Ahli Balai Besar KSDA Sumut Beri Keterangan di Sidang Perdagangan Sisik Trenggiling
Markus MP. Sianturi, S.Si, M.Si., Ahli Balai Besar KSDA Sumatera Utara jelaskan sisik Trenggiling dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum
Sidikalang, 11 Mei 2026 — Kasus perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 11 kg, hasil tangkapan petugas Kepolisian Resort (Polres) Dairi, dengan tersangka Rudianto Nainggolan (40 tahun, petani) dan Oloan Ruji Simanullang (43 tahun, petani) keduanya warga Desa Panduaman, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang, Kamis, 23 April 2026.
Agenda sidang hari itu mendengar Keterangan Ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, S.Si., M.Si., Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ahli Muda.
Di hadapan Majelis Hakim, Ahli menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan terhadap barang bukti yang disampaikan oleh Penyidik berupa sisik, serta melihat ciri-ciri morfologi barang bukti, Ahli memastikan benar itu adalah bagian dari satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica). Sisik terlihat masih asli dan alami, serta terdapat bulu-bulu dan sisa-sisa kulit yang menempel di sisik Trenggiling tersebut.
Ahli memaparkan bahwa Trenggiling merupakan jenis satwa liar dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan peraturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (daftar jenis nomor 41) dan diperkuat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi (daftar jenis nomor 84).
Menurut Ahli, sisik Trenggiling merupakan bagian dari satwa liar jenis Trenggiling. Perlindungan terhadap satwa liar merupakan perlindungan menyeluruh, mulai dari keadaan hidup, mati, spesimen dan juga bagian-bagiannya. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf c, tertulis ”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi”.
Menyimpan merupakan upaya menempatkan sesuatu barang di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan lainnya. Memiliki merupakan hak penguasaan yang dibuktikan dengan data atau surat. Mengangkut adalah upaya memindahkan barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Memperdagangkan adalah upaya menjual barang kepada orang lain dengan spesifikasi dan harga tertentu.
Di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Ahli memastikan bahwa Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang dan jajarannya, selalu melakukan kegiatan sosialisasi terkait satwa dilindungi kepada pemerintah daerah maupun masyarakat melalui kepala desa.
Di Kabupaten Pakpak Bharat terdapat kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Siranggas yang merupakan habitat dari berbagai jenis satwa liar dilindungi, utamanya Orangutan Sumatera, Harimau Sumatera, Beruang Madu dan jenis lainnya termasuk Trenggiling. Ancaman terhadap satwa-satwa liar dilindungi tersebut, khususnya di wilayah Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, masih ada ditemukan.
”Oleh karena itu, sangat diharapkan dukungan dari semua pihak untuk ikut menjaga dan melindungi kelestarian satwa-satwa liar dilindungi tersebut,” ujar Ahli.
Kasus ini bermula dari postingan Facebook tersangka Rudianto Nainggolan yang mengaku memiliki 11 kg sisik Trenggiling, dan menawarkan kepada petugas Polres Dairi yang melakukan penyamaran. Disepakati harga sisik Trenggiling sebesar Rp. 2.000.000 per kilogram.
Pada 7 November 2025, Rudianto Nainggolan beserta temannya Oloan Ruji Simanullang bertemu dengan petugas di Jln. Sidikalang – Medan, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, tepatnya di warung kopi yang sepi. Setelah melihat sisik Trenggiling yang dimasukkan dalam sebuah karung, tim dari Polres Dairi, Ipda Joko Satrio (Kanit Tipidsus), Brigadir Jony LA Sipayung (Penyidik Unit Tipidsus) dan Briptu Malem Tampe Sembiring (Penyidik Unit Tipidsus) segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke kantor Polres Dairi.
Sumber: Balai Besar KSDA Sumatera Utara
- Senin, 11 Mei 2026
- 181x Dilihat