto, dan Penasihat Senior Menteri LHK, Soeryo Adiwibowo.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Menteri LHK: Gajah Erin Sekarang Makin Sehat

SIARAN PERS Nomor : SP. 162 /HUMAS/PP/HMS.3/03/2018 Menteri LHK: Gajah Erin Sekarang Makin Sehat Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 25 Maret 2018. ERIN, Gajah kecil berbelalai buntung yang tengah dirawat di Pusat Latihan Gajah (PLG Way kambas) Lampung, kondisinya kini semakin sehat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar ikut memantau langsung perkembangan kesehatan Gajah betina berusia 4 tahun itu. ''Kondisinya sekarang makin sehat. Aktif, nafsu makan tinggi, aktifitas normal, dan tidak menunjukkan gejala stres,'' kata Menteri Siti Nurbaya, Minggu (25/3/2018). Khusus terhadap foto luka gajah Erin pada bagian telinga yang diberitakan sebagai jamur, dikatakan Menteri Siti, berdasarkan hasil observasi tim dipastikan bahwa itu merupakan tampilan akibat proses pengobatan menggunakan salep untuk mengobati bekas gigitan lebah. Perawatan sesuai prosedur kesehatan masih terus dilakukan. Tanggal 23 Maret lalu juga telah dilaksanakan evaluasi kesehatan oleh tim dokter. Terdiri dari perwakilan Direktorat KKH (Febriany Iskandar, Joko Nugroho), Dr.drh.Ligaya Tumbelaka (FKH IPB, PKBSI, PDHI), drh.Diah Esti Anggraini (PLG WayKambas), Koordinator PLG (Elisabeth Dwvi), dan Perwakilan BKSDA Bengkulu (Mukhlas). Erin juga diberi pakan, suplemen dan obat sesuai dengan kebutuhan tindak medik yang diperlukan. Juga telah diberikan vaksinasi rabies dan anti tetanus. ''Sekarang selalu ada yang mendampingi Erin, ada pengasuh khusus namanya Pak Suko. Kemana-mana selalu diangon atau digembala untuk mengantisipasi kejadian tak diinginkan, sampai nanti Gajah Erin sehat kembali,'' jelas Menteri Siti. Terhadap kasus Erin, Menteri Siti menegaskan pihaknya sangat mengecam keras kejahatan terhadap satwa dilindungi ini. Ia juga mengapresiasi respon cepat Tim Elephant Respon Unit (ERU) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang berhasil menemukan dan mengevakuasi Erin. Gajah merupakan satwa payung, yang keberadaannya menandakan sehatnya suatu ekosistem, tersedianya sumber daya untuk mendukung kehidupan satwa lainnya. Pada umumnya kematian Gajah diduga kuat karena perburuan yang mengincar bagian tubuh. ''Saya mengecam keras dan sudah minta Dirjen penegakan hukum jangan kendor untuk memburu pelaku-pelaku kejahatan satwa seperti ini. Jangan sampai ada Erin-erin berikutnya,'' tegas Menteri Siti. Jumlah Gajah liar yang berada di Taman Nasional Way Kambas, dengan Metode Mark-Recapture menggunakan DNA kotoran Gajah pada tahun 2010, ditemukan sebanyak 247 individu, dengan rentang estimasi 220-278 individu. Di Lampung secara khusus, Gajah merupakan satwa maskot yang keberadaannya mendukung pariwisata berbasis satwa liar atau ekologis. Erin pertama kali ditemukan pada tanggal 23 Juni 2016 oleh Tim Elephant Respon Unit (ERU) TNWK di perbatasan Rawa Arjo, RPTN Susukan Baru. Kondisinya sangat memprihatinkan, ditinggalkan rombongan, malnutrisi, dehidrasi, dan belalai buntung. Erin diduga kuat terjebak perangkap pemburu yang dipasang untuk menjerat Rusa dan Babi Hutan. Saat itu Erin Langsung dirawat di Rumah Sakit Gajah di PLG Way Kambas. Sekarang kondisinya semakin membaik dengan bobot tubuh mencapai 470 Kg, atau hampir dua kali lipat dari saat ditemukan. Setiap hari dirawat khusus oleh tim doker dan medis RS Gajah. ''Apa yang menimpa Erin akan menjadi pengingat kita untuk terus menjaga habitat Gajah Sumatera. Butuh peran serta semua pihak menjaganya,'' tutup Menteri Siti.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi - 081375633330
Baca Siaran Pers

Balai Besar KSDA Jawa Timur Lepasliarkan Burung Asal Kalimantan

Sidoarjo, 12 Oktober 2018. Balai Besar KSDA Jawa Timur melepasliarkan 210 burung dari berbagai jenis kembali ke habitanya di Pangkalan Bun, Kalimantan tengah, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jatim dalam konferensi persnya. Dari 210 ekor tersebut, 170 ekor diantaranya akan dikembalikan ke Balikpapan, yang terdiri atas 50 ekor murai batu, 109 ekor Cucak hijau, dan 11 ekor Cucak jenggot. Sedangkan 40 dikembalikan ke Pangkalan bun dengan rincian 20 ekor Murai batu dan 20 ekor Cucak Hijau. Menurut nandang, pelepasliaran ini untuk melaksanakan pengelolaan insitu dalam kerangka road map pengelolaan spesies. Sekaligus dalam rangka Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang jatuh pada 5 November 2018. “Semoga burung-burung tersebut dapat berkembangbiak dengan baik di habitatnya,” harap Nandang. Sementara itu Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), drh. Indra Exploitasia, M.Si. mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini membuktikan semua pihak sangat peduli terhadap konservasi satwa liar. Ia juga mengingatkan kembali mengenai 3 prinsip konservasi yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan. “KKH sangat mendukung pelepasanliaran dalam rangka untuk melaksanakan prinsip-prinsip konservasi dengan baik,” ujarnya. ia juga sangat mengapreasiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran tersebut. Namun Indra juga menegaskan tentang penindakan terhadap penangkapan satwa dari alam meski satwa tersebut tidak dilindungi. “Untuk itu akan terus diperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk penyelundupan satwa, serta juga koordinasi dengan instansi terkait seperti karantina dan bea cukai,” tambah Indra. Pelepasliaran ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat KKH, BBKSDA Jatim, BKSDA Kalimanat tengah, BKSDA Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Balai Bear Karantina Pertanian Surabaya, Dit. Polair Polda jatim, dan Dinas Peternakan Jawa Timur. Serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Jabalnusra, Taman Safari Indonesia II Prigen, Profauna, JAAN, FK3I, dan pihak-pihak lain. Sumber: Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Siaran Pers

KLHK Perkuat Kerja Sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah

SIARAN PERS Nomor : SP.208/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018 KLHK Perkuat Kerja Sama dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 21 April 2018. Menteri LHK Siti Nurbaya menghadiri dan menjadi pembikara kunci pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Majelis Lingkungan Hidup (MLH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulawesi Selatan (20/04/2018). Menteri Siti juga didaulat untuk membuka Rakornas. Dan dalam pidatonya, Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa KLHK memperkuat kerja sama dengan Muhammadiyah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. “Ruang lingkup dalam kerja sama ini cakupannya cukup luas mulai dari kebijakan untuk perhutanan sosial, juga pemanfaatan hutan untuk kepentingan penelitian.”, jelas Menteri Siti. Kerja sama ini juga menyangkut sekolah kehidupan bagi anak negeri, termasuk juga dalam penanganan sampah dan limbah medis. Seperti yang telah diketahui, Muhammadiyah mempunyai banyak instrumen dan infrastruktur rumah sakit dan pendidikan di berbagai daerah. Kerja sama terkait penelitian kehutanan juga dilakukan melalui pemberian hak pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Universitas Muhammadiyah Makasar seperti yang telah diberikan kepada Universitas Muhammadiyah Palu dan Bengkulu. Menteri Siti yakin bahwa Muhammadiyah mampu memberikan pengaruh langsung di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu pihaknya mewakili pemerintah akan bekerja bersama-sama secara kongkrit di lapangan. "Saya berterima kasih bisa berjumpa dengan seluruh Pengurus Wilayah Muhammadiyah yang bekerja untuk sektor lingkungan hidup.", jelasnya. Menteri Siti juga meminta bantuan kepada Muhammadiyah untuk menyebarluaskan ke dunia internasional tentang capaian KLHK dalam pengendalian perubahan iklim. Hal tersebut didasari bahwa Muhammadiyah saat ini membantu pemerintah Filipina dan India untuk mengembangkan pendidikan islam. Pada Rakornas itu, MLH PP Muhammadiyah juga melaunching implementasi panduan Audit Lingkungan Mandiri Muhammadiyah (ALiMM), dan Sekolah Kehidupan yang bekerja sama dengan Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion (P3E) Wilayah Sulawesi Maluku di bawah koordinasi Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM) KLHK. Secara khusus terkait ALiMM, Menteri Siti meminta kepada jajarannya untuk mempelajari audit lingkungan tersebut apakah sudah sesuai dengan audit yang dimaksud oleh KLHK. Terakhir, Menteri Siti mengatakan bahwa KLHK tidak bisa sendiri dalam mengelola hutan dan lingkungan hidup. Oleh karenanya perlu bersinergi dengan komponen masyarakat diantaranya organisasi sosial seperti Muhammadiyah.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SIARAN PERS Nomor : SP. 088/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018 KLHK Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 20 Februari 2018. Pendekatan kepada masyarakat menjadi salah satu solusi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini disampaikan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan, saat membuka Pelatihan Fasilitator bagi Manggala Agni di Provinsi Kalimantan Selatan (19/02/2018). "Pendekatan yang intensif dan sosialisasi akan merubah kebiasaan yang dilakukan masyarakat dalam membuka atau pun membersihkan lahan untuk perkebunan dan pertanian", tuturnya. Dalam pelatihan tersebut, Manggala Agni dibekali ilmu tentang strategi pendekatan kepada masyarakat secara sistematis, yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan karhutla. Sebelumnya di tahun 2017, pelatihan serupa juga dilaksanakan KLHK di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Disampaikan Raffles, pelatihan kali ini dilaksanakan di wilayah rawan yang saat ini masih aman dari kebakaran, kemudian nanti akan menyusul di Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur. "Teknik fasilitasi ini diharapkan dapat diterapkan oleh Manggala Agni dalam kegiatan pencegahan, seperti patroli atau pun sosialisasi kepada masyarakat,” lanjutnya. Sebagai ujung tombak KLHK dalam melakukan pengendalian karhutla, pendekatan Manggala Agni kepada masyarakat sangat penting, karena setiap saat Manggala Agni akan bersama-sama masyarakat di lapangan, untuk menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran. Sementara itu, pemadaman masih berlangsung pada beberapa wilayah seperti di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, hal ini dikarenakan sulitnya akses dan kurangnya sumber air di lapangan. Hari kesembilan, Manggala Agni Daops Dumai, Riau masih lakukan pemadaman di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur dan juga di Dusun Pulau Putri, Desa Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (19/02/2018). Begitu juga di wilayah Pekanbaru, pemadaman masih dilakukan Manggala Agni Daops Pekanbaru di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Di Kalimantan Barat, pemadaman lanjutan juga masih dilakukan Manggala Agni Daops Pontianak di Dusun Wonodadi, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan juga di Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, dengan luas terbakar masing-masing ± 2 ha. Manggala Agni Daops Ketapang juga melakukan pemadaman di Dusun Usaha Baru, Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara yang diakhiri dengan mopping up atau pemadaman sisa-sisa bara api. Sementara pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK pada Senin (19/02/2018) pukul 20.00 WIB, mencatat 3 hotspot yang terpantau satelit NOAA-19, yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah (1 titik), Kalimantan Timur (1 titik), dan Sumatera Utara (1 titik). Sementara Satelit TERRA-AQUA (NASA) tidak terpantau adanya hotspot. "Kami berharap jumlah titik panas (hotspot) ini dapat terus menurun, baik di Riau maupun Kalimantan Barat, sehingga Manggala Agni dapat lebih fokus pada kegiatan-kegiatan pencegahan seperti patroli, peningkatan kapasitas dan sosialisasi kepada masyarakat", pungkas Raffles. Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Festival Edukasi Dan Budaya Gamping Gamping Gayeng Bareng Balai KSDA Yogyakarta

Sleman, 6 Oktober 2018. Taman Wisata Alam Batu Gamping merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Yogyakarta yang mempunyai potensi wisata budaya dan wisata sejarah yang penting untuk diketahui. Untuk memperkenalkan TWA Batu Gamping sebagai kawasan konservasi kepada masyarakat luas serta melestarikan budaya setempat, Balai KSDA Yogyakarta bekerjasama dengan Pemerintah Desa Ambarketawang dalam peringatan HUT ke 263 Desa Ambarketawang. Sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta Ir. Junita Parjanti, MT menyampaikan Gelaran kolaborasi ini dikemas dalam Festival Budaya dan Edukasi di TWA Batu Gamping Tahun 2018. Even ini mengusung tema “Gamping Gayeng Bareng, Menjaga Tradisi, Merawat Bumi”. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memadukan semangat konservasi Balai KSDA Yogyakarta dengan produk-produk budaya yang dihasilkan masyarakat Gamping untuk disajikan dalam suasana hiburan pada festival. Selain itu pesan-pesan yang terkandung dalam pementasan tersebut dapat sampai kepada masyarakat luas dan bermanfaat untuk kelestarian kawasan konservasi dan tradisi budaya masyarakat setempat ini tutur Junita Parjanti. Turut hadir jajaran muspika kecamatan Gamping, Dinas Pariwisata Kab Sleman dan Dinas Kebudayaan Kab. Sleman. Rangkaian acara festival dimeriahkan gladen jemparingan yang diikuti oleh 50 pelajar seluruh DIY, sebelumnya masih dalam rangkaian road to festival juga dilaksanakan gladen jemparingan pada tanggal 16 September yang diikuti 270 peserta dari berbagai kelas umur. Selain itu festival juga menampilkan pendidikan konservasi tingkat SD, pengenalan satwa yang didampingi oleh Gembiraloka Zoo sebagai wahana interaksi dan edukasi satwa bagi pelajar, pemutaran film animasi “belajar dari batu tua”, lomba desain batik yang mengangkat motif flora dan fauna Gunung Gamping yang diharapkan dapat menghasilkan motif batik yang menjadi ciri khas Gamping, dan beberapa hiburan seperti obrolan Angkringan Konservasi sebagai penggambaran dari nuansa khas Yogyakarta yang dicuplik dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Dengan bintang tamu Mas Srundeng, Yu Sothil, Plenthong dan Kalur pesan konservasi Balai KSDA Yogyakarta disampaikan dengan tampilan yang menghibur dan interaktif. Sebagai puncak acara digelar pementasan ketoprak kolaborasi Paguyuban Ketoprak Ambarbudaya dengan Balai KSDA Yogyakarta. Disutradarai Putut Wiryawan, pementasan ketoprak dengan lakon “Kuncaraning Gunung Gamping” mengisahkan perjalanan Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengku Buwana I) sejak dari Kasunanan Surakarta hingga mesanggrah di Gunung Gamping. Sumber : Andie Chandra Herwanto, Balai KSDA Yogyakarta
Baca Siaran Pers

Lestarikan Pesisir dan Laut, KLHK Lakukan Coastal Clean Up 2018 di Bali

SIARAN PERS Nomor: SP. 247/HUMAS/PP/HMS.3/05/2018 Lestarikan Pesisir dan Laut, KLHK Lakukan Coastal Clean Up 2018 di Bali Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 11 Mei 2018. Kementerian LHK melakukan kegiatan Coastal Clean Up (CCU) atau Pembersihan Pesisir secara serentak di Bali, (11/5). CCU kali ini diselenggarakan di 7 (tujuh) lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali dengan kegiatan utama di Pantai Tanjung Benoa, Kabupaten Badung. Lokasi lain kegiatan CCU diselenggarakan di Pantai Tanjung Benoa - Kab. Badung; Pantai Masceti - Kab. Gianyar; Pantai Nyanyi - Kab. Tabanan; Pantai Penuktukan - Kab. Buleleng; Teluk Gilimanuk - Kab. Jembrana; Pantai Segara Kusamba, - Kab. Klungkung; dan Pantai Matahari Terbit, Pantai Biawung, Pantai Mertasari - Kota Denpasar. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah menyatakan bahwa kegiatan CCU di Provinsi Bali menjadi sangat penting karena Bali adalah salah satu objek wisata strategis nasional yang ditopang dengan wisata bahari, dimana kualitas lingkungan pesisir dan laut menjadi prasyarat utama untuk keberlanjutannya. “Untuk itu, sebagai aksi nyata kepedulian kita untuk mengendalikan pencemaran pesisir dan laut dari sampah laut dan sumber pencemaran lainnya, pada hari ini kita melakukan kegiatan CCU secara serentak di 7 lokasi Kabupaten/Kota di Provinsi Bali”, ujarnya. Berdasarkan survei Ditjen PPKL yang dilakukan di 18 Kabupaten/Kota pada tahun 2017, diketahui estimasi total sampah laut sekitar 1,2 juta ton dengan rerata timbulan sampah laut sebanyak 106.385 gram/m2. Komposisi sampah laut berukuran makro (>2,5 cm) didominasi plastik (31,44%) dan kayu (29,75%), dan sisanya secara berurutan yaitu kaca dan keramik, karet, kain, busa plastik, logam, kertas dan kardus, serta bahan lainnya. Di Kabupaten Badung yang menjadi salah satu dari 18 lokasi Kabupaten/Kota yang disurvei menunjukan bahwa komposisi sampah laut didominasi kayu (64,22%) dan plastik (13,90%). Kegiatan CCU Tahun 2018 di Bali dilaksanakan melalui bersih-bersih di 3 area yaitu pesisir pantai, perairan laut, dan dasar laut (underwater). Kegiatan dilanjutkan penimbangan sampah laut (marine litter) untuk mengetahui berapa banyak jumlah sampah laut di 3 area tersebut yang ada di masing-masing lokasi. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 3.000 orang yaitu 1.500 orang di Pantai Tanjung Benoa dan masing-masing 250 orang di lokasi lainnya yang terdiri dari masyarakat sekitar, pelajar dan mahasiswa, komunitas masyarakat/LSM, nelayan, dunia usaha, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta perwakilan instansi Pemerintah Daerah, dan unit pelaksana teknis Pemerintah Pusat di Provinsi Bali. “Kegiatan CCU ini menjadi kegiatan yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyakarat terhadap pencemaran pesisir dan laut melalui pengalaman langsung survei dan mengambil sampah dan sumber pencemaran lainnya di pesisir dan pantai secara langsung” jelas Karliansyah. Berkaitan dengan pengendalian pencemaran dan kerusakan pesisir dan laut, Pemerintah Indonesia dalam berbagai forum internasional telah menyatakan komitmen untuk mengurangi sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025. Aksi untuk mencapai komitmen tersebut akan dilakukan melalui 4 (empat) strategi yaitu: (1) peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; (2) pengelolaan sampah plastik teresterial; (3) pengelolaan sampah plastik di pesisir dan laut; serta (4) mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, penegakan hukum, dan penelitian dan pengembangan. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Dorong Pelaku Usaha Lakukan Pengolahan Limbah Ramah Lingkungan

SIARAN PERS Nomor : SP. 098/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018 Bogor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum'at, 23 Februari 2018. Pemerintah terus mendorong para pelaku usaha untuk melakukan upaya pemanfaatan limbah B3 melalui penerapan 3R yaituReduce, Reuse, dan Recycle. Hal ini disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK, saat mengunjungi PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor, di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (23/02/2018). Sebagai BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas, PT. Aneka Tambang UBPE Pongkor menghasilkan jumlah limbah B3 yang sangat besar yaitu limbah tailing. Perusahaan ini telah melakukan terobosan pemanfaatan limbah tailing sebagai material konstruksi bangunan, seperti concreate, coneblock, dan beton. "Kegiatan pemanfaatan tailing oleh PT. Antam UBPE Pongkor, merupakan salah satu keberhasilan dari program PROPER KLHK, dimana industri didorong untuk memiliki izin pemanfaatan dan memanfaatkan limbah B3 yang dihasilkan, sebagai salah satu kriteria untuk mendapatkan peringkat beyond compliance (Hijau dan Emas)", jelas Sinta. Dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dimiliki produk limbah tailing tersebut, menurut Sinta, hal ini dapat dimanfaatkan sebagai infrastruktur di taman nasional melalui kerjasama dengan KLHK, serta menunjang pemberdayaan masyarakat sekitarnya. "Selain permasalahan limbah B3 dapat teratasi, juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada usaha/kegiatan tetapi juga kepada masyarakat sekitarnya", lanjutnya. Berdasarkan data PROPER tahun 2016, jumlah tailing yang dihasilkan sebesar 97 juta ton atau 84% dari total timbulan limbah B3 nasional. Melalui pemanfaatan tailing ini, PT. Antam UBPE Pongkor berhasil menghemat pengeluaran senilai 17,35 Miliar rupiah. Kunjungan ini turut dihadiri perwakilan Komisi VII DPR RI, KH. Nawafie Saleh, dan 25 perusahaan pertambangan lainnya. "Kunjungan ini diharapkan menjadi pembelajaran dalam implementasi kegiatan pemanfaatan tailing, sehingga permasalahan limbah tailing dapat teratasi", harap Sinta. Tailing pada pertambangan emas dan tembaga dihasilkan dari proses pemisahan (ekstraksi) batuan bijih (ore), untuk diambil mineral yang terkandung di dalamnya. Materi ini dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Adapun volume tailing yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan lebih dari 99,99%, sehingga dari pengolahan 1 ton bijih, hanya diperoleh 1-3 gram emas. Pengelolaan tailing pada umumnya ditimbun di fasilitas tailing dam, didumping di dasar laut (submarine tailing Disposal), atau dialirkan untuk mengendap di daerah aliran sungai, dan berpotensi mencemarkan lingkungan. "Kewajiban pelaku usaha adalah mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir. Dengan demikian, limbah B3 agar dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun", tutur Sinta.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 0813756333

Menampilkan 241–256 dari 269 publikasi