Jumat, 2 Jan 2026
Pedoman utama dalam pelaksanaan program konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia
Perencanaan strategis Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 mengusung tema “Mengelola Keanekaragaman Hayati: Mengurangi Ancaman Kepunahan dan Mengoptimalkan Pemanfaatan untuk Produktivitas Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Tema tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan utama konservasi keanekaragaman hayati, baik yang termuat dalam World Conservasion Strategy, Convention on Biological Diversity, maupun amanat dalam Undang-Undang Konservasi Hayati.
Dalam rangka mendukung Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia periode 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, Kementerian Kehutanan menetapkan visi menjadikan kawasan hutan sebagai “Entitas Tapak Hutan yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, dan Sosial dalam Mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam rangka mendukung visi Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE menetapkan visi “Keseimbangan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati sebagai Entitas Tapak yang Mengalirkan Manfaat Ekologi, Ekonomi, dan Sosial”. Visi tersebut menggambarkan komitmen untuk mencapai tujuan utama dari upaya konservasi keanekaragaman hayati, serta sebagai panduan umum yang memberikan arah bagi langkah-langkah yang akan ditempuh oleh Direktorat Jenderal KSDAE beserta jajarannya.
Serangkaian tindakan atau langkah konkret yang dirancang oleh Direktorat Jenderal KSDAE untuk mencapai visi di atas diuraikan menjadi empat misi. Misi tersebut memberikan arah dan fokus pada kegiatan jangka menengah seluruh unsur organisasi Direktorat Jenderal KSDAE. Bertalian dengan misi Kementerian Kehutanan, maka Misi Direktorat Jenderal KSDAE pada tahun 2025-2029 dirumuskan sebagai berikut:
Dalam upaya pencapaian visi tersebut, Direktorat Jenderal KSDAE akan melaksanakan 6 kegiatan dengan 16 Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), yaitu: