Senin, 12 Jan 2026

Beranda Publikasi Artikel

Artikel

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Artikel

Cerita HCPSN Tahun 2024 dari BKSDA Kalsel

Banjarbaru, 7 Oktober 2024. Di Indonesia ada peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) yang dirayakan pada tanggal 5 November. Peringatan ini menyoroti tentang peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian flora dan fauna khas Indonesia. Peringatan HCPSN bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, perlindungan, pelestarian puspa dan satwa nasional serta menumbuhkan dan mengingatkan akan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan kita. Kalimantan Selatan memiliki beberapa flora dan fauna yang endemik seperti Si Putih dari Puncak Maratus dan maskot Kalimantan Selatan Si Hidung Panjang yaitu Bekantan. Flora yang diangkat yaitu Si Putih dari Puncak Maratus Rhododendron berasal dari bahasa Yunani kuno (rhodon = rose dan dendron = tree), yang berarti pohon mawar atau mawar hutan. Ada yang mengartikan Rhododendron berarti tumbuhan yang mempunyai bunga seperti terompet. Rhododendron berbentuk semak dengan tinggi rata-rata di bawah satu meter, meskipun terdapat spesies yang mampu tumbuh hingga 30 meter. Daunnya kecil berwarna hijau. Bunganya yang mempunyai aneka warna sesuai dengan spesiesnya adalah yang paling menawan dari Rhododendron. Kesemua spesies Rhododendron hidup di daerah bercuaca sejuk utamanya di puncak gunung dengan ketinggian di atas 1000-an meter dpl. Bunga ini menjadi perhiasan puncak-pucak gunung yang selalu memukau para pendaki gunung. Di seluruh dunia terdapat sekitar 900 jenis Rhododendron. Dari jumlah ini, terdapat 1 jenis yang hanya dapat dijumpai di Pegunungan Meratus, yaitu Rhododendron alborugosum. Pada Tahun 1997, BKSDA Kalimantan Selatan pernah melakukan kegiatan Penilaian Potensi Calon Kawasan Konservasi Meratus Hulu, di mana dalam laporannya disebutkan bahwa terdapat 12 jenis tumbuhan endemik Kalimantan, yang salah satunya adalah Rhododendron alborugosum. Menurut Royal Botanical Garden Edinburgh (Inggris), jenis tanaman herba ini bahkan hanya ada di Gunung Halau-halau (Gunung Besar). Pada Tahun 2014, Tim BKSDA Kalsel berhasil melakukan inventarisasi jenis ini dan menemukannya sedang berbunga di Puncak Meratus. Sedangkan Fauna yang menjadi maskot Kalimantan Selatan yaitu Bekantan (Nasalis larvatus) merupakan spesies primata yang tergolong langka dan endemik Borneo yang merupakan maskot Provinsi Kalimantan Selatan. Jenis satwa ini termasuk satwa dilindungi, dikategorikan spesies “terancam punah”(endangered) oleh IUCN Red List dan masuk dalam Appendiks I CITES. Ciri utama yang membedakan bekantan dari monyet lainnya adalah hidung panjang dan besar yang hanya ditemukan di spesies jantan. Bekantan juga dapat berenang dengan baik, kadang-kadang terlihat berenang dari satu pulau ke pulau lain. Umumnya bekantan menyukai habitat hutan lahan basah yang mencakup hutan mangrove, hutan campuran di pantai, rawa gambut, dan hutan rawa yang didominasi oleh galam (Melaleuca cajuputi). Selain itu bekantan ditemukan di hutan bukit kapur dan hutan karet. Hampir semua kawasan konservasi di Kalimantan Selatan merupakan habitat bekantan. Spesies ini menghabiskan sebagian waktunya di atas pohon dan hidup dalam kelompok-kelompok yang berjumlah antara 10 sampai 32 individu, bergerak di antara pohon untuk mencari makan berupa daun, buah maupun bunga. Pakan favoritnya di habitat mangrove adalah pucuk daun rambai (Sonneratia caseolaris). Mereka bergerak dari pohon satu ke pohon lainnya, sehingga kondisi vegetasi di habitatnya sangat menentukan kelangsungan pergerakan harian jenis proboscis ini. Kerusakan habitat menjadi ancaman yang serius bagi spesies ini. Melalui HCPSN Tahun 2024, marilah kita menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian kita terhadap lingkungan demi keseimbangan ekosistem yang lebih baik. Melalui HCPSN Tahun 2024, marilah kita jaga kelestarian flora dan fauna di sekitar kita dengan tidak merusak keindahan yang ditampilakan olehnya. (Ryn) Sumber: Titik Sundari, S.Hut - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Artikel

Mengenal PEH Berprestasi Balai TN Komodo Penerima Beasiswa Bergengsi

Labuan Bajo, 5 November 2024. Balai Taman Nasional Komodo memiliki sumber daya manusia sebanyak 95 personil meliputi pejabat struktural, pejabat fungsional khusus dan umum, serta tenaga pengamanan hutan yang ditempatkan di lingkup Sub Bagian Tata Usaha dan lingkup Seksi Pengelolaan Taman Nasional Balai Taman Nasional Komodo. Kompleksitas dan dinamika pengelolaan Taman Nasional Komodo membuat para jagawana yang bertugas di kawasan konservasi ini memiliki kesempatan belajar secara teori dan praktik yang lebih cepat. Para jagawana ini dituntut untuk dapat adaptif, inovatif, dan mampu berpikir kritis terhadap berbagai tantangan pengelolaan Taman Nasional Komodo sebagai Situs Warisan Dunia, Cagar Biosfer Komodo, New 7 Wonders of Nature, dan tentunya sebagai destinasi wisata populer di berbagai negara dunia. Kompleksitas dan dinamika pengelolaan Taman Nasional Komodo yang semakin intensif mendorong sumber daya manusianya untuk dapat meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan tinggi. Sebagian besar pegawai berkesempatan menempuh skema Izin Belajar dengan menempuh jenjang pendidikan Sarjana (S1) secara daring, dan sebagian kecil lainnya berkesempatan menjalani skema Tugas Belajar dengan menempuh jenjang pendidikan Pascasarjana (S2) dan Doktor (S3) di luar negeri secara luring. Saat ini, setidaknya dua pejabat fungsional pengendali ekosistem hutan Balai Taman Nasional Komodo sedang menempuh pendidikan S2 di Australia dan S3 di Amerika Serikat. Maria Rosdalima Panggur, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama Balai Taman Nasional Komodo, menempuh jenjang pendidikan pascasarjana pada program Master of Conservation Science di the University of Queensland, Australia pada tahun 2023. Maria memperoleh beasiswa dari Australia Awards Scholarship Indonesia yang menargetkan individu-individu berprestasi yang memiliki pengabdian ataupun pengalaman kerja di Indonesia bagian tengah ataupun timur. Maria mendapatkan beasiswa ini berkat pengalaman dan wawasannya mengabdikan diri di Balai Taman Nasional Komodo sejak tahun 2014. Pada program pascasarjana ini, penelitian Maria berjudul “Human and Komodo Dragons Interaction: Balancing Conflict and Benefits to Enhance Consevation” yang akan menjadi produk akhir studinya (thesis) dan akan diselesaikan dalam waktu dekat. Usai studi, Maria sebagai perempuan berdarah Manggarai ini akan kembali bertugas di Balai Taman Nasional Komodo untuk mengimbangi tantangan pengelolaan Taman Nasional Komodo yang dinamis. Maria berharap bisa menjadi teladan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur muda di Labuan Bajo, “Selama ada keinginan, kemauan, usaha, dan doa yang kuat, yang mungkin menurut orang adalah sesuatu yang mustahil dapat menjadi terpatahkan dan menjadi sesuatu yang sangat memungkinkan”, tutup Maria. Muhammad Ikbal Putera, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Taman Nasional Komodo, menempuh jenjang pendidikan doktor pada program studi Parks, Recreation, and Tourism Management – College of Natural Resources di North Carolina State University, Amerika Serikat, pada tahun 2024. Ikbal memperoleh beasiswa dari Fulbright Scholarship Indonesia sebagai beasiswa tertua dan bergengsi di seluruh dunia. “Saya merupakan satu dari dua insan Kementerian Kehutanan yang mendapatkan beasiswa ini di angkatan Saya (tahun 2024). Sangat jarang seorang ranger seperti Saya mampu mendapatkan beasiswa Fulbright Indonesia yang sangat kompetitif, dan lebih banyak menjaring tenaga pengajar/dosen di perguruan tinggi. Artinya, Saya bersaing untuk kesempatan yang sangat tipis dalam beasiswa Fulbright Indonesia”, ujar Ikbal melalui wawancara yang dilaksanakan via Zoom. Ikbal telah mengabdi di Balai Taman Nasional Komodo sejak tahun 2015. Pada program doktor yang berlangsung selama 4-5 tahun ini, penelitian Ikbal akan memiliki ruang lingkup terkait pengelolaan pengunjung, pendidikan konservasi, dan tata kelola Situs Warisan Dunia. Usai studi, Ikbal sebagai laki-laki berdarah Sunda ini akan kembali bertugas di Balai Taman Nasional Komodo dan memperkuat program Ranger Goes to School-nya yang telah digaungkan pada beberapa forum kehutanan internasional. Ikbal juga berharap akan semakin banyak sumber daya manusia Kementerian Kehutanan yang berani berjuang untuk mendapatkan beasiswa Fulbright Scholarship Indonesia. “Semoga Saya dan Mbak Fathimah bukan insan KLHK terakhir dalam beasiswa Fulbright, justru gerbang awal masuknya insan KLHK ke beasiswa ini, termasuk program studi Saya di Parks, Recreation, and Tourism Management NC State”, pungkas Ikbal. Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, memiliki harapan besar kepada dua staf nya yang sedang menempuh jenjang pendidikan tingi di luar negeri. Hendrikus berharap agar kerja keras dan kemauan belajar mereka dapat menginspirasi jagawana Balai Taman Nasional Komodo, dan mungkin termasuk di UPT lingkup KSDAE lainnya. “Taman Nasional Komodo sangat membutuhkan sumber daya manusia global karena pengelolaannya tidak biasa sehingga memerlukan individu-individu yang luar biasa baik secara fisik, intelektual, melek teknologi, dan luasnya jejaring sosial”, tanggap Hendrikus mengenai tugas belajar di luar negeri. Mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan Taman Nasional Komodo dan tantangannya yang tidak hanya bersumber dari bidang Kehutanan, Biologi, ataupun Kelautan dan Perikanan, Balai Taman Nasional Komodo sangat berharap dilakukannya penyesuaian kebutuhan bidang pendidikan sumber daya manusia yang akan ditugaskan di Taman Nasional Komodo meliputi bidang Hukum, Pariwisata, Sosiologi, Komunikasi, dan Teknologi Informasi. Penyesuaian ragam bidang pendidikan sumber manusia ini sangat diperlukan bagi peningkatan kualitas pengelolaan Taman Nasional Komodo dalam jangka panjang. Sumber: Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519) Penulis Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama Aliifatus Syahiidah, S.P. (+6282266601954) Penyunting Berita: Karyasiswa Program Doktor Balai Taman Nasional Komodo Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6281138290000
Baca Artikel

Patroli Dalam Kawasan Bersama Komodo Survival Program

Patroli Dalam Kawasan Bersama Komodo Survival Program Labuan Bajo, 14 Oktober 2024. Balai Taman Nasional Komodo bersama Yayasan Komodo Survival Program menyelenggarakan kegiatan patroli intensif pada tanggal 6 – 9 Oktober 2024. Patroli bersama mitra kerja sama Balai Taman Nasional Komodo sejak tahun 2007 ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum dalam kawasan konservasi, serta mencegah aktivitas perburuan liar terhadap rusa yang dapat mengancam kelestarian biawak komodo dan ekosistem di dalamnya. Giat patroli dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, Rawuh Pradana, S.H., bersama tim gabungan dari Balai Taman Nasional Komodo dan Yayasan Komodo Survival Program. Kegiatan ini menargetkan wilayah rawan aktivitas ilegal, diantaranya: perburuan satwa dilindungi, pengambilan hasil hutan tanpa izin, dan penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Rawuh berpendapat bahwa giat patroli ini bukan bersifat reaktif semata atau diselenggarakan atas terjadinya suatu kejadian, namun lebih bersifat preventif dimana petugas hadir secara langsung untuk memonitor keadaan di kawasan. “Kami ingin menghilangkan niat para pelaku dengan menunjukan bahwa pengawasan terus dilakukan secara ketat melalui kehadiran kami di lapangan. Presensi ini diharapkan dapat memberikan sinyal bahwa Taman Nasional Komodo terus dipantau sehingga aksi pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi”, ujar Rawuh. Tim patroli menyisir wilayah kepulauan utama dalam kawasan Taman Nasional Komodo, termasuk Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan pulau-pulau kecil lainnya yang memiliki ekosistem penting. Wilayah-wilayah ini dipilih berdasarkan data dan laporan sebelumnya yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan berupa illegal tourism dan destructive fishing practices, serta dugaan perburuan liar (rusa) yang tinggi. Tim patroli tidak menemukan adanya aktivitas perburuan liar, kegiatan pariwisata ilegal, kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, maupun kegiatan merusak lingkungan lainnya. Rawuh mengatakan, “Selama 4 hari patroli kawasan, tim kami tidak menemukan adanya indikasi aktivitas mencurigakan pada wilayah yang kami targetkan. Kami bersyukur bahwa integritas ekosistem Taman Nasional Komodo masih terjaga dan terlindungi selama periode giat ini berlangsung. Semoga seterusnya demikian”. Meskipun demikian, tim tetap siap siaga terhadap kemungkinan ancaman. Apabila tim patroli menemukan pelaku yang melakukan pelanggaran hukum lingkungan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan. Pelaku yang tertangkap tangan akan dibawa ke Kantor Balai Taman Nasional Komodo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aksi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana akan diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Taman Nasional Komodo sebagai taman nasional kepulauan memiliki tantangan pengelolaan yang kompleks, termasuk medan area yang sulit dijangkau sepenuhnya dalam satu kali giat patroli. Oleh karena itu, giat patroli rutin oleh petugas di resort jaga dan patroli gabungan yang diselenggarakan oleh Sub Bagian Tata Usaha, serta koordinasi yang baik dengan masyarakat setempat dan mitra konservasi akan menjadi prioritas strategi perlindungan dan pengamanan Balai Taman Nasional Komodo. “Selain patroli lapangan, kami juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian kawasan ini,” tambah Rawuh. Dengan dukungan Yayasan Komodo Survival Program dan Proyek IN-FLORES, Balai Taman Nasional Komodo berencana dan berupaya memperluas jangkauan dan cakupan pengawasan dengan melibatkan mitra dan teknologi terbarukan (drones) untuk memantau wilayah yang sulit diakses melalui pemantauan udara. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo Penaungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519) Penulis Berita: Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089) Penyunting Berita: Karyasiswa Program Doktor Balai Taman Nasional Komodo - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo : +6281138290000
Baca Artikel

Dukung Peraturan Baru PNBP, Berbagai Stakeholders Balai TN Komodo Hadir Sosialisasi

Labuan Bajo, 25 Oktober 2024. Balai Taman Nasional Komodo resmi mengumumkan dan mensosialisasikan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan penerapan tarif baru yang mulai berlaku tanggal 30 Oktober 2024. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Komodo Visitor Center Balai Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo dihadiri berbagai stakeholders pengelolaan Taman Nasional Komodo yang terdiri dari instansi vertikal di Labuan Bajo, organisasi perangkat daerah (OPD), asosiasi dan organisasi profesi kepariwisataan, dan tokoh masyarakat dan agama berjalan interaktif menunjukan harmonisasi hubungan kelembagaan yang baik antara Balai Taman Nasional Komodo dengan para pengguna kawasan di Labuan Bajo. Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa kebijakan tarif baru PNBP ini merupakan bentuk adaptasi inflasi dan tantangan ekonomi bagi kawasan konservasi Indonesia saat ini. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara (bukan pajak) yang akan didistribusikan untuk kebutuhan negara lintas sektoral, tidak hanya terbatas untuk pengelolaan kawasan konservasi. Meskipun demikian, Hendrikus berharap, agar peningkatan PNBP juga dapat mendukung pengembangan fasilitas dan perlindungan habitat unik biawak komodo dan ekosistem di Taman Nasional Komodo. “Taman Nasional Komodo telah mengalami perubahan pesat baik dalam hal tata kelola infrastruktur maupun jumlah kunjungan wisatawan sehingga diperlukan penyesuaian tarif agar pengelolaan dan pelestarian alam tetap seimbang”, tambah Hendrikus dalam sambutannya. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengubah besaran tarif tiket masuk bagi wisatawan domestik (hari biasa) sebesar Rp50.000,- dan Rp75.000,- (hari libur), semula tarif tiket masuk wisatawan domestik adalah Rp5.000,- (hari biasa) dan Rp7.500,- (hari libur). Sementara bagi wisatawan mancanegara, tarif masuk disederhanakan menjadi Rp250.000/orang/kunjungan dengan mencakup komponen tiket masuk dan aktivitas wisata alam (trekking, pengamatan hidupan liar, dan snorkeling). Kebijakan baru ini menyederhanakan sistem tiket dengan banyak kategori seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 yang seringkali menimbulkan keluhan wisatawan pada masa pemberlakuan sebelumnya. Selain memberikan kemudahan bagi wisatawan, kebijakan ini juga memberikan kemudahan bagi pengelola dengan harapan efektivitas pengelolaan wisata alam dapat semakin ditingkatkan kedepannya. Selain penyesuaian tiket masuk, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 juga mengatur tarif tiket kegiatan lainnya seperti sport fishing, pengambilan video komersial, dan penggunaan drone untuk keperluan dokumentasi. Sebagai contoh, kebijakan baru menetapkan tarif kegiatan sport fishing menjadi Rp5.000.000/orang/kegiatan untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan, sementara untuk penggunaan drone ditetapkan sebesar Rp2.000.000/unit/hari untuk memastikan agar aktivitas ini tidak mengganggu habitat alami biawak komodo maupun spesies lainnya. Dalam rangka memenuhi tuntutan era digital dan globalisasi, Balai Taman Nasional Komodo juga mensosialisasikan SIORA (Sistem Informasi Komodo) sebagai inovasi aplikasi reservasi dan pembayaran digital yang dapat diunggah oleh pengguna Android maupun Apple pada kesempatan ini. SIORA diluncurkan untuk memudahkan pengunjung melakukan reservasi tiket secara daring, dengan menambahkan berbagai fitur bahasa asing, menyajikan informasi akurat mengenai jadwal/kuota kunjungan, obyek daya tarik wisata alam, aturan kawasan, dan berbagai pilihan kegiatan wisata di Taman Nasional Komodo. Inovasi digital ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kenyamanan serta keamanan wisatawan saat berkunjung ke kawasan Taman Nasional Komodo. Giat sosialisasi ini menjadi forum diskusi terbuka antara Balai Taman Nasional Komodo dengan para pemangku kepentingan pengelolaan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Sejumlah peserta mengemukakan kekhawatirannya mengenai kenaikan tarif baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, terutama operatur tur wisata maupun penyedia jasa bidang kepariwisataan lainnya yang telah menjual dan memiliki reservasi 2 tahun kedepan dengan tarif yang lama. “Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak, dan berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Kepala Balai menanggapi kekhawatiran tersebut. Hendrikus juga menjelaskan bahwa untuk reservasi yang telah dilakukan menggunakan tarif lama akan tetap berlaku hingga 29 Oktober 2024, sedangkan tarif baru akan diberlakukan untuk pemesanan selanjutnya. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 hadir sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan keindahan dan kelestarian alam Taman Nasional Komodo. Kawasan konservasi yang saat ini diklasifikasikan sebagai Kelas 1 dalam peraturan pemerintah tersebut perlu dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak, termasuk wisatawan. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar para pelaku usaha wisata, masyarakat, dan pengunjung dapat mendukung kebijakan ini demi keberlanjutan ekosistem di Taman Nasional Komodo sehingga generasi mendatang juga dapat menikmatinya. “Pariwisata adalah bonus atas terjaganya Taman Nasional Komodo selama ini dan kami berharap wisatawan yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo dapat memahami hal tersebut, bukan semata menganggap kawasan ini adalah obyek wisata biasa”, tutup Hendrikus Rani Siga. Sumber: Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519) Penulis Berita: Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089) Penyunting Berita: Karyasiswa Program Doktor Balai Taman Nasional Komodo - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6281138290000)
Baca Artikel

BBKSDA Sulsel Tuan Rumah Sosialisasi PermenLHK No. 16 Tahun 2024 untuk Optimalisasi Pengelolaan Resor di Kawasan Konservasi

Makassar, 30 Oktober 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) menjadi tuan rumah kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi, di Ruang Rapat Anoa, Kantor BBKSDA Sulsel, dan dihadiri secara langsung oleh beberapa Kepala UPT Ditjen KSDAE Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Sapto Aji Prabowo, S.Hut., M.Si, membuka acara secara resmi, dengan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024 dirancang untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan resor, serta memberikan kejelasan tugas dan fungsi di tingkat lapangan. Dalam sambutannya, Direktur PKK memberikan arahan kepada UPT Ditjen KSDAE terkait langkah-langkah startegis yang harus diambil pasca sosialisasi, antara lain: memperbarui baseline/ kondisi eksisting resor, segera melakukan review kondisi resor, merencanakan pemenuhan sarana, prasarana dan alokasi pendanaan serta melakukan standarisasi penamaan resor secara bertahap. Dian Risdianto dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyampaikan paparan sosialisasi Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2024. Diskusi ini turut menghadirkan panelis dari Setditjen KSDAE, yaitu Bapak Agus Supriyanto dan Yanang Lima, serta dimoderatori oleh Ibu Marlenni Hasan dari Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi. Hal-hal penting pengelolaan resor yang diatur dalam Permen LHK No. 16 Tahun 2024, antara lain: Kegiatan sosialisasi PermenLHK No. 16 Tahun 2024 dan implementasinya diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang manajemen resor di tingkat tapak menuju terwujudnya pengelolaan kawasan konservasi yang efisien, adaptif, berkelanjutan dan responsif terhadap berbagai tantangan di lapangan dalam upaya pelestarian ekosistem dan perlindungan keanekaragaman hayati di wilayah kerja masing-masing UPT. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.46/K.8/TU/Humas/10/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Artikel

Aksi PALH SMA Negeri 2 Medan Peringati Sumpah Pemuda 2024

Belajar pengolahan sampah di Bank Sampah Medan, 28 Oktober 2024 - Memperingati Sumpah Pemuda Tahun 2024, Pencinta Alam Lingkungan Hidup (PALH) SMA Negeri 2 Medan mengadakan Kunjungan Edukasi Lingkungan ke Bank Sampah DLH Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat 25 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada 15 siswa-siswi calon anggota PALH SMA Negeri 2 juga sebagai generasi muda mengenai pentingnya menjaga lingkungan melalui perhatian terhadap masalah sampah. Kunjungan ini disambut dengan antusiasme oleh Bapak Indra Bangsawan Harahap, S.P., M.H. sebagai Manajer Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Bapak Faisal Abrany Siregar, S.T., M.Si. sebagai Sekretaris menjelaskan, siswa-siswa diberikan edukasi tentang pemilahan sampah organik dan anorganik, serta proses pengolahan sampah, salah satunya budidaya magot sebagai upaya mengurangi sampah dari sisa makanan. Magot juga bisa sebagai pakan ternak dan mengandung protein yang tinggi. Manfaat ekonomi yang didapatkan dari pemilahan dan pengolahan sampah, diantaranya dengan sampah daun yang dikembalikan dalam bentuk kompos, sampah sisa makanan menjadi pakan maggot dan sampah lainnya yang dihargai dalam nominal rupiah per kilogramnya. Pengurus Bank Sampah juga memberikan eco enzim kepada pengurus PALH SMA Negeri 2 Medan. Dalam kunjungan ini turut mendampingi Koordinator Daerah Green Youth Movement Angkatan 2 Provinsi Sumatera Utara, Nurhabli Ridwan yang juga Anggota Kehormatan Genetika FP UISU Medan, Senioran PALH SMA Negeri 2 Medan Tegar, Fadil, Ketua PALH SMA Negeri 2 Medan M. Dava Yuspratama yang juga Green Ambasador GYM Angkatan 2 Sumatera Utara. M. Dava Yuspratama mengatakan terima kasih kepada Bank Sampah DLH Provinsi Sumatera Utara yang telah menerima kunjungan dari PALH SMA Negeri 2 Medan, Kunjungan ini menjadi pengalaman berharga yang memberikan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengelola sampah dengan baik, serta memberikan insentif kepada siswa untuk berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan. Sementara itu Nurhabli Ridwan, menyebutkan dalam memperingati hari Sumpah Pemuda Tahun 2024, saya mengajak temen-temen Anggota PALH SMA Negeri 2 Medan bersama-sama memeriahkan semangat pemuda dengan aksi kegiatan lingkungan, salah satunya pilah sampah, Sampah yang telah dipilah dapat disetor langsung ke bank sampah dengan tujuan lingkungan kita menjadi bersih, asri serta memberi nilai ekonomi kepada generasi muda. Tegar anggota PALH SMA Negeri 2 Angkatan 2 berharap adik-adik generasi muda pelajar bisa membangun kesadaran untuk mengelolah sampah yang lebih baik dan dari kunjungan ke bank sampah DLH Provinsi Sumatera Utara, SMA Negeri 2 Medan dapat mendukung adanya program bank sampah di SMA Negeri 2 Medan yang rencananya akan dikelolah oleh PALH SMA Negeri 2 Medan. Setelah dari Bank Sampah DLH Provinsi Sumatera Utara, PALH SMA Negeri 2 Medan melanjutkan kunjungan ke kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang diterima langsung oleh ibu Mulya Ningsih, S.Sos. anggota Tim Kerja Pemberdayaan Masyarakat, Bina Cinta Alam dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Mulya Ningsih mengapresiasi kunjungan tersebut dan berharap agr generasi muda juga menumbuhkan kepeduliannya terhadap isu-isu konservasi alam, baik berkaitan dengan kawasan konservasi maupun berkaitan dengan keanekaragaman hayati. Kedepan PALH SMA Negeri 2 Medan sebagai kelompok siswa/siswi pencinta alam (Sispala) di Kota Medan dapat bermitra dan menjadi binaan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sumber : Nurhabli Ridwan ( Kader Konservasi Alam / Koordinator Daerah GYM Sumut Angkatan 2 ) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Homestay dan Pelayanan Tamu di Desa Tarupa, Taman Nasional Taka Bonerate

P. Tinabo - TN Taka Bonerate, 24 Oktober 2024. Pulau Tarupa, Taman Nasional Taka Bonerate, yang menjadi salah satu lokasi utama untuk pengembangan kapasitas pengelolaan homestay dan peningkatan layanan tamu, Rabu (23/10). diberikan pelatihan peningakatan kapasitas. Program ini terselenggara berkat kerja sama Balai Taman Nasional Taka Bonerate dengan Mitra WCS-IP dengan tujuan memberikan standar pelayanan yang lebih baik bagi wisatawan, serta meningkatkan keterampilan masyarakat lokal dalam pengelolaan homestay. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan anggota BPD dan Pemerintah Desa Tarupa, Komunitas Pemuda Peduli Lingkungan (KPPL) Desa Tarupa, personil SPTN Wilayah I Tarupa dengan pemateri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Selayar, Sulvi. Pelatihan yang diberikan mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan homestay serta keterampilan komunikasi dengan wisatawan. Para peserta juga diberikan bagaimana standar melayani tamu dan kebersihan. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Ali Bahri, menyatakan bahwa program ini sangat penting untuk memastikan pariwisata yang berkelanjutan di kawasan tersebut. “Kami ingin masyarakat lokal bisa memanfaatkan potensi wisata yang ada dengan cara yang berkelanjutan, sekaligus memberikan pengalaman yang tak terlupakan bagi para wisatawan yang datang,” ujarnya. Program ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Pulau Tinabo sebagai salah satu destinasi unggulan di Taman Nasional Taka Bonerate yang berdekatan dengan Desa Tarupa, pengelolaan wisata berbasis masyarakat lokal di Pulau Tinabo, sekaligus mendukung perekonomian masyarakat lokal melalui peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Sumber: Balai Taman Nasional Taka Bonerate Sumber Teks & Foto : Rafsanjani - Analisis Konservasi SPTN Wil. I Tarupa Editor : Asri - Humas Balai TN Taka Bonerate
Baca Artikel

Pokdarwis Kampung Semangit Siap Dukung Ekowisata TN Danau Sentarum

Putussibau, 16 Oktober 2024 — Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) telah sukses menyelenggarakan kegiatan pelatihan "Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengembangan Ekowisata di Zona Pemanfaatan melalui Pelatihan Teknik Interpretasi". Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 14 - 15 Oktober 2024, bertempat di Desa Nanga Leboyan, Dusun Batu Rawan, wilayah kerja Resort Semangit, Seksi PTN Wil. V Selimbau, Bidang PTN Wil. III Lanjak. Acara ini diadakan di Gedung Pengolahan Madu APDS (Asosiasi Periau Danau Sentarum) dan dihadiri oleh 30 peserta dari kelompok sadar wisata (POKDARWIS) Kampung Semangit. Narasumber dalam kegiatan ini adalah tenaga pengajar professional di bidang ekowisata dari Institut Pertanian Bogor (IPB University), yaitu Dr. Ir. Eva Rachmawati, S.Hut., M.Si., IPM dan Resti Meilani, S.Hut., M.Si. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program fasilitasi kesepakatan konservasi dan penyusunan rencana kelompok untuk pengembangan ekowisata serta pemberian bantuan usaha ekonomi produktif untuk pengelolaan jasa wisata alam di kawasan Taman Nasional Danau Sentarum. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Anggota Pokdarwis Kampung Semangit menjadi seorang interpreter yang terampil dan informatif. Pelatihan ini menggabungkan metode pembelajaran teori di dalam kelas dengan praktik lapangan. Materi yang disampaikan meliputi teknik menjadi seorang interpreter, etika dan tata cara pemanduan, pengelolaan dan peraturan perundangan wisata di Indonesia, serta kebijakan wisata di Indonesia. Sementara itu, materi praktik lapangan mencakup simulasi pelayanan penyambutan tamu dan penyusunan jadwal kunjungan ke objek wisata. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk mempraktikkan peran sebagai interpreter dengan mengunjungi objek wisata yang telah dirancang sebelumnya. Dr. Ir. Eva Rachmawati menekankan pentingnya mengidentifikasi potensi unggulan wisata yang dikelola oleh Pokdarwis Kampung Semangit. "Menjadi seorang interpreter tidak hanya sebatas menunjukkan jalan, tetapi juga mampu mempresentasikan objek wisata unggulan di wilayahnya, sehingga menarik minat pengunjung agar betah dan ingin kembali lagi," tuturnya. Resti Meilani menambahkan bahwa seorang interpreter berfungsi sebagai jembatan penghubung antara objek wisata dan pengunjung. "Informasi yang diberikan harus bermanfaat dan dirasakan manfaatnya oleh pengunjung," jelasnya. Sementara itu Kepala Balai Besar TNBKDS menyampaikan bahwa “Upaya dalam pengelolaan kawasan TNDS dilaksanakan secara maksimal tentu untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Pelatihan keterampilan interpretasi bagi pelaksana pendamping ekowisata yang dimotori oleh masyarakat Semangit diharapkan bermanfaat dan peserta dapat mengambil ilmu dan manfaat sebanyak-banyaknya dari para narasumber”. Erwanto sebagai ketua POKDARWIS menyampaikan bahwa “pelatihan yang digagas oleh Balai Besar TNBKDS sangat bermanfaat bagi masyarakat sehingga menambah ilmu dan keterampilan dalam interpretasi obyek ekowisata di kampung Semangit, Bukit Semujan dan kegiatan rutin masyarakat. Diharapkan untuk waktu selanjutnya, Narasumber dapat kembali ke Semangit untuk mengajari kami materi-materi lebih lanjut lagi dan BBTNBKDS dapat terus memfasilitasi dan mendampingi kami”. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Artikel

Promosikan Wisata dan Budaya Sehat, Balai TN Babul Gelar Bantimurung Jungle Run

Maros, 21 Oktober 2024. Bantimurung Jungle Run dimulai, Sabtu (19/10), peserta yang telah mendaftarkan diri, berbondong-bondong menuju kawasan wisata Bantimurung, Maros. Menunggu bendera start diangkat. Tepat pukul 06:15 Wita, pelari mulai mengayuhkan kaki. Sedikitnya tiga pejabat mengangkat bendera start: Sapto Aji Prabowo, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Direktur Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK, dan Chaidir Syam, Ketua Alti Sulsel. Sebanyak 500 peserta meriahkan event perdana yang digelar Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung ini. Pelari terdiri dari peserta umum, staf taman nasional, dan undangan. Rute lari kali ini menyusuri tepian tebing karst yang menjulang tinggi. Menyapa ekosistem khas taman nasional. Bantimurung jungle run mengangkat tema "You run you healed". Tema nasional yang digaungkan untuk budayakan olahraga dan siarkan manfaat hutan. Manfaat hutan sebagai sarana "Healing forest". Penyembuhan diri dengan menyapa hutan lebih dekat. Healing forest ini merupakan aktivitas untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh dengan menggunakan berbagai elemen alam termasuk wewangian alam dan pemandangan di dalam hutan. ”Bantimurung jungle run ini menjadi ajang promosi wisata dan edukasi konservasi. Selain itu juga menjadi ajang untuk memperkuat komitmen dalam mendukung budaya hidup sehat, sekaligus menjaga kelestarian alam," terang Heri Wibowo, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Pelari putra tercepat pada event jungle run ini berhasil menuntaskan rute dalam waktu 25 menit. Menuntaskan rute sepanjang 7,7 km. Sedangkan runner putri tercepat berhasil mencapai garis finish pada menit ke 55. Panitia memberi hadiah berupa uang tunai bagi 3 pelari putra tercepat dan 3 pelari putri tercepat. Rute lari jungle run berada di sekitar Bantimurung. Titik start dari kawasan wisata Bantimurung kemudian menyusuri jalan setapak tepat di kaki bukit karst yang menjulang tinggi. Menyusuri Kampung Cedde hingga ke Dusun Samanggi, Desa Samangki. Pelari kemudian memotong jalan poros menuju gerbang satuan militer Kostrad. Menyusuri jalan setapak Desa Sambueja, menikmati keasrian desa yang khas. Warga mulai beraktivitas. Menyapu halaman, memberi makan ternak, bersiap-siap ke sawah atau sekedar menyantap penganan tradisional dengan kopi hangatnya. Tak lama kemudian peserta melintasi kompleks perkantoran kecamatan dan Puskesmas Simbang. Pada rute terakhir pelari melintasi gerbang kupu-kupu dan giant label bertuliskan "Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung". Tulisan ini bertengger megah di puncak tebing karst. Peserta lari juga melintasi Sanctuary Kupu-kupu. Menyapa lebih dekat rumah budidaya dan sarana edukasi serangga bersayap kemayu ini. Hingga pada akhirnya runners menyelesaikan rute dengan finish di gerbang kawasan wisata Bantimurung. Aneka refreshment terhidang di garis finish. Tak lupa panitia mengalungkan medali bagi para finisher. "Kami terus dorong balai taman nasional bksda untuk menyelenggarakan kegiatan jungle run. Menyelenggrakan jungle run yang ramah lingkungan. Menjaga kebersihan kawasan konservasi serta tidak mengusik kehidupan satwa liar dan tumbuhannya," terang Sapto Aji Prabowo, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi. Puncak Bantimurung jungle run begitu meriah. Pelari terhibur dengan kehadiran Masugi Project Band dan jalan acara puncak dipandu Sikarammu, duo MC andalan Maros. Menjadikan acara berjalan riuh dengan selingan canda khasnya. Puluhan doorprize menanti para runners, karena itu mereka dengan setia menanti di sekitar panggung. Tak hanya itu panitia juga menyiapkan sarapan bagi para pelari. Bubur ayam dan gado-gado berjejer rapi menanti para pelari. "Kami mengemas event jungle run ini lebih nyaman dan happy fun. Semoga runners yang terlibat merasakannya,” pungkas Atma Wira Negara, Ketua Panitia Bantimurung Jungle Run. Sumber: Taufiq Ismail – PEH Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Baca Artikel

Pemilihan Duta Karang TN Taka Bonerate Bukan Hanya Ajang Kompetisi

TN Taka Bonerate - Kepulauan Selayar, 15 Oktober 2024. Pada Festival Taka Bonerate dan Taka Bonerate Dive Camp 2024, pemilihan duta karang menjadi sorotan utama yang memikat perhatian para pengunjung dan peserta. Acara ini bukan hanya merayakan keindahan bawah laut di sekitar Taman Nasional Taka Bonerate, tetapi juga mengangkat kesadaran akan perlindungan terumbu karang yang kaya akan kehidupan laut. Setiap tahun, kompetisi duta karang ini mengundang dua orang pelajar SMP sebagai perwakilan putera puteri terbaik dari desa-desa dalam kawasan dan daerah penyangga khususnya Pulau Kayuadi untuk berkompetisi dengan mempertunjukan bakat dan wawasan terhadap lingkungan di depan para pengunjung dan para dewan juri. "Tahun ini ada 12 putera-puteri yang berkompetisi diajang Duta Karang ini, dari berbagai desa dalam kawasan TN Taka Bonerat dan daerah penyangga Kayuadi," ungkap ketua pelaksana Taka Bonerate Dive Camp 2024 Khoirul Anam. Peserta Festival Taka Bonerate Dive Camp 2024 tidak hanya dinilai atas kemampuan bakat mereka, tetapi juga atas dedikasi dalam melestarikan lingkungan bawah laut. Selain hal tersebut, mereka juga menunjukkan kreatifitas berbusana dan kepiawaian berjalan diatas panggung. Hal ini menciptakan sebuah platform yang unik dimana para peserta tidak hanya bersaing, tetapi juga belajar dan berbagi pengetahuan untuk menjaga kelestarian alam. Pemilihan duta karang menjadi momen penting dalam festival ini, para peserta tidak hanya dipilih berdasarkan kecakapan mereka dalam berpenampilan, tetapi juga bagaimana mereka mampu menjadi duta yang dapat menginspirasi orang lain untuk turut serta dalam pelestarian terumbu karang. Ini merupakan wujud nyata yang dapat menjadi kekuatan positif dalam upaya pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. "Pemilihan Duta Karang tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu adanya kategori Duta Karang Favorit dengan vote melalui QRIS, ini berkat kolaborasi dengan Bank SulSelBar Cabang Kepulauan Selayar dan Bank Indonesia Sul-Sel," Jelas Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate Ali Bahri. Yang kemudian nantinya hasil vote akan disumbangkan ke Mesjid Babur Rahim Desa Jinato dan sampai akhir kegiatan sumbangan terkumpul sebesar 5,7 Juta Rupiah. "Ini yang membanggakan dalam 5 hari bisa mendapatkan voting QRIS hampir 5000an transaksi dan lebih dari 5,7 juta masuk ke QRIS Mesjid Babur Rahim Desa Jinato," ungkap Edy Kristianto Deputi Direktur Bank Indonesia Sul-Sel. Melalui pemilihan duta karang, Festival Taka Bonerate 2024 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sebuah panggung untuk memperlihatkan kepada dunia betapa berharganya terumbu karang dan keindahan alam bawah laut yang perlu dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Dengan demikian, festival ini bukan sekadar acara seremoni atau kompetisi semata, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesadaran global khususnya generasi muda akan pentingnya menjaga kelestarian laut kita. Dan selamat kepada Duta Karang 2024 yang terpilih yaitu : Juara 1 Duta Karang Putra Andi Rizki Ardian dari Desa Batang, Juara 2 Duta Karang Putra Muhammad Aidin dari Desa Jinato, Juara 3 Duta Karang Putra Yusri dari Desa Jinato, Juara 1 Duta Karang Putri Fitriani dari Desa Batang, Juara 2 Duta Karang Putri Nur Sazkia Ulfa dari Desa Jinato, Juara 3 Duta Karang Putri Fairuz Zaskia dari Desa Latondu, Duta Karang Favorit Vote QRIS Putra Andi Rizki Ardian dari Desa Batang, Duta Karang Favorit Vote QRIS Putri Ayatul Husna dari Desa Tarupa, Para dewan juri Duta Karang yakni Muhammad Ikhwan Am - Iwan Dento (Peraih Kalpataru 2023 dan Penghargaan Satyalencana Kepariwisataan 2024), Siti Hajar Putri Maharini (Winner Putri Maritim Sul-Sel 2024) dan Rifqah Magfirah An'Nur (2nd Runner Up Duta Lingkungan Hidup Sul-Sel 2022). Acara dipandu dengan sukses oleh Wiwik Rabiatul Adawiah Puteri Maritim Sul-Sel Lingkungan 2019. Sumber: Balai Taman Nasional Taka Bonerate Sumber Teks : Asri - Humas Balai TN Taka Bonerate Sumber Foto : Taufik, Andi Firman - Humas Balai TN Taka Bonerate
Baca Artikel

Bantuan Ekonomi Produktif di Tiga Kelurahan Sekitar TN Kepulauan Seribu

Pulau Harapan, 15 Oktober 2024. Guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (BTNKpS) pada tahun 2024 ini telah menyerahkan bantuan ekonomi produktif kepada tiga kelompok binaan di tiga kelurahan. Bantuan ini bertujuan mendukung pengembangan ekowisata dan pelestarian terumbu karang. Ketiga kelompok binaan di tiga kelurahan tersebut adalah Kelompok Komparasi di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bintang Harapan di Kelurahan Pulau Harapan dan Kelompok Panggang sejahtera di Kelurahan Pulau Panggang. Di Kelurahan Pulau Kelapa, Kelompok Komparasi menerima bantuan berupa dua set alat selam senilai Rp 30.000.000,-. Kelompok ini fokus pada pelestarian terumbu karang melalui metode penanaman Rocklife. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Kelurahan Pulau Kelapa, Bapak Iwan Setiawan, kepada perwakilan Komparasi, Bapak Saini. "Ketersediaan alat selam ini sangat penting untuk kelancaran aktivitas penanaman dan pemantauan terumbu karang, sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan tambahan dengan menyewakannya kepada wisatawan," ujar Bapak Iwan Setiawan. Diharapkan, bantuan ini dapat mendorong Komparasi untuk terus berperan aktif dalam pelestarian ekosistem laut dan mengembangkan ekowisata yang berkelanjutan di Kelurahan Pulau Kelapa. Di Kelurahan Pulau Harapan, bantuan berupa dua set alat selam diserahkan kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bintang Harapan. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala SPTN Wilayah II Kelurahan Pulau Harapan dan dihadiri oleh Kepala Resort, Penyuluh Kehutanan, Ketua Pokdarwis, serta anggota kelompok. Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat potensi ekowisata bahari di Kelurahan Pulau Harapan, khususnya dalam layanan wisata selam. "Kami berharap, dengan adanya alat selam ini, wisatawan dapat menikmati wisata bawah laut dengan aman dan nyaman, sekaligus mendukung pelestarian terumbu karang dan biota laut yang dilindungi," ujar Kepala SPTN Wilayah II Kelurahan Pulau Harapan. Wisata selam di Kelurahan Pulau Harapan menjadi salah satu daya tarik utama bagi wisatawan yang tertarik akan keindahan alam bawah laut. Sementara itu, di Kelurahan Pulau Panggang, Kelompok Panggang Sejahtera juga menerima bantuan ekonomi produktif sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan dan membantu kelompok dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Kelurahan Pulau Panggang. Proses serah terima barang dilakukan setelah pengecekan menyeluruh terhadap barang-barang yang dibeli, dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan proposal yang diajukan kepada BTNKpS. Penyerahan ini juga ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima barang antara perwakilan Balai dan Kelompok Panggang Sejahtera. BTNKpS berharap ketiga kelompok binaan dapat semakin berperan dalam pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui ekowisata yang berkelanjutan di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu. Sumber : Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
Baca Artikel

Wisatawan, Pelajar dan Masyarakat Belajar Transplantasi Karang di FTB - TBDC 2024

Benteng - Kepulauan Selayar, 14 Oktober 2024. Pada acara Kemah Konservasi Festival Taka Bonerate (FTB) dan Taka Bonerate Dive Camp (TBDC) 2024 yang diselenggarakan tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024), salah satu kegiatan utama yang dilakukan adalah transplantasi karang. Kegiatan ini melibatkan pelajar dan masyarakat setempat dalam upaya menjaga ekosistem laut di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Transplantasi karang dilakukan sebagai langkah rehabilitasi terumbu karang yang rusak akibat berbagai faktor, seperti perubahan iklim, penangkapan ikan yang merusak, dan polusi laut. Keterlibatan pelajar dan masyarakat dalam kegiatan ini menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Proses transplantasi dimulai dengan pengumpulan fragmen karang dari lokasi yang telah ditentukan. Fragmen-fragmen ini kemudian ditempatkan pada substrat buatan yang terbuat dari material ramah lingkungan, seperti rangka besi berbentuk laba-laba yang sudah diberi perlakuan. Para peserta kemah konservasi, yang terdiri dari pelajar dalam kawasan dan daerah penyangga Pulau Kayuadi, pramuka Saka Wana Bakti Kepulauan Selayar dan Green Youth Movement Simpul Belajar Taka Bonerate, dipandu oleh tenaga fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Kholis, Yudha dan Rafsanjani untuk melakukan transplantasi dengan teknik yang tepat, sehingga karang dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di lokasi baru. Selain keterampilan teknis, para peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang fungsi ekosistem terumbu karang dan ancaman-ancaman yang dihadapi. Keterlibatan pelajar dalam transplantasi karang ini memiliki dampak yang luar biasa. Selain mendapatkan pengetahuan langsung tentang ekosistem laut, mereka juga merasakan tanggung jawab untuk melindungi lingkungan mereka. Dengan terlibat secara aktif, mereka menjadi duta konservasi yang dapat menyebarluaskan informasi dan mengajak lebih banyak orang untuk peduli terhadap kelestarian alam. Masyarakat lokal juga mendapat manfaat dari kegiatan ini, karena keberlanjutan terumbu karang sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan mereka, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan laut. "Ini sangat penting karena membangun jiwa kesadaran bagi anak-anak kita sejak dini untuk tahu pentingnya menjaga ekosistem disekitar," pungkas Ali Bahri Kepala Balai TN Taka Bonerate Kemah Konservasi tidak hanya berfokus pada kegiatan transplantasi karang, tetapi juga menjadi platform untuk membangun kolaborasi antara berbagai pihak, seperti pemerintah, pelajar, dan masyarakat. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan keberlanjutan ekosistem laut di Taman Nasional Taka Bonerate dapat terjaga, serta generasi muda dan masyarakat setempat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam menjaga lingkungan untuk masa depan yang lebih baik. Sumber: Balai Taman Nasional Taka Bonerate Sumber teks: Asri - Humas Balai TN Taka Bonerate Sumber Foto : Andi Firman, Taufik - Humas Balai TN Taka Bonerate
Baca Artikel

Kisah Evakuasi Buaya di SKW I Kediri

Kediri, 11 Oktober 2024. Indonesia memiliki empat jenis buaya, yaitu buaya muara Crocodilus porosus, buaya senyulong Tomistoma schlegelii, buaya siam Crocodylus siamensis, dan buaya air tawar Crocodylus novageuneae. Keempat buaya tersebut dilindungi oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Buaya muara dan buaya senyulong merupakan dua jenis buaya yang pernah dievakuasi oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri. Jumlah kegiatan evakuasi buaya pada tahun 2024 sebanyak 9 (Sembilan) kegiatan, terdiri dari 8 (delapan) individu buaya muara dan satu individu buaya senyulong. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2023, yaitu sebanyak 5 (lima) kegiatan evakuasi yang kesemuanya adalah buaya muara. Evakuasi buaya membutuhkan keahlian khusus dan pengalaman. Hal ini dikarenakan kondisi buaya dan tempat atau kandangnya di setiap lokasi evakuasi berbeda-beda. Sebagai contoh adalah evakuasi buaya senyulong di Kabupaten Jombang pada tanggal 18 September 2024. Buaya dengan moncong kecil dan panjang ini di tempatkan di kandang yang ditutup oleh beton dan besi. Melihat kondisi tersebut, evakuasi hanya bisa dilakukan dengan membongkar kandang besi dan beton tersebut. Pembongkaran tersebut dilakukan agar buaya dapat ditarik ke tempat yang lebih luas dan terbuka sekaligus mempertimbangkan keselamatan petugas. Sebelum pembongkaran kandang, mulut buaya sudah dalam kondisi terikat. Setelah kandang terbuka, buaya senyulong ditarik keluar. Petugas harus menunggu dengan sabar sampai buaya tenang karena kehabisan tenaga saat memberontak. Saat buaya dalam kondisi tenang, petugas segera menutup mata buaya dengan kain gelap yang tebal agar buaya lebih tenang, kemudian tiga petugas lainnya duduk di badan buaya. Dalam kondisi tersebut, anggota tubuh buaya seperti kedua pasang kaki dan mulut diikat dengan baik, kemudian dimasukkan ke dalam kandang evakuasi. Bersama dengan dua buaya muara, buaya senyulong tersebut dititipkan di Lembaga Konservasi (LK), Predator Fun Park di Kota Batu. Penitipan ini dilakukan karena saat ini belum dimungkinkan untuk melepasliarkan di habitatnya. Predator Fun Park juga berencana akan mencoba melakukan breeding terhadap buaya senyulong tersebut. Sumber: Akhmad David Kurnia Putra – Polisi Kehutanan SKW I Kediri, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Pada Kelompok Tani Dimanfaatkan Dengan Baik

Kuta Gugung, 9 Oktober 2024. Monitoring terhadap pemberian Bantuan usaha ekonomi produktif Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah dilaksanakan oleh Tim dari Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang. Monitoring dilaksanakan pada kelompok tani yang berada di desa sekitar kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sicike-cike, TWA Deleng Lancuk dan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas yang mendapatkan bantuan pada Tahun 2024 ini. Kelompok Tani yang mendapatkan bantuan antara lain Kelompok Tani Lomba Maju, Desa Prongil yang berbatasan dengan TWA Danau Sicike-cike, Kelompok Tani Rebbak Nduma, Desa Majanggut II yang berbatasan dengan SM Siranggas dan Kelompok Tani Hutan Lestari Desa Kuta Gugung yang berbatasan dengan TWA Deleng Lancuk. Kegiatan monitoring ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk melihat perkembangan dan kemanfaatan dari bantuan yang diberikan sekaligus mendapatkan informasi kendala yang mungkin dihadapi oleh kelompok tani. Pada Kelompok Tani Lomba Maju mendapatkan bantuan berupa alat handtracktor dan mesin babat. Telah digunakan handtracktor capung rawa sebanyak 1 kali pada 2 minggu lalu oleh salah satu anggota kelompok. Sebelumnya telah ada kesepakatan kelompok setelah rapat internal dimana untuk sewa alat handtracktor dikenakan biaya Rp 120.000,- per rante dengan 33% akan masuk ke kas kelompok. Untuk handtracktor khusus rotary, sewa per hari dikenakan biaya Rp 25.000,- dan untuk mesin babat disewakan seharga Rp 25.000,- per harinya. Adanya alat handtracktor ini bermanfaat dan mengefisiensikan waktu serta biaya dalam mengolah lahan persawahan sehingga diharapkan dapat berkesinambungan dengan memelihara alat tersebut. Pada Kelompok Tani Rebbak Nduma yang mendapatkan bantuan berupa alat handtracktor dan mesin semprot portable maka yang telah termanfaatkan adalah mesin semprot portable yang dipakai oleh anggota kelompok. Belum terdapat finalisasi aturan pemakaian dan penyewaan alat bantuan tersebut dan perlu koordinasi lanjutan dengan pihak Desa Majanggut II untuk dapat dimanfaatkan tidak hanya kelompok namun juga Masyarakat Desa Majanggut II. Sedangkan pada Kelompok Tani Hutan Lestari yang mendapatkan bantuan alat handtracktor dan mesin babat, alat tersebut telah dimanfaatkan oleh anggota kelompok. Setelah sebelumnya dilakukan rapat internal kelompok untuk aturan dalam penggunaan alat bantuan tersebut maka disepakati bahwa untuk sewa alat handtracktor per hari sebesar Rp 80.000,- untuk anggota dan Rp 100.000,- untuk di luar anggota kelompok Tani Hutan Lestari. Sedangkan untuk mesin babat dapat disewa per hari sebesar Rp 30.000,-. Hingga saat ini Kelompok Tani Hutan Lestari sudah mendapatkan kas dari penyewaan alat sebesar Rp 490.000,-. Kelompok Tani Hutan Lestari juga akan kembali melakukan rapat di akhir tahun untuk melihat hasil kas dan bila memungkinkan akan dilakukan bagi hasil kepada anggota kelompok tani. Berdasarkan informasi kelompok bahwa alat bantuan dari BBKSDA Sumatera Utara sangat bermanfaat dan mempercepat kinerja anggota atau Masyarakat dalam mengolah tanah untuk pertanian. Adanya bantuan yang telah diberikan ini dapat bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi bagi kelompok tani khususnya dan masyarakat desa pada umumnya. Hingga saat ini belum ada kendala dalam pemanfaatan bantuan tersebut bahkan perawatan juga belum ada karena alat masih kondisi yang baik. Tim juga menyampaikan harapan bahwa adanya bantuan ini juga dapat menjadi pengingat bagi kelompok khususnya untuk menjaga kawasan konservasi yang ada di sekitar desanya yaitu kawasan SM Siranggas, TWA Danau Sicike-cike dan TWA Deleng Lancuk. Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Medan, 10 Oktober 2024. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan peraturan tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2024, resmi diundangkan pada tanggal 4 September 2024. Aturan yang dikenal juga dengan sebutan anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan aturan pelaksana dari Pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata (Aturan anti-SLAPP, Pejuang Lingkungan Hidup Dapat Lebih Terlindungi Dari Tindakan Pidana, Kompas, Sabtu 14 September 2024, halaman 5). Terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Bagi Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat ini menjadi angin segar bagi upaya pelindungan pejuang lingkungan dari ancaman pidana maupun gugatan perdata (Anti-SLAPP Untuk Pejuang Lingkungan, Ahmad Arif, Kompas, Rabu 18 September 2024, halaman 5). Namun untuk penerapannya ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang anti-SLAPP menyatakan orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dituntut secara pidana ataupun digugat secara perdata. Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup itu terdiri atas : orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi/ahli, masyarakat hukum adat dan badan usaha. Adapun bentuk upaya perjuangan mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat itu, diantaranya : mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan secara lisan maupun tertulis kepada instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diduga dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; menyampaikan pendapat di muka umum yang menolak keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan, menolak rencana usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi yang diduga dapat atau telah menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup ; melakukan advokasi kepada masyarakat terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan suatu usaha dan/atau kegiatan, serta bentuk lainnya. Pelindungan hukum ini terdiri atas : pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan (Pasal 6 ayat 2). Pencegahan terjadinya tindakan pembalasan, menurut Pasal 7 ayat (1), diantaranya dilakukan melalui membentuk jaringan komunikasi antar penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait, serta bersama-sama dengan pemerintah daerah dan lembaga kemasyarakatan untuk membentuk paralegal lingkungan. Untuk memperoleh penanganan Pelindungan Hukum, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup harus mengajukan permohonan Pelindungan Hukum kepada Menteri secara tertulis dengan melengkapi dokumen persyaratan (Pasal 9 ayat 1). Persetujuan terhadap permohonan Pelindungan Hukum diberikan dengan cara menerbitkan keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan (Pasal 15 ayat 1). Kemudian Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Tindakan Pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon (Pasal 15 ayat 3). Sebaliknya Menteri juga dapat menolak permohonan Pelindungan Hukum yang dilakukan dengan penetapan keputusan penolakan Pelindungan Hukum oleh Menteri. Keputusan penolakan Pelindungan Hukum ini disampaikan kepada pemohon disertai dengan pertimbangan penolakan (Pasal 17). Terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024, merupakan langkah maju yang ditempuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melindungi dan menjamin hak-hak warga negara Indonesia memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu juga menjadi spirit dan motivasi terhadap penguatan pelibatan/ partisipasi/peranserta dari masyarakat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu, agar peraturan ini dapat berjalan atau terlaksana sebagaimana yang diharapkan, sangat urgen untuk melakukan sosialisasi dan awareness (penyadartahuan). Tulisan sederhana ini sejatinya juga menjadi bagian dari sosialisasi tersebut. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Tantangan Pengelolaan Taman Nasional Komodo Secara Digital

Labuan Bajo, 26 September 2024. Balai Taman Nasional Komodo mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai banyaknya konten media sosial kontroversial yang diunggah oleh beberapa individu yang tidak bertanggung jawab. Konten tersebut menunjukan berbagai bentuk aksi pelanggaran dengan merekam berbagai adegan interaksi langsung antara manusia dengan satwa yang dilindungi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Unggahan tersebut telah disaksikan dan diputar oleh publik, bahkan ada yang mencapai jutaan views pada media sosial Youtube. Lebih parahnya, konten tersebut dikomersialkan sehingga memiliki adsense dan besaran keuntungan tertentu. Balai Taman Nasional Komodo melalui Tim Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga Desa Komodo, Hardillah (35 Tahun), yang terlibat dalam pembuatan konten video yang melibatkan satwa liar biawak komodo (Varanus komodoensis). Konten tersebut diunggah tanpa izin resmi dan diduga telah melanggar peraturan konservasi karena menunjukan aksi pemberian makan (feeding) kepada biawak komodo secara sengaja. Pada video yang Hardillah unggah, yang bersangkutan terlihat memberi kambing mati yang didapatkannya dari warga setempat dan mengumpankannya ke biawak Komodo yang berhabitat di sekitar Resort Kampung Komodo Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Komodo. Hardillah menyatakan bahwa konten tersebut diunggah dengan maksud mendokumentasikan perilaku biawak komodo, namun tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan konservasi di Taman Nasional Komodo dan mempromosikan aksi tidak bertanggungjawab terhadap satwa liar bagi publik secara umum. “Saya tidak bermaksud menyakiti komodo. Saya melihat ada peluang mendapatkan penghasilan melalui konten tersebut. Saat itu Saya sedang dalam kondisi ekonomi sulit dan Saya pikir video ini tidak merugikan siapapun”, ujar Hardillah kepada Rawuh Pradana, Kepala Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo, saat pemeriksaan. Atas perbuatannya, Hardillah menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan menandatangani surat pernyataan. Hardillah mengutarakan kesediaannya membantu Balai Taman Nasional Komodo dalam mengedukasi publik melalui akun media sosialnya. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Jika saya melanggar, saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Hardillah dalam pernyataannya. Pelanggaran ini dianggap serius karena berpotensi mengubah perilaku alami biawak Komodo dan meningkatkan peluang konflik antara manusia-satwa liar di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Aksi feeding bagi satwa liar di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo merupakan tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi tertentu yang berlaku sesuai dengan Protokol Kunjungan Wisata Alam Taman Nasional Komodo (bit.ly/TNKOMODO). Kementerian LHK mengatur izin pengambilan gambar dan video komersial bagi perseorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. Balai Taman Nasional Komodo menghimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu mematahui peraturan yang berlaku di Kawasan konservasi. Pengunggahan konten pada akun media sosial merupakan sebuah bentuk kebebasan berekspresi, namun perlu juga mempertimbangkan dampak pesan jangka Panjang bagi kelestarian satwa liar dan ekosistemnya. Balai Taman Nasional Komodo akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pembuatan konten tanpa izin dan pengunggahan konten tidak bertanggungjawab pada berbagai kanal media sosial yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Pelanggaran serupa akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Nomor 32 Tahun 2024. Sumner: Balai Taman Nasional Komodo Penanggung Jawab Berita : Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+6281353363519) Penulis Berita :Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Rawuh Pradana, S.H. (+6281387028089) Penyunting Berita : Karyasiswa Program Doktor - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut : Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)

Menampilkan 337–352 dari 1.991 publikasi