Jumat, 2 Jan 2026
Kawasan konservasi merupakan wilayah yang memiliki nilai penting bagi pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Kawasan ini ditetapkan dan dikelola untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, baik flora maupun fauna, serta habitat alaminya.
Kawasan konservasi di Indonesia dikelompokkan berdasarkan fungsi utamanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pengelompokan ini dilakukan untuk mengatur tingkat perlindungan dan jenis pemanfaatan yang diperbolehkan di dalamnya.
Kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Cagar Alam dimanfaatkan terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan, dengan akses yang sangat terbatas untuk publik.
Kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya pelestarian habitat dan populasinya. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi penelitian, pendidikan, dan kegiatan non-komersial lainnya yang tidak mengganggu kelestarian satwa.
Kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. TWA tetap menjaga fungsi ekosistem alaminya dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan penyadartahuan konservasi.
Kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa alami maupun bukan alami, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan pelestarian alam yang diperuntukkan sebagai tempat wisata berburu (yang teratur). Kawasan ini ditetapkan untuk menjamin kelestarian jenis satwa buru tertentu dan habitatnya. Pengelolaan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kuota, dengan memperhatikan prinsip kelestarian dan keseimbangan ekosistem.