Senin, 5 Jan 2026

Beranda Publikasi Siaran Pers

Siaran Pers

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Siaran Pers

KLHK Bangun Reaktor Biomassa untuk Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan

SIARAN PERS Nomor : SP. 411/HUMAS/PP/HMS.3/12/2017 KLHK Bangun Reaktor Biomassa untuk Ketahanan Energi dan Kelestarian Lingkungan Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 14 Desember 2017. Menunjang program ketahanan energi nasional melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), KLHK membangun Pilot Project Fasilitas Penyediaan Energi Biomassa untuk Masyarakat, dalam bentuk Reaktor Biomassa, di Kampung Jatidatar Mataram, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung (13/12/2017). Berdasarkan informasi yang dirilis British Petroleum diketahui bahwa, konsumsi energi mengalami pertumbuhan sebesar 5,7% pada tahun 2015 dan 5,9% pada tahun 2016. Dalam kajiannya, British Petroleum juga menyebutkan data konsumsi energi Indonesia tahun 2016, adalah sebesar 41% untuk minyak bumi, batubara 36%, gas 19%, dan sisanya sebesar 4% merupakan kosumsi energi dari tenaga air dan energi terbarukan. “Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi energi utama di Indonesia masih didominasi oleh sumber daya alam dan hasil ekstraktifnya, sedangkan kita ketahui bersama jumlah cadangan sumber daya alam di Indonesia terus mengalami penurunan”, kata Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, dalam suatu kesempatan. Sementara Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Sinta Saptarina Soemiarno, mewakili Dirjen PSLB3 dalam peresmian fasilitas ini (13/12/2017), menyampaikan bahwa, selain untuk mengurangi timbulan sampah, kegiatan ini memberi nilai tambah bagi masyarakat sebagai sumber energi. “Dua reaktor biomassa yang diresmikan hari ini, merupakan hasil kerjasama dengan Universitas Lampung dan berbagai pihak, dengan kapasitas masing-masing 10 ton/batch. Energi yang dihasilkan dari dua reaktor tersebut yaitu sekitar 154 m3/hari, atau setara dengan 61,6 kg gas elpiji, dan dapat digunakan oleh 20 kepala keluarga”, jelasnya. Indonesia menargetkan pengembangan EBT sebesar 23% pada Bauran Energi Nasional tahun 2025. Biomassa adalah jenis energi terbarukan yang mengacu pada bahan biologis, yang berasal dari organisme yang hidup atau belum lama mati. Potensi biomassa sangat besar di Indonesia, diperkirakan sebanyak 49.810 MW, yang berasal dari tanaman dan limbah. Salah satunya adalah Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS) yang merupakan limbah padat terbesar industri kelapa sawit yaitu sekitar 27,6% - 32,5% selama proses. Salah satu pemanfaatan TKKS adalah dengan menjadikannya sebagai media jamur konsumsi, namun limbah TKKS sisa media jamur sulit didegradasi. Teknologi yang dapat digunakan untuk mengatasi limbah tersebut adalah dengan proses pengomposan anaerobic. Pengomposan anaerobik akan menghasilkan gas metan (CH4), karbondioksida (CO2) dan asam organik. Gas metan dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif (biogas). Tahun 2018, sebanyak 6 (enam) fasilitas serupa akan dikembangkan di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat. Pengembangan EBToleh KLHK ini merupakan wujud dukungan terhadap komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca, sebagaimana yang telah disampaikan Menteri LHK siti Nurbaya di KTT ‘One Planet Summit’ di Paris (13/12/2017). Dengan hadirnya Reaktor Biomasaa diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, baik bagi lingkungan, produksi pangan dan energi, serta segi finansial. Dari sisi lingkungan, teknologi ini dapat mengurangi limbah padat, dan membentuk methane capture, sehingga gas yang terbentuk saat proses tidak terdispersi langsung ke udara dan tidak menyebabkan pemanasan global. “Dari aspek produksi, teknologi ini menghasilkan media tumbuh jamur untuk Ketahanan Pangan serta menghasilkan energi bersih bersih berupa gas untuk Ketahanan Energi. Sedangkan secara finansial, dapat menambah penghasilan masyarakat dari hasil panen jamur dan penghematan bahan bakar”, ujar Sinta optimis. Dalam kegiatan ini, turut hadir Bupati Lampung Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Rektor Universitas Lampung, Camat Bandar Mataram, Camat Seputih, Camat Way Seputih, Kepala Kampung Jatidatar Mataram, serta perwakilan PT. Lambang Bumi Perkasa, dan PT. Bumi Madu Mandiri.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330 Informasi lebih lanjut: Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Ditjen PSLB3. Sinta Saptarina Soemiarno – (021) 85904932
Baca Siaran Pers

KLHK Luncurkan Standar Penyelenggaraan Kegiatan yang Ramah Lingkungan

SIARAN PERS Nomor : SP. 096/HUMAS/PP/HMS.3/02/2018 KLHK Luncurkan Standar Penyelenggaraan Kegiatan yang Ramah Lingkungan Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 22 Februari 2018. Seiring momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari kemarin, KLHK meluncurkan Standar Sistem Pengelolaan Kegiatan (Event) Berkelanjutan. Standar ini merupakan adopsi ISO 20121:2012 menjadi SNI ISO 20121:2017, tentang Sistem Manajemen Event Berkelanjutan – Persyaratan dengan Panduan Penggunaan, dan Standar X #goodevent tentang praktek pendampingan event berkelanjutan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Standardisasi LHK, KLHK, Noer Adi Wardojo, di Jakarta (22/02/2018), dukungan KLHK ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan Indonesia Bebas Sampah, melalui penyelenggarakan event yang berkelanjutan, dan berdasar pada prinsip-prinsip ramah lingkungan. “KLHK siap untuk menggulirkan standar-standar yang sifatnya lebih operasional untuk digunakan para pihak di lapangan. Terlebih saat ini di Indonesia sedang marak event, diharapkan semuanya dapat ramah lingkungan dan bebas dari masalah sampah”, tuturnya. Disampaikan Noer Adi, selama tahun 2018 telah terdaftar sebanyak 3.000 event, dan 100 event diantaranya terpilih sebagai 100 wonderful premiere event, termasuk 20 event yang berlokasi di taman nasional. “Kami harap event tersebut dapat dilaksanakan secara ramah lingkungan. Kita ingin menunjukkan Indonesia alamnya indah dan masyarakatnya juga indah, dalam arti tidak buang sampah sembarangan, bertanggung jawab, dapat menjaga lingkungan tetap bersih”, tambahnya. Menurut Noer, permasalahan yang kerap muncul adalah penumpukan sampah, dan kemacetan lalu lintas, sehingga hal ini perlu dikelola dengan baik ke depannya. “Dalam standar ini akan diatur dari sisi penanganan sampah, termasuk limbah makanannya. Material sampah nantinya tidak hanya dibuang, tetapi diolah kembali dan dimanfaatkan, sehingga bernilai secara sosial, ekonomi, dan menguntungkan”, jelasnya. Standar X #goodevent merupakan salah satu inovasi Pusat Standardisasi LHK, KLHK dengan dukungan komunitas Clean Action Network. Standar ini memuat pedoman-pedoman praktis pelaksanaan event berkelanjutan riil dilapangan, sementara SNI ISO 20121: 2017 merupakan standar internasional pelaksanaan event berkelanjutan. “Standar ini sebagai panduan penyelenggaraan acara yang memperhatikan aspek kepekaan sosial yang baik, bertanggungjawab akan potensi sampah, mengurangi polusi dan ramah lingkungan”, jelas Noer Adi. Sementara Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah, Kementerian Pariwisata, Tazbir, menyampaikan, sektor pariwisata saat ini menjadi prioritas nasional, karena dapat menggerakkan sektor ekonomi, seiring meningkatnya kunjungan wisata di Indonesia. “Dalam pengelolaan pariwisata ada tiga hal utama, yaitu keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Selama ini kami belum menggunakan standar, tetapi bench marking. Dengan demikian perlu peningkatan koordinasi dalam hal-hal tersebut”, ujarnya. Tazbir juga sangat mendukung kampanye lingkungan untuk dapat diterapkan dalam suatu event, sehingga suatu event dapat memilki kesan baik dari publik, dan berkelanjutan. Standar X #goodevent adalah jenis pertama dari rangkaian standar eXperiential series, salah satu inovasi Pusat Standardisasi LHK untuk mengembangkan standar secara bottom up. Selain itu, standar ini merupakan tindak lanjut KLHK dengan Kementerian Pariwisata, menuju pelaksanaan event yang berkelanjutan. Pada kesempatan ini juga turut hadir perwakilan dari komunitas Clean Action Network, yang menyampaikan beberapa pengalamannya dalam penyelenggaraan event dengan konsep ramah lingkungan. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

SIARAN PERS Nomor : SP.200/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018 Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 17 April 2018. Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh KLHK pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (16/4/2018). Raker kali ini juga dihadiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan mendengarkan keterangan dari Kepala BPH Migas, Kapolda Kalimantan Timur, Direktur Utama Pertamina serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Seperti yang telah diketahui, tangal 31 Maret 2018 lalu telah terjadi tumpahan minyak mentah di wilayah perairan teluk Balikpapan, dan berdasarkan data side scan sonar dari PT. Pertamina RU V Balikpapan diduga penyebabnya adalah patahnya pipa akibat benturan jangkar kapal, atau sebab lainnya. “Dalam hal ini, KLHK masih terus mendalami lebih lanjut penyebab patahnya pipa.”, ujar Menteri Siti. Terkait hal tersebut, KLHK segera menurunkan tim penegakan hukum, bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. “Tim ini memang berbeda-beda fungsinya dimana yang satu nanti melihat pengawasan dan indikasi pelanggaran, ditjen yang satunya untuk mengenali pencemaran dan nanti arah untuk pemulihan lingkungan dan konservasi melihat dari sisi keanekaragaman hayati.”, jelas Menteri Siti. Saat ini KLHK lebih memfokuskan pada upaya pengawasan terhadap penanggungjawab usaha atau kegiatan di sekitar teluk Balikpapan untuk pengendalian pencemaran sembari menghitung proyeksi ganti rugi dan sebagainya. KLHK juga mengikuti perkembangan dan dampak tumpahan minyak terhadap sumberdaya hayati, sedangkan untuk penegakan hukum, KLHK mengikuti proses untuk melihat unsur-unsur pelanggaran. Dampak tumpahan minyak yang telah diidentifikasi oleh KLHK adalah terjadinya kebakaran di perairan laut teluk Balikpapan dan kapal MP Ever Judger 2 bermuatan batubara yang menimbulkan 5 (lima) korban jiwa. Masyarakat juga mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak. Hasil evaluasi lapangan Tim KLHK di area terdampak menunjukkan tingkat kerusakan pada ekosistem mangrove seluas kurang lebih 34 Ha di Kelurahan Kariangau. Namun berdasarkan perhitungan overlay data tutupan mangrove yang terdampak mencapai 270 Ha di wilayah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kerusakan juga terjadi pada 6.000 batang dan 2.000 bibit mangrove milik warga Kampung Atas Air Margasari, 53 Ha tambak udang masyarakat di Kab. Panajam Paser Utara, 40 petak tambak kepiting di Kota Balikpapan, 32 keramba jaring apung lobster di Kab. Panajam Paser Utara, 15 Rengge di Kota Balikpapan dan 200 bubu di Kota Balikpapan. Masyarakat melaporkan terdapat 1 ekor Pesut (mati) di Pantai Banua Patra dan 1 ekor Bekantan mati di Kelurahan Kariangau. KLHK mengambil langkah untuk melakukan nekropsi satwa. Nekropsi terhadap pesut dan bekantan korban tumbahan minyak, dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam, Badan Litbang dan Inovasi, di Semboja Balikpapan. Hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KLHK menemukan Dokumen Lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Pada Dokumen Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa, inspeksi pipa juga tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan tidak memiliki sistem peringatan dini. KLHK akan menindak lanjuti temuan tersebut dengan akan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT. Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. PT. Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak. Proses penegakan hukum lingkungan hidup, KLHK akan melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasikan dengan POLDA Kaltim yang didukung oleh Ditjen Penegakan Hukum, KLHK. Melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak/subyek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan. Di akhir rapat kerja, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini bersama pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak. KLHK juga diminta untuk menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan di teluk Balikpapan. Langkah antisipatif dan proaktif harus dilaksanakan oleh Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. Komisi VII DPR RI meminta KLHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang beresiko tinggi untuk membuat analisis resiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Manggala Agni Intensifkan Groundcheck Meski Hotspot Menurun

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 5 November 2017. Jumlah hotspot kembali menurun di seluruh Indonesia malam ini (05/11/2017). Setelah malam sebelumnya (04/11/2017) terdeteksi sebanyak 31 titik, kini pantauan menunjukkan 1 titik berdasarkan satelit NOAA, dan 0 titik berdasarkan satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80%. Dengan demikian, untuk periode 1 Januari – 5 November 2017, total hotspot terdapat 2.530 titik berdasarkan satelit NOAA, dan 2.265 titik berdasarkan satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80%. Hal ini menunjukkan penurunan dibanding tahun 2016 periode yang sama, yaitu sebanyak 1.209 titik (32,33 %), untuk satelit NOAA. Sedangkan penurunan sebanyak 1.469 titik (39,34%) ditunjukkan oleh satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80%. Menurunnya jumlah hotspot ini, tidak lantas mengurangi upaya Manggala Agni dan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla), untuk melakukan pengecekan lapangan (groundcheck) terhadap lokasi hotspot. Selain groundcheck , untuk mengantisipasi karhutla Manggala Agni terus melakukan patroli. “Melalui patroli biasanya kejadian kebakaran bisa secara dini terdeteksi dan ditanggulangi. Melalui patroli juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah karhutla", tegas Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK. Sementara, Manggala Agni Daerah Operasional (Daops) Tinanggea lakukan pemadaman pada lahan seluas ±128 Ha, di Desa Lalonggatu, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (04/11/2017). Upaya pemadaman cukup sulit dikarenakan lokasi yang berbukit, serta cuaca angin kencang. Setelah kurang lebih enam jam, api akhirnya berhasil dipadamkan, dengan dukungan TNI, Polri, dan petugas perusahaan, serta masyarakat sekitar. Adapun vegetasi yang terbakar didominasi oleh alang-alang, semak belukar, dan pepohonan. (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Cegah Asap Lintas Batas, Indonesia Perkuat Komitmen dengan Negara ASEAN

SIARAN PERS Nomor : SP. 050 /HUMAS/PP/HMS.3/01/2018 Cegah Asap Lintas Batas, Indonesia Perkuat Komitmen dengan Negara ASEAN Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 28 Januari 2018. Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjaga udara bersih menyongsong Asian Games, Indonesia melalui Kementerian LHK, melakukan pembahasan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas), beberapa waktu lalu di Yogyakarta. Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan negara-negara ASEAN, dalam menghadapi berbagai kendala penanganan asap lintas batas sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan. Sebagai implementasinya, pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan final terkait draft Agreement on the Establishment (AE) of the ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC), yang sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2016. Memimpin pembahasan tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Nur Masripatin, menyampaikan bahwa, Indonesia akan mensirkulir draft AE of ACCTHPC kepada AMS, untuk meminta AMS memberikan tanggapan tertulis secara formal terkait komentar, input, atau persetujuan AMS terhadap draft AE of ACCTHPC yang telah disepakati tersebut. "Setelah dokumen AE of ACCTHPC resmi disetujui oleh semua AMS, Indonesia akan menyiapkan Host Country Agreement, dokumen HCA akan ditandatangani oleh Indonesia dan Executive Director ACCTHPC", tuturnya Nur Masripatin juga menambahkan, pembahasan kali ini difokuskan untuk membahas Pasal 20 tentang Amendements serta Lampiran 1, tentang Struktur ACCTHPC, draft Agreement on the Establishment of the ACCTHPC, yang belum selesai dibahas pada tahun 2017. Pertemuan ini berlangsung selama tanggal 23-25 Januari 2018, dan dihadiri oleh perwakilan negara Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, serta perwakilan Sekretariat ASEAN. Selain Dirjen PPI sebagai National Focal Point AATHP, turut hadir mewakili Indonesia, Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi - Kemenlu, Legal Adviser dan pejabat diplomatik - Kemenlu, perwakilan BMKG, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Biro Hukum KLHK, dan Biro KLN KLHK. Sementara itu, pantauan satelit NOAA pukul 20.00 WIB (27/01/2018), menunjukkan empat hotspot, yang terdiri di Sumatera Barat (1 titik), Riau (1 titik), dan Kepulauan Riau (1 titik). Sedangkan enam titik ditunjukkan satelit TERRA AQUA (NASA), yang tersebar di Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Dengan demikian, selama 1 Januari – 27 Januari 2018 berdasarkan satelit NOAA terdapat 36 titik, setelah tahun sebelumnya sebanyak 89 titik, sehingga terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 53 titik (59,55%). Sedangkan total 36 titik ditunjukkan Satelit Terra/Aqua (NASA) Conf. Level ≥80%, setelah tahun 2017 lalu menunjukkan 95 titik, sehingga saat ini menurun sebanyak 59 titik (62,10%). (*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 0813756333
Baca Siaran Pers

Lakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk Cegah Karhutla

SIARAN PERS Nomor: SP.299/HUMAS/PP/HMS.3/10/2017 Lakukan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar untuk Cegah Karhutla Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 15 Oktober 2017. Aktivitas pembukaan lahan dengan membakar, masih diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa wilayah rawan karhutla. Hal ini terlihat dari temuan Brigade Pengendalian Karhutla – Manggala Agni Daops Muara Teweh, saat memadamkan kebakaran total seluas ± 7 Ha pada dua lokasi di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (15/10/2017). Hasil pantauan Tim Manggala Agni, kebakaran seluas ± 0,5 Ha yang terjadi di Desa Sei Paken, Kecamatan Gunung Bintang, merupakan semak dan pohon yang telah ditebas. Sedangkan di lokasi kedua yaitu di Dusun Hayuput, Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, lahan terbakar merupakan vegetasi pohon, ilalang dan serasah dengan luas sekitar 6,5 Ha. Kedua lahan tersebut diduga akan digunakan untuk lahan pertanian. Terkait hal tersebut, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Panjaitan, menyampaikan bahwa, Manggala Agni terus mensosialisasikan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), serta pembuatan sekat bakar untuk mencegah pembakaran meluas. "Banyak alternatif lainnya yang dapat dilakukan masyarakat untuk membuka lahan selain dengan membakar, yaitu secara manual, mekanis, dan kimiawi”, ujarnya. Menurut Raffles, upaya penyadartahuan tentang bahaya karhutla harus terus dilaksanakan oleh semua pihak. "Manggala Agni, Brigade Pengendalian Karhutla KLHK, akan terus melaksanakan patroli terpadu bersama dengan TNI, POLRI, juga masyarakat untuk mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan", tegasnya. Sementara itu, untuk mengurangi potensi karhutla, Satgas Udara Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), dengan menyebar garam sebanyak 800 Kg di atas wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan. Upaya membuat hujan buatan ini menggunakan heli Kamov KA32, dan hingga kini, telah dilakukan TMC sebanyak 6 sorti dengan total garam 5,6 ton. Adapun berdasarkan laporan Posko Dalkarhutla KLHK (Sabtu, 14/10/2017) pukul 20.00 WIB, telah terpantau 3 hotspot dengan satelit NOAA, meliputi Sulawesi Selatan (2 titik) dan Sulawesi Tenggara (1 titik). Sedangkan satelit TERRA AQUA menunjukkan 16 hotspot, yaitu di NTB (3 titik), Sulawesi Tengah (1 titik), NTT (10 titik), dan Sulawesi Tenggara (2 titik). Dengan demikian, berdasarkan satelit NOAA untuk periode 1 Januari – 14 Oktober 2017, terdapat hotspot sebanyak 2.386 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan pada periode yang sama di tahun 2016, jumlah hotspot tercatat sebanyak 3.542 titik. Dibandingkan tahun lalu, terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 1.156 titik atau sebesar 32,63%. Sementara, satelit TERRA-AQUA (NASA) confidence level ≥80% mencatat terdapat 1.907 hotspot. Jumlah ini menurun sebanyak 1.704 titik (47,77%), jika dibandingkan dengan tahun 2016 pada periode yang sama, yaitu sebanyak 3.611 titik.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

KLHK Tambah 20 Regu Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Tahun 2017

SIARAN PERS Nomor : SP. 358 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2017 KLHK Tambah 20 Regu Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan di Tahun 2017 Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 18 November 2017. KLHK kembali bentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan (Brigdalkarhut) di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau Barat dan KPH Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Pembentukan ini secara resmi berlangsung dari tanggal 14 – 16 November 2017 di Pontianak, dan dihadiri oleh 30 orang peserta, yang terbagi dalam dua regu. Pembentukan brigdalkarhut dibuka oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) yang diwakili oleh Kasubdit Tenaga dan Sarana Prasarana, Agus Haryanta. Dalam sambutannya, Agus Haryanta menyampaikan bahwa setelah regu dibentuk harus dilanjutkan dengan operasional di lapangan sehingga pada tahun depan kejadian kebakaran hutan bisa dikendalikan lebih baik lagi. Sejak tahun 2015 hingga saat ini, sudah terbentuk regu brigdalkarhut di 35 KPH yang tersebar di beberapa wilayah provinsi rawan di Indonesia. Tahun 2017 ini, KLHK menargetkan akan menambah 20 regu brigdalkarhut di wilayah Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Barat. Dalam kesempatan terpisah, Direktur PKHL, KLHK, Raffles B. Panjaitan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 mengharuskan semua stakeholders di daerah baik pengelola kawasan maupun pemegang ijin kehutanan, perkebunan atau pertanian untuk menyiapkan SDM dan sarpras pengendalian karhutla di wilayah kerjanya masing-masing. “Agar pengendalian karhutla di daerah dapat dilakukan secara optimal, maka perlu dibentuk regu-regu brigdalkarhut di KPH-KPH yang sudah terbentuk. Nantinya, regu brigdalkarhut ini bertanggungjawab mengendalikan kebakaran yang terjadi di wilayah kerjanya,” tambah Raffles. Dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia, KLHK terus berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan ini sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan personil brigdalkarhut dalam melakukan pengendalian kebakaran hutan di Indonesia. Sementara itu, pantauan Posko Dalkarhutla KLHK tanggal 17 November 2017 pukul 20.00 WIB berdasarkan satelit NOAA terpantau tiga hotspot, dua titik di Provinsi Sulawesi Selatan dan satu titik di Kalimantan Utara sedangkan berdasarkan satelit TERRA AQUA terpantau dua hotspot di Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Dengan demikian, berdasarkan satelit NOAA untuk periode 1 Januari – 17 November 2017, terdapat 2.549 hotspot di seluruh Indonesia. Sedangkan pada periode yang sama di tahun 2016, tercatat sebanyak 3.776 hotspot, sehingga terdapat penurunan sebanyak 1.227 hotspot atau sebesar 32,49%. Jika dibandingkan dengan tahun 2015, terjadi penurunan sebanyak 19.156 titik atau 88,26% dimana pada tahun 2015 untuk periode yang sama terdapat 21.705 hotspot. Penurunan sejumlah 1.437 titik (38,16%) juga ditunjukkan oleh satelit TERRA-AQUA (NASA) confidence level ≥80%, yang mencatat 2.328 hotspot di tahun ini, setelah sebelumnya di tahun 2016, tercatat sebanyak 3.765 hotspot. Pada tahun 2015, untuk periode yang sama terdapat 68.782 hotspot sehingga terdapat penurunan sebanyak 66.454 titik atau 96,61%.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
Baca Siaran Pers

Hasil Putusan Perkara Tindak Pidana

“Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup”. (Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU. RI. No. 5 tahun 1990). Sehubungan dengan telah keluarnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat perkara tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Perbuatan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkat Dan Memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut : Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Siaran Pers

DIALOG BERSAMA : BUPATI SAROLANGUN, DIREKTUR JENDERAL KSDAE DAN SUKU ANAK DALAM

PERS RELEASE DIALOG BERSAMA : BUPATI SAROLANGUN, DIREKTUR JENDERAL KSDAE DAN SUKU ANAK DALAM Sarolangun, 07 September 2018 Bapak Dirjen KSDAE Ir. Wiratno, M.Sc menghadiri kegiatan “Dialog dengan dengan Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)”. Bertempat di Balai Betotomuon Kartika Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, kegiatan ini dihadiri sekitar 100 orang peserta yang terdiri dari perwakilan SAD dari 13 Temenggung yang tersebar di kawasan TNBD dan para undangan. Kegiatan dialog ini menjadi lebih lengkap karena dihadiri langsung oleh Bupati Sarolangun, Bapak H.Cek Endra beserta jajarannya. Pada kesempatan ini, Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun akan memberikan arahan tentang pengelolaan TNBD serta berdiskusi dengan SAD. Dialog ini sendiri bertujuan untuk memantapkan agenda bersama yang telah disusun dan dilaksanakan Oleh Balai TNBD bersama para Temenggung, KKI WARSI, Yayasan CAPPA, SOKOLA dan KMB dalam rangka membangun kesepakatan tentang bentuk tata kelola Taman Nasional yang dibutuhkan oleh SAD, yaitu “memadukan aturan adat dengan aturan taman nasional”. Salah satu contoh pemaduan aturan ini adalah penentuan zonasi di kawasan TNBD yang disesuaikan dengan aturan ruang SAD, misalnya ruang adat tali bukit/jungut/tano teperuang yaitu punggung-punggung bukit yang menjadi hulu dan sumber mata air. Menurut aturan adat SAD, tali bukit ini tidak boleh dibuka atau ditebang sehingga maknanya sama atau selaras dengan zona inti dan zona rimba pada taman nasional. Disamping itu ada yang disebut ruang adat Sialang yaitu Pohon yang dihinggapi lebah madu dan ruang adat Bento Benuaron yaitu Pohon buah-buahan yang ditanam oleh nenek moyang, dan tradisi menanam ini masih dilakukan sampai sekarang, menurut aturan adat SAD pohon-pohon ini hasil madu dan buah boleh diambil namun tidak boleh ditebang pohonnya sehingga maknanya sama atau selaras dengan zona pemanfaatan pada taman nasional. Selain dua ruang/dua aturan adat SAD tersebut, ada juga yang dikatakan Tanah Huma/Pehuma’on adalah tempat berladang/berkebun, Benuaron adalah Tempat Pohon buah-buahan yang ditanam oleh nenek puyang OR, dan tradisi menanam ini masih dilakukan sampai sekarang, dan Tanoh Prana’on/ Peranakon adalah Tempat melahirkan dan memandikan bayinya Orang Rimba. Menurut aturan adat SAD ditempat-tempat ini boleh untuk berladang tapi jangan sampai mengganggu tempat-tempat nenek puyang OR sehingga maknanya sama atau selaras dengan zona tradisional pada taman nasional. Sehingga zona tradisional pada kawasan TNBD sudah mencapai 80% dari luas total TNBD. Aturan ruang adat SAD yang terakhir adalah Tanoh Subon /Tanah Bedewo (Tanah tempat bersemayam dewa-dewa menurut kepercayaan Orang Rimba), Tanoh Balu Balai/Tanoh Bebalai (Tempat Orang Rimba menyelenggarakan upacara pernikahan, minta buah-buahan, berobat), Tanoh Terban/Tebad, Suban, Tempelanai, Tanoh Nenek Puyang/ Kelaka (kleko)/ Benteng/ Bukit Betempo /Durian Bekampung (Tanah bersejarah bagi Orang Rimba karena dahulunya merupakan tempat tinggal leluhur (ninek puyang) mereka) dan Tanoh Pasoron (Tempat menyemayamkan/Meletakan Mayat Orang Rimba) yang menurut aturan mereka dilokasi-lokasi ini boleh berladang tapi jangan terlalu dekat dengan lokasi-lokasi saklar tersebut sehingga maknanya sama atau selaras dengan zona religi, budaya dan sejarah pada taman nasional. Dengan tersusunnya aturan peruntukan ruang dan aturan pengelolaan sumber daya dimasing-masing ruang berdasarkan perpaduan aturan adat dan aturan taman nasional maka Suku Anak Dalam akan menjadi subyek utama (pelaku utama) dalam pengelolaan Taman Nasional. Hal ini merupakan penerjemahan prinsip pertama dari 10 Cara Baru mengelola kawasan konservasi yang dicanangkan oleh Bapak Dirjen KSDAE yaitu masyarakat sebagai subyek pengelolaan. Dengan demikian, proses ini juga menjadi bagian dari penghormatanterhadap nilai budaya dan adat serta penghormatan pada hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip kedua dan kelima dari 10 Cara Baru tersebut. Momen yang bersejarah ini dimanfaatkan pula oleh Balai TNBD untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama penguatan fungsi antara Balai Taman Nasional Bukit Duabelas dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang salah satu ruang lingkupnya adalah pemberdayaan SAD. Perjanjian Kerjasama ini sendiri telah dibahas final di Bappeda Kabupaten Sarolangun dan telah mendapatkan persetujuan Bapak Dirjen. Penandatanganan perjanjian kerjasama juga akan dilaksanakan untuk kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di zona tradisional pada 3 (tiga) kelompok Temenggung yaitu Temenggung Nangkus, Temenggung Bepayung dan Temenggung Grip. Tujuannya adalah untuk menjaga agar sumberdaya alam yang ada di kawasan TNBD dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan SAD dengan tetap memperhatikan kelestariannya. Di tahun 2018 ini juga anak-anak usia sekolah SAD mendapatkan rekomendasi untuk melanjutkan kejenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Atas melalui Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan sesuai Rekomendasi dari Direktur Jenderal KSDAE kepada Kepala BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan Rekomendasi Direktur Jenderal KSDAE dan Kepala BP2SDM tersebut, anak-anak usia sekolah SLTA SAD sebanyak 7 orang yakni Jupri, Betulus, Kurniati, Desi Astuti, Murat, Ninting dan Nyangkup kedepannya dapat melanjutkan jenjang pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan tanpa mekanisme Test pada ajaran 2019 nanti. Dialog ini kemudian diakhiri dengan deklarasi bersama tentang pengelolaan TNBD yang ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Dirjen KSDAE, Bupati Sarolangun, para temenggung dan mitra yang terkait lainnya. Dukungan Dirjen KSDAE serta Pemerintah Daerah khususnya Bupati Sarolangun melalui perjanjian kerjasama, diharapkan membawa perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan TNBD sehingga memberi dampak positif bagi kehidupan SAD dan pelestarian kawasan. Rangkaian kunjungan kerja Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan dan Kehutanan di Taman Nasional Bukit Duabelas dilanjutkan dengan menghadiri kegiatan Parade Konservasi Taman Nasional Bukit Duabelas yang merupakan agenda rutin tahunan di TNBD. Kegiatan Parade Konservasi Tahun ini menjadi lebih spesial karena akan dibuka langsung oleh Dirjen KSDAE bersama dengan Bupati Sarolangun. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran lingkungan sekaligus sebagai sarana pendidikan konservasi bagi generasi muda. Pada tahun ini, Parade Konservasi TNBD memngusung tema “Konservasi Alam untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”. Terdapat beberapa kegiatan yang yang dilakukan dalam parade ini yaitu Lomba Lintas Alam yang diikuti oleh siswa-siswa Sekolah Menengah Atas (200 orang) dari Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Merangin, Lomba Lukis (30 orang) dengan peserta siswa-siswa sekolah dasar sekitar kawasan, lomba mewarnai (30 orang) untuk siswa-siswa Sekolah Rimba dan Lomba Fotografi (20 orang) yang diikuti oleh peserta umum sehingga total peserta berjumlah 280 orang. Setelah dibuka oleh Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun pada hari Jumat, tanggal 07 September 2018, Parade Konservasi ini akan berlangsung sampai dengan hari Minggu, tanggal 09 September 2018 bertempat di Bukit Bogor Desa Bukit Suban Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun. Selain memperkenalkan konservasi, kegiatan ini secara tidak langsung juga bertujuan mempopulerkan Bukit Bogor sebagai salah satu ikon wisata di Taman Nasional Bukit Duabelas dan Role Model yang pengelolaannya dilakukan bersama masyarakat Desa Bukit Suban melalui BumDes. Selain pemandangannya, untuk menarik pengunjung, Bukit Bogor juga telah dilengkapi beberapa wahana seperti spot selfie dan Flying Fox. Dalam kesempatan ini, sebelum melakukan pembukaan acara Parade Konservasi, Dirjen KSDAE, Bupati Sarolangun dan rombongan juga akan merasakan sensasi makan di shelter yang terdapat di Puncak Bukit Bogor. Dari shelter ini, kita dapat menikmati pemandangan di bawah bukit sambil menikmati semilir angin. Selain petugas Balai TNBD, kegiatan ini melibatkan mitra lainnya sebagai panitia seperti anggota Kelompok Ekowisata Bukit Bogor, anggota MMP, MPA , Kader Konservasi, perwakilan PT. Sari Aditya Loka (PT.SAL),LSM KKI WARSI, Puskesmas, Koramil Kecamatan Pauh, Korwil Pendidikan Kecamatan Air Hitam, Polsek Air Hitam, DAOPS Manggala Agni Sarolangun dan Kelompok Tani binaan TNBD. Kehadiran Dirjen KSDAE dan Bupati Sarolangun yang menyaksikan langsung acara ini diharapkan membawa semangat baru bagi peserta Parade Konservasi serta kelompok masyarakat yang tergabung dalam kepanitiaan. Pers Realease ini dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Bukit Duabelas
Baca Siaran Pers

Barumun Nagari Wildlife Sanctuary : Kolaborasi Multipihak untuk Menyelamatkan Harimau Sumatera

Barumun, 1 Maret 2018. Suatu kolaborasi yang apik antara masyarakat, pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat tercipta di kawasan Barumun untuk menyelamatkan satwa Harimau yang jumlah populasinya di alam terus menyusut. Berdasarkan hasil Population Viability Analysis (PVA) pada tahun 2016 saat ini populasi harimau sumatera diperkirakan tinggal 604 ekor di habitat alaminya. Penurunan populasi itu utamanya disebabkan oleh perburuan dan kerusakan habitat. Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNSW), sebuah area perlindungan seluas 23 Ha, berada di dekat Suaka Margasatwa Barumun, Sumatera Utara didedikasikan khusus sebagai tempat perlindungan satwa harimau. Areal yang diresmikan pada bulan November 2016 ini awalnya merupakan milik seorang pengusaha bernama Kasim. Ia menghibahkan lahan ini untuk merehabilitasi harimau yang tertangkap masyarakat untuk dilepaskan kembali ke SM Barumun. BNSW dibangun sebagai tempat penyelamatan, rehabilitasi, perkembangbiakan dalam rangka proses peningkatan populasi dan atau pengawetan jenis. Pembangunan dan pengembangan suaka harimau ini didukung oleh TFCA-Sumatera, yang merupakan program kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat. Kementerian KLHK bersama TFCA-Sumatera, Pilar Barumun, Yayasan Bodi Cita dan sebuah mitra swasta menjalin kolaborasi untuk membangun sanctuary Harimau ini. Saat ini BNSW dihuni oleh 4 ekor harimau. Salah satunya adalah Gadis, nama harimau sumatera betina yang direhabilitasi tahun 2016 dari TN Batang Gadis karena terkena jerat pemburu dan harus diamputasi kaki kanan depannya. Penghuni lain bernama Monang, harimau sumatera jantan yang berhasil dievakuasi pada tahun 2017 karena kasus yang sama berasal dari Desa Parmonangan, Kabupaten Simalungun. Keduanya kini telah memiliki 2 anak yang lahir pada Desember 2018 lalu. Menurut Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekargaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pembangunan suaka Barumun merupakan contoh kolaborasi strategis antar para pemangku kepentingan. “BNWS ini juga menjadi salah satu keberhasilan pemerintah dalam upaya pelestarian jenis satwa dilindungi berupa peningkatan populasi satwa liar di alam. Kemitraan ini diharapkan mampu mendorong terbentuknya kantong populasi baru satwa liar terutama harimau sumatera“ ujarnya. Kemitraan dalam upaya konservasi menjadi penting saat ini karena upaya konservasi tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata. Riki Frindos, Direktur Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) yang juga hadir pada kunjungan ke lokasi menyebutkan bahwa upaya-upaya yang dilakukan di Barumun merupakan bagian dari upaya mempertahankan kekayaan hayati Indonesia. “Bila kita abai melakukan upaya perlindungan dan peningkatan populasi satwa seperti harimau dan gajah ini, maka kepunahan satwa akan menjadi suatu keniscayaan yang tak terelakkan” ujarnya. KEHATI sendiri aktif mendorong terwujudnya public-private-people partnership di berbagai daerah Indonesia untuk memastikan fokus dan perhatian terhadap alam dan kelestarian hidupan liar tetap terjaga di tengah-tengah demam publik pada isu-isu non-lingkungan. Samedi, Direktur Program TFCA-Sumatera menyebutkan bahwa dukungan bagi pembangunan suaka merupakan salah satu strategi mengurangi konflik satwa-manusia yang sering terjadi di Sumatra serta memulihkan populasi di alam dengan melepasliarkannya (termasuk keturunannya) kembali. Kepentingan manusia dan hidupan satwa liar sama-sama harus dilindungi. “Upaya perlindungan satwa harus dilakukan secara simultan, tidak hanya perlindungan di dalam kawasan, tapi perlindungan di luar kawasan juga memegang peranan penting, karena pada kenyataannya sebagian besar hidupan liar justru berada di luar kawasan-kawasan konservasi, ujarnya Rehabilitasi Gajah Sumatera di BNWS Kawasan BNWS juga penting sebagai tempat perlindungan gajah, dimana saat ini terdapat 15 gajah jinak di kawasan BNWS. Kondisi kesehatan gajah di kawasan BNWS dipantau oleh mitra KLHK VESSWIC melalui pendanaan TFCA-Sumatera. VESSWIC selalu mengirimkan tim dokter secara rutin melakukan pengecekan kondisi gajah. Upaya ini selaras dengan target KLHK untuk meningkatkan populasi gajah baik gajah jinak ataupun gajah liar di alam. Potensi gajah jinak sendiri adalah sebagai cadangan genetika gajah sumatera. Sumber: Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
Baca Siaran Pers

PBB Puji Aksi Nyata Jokowi Kelola Lahan Gambut

SIARAN PERS Nomor : SP. 156/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018 PBB Puji Aksi Nyata Jokowi Kelola Lahan Gambut Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum'at, 23 Maret 2018. Dunia internasional kini memberi perhatian pada Indonesia karena menjadi salah satu negara dengan lahan gambut terluas di dunia, dengan luas lebih dari 15 juta ha. Pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hebat tahun 2015, terutama kebakaran gambut yang sangat sulit dipadamkan, pemerintahan Presiden Joko Widodo secara efektif menjadikan kebijakan perbaikan tata kelola gambut sebagai prioritas nasional, melalui penerbitan peraturan perundangan maupun langkah-langkah aksi nyata implementasi di lapangan untuk upaya pencegahan terulangnya kembali kebakaran gambut. Direktur eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP), Erik Solheim, memuji langkah-langkah yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemulihan ekosistem gambut. Hal ini disampaikan dalam pertemuan tingkat tinggi sebagai rangkaian pertemuan Mitra Kerja Global Peatland Initiative (GPI) di Brazzaville, Republik Kongo, Kamis (22/3) waktu setempat. "Rusaknya lahan gambut di seluruh dunia akan menjadi pukulan besar terhadap Perjanjian Paris dan bagi generasi mendatang,'' tegas Solheim, dalam rilis yang dikeluarkan KLHK, Jumat (23/3/2018). Solheim juga meminta Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo untuk belajar dari pengalaman Indonesia dalam upaya pemulihan ekosistem gambut. "Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo harus belajar dari Indonesia yang berupaya keras memperbaiki kesalahan-kesalahan masa lalu dalam hal pengelolaan ekosistem gambut. Yang terutama adalah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Menteri Siti Nurbaya dalam rangka pengendalian kebakaran gambut,'' ujar Solheim. "Termasuk keberhasilan dalam koordinasi dengan TNI, Polisi, masyarakat, dan LSM. Penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran juga sangat mendukung upaya percepatan pemulihan ekosistem gambut," tambahnya. Pada pertemuan ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Dr Siti Nurbaya Bakar, hadir sebagai pembicara kunci. Turut hadir Perdana Menteri Republik Kongo, Clement Mouamba, Menteri Lingkungan Hidup Republik Demokratik Kongo, Amy Ambatobe Nyongolo, dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Kongo Arlette Soudan-Nonau. Pada paparannya, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa karhutla hebat pada tahun 2015 lalu, terutama kebakaran gambut, menjadi pelajaran amat berharga bagi pemerintah Indonesia, sehingga pemerintah merespon melalui kebijakan-kebijakan untuk melakukan perbaikan tata kelola gambut secara ketat dan menyeluruh, terutama dalam rangka pencegahan terulangnya kebakaran gambut. ''Hasilnya pada periode 2016-2017, Indonesia berhasil menurunkan titik api sebanyak 93,6 persen. Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Presiden Joko Widodo, menjadikan pencegahan Karhutla yang mayoritas terjadi di lahan gambut sebagai prioritas nasional, dan berhasil mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam aksi yang efektif di lapangan,'' tegas Menteri Siti. Strategi yang mendukung upaya-upaya perbaikan tata kelola gambut, di antaranya melalui kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, perpanjangan Inpres Moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut, serta terus meningkatkan penegakan hukum secara efektif. Salah satu yang fenomenal adalah, putusan terhadap satu pemegang konsensi lahan yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla dan harus membayar ganti rugi sebesar 1,2 juta dollar AS. Menteri Siti menekankan salah satu kunci keberhasilan Indonesia adalah kemampuan untuk melibatkan semua pihak secara efektif dalam kerja besar ini, mulai dari organisasi kemasyarakatan, termasuk mendorong pemenuhan kewajiban legal sektor swasta yang terkait pengelolaan lahan gambut di konsesi mereka. Indonesia juga berkomitmen melakukan penelitian dalam upaya pemulihan ekosistem gambut, termasuk pengembangan sistem monitoring ketinggian permukaan air dan vegetasi di lahan gambut, website dan portal online untuk peta dan penggunaan lahan gambut di di beberapa kabupaten yang menjadi percontohan. "Indonesia memiliki "Desa Peduli Gambut” sebagai satu model untuk manajemen lahan gambut terintegrasi yang melibatkan masyarakat lokal dalam kegiatan konservasi lahan gambut", ujar Menteri Siti. Sebagai pendiri gerakan Asia-Afrika, Menteri Siti menyatakan, Indonesia siap untuk berbagi pengalaman dengan negara-negara lain untuk kebijakan perbaikan tata kelola gambut melalui kerjasama Selatan-Selatan dan Triangular. "Indonesia siap menggulirkan rencananya untuk mendirikan Pusat Riset Internasional Gambut Tropis di Indonesia. Diyakini dalam beberapatahun ke depan, dunia akan mengakui lahan gambut Indonesia sebagai Arsip Dunia,'' pungkas Menteri Siti.(*) Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Menampilkan 161–176 dari 269 publikasi