Rabu, 26 Agu 2026

Beranda Publikasi Artikel

Artikel

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Artikel

Di Balik Kandang yang Rapuh, Tumbuh Harapan: Menata Ulang Penangkaran Rusa Bawean di Pulau Bawean

Bawean, 12 Mei 2026. Langit sore di Pulau Bawean menggantung tenang di atas bentang hutan yang menjadi satu-satunya habitat alami Rusa Bawean. Di pulau kecil yang terpisah dari daratan utama Jawa ini, setiap denyut kehidupan satwa endemik berjalan dalam keseimbangan yang rapuh, bergantung pada harmoni antara alam dan peran manusia dalam menjaganya. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui tim teknis Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik-Bawean, Minggu (10/5), melaksanakan kegiatan koordinasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan terhadap rencana penangkaran Rusa Bawean di kawasan objek wisata PT Bawean Mombhul Inci Wisata, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengendalian ekosistem hutan serta pembinaan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar agar berjalan sesuai ketentuan konservasi. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kondisi kandang yang belum sepenuhnya memenuhi standar teknis penangkaran satwa dilindungi. Beberapa bagian pagar pembatas terpantau mengalami kerusakan dan terdapat celah yang berpotensi menjadi titik lepasnya satwa. Di dalam area penangkaran, kondisi fisik rusa menunjukkan bahwa aspek pemeliharaan, khususnya dalam manajemen pakan dan perawatan, masih perlu ditingkatkan agar memenuhi prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare). Temuan lapangan juga mengindikasikan adanya kejadian sebelumnya di mana beberapa individu Rusa Bawean keluar dari area penangkaran dan terpantau berada di sekitar lingkungan masyarakat. Kondisi ini menjadi perhatian penting, mengingat potensi interaksi antara satwa liar dan manusia dapat memunculkan risiko, baik terhadap keselamatan satwa maupun masyarakat. Namun demikian, konservasi tidak berhenti pada identifikasi permasalahan. Melalui kegiatan ini, Balai Besar KSDA Jawa Timur mengambil peran aktif dalam melakukan pembinaan dan penguatan pengelolaan penangkaran. Petugas memberikan arahan teknis kepada pihak pengelola untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sarana kandang, meningkatkan kualitas dan kuantitas pakan sesuai kebutuhan biologis satwa, serta memperkuat sistem pengamanan untuk mencegah potensi lepasnya individu ke luar area. Selain itu, penataan aspek administratif juga menjadi perhatian utama. Proses perizinan penangkaran didorong untuk segera ditelusuri dan disesuaikan kembali dengan ketentuan terbaru, sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan dalam kerangka hukum yang jelas dan akuntabel. Bagi Rusa Bawean, spesies endemik Pulau Bawean, setiap individu memiliki nilai penting dalam menjaga keberlangsungan populasi di alam. Penangkaran yang dikelola dengan baik dapat berperan sebagai salah satu instrumen konservasi. Tidak hanya dalam mendukung perlindungan spesies, namun juga sebagai sarana edukasi dan penguatan kesadaran publik terhadap pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati. Di tengah berbagai tantangan yang ditemukan, tersimpan peluang untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. Penangkaran bukan sekadar ruang fisik, melainkan sistem yang menuntut standar teknis, komitmen, dan konsistensi dalam pengelolaannya. Dari sinilah arah konservasi diuji, apakah mampu bertransformasi dari kondisi yang belum ideal menjadi praktik yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Upaya pembinaan dan pengawasan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian Rusa Bawean. Dengan perbaikan yang terarah dan kolaborasi yang kuat, penangkaran diharapkan dapat berkembang menjadi bagian dari solusi konservasi, menopang populasi, meminimalkan risiko konflik, serta memastikan bahwa spesies endemik ini tetap lestari di habitat alaminya. Di balik kandang yang sempat rapuh, harapan kini sedang ditata ulang, pelan, terukur, dan dengan komitmen yang semakin kuat terhadap masa depan konservasi. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji (PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Peningkatan Kapasitas Komoditas Aren Kelompok Masyarakat Sekitar CA Martelu Purba

Simalungun, 11 Mei 2026. Pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di sekitar Kawasan Konservasi CA. Martelu Purba menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung kemandirian lokal dan pencapaian pembangunan berkelanjutan. Salah satu potensi sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun belum dioptimalkan adalah nira aren. Masyarakat selama ini masih berfokus pada pemanfaatan nira aren untuk dijadikan minuman yaitu tuak, meskipun menjadi ciri khas lokal, namun belum memberikan nilai tambah yang signifikan. Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dari Pendampingan Multiusaha Kehutanan Kelompok Masyarakat dengan Metode LaKu (Latihan dan Kunjungan), pada tanggal 23 dan 25 April 2026 Penyuluh Kehutanan Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar Lisbeth Yuni S. Manurung, S.Hut melaksanakan Sosialisasi Pengembangan Komoditas Aren kepada Kelompok Tani Marsiurupan (Nagori Pematang Purba) dan Kelompok Bunga Meranti (Nagori Purba Tongah) Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Kedua kelompok ini merupakan kelompok masyarakat binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara di sekitar Kawasan Konservasi CA. Martelu Purba. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan tentang aren sebagai komoditas unggulan yang bernilai ekonomi tinggi karena potensi produk multifungsi, mulai dari gula, kolang-kaling, ijuk, hingga bahan bioetanol ramah lingkungan. Mensosialisasikan konsep diversifikasi produk berbasis nira aren, dengan menekankan potensi pengembangan gula aren cetak, cair/sirup aren sebagai inovasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar modern. Metode pelaksanaan dilakukan secara partisipatif melalui sosialisasi dan penyuluhan, disertai diskusi untuk menggali peluang, tantangan, dan potensi pengembangan komoditas aren di Nagori Purba Tongah dan Pematang Purba. Hasil kegiatan disimpulkan bahwa Kearifan lokal suku Batak di Sumatera Utara yang menjadikan nira aren/tuak sebagai minuman khas/tradisional sangat diminati mempengaruhi masyarakat dalam pemanfaatan aren. Keterbatasan pengetahuan masyarakat tentang pohon aren dan bisnis gula aren merupakan hambatan utama dalam pengembangan komoditas aren yaitu mencakup aspek budidaya, pengolahan, hingga pemasaran produk. Namun demikian masyarakat masih menaruh minatnya untuk pegembangan komoditas aren. Sumber: Lisbeth Yuni S. Manurung, S.Hut (PEH Muda) - Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Pendampingan Pemeliharaan Jaringan Listrik di Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut

Langkat, 11 Mei 2026 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Resor Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut III kembali melaksanakan kegiatan pendampingan pemeliharaan jaringan listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) ULP Stabat, Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeliharaan jaringan listrik yang melintasi wilayah kerja Resor SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut III tetap memperhatikan aspek kelestarian kawasan konservasi. Dalam pelaksanaannya, petugas resor, Hady Pamujo dan Matsyah, turut mendampingi kegiatan secara langsung di lapangan. Sebelum kegiatan dimulai, seluruh tim terlebih dahulu melaksanakan apel dan menerima arahan teknis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, serta meminimalkan potensi risiko kesalahan kerja terutama karena sebagian pekerjaan dilakukan di kawasan perairan, yaitu hutan mangrove. Adapun pemeliharaan yang dilakukan meliputi pemangkasan cabang dan vegetasi yang berpotensi mengganggu kehandalan pasokan listrik di Kabupaten Langkat. Melalui pendampingan ini, setiap tahapan pekerjaan dipastikan dilaksanakan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan kerusakan maupun dampak negatif terhadap ekosistem di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Kegiatan ini merupakan agenda rutin bulanan yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) ULP Stabat yang didampingi langsung oleh petugas Resor SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut III. Pemeliharaan dilakukan sepanjang jalur Desa Secanggang hingga Desa Jaring Halus dengan panjang jaringan kurang lebih empat kilometer. Pemeliharaan jaringan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tentang pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pemanfaatan dan pembangunan jaringan listrik, pengoperasian jaringan serta pemeliharaan jaringan Hantaran Udara Tegangan Menengah (HUTM) dan Hantaran Udara Tegangan Rendah (HUTR) di kawasan konservasi lingkup wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara yang telah terjalin sejak tahun 2023. Sinergi antara BBKSDA Sumatera Utara dan PT PLN (Persero) ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga kehandalan pasokan listrik bagi masyarakat, tanpa mengabaikan kelestarian kawasan konservasi. Sumber: Resor SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut III Selotong, Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe — Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Ahli Balai Besar KSDA Sumut Beri Keterangan di Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling

Markus MP. Sianturi, S.Si, M.Si., Ahli Balai Besar KSDA Sumatera Utara jelaskan sisik Trenggiling dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Sidikalang, 11 Mei 2026 — Kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 11 kg, hasil tangkapan petugas Kepolisian Resort (Polres) Dairi, dengan tersangka Rudianto Nainggolan (40 tahun, petani) dan Oloan Ruji Simanullang (43 tahun, petani) keduanya warga Desa Panduaman, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kamis, 23 April 2026. Agenda sidang hari itu mendengar Keterangan Ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, S.Si., M.Si., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda. Di hadapan Majelis Hakim, Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan terhadap barang bukti yang disampaikan oleh Penyidik berupa sisik, serta melihat ciri-ciri morfologi barang bukti, Ahli memastikan benar itu adalah bagian dari satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica). Sisik terlihat masih asli dan alami, serta terdapat bulu-bulu dan sisa-sisa kulit yang menempel di sisik Trenggiling tersebut. Ahli memaparkan bahwa Trenggiling merupakan jenis satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (daftar jenis nomor 41) dan diperkuat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi (daftar jenis nomor 84). Menurut Ahli, sisik Trenggiling merupakan bagian dari satwa liar jenis Trenggiling. Perlindungan terhadap satwa liar merupakan perlindungan menyeluruh, mulai dari keadaan hidup, mati, spesimen dan juga bagian-bagiannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf c, tertulis ”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi”. Menyimpan merupakan upaya menempatkan sesuatu barang di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan lainnya. Memiliki merupakan hak penguasaan yang dibuktikan dengan data atau surat. Mengangkut adalah upaya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Memperdagangkan adalah upaya menjual barang kepada orang lain dengan spesifikasi dan harga tertentu. Di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ahli memastikan bahwa Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang dan jajarannya, selalu melakukan kegiatan sosialisasi terkait satwa dilindungi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat melalui kepala desa. Di Kabupaten Pakpak Bharat terdapat kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Siranggas yang merupakan habitat dari berbagai jenis satwa liar dilindungi, utamanya Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu dan jenis lainnya termasuk Trenggiling. Ancaman terhadap satwa-satwa liar dilindungi tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, masih ada ditemukan. ”Oleh karena itu, sangat diharapkan dukungan dari semua pihak untuk ikut menjaga dan melindungi kelestarian satwa-satwa liar dilindungi tersebut,” ujar Ahli. Kasus ini bermula dari postingan Facebook tersangka Rudianto Nainggolan yang mengaku memiliki 11 kg sisik Trenggiling, dan menawarkan kepada petugas Polres Dairi yang melakukan penyamaran. Disepakati harga sisik Trenggiling sebesar Rp. 2.000.000 per kilogram. Pada 7 November 2025, Rudianto Nainggolan beserta temannya Oloan Ruji Simanullang bertemu dengan petugas di Jln. Sidikalang – Medan, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, tepatnya di warung kopi yang sepi. Setelah melihat sisik Trenggiling yang dimasukkan dalam sebuah karung, tim dari Polres Dairi, Ipda Joko Satrio (Kanit Tipidsus), Brigadir Jony LA Sipayung (Penyidik Unit Tipidsus) dan Briptu Malem Tampe Sembiring (Penyidik Unit Tipidsus) segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Dairi. Sumber: Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Klik, Kirim, Tertahan: Mengurai Simpul Perizinan Tumbuhan di Era Digital

Kediri, 4 Mei 2026. Di balik kemudahan satu sentuhan layar, arus perdagangan tumbuhan dan satwa liar kini bergerak melampaui batas geografis dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun di Kediri, laju itu mendadak terhenti, tertahan oleh simpul regulasi yang belum sepenuhnya dipahami para pelaku usaha digital. Dalam kurun satu bulan terakhir, tercatat sedikitnya 52 transaksi pengiriman tumbuhan mengalami retur di Kantor Pos Besar Kediri. Angka ini bukan sekadar statistik logistik, melainkan sinyal adanya celah pemahaman dalam tata kelola peredaran tumbuhan dan satwa liar di era marketplace. Fenomena tersebut menjadi pintu masuk bagi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui jajaran Seksi KSDA Wilayah I Kediri untuk bergerak. Pada 30 April 2026, petugas gabungan melakukan anjangsana dan koordinasi langsung dengan Kantor Pos Besar Kediri, membuka ruang dialog lintas sektor yang selama ini berjalan parsial. Transformasi digital melalui platform marketplace telah menciptakan ekosistem perdagangan baru, termasuk bagi tumbuhan dan satwa. Namun di balik kemudahan itu, perdagangan satwa liar, terutama yang termasuk dalam pengawasan internasional seperti CITES, menjadi semakin rentan disalahgunakan. Transaksi bisa dilakukan siapa saja, kapan saja. Tapi tidak semua memahami bahwa ada aturan yang mengikat, terutama untuk jenis-jenis tertentu. Hal tersebut menjadi benang merah dari hasil diskusi dengan pihak Kantor Pos. Dalam konteks inilah, peran BBKSDA Jawa Timur menjadi krusial, bukan semata sebagai pengawas, tetapi sebagai jembatan pengetahuan. Edukasi yang diberikan tidak hanya menjelaskan mana satwa yang dilindungi atau tidak, tetapi juga bagaimana prosedur legal harus ditempuh dalam setiap rantai distribusi. Koordinasi kemudian diperluas dengan Kantor Pelayanan Karantina yang berada dalam satu kawasan. Dari sini terungkap bahwa sebagian kendala teknis pengiriman, seperti pada komoditas tanaman jeruk, berkaitan dengan sertifikasi benih yang berada di luar kewenangan konservasi. Fakta ini mempertegas bahwa persoalan di lapangan tidak bisa diselesaikan oleh satu institusi saja. Justru dari sinilah kolaborasi lintas sektor menemukan urgensinya. Kantor Pos sebagai gerbang distribusi, Karantina sebagai penjaga aspek kesehatan hayati, dan BBKSDA sebagai otoritas konservasi, ketiganya membentuk simpul pengawasan yang saling terkait. Bahkan, tawaran penyediaan ruang kerja bagi petugas KSDA di lingkungan Kantor Pos Besar Kediri menjadi simbol konkret integrasi layanan publik yang adaptif terhadap tantangan zaman. Di sisi lain, bayang-bayang perdagangan satwa liar ilegal tetap mengintai di balik sistem digital yang terbuka. Tanpa penguatan literasi dan pengawasan bersama, marketplace berpotensi menjadi jalur baru bagi distribusi satwa yang dilindungi secara terselubung. Karena itu, langkah ke depan tidak hanya berhenti pada koordinasi. Sosialisasi masif kepada pelaku usaha digital menjadi kebutuhan mendesak. Platform marketplace juga didorong untuk mengambil peran lebih aktif, menyisipkan notifikasi regulasi, memperketat filter produk, hingga membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran. Di tengah lanskap perdagangan yang terus berevolusi, konservasi kini menghadapi medan baru: ruang digital yang tak berbatas. Dan di ruang inilah, kolaborasi menjadi kunci, agar setiap “klik” tidak berujung pada pelanggaran, setiap “kirim” tetap dalam koridor hukum, dan tidak ada lagi yang harus “tertahan” karena ketidaktahuan. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

BBKSDA Sumut dan HOCRU YOSL-OIC Rescue Orangutan Sumatera Jantan dari Sawit Seberang, Langkat

Langkat, 11 Mei 2026 — Upaya pencegahan interaksi negatif antara manusia dengan satwa liar kembali dilakukan di Kabupaten Langkat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara bersama tim Human Orangutan Conflict Response Unit Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (HOCRU YOSL-OIC) merescue satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari area perkebunan di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang. Rescue dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan orangutan di area kebun masyarakat pada Sabtu (2/5). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan, Senin (4/5). Di lokasi, tim menemukan tiga individu orangutan, yaitu satu jantan dewasa, satu betina dewasa, dan satu anak. Berdasarkan asesmen lapangan, keberadaan individu jantan dewasa di sekitar area aktivitas masyarakat dinilai paling berpotensi memicu interaksi langsung. Pada ruang terbuka dekat kebun warga, individu orangutan dewasa dapat menunjukkan respons defensif yang berisiko bagi keselamatan manusia dan satwa liar itu sendiri. Sementara itu, individu betina dan anaknya berada pada area yang relatif lebih aman sehingga penanganannya direncanakan melalui langkah terpisah dengan mempertimbangkan kondisi satwa. Berbeda dengan penanganan interaksi negatif yang umumnya dilakukan setelah terjadi gangguan, langkah yang diambil kali ini bersifat preventif. Rescue dilakukan sebagai upaya mitigasi dini untuk mencegah kepanikan warga dan risiko interaksi negatif sebelum insiden terjadi. Proses pembiusan terhadap individu jantan dewasa dilakukan oleh dokter hewan sesuai prosedur dan berjalan dengan aman. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan orangutan dalam kondisi sehat tanpa luka, dengan berat badan sekitar 95 kilogram. Berdasarkan temuan tersebut, individu jantan ini dinyatakan layak untuk segera ditranslokasi ke habitat alaminya. Selanjutnya, BBKSDA Sumatera berkoordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser untuk penentuan lokasi pelepasliaran. Pada sore hari di tanggal yang sama, orangutan dibawa menuju lokasi restorasi di Resor Cinta Raja yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Pelepasliaran dilaksanakan pada Selasa (5/5). Keberhasilan rescue dan translokasi ini menunjukkan bahwa respon cepat terhadap laporan masyarakat, disertai asesmen lapangan yang tepat, merupakan bagian penting dalam mencegah potensi interaksi negatif manusia dan satwa liar sebelum insiden terjadi. Pendekatan mitigasi dini ini diharapkan dapat menjaga keselamatan masyarakat sekaligus kelestarian satwa liar yang dilindungi. Saat ini, tim juga tengah mempersiapkan langkah lanjutan terhadap individu betina beserta anaknya yang masih berada di lokasi dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi satwa. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan satwa liar di sekitar permukiman atau area kebun, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun satwa liar. Sumber: Resor Aras Napal, Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe — Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Saat 33 Siswa Pamekasan ‘Disentuh’ Rahasia Satwa Liar Yang Selama Ini Tersembunyi

Pamekasan, 8 Mei 2026. Di sebuah ruang kelas yang biasanya dipenuhi deret angka dan rumus, suasana siang itu berubah menjadi jendela menuju hutan tropis Indonesia. Sebanyak 33 siswa dari kelas X dan XI SMAN 2 Pamekasan larut dalam pengalaman yang tak biasa, mengenal dunia kehutanan dan satwa liar langsung dari para penjaga garda depan konservasi, 7 Mei 2026. Kegiatan bertajuk Visit to School yang digagas Seksi KSDA Wilayah (SKW) IV Pamekasan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) ini bukan sekadar sosialisasi. Ia adalah upaya menyentuh kesadaran generasi muda, tentang hutan yang tak selalu terlihat, dan satwa liar yang kerap tak terdengar suaranya, namun keberadaannya menentukan keseimbangan kehidupan. Materi yang disampaikan mengalir dari hulu ke hilir ekosistem. Dimulai dari pengenalan kehutanan secara umum, tentang bagaimana hutan diklasifikasikan, bagaimana ia bekerja sebagai paru-paru kehidupan, hingga ancaman nyata yang terus menggerusnya. Di titik ini, siswa diajak memahami bahwa hutan bukan sekadar lanskap hijau, melainkan sistem kehidupan yang rapuh. Memasuki sesi kedua, narasi beralih pada satwa liar, mengenalkan garis tegas antara yang dilindungi dan tidak, serta konsekuensi hukum yang mengiringinya. Di sinilah realitas konservasi diperlihatkan apa adanya: bahwa setiap tindakan manusia terhadap satwa liar memiliki implikasi ekologis sekaligus hukum. Namun momen paling menyita perhatian terjadi saat sesi ketiga dimulai. Bersama komunitas Pecinta Reptil Kingdom Madura (Parking), para siswa diajak mengenal dunia reptil dari jarak yang lebih dekat, bahkan personal. Ketakutan yang semula hadir perlahan berubah menjadi rasa ingin tahu. Reptil yang selama ini kerap diasosiasikan dengan ancaman, justru diperkenalkan sebagai bagian penting dari rantai kehidupan. Pendekatan interaktif menjadi kunci. Dialog, demonstrasi, hingga pengalaman langsung menjadikan materi tidak hanya dipahami, tetapi juga dirasakan. Antusiasme siswa terlihat jelas, bukan hanya dari pertanyaan yang mengalir, tetapi juga dari cara mereka mulai memandang ulang relasi antara manusia dan alam. Sebagai penutup, cinderamata sederhana menjadi sebuah kenangan. Namun lebih dari itu, yang dibawa pulang para siswa adalah benih kesadaran, bahwa konservasi bukan sekadar tugas pemerintah atau aktivis, melainkan tanggung jawab bersama, dimulai dari hal kecil dan dari usia yang muda. Di tengah krisis keanekaragaman hayati yang kian nyata, langkah kecil di ruang kelas ini menjadi penting. Sebab masa depan hutan dan satwa liar Indonesia, pada akhirnya, bergantung pada seberapa dalam generasi hari ini memahami, dan peduli. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Misi Ulinnuha Membaca Kerentanan Iklim di Pulau Kecil Utara Gresik

Gresik, 8 Mei 2026. Di Bawean yang jauh dari hiruk-pikuk pusat kota dan ruang akademik global, sebuah penelitian penting tengah dirajut. Pada Kamis, 7 Mei 2026, di Pos Riset Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Ulinnuha Yuri, S.T., melakukan rangkaian diskusi mendalam untuk mengungkap satu pertanyaan besar, seberapa rentan Pulau Bawean terhadap perubahan iklim, dan bagaimana masa depan sektor pariwisatanya dapat diselamatkan? Ulinnuha sendiri merupakan mahasiswi Graduate Student Economic Planning and Public Policy Program dari National Graduate Institute for Policy Studies. Penelitiannya bertajuk “Assessing Climate Vulnerability and Developing Adaptation Strategies in Bawean Island’s Tourism Sector” ini tidak sekadar menjadi bagian dari studi akademik. Ia menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, dan realitas lapangan di kawasan konservasi. Berbeda dari banyak pendekatan riset lapangan yang bersifat eksploratif langsung, Ulinnuha memilih jalur yang lebih berhati-hati, mengandalkan pengumpulan data dari berbagai pihak termasuk Balai Besar KSDA Jawa Timur sebagai pemangku kawasan Suaka Alam Pulau Bawean. Pendekatan ini bukan keterbatasan, melainkan bentuk kesadaran etis terhadap prinsip konservasi: bahwa menjaga ekosistem tetap utuh adalah prioritas utama, bahkan dalam proses penelitian. Dari dialog yang terbangun bersama tim RKW 09, tergambar bahwa kondisi kawasan konservasi Bawean secara umum masih terjaga, khususnya pada blok inti. Namun, tekanan mulai muncul di wilayah penyangga, ruang di mana interaksi manusia dan alam berlangsung paling intens. Melalui perspektif ilmiah yang dibangunnya, Ulinnuha menangkap sinyal-sinyal perubahan yang sering luput dari perhatian: pergeseran pola iklim lokal, perubahan sistem hidrologi, hingga indikasi perubahan perilaku satwa liar. Temuan-temuan ini memperkuat satu kesimpulan awal, bahwa pulau kecil seperti Bawean memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap perubahan iklim. Dalam konteks pariwisata, penelitian ini juga menggarisbawahi paradoks yang tak terhindarkan. Di satu sisi, pariwisata menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan berbasis daya dukung lingkungan, aktivitas tersebut berpotensi mengikis fondasi ekologis yang justru menjadi daya tarik utamanya. Karena itu, kedepan arah yang ditawarkan dalam penelitian ini tidak sekadar adaptasi, melainkan transformasi: mendorong pengembangan ekowisata berbasis konservasi, yang menempatkan kawasan penyangga sebagai ruang pemanfaatan, sekaligus menjaga kawasan inti tetap steril dari tekanan. Lebih jauh, riset ini juga menegaskan pentingnya peran institusi pengelola kawasan konservasi sebagai simpul penghubung antara kepentingan ekologi dan pembangunan. Dalam hal ini, Balai Besar KSDA Jawa Timur menjadi aktor kunci, bukan hanya sebagai penjaga kawasan, tetapi juga sebagai fasilitator kolaborasi antara ilmu pengetahuan dan praktik pengelolaan di lapangan. Bagi Ulinnuha, Bawean bukan sekadar lokasi penelitian. Ia adalah lanskap hidup yang menyimpan pelajaran penting tentang bagaimana dunia menghadapi krisis iklim, dimulai dari pulau kecil, dengan dampak yang nyata. Dan dari sana, sebuah pesan sederhana namun mendalam muncul, bahwa masa depan pariwisata tidak hanya bergantung pada keindahan yang terlihat, tetapi pada ketahanan ekosistem yang sering kali tak terlihat. (dna) Sumber : Fajar Dwi Nur Aji (PEH Ahli Muda) dan Agus Irwanto - Bidang KSDA Wilayah II Gresik, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Gelar Aksi Bersi Sampah di Hutan Karaenta, TN Babul Gandeng Mahasiswa Fahutan Unhas

Maros, 8 Mei 2026. Pada Kamis, 7 Mei 2026, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Cenrana melakukan aksi bersih sampah di Hutan Karaenta, Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul). Aksi peduli lingkungan ini melibatkan personil Resor Pattunuang, Resor Camba, Resor Mallawa, Resor Bantimurung, Sanctuary Tarsius-Macaca, dan Mahasiswa Fakultas Kehutanan, Universitas Hasanuddin (Fahutan Unhas) yang sedang magang di taman nasional. Sedikitnya 40 orang peserta aksi kali ini. Dengan bermodalkan sarung tangan dan trash bag, mereka mengumpulkan satu per satu sampah plastik sepanjang jalan poros. Sedikitnya 50 kantong sampah besar berhasil mereka koleksi, dengan total berat sekitar 500 kg. Mengapa aksi ini dilakukan? Karena hutan Karaenta adalah habitat beragam satwa. Karaenta adalah rumah bagi mereka. Apalagi monyet hitam sulawesi, Macaca maura adalah rumah utama baginya. Jika rumah mereka tercemar maka potensi mereka terkena penyakit sangat besar. Hutan yang berada di Resor Pattunuang ini sudah menjadi bagian dari khalayak, mengingat ada jalan poros yang memotong hutan karst ini. Jalan tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi penghubung antara Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara melalui pelabuhan Bajoe di Bone. Karenanya tak terbilang pengendara yang lalu lalang di hutan tersebut. Sedikit banyaknya pengendara ini telah terpantau melakukan aksi pengotoran lingkungan. Di antara pengendara yang lalu lalang, kerap kali mereka membuang sampah sembarangan. Sisa pembungkus makanan dan minuman, terutama sampah plastik mereka buang di sana. Padahal kita tahu bersama bahwa sampah plastik ini membutuhkan waktu yang lama untuk terurai. "Dari hasil bersih sampah ini, kami menemukan sampah dalam dimensi besar seperti karung plastik dalam jumlah puluhan terikat, sampah rumah tangga dalam karung. Sepertinya warga sengaja membawanya ke Karaenta," ujar Fahmi Syamsuri, koordinator aksi bersih sampah. Kami juga menemui Taufiq Ismail Al Pharepary, Pengendali Ekosistem Hutan taman nasional, untuk mengklarifikasi keberadaan monyet hitam sulawesi di Karaenta. Menurutnya di hutan Karaenta, sedikitnya terdapat 7 kelompok Macaca maura. Monyet endemik Sulawesi Selatan ini hidup secara berkelompok. Setiap kelompok memiliki populasi antara 20 s.d 40 ekor. "Uniknya, setiap kelompok memiliki daerah jelajah. Mereka memiliki daerah kekuasaan tersendiri, jika anggota kelompok melewati batas teritori maka tak jarang akan terjadi perkelahian," terang Taufiq. Mengapa mereka sering berada di tepian jalan? Menurut Taufiq, sebenarnya jalan poros yang membelah habitat mereka adalah bagian dari daerah jelajahnya. Pada waktu tertentu mereka harus menyeberang jalan untuk mencari pohon berbuah. Namun belakangan para pengendara menganggap mereka"pengemis", sehingga merasa iba dan memberinya makan. Naasnya karena monyet hitam ini memiliki otak yang cerdas sehingga pada otak bawah sadarnya memahami bahwa ternyata di pinggir jalan "tersedia makanan". Karena itu ia mulai banyak menghabiskan waktu menanti makanan di tepian jalan, layaknya gelandangan. Padahal makanan di hutan melimpah ruah. "Sampah-sampah yang dibuang pengendara ini cukup memancing kawanan Macaca untuk beraktivitas di tepian jalan. Mereka tertarik dengan bungkusan plastik ataupun botol minuman. Tak jarang saya melihat dua tiga ekor mengais sampah atau mencoba membuka botol bekas minuman kemasan," tambahnya. Perilaku tersebut cenderung merugikan kesehatan Macaca karena makanan manusia tidak cocok dengan mereka. Belum lagi sampah-sampah ini menimbulkan bau tak sedap. Mencemari habitat mereka. Satu dampak yang tidak pengendara sadari adalah keselamatan pengendara lain. Kebiasaan memberi makan ini lambat laun merubah perilakunya menjadi agresif. Jika melihat bungkusan di motor misalnya, dia akan mengira itu adalah makanan. Sehingga ada kekuatiran mereka akan menyerang pengendara yang melintas. Pada aksi bersih tempo hari, seorang kawan diserang oleh alfa omega Kelompok C saat mendekati kawanan di tepian jalan. Pemimpin kelompok yang memiliki tubuh kekar itu melompati dan terlihat hendak menggigit. Beruntung sang kawan bisa menghindarinya tanpa mengalami cedera. Karena itu penting menjadi perhatian agar pengendara tak lagi memberi mereka makanan. Boleh jadi niat baik pengendara ini merugikan sang monyet dan pengendara lainnya. "Kami berharap pengendara yang melintasi hutan ini tak lagi membuang sampahnya sembarangan. Apalagi yang menjadikan hutan sebagai tempat sampah besar. Mohon ulahnya dihentikan," pungkas Nur Aisyah Amnur, Kepala SPTN Wilayah 2 Cenrana saat ditemui di lapangan. Mari jaga hutan Karaenta untuk kepentingan bersama. Mari peduli dengan Macaca maura dengan cara elegan. Biar mereka hidup di alam liar. Karena seperti itulah kodratnya. Justru dengan hidup liar di alam, perannya sebagai penyebar biji buah bisa terlaksana. Menjadikan hutan kita beragam spesies pohon yang tumbuh menghijau. "Saya mengapresiasi inisiatif aksi hijau teman-teman. Semoga di masa mendatang aksi-aksi serupa lebih semarak di taman nasional," pungkas Abdul Rajab, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Sumber: Resor Pattunuang, SPTN Wilayah 2 Cenrana - Balai TN Bantimurung Bulusaraung
Baca Artikel

Antara Pasar, Iklim, dan Hutan: Dilema Nyata KTH di Pulau Bawean

Gresik, 8 Mei 2026. Di Pulau Bawean, garis batas antara hutan, laut, dan kehidupan manusia tidak pernah benar-benar tegas. Di sanalah, pada tanggal 5–7 Mei 2026, tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menapaki jalur-jalur, menyapa satu per satu Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan, mencari jawaban atas satu pertanyaan mendasar, bagaimana konservasi bertahan ketika pasar berubah, iklim bergeser, dan masyarakat harus tetap bertahan? Pendampingan yang dilakukan bukan sekadar agenda administratif. Ia adalah upaya membaca denyut nadi di tingkat tapak, tempat di mana kebijakan diuji oleh realitas. Melalui pendekatan anjangsana dan dialog langsung, potret yang muncul jauh lebih kompleks dari sekadar angka produksi atau struktur organisasi kelompok . Di sektor hasil hutan bukan kayu seperti aren, yang dilakukan oleh KTH Mustika Aren, terlihat adanya peluang besar untuk meningkatkan nilai tambah produk. Dinamika pasar yang berkembang menjadi ruang pembelajaran bagi kelompok untuk terus memperkuat tata niaga dan memperkokoh kelembagaan, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara lebih merata dan berkelanjutan. Sementara itu, di wilayah pesisir, di KTH Putra Daun, aktivitas budidaya yang dijalankan masyarakat menunjukkan ketangguhan dalam menghadapi tantangan lingkungan. Fenomena pasang air laut yang terjadi secara berkala mendorong kelompok untuk semakin adaptif, sekaligus membuka ruang bagi pengembangan usaha alternatif seperti kakao yang tengah dirintis melalui dukungan lintas sektor. Pada komoditas madu oleh KTH Mutiara Madu, dinamika yang terjadi menjadi pengingat penting akan eratnya hubungan antara keberhasilan usaha dan kesehatan ekosistem. Perubahan kondisi lingkungan mendorong perlunya penguatan teknik budidaya sekaligus upaya menjaga keberlanjutan habitat pakan alami. Di sisi lain, hal ini juga membuka peluang peningkatan kapasitas kelompok dalam pengelolaan usaha yang lebih adaptif terhadap perubahan. Di tengah semua itu, satu benang merah menjadi jelas: permasalahan yang dihadapi KTH di Pulau Bawean tidak berdiri sendiri. Ia adalah simpul dari tekanan ekonomi, dinamika sosial, dan perubahan ekologis yang saling berkelindan. Pendampingan yang dilakukan menegaskan bahwa pendekatan konservasi tidak lagi bisa parsial. Ia harus menyentuh tata kelola kelembagaan, stabilitas rantai nilai, sekaligus ketahanan terhadap perubahan lingkungan. Meski demikian, ada satu hal yang tetap bertahan, bahkan menguat. Kesadaran masyarakat bahwa kawasan konservasi bukan sekadar ruang larangan, melainkan ruang hidup bersama. Dalam setiap pertemuan, tersirat pemahaman bahwa menjaga hutan berarti menjaga masa depan mereka sendiri. KTH di Pulau Bawean perlahan menempatkan diri bukan hanya sebagai pelaku usaha, tetapi sebagai penjaga batas yang tak terlihat antara eksploitasi dan keberlanjutan . Di sinilah konservasi menemukan maknanya yang paling nyata. Bukan di atas kertas kebijakan, melainkan di tangan-tangan masyarakat yang terus beradaptasi, bertahan, dan berharap. Di Pulau Bawean, di antara pasar, iklim, dan hutan, dilema itu nyata, namun begitu pula harapannya. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Ngeri, Ular Piton 3 Meter Ini Dilepasliarkan Di Ponorogo

Ponorogo, 7 Mei 2026. Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 5 Ponorogo, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melepasliarkan Ular Sanca Bodo (Python bivittatus) ke kawasan hutan lindung di Ponorogo, Selasa (5/5). Ular-ular yang dilepasliarkan tersebut memiliki panjang mencapai 3 meter. Sebelumnya, Tim Matawali RKW 5 melaksanakan koordinasi dengan pihak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Madiun Selatan di Kantor BKPH Pulung Ponorogo. Koordinasi yang juga dihadiri Waka KPH Madiun Selatan, Kepala BKPH Pulung dan Kepala BKPH Bondrang ini membahas kelayakan habitat untuk pelepasliaran. Dari diskusi itu diputuskan lokasinya di hutan lindung BKPH pulung, Ponorogo. Ada 3 ekor Ular Sanca Bodo yang dilepasliarkan kali ini, masing-masing seekor berjenis kelamin jantan dan 2 ekor betina. Ketiga ular tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat Ponorogo yang sementara dititipkan di kandang transit milik Jaga Satwa Indonesia (JSI). Setelah dilakukan pelepasliaran, ular-ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan habitat barunya. BBKSDA Jawa Timur mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak panik saat menjumpai satwa liar di sekitar tempat tinggal. Segera melaporkan ke petugas yang berwenang. (kila) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Warga Karo Serahkan Trenggiling ke BBKSDA Sumut, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Satwa Liar

Kabanjahe, 7 Mei 2026 — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Kabanjahe, Rabu (6/5), menerima penyerahan seekor satwa dilindungi jenis trenggiling (Manis javanica) dari warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Muhar Andi Syahputra Perangin-angin. Trenggiling tersebut ditemukan Muhar di sekitar tanaman bunga di depan rumahnya pada Senin malam (4/5), sekitar pukul 22.00 WIB. Menyadari bahwa satwa tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, Muhar bersama adiknya, Putra Perangin-angin, memutuskan untuk segera menyerahkan satwa tersebut kepada pihak kehutanan agar dapat diselamatkan dan ditangani dengan baik. Keesokan harinya, Selasa (5/5), trenggiling diserahkan kepada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe dan diterima langsung oleh petugas Polisi Kehutanan Johannes Octo P. Manik, S.Sos., M.H., disaksikan oleh Ucok Damanik dan Sisyardi Milala. Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Perlindungan terhadap satwa ini penting untuk mencegah ancaman perburuan dan perdagangan ilegal yang dapat menyebabkan penurunan populasi di alam. Tindakan Muhar dan Putra menjadi contoh nyata bahwa kesadaran masyarakat memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan satwa liar dilindungi. Dengan melaporkan dan menyerahkan satwa dilindungi kepada pihak berwenang, masyarakat telah turut berkontribusi menjaga keseimbangan ekosistem dan mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Setelah diterima oleh petugas, selanjutnya trenggiling akan menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, pengamatan sifat liar serta pemantauan perkembangannya sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. BBKSDA Sumatera Utara mengapresiasi kepedulian dan kesadaran masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Diharapkan tindakan positif yang telah dilakukan oleh Muhar dan Putra Perangin-angin dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk turut menjaga kelestarian satwa liar dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan satwa dilindungi di lingkungan sekitar. Bersama masyarakat, konservasi satwa liar dapat diwujudkan demi menjaga warisan keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang. Sumber: Johannes Octo P. Manik, S.Sos., M.H (Polhut Madya) - Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Artikel

Monyet Di Taman Kanak-Kanak, Akhirnya Dievakuasi Tim Matawali

Madiun, 7 Mei 2026. Adanya laporan via DM Instagram mengenai keberadaan monyet di area bermain sebuah taman kanak-kanak, membuat admin segera melanjutkan laporan tersebut ke petugas di lapangan secara berjenjang. Sebagai quick response dari berita tersebut, tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 4 Madiun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) segera menelusuri lokasi yang dimaksud, 6 Mei 2026. Sesampainya di lokasi, Tim mendapati seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) yang dipelihara dalam kandang teralis besi yang posisinya bersebelahan dengan area bermain. Lokasi kandang tersebut berada di sebuah taman kanak-kanak Dusun Krajan - Jiwan, Madiun. Dalam kesempatan yang baik itu, Tim Matawali memberikan sosialisasi mengenai bahayanya memelihara satwa liar bagi diri sendiri maupun orang disekitarnya. Karena satwa liar tetap memiliki naluri alami yang sewaktu-waktu dapat muncul kembali, terutama saat memasuki fase biologis. Meski tidak termasuk satwa dilindungi di Indonesia, keberadaan Monyet Ekor Panjang di lingkungan permukiman apalagi sekolah, sangat berpotensi menimbulkan konflik antara manusia dan satwa. Selanjutnya, pemilik dengan sukarela menyerahkan monyet tersebut kepada BBKSDA Jatim sebelum terjadi hal-hal yang merugikan. Menurut informasi pemiliknya, ia mendapatkan monyet itu dari pemberian seseorang dan telah dipeliharanya sejak kecil. Saat ini satwa telah ditempatkan di kandang transit Kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun guna observasi lebih lanjut sebelum diputuskan langkah rehabilitasi dan pelepasliarannya ke habitat yang sesuai. (kila) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

Jelang HKAN 2026, Tujuh Ekor Lutung Jawa Pulang Ke Nusa Barung

Jember, 7 Mei 2026. Dalam rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa (JLC), The Aspinall Foundation - Indonesia Program, melaksanakan pelepasliaran tujuh ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus). Dua jantan bernama Kaget dan Hadi, serta 5 betina bernama Mari, Ita, Dina, Eri, dan Lika. Kegiatan diawali sejak 2 Mei 2026, di mana tim gabungan yang terdiri dari petugas RKW 13 Jember dan JLC melakukan persiapan pelepasliaran di Pos Jaga Puger. Keesokan harinya, 3 Mei 2026, dengan mengendarai 2 perahu, tim bergerak membelah ombak menuju Pantai Nyamplung Kobong, Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung. Di hari yang sama, tim menuju Blok Kudu untuk melepasliarkan koloni 1 yang terdiri atas seekor jantan dan 2 betina dengan metode hard release, sebuah metode pelepasliaran dengan langsung melepas menuju alam liar tanpa tahapan penyesuaian Salah satu Lutung Jawa yang dilepasliarkan di bok ini bernama Eri. Pelepasliaran Eri menjadi momen yang haru dan mendebarkan bagi seluruh anggota tim. Eri yang dievakuasi dari Kantor Bidang KSDA Wilayah 3 Jember tahun 2025, mengalami luka traumatika digigit pejantan pada pangkal ekor, dan harus di amputasi. Namun, Eri tetap mampu beraktivitas normal saat pelepasliaran. Koloni 2 dilepasliarkan di Blok Cambah pada 4 Mei 2026. Koloni ini yang terdiri atas seekor jantan dan 3 ekor betina Lutung Jawa. Pelepasliaran Lutung Jawa kali ini terasa sederhana namun sakral, tanpa seremoni mewah, hanya ditemani semilir angin laut dan nyanyian alam. Momentum Road to HKAN ini dijadikan sebagai pengingat, bahwa konservasi bukan hanya tentang menjaga, namun juga memulihkan. Ia adalah wujud nyata dari mandat konservasi, memulihkan hubungan satwa dan rimba, menegaskan hak setiap makhluk untuk pulang ke habitatnya. Sebelum tim kembali, dilakukan pemantauan awal untuk memastikan satwa-satwa tersebut mulai beradaptasi dengan baik, serta melakukan pemasangan papan peringatan pada beberapa titik di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung. Sumber: Agus Irwanto – Balai Besar KSDA Jawa Timur Foto: Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa (JLC), The Aspinall Foundation - Indonesia Program
Baca Artikel

Elang-alap Jambul Di Tengah Kampus, Tersesat Atau Lepas Dari Belenggu Rantai

Ponorogo, 7 Mei 2026. Dari sebuah perguruan tinggi swasta yang berlokasi di Jalan Budi Utomo, Ponorogo, Darmanto Saputro akhirnya mengambil sebuah keputusan penting bagi hidup seekor satwa. Ia secara bulat dan sadar untuk menyerahkan seekor Elang-alap Jambul (Lophospiza trivirgata) kepada negara melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Pada hari Kamis, 7 Mei 2026, Darmanto Saputro yang seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Ponorogo (UMPO) mendatangi Kantor BBKSDA yang berlokasi di Jl. Raya Dungus - Mojopurno, Kec. Wungu, Kabupaten Madiun. Tujuannya jelas, menyerahkan satwa tersebut dengan harapan ia akan dapat kembali ke habitat asal. Menurutnya, Elang-alap Jambul itu ditemukan di kampus UMPO setelah menabrak terlebih dahulu jendela salah satu gedung. Penyerahan satwa tersebut juga sebagai salah satu wujud pelaksanaan Deklarasi Konservasi Universitas Muhammadiyah Ponorogo dalam rangka pelestarian satwa liar. Catatan Sebarannya Lophospiza trivirgata merupakan burung pemangsa dengan sebaran yang sangat luas. Populasinya terdapat di Asia Selatan, Asia tenggara, Sunda Besar, hingga Filipina. Di Indonesia, penyebarannya terdapat di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali. Dahulu ia tersebar luas di hutan dataran rendah dan perbukitan, di Pulau Jawa dan Bali. Namun sekarang sangat jarang perjumpaan dengan jenis satwa ini. Sedangkan di Jawa Timur, sebarang burung ini terbatas pada beberapa lokasi hutan seperti Alas Purwo, Merubetiri, Kawah Ijen, Bromo Tengger Semeru, Pegunungan Kawi, dan hutan lindung di Bojonegoro Selatan. Namun dengan jumlah perjumpaan yang sedikit. Saat ini satwa telah ditempatkan pada kandang transit Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Penyelamatan satwa ini menjadi pengingat bahwa konservasi bukan melulu mengenai kawasan hutan, namun juga hadir di ruang pendidikan, di jendela kaca, dan dalam setiap keputusan manusia untuk peduli atau tidak terhadapnya. (kila) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Artikel

METT Cagar Alam Gua Nglirip, Perlu Sinergitas Pengelolaannya

Tuban, 7 Mei 2026. Pagi itu udara belum benar-benar hangat di Desa Guwoterus, namun suasana di balai desanya justru mulai menghangat. Beberapa perwakilan pemangku kepentingan satu persatu mulai berdatangan di Desa Guwoterus yang berjarak sekitar 27 kilometer dari pusat kota Tuban. Kegiatan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan (METT) Cagar Alam (CA) Gua Nglirip kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (5/5). Beberapa pemangku kepentingan yang hadir antara lain dari KPH. Parengan, CDK. Kab. Bojonegoro, Muspika Kec. Montong, Desa Guwoterus, Desa Tingkis, Masyarakat Mitra Polhut, KTH. Guwo Mulyo dan KTH. Lembu Suro. Dalam forum itu, para peserta memaparkan dan menguji ulang kondisi nyata CA. Gua Nglirip berdasarkan 62 butir ancaman dan 38 pertanyaan penilaian. Sebuah proses yang menuntut ketelitian dan pemahaman mendalam terhadap dinamika yang ada. Seperti ancaman perambahan kawasan, karena cagar alam ini dikepung oleh hutan produksi perhutani yang digarap petani. Pun demikian dengan perburuan satwa jenis Landak Jawa dengan menggunakan jerat. Serta pengambilan pakan ternak kambing di dalam kawasan cagar alam, mengingat tanaman ficus didalamnya disukai hewan ternak milik masyarakat. Beberapa masukan dari peserta METT sempat mengemuka, seperti perlunya sosialisasi yang intensif di desa penyangga terkait aturan, potensi, dan rencana pengelolaan kawasan cagar alam, serta batas kawasan antara cagar alam dan hutan produksi. Juga, perlunya sinergitas antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) dengan para pihak terkait sehingga pengelolaan cagar alam dapat lebih optimal. Dari hasil penilaian, disimpulkan bahwa pengelolaan Cagar Alam Gua Nglirip dimasukkan dalam kategori efektif. (kila) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 225–240 dari 2.501 publikasi