Kamis, 9 Jul 2026

Beranda Publikasi Artikel

Artikel

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Artikel

Liburan Keluarga di Pulau Tinabo: Bermain Sambil Belajar Menjaga Laut

TN Taka Bonerate, Juni 2026. Bayangkan menginjak pasir putih yang lembut, sementara di perairan sedalam mata kaki, puluhan bayi hiu sirip hitam berenang lincah mengelilingi Anda. Ini bukan film dokumenter—ini Pulau Tinabo, jantung Taman Nasional Taka Bonerate di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan . Taka Bonerate bukan taman nasional biasa. Ini adalah atol (terumbu karang cincin) terbesar ketiga di dunia dan telah diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Dunia . Luasnya mencapai 530.765 hektar, dengan kejernihan air laut mencapai 40 meter—seperti melihat akuarium raksasa tanpa batas . Kelas Alam untuk Si Kecil Di Pulau Tinabo, anak-anak tidak hanya bermain, tapi juga belajar menjadi penjaga laut. Mereka bisa menyaksikan langsung tukik (anak penyu) dilepas ke laut atau ikut menanam karang bersama petugas taman nasional . Bayangkan kebanggaan mereka saat tahu telah berkontribusi menjaga ekosistem. Fasilitas di pulau ini memang sederhana—wisma, gazebo, listrik tenaga surya—karena pesona utamanya adalah alam yang masih asli, bukan kemewahan resor. Inilah esensi ekowisata: menikmati tanpa merusak. Belajar dari Masyarakat Bajo Perjalanan ke Pulau Tinabo adalah pelajaran hidup. Di pulau-pulau sekitar, komunitas Bajo dan Bugis menjaga tradisi bahari yang bijak. Mereka menggunakan jala dan bubu—alat tangkap ramah lingkungan—dan rutin menggelar ritual Maccera Tasi sebagai bentuk penghormatan pada laut . Dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan wisata, anak-anak bisa belajar langsung bahwa konservasi bukan sekadar aturan, tapi gaya hidup . --- Tips Praktis: · Akses: Penerbangan Makassar–Selayar, lalu perahu 5–6 jam ke Pulau Tinabo · Waktu terbaik: April–Juni atau Oktober–Desember · Siapkan perlengkapan pribadi karena fasilitas terbatas Pulau Tinabo mengajarkan satu hal penting: wisata bukan hanya tentang foto liburan, tapi tentang meninggalkan jejak yang lebih baik untuk generasi berikutnya. Bawa keluarga Anda ke sana, dan pulang dengan bukan sekadar kenangan, tapi juga kesadaran. Sumber: Personil Resor Tinabo (Foto) dan Asri - PEH Ahli Muda (Teks/ Editor) - Balai TN Taka Bonerate
Baca Artikel

Monitoring dan Penanaman Tanaman Hutan pada Operasi Gajah: Pemulihan Ekosistem TWA Holiday Resort

Gambar Foto Bersama di Lahan Eksekusi pada Kegiatan Operasi Gajah Torganda, 20 Juni 2026 – Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env. melaksanakan monitoring langsung dan penanaman dalam Operasi Gajah: Pemulihan Ekosistem TWA Holiday Resort sebagai upaya mengembalikan fungsi hutan sebagai habitat gajah di kawasan konservasi TWA Holiday Resort. Sejak Mei 2026, Kementerian Kehutanan melalui BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Satgas PKH, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas melakukan upaya penertiban kawasan dengan menumbangkan tanaman sawit ilegal yang mempersempit ruang konservasi dan baru terealisasi pada Kamis, 18 Juni 2026. Langkah ini merupakan bagian penting untuk mengembalikan ruang alami agar fungsi hutan kembali optimal sebagai habitat satwa liar. Satu per satu hambatan dibuka agar pemulihan ekosistem dapat dimulai dari pemulihan tutupan dan ruang jelajah. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan langkah pemulihan berjalan terarah, aman, dan berkelanjutan. Dalam rangkaian monitoring, Ibu Kepala Balai meninjau dua lokasi kegiatan pemulihan, yaitu Lahan Ex‑Torganda seluas 38 ha dan Lahan Ex‑KSU Rumapea seluas 70 ha. Peninjauan dilakukan untuk memastikan progres penumbangan, pembukaan hambatan, dan penataan kawasan sesuai rencana kerja lapangan. Kehadiran pimpinan di lokasi juga menjadi penguatan koordinasi lintas pihak agar pelaksanaan tetap tertib. Ibu Kepala Balai juga berjumpa dengan masyarakat untuk mendengarkan dukungan dan aspirasi terkait pemulihan ekosistem. Pertemuan ini menjadi ruang komunikasi untuk memastikan keterlibatan masyarakat. Diskusi turut menekankan bahwa pemulihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kebutuhan warga sekitar. Ibu Kepala Balai KSDA Sumatera Utara juga menyampaikan apresiasi serta memberikan dukungan dan arahan kepada tim BBKSDA Sumatera Utara yang sedang bertugas di lapangan, khususnya staf Seksi Konservasi VI Kota Pinang dan Bidang Wilayah III Padangsidimpuan. Apresiasi diberikan atas progres positif yang sudah dicapai hingga saat ini dalam rangka pemulihan ekosistem. Arahan tersebut menekankan pentingnya keselamatan kerja, ketepatan pelaksanaan, dan konsistensi pengawasan yang berkelanjutan dalam mencapai pemulihan ekosistem yang berjalan dengan baik. Sebagai bentuk dukungan nyata, Ibu Kepala Balai turut melakukan penanaman tanaman hutan yaitu pohon waru (Hibiscus tiliaceus)sebagai bagian dari proses pemulihan ekosistem dalam rangka Operasi Gajah. Kegiatan penanaman menjadi langkah lanjutan untuk menguatkan pemulihan vegetasi dan kualitas habitat. Upaya ini menegaskan bahwa pemulihan tidak berhenti pada penertiban, tetapi dilanjutkan dengan pengelolaan kawasan. Di akhir kegiatan, Ibu Kepala Balai mengunjungi dan bertemu tujuh ekor gajah yang berada di kawasan TWA Holiday Resort. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kondisi satwa sekaligus penguatan pesan pemulihan habitat. Seluruh rangkaian kegiatan menegaskan bahwa menjaga hutan adalah kerja bersama demi keberlanjutan alam untuk generasi mendatang. Sumber: Gerin Christian Sukartoyo, A.Md. - Bidang KSDA Wilayah III Padagsidimpuan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

42 Rusa Bawean Dipindahkan dari Taman Flora Surabaya ke Kebun Binatang Surabaya

Surabaya, 23 Juni 2026. Sebanyak 42 ekor Rusa Bawean dipindahkan dari Taman Flora Surabaya ke Kebun Binatang Surabaya pada Senin, 22 Juni 2026. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi KSDA Wilayah III Surabaya memimpin evakuasi ini bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan pengelola kebun binatang surabaya. Seluruh satwa yang terdiri dari 8 jantan dan 34 betina, berhasil dipindahkan tanpa kehilangan. Proses berlangsung menggunakan empat kendaraan angkut, menandai berakhirnya masa penitipan satwa di ruang terbatas taman kota. Namun, keputusan memindahkan satwa ini ke lembaga konservasi ex-situ, alih-alih langsung melepasliarkannya ke habitat alami di Pulau Bawean, bukan tanpa alasan. Sebagian besar rusa tersebut telah lama hidup dalam lingkungan yang bersinggungan erat dengan manusia. Adaptasi terhadap ruang buatan, pola pakan yang berubah, serta potensi penurunan insting liar menjadi pertimbangan utama. Dalam kondisi seperti itu, pelepasliaran justru berisiko tinggi, baik bagi individu satwa maupun bagi populasi liar yang sudah ada. Lebih dari itu, persoalan genetika menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan. Hingga kini, belum tersedia data komprehensif yang mampu memastikan tingkat kemurnian genetik individu-individu rusa tersebut. Dalam praktik konservasi, pelepasliaran tanpa dasar ilmiah yang kuat berpotensi memicu pencampuran genetik yang tidak terkontrol. Jika individu dengan kualitas genetik rendah atau telah mengalami inbreeding dilepas ke alam, dampaknya bisa merusak struktur genetik populasi asli yang selama ini bertahan di habitat alaminya. Di sinilah peran lembaga konservasi ex-situ menjadi krusial. Kebun Binatang Surabaya diposisikan sebagai ruang antara, bukan tujuan akhir, melainkan tahap pengelolaan. Di tempat ini, satwa dapat menjalani serangkaian proses: identifikasi individu, pemantauan kesehatan, pengaturan reproduksi, hingga kajian genetika. Penandaan dengan ear tag terhadap sebagian besar individu dalam proses evakuasi menjadi langkah awal untuk memastikan setiap rusa memiliki identitas yang jelas dalam sistem pengelolaan. Pelepasliaran, dalam konteks konservasi modern, bukan sekadar memindahkan satwa ke alam. Ia adalah proses panjang yang menuntut kesiapan ekologis, perilaku, dan genetika. Tanpa itu, niat baik justru dapat berbalik menjadi ancaman baru. Karena itu, pemindahan ke Kebun Binatang Surabaya dapat dibaca sebagai pilihan konservasi yang berhati-hati. Sebuah jeda yang diperlukan sebelum keputusan lebih besar diambil. Di tengah tekanan terhadap habitat alami yang kian menyempit, setiap langkah pengelolaan satwa menjadi penentu. Bukan hanya tentang menyelamatkan individu, tetapi menjaga agar masa depan spesies tetap utuh, tanpa mengorbankan keseimbangan yang sudah ada di alam. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Penyelamatan Serak Jawa dari Jerat Benang Layangan di Sidoarjo

Sidoarjo, 23 Juni 2026. Di balik langit yang tampak tenang, ancaman tak kasatmata mengintai satwa liar. Pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, seekor burung hantu jenis Serak Jawa ditemukan dalam kondisi terjerat benang layang-layang di kawasan permukiman Sidokare Asri, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Satwa nokturnal yang dikenal sebagai predator alami pengendali hama ini ditemukan oleh seorang warga, Wahyu Pujiastuti, dalam kondisi sayap kiri terluka akibat lilitan benang. Menyadari keterbatasan dalam penanganan, warga tersebut kemudian berinisiatif menyerahkan satwa kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) agar mendapatkan penanganan yang tepat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (22/6), Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (MATAWALI) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya segera bergerak menuju lokasi. Tim yang terdiri dari unsur Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan ini membawa perlengkapan evakuasi sesuai standar penanganan satwa liar. Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pelapor sekaligus melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi satwa. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan satu individu Serak Jawa (Tyto alba) dalam kondisi hidup, dengan luka pada bagian sayap kiri akibat jeratan benang. Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati menggunakan kandang angkut khusus guna meminimalkan stres serta mencegah cedera lanjutan. Penanganan awal ini menjadi langkah penting dalam memastikan keselamatan satwa sebelum mendapatkan perawatan lanjutan. Selanjutnya, satwa dievakuasi menuju Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Di lokasi ini, Serak Jawa akan menjalani serangkaian pemeriksaan medis, perawatan, dan rehabilitasi hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Kejadian ini kembali menegaskan bahwa ancaman terhadap satwa liar tidak selalu berasal dari aktivitas perburuan atau kerusakan habitat. Benda sederhana seperti benang layang-layang dapat berubah menjadi perangkap berbahaya, khususnya bagi burung yang aktif terbang di ruang terbuka. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan menyerahkan satwa liar menjadi kunci penting dalam upaya penyelamatan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sekaligus memastikan bahwa satwa liar tetap dapat menjalankan perannya di alam. Di langit yang sama yang kita pandang setiap hari, terdapat kehidupan lain yang bergantung pada ruang bebas dari ancaman. Menjaga langit tetap aman berarti menjaga keberlangsungan kehidupan liar yang tak selalu kita lihat, tetapi selalu hadir dalam keseimbangan alam. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Misteri Elang Tikus Bertali Dari Kanor

Bojonegoro, 22 Juni 2026. Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali0 Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro menerima laporan masyarakat yang bermaksud menyerahkan Elang Tikus (Elanus caeruleus), Rabu (17/6). Mendapatkan laporan tersebut, tim segera meluncur ke lokasi di Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro. Menurut Saudari Wuri Puji Antika, ia menemukan burung pemangsa itu terjerat kabel di sekitar rumahnya. Dari hasil observasi singkat di lokasi, ditemukan adanya luka pada sayap kanannya. Menurut Tri Wahyu Widodo, Pengendali Ekosistem Hutan, saat tim melakukan evakuasi, ia menjumpai adanya tali di kaki kiri satwa. Hal ini menandakan bahwa satwa ini merupakan peliharaan seseorang yang terlepas. Tri juga mengingatkan bahwa Elang Tikus dilindungi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Setiap laporan masyarakat yang menyerahkan satwa secara sukarela, tentunya sangat berarti bagi upaya konservasi,” pungkas Tri. Kini, Elang Tikus tersebut diamankan di kandang transit kantor Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk menjalani observasi dan penanganan lanjutan. (kila) Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

67 Pelajar Puger Diuji Menjaga Masa Depan Alam Jawa Timur

Jember, 22 Juni 2026. Di sebuah aula sederhana di pesisir selatan Jember, Kamis pagi, 18 Juni 2026, masa depan konservasi Jawa Timur dipertaruhkan. Bukan di hutan lebat atau kawasan lindung, melainkan di hadapan 67 pasang mata pelajar kelas X SMK Perikanan dan Kelautan Puger. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui program Visit to School (Rimbawan Mengajar) yang menjadi bagian dari rangkaian Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026, hadir membawa satu misi utama yaitu untuk menanamkan kesadaran sejak dini bahwa menjaga alam bukan pilihan, melainkan keharusan. Tim yang terdiri dari delapan personel lintas fungsi, termasuk unsur Dharma Wanita Persatuan, turun langsung menyampaikan materi secara interaktif. Dua topik utama menjadi inti pembelajaran. Pertama, pengenalan kawasan konservasi yang dikelola BBKSDA Jawa Timur, ruang hidup terakhir bagi banyak spesies kunci. Kedua, pengenalan tumbuhan dan satwa liar, yang tidak hanya dilihat sebagai objek biologis, tetapi sebagai bagian dari sistem kehidupan yang saling terhubung. Namun, sesi yang paling menentukan bukanlah saat pemaparan materi, melainkan ketika para siswa diuji dengan pertanyaan-pertanyaan mendasar, mengapa tumbuhan dan satwa liar perlu dilindungi, apa perbedaan kawasan konservasi, hingga ancaman nyata yang dihadapi ekosistem. Dari jawaban-jawaban sederhana itu, tergambar pemahaman yang mulai tumbuh, bahwa konservasi bukan sekadar teori, melainkan tanggung jawab kolektif. Antusiasme peserta terlihat jelas. Tangan-tangan terangkat, jawaban dilontarkan dengan percaya diri, dan setiap respon yang tepat diapresiasi melalui doorprize. Lebih dari sekadar hadiah, ini adalah simbol bahwa pengetahuan tentang alam memiliki nilai. Kegiatan ditutup dengan penyerahan plakat serta bibit pohon Pulai (Alstonia scholaris) kepada pihak sekolah, sebuah simbol kehidupan yang akan terus tumbuh. Penanaman pohon secara simbolis oleh Dharma Wanita Persatuan BBKSDA Jawa Timur menjadi penegas bahwa edukasi tidak berhenti di ruang kelas, tetapi harus berakar di tanah dan berkembang dalam tindakan nyata. Di tengah tantangan degradasi lingkungan dan tekanan terhadap keanekaragaman hayati, langkah kecil di Puger ini menjadi pengingat bahwa masa depan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan patroli lapangan, tetapi juga oleh seberapa dalam generasi muda memahami dan mencintai alamnya. Dari ruang kelas hari itu, harapan baru ditanam, bahwa suatu saat nanti, mereka bukan hanya menjadi saksi, tetapi pelaku utama dalam menjaga warisan hayati Indonesia. Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

BBKSDA Jatim Bekali Panitia SIEDUFAUNA PLH SIKLUS ITS sebelum Turun ke Lapangan

Surabaya, 22 Juni 2026. Sebelum kaki benar-benar menapak di ruang hidup satwa liar, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu pemahaman. Sebab dalam konteks konservasi, satu kesalahan kecil di lapangan bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan potensi gangguan bagi keseimbangan ekosistem. Kesadaran inilah yang melatarbelakangi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dalam membekali panitia kegiatan SIEDUFAUNA: Siklus Edukasi dan Konservasi Fauna yang diselenggarakan oleh PLH SIKLUS ITS. Kegiatan pencerdasan panitia dilaksanakan pada Sabtu (20/6), di Sekretariat PLH SIKLUS ITS, Surabaya, sebagai langkah strategis memastikan kesiapan sebelum kegiatan lapangan berlangsung. Seluruh panitia mengikuti pembekalan yang dirancang tidak hanya sebagai transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses membangun cara pandang ekologis. Di lapangan, panitia bukan sekadar penyelenggara kegiatan, mereka adalah lapisan pertama pengendali interaksi antara manusia dan alam. Rakhmat Hidayat, Polisi Kehutanan Ahli Madya, dalam pemaparannya menekankan bahwa konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE) merupakan upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin keberlanjutan. Ia menjelaskan bahwa tugas pengelolaan konservasi mencakup penyelenggaraan kawasan konservasi, inventarisasi potensi, pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya, hingga pengawasan peredarannya. Lebih jauh, ia menegaskan tiga prinsip utama konservasi, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, serta pemanfaatan secara lestari. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi berpikir yang harus melekat dalam setiap langkah di lapangan. Namun, memahami konsep saja belum cukup. Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, mengajak peserta masuk pada dimensi yang lebih mendasar: mengenali. Dalam materinya yang bertajuk “Mengenali untuk Melindungi: Identifikasi Fauna sebagai Kunci Konservasi”, ia menegaskan bahwa konservasi selalu dimulai dari kemampuan membaca alam. “Kita tidak bisa melindungi apa yang tidak kita kenal,” menjadi pesan utama yang disampaikan kepada peserta. Identifikasi fauna, lanjutnya, tidak selalu bergantung pada perjumpaan langsung. Alam selalu meninggalkan jejak, baik melalui tanda fisik, perilaku, maupun karakter habitat, yang dapat dibaca oleh mereka yang peka. Pendekatan ini menjadi sangat penting dalam mitigasi risiko di lapangan. Dengan kemampuan mengenali tanda-tanda keberadaan satwa, panitia dapat menghindari interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan konflik, sekaligus meminimalkan gangguan terhadap satwa liar. Di sinilah peran panitia mengalami pergeseran makna. Mereka tidak lagi sekadar menjalankan teknis kegiatan, tetapi menjadi pengendali ruang interaksi, menentukan batas, membaca situasi, dan mengambil keputusan yang tepat dalam kondisi yang tidak selalu dapat diprediksi. Kegiatan pencerdasan ini juga menegaskan bahwa aktivitas lapangan memiliki kompleksitas tinggi. Tidak semua risiko tampak di permukaan, dan tidak semua ancaman datang dengan tanda yang jelas. Oleh karena itu, kesiapan panitia menjadi faktor kunci dalam memastikan kegiatan berjalan aman, terkendali, dan tetap selaras dengan prinsip konservasi. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap keanekaragaman hayati, langkah-langkah preventif seperti ini menjadi semakin relevan. Karena pada akhirnya, konservasi tidak hanya berbicara tentang kawasan yang dilindungi, tetapi tentang manusia yang memahami bagaimana seharusnya bersikap di dalamnya. Dan sebelum hutan benar-benar dijelajahi, pemahaman telah lebih dulu ditanamkan, agar setiap langkah yang diambil tidak menjadi ancaman, melainkan bagian dari upaya menjaga kehidupan. Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Ditemukan Terjerat Tali, Seekor Elang Paria Diselamatkan di Surabaya

Surabaya, 22 Juni 2026. Seekor Elang Paria (Milvus migrans) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Asemrowo, Kota Surabaya, 19 Juni 2026. Satwa pemangsa yang seharusnya bebas mengarungi langit itu justru terjerat tali pada kedua kakinya. Beruntung, seorang warga bernama Riyan Hidayat memilih untuk bertindak, menyelamatkan, merawat, dan akhirnya menyerahkannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Penyerahan dilakukan secara langsung di kantor Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali) yang terdiri dari Polisi Kehutanan dan petugas operasional segera melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi satwa. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa kedua kaki elang masih terikat tali yang dilengkapi krincingan, indikasi kuat adanya campur tangan manusia yang berpotensi mengganggu perilaku alaminya. Meski dalam kondisi hidup dan relatif sehat, keberadaan jeratan pada kaki menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup satwa ini di alam liar. Tanpa penanganan yang tepat, luka dan stres dapat berkembang menjadi risiko yang lebih besar, termasuk kehilangan kemampuan berburu atau terbang secara optimal. Riyan Hidayat mengungkapkan bahwa ia menemukan elang tersebut sekitar satu minggu sebelumnya di pinggir jalan. Dengan niat menolong, ia membawa pulang dan mencoba merawatnya. Namun, keterbatasan dalam penanganan satwa liar serta kebutuhan pakan yang tinggi membuatnya mencari informasi lebih lanjut. Dari hasil penelusuran, ia mengetahui bahwa Elang Paria merupakan satwa dilindungi. Kesadaran itulah yang akhirnya mendorongnya untuk menyerahkan satwa kepada pihak berwenang. Petugas kemudian memindahkan elang dari kardus ke kandang besi standar guna memastikan keamanan dan mengurangi tingkat stres selama proses evakuasi. Selanjutnya, satwa ditranslokasikan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Di lokasi tersebut, elang akan menjalani pemeriksaan medis lanjutan, perawatan, serta rehabilitasi sebelum dinilai kelayakannya untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa interaksi manusia dengan satwa liar tidak selalu berujung konflik, tetapi juga bisa menjadi titik awal penyelamatan. Di tengah tekanan lingkungan perkotaan, keberadaan satwa liar kerap terancam oleh aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak. Langkah yang diambil oleh masyarakat dalam kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepedulian memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati. Satu tindakan sederhana, menyerahkan satwa kepada pihak berwenang, dapat menjadi pembeda antara ancaman dan harapan bagi kehidupan liar yang tersisa di sekitar kita. Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Polisi Kehutanan Indonesia: Garda Terdepan Penjaga Masa Depan Bangsa

Makassar - Juni 2026. Indonesia dianugerahi jutaan hektar kawasan hutan yang membentang dari ujung Sumatra hingga ke pedalaman Papua. Sebagai salah satu negara dengan megabiodiversity tertinggi di dunia, hutan Indonesia bukan sekadar kumpulan pepohonan melainkan aset strategis yang menyimpan fungsi ekologis, sosial, budaya dan ekonomi yang luar biasa. Hutan menyediakan air bersih, mengatur iklim, menyerap karbon, mencegah abrasi, serta menjadi rumah bagi jutaan flora dan fauna serta masyarakat adat. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), hutan menutupi sekitar 31 persen permukaan daratan dunia dan menyimpan cadangan karbon dalam jumlah masif. Namun, nilai ekonomis dan ekologis yang tinggi ini juga menjadikan hutan Indonesia rentan terhadap berbagai ancaman: pembalakan liar (illegal logging), perambahan kawasan, perburuan satwa, hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di tengah ancaman-ancaman tersebut, ada satu profesi yang kerap bekerja senyap di dalam rimbunnya belantara, jauh dari sorotan publik, namun memiliki peran yang sangat vital: Polisi Kehutanan (Polhut). Siapa Polisi Kehutanan? Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu di lingkungan instansi kehutanan yang diberi kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati serta ekosistemnya. Bukan sekadar penjaga hutan biasa, Polhut memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perlindungan hutan nasional. Kewenangan mereka meliputi: · Melakukan patroli berkala di dalam kawasan hutan. · Menerima laporan dan mengumpulkan informasi/barang bukti terkait pelanggaran hukum. · Melakukan tindakan awal (pengamanan) terhadap pelanggaran yang ditemukan. · Penegakan hukum pidana kehutanan. Landasan Yuridis: Payung Hukum Tugas Polisi Kehutanan Eksistensi dan wewenang Polisi Kehutanan di lapangan tidak muncul tanpa dasar. Kedudukan mereka legal, kuat dan diakui secara konstitusional melalui hierarki perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah payung hukum utama yang menjadi mandat kerja Polhut: 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Ini adalah lex specialis (hukum khusus) tertinggi yang mengatur sektor kehutanan di Indonesia. · Pasal 51: Menyatakan secara tegas bahwa untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, kepada pejabat kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan kewenangan kepolisian khusus di bidangnya. · Di dalam UU ini juga diatur bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengusut tindak pidana kehutanan. 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) UU ini memberikan legitimasi dan kekuatan hukum yang lebih tajam bagi Polhut untuk menindak kejahatan kehutanan yang terorganisir. UU P3H memperjelas kewenangan Polhut di lapangan untuk: · Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang tertangkap tangan melakukan perusakan hutan. · Menghentikan, memeriksa, dan menahan kendaraan yang diduga membawa hasil hutan secara ilegal. · Mengamankan dan menjaga barang bukti hasil kejahatan agar tidak dimanipulasi atau dihilangkan. 3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (pengesahan Perppu Cipta Kerja) yang mengatur lebih detail mengenai manajemen perlindungan hutan. Aturan ini menegaskan kembali peran Polhut dalam melaksanakan: · Perlindungan Hutan Usaha (hutan produksi) dan Hutan Lindung. · Pengawasan intensif terhadap pemegang perizinan berusaha di bidang kehutanan agar tetap mematuhi prinsip kelestarian lingkungan. 4. Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 tentang Polisi Kehutanan Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai kedudukan, fungsi, tata kerja, jenjang karier, hingga kode etik Polisi Kehutanan secara nasional. Di dalamnya ditegaskan bahwa Polhut bertindak sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perlindungan dan pengamanan hutan serta penegakan hukum. Rekam Jejak Sejarah: Dari Boschwachter hingga Era Modern Eksistensi Polhut tidak tumbuh dalam semalam. Lembaga ini memiliki akar sejarah yang panjang, beradaptasi dari masa ke masa demi menjawab tantangan zaman yang kian kompleks. Ranah Tugas: Medan Berat dan Tanggung Jawab Multi-Dimensi Berbeda dengan aparatur sipil yang bekerja di balik meja, Polhut bertaruh fisik dan mental langsung di lapangan. 1. Penjaga Rimba di Medan Ekstrem Polhut harus menyusuri kawasan konservasi, hutan lindung, hingga hutan produksi dengan kondisi medan yang sering kali ekstrem. Berjalan kaki berhari-hari menembus hutan lebat, menyeberangi sungai deras, membelah rawa, tanpa sinyal telekomunikasi dan fasilitas yang memadai adalah makanan sehari-hari mereka. Hal ini menuntut keahlian khusus seperti navigasi darat, survival, hingga kemampuan identifikasi flora-fauna. 2. Garda Terdepan Pencegahan Karhutla Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah momok menakutkan yang memicu polusi asap lintas batas dan emisi karbon global. Di sini, Polhut bertindak sebagai ujung tombak pencegahan. Lewat patroli rutin, pemetaan zona rawan, deteksi dini titik api (hotspot), dan sosialisasi ke masyarakat, mereka berupaya memadamkan potensi bencana sebelum api membesar. 3. Benteng Pertahanan Satwa Liar Hutan Indonesia adalah rumah bagi spesies endemik terancam punah seperti Orangutan, Harimau Sumatra, dan Badak Jawa. Polhut bertugas memutus rantai perburuan liar dengan membongkar jerat, menghentikan perdagangan ilegal, serta menjaga agar habitat satwa tetap aman sesuai dengan mandat FAO mengenai pentingnya kawasan hutan. 4. Penegakan Hukum Lingkungan Kehadiran Polhut di lapangan memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan. Berkolaborasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian RI, Polhut menjadi aktor penting di balik terungkapnya berbagai sindikat pembalakan liar dan perdagangan satwa internasional. Transformasi di Era 4.0: Digitalisasi dan Kemitraan Menghadapi modus kejahatan yang semakin modern, Polisi Kehutanan terus berbenah melalui dua pendekatan utama: Hubungan Teknologi (Transformasi Digital) Jika dahulu patroli dicatat manual, kini Polhut memanfaatkan teknologi mutakhir untuk efektivitas kerja, seperti: Pendekatan Humanis (Kemitraan Masyarakat) Polhut menyadari bahwa menjaga hutan tidak bisa dilakukan sendirian. Melalui pendekatan persuasif, Polhut merangkul masyarakat sekitar hutan sebagai Mitra Polhut. Ketika masyarakat lokal dilibatkan, diberi edukasi, dan merasakan manfaat ekonomi dari hutan yang lestari, mereka akan ikut menjaga hutan secara sukarela, sekaligus menekan potensi konflik pemanfaatan lahan. Tantangan Nyata dan Jalan Keluar ke Depan "Rasio antara luas hutan yang harus dijaga dengan jumlah personel Polhut saat ini masih sangat timpang." Hingga saat ini, Polhut masih dihadapkan pada keterbatasan jumlah personel, minimnya sarana operasional standar di daerah terpencil, serta keterbatasan akses internet untuk pengiriman data lapangan. Di sisi lain, tekanan populasi dan kebutuhan ekonomi terus mendesak batas-batas hutan. Solusi Strategis untuk Masa Depan: Untuk memperkuat institusi vital ini, agenda pembangunan nasional ke depan harus memprioritaskan: Di balik megahnya pohon-pohon yang berdiri tegak dan segarnya udara yang kita hirup, ada tetesan keringat dan dedikasi sunyi dari Polisi Kehutanan. Mereka adalah benteng terakhir pertahanan sumber daya alam Indonesia. Menjaga hutan bukan sekadar menjaga pohon, melainkan menjaga ketersediaan air, stabilitas iklim, keanekaragaman hayati, dan martabat bangsa di mata dunia. Hutan yang lestari tidak akan pernah terwujud tanpa keberadaan para penjaga yang tangguh. Dan bagi Indonesia, garda terdepan itu adalah Polisi Kehutanan. Sumber: Hasan, S.Si (Polhut Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Baca Artikel

Trenggiling di Permukiman Gresik, Tersesat atau Terdorong Keluar dari Habitatnya?

Gresik, 18 Juni 2026. Seekor Trenggiling Jawa betina ditemukan terjebak di celah sempit bangunan warga di Desa Tlogopatut, Kecamatan Gresik, Senin (15/6). Satwa dilindungi dengan status kritis itu berhasil diselamatkan oleh Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dalam kondisi hidup dan tanpa luka signifikan. Kejadian ini bermula pada Kamis (11/6), ketika satwa pertama kali ditemukan di area persawahan Desa Plambang, Kecamatan Bungah. Warga yang khawatir akan keselamatan satwa dan lingkungan sekitar kemudian mengamankannya secara sementara. Dua hari berselang, laporan disampaikan kepada BBKSDA Jawa Timur melalui layanan pengaduan masyarakat. Namun proses penanganan tidak berlangsung mulus. Satwa sempat lepas dari tempat penampungan sementara, sebuah respons alami dari spesies yang dikenal sensitif terhadap tekanan dan perubahan lingkungan. Pada malam 14 Juni, trenggiling tersebut kembali ditemukan, kali ini dalam kondisi terjebak di sela bangunan rumah warga. Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali), segera melakukan evakuasi pada keesokan harinya. Penanganan dilakukan dengan prosedur kesejahteraan satwa, termasuk pemeriksaan kondisi fisik, pengendalian tingkat stres, serta penggunaan kandang angkut standar sebelum dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa di Sidoarjo untuk observasi lanjutan. Selain dilindungi, trenggiling Jawa masuk kategori Critically Endangered menurut Daftar Merah IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES, yang berarti seluruh bentuk perdagangan internasionalnya dilarang. Populasi spesies ini terus mengalami penurunan akibat perburuan ilegal dan menyusutnya habitat alami. Kemunculan trenggiling di ruang permukiman seperti di Gresik memunculkan pertanyaan yang lebih luas, apakah satwa ini sekadar tersesat, atau justru terdorong keluar dari habitatnya? Sejumlah indikasi mengarah pada kemungkinan kedua. Lokasi temuan yang berada di luar kawasan hutan alami serta pola pergerakan satwa menuju area manusia dapat mencerminkan adanya tekanan ekologis, baik berupa fragmentasi habitat, perubahan tutupan lahan, maupun gangguan lainnya. Meski demikian, diperlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan asal-usul dan jalur pergerakan satwa tersebut sebelum menentukan langkah pelepasliaran. Pendekatan kehati-hatian menjadi kunci, mengingat statusnya yang sangat rentan terhadap stres dan gangguan lingkungan. Di sisi lain, respons masyarakat dalam kejadian ini menunjukkan perkembangan positif. Kesadaran untuk tidak menyakiti satwa dilindungi serta inisiatif melaporkan kepada otoritas menjadi bagian penting dalam rantai penyelamatan. Namun, keterbatasan pengetahuan teknis dalam penanganan awal masih berpotensi menimbulkan risiko bagi satwa, terutama terkait tingkat stres dan keselamatan. Dari peristiwa ini, menjadi pertimbangan akan pentingnya penguatan edukasi publik, peningkatan sistem respons cepat, serta pengembangan basis data interaksi manusia dan satwa liar. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan mitigasi jangka panjang. Peristiwa ini tidak hanya mencatat keberhasilan penyelamatan satu individu satwa. Lebih dari itu, ia menjadi cermin dari dinamika yang tengah berlangsung di lanskap Jawa Timur, di mana batas antara ruang hidup manusia dan satwa liar semakin tipis. Dalam situasi seperti ini, setiap perjumpaan menjadi pesan: bahwa menjaga satwa berarti juga menjaga ruang hidup yang menopang keduanya. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Empat Ular dari Permukiman Pacitan Dilepas ke Hutan Lindung

Pacitan, 18 Juni 2026. Empat satwa liar berupa tiga ekor Kobra Jawa dan seekor Sanca Kembang dilepasliarkan oleh petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 05 Ponorogo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Senin (15/6). Satwa tersebut sebelumnya diserahkan oleh relawan Animal Rescue Pacitan setelah dievakuasi dari sejumlah lokasi permukiman di Kabupaten Pacitan. Pelepasliaran dilakukan di kawasan Hutan Lindung Perhutani BKPH Pacitan, yang dinilai memiliki kesesuaian habitat bagi kedua jenis reptil tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan cepat di lapangan, seluruh individu berada dalam kondisi sehat, aktif, dan masih menunjukkan perilaku liar, termasuk respons defensif yang kuat. Kondisi ini menjadi dasar bahwa satwa tidak memerlukan rehabilitasi lanjutan dan layak untuk segera dikembalikan ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran dilakukan pada hari yang sama melalui koordinasi antara BBKSDA Jawa Timur, Perhutani, dan relawan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan manusia serta keberlanjutan ruang hidup satwa. Kemunculan ular berbisa dan reptil berukuran besar di kawasan permukiman bukan fenomena yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa kerap dilaporkan di berbagai wilayah Jawa Timur. Perubahan tutupan lahan, fragmentasi habitat, serta meningkatnya aktivitas manusia di sekitar kawasan hutan diduga menjadi faktor pendorong satwa keluar dari ruang alaminya. Dalam kondisi demikian, permukiman menjadi ruang perlintasan yang berisiko tinggi, baik bagi manusia maupun satwa. Sebagai predator, ular seperti kobra dan sanca memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi mangsa seperti tikus. Hilangnya peran ini dapat berdampak langsung pada dinamika ekologi, termasuk potensi peningkatan hama di kawasan pertanian. Oleh karena itu, pelepasliaran tidak hanya dimaknai sebagai tindakan penyelamatan individu satwa, tetapi juga sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis yang lebih luas. BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan mandiri apabila menemukan satwa liar, khususnya jenis berbahaya. Pelaporan kepada petugas atau relawan terlatih menjadi langkah penting untuk menghindari risiko konflik yang lebih besar. Kasus di Pacitan ini menunjukkan bahwa penanganan cepat, kolaboratif, dan berbasis kaidah konservasi masih menjadi pendekatan utama dalam merespons dinamika interaksi manusia dan satwa liar, sekaligus menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap habitat alami masih berlangsung dan memerlukan perhatian bersama. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Janji Hijau di Lereng Kawah Ijen, Saat Anak-Anak Belajar Menjaga Warisan Bumi

Banyuwangi, 18 Juni 2026. Lereng Kawah Ijen tidak hanya menjadi saksi aktivitas geologi yang purba, tetapi juga ruang tumbuh bagi kesadaran baru. Senin, 15 Juni 2026, puluhan siswa SMPN 1 Licin berdiri di tepian lanskap yang selama ini mereka kenal sebagai latar belakang kehidupan. Kini, mereka memandangnya dengan cara yang berbeda yaitu sebagai warisan yang harus dijaga. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) I Tahun 2026 yang diinisiasi oleh Paguyuban Belerang Ijen Sejahtera (Parang Jentera) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Semula dirancang dalam format visit to school atau rimbawan mengajar, pendekatan kemudian diubah menjadi pengalaman langsung di lapangan. Pilihan itu bukan tanpa alasan. Di Kawah Ijen, alam bukan sekadar objek pembelajaran, ia adalah narasumber utama. Bertempat di Geosite Sulfur Ijen, Desa Tamansari, Kecamatan Licin, sebanyak 40 siswa mengikuti rangkaian kegiatan yang mempertemukan sains, pengalaman, dan nilai-nilai konservasi. Mereka adalah bagian dari masyarakat penyangga kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen, mereka yang hidup paling dekat dengan ekosistem, sekaligus paling rentan terhadap dampak perubahan yang terjadi di dalamnya. Materi pertama membuka jendela pemahaman tentang bagaimana bumi bekerja. Heri Purwanto dari Parang Jentera menjelaskan proses terbentuknya belerang serta fenomena api biru. Penjelasan itu tidak hanya menghadirkan fakta ilmiah, tetapi juga membangun rasa takjub, sebuah langkah awal yang sering kali menjadi pintu masuk menuju kepedulian. Namun, rasa takjub saja tidak cukup. Pada sesi berikutnya, Pindi Priyambudi mengajak para siswa untuk melangkah lebih jauh, memahami peran mereka dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Ia menekankan bahwa kawasan konservasi bukanlah ruang yang terpisah dari manusia, melainkan sistem kehidupan yang saling terhubung. Apa yang terjadi di luar kawasan, perlahan atau cepat, akan memengaruhi apa yang ada di dalamnya. Dialog yang terbangun berlangsung dua arah. Para siswa aktif bertanya, menjawab, dan mengaitkan materi dengan realitas yang mereka hadapi sehari-hari. Keterlibatan itu kemudian diperkaya melalui kuis daring yang disiapkan panitia. Tiga peserta terbaik mendapatkan cenderamata dari BBKSDA Jawa Timur, tetapi lebih dari itu, seluruh peserta membawa pulang sesuatu yang lebih penting yaitu pemahaman. Di akhir kegiatan, sebuah deklarasi sederhana dikumandangkan, komitmen para “rimbawan kecil” untuk ikut menjaga kawasan Kawah Ijen. Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya simbol. Namun, dalam praktik konservasi, simbol sering kali menjadi fondasi. Ia menandai lahirnya kesadaran, yang kelak tumbuh menjadi tindakan. Kawah Ijen, dengan segala pesona dan kerentanannya, membutuhkan lebih dari sekadar perlindungan formal. Ia membutuhkan generasi yang memahami, merasakan, dan bersedia menjaga. Di lerengnya hari itu, janji hijau tidak hanya diucapkan, ia ditanam, perlahan, dalam benak mereka yang suatu hari akan menentukan arah masa depan kawasan ini. Dan mungkin, di sanalah harapan konservasi menemukan bentuknya yang paling jujur: bukan pada kebijakan semata, tetapi pada kesadaran yang tumbuh sejak dini, di antara asap belerang dan cahaya api biru yang tak pernah benar-benar padam. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Antara Ancaman dan Asa, Menyusun Masa Depan Cagar Alam Pulau Saobi

Sumenep, 12 Juni 2026. Di sebuah pulau kecil di ujung timur Kabupaten Sumenep, kehidupan berjalan dalam ritme yang tak banyak berubah selama puluhan tahun. Namun di balik itu, Cagar Alam Pulau Saobi menyimpan denyut yang jauh lebih kompleks, tentang satwa liar yang bertahan, ekosistem yang rapuh, dan manusia yang berada di persimpangan antara kebutuhan dan keberlanjutan. Menariknya, status perlindungan kawasan ini bukanlah cerita baru kemarin sore. Berdasarkan histori zaman Belanda, kawasan ini memiliki akar sejarah konservasi yang sangat panjang. Pulau Saobi telah resmi ditunjuk sebagai monumen alam (Natuurmonument) sejak zaman Hindia Belanda melalui Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indië No. 22 pada tanggal 25 Oktober 1926, dan diundangkan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indië 1926 No. 469 dengan nama "Natuurmonument Saobi". Status hukum yang telah berusia satu abad ini menegaskan bahwa nilai penting keanekaragaman hayati Saobi telah diakui melintasi zaman. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat lokal duduk dalam satu meja, membahas arah masa depan kawasan melalui Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Cagar Alam Pulau Saobi Periode 2027–2036, Kamis (11/6), di ruang pertemuan di Hotel Myze. Pertemuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah upaya membaca ulang lanskap Saobi, menggali nilai pentingnya sekaligus mengakui ancaman nyata yang selama ini mengintai. Pulau Saobi dikenal sebagai habitat penting bagi rusa timor, burung gosong, serta bentang ekosistem mangrove, padang rumput, dan hutan dataran rendah yang saling terhubung. Namun di saat yang sama, warisan alam bersejarah ini menghadapi tekanan yang tidak ringan; adanya perburuan satwa liar, penebangan ilegal, hingga praktik penggembalaan ternak di dalam kawasan konservasi. “Ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan tidak hanya berbasis perlindungan, tetapi juga kolaborasi,” ungkap Ichwan muslih, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Diskusi berlangsung dinamis. Para peserta tidak hanya memetakan persoalan, tetapi juga merumuskan arah kebijakan ke depan. RPJP 2027–2036 diarahkan untuk menjaga keutuhan ekosistem, memperkuat perlindungan spesies, meningkatkan kapasitas kelembagaan, serta membuka ruang kemitraan multipihak. Yang menarik, suara masyarakat lokal menjadi bagian penting dalam forum ini. Dari kebutuhan penyediaan sumber air bagi satwa, hingga peluang pengembangan riset dan pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi, semua menjadi bagian dari rekomendasi yang disampaikan. Di sinilah Saobi menemukan harapannya. Keberhasilan pengelolaan kawasan tidak lagi bertumpu pada satu institusi, melainkan pada kesepahaman bersama. Bahwa konservasi bukan hanya tentang menjaga hutan dan satwa, tetapi juga merawat hubungan antara manusia dan alam itu sendiri. Pulau Saobi mungkin kecil di peta. Namun dari pulau inilah kita belajar, bahwa sebuah kawasan yang statusnya telah dijaga sejak tahun 1926 ini mengingatkan kita: masa depan keanekaragaman hayati selalu ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil hari ini, dalam ruang-ruang diskusi, di antara data, dan dalam komitmen untuk tidak lagi menunda. Karena di tempat seperti Saobi, setiap langkah kecil adalah bagian dari upaya besar menjaga kehidupan yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Mencekam, Tim Ekspedisi Disapa Penghuni Nusa Barung

Jember, 15 Juni 2026. Senja ini seharusnya menjadi penutup hari nan indah bagi tim ekspedisi di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, namun berubah menjadi momen yang menegangkan. Dalam waktu yang hampir bersamaan, dua tim yang berbeda lokasi mengalami hal yang serupa, disapa langsung oleh salah satu predator paling disegani di hutan tropis Asia, King Cobra (Ophiophagus bungarus). Peristiwa tersebut terjadi di dua titik terpisah, yakni Sumber Gempol dan Kedok Watu, Kamis (11/6) Dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai bagian dari lanskap hutan alami yang masih minim gangguan. Di Sumber Gempol, lima anggota tim yang tengah melakukan flying camp bersiap memasak makan malam. Api tungku mulai menyala, memecah dingin yang mulai merayap di lantai hutan. Namun suasana tenang itu mendadak berubah ketika seekor King Cobra melata melintasi jalur setapak bekas pemasangan jaring kelelawar. Dalam jarak sekitar 1,5 meter, ular tersebut bergerak perlahan. Ia sempat berhenti, seolah mengamati keberadaan manusia di hadapannya, sebelum akhirnya meluncur masuk ke dalam rimbunnya vegetasi hutan. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB itu hanya terjadi dalam hitungan detik, namun cukup untuk meninggalkan kesan yang mendalam. Heri Santoso, tim botani dari Yayasan Generasi Biologi Indonesia, mengaku pertemuan itu menjadi pengalaman yang tak terlupakan. “Saya benar-benar syok. Selama ini hanya melihat dari dokumentasi, ini pertama kalinya bertemu langsung dengan King Cobra di habitat alaminya,” ungkapnya. Di waktu yang nyaris bersamaan, tim lain di Kedok Watu menghadapi situasi yang tak kalah mencekam. Setelah memasang jaring kelelawar dan melakukan pengamatan herpetofauna, tim bergerak menjauh dari sumber air untuk mandi dengan penerangan yang terbatas. Di tengah kondisi minim cahaya itulah, ancaman muncul tanpa suara. Ekor seekor king cobra nyaris terinjak. Dalam sepersekian detik, situasi berubah menjadi genting. Tifan Nur Rizal, anggota tim ekspedisi, secara refleks berteriak, "Ambilkan snake hook!” Sementara anggota tim lainnya hanya terdiam, terpaku dalam keterkejutan, menyadari betapa tipis batas antara keselamatan dan bahaya di tengah hutan liar. Tidak ada dokumentasi visual dari kedua peristiwa tersebut. Semua terjadi begitu cepat, melampaui kesiapan manusia untuk merekam. Namun justru dari momen yang tak terdokumentasi itulah, makna ekologisnya menjadi semakin kuat. Berdasarkan pengamatan lapangan, kawasan Kedok Watu diduga merupakan bagian dari habitat alami King Cobra. Kehadiran spesies ini menjadi indikator penting bahwa ekosistem hutan di Pulau Nusa Barung masih berada dalam kondisi relatif utuh. Bagus Suseno, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda sekaligus Kepala RKW 13 Jember dan Pulau Nusa Barung, menegaskan bahwa peristiwa ini harus dimaknai sebagai bentuk pengingat akan etika keberadaan manusia di alam liar. “Kita harus memahami bahwa hutan adalah rumah bagi satwa liar. Dalam kondisi apa pun, manusia wajib menghormati alam. Pertemuan seperti ini bukan untuk ditakuti, tetapi untuk disadari, bahwa kita sedang berada di ruang hidup mereka,” tegasnya. Dalam perspektif konservasi, King Cobra bukan sekadar simbol bahaya, melainkan bagian penting dari rantai ekologi. Sebagai predator puncak, ia berperan dalam menjaga keseimbangan populasi reptil lain, sekaligus menjadi indikator kesehatan ekosistem. Pulau Nusa Barung, dengan segala kesunyiannya, sekali lagi menunjukkan wajah aslinya, liar, tak terduga, dan penuh pelajaran. Sebuah “sapaan” singkat dari penghuni hutan yang tak meminta untuk ditakuti, namun cukup untuk mengingatkan manusia, bahwa di alam, kita hanyalah tamu. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji ( PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Gradasi Senja, Pesona Amphidromus perversus solemi yang Tersembunyi di Daun Hijau Nusa Barung

Jember, 17 Juni 2026. Di balik rimbun vegetasi tropis Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, kehidupan kecil yang nyaris tak terlihat itu perlahan menampakkan pesonanya. Seekor siput pohon, Amphidromus perversus solemi, merayap tenang di atas permukaan daun hijau yang licin, membawa keindahan yang menyerupai gradasi warna langit saat senja. Cangkangnya memperlihatkan transisi warna yang halus dan memikat, dimulai dari kuning pucat di bagian puncak, berangsur menjadi jingga hangat, lalu berakhir pada semburat merah muda di bagian tubuh terluar. Bibir cangkangnya yang putih bersih tampak kontras, seolah menjadi garis batas yang mempertegas keindahan alami tersebut. Tubuh lunaknya berwarna krem pucat, dengan tentakel transparan kekuningan yang perlahan menjelajah permukaan daun, membaca dunia melalui sentuhan yang nyaris tak terlihat. Dokumentasi ini merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi keanekaragaman hayati oleh tim BRIN, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Yayasan Generasi Biologi Indonesia, Birdpacker, serta relawan konservasi. Dari hasil pengamatan lapangan, spesies ini tidak hanya ditemukan pada vegetasi bawah, tetapi juga menghuni strata lebih tinggi, bahkan tercatat berada pada ketinggian lebih dari lima meter di atas permukaan tanah, menunjukkan karakter arboreal sejati yang jarang disadari pada kelompok siput darat. Yang menjadikan temuan ini semakin penting adalah statusnya. Amphidromus perversus solemi merupakan subspesies endemik Pulau Nusa Barung, sebuah kawasan yang secara geografis terisolasi dan menjadi ruang evolusi bagi berbagai bentuk kehidupan unik. Endemisitas ini berarti bahwa keberadaan spesies tersebut tidak ditemukan di tempat lain di dunia, menjadikannya sangat rentan terhadap perubahan habitat sekecil apa pun. Dalam perspektif ekologi, warna cangkang yang mencolok bukan sekadar estetika. Ia bisa menjadi bentuk adaptasi terhadap pencahayaan kanopi, strategi kamuflase di antara bayangan daun, atau bahkan respons terhadap tekanan lingkungan yang spesifik di pulau tersebut. Setiap detail kecil dari tubuhnya menyimpan cerita panjang tentang proses evolusi yang berlangsung dalam sunyi. Keberadaan A. p. solemi menjadi pengingat bahwa konservasi tidak hanya tentang satwa besar yang karismatik. Di sela daun, pada batang pohon, hingga di ketinggian yang sering luput dari perhatian manusia, terdapat kehidupan yang sama berharganya, rapuh, unik, dan tak tergantikan. Di Nusa Barung, gradasi senja itu tidak hanya hadir di langit. Ia hidup, merayap perlahan, dan bersembunyi di antara daun, menunggu untuk ditemukan, sebelum akhirnya mungkin hilang tanpa sempat dikenali dunia. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji (PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Benarkah Rusa Timor Minum Air Laut? Ini Penjelasannya!

Jember, 12 Juni 2026. Siang menggantung tepat di atas Teluk Cambah Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, ketika tiga rusa jantan keluar dari rimbun hutan dan berjalan menuju bibir laut. Pukul 12.30 WIB, tim ekspedisi yang berada di camp induk menyaksikan momen yang tak biasa, ketiganya berhenti di batas ombak, menundukkan kepala, lalu mengecap air laut dalam jeda-jeda singkat sebelum kembali bergerak ringan, seolah bermain di tepian pantai. Pemandangan ini memantik satu pertanyaan sederhana, namun penting, benarkah Rusa Timor (Rusa timorensis) minum air laut? Dalam perspektif ekologi satwa liar, perilaku tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai aktivitas “minum” dalam arti umum. Lebih jauh, fenomena ini diduga berkaitan dengan upaya pemenuhan kebutuhan mineral, sebuah perilaku yang dikenal sebagai salt-seeking behavior. Herbivora seperti rusa kerap menghadapi keterbatasan asupan natrium dan mineral penting lain dari vegetasi hutan, terutama di ekosistem pulau yang dinamis seperti Nusa Barong. Air laut, meski asin dan tidak dikonsumsi dalam jumlah besar, dapat menjadi sumber alternatif. Rusa kemungkinan hanya menjilat atau mengecap dalam kadar terbatas, cukup untuk membantu menyeimbangkan elektrolit tubuhnya. Namun, pengamatan di Teluk Cambah menyisakan lapisan pertanyaan lain, mengapa hanya jantan yang muncul? Di mana betina? Dan mengapa perilaku ini terjadi di tengah hari bolong? Menurut Bagus Suseno, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda yang juga menjabat sebagai Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Jember - SM Pulau Nusa Barong, fenomena ini masih membuka ruang interpretasi ilmiah. “Kalau kita lihat, memang yang muncul hanya jantan. Betina kemungkinan berada di dalam hutan, memilih lokasi yang lebih aman, apalagi jika sedang bersama anak. Jantan cenderung lebih eksploratif dan berani keluar ke ruang terbuka,” ujarnya. Ia juga menyoroti waktu kemunculan yang tidak lazim. Rusa umumnya lebih aktif pada pagi atau sore hari. Namun kondisi cuaca dan kebutuhan fisiologis bisa mengubah pola tersebut. “Kemunculan di siang hari bisa jadi karena tekanan kebutuhan tertentu, baik itu mineral maupun kondisi tubuh. Bisa saja mereka hanya mengecap air laut untuk mendapatkan mineral, sekaligus mandi atau mendinginkan tubuh karena suhu yang cukup panas di pesisir,” tambahnya. Pernyataan ini memperkuat bahwa perilaku yang tampak sederhana di permukaan sesungguhnya adalah respons kompleks terhadap lingkungan. Lanskap Teluk Cambah, yang mempertemukan hutan tropis dengan garis pantai terbuka, menciptakan ruang adaptasi yang unik bagi satwa liar. Meski demikian, Bagus menegaskan bahwa satu kali pengamatan belum cukup untuk menarik kesimpulan pasti. Diperlukan pencatatan berulang dan dokumentasi lebih lanjut untuk memahami apakah perilaku ini merupakan kebiasaan atau hanya respons situasional. Bagi tim ekspedisi, momen ini menjadi potret kecil dari kecerdasan alam. Di tengah keterbatasan, satwa liar terus menemukan cara untuk bertahan, memanfaatkan setiap kemungkinan, bahkan dari air laut yang asin. Jadi, benarkah Rusa Timor minum air laut? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Yang terlihat di Teluk Cambah hari itu lebih dari sekadar aktivitas minum, ia adalah isyarat halus tentang bagaimana kehidupan liar menegosiasikan kebutuhan, suhu, dan ruang hidupnya. Dan di batas antara hutan dan laut itu, tiga rusa jantan seolah menunjukkan bahwa adaptasi adalah bahasa paling jujur dari alam. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji (PEH Ahli Muda) – Balai BesarKSDA Jawa Timur

Menampilkan 33–48 dari 2.378 publikasi