Jumat, 17 Apr 2026
Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Menampilkan 21–40 dari 57 kawasan