Sabtu, 29 Agu 2026

Beranda Publikasi Artikel

Artikel

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Artikel

Apa Saja yang Dipantau dalam Patroli Hutan? Catatan SMART Patrol di Cagar Alam Gunung Picis

Ponorogo, 27 Februari 2026. Selama tiga hari, 23–25 Februari 2026, tim Resort Konservasi Wilayah (RKW)-05 Seksi KSDA Wilayah II – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menyusuri Blok Sangubanyu di Cagar Alam Gunung Picis. Patroli dilakukan pada grid 20, 21, 24, 25, 26, 31, 32, dan 33 menggunakan sistem SMART (Spatial Monitoring and Reporting Tool). Fokusnya dua: memastikan kondisi ekologis kawasan dan memeriksa kepastian batas. Patroli diawali briefing di depan papan nama kawasan. Koordinat dikunci. Rute ditetapkan. Setiap temuan dicatat berbasis lokasi, pendekatan yang memungkinkan evaluasi spasial dari waktu ke waktu. Di lapangan, tim mencatat keberadaan Landak Jawa (Hystrix javanica) dan Kutilang (Pycnonotus aurigaster), serta kupu-kupu (Ancistroides gemmifer) dan Keong Darat (Dzakiya rumphii) dan (Parmarion sp.). Temuan ini menunjukkan bahwa rantai ekologis masih berjalan, meski pengamatan bersifat sesaat dan membutuhkan pemantauan berkala untuk memastikan tren populasi. Vegetasi yang teridentifikasi antara lain Puspa (Schima wallichii), Cemara Gunung (Casuarina junghuhniana), Aren (Arenga pinnata), palem piji (Pinanga coronata), Pasang (Lithocarpus elegans), dan Morosowo (Engelhardia spicata). Struktur tegakan dinilai masih terbentuk, namun di beberapa petak tampak dominasi alang-alang (Imperata cylindrica). Restorasi dan Batas yang Memudar Tanaman hasil pemulihan ekosistem tahun 2018 ditemukan tumbuh 2–5 meter. Secara visual, pertumbuhan tergolong baik. Namun hamparan alang-alang di sekelilingnya menandakan kompetisi yang belum sepenuhnya terkendali. Bagi pengelola kawasan, ini bukan sekadar soal tinggi tanaman. Pertanyaannya: apakah pemulihan tersebut sudah cukup kuat untuk menahan invasi dan menjaga suksesi alami? Data SMART akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan intervensi lanjutan. Tim juga menemukan tiga pal batas, Nomor 178, 179, dan 180, dalam kondisi fisik utuh, tetapi angka pada pal tidak terbaca jelas. Secara struktural, batas masih ada. Secara administratif, perlu verifikasi dan pembaruan penandaan. Dalam konteks kawasan konservasi, batas bukan sekadar beton penanda. Ia menentukan yurisdiksi pengelolaan dan menjadi instrumen pencegahan konflik ruang. Ketidakjelasan identifikasi di lapangan berpotensi menyulitkan pengawasan di masa depan jika tidak segera ditindaklanjuti. Pembelajaran Lapangan Bagi Generasi Muda Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa magang jurusan Biologi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dalam pencatatan dan diskusi lapangan. Pendekatan partisipatif ini membuka ruang transparansi proses pemantauan sekaligus transfer pengetahuan teknis, dari identifikasi spesies hingga interpretasi kondisi habitat. SMART Patrol bukan operasi penindakan, melainkan instrumen pemantauan rutin. Namun justru di situlah signifikansinya. Dengan data berbasis grid dan koordinat, pengelola kawasan dapat membandingkan kondisi antarwaktu, apakah tutupan vegetasi membaik, apakah satwa tetap terpantau, apakah batas tetap terjaga. Di Gunung Picis, temuan kali ini memperlihatkan ekosistem yang masih hidup, namun dengan catatan. Restorasi memerlukan pengendalian invasif. Batas kawasan memerlukan pembaruan identifikasi. Dan pemantauan harus berlanjut. Hutan tidak selalu memberi tanda dengan suara keras. Kadang ia hanya meninggalkan angka yang memudar di pal batas, atau jejak landak di tanah basah, yang menunggu untuk dibaca dengan cermat. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Anggrek di Kanopi Bawean

Gresik, 27 Februari 2026. Kabut pagi menggantung di lereng Gunung Besar ketika tim patroli berhenti dan mendongak. Di antara cabang-cabang tua yang dilapisi lumut, anggrek liar bergelayut, tenang, nyaris tak terlihat dari lantai hutan. Di situlah hutan memberi isyarat paling halusnya: bukan lewat gemuruh satwa, melainkan lewat bunga yang memilih hidup menempel tanpa merampas. Pada 14–21 Februari 2026, Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Bawean Lestari melaksanakan SMART Patrol pembuka tahun ini di Suaka Alam Pulau Bawean. Sebanyak 15 grid di Blok Gunung Besar dan Payung-Payung dijangkau, meliputi ±80,94 hektare. Data dikumpulkan menggunakan GPS, dokumentasi visual, dan aplikasi SMART Mobile, merekam potensi kawasan serta inventarisasi keanekaragaman hayati secara spasial dan terstandar. Fokus awal tahun ini tidak hanya pada pengawasan, tetapi juga pembacaan kondisi ekologis. Di kanopi, epifit menjadi indikator yang jujur. Tercatat sejumlah anggrek yang menandai kestabilan mikroklimat hutan: Rhynchostylis retusa, Pholidota imbricata, Phalaenopsis amabilis, Cymbidium bicolor, dan Dendrobium secundum. Di lantai hutan yang lembap dan teduh, anggrek tanah seperti Nervilia aragoana, Nervilia punctata, serta Malaxis koordersii turut teridentifikasi. Bagi hutan pulau yang terisolasi seperti Bawean, keberadaan anggrek bukan sekadar estetika. Epifit bergantung pada tajuk yang utuh, kelembapan relatif stabil, dan pohon inang yang matang. Mereka tidak parasit, mereka hanya menumpang pada struktur yang sehat. Ketika epifit hadir dan berbunga, itu pertanda bahwa sirkulasi udara, intensitas cahaya tersaring, dan keseimbangan air masih bekerja sebagaimana mestinya. Pulau memiliki hukum ekologinya sendiri. Ruang yang terbatas membuat setiap perubahan terasa lebih cepat. Karena itu, SMART Patrol pembuka 2026 menjadi titik awal penting untuk membaca tren, menggabungkan temuan tahun ini dengan data sebelumnya guna menyusun strategi pengelolaan adaptif berbasis bukti. Dari kanopi hingga serasah, setiap koordinat menjadi bagian dari peta besar keberlanjutan. Namun konservasi di Bawean tidak berdiri sendiri. Patroli ini berjalan bersama masyarakat mitra, sebuah pengingat bahwa perlindungan kawasan bukan semata kerja petugas, melainkan kerja bersama. Edukasi berkelanjutan, penguatan kapasitas, dan keterlibatan warga dalam pemantauan menjadi fondasi agar epifit tetap menemukan tempatnya di cabang-cabang tua. Menjelang senja, cahaya terakhir menyentuh kelopak yang menggantung di antara bayang dedaunan. Anggrek tidak meminta perhatian. Ia hanya membutuhkan keseimbangan. SMART Patrol 2026 telah dimulai dari kanopi dan dari keyakinan bahwa selama tajuk tetap tegak dan kolaborasi tetap hidup, keanekaragaman akan terus menemukan jalannya di Pulau Bawean. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Gerakan ASRI di TWA Pulau Bakut bersama Ditpolairud Polda Kalsel

Barito Kuala, 26 Februari 2026 – Dalam rangka mendukung Program Presiden Republik Indonesia, yaitu Program ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan berkolaborasi dengan BKSDA Kalimantan Selatan melalui Resort TWA Pulau Bakut melaksanakan kegiatan peduli lingkungan di kawasan Taman Wisata Alam Pulau Bakut. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga kebersihan serta kelestarian kawasan konservasi dan destinasi wisata alam di Kalimantan Selatan. Kegiatan dipimpin oleh IPDA Putra Cahyo Ramadhan, S.H., M.H., selaku Panit II Sipatwalairud Subditpatroliairud Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan, bersama Nadya Arta Uly Siagian, S.H., selaku Kepala Resort TWA Pulau Bakut, dengan melibatkan sebanyak 7 (tujuh) personel anggota Ditpolairud Polda Kalsel beserta anggota BKSDA Kalimantan Selatan. Adapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan meliputi gerakan pungut sampah dan pembersihan kawasan TWA Pulau Bakut. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pengunjung, sekaligus mendukung upaya pelestarian kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA Kalimantan Selatan. Melalui kegiatan Gerakan ASRI ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan konservasi dan wisata alam. (Ryn) Sumber: Faturrahman, S.Hut. (Penyuluh SKW II) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Artikel

Kisah Sirih Merah TN Batang Gadis

Panyabungan, 27 Februari 2026. Sirih Merah (Piper sp.) merupakan salah satu tumbuhan bawah (understory) yang dijumpai di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Tumbuhan ini memiliki ciri khas daun berbentuk jantung dengan permukaan atas berkilau hijau keperakan serta bagian bawah berwarna merah keunguan gelap, sehingga mudah dikenali di antara vegetasi hutan tropis yang teduh dan lembap. Batangnya beruas dan lentur, tumbuh merambat pada batang pohon lain sebagai penopang. Dalam struktur ekosistem hutan, sirih merah berperan sebagai vegetasi penutup tanah dan lapisan bawah yang membantu menjaga kelembapan mikrohabitat, mengurangi erosi, serta mendukung keseimbangan ekologis kawasan. Keberadaannya menjadi bagian penting dari dinamika regenerasi hutan alami. Secara taksonomi, sirih merah termasuk dalam genus Piper, yang penyebarannya luas di wilayah tropis dunia, termasuk Indonesia. Keanekaragaman genus ini menunjukkan adaptasi tinggi terhadap berbagai kondisi lingkungan tropis, terutama pada hutan hujan dataran rendah hingga perbukitan. Berdasarkan data global, status konservasi menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) untuk Piper sp. tercatat sebagai Not Evaluated (NE). Hal ini menunjukkan bahwa kajian ilmiah lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan tingkat ancaman terhadap spesies-spesies dalam kelompok ini. Selain peran ekologisnya, daun sirih merah diketahui mengandung senyawa bioaktif seperti antioksidan dan antimikroba yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat sebagai bagian dari pengobatan herbal. Mengenal dan memahami setiap spesies tumbuhan, termasuk sirih merah, merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Setiap unsur vegetasi memiliki fungsi ekologis yang saling terhubung dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan tropis. Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Baca Artikel

Babak Baru Pengelolaan Satwa Liar Perairan Indonesia Dimulai

Sidoarjo, 27 Februari 2026. Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan pengalihan pengelolaan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan dari Kementerian Kehutanan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya . Pengalihan ini mencakup jenis-jenis biota perairan seperti ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustaceae), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), teripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mamalia), rumputlaut (seaweed), dan lamun (seagrass), sebagaimana tertuang dalam amar keputusan . Ketentuan teknisnya diperkuat melalui kesepakatan bersama kedua kementerian yang ditandatangani pada 27 Februari 2026 . Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Ir. Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menegaskan bahwa perubahan kewenangan ini harus dimaknai sebagai penguatan sistem konservasi, bukan sekadar pergeseran administratif. “Konservasi tidak berhenti pada garis batas kewenangan. Prinsip dasarnya tetap sama: perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Kami di daerah akan memastikan proses transisi berjalan tertib, sinergis, dan tetap berpihak pada kelestarian ekosistem,” ujar Nur Patria. Beliau menambahkan bahwa Jawa Timur memiliki kawasan strategis pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk ekosistem lamun, terumbu karang, serta jalur migrasi satwa laut yang memerlukan pengelolaan lintas sektor secara adaptif. “Yang terpenting bukan siapa yang mengelola, tetapi bagaimana tata kelola itu memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati. Sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar tidak terjadi kekosongan pengawasan maupun pelayanan publik,” tambahnya. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperjelas pengelolaan konservasi jenis di habitat perairan diluar kawasan konservasi. Proses perizinan yang sedang berjalan tetap dilanjutkan hingga tahap tertentu guna mencegah stagnasi pelayanan . Dalam konteks ekologis, batas darat dan laut tidak pernah benar-benar terpisah. Penyu bertelur di pantai yang masuk kawasan konservasi daratan, namun menjelajah ribuan kilometer di laut lepas. Mamalia laut melintasi zona administratif tanpa mengenal sekat kebijakan. Di situlah konservasi diuji, pada kemampuannya menyatukan tata kelola dalam satu visi keberlanjutan. Indonesia menyimpan segitiga terumbu karang dunia, padang lamun penyerap karbon biru, dan jalur migrasi megafauna laut. Pengalihan kewenangan ini menjadi momentum untuk memperkuat integrasi data, pengawasan lapangan, dan kapasitas sumber daya manusia dalam menjaga kekayaan tersebut. Karena pada akhirnya, konservasi bukan sekadar regulasi. Ia adalah komitmen lintas generasi. Dan laut, dengan segala denyut kehidupannya adalah amanah yang tak boleh terpecah oleh batas administrasi. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji (PEH Ahli Muda) dan Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Muncul di Garasi, Seekor Merak Hijau Diserahkan Warga Kota Surabaya

Surabaya, 27 Februari 2026. Hari itu bermula seperti biasa di kawasan Medokan Asri Barat, Kota Surabaya. Permukimannya padat, kendaraan keluar masuk, dan rutinitas warga yang berjalan tanpa tanda-tanda peristiwa luar biasa. Hingga pada suatu pagi hari, seorang warga mendapati sesuatu yang tak lazim di dalam garasinya. Di atas mobil yang terparkir, berdiri seekor burung berpostur tegap dengan bulu leher berkilau hijau metalik. Jambulnya halus, tatapannya waspada namun tidak agresif. Seekor Merak Hijau (Pavo muticus). Pemilik rumah, Ige Sujatmiko, memastikan bahwa burung tersebut bukan miliknya. Ia tidak gegabah. Ia tidak mencoba memelihara. Ia juga tidak mengusir. Langkah pertama yang dilakukan adalah mencari informasi. Foto satwa tersebut dibagikan ke grup RT dan RW setempat, dengan harapan ada warga yang mengakui sebagai pemilik. Namun waktu terus berjalan, siang berganti sore. Tidak ada satupun pihak yang merasa kehilangan atau mengaku sebagai pemilik satwa tersebut. Di tengah lingkungan perkotaan yang jauh dari habitat alami merak, tanpa hutan, tanpa savana, tanpa koridor satwa liar, kehadiran individu ini jelas bukan bagian dari pergerakan alami populasi liar. Menyadari status perlindungan satwa tersebut dan potensi konsekuensi hukum apabila dibiarkan atau dipelihara, pelapor memilih langkah yang tepat: menghubungi Balai Besar KSDA Jawa Timur. Menjelang sore, Tim Penyelamatan Satwa Liar Ilegal (MATAWALI) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) tiba di lokasi (26/02/2026). Tiga personel, Hartono - Polisi Kehutanan Terampil, Deswara Hergo Pamadya - Polisi Kehutanan Pemula, dan Kukuh Iswahyudi- Operator Layanan Operasional, melakukan koordinasi awal serta pemeriksaan kondisi satwa. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa satu ekor Merak Hijau jantan dalam kondisi hidup dan sehat serta tidak ditemukan luka fisik signifikan. Satwa ini berstatus Endangered menurut IUCN, tercantum dalam Appendix II CITES, dan dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan Indonesia. Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati menggunakan alat berventilasi untuk meminimalkan stres dan mencegah cedera. Pendekatan ini penting, karena satwa liar yang tertekan dapat melukai diri sendiri maupun orang di sekitarnya. Di bawah cahaya senja Surabaya, burung yang sejak pagi bertengger di area garasi itu akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya, satwa dibawa ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur untuk observasi medis lanjutan, perawatan, dan rehabilitasi sesuai standar konservasi. Fakta Ekologis Secara geografis dan ekologis, kawasan Medokan Asri tidak memiliki keterhubungan dengan habitat alami Merak Hijau di Jawa. Karena itu, kemunculan individu ini hampir dapat dipastikan bukan hasil dispersal alami dari populasi liar. Penegasan ini penting agar publik tidak salah memahami seringnya terjadi beberapa peristiwa sebagai fenomena “satwa turun gunung.” Kota Surabaya berada jauh dari bentang alam yang menopang populasi liar spesies ini. Peristiwa ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari dinamika keberadaan satwa dilindungi di ruang urban, yang sering kali berkaitan dengan kepemilikan tidak sah atau perpindahan dari lingkungan yang tidak alami. Sejak pagi hingga sore hari, satu keputusan kecil menentukan arah peristiwa ini. Tak ada upaya menyembunyikan. Tak ada keinginan memelihara. Tak ada transaksi. Yang ada adalah melaporkan. Di tengah kota besar yang sepenuhnya terbangun, konservasi tidak selalu terjadi di dalam hutan. Kadang ia bermula dari kesadaran warga dan berakhir dengan tindakan profesional aparat konservasi. Dan pada 26 Februari 2026, rantai perlindungan itu bekerja sebagaimana mestinya. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Kolaborasi Damkar Gresik dan Tim Matawali BBKSDA Jatim Evakuasi Monyet di Kebomas

Gresik, 26 Februari 2026. Seekor monyet dievakuasi dari sebuah rumah warga di Perumahan Greenhill - Kebomas, Kabupaten Gresik, 25 Februari 2026. Evakuasi dilakukan oleh Tim Penyelamatan Satwa Liar Ilegal (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) setelah menerima laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik mengenai adanya warga yang hendak menyerahkan satwa peliharaannya kepada negara. Setelah melakukan koordinasi di kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik, petugas Damkar bersama Tim Matawali menuju lokasi pemilik satwa untuk melaksanakan proses evakuasi. Dengan menggunakan peralatan penanganan yang memadai serta prosedur keselamatan yang sesuai dengan kaidah kesejahteraan satwa (animal welfare), monyet ekor panjang tersebut berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Selanjutnya satwa ditranslokasikan ke Unit Penyelamatan Satwa Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan dan observasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, satwa yang diserahkan berjenis Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) berkelamin jantan dengan kondisi hidup. Jenis ini tidak termasuk satwa dilindungi, namun tercatat dalam Appendix II CITES dan berstatus Least Concern menurut IUCN, yang berarti perdagangannya tetap harus diawasi agar tidak mengancam kelestarian populasi di alam. Menurut keterangan pemilik satwa, monyet tersebut telah dipelihara selama kurun waktu sepuluh tahun setelah diperoleh dari seorang teman. Dalam beberapa waktu terakhir, satwa menunjukkan perilaku yang semakin agresif, diduga berkaitan dengan fase dewasa dan masa birahi. Sehingga pemilik merasa khawatir terhadap keselamatan lingkungan sekitar dan memutuskan untuk menyerahkannya kepada petugas. Peristiwa ini mencerminkan sebuah kebiasaan yang masih sering dijumpai di masyarakat, yakni memelihara satwa liar sejak masih kecil karena dianggap jinak dan mudah dipelihara. Namun ketika satwa mulai menunjukkan sifat alaminya, lebih kuat, lebih dominan, dan terkadang agresif, barulah pemilik merasa kewalahan dan memilih menyerahkannya kepada negara. Tidak sedikit pula kasus penyerahan satwa dilakukan setelah pemilik merasa bosan atau tidak lagi mampu merawatnya. Padahal, sejak awal satwa liar pada dasarnya tidak pernah kehilangan naluri alaminya. Monyet ekor panjang, misalnya, merupakan primata sosial yang hidup berkelompok dan memiliki perilaku teritorial yang kuat. Ketika dipelihara secara individu dalam lingkungan rumah tangga, satwa sering mengalami stres, perubahan perilaku, dan peningkatan agresivitas seiring bertambahnya usia. Kondisi tersebut bukan semata-mata karena satwa menjadi “ganas”, melainkan karena sifat liarnya tidak pernah benar-benar hilang. Selain berisiko terhadap keselamatan manusia, pemeliharaan satwa liar juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan satwa itu sendiri. Satwa liar yang dipelihara dalam waktu lama sering mengalami perubahan perilaku, ketergantungan terhadap manusia, gangguan kesehatan, serta kesulitan beradaptasi kembali jika harus dikembalikan ke habitat alaminya. Proses rehabilitasi menjadi lebih panjang dan kompleks dibandingkan satwa yang langsung ditangani sejak awal. Balai Besar KSDA Jawa Timur menilai bahwa penyerahan satwa secara sukarela oleh masyarakat merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesadaran konservasi. Namun demikian, upaya edukasi tetap perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa satwa liar bukan untuk dipelihara sebagai hewan kesayangan, terlepas dari status perlindungannya. Melalui kegiatan penyelamatan satwa liar seperti ini, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar sejak awal. Masyarakat diharapkan dapat segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan atau memiliki satwa liar sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan risiko terhadap manusia maupun satwa dapat diminimalkan. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda pada BBKSDA Jatim
Baca Artikel

Buka Puasa Bareng, Polairud dan Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Satu Misi Jaga Laut

Makassar, 25 Februari 2026 – Momen buka puasa bareng seringkali jadi ajang yang pas buat mempererat tali silaturahmi. Kali ini di Makassar, ngobrol dan juga merumuskan strategi besar menjaga ekosistem laut. Rabu malam, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR), William Tengker, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) 1 dan 2, Koordinator Polhut dan Mitra WCS-IP duduk satu meja dengan Direktur Polairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono. Suasana hangat terasa, tapi obrolannya serius. Fokusnya cuma satu: gimana caranya sinergi antara pelaksanaan tugas taman nasional dan Polair Polda Sulsel bisa makin kuat, demi memberantas ulah para perusak laut, atau yang biasa disebut destructive fishing. Pengawasan Terpadu di Pulau-Pulau Terdepan Di tengah moment berbuka puasa, Kepala Balai memaparkan rencana strategis. Pihaknya berencana membangun Pos Pengawasan Terpadu di pulau-pulau strategis seperti Rajuni, Tarupa, Jinato, dan Tambuna. Ini bukan proyek biasa. Kolaborasi dengan Pemkab Kepulauan Selayar pun sudah digodok. Tujuannya jelas: memperketat pengawasan. “Kami ingin setiap kapal yang keluar-masuk kawasan taman nasional bisa terpantau. Dengan begitu, kami berharap Tim Polairud bisa ikut bergabung dalam patroli rutin bulanan di beberapa resor. Kalau personil gabung, intensitas pelaku illegal fishing bisa ditekan,” ujar William. Polairud: Patroli Bersama Harus Segera Terwujud Direktur Polairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono siap mendukung penuh pengamanan kawasan TN Taka Bonerate. Menurutnya, keamanan laut adalah tanggung jawab bersama—bukan hanya tugas Balai Taman Nasional, tapi juga tupoksi Polairud. Ia menegaskan personil di Pos Pangkalan Polairud Jinato siap diajak kolaborasi kapan pun. Yang terpenting, patroli bersama harus segera direalisasikan, jangan cuma jadi rencana di atas kertas. "Dalam pelaksanaan tugas pokok, kita tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan berbagai pihak itu mutlak," pesannya. Sumber: Asri - Humas (PEH Ahli Muda) dan Agusriadi (Koordinator Polhut) - Balai TN Taka. Bonerate
Baca Artikel

Menyemai Berkah Ramadan: Aksi Bersih Pantai Bobby TN Karimunjawa

Karimunjawa, 24 Februari 2026 – Semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan 1447 H menjadi momentum tepat untuk mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan. Balai Taman Nasional Karimunjawa melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah II Karimunjawa, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Karimunjawa, menggelar aksi bersih pantai di Pantai Bobby, Selasa (24/2/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini merupakan bagian dari gerakan bersih sampah serentak di seluruh kecamatan se-Kabupaten Jepara. Berlokasi di Pantai Bobby yang terletak di sisi timur Pulau Karimunjawa, aksi ini diikuti oleh jajaran muspika, petugas balai taman nasioanal, serta masyarakat setempat yang ingin berkontribusi menjaga kebersihan kawasan konservasi. Pantai Bobby dipilih sebagai lokasi utama bukan tanpa alasan. Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Sekretaris Camat (Sekcam) Karimunjawa, Bapak Muslikhan, menjelaskan bahwa destinasi ini merupakan salah satu primadona wisata di Karimunjawa yang banyak diminati wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. "Pantai Bobby memiliki daya tarik luar biasa dengan hamparan pasir putih dan air laut yang jernih. Kebersihannya harus terus kita jaga agar keindahannya tetap lestari dan wisatawan betah berkunjung," ujarnya. Kepala Seksi PTN Wilayah II Karimunjawa, Ibu Dyah Ayu Puspitasari, yang turun langsung dalam kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam menjaga ekosistem di kawasan konservasi. "Pantai Bobby bukan sekadar destinasi wisata biasa. Keberadaannya berada di dalam kawasan Taman Nasional Karimunjawa yang memiliki fungsi konservasi. Kebersihan pantai ini tidak hanya berdampak pada kenyamanan pengunjung, tetapi juga pada kesehatan ekosistem laut, termasuk terumbu karang dan biota laut yang menjadi kekayaan Karimunjawa," ungkapnya. Bersih pantai di bulan Ramadan ini memiliki nilai lebih, karena di samping menjaga kelestarian alam, juga menjadi ladang amal bagi kita semua. Kami berharap kesadaran pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan terus meningkat, sehingga keberlanjutan wisata dan kelestarian kawasan dapat berjalan beriringan." Aksi bersih pantai ini berhasil mengumpulkan beberapa kantong sampah, sebagian besar merupakan sampah plastik dan residu yang terbawa arus maupun ditinggalkan pengunjung. Sampah-sampah tersebut selanjutnya dikumpulkan dan selanjutnya akan diangkut untuk dikelola lebih lanjut. Kegiatan yang berlangsung khidmat di tengah suasana Ramadan ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak mengenal waktu. Bulan suci justru menjadi penyemangat untuk berbuat lebih banyak kebaikan, termasuk dalam merawat keindahan alam Karimunjawa. Dengan kolaborasi antara Balai Taman Nasional, Forkopimcam, dan masyarakat, diharapkan destinasi wisata di Pulau Karimunjawa tetap bersih, nyaman, dan lestari untuk generasi mendatang. Sumber: Venza Rhoma Saputra, S.Hut (Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama) Seksi PTN Wilayah II Karimunjawa Balai TN Karimunjawa
Baca Artikel

Orangutan Sumatera Dievakuasi dan Dilepasliarkan di Kabupaten Langkat

Orangutan keluar dari kandang angkut dan bergerak menuju kawasan hutan Langkat, 26 Februari 2026 – Satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) betina berhasil dievakuasi dari areal perkebunan kelapa sawit milik PT Bukit Tangga Lima (BTL), Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). Evakuasi dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Resort Aras Napal bersama dengan tim HOCRU (Human Orangutan Conflict Response Unit) YOSL-OIC. Saat melakukan monitoring di kawasan Bukit Tangga Lima, tim HOCRU YOSL-OIC menemukan satu individu orangutan yang sedang berada di atas tajuk kelapa sawit dan tengah mengonsumsi pucuknya. Banyaknya bekas pelepah kelapa sawit di sekitar lokasi menunjukkan bahwa orangutan tersebut telah beraktivitas cukup intens di area perkebunan. Mengingat lokasi temuan berada jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), tim menilai bahwa evakuasi perlu segera dilakukan guna mencegah potensi interaksi negatif antara manusia dan orangutan serta demi menjamin keselamatan orangutan. Informasi tersebut kemudian dilaporkan tim HOCRU YOSL-OIC kepada BBKSDA Sumatera Utara melalui Resort Aras Napal untuk ditindaklanjuti. Tim Resort Aras Napal tiba di lokasi pada sore hari dan bersama tim HOCRU YOSL-OIC berhasil melakukan tindakan pembiusan secara aman dan terkendali. Setelah dievakuasi, orangutan tersebut menjalani pemeriksaan medis awal dan dinyatakan sehat secara klinis. Individu betina ini diperkirakan berusia sekitar delapan tahun. Setelah dinyatakan layak secara medis untuk penanganan lanjutan, orangutan dimasukkan ke dalam kandang angkut. Karena keterbatasan waktu dan kondisi lapangan, satwa kemudian dibawa sementara ke Namo Unggas, lokasi tempat tim bermalam, sambil menunggu proses translokasi dan pelepasliaran dipersiapkan. Selanjutnya tim dari BBKSDA Sumatera Utara dan HOCRU YOSL-OIC berkoordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah VI Besitang terkait dengan rencana pelepasliaran orangutan tersebut di wilayah kerja BBTNGL. Kemudian pada Rabu, (25/2/2026), tim gabungan dari BBKSDA Sumatera Utara, BBTNGL, dan YOSL-OIC bergerak menuju lokasi pelepasliaran di kawasan TNGL Resort Cinta Raja, tepatnya di area restorasi. Setibanya di lokasi, kandang angkut diangkat dan diletakkan di atas batang kayu sebagai sarana bagi orangutan untuk menyeberangi sungai. Setelah kandang dipastikan terikat dengan aman, pintu kandang dibuka. Orangutan betina tersebut segera keluar, menyeberangi sungai, dan memanjat pepohonan di sekitarnya hingga masuk ke dalam kawasan hutan. Setelah satwa dipastikan berada di habitat alamainya dengan aman, seluruh tim kembali ke pondok restorasi OIC. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan orangutan Sumatera serta komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar dan habitat alaminya. Sumber: Resort Aras Napal, Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe – Balai Besar KSDA Sumatera
Baca Artikel

Menguji Kebenaran Populasi Macan Tutul Jawa di Bentang Alam Gunung Lawu, Jawa Timur

Magetan, 26 Februari 2026. Sebanyak 36 unit kamera pengintai dipasang di 18 petak survei pada bentang alam Gunung Lawu wilayah Jawa Timur, 3–20 Februari 2026. Operasi ini merupakan bagian dari Java Wide Leopard Survey (JWLS), survei nasional untuk memverifikasi struktur populasi dan kelayakan habitat Macan Tutul Jawa. Targetnya jelas, untuk memastikan basis data ilmiah menjelang pembaruan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) 2026. Kegiatan ini berjalan berdasarkan izin akses sumber daya genetik satwa liar dari Direktorat Jenderal KSDAE kepada Yayasan Sintas Indonesia, serta arahan teknis pelaksanaan JWLS. Di tingkat tapak, pendampingan dilakukan oleh personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Perhutani KPH Lawu, membagi tim dalam empat regu, dua di Jawa Timur dan dua di Jawa Tengah, dengan total 40 petak survei (80 unit kamera) di seluruh bentang Lawu. Di wilayah Jawa Timur, delapan petak berada di Lawu Utara dan tujuh petak di Lawu Selatan. Setiap petak berukuran 2x2 kilometer (±400 hektare) dengan target pemasangan di punggungan yang diduga menjadi jalur jelajah Macan Tutul. Hasil awal menunjukkan temuan tanda keberadaan berupa cakaran, kaisan, dan feses di sebagian besar petak. Dari tujuh petak di Lawu Selatan, satu petak tanpa temuan tanda. Di Lawu Utara, tiga dari delapan petak tidak ditemukan indikasi jejak. Tiga sampel feses berhasil dikumpulkan untuk analisis genetik lanjutan. Sampel tersebut akan diuji di Laboratorium Satwa Liar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, guna membaca struktur populasi dan variasi genetik. Data ini menjadi fondasi penting untuk analisis Population and Habitat Viability Analysis (PHVA), alat ukur kelayakan populasi dan daya dukung habitat dalam jangka panjang. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa JWLS bukan sekadar pemasangan kamera, melainkan proses verifikasi ilmiah terhadap masa depan predator puncak di Pulau Jawa. “Macan Tutul Jawa adalah indikator kesehatan ekosistem hutan kita. Ketika kita berbicara tentang 30 kamera di Lawu, sejatinya kita sedang berbicara tentang kepastian kualitas habitat, ketersediaan mangsa, dan keberlanjutan lanskap,” ujar Nur Patria. “Data harus berbasis bukti, bukan asumsi. JWLS memberi kita pijakan ilmiah untuk menentukan arah kebijakan konservasi berikutnya,” tegasnya. Beliau menambahkan, survei ini juga berkaitan langsung dengan target Indikator Kinerja Program (IKP) Dirjen KSDAE dalam RPJMN, khususnya inventarisasi dan verifikasi kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi secara partisipatif. Secara ekologis, Gunung Lawu merupakan simpul penting lanskap hutan produksi dan lindung yang terfragmentasi. Keberadaan macan tutul di wilayah ini menandakan fungsi ekologis yang masih berjalan, meski tekanan terhadap habitat tetap menjadi tantangan. Kamera pengintai dipasang pada jalur-jalur potensial perlintasan satwa, terutama punggungan dan koridor alami yang menghubungkan blok hutan. Pendampingan lapangan dari BBKSDA Jawa Timur, bersama tim peneliti, memastikan setiap pemasangan mengikuti standar protokol survei nasional. Selain dokumentasi visual, pengambilan sampel genetik dilakukan sesuai izin akses sumber daya genetik, dilengkapi dokumen SATS-DN sebagai bentuk pengawasan administrasi. Survei ini belum menyimpulkan angka populasi. Namun, bukti lapangan yang terkumpul akan memperkuat basis data nasional tentang sebaran dan struktur populasi macan tutul jawa, spesies kunci yang statusnya dilindungi penuh. JWLS di Lawu menjadi bagian dari 21 bentang alam prioritas di Pulau Jawa. Di tengah narasi krisis keanekaragaman hayati global. Operasi sunyi di lereng-lereng hutan ini menegaskan satu hal bahwa konservasi tak bisa berdiri di atas dugaan. Ia harus berdiri di atas data. Dan di Gunung Lawu, data itu kini mulai terkumpul. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Tingkatkan Kompetensi ASN, BBKSDA Jawa Timur Laksanakan CACT di BKN Kanreg II Surabaya

Sidoarjo, 25 Februari 2026. pemetaan potensi dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkelanjutan, Kementerian Kehutanan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan tes Computer Assisted Competency Test (CACT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Kehutanan wilayah Provinsi Jawa Timur, 24 Februari 2026. Kegiatan bertempat di Ruang CAT BKN Kantor Regional II Surabaya. Ada 139 peserta yang mengikuti tes CACT kali ini dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan di Jawa Timur. Dengan rincian sebanyak 65 peserta dari BBKSDA, 39 peserta dari BBTN Bromo Tengger Semeru, 30 peserta dari BTN Alas Purwo, 3 peserta dari BPDAS Brantas Sampean, serta seorang peserta masing-masing dari Biro umum dan BBTN Betung Kerihun - Danau Sentarum. Pelaksanaan tes ini merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE serta undangan dari Pusat Perencanaan Pengembangan SDM (Pusrenbang) terkait pemetaan potensi pegawai. Dan materi ujinya meliputi Emerging Skills, Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural, serta Literasi Digital. Melalui tes CACT ini, diharapkan profil kompetensi setiap ASN dapat terpetakan dengan akurat. Sehingga, dapat mendukung pemetaan potensi pegawai disetiap level jabatan guna peningkatan kualitas layanan publik dan membangun Forestry Human Excellence aparatur yang adaptif, unggul dan berintegritas untuk masa depan Kehutanan Indonesia. Sumber: Indah Permatasari (Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil) dan Agus Irwanto – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Bupati Halmahera Timur Sepakat Dorong Konservasi Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di TN Aketajawe Lolobata

Maba, 24 Februari 2026 — Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (BTN Ajalo) melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi bersama Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, di Kantor Bupati Halmahera Timur. Pertemuan ini untuk memperkuat kolaborasi dalam pembangunan strategis yang selaras dengan upaya pelestarian kawasan konservasi. Rombongan BTN Ajalo dipimpin oleh Kepala BTN Ajalo, Budhi Chandra, S.H., M.H., serta didampingi oleh Abdul Sawal, S.H., M.Si. (Kepala Sub Bagian Tata Usaha BTN Ajalo), Franky D. J. Tutuarima, S.Hut., M.Si. (Kepala SPTN Wilayah II Maba), dan Junesly F. Lilipory, S.Pi., M.A.P. (Kepala SPTN Wilayah III Subaim). Dalam pertemuan tersebut, Kepala BTN Ajalo menyampaikan perlunya arahan dan dukungan Bupati Halmahera Timur dalam penguatan kerja sama, khususnya terkait pengadaan satuan tugas (satgas), optimalisasi pengelolaan wisata, serta dukungan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS). BTN Ajalo juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan melalui patroli rutin pada area rawan illegal logging dan perburuan satwa liar. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Subaim, Junesly F. Lilipory, S.Pi., M.A.P., menjelaskan bahwa keberadaan PKS memberikan dampak positif, terutama dalam mempermudah akses wisatawan ke kawasan TN Ajalo. Hal ini turut mendorong peningkatan jumlah kunjungan di Resor Akejawi, dengan manfaat ekonomi yang mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Beliau berharap PKS yang telah terjalin dapat dilanjutkan dan dioptimalkan guna mendukung konservasi keanekaragaman hayati. BTN Ajalo juga menyatakan dukungan terhadap pengembangan infrastruktur jalan yang menghubungkan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, dengan tetap memastikan jalur tersebut tidak melewati kawasan TN Ajalo demi menjaga kelestarian hutan. Dalam arahannya, Bupati Halmahera Timur menyampaikan bahwa Halmahera Timur merupakan wilayah terluas kedua di Provinsi Maluku Utara, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang-ruang konservasi tetap lestari. Bupati Halmahera Timur berkomitmen untuk melakukan pendekatan persuasif bersama para kepala desa dalam mencegah praktik pengavlingan lahan oleh masyarakat. Selama aktivitas tersebut belum memasuki kawasan TN Ajalo, masyarakat diharapkan dapat diarahkan pada kegiatan produktif seperti pertanian dan perkebunan. Pihaknya juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ke depannya BTN Ajalo berencana mengembangkan potensi wisata berbasis pemberdayaan masyarakat, seperti pengelolaan air terjun dan goa, dengan melibatkan warga lokal secara aktif. Program ini diharapkan dapat menjadi alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan serta menekan praktik penambangan dan perburuan liar. Konsep pengembangan tersebut tengah disusun dan membutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Menutup pertemuan tersebut, Bupati Halmahera Timur mengimbau agar pendekatan persuasif selalu dikedepankan dalam menyikapi berbagai persoalan di lapangan guna menghindari benturan dengan masyarakat dalam upaya pelarangan aktivitas di sekitar kawasan TN Ajalo. Beliau juga mendorong pembentukan program pemberdayaan khusus di wilayah perbatasan atau desa penyangga kawasan konservasi. Sumber: Tim Medsos Balai TN Aketajawe Lolobata
Baca Artikel

Rusa Bawean di Balik Bayang Pangopa Tumbang

Bawean, 25 Februari 2026. Di bawah kanopi hutan Pulau Bawean, suara dedaunan yang bergesekan lebih sering terdengar daripada derap langkah manusia. Di sanalah, seekor Rusa Bawean terpantau, jejak tapaknya membekas di tanah lembap, pertanda bahwa spesies endemik itu masih bertahan di rumah satu-satunya. Namun pada salah satu grid pengawasan, bayang lain menyusup ke dalam narasi hutan. Di kedalamannya, sebuah pohon Pangopa, ditemukan tumbang akibat penebangan ilegal. Sebatang pohon, di tengah ratusan hektare tegakan. Angka yang tampak kecil, tetapi pada ekosistem pulau yang terisolasi, setiap kehilangan memiliki gema ekologis yang panjang. Temuan itu tercatat dalam pelaksanaan Smart Patrol oleh Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) Bawean Lestari pada tanggal 14–21 Februari 2026. Seluas ±80,94 hektare kawasan Suaka Alam Pulau Bawean dijelajahi melalui 15 grid di Blok Gunung Besar dan Payung-Payung. Data dikumpulkan menggunakan GPS, dokumentasi visual, serta aplikasi SMART Mobile, merekam keanekaragaman hayati, fitur spasial, dan potensi gangguan secara sistematis. Hutan yang Masih Bernapas Secara umum, kawasan masih relatif terjaga. Indikator ekologis menunjukkan sistem yang bekerja. Selain Rusa Bawean, tim mendokumentasikan keberadaan Elang Ular Bawean, predator puncak yang menjadi penanda kesehatan rantai trofik. Mamalia lain seperti Kelelawar Besar, Babi Kutil Bawean, dan Monyet Ekor Panjang masih terpantau aktif. Di lantai hutan dan tepian air, amfibi seperti Katak Tegalan tetap bersuara saat senja. Sementara kupu-kupu raksasa, Kupu-kupu Raja melintas di antara vegetasi Pangopa, Jati, Gondang, hingga Pala Hutan, membawa pesan bahwa struktur tajuk dan mikroklimat masih menopang kehidupan. Pada pulau kecil seperti Bawean, isolasi geografis melahirkan kekayaan endemik sekaligus kerentanan genetik. Populasi Rusa Bawean yang terbatas membutuhkan habitat utuh untuk menjaga keberlanjutan genetiknya. Dalam konteks inilah, satu pohon yang hilang tak sekadar kehilangan fisik, melainkan potensi gangguan pada jaringan ekologis yang saling terhubung. Lebih dari Sekadar Sebatang Pohon Namun hutan tidak hanya menyimpan kisah tentang ancaman. Ia juga menyimpan cerita tentang manusia yang menjaganya. Sebatang Pangopa yang tumbang tidak pernah mewakili seluruh masyarakat Bawean. Pulau ini justru berdiri di atas tradisi hidup berdampingan dengan alam, nelayan yang membaca cuaca dari kontur perbukitan, petani yang mengenali musim dari suara burung, serta anggota MMP yang berjalan berdampingan dengan petugas patroli menembus lereng terjal. Sangat mungkin bahwa tindakan penebangan tersebut adalah ulah seorang oknum yang tidak bertanggung jawab, bukan cerminan kolektif masyarakat Bawean. Dalam konservasi, generalisasi dapat menciptakan jarak. Padahal jarak adalah musuh utama kolaborasi. Bagi Balai Besar KSDA Jawa Timur, menjaga Cagar Alam dan Suaka Margasatwa Pulau Bawean bukanlah tentang melindungi kawasan dari masyarakat. Melainkan menjaga kawasan bersama masyarakat. Sebab pada pulau dengan ekosistem sensitif, perlindungan tidak akan efektif tanpa rasa memiliki. Pendekatan ke depan tetap tegas pada penegakan hukum, tetapi diperkuat dengan strategi preventif berbasis partisipasi. Penguatan kapasitas MMP, sosialisasi berkelanjutan di desa penyangga, pengembangan alternatif ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu dan agroforestry, hingga monitoring genetik spesies kunci menjadi fondasi jangka panjang. Data SMART tiga tahun terakhir akan dianalisis untuk memetakan tren gangguan dan distribusi satwa, memastikan strategi adaptif berbasis bukti ilmiah. Di saat yang sama, ruang dialog terus dibuka agar masyarakat memahami bahwa setiap pohon menopang masa depan Rusa Bawean, bahwa konservasi bukan sekadar regulasi, melainkan investasi ekologis lintas generasi. Di Balik Bayang Pangopa Ketika senja turun di Gunung Besar, cahaya terakhir menembus celah kanopi. Seekor Rusa Bawean mungkin melintas di jalur yang sama, di antara batang-batang yang masih tegak. Di Pulau Bawean, optimisme tidak lahir dari ketiadaan ancaman, melainkan dari kesadaran bahwa hutan ini masih bernapas dan bahwa mayoritas warganya memilih untuk menjaganya. Sebatang Pangopa tumbang mungkin meninggalkan bayang. Tetapi di balik bayang itu, tumbuh komitmen kolektif bahwa Bawean bukan sekadar pulau yang diawasi, melainkan rumah yang dirawat bersama. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Burung Hantu, Konflik Satwa, dan Masa Depan Ekosistem, Madiun Memperkuat Barisan Konservasi

Madiun, 22 Februari 2026. Di sebuah ruang pertemuan di The Sun Hotel, Kabupaten Madiun, Minggu siang (22/2/2026), percakapan tentang alam berlangsung dengan nada yang tak biasa. Bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang temu antara regulasi, realitas konflik satwa, dan masa depan ekosistem desa. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Bidang KSDA Wilayah Madiun bersama mitra Jaga Satwa Indonesia (JSI) menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDAE). Kegiatan ini difasilitasi oleh Drs. Pudji Wahju Widodo, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Daerah Pemilihan XI (Kabupaten/Kota Madiun dan Kabupaten Nganjuk), dan diikuti perwakilan masyarakat dari 13 desa di Kecamatan Madiun. Di tengah meningkatnya dinamika interaksi manusia dan satwa liar di lanskap pedesaan, forum ini menjadi penting. Konflik satwa, praktik peredaran ilegal, hingga kesalahpahaman terhadap spesies tertentu kerap berakar pada minimnya pemahaman hukum dan fungsi ekologis. Regulasi sebagai Pondasi Perlindungan Materi yang disampaikan tak hanya memaparkan tugas dan fungsi BBKSDA Jawa Timur, tetapi juga menjabarkan kerangka hukum yang menjadi payung perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Regulasi bukan sekadar teks normatif, ia adalah instrumen pencegah kepunahan dan perusakan ekosistem. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa konservasi tidak berhenti pada kawasan lindung. Lanskap desa, lahan pertanian, bahkan pekarangan rumah warga, adalah bagian dari mosaik ekosistem yang saling terhubung. Ketika satu spesies hilang, rantai ekologis ikut terganggu. Burung Hantu dan Ekologi Sawah Salah satu isu yang mengemuka adalah perlindungan burung hantu melalui Peraturan Bupati tentang Perlindungan Burung Hantu di Kabupaten Madiun. Spesies seperti Tyto alba bukan sekadar penghuni malam yang misterius. Ia adalah predator alami hama tikus di lahan pertanian. Dalam satu musim tanam, seekor burung hantu mampu memangsa ratusan tikus. Tanpa kehadirannya, ketergantungan pada rodentisida kimia meningkat, yang bukan hanya berisiko pada kesehatan tanah, tetapi juga mencemari rantai makanan. Namun, persepsi keliru dan praktik perburuan masih menjadi tantangan. Karena itu, perlindungan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi. Konservasi harus dimengerti sebagai kebutuhan ekologis, bukan sekadar kewajiban administratif. Mengurai Konflik Satwa Selain isu burung hantu, forum juga membahas penanganan konflik satwa liar dan prosedur evakuasi. Interaksi antara manusia dan satwa di wilayah penyangga semakin intens, dipicu perubahan tutupan lahan dan tekanan aktivitas manusia. Pendekatan yang didorong bukanlah represif, melainkan preventif dan responsif. Masyarakat diajak memahami mekanisme pelaporan, prosedur evakuasi, serta pentingnya tidak melakukan tindakan mandiri yang berpotensi melanggar hukum atau membahayakan keselamatan. Konflik satwa, dalam banyak kasus, bukan soal “satwa menyerang manusia,” melainkan soal ruang hidup yang semakin menyempit. Di titik inilah edukasi menjadi jembatan antara perlindungan hukum dan keberlanjutan ekosistem. Membudayakan Konservasi, Mengkonservasi Budaya Program “Membudayakan Konservasi, Mengkonservasi Budaya” turut diperkenalkan sebagai strategi membangun kesadaran kolektif. Konservasi diposisikan bukan sebagai agenda eksklusif lembaga, tetapi sebagai nilai yang terintegrasi dalam praktik sosial dan budaya masyarakat. Di Kabupaten Madiun, inisiatif perlindungan burung hantu menjadi contoh bagaimana kebijakan daerah dapat selaras dengan prinsip ekologis. Ketika masyarakat dilibatkan, konservasi tidak lagi terasa sebagai pembatasan, melainkan investasi masa depan. Kehadiran perwakilan 13 desa menunjukkan bahwa konservasi tidak berdiri sendiri. Ia membutuhkan jejaring, antara pemerintah, legislatif, mitra organisasi, dan masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah awal memperkuat barisan tersebut. Di ruang pertemuan itu, konservasi diterjemahkan dalam bahasa yang lebih dekat, menjaga sawah tetap produktif, menghindari konflik yang merugikan, dan memastikan generasi mendatang masih dapat menyaksikan satwa liar sebagai bagian dari keseimbangan alam. Madiun memberi pesan sederhana namun tegas, bahwa masa depan ekosistem ditentukan oleh pilihan hari ini. Dan pilihan itu dimulai dari memahami, mematuhi, serta merawat hukum dan harmoni antara manusia dan satwa liar. Konservasi bukan hanya tentang menyelamatkan spesies. Ia tentang menjaga keseimbangan kehidupan. Dan di Madiun, barisan itu sedang diperkuat. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Jejak Elang Tikus di Jalur Kargo, Upaya Menggagalkan Peredaran Satwa Dilindungi

Nganjuk, 23 Februari 2026. Seekor burung pemangsa nyaris meninggalkan Jawa Timur melalui jalur distribusi kereta api. Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 01 Kediri, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menggagalkan dugaan pengiriman satu individu Elang Tikus (Elanus caeruleus) yang termasuk satwa dilindungi. Pengamanan dilakukan setelah tim merespons informasi dari media daring mengenai potensi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. Penyisiran difokuskan pada area kargo Stasiun Kereta Api Kertosono, Kabupaten Nganjuk, salah satu simpul distribusi logistik antar daerah (20/02/2026). Melalui metode teknis jejaring mitra, petugas memperoleh informasi rencana pengangkutan satu individu Elang Tikus dengan tujuan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Satwa tersebut teridentifikasi berada di layanan kargo milik PT Kereta Api Logistik (Kalog) perwakilan Nganjuk. Saat tim melakukan pendalaman, pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab tidak berada di lokasi. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Nganjuk, termasuk unit siber, guna menelusuri data dan komunikasi yang berkaitan dengan rencana pengiriman tersebut. Barang bukti berupa satu individu Elang Tikus kini diamankan di kandang transit kantor BBKSDA Jawa Timur Seksi KSDA Wilayah I Kediri untuk menjalani observasi kesehatan dan penanganan lanjutan. Jalur Distribusi dan Celah Pengawasan Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur distribusi logistik, termasuk layanan kargo kereta api, kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman satwa liar dilindungi. Modusnya beragam: pengemasan tertutup, penggunaan identitas pengirim fiktif, hingga pemesanan jarak jauh melalui platform digital. Elang tikus merupakan burung pemangsa berukuran sedang yang berperan penting dalam mengendalikan populasi hewan pengerat di ekosistem pertanian dan lahan terbuka. Hilangnya individu-individu dari alam, sekalipun satu per satu, tetap memberi tekanan pada keseimbangan populasi di habitatnya. Peredaran satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aparat berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pola distribusi yang lebih luas. Penegakan yang Berlanjut Balai Besar KSDA Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan peredaran TSL melalui pendekatan kolaboratif, termasuk pemantauan berbasis informasi jejaring mitra dan koordinasi lintas instansi. Kasus di Kertosono ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar kerap bergerak dalam senyap, memanfaatkan celah distribusi modern. Namun pengawasan yang responsif menunjukkan bahwa jalur tersebut tidak sepenuhnya bebas dari pantauan. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 433–448 dari 2.515 publikasi