Jumat, 2 Jan 2026

Beranda Profil Tentang

Tentang Direktorat Jenderal KSDAE

Sejarah, Tugas dan Fungsi, Visi, Misi, dan Tujuan Direktorat Jenderal KSDAE

Sejarah
  • 1870-1909

    Awal Mula Kebijakan Konservasi Alam

    Keprihatinan Pemerintah Kolonial akan maraknya eksploitasi satwa liar dan tumbuhan dari alam mulai muncul. Gubernur Jenderal Jhr. Carel Herman Aart van der Wijck (1893-1899) melalui koran Nieuwe Rotterdamsche Courant mempertanyakan kasus-kasus pedagangan burung di Ternate dan Ambon serta meminta pejabat setempat (Residen) agar melaporkan kasus-kasus tersebut beserta usulan penanganannya. Tidak adanya penanganan yang jelas dan kongkrit dari Pemerintah Kolonial Balanda mengakibatkan datangnya tekanan dari para konservasionis dari luar Hindia Belanda. Saran dan masukan Dr. J.C. Koningsberger menjadi ide untuk pembuatan dan penerbitan Undang-Undang tentang Perlindungan Beberapa Jenis Mamalia dan Burung Liar di wilayah Hindia Belanda (Ordinnantie tot bescherming van sommige in het levende Zoogdieren en Vogels), Staatsblad / Lembaran Negara 1909 No. 497 dan undang- undang No. 594. Undang–undang tersebut ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 59, Staatsblad 1909 No. 234 tentang Penentuan Jenis Mamalia dan Burung Liar Yang Dilindungi di Hindia Belanda.

  • 1909-1934

    Awal Mula Lembaga Konservasi Alam

    Organisasi Pengelolaan Perlindungan Alam di tingkat pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan (Directeur Departement van Landbouw, Nijverheid ed Handel), sedangkan di daerah berada di bawah Jawatan Kehutanan. Mandat ini dimulai setelah terbitnya Undang-Undang Perlindungan Mamalia Liar dan Burung Liar 1909 dan Undang- Undang Cagar-Cagar Alam 1916. Pasca terbitnya Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa 1932 No. 17. Tugas pengawasan di daerah berada di bawah tanggung jawab Kepala Kesatuan Pemangkuan hutan (Houtvevterijk), Jawatan Kehutanan, sedangkan tugas pemangkuan di pusat berada di bawah tanggung jawab Direktur Pertanian, Perindustrian dan Perdagangan.

  • 1934-1951

    Jawatan Kehutanan

    Tugas pemangkuan konservasi alam di pusat berada di bawah Kepala Inspektur Jawatan Kehutanan (Hoofdinpecteur van Dienst van het Boschwezen). Kebun Raya Negara Bogor (Lands Plantentuin te Buitenzorg) juga terlibat dalam perlindungan alam sebagai penasehat resmi pemerintah terhadap perlindungan flora dan fauna.

  • 1951-1968

    Jawatan Penyelidikan Alam

    Dibentuk Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia) dengan salah satu unsurnya adalah Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan, Kementerian Pertanian. Pada tahun 1956, Bagian Perlindungan Alam dan Perburuan berubah menjadi Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam dari Jawatan Penyelidikan Alam (Kebun Raya Indonesia). Pada tahun 1962, Lembaga Penelitian dan Pengawetan Alam (Kebun Raya Indonesia) diserahkan kepada Jawatan Kehutanan (SK. Mentan No.SK/26/PA/1962).

  • 1968-1971

    Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam

    Dibentuk Dinas Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dinas PPA) pada Direktorat Pembinaan Hutan, Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.

  • 1971-1983

    Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam

    Dibentuk Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (Dit. PPA) pada Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian. Untuk pelaksanaan tugasnya di lapangan, pada tahun 1978 dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sub Balai Perlindungan dan Pengawetan Alam (SBPPA) dan Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).

  • 1983-1999

    Direktorat Jenderal PHPA

    Pada Kabinet Pembangunan IV (1983-1988), dibentuk Departemen Kehutanan, dengan salah satu unit organisasi setingkat eselon I-nya yaitu Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Di tingkat lapangan, organisasinya terdiri dari Balai KSDA, Sub Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.

  • 1999-2002

    Direktorat Jenderal PKA

    Direktorat Jenderal PHPA berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam (Ditjen PKA) pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan.

  • 2002-2014

    Direktorat Jenderal PHKA

    Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) di bawah Kementerian Kehutanan. Untuk kebutuhan pengelolaan dan koordinasi di tingkat tapak, dibentuk Balai Besar KSDA, Balai Besar Taman Nasional, Balai KSDA, serta Balai Taman Nasional.

  • 2014-2024

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Pada Kabinet Kerja (2014-2019) Kementerian Kehutanan bergabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Jenderal PHKA yang merupakan bagian dari Kementerian Kehutanan, saat penggabungan berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). Beberapa fungsi dari Direktorat PHKA dipisahkan dan menjadi Direktorat Jenderal tersendiri. Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan bergabung dengan beberapa unit lain menjadi Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. Adapun Direktorat Perlindungan dan Pengamanan Hutan kemudian berdiri sendiri menjadi Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  • 2024

    Kementerian Kehutanan

    Dengan perubahan kabinet yang baru di bawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian LHK kembali dipisahkan menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE kembali menjadi bagian dari Kementerian Kehutanan dan tidak mengalami perubahan nomenklatur. Namun demikian, fungsinya sebagai National Focal Point Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) dikembalikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Direktorat Jenderal KSDAE tetap membawahi 74 satuan kerja Balai/Balai Besar KSDA dan Balai/Balai Besar Taman Nasional. Di tingkat pusat, Direktorat Jenderal KSDAE terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE, Direktorat Perencanaan Konservasi (PK), Direktorat Konservasi Kawasan (KK), Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL), serta Direktorat Pemulihan Ekosistem dan Bina Areal Preservasi (PEBAP).

Tugas dan Fungsi

Tugas

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. 

Fungsi

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  3. Penyusunan dan penetapan standar instrumen di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem:
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan areal preservasi, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  7. Pelaksanaan administrasi direktorat jenderal; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
Visi & Misi

Visi

Keseimbangan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai Entitas Tapak yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, dan Sosial

Misi

  1. Menjaga kelestarian fungsi ekologis keanekaragaman hayati;
  2. Mengoptimalkan fungsi sosial keanekaragaman hayati;
  3. Meningkatkan manfaat ekonomi keanekaragaman hayati; serta
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan bidang konservasi keanekaragaman hayati yang baik.

Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 yaitu:

  1. Meningkatnya kapasitas hutan konservasi dan areal preservasi dalam pemeliharaan fungsi ekologis.
  2. Meningkatnya peran keanekaragaman hayati dalam peningkatan kemajuan dan kemandirian desa di sekitar kawasan hutan.
  3. Meningkatkan sumbangan dan nilai tambah keanekaragaman hayati bagi perekonomian nasional
  4. Mewujudkan birokrasi yang adaptif dan melayani.

Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai oleh Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 yaitu:

  1. Meningkatnya pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta pembinaan areal preservasi dalam mendukung penurunan tingkat kerusakan hutan pada batas toleransi peri kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.
  2. Meningkatnya pendapatan masyarakat sekitar kawasan hutan melalui pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistem di KSA, KPA, dan TB serta daerah penyangga.
  3. Meningkatnya produk barang dan jasa dari upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem.