Sabtu, 20 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Burung Sitaan Polres Pelalawan Dilepasliarkan Bersama

Pekanbaru, 17 September 2022 - Satu langkah upaya konservasi secara bersama kembali dilakukan. Balai Besar KSDA Riau, Sekretaris Camat Pangkalan Kerinci dan LSM Flight melakukan pelepasliaran burung hasil penyerahan Polres Pelalawan di kawasan Taman Hutan Kota Pangkalan Kerinci pada Rabu, 14 September 2022. Jenis satwa burung yang dilepasliarkan ialah jenis Pleci, Cucak Jenggot, Murai Kopi/Air, Poksay Mandarin, Kepodang, Poksay Rembo, Poksay Mantel, Ciblex, Kutilang Emas, Kutilang Biasa/Abu dengan jumlah 186 ekor. Kesepuluh jenis ini merupakan jenis tidak dilindungi, namun merupakan satwa sitaan yang terjaring operasi Petugas Polres Pelalawan karena pengangkutan dan perdagangan satwa tanpa disertai dokumen yang sah. Satwa - satwa tersebut dibawa menggunakan mobil travel rute Payakumbuh (Sumatera Barat) menuju Pekanbaru. Setiba di Pekanbaru, satwa tersebut dipindahkan ke mobil travel lain dengan rute Pekanbaru menuju ke Air Molek. Sesampainya di Simpang Kualu, Kota Pangkalan Kerinci, petugas Polres Pelalawan melakukan penyekatan terhadap mobil tersebut, kemudian dibawa ke kantor Polres Pelalawan. Namun sayang, dari 186 ekor burung tersebut ada beberapa ekor yang mati karena satwa memang sangat rentan sakit dan mudah stres. Jumlah burung tersebut adalah Pleci dalam kondisi hidup 18 ekor dan mati 12 ekor (total = 30 ekor), Cucak Jenggot: dalam kondisi hidup 9 ekor dan mati 5 ekor (total = 14 ekor), Murai Kopi/Air 12 ekor dalam kondisi hidup, Poksay Mandaring 4 ekor dalam kondisi hidup, Kepodang 6 ekor dalam kondisi hidup, Poksay Rembo 2 ekor dalam kondisi hidup, Poksay Mantel 3 ekor dalam kondisi hidup, Ciblex dalam kondisi hidup 29 ekor dan mati 31 ekor (total 60 ekor), Kutilang Emas dalam kondisi hidup 19 ekor dan mati 6 ekor (total 25 ekor) serta Kutilang biasa/abu dalam kondisi hidup 27 ekor dan mati 3 ekor (total 30 ekor). Untuk satwa yang hidup langsung dilepasliarkan, sedangkan untuk satwa yang mati dilakukan penguburan. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Berkeliaran, Senyulong Dievakuasi dan Dilepasliarkan

Pekanbaru, 17 September 2022 - Resort Duri Balai Besar KSDA Riau menindaklanjuti laporan adanya buaya di PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR), Jumat (9/9). Lokasi tepatnya di GS Ampuh, Bathin Solapan, Desa Pematang Pudu, Kec. Muandau, Kab. Bengkalis. Setelah berkordinasi dengan karyawan PT.PHR, Resort Duri segera melakukan evakuasi buaya yang berjenis Senyulong dari lokasi PT. PHR. Diketahui buaya tersebut dalam keadaan sehat dan baik serta memiliki panjang 80 cm. Dari hasil evakuasi, Resort Duri langsung melakukan pelepasliaran di sungai dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja yang merupakan habitatnya. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Penampakannya Terlihat, Petugas “Ajak” Orangutan Tapanuli Kembali ke Habitanya

Desa Mardame, 19 September 2022. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort KSDA Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, mendapat laporan dari Kepala Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah tentang adanya aktifitas satwa liar Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) di lokasi kebun masyarakat, pada Sabtu 17 September 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Resort KSDA Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori, Lantas Hutagalung, melakukan koordinasi dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan meninjau lokasi bersama dengan Sekretaris Desa Mardame. Di lokasi, Tim melihat sarang orangutan di ketinggian 6 m dan dilakukan pengumpulan data serta keterangan. Selain itu, sosialisasi dan penyuluhan juga dilakukan Kepala Resort KSDA Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori kepada masyarakat tentang perlindungan satwa liar termasuk di dalamnya Orangutan Tapanuli, sebagaimana diatur dalam peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keesokan harinya, Minggu 18 September 2022, Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan mitra lembaga kerjasama YEL dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari Orangutan Information Centre (YOSL OIC) serta aparat Desa Mardame, memantau kembali keberadaan orangutan tersebut. Melihat kondisi lapangan yang berbukit terjal dan lembah yang curam, sangat menyulitkan pergerakan Tim, akhirnya diputuskan melakukan pengusiran dan penghalauan dengan menggunakan petasan dan mercon, dengan harapan orangutan tersebut kembali ke habitatnya di Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat. Kepala Desa Mardame dan Camat Sitahuis, mengapresiasi kesungguhan serta keseriusan Tim gabungan dalam penanganan orangutan tapanuli dimaksud, dan berharap kerjasama ini dapat terus dilanjutkan di waktu-waktu yang akan datang. Sumber : Lantas Hutagalung – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pasca “Besti” Direscue, Konflik Kembali Dengan “Besti” Lainnya

Aras Napal, 19 September 2022. Pasca terperangkapnya “Besti”, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dalam kandang jebak, di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022, Tim Penanganan Konflik Balai Besar KSDA Sumatera bersama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, UPT KPH I Stabat dan lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), WCS serta YSHL, kembali menangani konflik warga Dusun Aras Napal, Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat lagi - lagi dengan satwa liar harimau sumatera. Penanganan konflik ini bermula dari adanya laporan perjumpaan warga dengan si raja hutan di sekitar jalan setapak menuju Dusun Aras Napal Kiri. Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan penanganan konflik segera turun ke lokasi dan melakukan monitoring, pada Kamis 8 September 2022. Hasilnya terjadi dua kali perjumpaan dengan harimau, masing-masing di depan kantor Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata – Orangutan Information Centre (PROP-OIC) dan di areal gedung Sekolah Alam Leuser (SAL) yaitu sekolah formal setara dengan sekolah menengah pertama (SMP) yang dikelola oleh YOSL OIC dengan siswa/i berasal dari sekitar Desa Bukit Mas. Tim kemudian melakukan penghalauan. Wilayah konflik di Dusun Aras Napal Kiri merupakan areal perladangan masyarakat, hutan restorasi yang dikelola PROP OIC serta perkebunan PT. Bukit Mas Sawit Subur (PT. BMSS) yang berbatasan langsung dengan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser. Merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, lokasi konflik berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang eksistingnya berupa pemukiman perladangan dan fasilitas umum lainnya. Lokasi konflik di SAL maupun di PROP-OIC/SRA berjarak 9,2 km dari lokasi terperangkapnya “Besti” pada 31 Agustus yang lalu. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh tim berupa pembersihan semak belukar yang merupakan akses masyarakat dari dan ke Dusun Aras Napal Kiri, guna meminimalisir kemunculan harimau dan mengurangi ketakutan masyarakat saat melintas, melakukan penghalauan secara kontinyu selama 4 hari di jalur jejak harimau dengan jenduman dan petasan, pemberian alat mitigasi konflik kepada masyarakat berupa petasan dan senter serta melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCA) Besitang untuk ikut menenangkan masyarakat dan mencegah provokasi. Pada saat melakukan penghalauan, pada Jumat 9 September 2022, dilakukan juga musyawarah dengan masyarakat, dimana masyarakat meminta agar dilakukan pemasangan kandang jebak sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan warga sebelumnya. Perihal pemasangan kandang jebak disepakati akan diputuskan setelah dilakukan evaluasi pasca penghalauan selama 4 hari berturut-turut. Selanjutnya, pada Kamis 15 September 2022, Tim gabungan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN. Gunung Leuser, YOSL-OIC, WCS dan YSHL melakukan pemasangan camera trap di sekitar lokasi hutan restorasi dan areal PROP OIC dan di lokasi perkebunan PT BMSS untuk memantau dan memverifikasi laporan perjumpaan serta temuan jejak di sekitar lokasi konflik. Diduga individu harimau yang muncul di lokasi konflik di Desa Bukit Mas masih kerabat dari “Besti”. Sampai saat ini, tim masih melakukan pemantauan, pendampingan warga serta penghalauan dengan menggunakan jenduman dan petasan. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. – Kepala SKW II Stabat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kesadaran Meningkat, Kukang Kembali Diserahkan ke Balai TN Tesso Nilo

Pangkalan Kerinci, 24 Agustus 2022 – Kesadaran masyarakat mengenai status perlindungan satwa kian hari semakin meningkat, hal ini menunjukkan rasa peduli masyarakat terhadap kelestarian satwa liar dihabitat aslinya sangat tinggi. Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mencatat pada Selasa 23 Agustus 2022, dua orang masyarakat Desa Makmur, sp.6 Pangkalan Kerinci, Pelalawan mendatangi kantor Balai TN Tesso Nilo untuk menyerahkan satu ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) kepada petugas. Satwa kukang yang diserahkan berasal dari pemberian seorang kerabatnya pada beberapa hari sebelum mendatangi kantor balai. Menyadari satwa tersebut bukanlah satwa yang umum dipelihara, mesyarakat tersebut kemudian mencari tahu apakah satwa kukang ini dilindungi atau tidak. Setelah mengetahui status perlindungan dari kukang, masyarakat tersebut langsung menghubungi petugas TN Tesso Nilo sebagai instansi yang diketahui memiliki mandat penyelamatan tumbuhan dan satwa di Taman Nasional Terdekat Petugas mengidentifikasi kukang tersebut masih berusia anakan dan berjenis kelamin jantan. Setelah melengkapi berkas administrasi dan Berita Acara, petugas kemudian menerima satwa secara resmi. Selanjutnya satwa kukang yang diserahkan, dalam waktu dekat akan dilepasliarkan ke dalam kawasan TN Tesso Nilo untuk kembali hidup bebas di habitat aslinya. Lebih lanjut, Balai TN Tesso Nilo sangat menghargai dan mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang kepada petugas terkait dan tidak memelihara satwa tersebut. Kedepannya Balai TN Tesso Nilo berharap kesadaran masyarakat mengenai kelestarian dan perlindungan satwa liar semakin tinggi lagi. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Indikasi Areal Terbuka, Balai TN Tesso Nilo Dampingi Penyidik Gakkum

Baserah, 14 September 2022 – Petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali giatkan patroli kawasan hutan alam dan pendampingan kepada tim penyidik Gakkum. Tim SPTN Wilayah II Baserah dan tim penyidik Gakkum melakukan patroli di areal Resort Onangan Nilo SPTN II Baserah, Rabu, (14/9) untuk melakukan identifikasi jenis tanaman yang sudah ditumbang di TKP kasus tipihut yang telah terjadi pada beberapa waktu silam. Tim penyidik Gakkum mendapatkan sampel kayu jenis tanaman Sendok-sendok, Meranti merah dan Balam serta di areal lainnya ditemukan pondok perambah. Tim melakukan tindakan perobohan dan pembakaran pondok perambah bersama tim penyidik Gakkum dan melakukan pemasangan PPNS Line di sekitar lokasi. Pengecekan juga dilakukan atas tindak lanjut informasi yang diberikan masyarakat bahwa adanya bukaan baru pada areal dan diketahui areal tersebut sudah ditumbang dan ditanami sawit baru tanam. Dari hasil temuan dilakukan pencabutan beberapa bibit -bibit sawit yang telah ditanam di areal tersebut. Tim menutup kegiatan ini dengan memblokir jalan masuk ke areal tumbangan sebelumnya dan memasang PPNS Line pada jalan tersebut. Petugas juga menyampaikan akan melakukan penjagaan kawasan lebih insentif lagi untuk mencegah aktifitas tipihut lainnya di kawasan TN Tesso Nilo. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Maksimalkan Perlindungan Kawasan Dengan Terapkan Piket Penjagaan

Ukui, 12 September 2022 – Efektifitas pengelolaan serta memaksimalkan perlindungan dan penjagaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Balai TN Tesso Nilo menerapkan piket penjagaan dan patroli berkelanjutan. Piket penjagaan ini dilakukan secara bergantian oleh petugas dengan pertukaran jadwal tim setiap lima hari sekali. Tim piket melakukan penjagaan di areal hutan alam TN Tesso Nilo. Aktifitas illegal yang ditemukan, kemudian ditindaklanjuti dan ditindak tegas berupa pemberian peringatan secara tertulis, penyitaan dan penghancuran barang illegal dan barang bukti seperti pondok perambah, kayu, dan lain sebagainya. Petugas juga melakukan pendataan kepada masyarakat yang bermukim di dalam kawasan untuk diberi tindak lanjut. Selain itu petugas juga melakukan pemasangan plang informasi/larangan di areal-areal strategis seperti pintu masuk, jalan terbuka dll. Tim juga menyebarkan biji bibit tanaman kehutanan di areal terbuka sebagai upaya rehabilitasi alami kawasan. Sosialisasi kepada masyarakat juga gencar dilakukan untuk menyebarluaskan informasi mengenai larangan melakukan aktifitas illegal didalam kawasan TN Tesso Nilo. Kepala Balai TN Tesso Nilo mengungkapkan piket penjagaan ini sangat penting dilakukan, kehadiran petugas di lapangan berperan besar untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan terutama untuk mempertahankan tutupan hutan alam di TN Tesso Nilo. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Petak Pengamatan Suksesi Alami

Baserah, 25 Agustus 2022 – Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Ibram Chandra, S.Hut, M.Sc bersama Anggota Tim PEH SPTN Wilayah II melakukan pengukuran tahap I Petak Pengamatan Suksesi Alami pada areal bekas bukaan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo SPTN Wilayah II Baserah. Suksesi Alami adalah proses perubahan struktur spesies tumbuhan secara bertahap dan teratur dalam suatu komunitas ekologi dari waktu ke waktu menuju satu arah keseimbangan klimaks.n Pengamatan perkembangan suksesi dilakukan dengan mengamati semai, pancang, tiang, pohon yang terdapat pada areal yang diukur. Seluas 0.4 Hektar diukur untuk mengetahui daya tumbuh tanaman pada lokasi alami. Kepala SPTN Wilayah II Baserah dan tim juga melakukan inventarisasi populasi pohon yang tersisa pada petak pengamatan tersebut. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Balai TN Tesso Nilo Lepasliarkan Anakan Kukang

Baserah, 24 Agustus 2022 – Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) beserta jajaran melakukan pelepasliaran terhadap satu ekor satwa Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan hutan alam Taman Nasional Tesso Nilo, Rabu (24/8). Satwa kukang yang dilepasliarkan merupakan kukang yang diserahkan masyarakat Desa Makmur, sp.6 Pangkalan Kerinci, Pelalawan kepada petugas Balai TN Tesso Nilo pada 23 Agustus 2022 silam di Kantor Balai TN Tesso Nilo. Petugas mengidentifikasi kukang tersebut masih berusia anakan dan berjenis kelamin jantan. Satwa kukang yang dilepasliarkan berasal dari pemberian seorang kerabat dari masyarakat yang menyerahkan pada beberapa hari sebelum mendatangi kantor Balai. Menyadari satwa tersebut bukanlah satwa yang umum dipelihara, masyarakat tersebut kemudian mencari tahu apakah satwa kukang ini dilindungi atau tidak. Setelah mengetahui status perlindungan dari kukang, masyarakat tersebut langsung menghubungi petugas Balai TN Tesso Nilo sebagai instansi yang diketahui memiliki mandat penyelamatan tumbuhan dan satwa di Taman Nasional Terdekat. Kukang tersebut berhasil dilepaskan dengan kondisi yang sangat sehat dan cukup cepat beradaptasi dengan alam. Balai TN Tesso Nilo sangat menghargai dan mengapresiasi masyarakat yang telah memiliki kesadaran untuk menyerahkan satwa yang dilindungi undang-undang kepada petugas terkait dan tidak memelihara satwa tersebut. Balai TN Tesso Nilo berharap kesadaran masyarakat mengenai kelestarian dan perlindungan satwa liar semakin tinggi lagi. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Lepas Liar Burung Translokasi di Tahura Sultan Adam

Banjarbaru, 12 September 2022 – Perdagangan burung secara illegal ke luar Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan seolah tidak pernah berhenti. BKSDA Kalsel bersama dengan BBKSDA Jawa Timur, Reskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung kicau dari berbagai jenis. Barang bukti dan pelaku berhasil diamankan saat sampai Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Pada Jumat Pagi tanggal 9 September 2022, ke-11 Jenis Burung dengan jumlah total 486 ekor yang terdiri dari burung Cica daun besar (Chloropsis sonnerati) sebanyak 306 ekor, Serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 13 ekor, Cililin (Plathylophus galericulatus) sebanyak 2 ekor, Cica daun kecil (Chloropsis cyanophogon) sebanyak 19 ekor, Tiong Emas (Gracula religiosa) sebanyak 102 ekor, Merbah belukar (Pycnonotus plumosus) sebanyak 19 ekor, Sikatan bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 1 ekor, Kucica hutan (Kittacincla malabarica) sebanyak 3 ekor, Kucica kampung (Copshycus saularis) sebanyak 11 ekor, Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) sebanyak 9 ekor, Kacembang gadung (Irena puella) sebanyak 1 ekor dilepaskan kembali ke Kawasan Hutan Tahura Sultan Adam. Upaya pelepasliaran ini dilakukan rangka menjaga agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga, juga untuk menjaga populasi liar ke-11 jenis burung tersebut agar tetap stabil. Pelepasliaran dilakukan secara bersama-sama, dari BKSDA Kalsel (Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc, Suwandi S.Hut. MA dan staf), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Reskrimsus Polda Jawa Timur, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Jabalnusra dan Kepala Tahura Sultan Adam serta Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel (Ibu Ainun dan Bapak Supiani) Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. menjelaskan bahwa pelepasan burung ini merupakan kelanjutan dari translokasi burung oleh BBKSDA Jawa Timur tanggal 8 September 2022 hasil penititpan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK wilayah Jabalnusra, Polda Jawa Timur dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya beberapa waktu yang lalu. Dari 11 jenis yang dilepaskan Kembali, 5 jenis yaitu Cica daun besar, Serindit melayu, Cililin, Cica daun kecil, Tiong Emas, termasuk burung dilindungi undang-undang. Pelepasan burung sitaan kembali ke alam ini merupakan bentuk komitmen Kementerian LHK dalam menjaga dan melindungi satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi agar keberadaannya di alam tetap lestari. Burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan, karena burung membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan, Imbuhnya. Apresiasi dan terima kasih kami kepada para pihak yang telah bahu membahu mencegah dan mengamankan tumbuhan dan satwa liar dari kegiatan tanpa izin. Dengan adanya kegiatan pelepasan burung kembali ke habitatnya ini semoga dapat membantu dalam menjaga populasi burung di alam agar terjaga populasinya dan tidak mengalami kepunahan di habitat alaminya. Selain itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan burung baik untuk dipelihara maupun diperdagangkan, dihimbau agar tidak lagi mengambil dari alam, tetapi membeli dari para penangkar (pembudidaya) legal yang sudah terdaftar di BKSDA Kalsel. (ryn) Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center BKSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Pantau Keberadaan “Codet”

Pekanbaru, 14 September 2022 - Balai Besar KSDA Riau mendapatkan informasi terkait satwa gajah yang berada di perkebunan warga di jalan Siak Duri, Minggu (11/9). Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Genman S. Hasibuan melalui plt. Kepala Bidang KSDA Wil. II, bapak Hartono memerintahkan petugas PLG Sebanga turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Diketahui bahwa gajah tersebut adalah gajah solitaire yang biasa dipanggil "Codet." Tim melakukan pemantauan hingga gajah Codet menjauh dari kandang ayam dan meninggalkan jalan Siak Duri menuju jalan Rangau dekat SPBU Rangau. Tim menyampaikan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan hal - hal yang bisa membahayakan satwa dilindungi tersebut. Tim juga masih melakukan monitoring pergerakan gajah "Codet" untuk selanjutnya akan dilakukan penggiringan jika memang gajah "Codet" maduk kembali ke perkebunan warga. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Tujuh Tahun Bersama, Warga Rohul Sukarela Serahkan Satwa Liar

Pekanbaru, 14 September 2022 - Evakuasi dan penyelamatan satwa kembali dilakukan Tim Balai Besar KSDA Riau. Kali ini di Desa Ujung Batu, Kab. Rokan Hulu (Rohul), seekor owa ungko dan seekor kera ekor panjang diserahkan oleh warga pada Rabu, 31 Agustus 2022. Evakuasi berawal masuknya laporan dari seorang warga di Desa Ujung Batu, Kab. Rohul yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah memelihara satwa yang dilindungi Undang undang yaitu owa ungko. Satwa tersebut diperoleh dari seseorang yang menjualnya di kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Satwa dibeli dan dipelihara selama kurang lebih tujuh tahun. Namun karena satwa tersebut adalah merupakan salah satu satwa yang dilindungi dan mengingat umurnya telah dewasa dan kemungkinan sudah mulai mencari pasangannya maka pemilik dengan sukarela menyerahkan ke Balai Besar KSDA Riau untuk direhabilitasi di kandang transit satwa. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Harimau Serang Karyawan HTI

Pekanbaru, 14 September 2022 - Seorang karyawan bernama Nihar (41 thn) kontraktor PT. RPM, rekanan perusahaan pemegang ijin hutan tanaman industri (HTI) di wilayah Kab. Pelelawan Provinsi Riau dievakuasi ke RSUD Selisih Pangkalan Kerinci, Minggu (4/9) sekitar pukul 23.10 WIB. Sebelumnya yang bersangkutan telah mendapatkan pertolongan pertama di klinik mitra perusahaan tempatnya bekerja karena mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya akibat adanya interaksi negatif dengan harimau sumatera berupa serangan dan cakaran. Kejadian tersebut berada di areal konsesi HTI yang berlokasi di dalam kawasan hutan produksi di Desa Serapung, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan, Prov. Riau. Adapun kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 3 September 2022 sekira pukul 22.00 WIB, dimana Sdr. Nihar berniat untuk buang air kecil ke kamar mandi di belakang barak/camp. Pada saat keluar dari pintu barak/camp dan berjalan ke arah kamar mandi, tiba-tiba dikagetkan dengan adanya seekor harimau sumatera di depannya. Harimau tersebutpun terkejut dengan kehadiran Sdr. Nihar sehingga melakukan serangan dengan mencakar beberapa bagian tubuhnya. Sdr. Nihar kemudian berteriak meminta pertolongan dan beberapa orang rekannya datang sehingga harimaupun pergi menjauh. Upaya lapangan yang dilakukan atas kejadian tersebut adalah dengan menekankan kepada semua karyawan untuk berhati-hati beraktivitas di luar camp, tidak keluar camp sendirian ketika malam hari dan memasukkan hewan peliharaannya ke dalam kandang tertutup agar tidak mengundang harimau mendekati camp. Tim juga menghimbau untuk melakukan pembersihan areal sekitar camp dan memasang terpal/plastik hitam mengelililingi camp sebagai penghalang pandangan harimau. Untuk memantau pergerakan dan keberadaan harimau sumatera tersebut, telah dilakukan pemasangan camera jebak sejumlah 10 unit. Balai Besar KSDA Riau terus berkoordinasi dengan manajemen perusahaan untuk upaya komprehensif konservasi harimau di area konsesinya. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Mahasiswa Unbraw Identifikasi 11 Spesies Mangrove

Labuan Bajo, 22 Agustus 2022. Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, Salma Noer'Aulia, melakukan penelitian singkat untuk Praktik Kerja Magang (PKM) pada kawasan ekosistem mangrove di Resort Padar Utara – Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo. Dari hasil penelitian singkatnya, Salma berhasil mengidentifikasi 11 spesies yang berada di Resort Padar Utara yang terdiri dari 10 mangrove mayor dan satu mangrove minor serta mengkaji nilai estimasi stok karbon. Adapun 10 spesies mangrove mayor temuan Salma diantaranya yaitu Bruguiera gymnorrhiza, Ceriops tagal, Lumnitzera racemosa, Lumnitzera littorea, Rhizophora apiculata, Rhizophora mucronata, Rhizophora stylosa, Rhizophora lamarckii, Sonneratia alba, dan Xylocarpus moluccensis, sedangkan satu spesies mangrove minor yang ditemukan yaitu Phempis acidula atau yang biasa dikenal dengan sebutan santigi. Dari penelitian ini, mahasiswa berharap akan ada penelitian selanjutnya untuk mengidentifikasi lebih lanjut mengenai jenis spesies mangrove yang ada di Resort Padar Utara. Untuk menentukan nilai estimasi stok karbon pada ekosistem mangrove di Resort Padar Utara, Salma membuat 50 plot pengamatan dengan ukuran 10 x 10 m. Salma menghitung nilai estimasi stok karbon dengan menggunakan beberapa dasar variabel, diantaranya: keliling batang pohon, kerapatan, dan tinggi rata-rata pohon dari masing-masing plot pengamatan, sedangkan untuk ragam spesies, Salma melakukan pengamatan mendalam pada bagian akar, batang, daun, bunga, dan buah setiap jenis mangrove yang ditemui pada plot pengamatan. Pada bagian daun, Salma mengidentifikasi beberapa bagian seperti bentuk dan susunan daun, sedangkan pada bagian bunga, mahasiswa mengidentifikasi formasi, letak, dan warna bunga, sementara pada bagian buah, Salma mengidentifikasi jenis melalui bentuk, susunan, dan jumlah buah. Mahasiswa didampingi oleh Laurentius Nay (Kepala Resort Padar Utara) serta Kaleb Bura dan Robinsah selaku Tenaga Pengamanan Hutan Resort Padar Utara yang gigih menyusuri 50 plot pengamatan dengan total luas pengamatan mencapai 29,61 Ha. Adapun pembagian wilayah plot pengamatan dibagi menjadi tiga bagian dengan luas masing masing wilayah, antara lain: Bakau Love seluas 12,25 Ha), Bakau Panjang seluas 14,6 Ha, dan satu gugusan mangrove di seberang bakau panjang mencapai 2,76 Ha. Salma melakukan perhitungan mengenai estimasi stok karbon pada ekosistem mangrove dengan menggunakan metode allometrik, perhitungan nilai AGB (Above Ground Biomass), dan perhitungan nilai AGC (Above Ground Carbon). Selain perhitungan tersebut, mahasiswa juga membuat peta sebaran estimasi stok karbon pada ekosistem mangrove di Resort Padar Utara, Pulau Padar sebagai output dari penelitian magang ini. Mahasiswa menyimpulkan bahwa ekosistem mangrove di Padar Utara mampu menyimpan karbon dengan nilai estimasi stok karbon sebesar 52.668,68 ton/hektar. Nilai karbon tersebut tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan stok karbon pada mangrove di Resort Loh Buaya – SPTN Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo. Berdasarkan nilai tersebut, mahasiswa menekankan pentingnya menjaga dan melestarikan keberadaan ekosistem mangrove, utamanya untuk memitigasi ancaman perubahan iklim global. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862) Penulis Berita: Mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya - Salma Noer’Aulia (+6285155456100) Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+62811-382-90000)
Baca Berita

Puncak HKAN 2022 : Balai TN Komodo Raih PNBP Tertinggi Kedua

Labuan Bajo, 5 September 2022. Balai Taman Nasional Komodo hadiri Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2022 di Pantai Karangsewu, Taman Nasional Bali Barat, Gilimanuk - Provinsi Bali. Peringatan HKAN dan Jambore Konservasi Alam Tahun 2022 dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 30 Agustus 2022 hingga tanggal 3 September 2022. Rangkaian Puncak Peringatan HKAN Tahun 2022 dimeriahkan oleh berbagai kegiatan talkshow, kunjungan lapang, pameran Taman Nasional/Taman Wisata Alam, lomba lukis, pentas seni, hingga aksi konservasi berupa penanaman mangrove, pelepasliaran curik bali, maupun pelepasliaran lumba-lumba kembali ke alam. Seluruh rangkaian tersebut diikuti baik oleh para pelajar yang merupakan peserta Jambore Konservasi Alam maupun seluruh peserta HKAN dari lingkup Ditjen KSDAE, Ditjen PSKL, Ditjen PPI, Ditjen Gakkum, dan mitra KLHK lainnya. Wakil Balai Taman Nasional Komodo berkesempatan mengunjungi Pulau Menjangan sebagai salah satu destinasi wisata kunjungan lapang serta diantarkan berkunjung ke beberapa sentra UMKM tenun binaan Balai Taman Nasional Bali Barat di Gilimanuk. Balai Taman Nasional Komodo menerima penghargaan dari Plt. Direktur Jenderal KSDAE, Bambang Hendroyono, sebagai Satuan Kerja dengan perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam Tertinggi Ke-2 Tahun 2021. Balai Taman Nasional Komodo berhasil mengumpulkan PNBP senilai Rp4.602.517.500, sementara Tertinggi Ke-1 dan Ke-3 diraih masing-masing oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Rp4.854.346.500) dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Rp3.153.267.000). Lukita Awang Nistyantara selaku Kepala Balai Taman Nasional Komodo menerima apreasiasi tersebut disaksikan oleh seluruh peserta HKAN Tahun 2022. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar penghargaan yang diperoleh dapat kian meningkatkan semangat kerja rekan-rekan Balai Taman Nasional Komodo di tingkat tapak, utamanya personil yang ditugaskan sebagai Juru Pungut PNBP yang telah bekerja keras untuk tidak hanya melayani pengunjung, namun juga tetap fokus memprioritas pengumpulan data resort-based management (RBM). Meskipun demikian, Kepala Balai Taman Nasional Komodo tetap berpesan bahwa pariwisata di kawasan Taman Nasional Komodo merupakan sebuah pendukung pengelolaan, yang utama adalah bagaimana pengelola bersama seluruh pemangku kepentingan bisa berupaya optimal menjaga kelestarian flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Sebagai informasi, wakil Balai Taman Nasional Komodo yang diberangkatkan sebanya tiga orang yaitu Lukita Awang Nistyantara (Kepala Balai Taman Nasional Komodo), Muhammad Ikbal Putera (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama), dan Ermelinda Welu (Wakil DWP Balai Taman Nasional Komodo). Sumber : Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862) Penulis Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.Sc. (+6281310300678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+62811-382-90000)
Baca Berita

Patroli di CA Dolok Sipirok, Petugas Temukan Jerat

Sipirok, 9 September 2022. Jerat tetap menjadi ancaman bagi satwa liar, setidaknya itulah yang ditemukan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok saat melakukan patroli bersama masyarakat mitra polhut (MMP) di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya di Desa Rambasihasur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada tanggal 6 s.d 7 September 2022. Kawasan hutan Dolok Sipirok yang ditetapkan sebagai Cagar Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 226/Kpts/Um/4/1982 tanggal 8 April 1982, merupakan salah satu kawasan suaka alam yang ada di wilayah kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, memiliki potensi keanekaragaman hayati yang beragam. Untuk flora, didominasi jenis Anturmangan (Casuarina sumatrana), Sampinur Bunga (Podocarpus imbricatus) dan Sampinur Tali (Dacridium junghuni). Sedangkan faunanya, CA. Dolok Sipirok memiliki potensi yang besar untuk menjadi habitat satwa langka yang spesifik dan unik, seperti : Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Kijang (Muntiacus muntjak), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Siamang (Hylobates sindactylus), Enggang (Buceros bicornis), dan lain-lain. Penemuan jerat tali ini tentunya akan mengancam satwa liar yang hidup di dalam kawasan CA. Dolok Sipirok. Diduga jerat-jerat ini digunakan untuk menjerat kijang maupun rusa, tapi tidak tertutup pula kemungkinan bila yang terjerat tersebut adalah satwa langka Harimau Sumatera. Oleh karena itu petugas saat berkoordinasi dengan aparat Desa Rambasihasur serta masyarakat memberikan sosialisasi agar tidak melakukan pemasangan jerat, karena dapat mengancam kehidupan satwa liar termasuk jenis yang dilindungi. Masyarakat juga diedukasi bahwa memasang jerat merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”. Terhadap pelanggaran ketentuan ini, menurut pasal 40 ayat (2), diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp. 100 juta. Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk menjaga kelestarian kawasan CA. Dolok Sipirok beserta dengan keragaman potensi hayati yang ada di dalamnya. Sumber : Fahmi Harahap - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 1.425–1.440 dari 11.142 publikasi