Jumat, 2 Jan 2026
Sejarah, Tugas dan Fungsi, Visi, Misi, dan Tujuan Direktorat Jenderal KSDAE
Keprihatinan Pemerintah Kolonial akan maraknya eksploitasi satwa liar dan tumbuhan dari alam mulai muncul. Gubernur Jenderal Jhr. Carel Herman Aart van der Wijck (1893-1899) melalui koran Nieuwe Rotterdamsche Courant mempertanyakan kasus-kasus pedagangan burung di Ternate dan Ambon serta meminta pejabat setempat (Residen) agar melaporkan kasus-kasus tersebut beserta usulan penanganannya. Tidak adanya penanganan yang jelas dan kongkrit dari Pemerintah Kolonial Balanda mengakibatkan datangnya tekanan dari para konservasionis dari luar Hindia Belanda. Saran dan masukan Dr. J.C. Koningsberger menjadi ide untuk pembuatan dan penerbitan Undang-Undang tentang Perlindungan Beberapa Jenis Mamalia dan Burung Liar di wilayah Hindia Belanda (Ordinnantie tot bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels), Staatsblad / Lembaran Negara 1909 No. 497 dan undang- undang No. 594. Undang–undang tersebut ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 59, Staatsblad 1909 No. 234 tentang Penentuan Jenis Mamalia dan Burung Liar Yang Dilindungi di Hindia Belanda.
Organisasi Pengelolaan Perlindungan Alam di tingkat pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan (Directeur Departement van Landbouw, Nijverheid ed Handel), sedangkan di daerah berada di bawah Jawatan Kehutanan. Mandat ini dimulai setelah terbitnya Undang-Undang Perlindungan Mamalia Liar dan Burung Liar 1909 dan Undang- Undang Cagar-Cagar Alam 1916. Pasca terbitnya Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa 1932 No. 17. Tugas pengawasan di daerah berada di bawah tanggung jawab Kepala Kesatuan Pemangkuan hutan (Houtvevterijk), Jawatan Kehutanan, sedangkan tugas pemangkuan di pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan.
Tugas pemangkuan konservasi alam di pusat berada di bawah Kepala Inspektur Jawatan Kehutanan (Hoofdinpecteur van Dienst van het Boschwezen). Kebun Raya Negara Bogor (Lands Plantentuin te Buitenzorg) juga terlibat dalam perlindungan alam sebagai penasehat resmi pemerintah terhadap perlindungan flora dan fauna.
Dibentuk Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia) dengan salah satu unsurnya adalah Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan, Kementerian Pertanian. Pada tahun 1956, Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan berubah menjadi Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam dari Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia). Pada tahun 1962, Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam (Kebun Raya Indonesia) diserahkan kepada Jawatan Kehutanan (SK. Mentan No.SK/26/PA/1962).
Dibentuk Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dinas PPA) pada Direktorat Pembinaan Hutan, Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.
Dibentuk Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dit. PPA) pada Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian. Untuk pelaksanaan tugasnya di lapangan, pada tahun 1978 dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sub Balai Perlindungan dan Pengawetan Alam (SBPPA) dan Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Pada Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dibentuk Departemen Kehutanan, dengan salah satu unit organisasi setingkat eselon I-nya yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Di tingkat lapangan, organisasinya terdiri dari Balai KSDA, Sub Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.
Direktorat Jenderal PHPA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Ditjen PKA) pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di bawah Kementerian Kehutanan. Untuk kebutuhan pengelolaan dan koordinasi di tingkat tapak, dibentuk Balai Besar KSDA, Balai Besar Taman Nasional, Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.
Pada Kabinet Kerja (2014-2019) Kementerian Kehutanan bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal PHKA yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan, saat penggabungan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Beberapa fungsi dari Direktorat PHKA dipisahkan dan menjadi Direktorat Jenderal tersendiri. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan bergabung dengan beberapa unit lain menjadi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Adapun Direktorat Perlindungan dan Pengamanan Hutan kemudian berdiri sendiri menjadi Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dengan perubahan kabinet yang baru di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian LHK kembali dipisahkan menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE kembali menjadi bagian dari Kementerian Kehutanan dan tidak mengalami perubahan nomenklatur. Namun demikian, fungsinya sebagai National Focal Point Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE tetap membawahi 74 satuan kerja Balai/Balai Besar KSDA dan Balai/Balai Besar Taman Nasional. Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Perencanaan Konservasi (PK), Direktorat Konservasi Kawasan (KK), Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL), serta Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi (PEBAP).
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
“Keseimbangan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai Entitas Tapak yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, dan Sosial”
Tujuan yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 yaitu:
Sasaran yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 yaitu: