Satwa yang dititip rawat di Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Medan, 18 Februari 2026. Pada Selasa (17/02/2026) dilakukan penitipan satwa liar hasil penyelamatan tindak pidana, dari Balai KSDA Aceh ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sebelumnya satwa-satwa liar tersebut dititip rawat Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di Balai KSDA Aceh, namun karena terbatasnya fasilitas dan kapasitas kandang rawat sehingga Balai KSDA Aceh menitipkan sebagian satwa-satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Ada sebanyak 15 jenis satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi yang dititip rawat, yaitu : Nuri Bayan (
Eclectus roratus), Toowa Cemerlang (
Lophorina magnifica), Kangkareng Sulawesi (
Rhabdotorrhinus exarhatus), Tiong Emas (
Gracula religiosa),Cendrawasih Kecil (
Paradisaea minor), Enggang Papan (
Buceros bicornis), Kangkareng Hitam (
Anthracoceros malayanus).
Kemudian, Cendrawasih Botak (
Cicinnurus respublica), Julang Irian (
Rhyticeros plicatus), Kelelawar Hantu (
Macroderma gigas), Kakatua Maluku (
Cacatua moluccensis), Ular Sanca Hijau (
Morelia viridis), Bandotan Candi (
Gonyosoma margaritatum), Paruh Sabit Paruh Putih (
Drepanomis bruijnil) dan Gosong Pilipina (
Megapodius cumingii).
Penyerahan satwa titipan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Balai KSDA Aceh Ujang Wisnu Barata, S.Hut., M.Sc., M.Si. dan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Teknis Ir. Bresman Marpaung, disaksikan Kepala Seksi D pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh Endy Ronaldi, SH., MH. serta Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Herwin Hermawan, SP., MH.
Penyelamatan satwa liar ini bermula dari operasi gabungan berskala besar yang dikoordinasikan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BKSDA Aceh, yang berhasil membongkar praktik ekspor illegal ratusan satwa liar dilindungi yang rencananya akan diselundupkan ke Thailand, di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1/2026) malam (Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ratusan Satwa Dilindungi,
https://langsa.beacukai.go.id,09/02/2026).
Tim berhasil mencegat satu unit truk yang mengangkut puluhan koli berisi fauna langka seperti Orangutan, Simpai Surili (Lutung Sumatera), beberapa jenis burung termasuk Cendrawasih, Kakatua Jambul Kuning, Rangkong dan Nuri bayan, Kelelawar Albino kerangka tengkorak hewan bertaring, ular hingga belangkas dalam kondisi beku dan mengamankan/menyitanya.
Sebagian besar satwa yang disita termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan internasional dalam
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Untuk selanjutnya menunggu proses hukum sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan atau
inkracht untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya. Diharapkan keputusan majelis hakim berkeadilan dan berpihak kepada penyelamatan satwa liar.
Sumber : Bidang Teknis Balai Besar KSDA Sumatera Utara