Sabtu, 20 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Maksimalkan Penjagaan, Petugas Balai TNTN Bersihkan Jalur Patroli

Lubuk Kembang Bunga, 3 Oktober 2022. Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melakukan pembersihan jalur patroli serta perbaikan jalan yang rusak menuju camp restorasi di kawasan TN Tesso Nilo, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Jumat (23/9). Dengan berjalan kaki menyusuri kawasan hutan, petugas membersihkan jalur patroli dengan peralatan tebas. Petugas juga melakukan pemasangan papan peringatan di beberapa titik yang kerap dianggap sebagai jalur keluar masuk areal hutan. Dengan pembersihan jalur patroli ini akan memudahkan petugas dalam menjalankan patroli kawasan hutan untuk memberantas tindak pidana hutan di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Aktivitas Alat Berat Ditemukan, Petugas Beri Peringatan Keras

Lubuk Kembang Bunga, 3 Oktober 2022. Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) giat menggelar piket penjagaan di kawasan TN Tesso Nilo dan patroli monitoring di Resort Lancang Kuning Air Sawan, Sabtu (24/5). Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan 2 (dua) unit alat berat yang sedang beroperasi dan peringatan keras pun diberikan pada operator alat berat. Petugas meminta operator alat berat untuk menghentikan aktifitas alat berat yang sedang bekerja. Tim petugas kemudian melakukan Monitoring pada areal kebakaran dilanjutkan dan menaburkan bibit tanaman pada areal tersebut. Bibit tanaman yang disebar diharapkan dapat segera memulihkan ekosistem areal terbuka secara alami. Petugas piket penjagaan kawasan menuturkan monitoring kawasan akan dilakukan lebih intensif untuk mencegah aktifitas tipihut di kawasan TN Tesso Nilo, untuk itu petugas menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas melanggar hukum didalam kawasan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

17 Ekor Aves Penyerahan BBKSDA Jawa Timur Dilepasliarkan

Aras Napal 3 Oktober 2022. Sebanyak 22 ekor satwa liar jenis Aves diterima Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 14.30 Wib. Adapun ke 22 ekor aves tersebut adalah Cica Daun (Cioropsis venusta) 18 ekor, Poksai Sumatera (Garullax bicolor) 2 ekor dan Poksai Berjambul (Garullax leucolophus) 2 ekor. Pada saat diterima 5 ekor diantara Cica Daun telah mati di kandang transport. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh tenaga medis dari Pusat penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, drh. Fatimah Sari, dan setelah mendapat assessment dari tim medis akhirnya 17 ekor yang tersisa, masing-masing Cica Daun 13 ekor, Poksai Sumatera 2 ekor dan Poksai Berjambul 2 ekor dilepasliarkan di kawasan Aras Napal 242 yang berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, pada Senin 26 September 2022. Dengan pelepasliaran ini diharapkan aves tersebut dapat hidup dan berkembang biak dengan baik di habitat alaminya. Apresiasi juga disampaikan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur atas kerjasamanya dalam pemulangan satwa tersebut. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. – Kepala SKW II Stabat, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Orangutan Tapanuli Yang Direscue Warga Diserahkan Polres Tapanuli Utara

Tarutung, 3 Oktober 2022. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapanuli Utara (Taput), AKBP Johanson Sianturi menyerahkan 1 (satu) individu anakan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Manigor Lumbantoruan, SP., yang diliput oleh jurnalis dari berbagai media, Kamis (29/9) di Markas Komando (Mako) Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara. Dalam konferensi persnya, Kapolres Taput memaparkan kronologis penemuan orangutan tersebut berawal dari adanya warga Desa Sitoluoppu, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Luas Sitompul dan Noel Sitompul, yang sedang bekerja di ladangnya, pada Rabu 28 September 2022, melihat keberadaan anakan orangutan yang memakan buah durian. Kedua warga ini menduga di sekitar lokasi tersebut ada induknya. Namun setelah menunggu lama dan induknya tak kunjung datang, keduanya menghampiri orangutan tersebut. Terlihat jinak, orangutan tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya dengan pertimbangan untuk keamanan dan keselamatan. Penemuan anakan orangutan ini dilaporkan Luas Sitompul dan Noel Sitompul kepada Kepala Desa Sitoluoppu. Mengetahui bahwa satwa ini termasuk jenis yang dilindungi, Kepala Desa, Jufri Sitompul, segera menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polres Tapanuli Utara, Aipda. Imron Lubis, untuk menyerahkannya. Selanjutnya pada Kamis, 29 September 2022, Kapolres Taput menyerahkan anakan orangutan kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung didampingi lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) dalam acara konferensi pers. Hasil pemeriksaan Tim medis dari HOCRU-OIC diketahui bahwa orangutan berkelamin jantan, berumur sekitar 11 s.d 12 bulan, dengan berat 3 kg dalam kondisi sehat. Dan untuk perawatan serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan, anakan orangutan ini kemudian dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan Sumatera, di Batu Mbelin, Sibolangit. Apresiasi dan penghargaan tentunya disampaikan kepada warga, Luas Sitompul dan Noel Sitompul, yang menunjukkan kepeduliannya dalam mengamankan dan menyelamatkan orangutan. Demikian juga kepada jajaran Kepolisian Resort Tapanuli Utara yang tanggap dan respon sehingga satwa liar dilindungi undang-undang ini dengan segera diserahkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dievakuasi ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan Sumatera. Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan. Sumber : Manigor Lumbantoruan, SP.-Kepala SKW IV Tarutung, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Koloni Beruk Resahkan Warga, Petugas Lakukan Penghalauan

Batu Anam, 29 September 2022. Gerombolan beruk jenis Macaca nemestrina dan Macaca fasciularis meresahkan warga di lokasi perkebunan PT. Gunung Melayu Kebun Sentral di Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, sebagaimana laporan yang disampaikan pihak perkebunan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, pada Senin 26 September 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menyambangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan pihak perkebunan PT. Gunung Melayu Kebun Sentral. Dari keterangan yang disampaikan oleh humas perkebunan bahwa sekumpulan (koloni) beruk tersebut mulai meresahkan sekitar 3-5 tahun belakangan ini, dengan melakukan perusakan peralatan/perlengkapan yang ada di kantor dan juga menghampiri serta mengganggu perumahan karyawan. Petugas melakukan pengecekan dan menemukan beberapa ekor beruk yang sedang berkeliaran di lokasi/areal perkantoran serta pemukiman karyawan perkebunan. Upaya yang dilakukan petugas, menghalau dan mengusir beruk-beruk tersebut dengan menggunakan jenduman (meriam paralon). Selain itu, sosialisasi juga dilakukan kepada pihak managemen maupun warga untuk tidak melukai serta membunuh satwa tersebut. Dihimbau agar warga tidak memberikan makanan apapun, dan juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang sedang berada di rumah. Usai penghalauan dan pengusiran, koloni beruk tidak lagi terlihat di lokasi. Sampai saat ini, petugas tetap memantau dan berkoordinasi dengan pihak perkebunan. Sumber : Arief Hidayat, Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Julang Sulawesi Masuk Bandara Tanpa Tiket

Makassar, 29 September 2022 – Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melalui Kepala Balai Besar KSDA Sulsel dan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU), menerima penyerahan 1 (satu) ekor Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) dilindungi dari pihak Airport Security Investigator PT. Angkasa Pura I Cabang SHIAM, Kamis (29/9). Informasi julang sulawesi masuk bandara tanpa tiket tepatnya di ruang tunggu lantai 2 (dua) Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Rabu (28/9) diperoleh melalui media sosial Instagram “Info Kejadian Makassar” dan laporan masyarakat melalui Call Center Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Jusman, Kepala Bidang Wilayah II, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV, Kepala Resort Bandara Sultan Hasanuddin, dan Tim Medis Dokter Hewan WRU melakukan pengecekan satwa di Kantor Cabang PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar pada Kamis pagi tanggal 29 September 2022. Diidentifikasi julang sulawesi tersebut berjenis kelamin betina, terlihat dari paruh yang berwarna kuning dengan kerutan orange kecoklatan di pangkal rahang dan kepala serta bulu leher berwarna hitam. Julang sulawesi dalam keadaan sehat terlihat dari nafsu makan dan minum yang baik, perilaku yang normal, bulu yang normal serta tidak ada cacat fisik. Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan menjelaskan, “Julang Sulawesi termasuk dalam daftar merah IUCN yaitu VU (Vulnerable, rentan) dengan status Appendix II menurut CITES. Perlindungan Julang Sulawesi diatur dalam UU No.5 Tahun 1990, PP No.7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK RI No. P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Julang Sulawesi merupakan burung endemik Pulau Sulawesi dan pulau-pulau di sekitarnya termasuk Pulau Lembeh, Kepulauan Togean, Pulau Muna dan Pulau Buton”. Dalam sesi wawancara Kepala Kantor Cabang PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar menjelaskan, “Pihaknya menerima laporan bahwa burung tersebut kemungkinan masuk melalui plafon gedung yang sedang direnovasi oleh pihak bandara. Plafon Gedung yang terbuka memungkinkan burung dapat masuk ke Lantai 2 Ruang Tunggu bandara, yang kemudian diamankan oleh petugas PT. Angkasa Pura I”. “Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas Kerjasama PT. Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin-Makassar dan Unit Reskrim Polsek Bandara terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi”, ucap Ir. Jusman. Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh akan dilakukan oleh tim medis dokter hewan dikandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Selain itu, tim medis juga akan memastikan julang sulawesi tersebut memenuhi animal welfare (kesejahteraan hewan). Dan jika hasil pemeriksaan dalam kondisi sehat, selanjutnya julang sulawesi tersebut akan dilepasliarkan pada kawasan konservasi Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Penanggung Jawab Berita: BBKSDA Sulawesi Selatan Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Memutus Rantai PBFDV Dengan Euthanasia di Gembira Loka Zoo Yogyakarta

Yogyakarta, 27 September 2022. Personil Balai KSDA Yogyakarta lakukan pendampingan tindakan euthanasia di Gembira Loka Zoo (GL Zoo), Senin (26/9/22). Terdapat 29 (dua puluh sembilan) ekor Burung Paruh Bengkok yang dinyatakan positif menderita penyakit Psittacine Beak and Feather Diseas Virus (PBFDV) yang sangat menular. Gejala penyakit ini dapat dilihat dengan adanya kerontokan bulu yang sangat parah, juga kondisi paruh serta kuku yang melunak dan patah. Sebanyak 14 (empat belas) ekor jenis Paruh Bengkok dilindungi mengalami gejala dan kondisi paling parah sehingga dimohonkan rekomendasi untuk dilakukan euthanasia. Ke- 14 ekor paruh bengkok tersebut terdiri dari Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita), Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), Kakatua Putih (Cacatua alba), Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dan Nuri Bayan (Eclectus rotatus). Pelaksanaan euthanasia dilakukan berdasarkan rekomendasi tindakan euthanasia melalui Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Sumber Daya Genetik (Dit KKHSG) No.: S.598/KKHSG/PSG2/KSA.2/9/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Rekomendasi Euthanasia Burung Paruh Bengkok. Tindakan euthanasia wajib dilengkapi dokumen berita acara pemusnahan dan disposal, dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen PHKA No.: P.9/IV-SET/2011 tentang Pedoman dan Etika Kesejahteraan Satwa, pada pasal 56 ayat 2: Tindakan euthanasia di GL Zoo dilaksanakan di lokasi bekas kandang percontohan di area GL Zoo yang jauh dari lokasi kandang satwa. Prosedur pelaksanaan euthanasia ini meliputi: Dalam pelaksanaannya dilakukan euthanasia terhadap 12 ekor burung paruh bengkok dilindungi dan 1 ekor tidak dilindungi jenis Macaw. Untuk 1 ekor Kakatua Jambul Kuning yang dimohonkan rekomendasi kondisinya sudah mati sebelum pelaksanaan euthanasia. Selain itu berdasar pertimbangan dokter untuk Nuri Bayan yang kondisinya lebih baik digantikan dengan Nuri Ara Besar yang kondisi terkini lebih parah. Sementara itu 1 ekor Kakatua Jambul Orange/seram dikembalikan ke kandang karantina dengan pertimbangan kondisi yang masih cukup baik, akan diobservasi dengan perlakuan pemberian obat-obatan dan vitamin dan diamati perkembangan kondisinya. Menyikapi pelaksanaan euthanasia satwa ini, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi menyampaikan alasan dilakukannya tindakan ini. “Euthanasia ini sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus PBFDV, serta untuk melindungi populasi burung paruh bengkok khususnya di lingkungan GL Zoo, dan lingkungan di sekitar GL Zoo. Euthanasia ini merupakan tindakan terakhir yang dipilih setelah upaya penyembuhan dan tindakan lainnya tidak dapat dilakukan lagi. Saya meminta pada staf Balai KSDA Yogyakarta untuk turut mendampingi proses euthanasia ini dan memastikan satwa-satwa yang dilakukan tindakan euthanasia diperlakukan dengan baik dengan memperhatikan kesejahteraan satwanya”. Kata Muhammad Wahyudi. Untuk keperluan penelitian, dilakukan pengambilan sampel darah dari beberapa ekor burung paruh bengkok yang sudah di-euthanasia untuk dilakukan analisis lebih lanjut, dan beberapa ekor lainnya dilakukan nekropsi untuk dilakukan analisis secara medis oleh dokter hewan. Selanjutnya burung-burung tersebut dikuburkan di lokasi yang sudah ditentukan. Kelengkapan administrasi pelaksanaan euthanasia burung paruh bengkok di GL Zoo selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan Disposal Satwa, yang ditandantangani petugas Balai KSDA Yogyakarta yang mendampingi dan menyaksikan proses euthanasia dan oleh pihak GL Zoo. Sumber : Tri Dibyo Sumbogo – PEH BKSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Terisolir, Orangutan Direscue Tim Gabungan

Sei Lepan, 26 September 2022. Manajemen perkebunan PT. PISS (Perkebunan Inti Sawit Subur) melaporkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat tentang adanya Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terisolir di areal perkebunan di Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, kabupaten Langkat, pada Jumat 23 September 2022. Menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan penanganan oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) serta pihak perkebunan pada hari yang sama, Jumat (23/9). Tim menemukan 1 (satu) individu orangutan di areal perkebunan yang sebelumnya berupa hutan muda dan tengah dilakukan perluasan dan penanaman oleh pihak PT PISS sehingga tutupan terfragmentasi dan orangutan terisolir di lokasi tersebut. Selanjutnya orangutan dievakuasi dengan tembakan senjata bius dan dilakukan observasi fisik dengan hasil : orangutan berkelamin jantan, berusia sekitar 10 tahun, berat badan 45 kg, dalam kondisi sehat, serta tidak ada luka atau fraktur tulang. Melihat kondisi fisiknya yang sehat, Tim kemudian melakukan translokasi pada hari itu juga ke hutan Restorasi Cinta Raja 3, Taman Nasional Gunung Leuser setelah sebelumnya ditagging dengan microchip. Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut - Penyuluh Kehutanan Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Patroli Cegah Kebakaran, Petugas Malah Temukan Bukaan Lahan

Pekanbaru, 23 September 2022 - Resort Bukit Rimbang Bukit Baling Balai Besar KSDA Riau melakukan patroli pencegahan kebakaran dan pengamanan di kawasan SM Bukit Rimbang Bukit Baling tepatnya di daerah Sei Tapi Desa Petai Kec. Singingi Hilir, Kab. Kuantan Singingi pada Pada hari Rabu s.d Jumat, 7 - 9 September 2022 Kepala Seksi Konservasi Wil. (SKW) I Pangkalan Kerinci yang memimpin langsung patroli menemukan 1 (satu) pondok ilegal, penggarap, pekerja dan bukaan lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit sedangkan papan larangan dan himbauan sudah terpasang dengan jelas. Petugaskan segera memusnahkan pondok kerja dan mencabut tanaman kelapa sawit serta memasang papan larangan dan himbauan kembali. Patroli dilanjutkan dan ditemukan dugaan kayu hasil illegal logging dan 1 (satu) buah chainsaw, tetapi pelaku tidak ada di lokasi. Temuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar secara aman dan terukur, sedangkan chainsaw dibawa ke kantor Resort di Petai sebagai barang bukti. Keesokan harinya, Tim melanjutkan patroli ke lokasi titik rawan kebakaran dan tindakan ilegal kehutanan sekaligus melakukan pengecekan perkembangan Pemulihan Ekosisten (PE) yang dilaksanakan tahun 2021. Komunikasi juga dilakukan dengan Kepala Desa Petai untuk bersama mencegah tindakan ilegal kehutanan dan dukungan kelancaran kegiatan Pemulihan Ekosistem. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Sawit Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, 23 September 2022 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan. Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 di Polda Riau. Hadir dalam kegiatan ini Kapolda Riau, seluruh Polres, swasta, anggota DPD RI Instiawati Ayus dan para pihak terkait lainnya. ''Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' jelas Bambang. Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja. Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan ijin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut ''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang. Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan ijin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan. ''Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perijinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,'' tegas Bambang. Untuk masyarakat kecil atau kelompok tani yang anggotanya hanya menguasai lahan di bawah 5 ha dan bertempat tinggal lima tahun berturut-turut di dalam atau sekitar kawasan hutan, maka pada mereka tidak dikenakan sanksi administratif dan diberikan solusi dalam bentuk akses legal melalui penataan kawasan hutan, bisa dalam bentuk perhutanan sosial dan TORA. ''Untuk sawit yang sudah ada harus melakukan jangka benah dengan tanaman hutan dan diberikan kesempatan satu kali daur. UUCK memberikan kesempatan masyarakat dapatkan akses legalnya, untuk itu masyarakat harus cepat dapat ijin perhutanan sosial agar produktifitas tetap terjaga, begitu juga kawasan hutannya,'' kata Bambang. Perhutanan sosial juga digunakan untuk penyelesaian sawit dalam kawasan HTI. Setelah melalui verifikasi teknis, akan memperoleh akses legal perhutanan sosial dengan skema kemitraan kehutanan dengan pemegang ijin HTI. ''Inilah upaya kita agar kegiatan yang terbangun dalam kawasan hutan seperti masa lalu, tidak terjadi lagi ke depannya. Masyarakat yang berada dalam kawasan hutan dapat mengelola asalkan ada ijin kehutanan melalui hutan sosial. Banyak skemanya, sehingga masyarakat bisa sejahtera dan fungsi hutan tetap bisa dipertahankan,'' jelas Bambang. Bambang mengajak Polda Riau bersama para pihak, khususnya swasta, termasuk NGO selaku perwakilan publik, memandang UUCK dengan arah pemahaman yang sama. Kepastian hukum menjadi bagian penting dari amanah UU. Maka proses ke depan melalui UUCK adalah menyiapkan langkah-langkah memberi kepastian hukum. Meliputi kepastian kawasan, kepastian hukum, kepastian usaha, kepastian keberlangsungan usaha, dan kepastian keberlanjutan lingkungan. ''Semua kepastian ini terkandung dalam amanat UUCK, agar semuanya ke depan kembali patuh pada ketentuan yang ada,'' kata Bambang. Karena pemerintah menyadari, akibat kebijakan di masa lalu, banyak usaha masyarakat bahkan pemukiman, yang sebelumnya berada di luar kawasan malah masuk ke dalam kawasan. Sehingga mereka kehilangan hak legal atas kepemilikan pemukiman ataupun perkebunan. Bukan hanya masyarakat, ada swastanya juga, inilah yang coba diselesaikan oleh UUCK sebagai bentuk kehadiran negara. ''Menata regulasi ini dan implementasinya jelas tidak mudah. Kami bekerja dengan supervisi bersama KPK, BPK, DPR dan publik. Tidak kerja sembarangan, tapi memegang regulasi,'' kata Bambang. Implementasi UUCK bukan hanya kerja KLHK, namun kerja kolaborasi multipihak agar kesalahan masa lalu tidak terulang dalam hal legalitas lahan. Tujuannya agar kawasan hutan tetap terjaga dan rakyat sejahtera. ''KLHK punya 10 Pokja dipimpin eselon II untuk langkah-langkah percepatan hutan sosial hingga ke tingkat tapak. UUCK ini kebijakan dasar untuk penyelesaian masalah dalam kawasan, jadi jangan ditawar. Bagi yang merasa punya bukti kuat, perkuatlah data untuk pengajuan permohonan dan lalui prosedurnya,'' tegas Bambang. Sementara itu Kapolda Riau, M.Iqbal menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar untuk jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK. ''Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,'' kata Iqbal. Bukan hanya represif, yang paling penting prefentif. Pencegahan lebih penting agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan. ''Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dll. Saya akan kawal ini langsung, 3 bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,'' perintah Iqbal.(*) Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Gotong Royong Renovasi Pos Pamhut

Baserah, 23 September 2022. Sebagai langkah mengefektifkan pengelolaan kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah, tim SPTN Wilayah II Baserah melakukan aksi gotong royong secara bersama – sama di Resort Onangan Nilo, SPTN Wilayah II Baserah pada tanggal 15-16 September 2022. Gotong royong ini dilakukan untuk merenovasi bangunan pos pamhut SPTN Wilayah II Baserah yang berada di dalam kawasan. Tim memperbaiki bagian dari pos yang telah rusak, serta memperkokoh bangunan pos dengan melakukan semenisasi pada tiang bangunan pos. Kepala SPTN Wilayah II Baserah Ibram Eddy Chandra, S.Hut, M.Sc menuturkan gotong royong dan renovasi ini diharapkan dapat memaksimalkan petugas dalam pengelolaan dan penjagaan kawasan TN Tesso Nilo. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Pemusnahan Temuan Illegall Logging di SM Kerumutan

Pekanbaru, 23 September 2022 - Seksi Konservasi Wilayah I Balai Besar KSDA Riau melakukan patroli pengamanan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan pada hari Selasa s.d. Kamis, 13 s.d.15 September 2022. Patroli dilakukan melalui akses Sungai Kerumutan, Kec.Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Saat memasuki anak sungai yaitu Sungai Kempas, Tim menemukan tempat penumpukan kayu (TPK) dengan 2 pondok illegal logging (illog), 5 buah sepeda untuk angkut kayu illog dan 1 orang pelaku illog dengan identitas AB. Tim kemudian mengamankan pelaku illegal logging ke kantor Balai Besar KSDA Riau untuk proses penegakan hukum selanjutnya. Barang temuan kayu illegal logging dan pondok illoger dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan chainsaw dan dibakar secara terukur dan terkendali. Tim juga memusnahkan sepeda illegal logging dengan cara dibakar dan ditenggelamkan ke dalam sungai. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Diduga Harimau Sumatera, BBKSDA Riau Cek Lokasi

Pekanbaru, 23 September 2022 - Resort Kerumutan Utara (Pos Kopau), Seksi Konservasi Wilayah I Balai Besar KSDA Riau bersama Kapolsek Kerumutan dan 2 orang anggotanya serta masyarakat melakukan mitigasi konflik di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Kamis (15/9). Ini merupakan respon cepat Seksi Konservasi Wilayah I terhadap laporan warga terkait satwa liar yang diduga harimau sumatera. Berawal dari warga bernama bapak Arman sedang menjemput buah sawit memakai mobil pada hari Senin, 12 September 2022 pukul 15.00 WIB ke kebun sawit milik salah satu warga (beliau adalah seorang anggota pekerja toke sawit) dan melihat ada seekor satwa sebesar kambing mempunyai belang berwarna oren hitam, memiliki ekor panjang yang bengkok ke atas, dan kaki sebelah kanannya pincang, beliau menduga itu adalah harimau sumatera. Dari laporan tersebut, Tim gabungan melakukan pengecekan di lapangan dan mencari jejak namun tidak ditemukan tanda keberadaan harimau sumatera. Ditemukan jejak satwa namun diduga bukan jejak harimau sumatera. Satwa yang dilihat bapak Arman diduga bukanlah harimau sumatera namun seekor macan dahan. Untuk memastikan kebenaran laporan, 1 unit Camera Trap (CT) dipasang pada lokasi perjumpaan satwa. Tim gabungan juga melakukan sosialisasi dan meminta bapak Arman serta warga lainnya untuk terus berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau jika masih menjumpai satwa tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Menemukan Bukaan Baru, Papan Peringatan Terpasang

Lubuk Kembang Bunga, 18 September 2022 – Petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) giatkan patroli di areal Resort Air Hitam Bagan Limau dan Resort Lancang Kuning Air Sawan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Minggu (18/9). Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan piket penjagaan kawasan yang dilakukan bergantian oleh petugas Balai TN Tesso Nilo. Patroli dilakukan dengan target pengecekan bukaan baru dan indikasi aktivitas alat berat (parit) di grid G21 Lubuk Balai menggunakan aplikasi Smart Patrol. Pada patroli kali in tim memukan aktivitas pembalakan liar di grid F21 dengan jumlah tunggul lebih dari 15. Tunggul yang ditemukan diperkirakan sudah berumur sekitar 2 minggu hingga 1 bulan. Petugas menuturkan pelaku tidak ditemukan di sekitar lokasi temuan. Pada lokasi lainnya ditemukan pula patok rintisan yang diduga calon lokasi penumbangan baru di sepanjang jalan lubuk balai menuju Teratak ondah Resort Lancang Kuning Air. Oleh petugas patok tersebut kemudian dimusnahkan dan diganti dengan tulisan TNTN. Dilokasi selanjutnya tim menemukan lokasi tumbangan baru di Grid G20. Petugas menuturkan usia timbangan diperkirakan sekitar 1 bulan dengan luas kurang lebih 100 Hektar. Dari hasil temuan patroli, petugas memasang papan peringatan di sekitar lokasi yang ditemukan bukaan lahan. Petugas menuturkan piket penjagaan dan patroli kawasan akan dilakukan lebih insentif lagi untuk mencegah aktifitas tindak pidana kehutanan (tipihut) lainnya di kawasan TN Tesso Nilo. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Dua Macaca Dievakuasi BBKSDA Sumut

Marikke, 21 September 2022. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat melalui lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia menerima laporan masyarakat yang akan menyerahkan 2 satwa liar Macaca sp. Menindaklanjutinya laporan, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama Yayasan Scorpion Indonesia dan Komunitas Peduli Leuser (KPK) melakukan rescue pada Senin (19/9). Kedua satwa liar dengan jenis Macaca fascicularis dan Macaca nemestrina diamankan dari rumah warga di Dusun Pekan Hitam Baru, Kecamatan Marike, Kabupaten Langkat. Selanjutnya keduanya di evakuasi ke tempat rehabilitasi Macaca yang dikelola oleh Yayasan Scorpion Indonesai untuk diobservasi dan direhabilitasi. Pelepasliaran direncanakan bersamaan dengan beberapa primata lainnya yang saat ini sedang direhabilitasi di fasilitas Yayasan Scorpion Indonesia, ke kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang merupakan habitat alaminya, dengan harapan dapat membantu regenerasi hutan melalui penyebaran biji dari feses dan sisa makanan Macaca. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. - Kepala SKW II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Jatim Kembali Pulangkan Tujuh Lutung Jawa

Malang, 17 September 2022 – Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama THE ASPINALL FOUNDATION-INDONESIA PROGRAM (TAF-IP) Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, kembali melepasliarkan 7 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) ke habitat alaminya di kawasan Hutan lindung Kondang merak Malang Selatan, wilayah Perum Perhutani RPH Sumbermanjing kulon, BKPH Sengguruh, KPH Malang. Lokasi pelepasliaran merupakan salah satu habitat lutung jawa di hutan Malang selatan yang perlu di pulihkan populasinya. Pelepasliaran 7 ekor Lutung Jawa saat ini merupakan pelepasliaran tahap ke 3 di Tahun 2022, yang bertujuan: a). Memberikan kesempatan Lutung Jawa untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; b). Memulihkan keadaan populasi Lutung Jawa di kawasan hutan yang tidak ada atau sedikit populasi Lutung Jawa dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; c). Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi jenis Lutung Jawa serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam. Tujuh ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan, hasil translokasi dari Balai KSDA Yogyakarta dan hasil penyerahan masyarakat di wilayah Balai Besar KSDA Jawa Timur. Lutung Jawa yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, selama kurang lebih 12-16 bulan (dengan observasi intensif 3,5 bulan). Lutung-lutung tersebut telah melalui tahapan perawatan dan rehabilitasi selama di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa dan telah mampu melewati semua tahapan rehabilitasi berupa: a). Adaptasi lingkungan; b). Adaptasi pakan dan c). Adaptasi sosial dalam kelompok. Selain itu Lutung tersebut juga telah dinyatakan sehat serta bebas penyakit dengan pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus). Lutung-lutung tersebut juga sudah dilakukan penandaan (Tagging) dengan microchip transponder. Menurut Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Pelepasliaran Lutung jawa di luar kawasan konservasi merupakan upaya pemulihan populasi lokal Lutung jawa di habitat Hutan Lindung Malang selatan. Lutung Jawa merupakan salah satu jenis Primata endemik Pulau Jawa dan termasuk salah satu satwa dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Pelepasliaran Lutung Jawa ini sebagai salah satu bentuk realisasi program konservasi primata endemik Jawa yang terancam punah, khususnya Lutung Jawa dengan melibatkan berbagai pihak yaitu: (Balai Besar KSDA, The Aspinall Foundation-Indonesia Program, Perum Perhutani KPH Malang, Puslatpurmar TNI AL Purboyo, Cabang Dinas Kehutanan Malang, Perguruan tinggi, dan LSM), dalam rangka membangun rasa keperdulian terhadap upaya penyelamatan dan pelestarian Lutung Jawa. Selain itu pelepasliaran Lutung Jawa merupakan upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) dalam rangka mengembalikan satwa-satwa hasil penertipan/ operasi dan penyerahan masyarakat ke habitat alaminya, setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi. Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 1.409–1.424 dari 11.142 publikasi