Rabu, 24 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

DAMKARMAT Lombok Timur Serahkan Ular Sanca Kembang 5 Meter

Lombok Timur, 1 Desember 2022. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menerima satwa serahan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DAMKARMAT) Lombok Timur, Rabu (30/11). Satwa serahan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai TNGR dari Sofiyan Hadi (Kepala Seksi Penyelamatan dan Evakuasi Damkar Lotim), Hirwan Wadi (Danton Rescue Damkar Lotim), dan Abdul Aziz (Danru Rescue Damkar Lotim). Mereka menyerahkan 1(satu) ekor satwa liar jenis Ular Sanca Kembang (Malayophyton reticulatus) dengan panjang sekitar 5 meter. Satwa liar tersebut merupakan hasil serahan dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting kepada DAMKARMAT Lombok Timur. Balai TN Gunung Rinjani memberikan apresiasi yang tinggi atas kepedulian DAMKARMAT Lombok Timur dalam menjaga keberlangsungan hidup satwa liar. Selanjutnya satwa liar tersebut sementara direhabilitasi di Kantor Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Selong untuk nantinya dilepasliarkan di kawasan TN Gunung Rinjani. Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani kawasan konservasi yang merupakan rumah alami bagi satwa/hidupan liar untuk melangsungkan hidupnya. Tidak jarang masyarakat maupun mitra menyerahkan satwa liar yang dijumpai atau dimiliki kepada Balai TN Gunung Rinjani untuk dilepasliarkan kembali di kawasan TN Gunung Rinjani. Tumbuhan dan Satwa liar yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati memegang peranan penting dalam rantai kehidupan bahkan keberlanjutan hidup manusia. Oleh karenanya, mari bersama-sama kita jaga dan lestarikan keanekaragaman hayati kebanggaan kita. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Pedagang Sisik dan Lidah Trenggiling, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Perdagangan sisik trenggiling belakangan ini makin marak (foto : illustrasi) Medan, 30 November 2022. Setelah menjalani beberapa persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Sulhanuddin, SH., menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa Hendri Donal Siregar, yang dibacakan dalam sidang, Selasa (29/11). Terhadap barang bukti 1 goni sisik trenggiling serta lidah trenggiling, majelis hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Putusan ini jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Liani Elisa Pinem, SH. yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 20 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Selasa (22/11). Kasus ini bermula dari facebook terdakwa, Hendri Donal Siregar, yang berkomentar memiliki 50 kg sisik dan 15 lidah trenggiling. Mengetahui informasi tersebut, Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, langsung mendalaminya dan melakukan undercover guna mengamankan terdakwa. Kemudian komunikasi pun terjalin. Hendri yang berada di Tarutung, menyatakan kesediannya untuk datang ke Medan guna melakukan transaksi. Setiba di Medan, tepatnya di Jln. STM depan hotel OYO, petugas Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera segera menangkap Hendri. Dalam persidangan, dibacakan juga keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution, berkaitan dengan pengetahuannya tentang satwa liar Trenggiling (Manis javanica). Bahwa satwa tersebut, menurut Ahli, beserta dengan bagian-bagiannya termasuk dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta daftar lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dimana satwa Trenggiling (Manis javanica) dengan family Manidae dilindungi undang undang sebagaimana nomor 84 dari daftar lampiran. Ahli juga menerangkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perbuatan yang dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Bahwa perbuatan tersebut melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Keterangan Ahli ini kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Dengan putusan pidana penjara dan denda tentunya diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku potensial lainnya. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution – Pengelola Data Perencanaa, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Baca Berita

Pengalaman SNAKMA Muhammadiyah Merawat Satwa Liar di PPS Sibolangit

Sibolangit, 28 November 2022. SMK SPP SNAKMA Muhammadiyah merupakan sekolah kejuruan unggulan yang berbasis peternakan/pertanian. Sebagai bekal pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kerja, SNAKMA mewajibkan siswa/siswinya melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit menjadi salah satu lokasi kegiatan PKL, karena sesuai dengan jurusan keahlian yaitu tentang kesehatan dan keperawatan hewan, sehingga PPS TWA Sibolangit dipilih guna mencari pengalaman kerja langsung bagaimana cara merawat satwa liar, dan juga untuk mengenal karakteristik hidup dari satwa liar beserta dengan habitatnya. Kelima orang siswa/siswi SMK SPP SNAKMA Muhammadiyah yakni Ferdiasyah, Ignasius Anta Prima, Yayang Dea Pitaloka, Fania Tandira dan Winda Latifa, melaksanakan PKL di PPS Sibolangit selama satu bulan, mulai dari tanggal 27 Oktober 2022 s.d 24 November 2022. Berbagai giat dilakoni selama PKL di PPS Sibolangit, seperti : pemeliharaan satwa, perawatan kesehatan, pelepasliaran satwa liar, pembersihan kandang, ruang pakan satwa dan kantor PPS serta sarana prasarana pendukung lainnya. Dari giat tersebut siswa/siswi mendapatkan pengalaman baru, yaitu merawat satwa liar yang dilindungi undang-undang, dengan penuh kesabaran dan kasih sayang, yang selama ini belum pernah diperoleh selama pendidikan di sekolah. Tentu ada suka dan dukanya. Saat ditanya kesannya selama mengikuti PKL, peserta menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara, khususnya pengelola kawasan TWA Sibolangit serta koordinator PPS yang sudah memberikan kesempatan untuk menimba ilmu, dan merasakan mendapat banyak pengetahuan terutama tentang kedisiplinan, mengenal satwa liar beserta karakternya, memberi perhatian khusus dan kasih sayang terhadap satwa yang membutuhkan perawatan, membangun kekompakkan tim, serta mengenal habitat satwa TWA Sibolangit beserta potensi yang ada di dalamnya. Kepada pihak pengelola TWA Sibolangit dan koordinator PPS juga disarankan agar membenahi klinik hewan, mengingat klinik ini sangat penting bagi perawatan satwa yang dalam keadaan sakit. Selain itu diperlukan adanya aula yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang membuat nyaman pengunjung karena dapat berteduh di saat hujan. Diakhir kegiatan PKL, pada Kamis 24 November 2022 kelima orang siswa/siswi mempresentasikan hasil PKL dihadapan petugas Resort TWA Sibolangit dan guru pendamping. Apa yang didapatkan selama kegiatan dan dengan penguasaan materi, mampu dipaparkan dengan baik oleh peserta. Guru pembimbing, Dian Novi Sari, M.Pd. yang menyaksikan presentasi mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara atas bimbingan, pendampingan serta fasilitas yang diberikan, sehingga PKL ini terlaksana dengan baik dan memberi manfaat bagi siswa dan siswi. Kedepannya Dian Novi Sari berharap Balai Besar KSDA Sumatera Utara akan memberikan kesempatan lagi bagi siswa/i SMK SNAKMA Muhammadiyah lainnya untuk melaksanakan kegiatan yang sama. Suksesnya kegiatan PKL tidak terlepas dari pendampingan yang dilakukan oleh Kepala Resort CA/TWA. Sibolangit Samuel Siahaan, SP., Koordinator PPS Sibolangit Fatimah Sari, S.KH. yang dibantu oleh perawat satwa Rodiah dan Musim Ketaren, mulai dari awal sampai berakhirnya PKL. Sebagai informasi, SMK Swasta SPP Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) Muhammadiyah Tanjung Anom terletak di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun SNAKMA sedikit asing dan kurang familiar di kalangan anak muda saat ini, tapi kelima generasi milenial ini menjadi antitesis dari pemikiran banyak orang. Mereka membuktikan bahwa jurusan peternakan merupakan jurusan yang tepat untuk peduli terhadap satwa termasuk di dalamnya satwa liar. Satwa juga makhluk ciptaan Tuhan yang layak untuk dirawat serta dijaga kelestariannya. Sumber : Samuel Siahaan, SP. – PEH Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Baca Berita

Jejak Harimau Ditemukan, Warga Dihimbau Waspada

Desa Tombangan Tonga, 29 November 2022. Warga Desa Tombangan Tonga, Kecamatan Tombangan, Kabupaten Mandailing Natal, menemukan jejak satwa liar yang diduga Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tidak jauh di sekitar desa mereka. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok telah turun ke lokasi pada Senin 28 November 2022, berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis, KPH VIII, Kepolisian Sektor (Polsek) Kotanopan, Kepala Desa Tombangan Tonga serta tokoh adat Desa Tombangan Tonga. Upaya mitigasi yang dilakukan dengan mengecek langsung lokasi penemuan jejak dan benar jejak satwa liar Harimau Sumatera. Melihat dari jejak tersebut, diduga harimau tersebut mengejar mangsa buruannya sehingga hanya sebatas melintas saja. Menurut keterangan warga, sudah tiga wilayah yang menemukan jejak si raja hutan ini, yaitu : Desa Saba Dolok, pada tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu, Desa Aek Silango, tanggal 21 November 2022, dan terakhir Desa Tombangan Tonga. Kemudian petugas melakukan sosialisasi kepada warga agar tetap waspada, hindari berkegiatan seorang diri dan usahakan dalam menjalani aktifitas apapun di luar rumah dilakukan secara berkelompok. Selanjutnya Tim dari Balai Taman Nasional Batang Gadis melakukan pemasangan kamera trap, di Desa Saba Dolok yang jaraknya ke Desa Tombangan Tonga ± 6 km dan hutannya pun masih satu hamparan. Sumber : Martono Gurusinga dan Mahdin Oloan Situmorang – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Akhirnya Monyet Ekor Panjang Masuk Kandang Perangkap

Medan Marelan, 29 November 2022. Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) kerap muncul dan meresahkan warga perumahan Royal Mension di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sudah beberapa kali dilakukan pengusiran oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia, namun berulangkali kali pula datang kembali dan mengganggu warga. Sampai kemudian petugas memasang kandang perangkap untuk memancing satwa liar tersebut masuk dalam kandang. Akhirnya usaha ini tidak sia-sia, pada Senin 28 November 2022, si monyet ekor panjang pun masuk dalam kandang tersebut. Berusaha meronta mencoba untuk keluar dari kandang, namun tidak bisa. Usai terperangkap, tidak menunggu waktu lama, petugas langsung mengevakuasi monyet ekor panjang dimaksud ke kandang transit. Selanjutnya akan dibawa ke kantor Yayasan Scorpion Indonesia untuk dirawat medis dan direhabilitasi sampai nantinya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Masyarakat Kelurahan Terjun khususnya, dan Kecamatan Medan Marelan pada umumnya, menyambut gembira dan mengapresiasi upaya petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta Yayasan Scorpion Indonesia yang berhasil mengevakuasi satwa liar tersebut, serta berharap bila kelak masih ada monyet ekor panjang lainnya yang mengganggu warga, dapat segera memberi bantuan untuk menangkapnya. Sumber : Joni Pasaribu, SP. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Rangkong Terluka, Petugas Lakukan Evakuasi

Sipirok, 28 November 2022. Burung Rangkong, Enggang, Julang, Kangkarang, merupakan jenis burung (famili Bucerotidae) yang mempunyai paruh berbentuk tanduk sapi tetapi tanpa lingkaran. Biasanya paruhnya berwarna terang. Rangkong juga menjadi penghuni kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun dan masih sering dijumpai. Seperti belum lama ini, tepatnya pada Selasa, 22 November 2022, saat petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang melakukan patroli di kawasan tersebut, tepatnya di Desa Saba Balik, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, secara tidak sengaja melihat keberadaan 3 ekor burung rangkong sedang berkumpul di rerumputan di sela-sela pohon. Melihat petugas datang menghampiri, 2 ekor diantaranya kemudian terbang meninggalkan 1 ekor lainnya tergeletak lemah dan tidak bisa terbang. Petugas kemudian memeriksa kondisi rangkong tersebut dan ditemukan ada luka di pelipis mata atau pembengkakan di selaput mata. Diduga burung tersebut korbang pertikaian/ perkelahian antar sesama rangkong. Untuk menyelamatkan satwa liar ini, Plh. Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang segera menginstruksikan petugas untuk mengevakuasinya ke kandang transit satwa yang ada di kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok guna mendapatkan perawatan. Di kandang transit satwa tersebut, rangkong kemudian mendapat penanganan medis oleh dokter hewan Iwan, dari lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Kondisi rangkong setelah beberapa hari mendapat perawatan dan penanganan medis, mulai menunjukkan tanda-tanda dan perilaku membaik dan pulih, seperti : yang awalnya masuk hanya diam dan lemah di lantai sangkar, saat ini sudah mulai bertengger di atas kayu yang dipasang untuk tempat tenggeran. Rangkong pun sudah mulai terlihat agresif melompat dan mematuk. Diharapkan kondisi ini akan terus membaik, sehingga nantinya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sebagai informasi, Suaka Margasatwa (SM) Barumun merupakan kawasan konservasi yang luasnya 40.330 hektar, secara administratif wilayah membentang di 4 kabupaten di Sumatera Utara, meliputi : Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi kehidupan dan berkembangbiaknya satwa liar terutama : Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), Rusa (Cervus unicolor), Tapir (Tapirus indicus), Burung Rangkong (Buceros sp.) dan berbagai satwa liar lainnya. Sumber : M. Nasir Siregar – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Lagi, Orangutan Tapanuli Sambangi Kebun Warga

Desa Pagaran Pisang, 28 November 2022. Giat penampakan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) semakin intens. Setelah pada Selasa, 22 November 2022 yang lalu menyambangi kebun durian milik warga di Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, kali ini orangutan kembali menyambangi kebun warga di Desa Pagaran Pisang, Kecamatan Arse Nauli, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat 25 November 2022. Berawal dari laporan masyarakat kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok tentang adanya perjumpaan satwa orangutan yang memasuki kebun warga dan memakan buah durian serta buah cempedak yang ada di kebun tersebut. Tim gabungan dari Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) kemudian meninjau lokasi. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh Tim gabungan adalah dengan menghalau dan mengusir orangutan tersebut. Satu individu orangutan berkelamin jantan, berhasil diusir/dihalau dengan menggunakan mercon serta digiring ke arah kawasan Cagar Alam (CA). Dolok Sipirok. Sedangkan 2 individu lainnya, yang diperkirakan berkelamin betina (induk dan anaknya) masih bertahan di sekitar jurang arah sungai aek siguti di dolok sipirok. Aktifnya kemunculan satwa liar yang dilindungi undang-undang belakangan ini, tentunya perlu menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, agar jangan menimbulkan masalah konflik yang berlarut-larut dikemudian hari. Perlu diambil langkah-langkah konkrit agar kelestarian Orangutan Tapanuli dapat terjaga dan aktifitas kebun warga pun berjalan dengan baik. Sumber :. M. Nasir Siregar – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

SDM Damkar Tingkatkan Penanganan dan Evakuasi Satwa

Banjarbaru, 21 November 2022 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) baru-baru ini mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penanganan dan Evakuasi Satwa Liar (Diklat Penanganan dan Evakuasi Satwa Liar) di Bapelkes Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 19 November 2022, diikuti peserta sebanyak 33 orang yang berasal dari anggota Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan Diklat Penanganan dan Evakuasi Satwa Liar merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas anggota Damkar Kab. Tanah Laut dalam membantu penanganan konflik manusia dan satwa liar di wilayah Kab. Tanah Laut. Materi yang diberikan dalam kegiatan ini diantaranya terkait konservasi TSL, konflik manusia dan Satwa Liar, Teknik Handling Reptil berupa ular dari berbagai spesies dan handling buaya. Selain materi terkait TSL, diberikan juga penambahan materi lain seperti Teknik pemadaman hutan dan lahan, dan Teknik penyelamatan (rescue) untuk manusia. Narasumber yang dilibatkan dalam kegiatan ini berasal dari berbagai instansi, yang pakar di bidangnya, antara lain: Suwandi, S.Hut.MA, Jarot Jaka M., S.Hut. M.Sc dan Titik Sundari, S.Hut. (BKSDA Kalsel), Wanda Arisandi, ST. MT. (Plt Kabid Damkar Tanah Laut), drh. Amir Ma’ruf, M.Sc (BRIN), Aji Rachmat Purwanto, ST (Yayasan SIOUX), Dendy Prasetyo (BASARNAS Banjarmasin), dan Citra Bangkit dan Febry (Daops Kab. Banjar). Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc. dalam sambutannya, menyebutkan bahwa upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar dilakukan salah satunya melalui penyelamatan terhadap satwa liar yang keluar habitat dan menimbulkan konflik dengan manusia. Untuk jenis satwa liar yang dilindungi dan masuk appendiks CITES merupakan tanggungjawab BKSDA Kalsel. Sementara untuk jenis satwa liar lain yang tidak dilindungi dan tidak termasuk appendiks CITES memerlukan keterlibatan pihak lain dalam penanganannya, imbuhnya. Dengan adanya Diklat Penanganan dan Evakuasi Satwa Liar terhadap anggota Damkar Kab. Tanah Laut, diharapkan kapasitas anggota Damkar semakin bertambah sehingga tidak hanya mampu menangani kasus pemadaman saja, tetapi juga dapat membantu tugas BKSDA Kalsel, terutama dalam menangani konflik manusia dan satwa liar tidak dilindungi yang terjadi di wilayah Kab. Tanah Laut. Kolaborasi BKSDA Kalsel dengan Damkar Kabupaten Tanah Laut akan dikembangkan di kabupaten/ kota lainnya dalam rangka meminimalisasi kekurangan/ kesalahan dalam penanganan dan evakuasi satwa. (ryn) Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center BKSDA Kalsel
Baca Berita

Cek dan Ricek Areal Bekas Illegal Logging

Lubuk Kembang Bunga, 25 November 2022. Piket penjagaan dan patroli hutan alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) semakin gencar dilakukan. Tim piket yang terdiri dari 10 orang personil gabungan kali ini melakukan patroli dengan target pengecekan bekas aktifitas illegal logging di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Lubuk Kembang Bunga (LKB), Balai Taman Nasional Tesso Nilo pada tanggal 12-13 November 2022. Selama berpatroli tim tidak menemukan adanya aktifitas illegal logging baru dan tindak pidana hutan lainnya di areal hutan. Pada areal bekas aktifitas illegal loging tim juga melakukan pencacahan kayu hasil olahan agar tidak dapat di pergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada lokasi yang sama tim juga memasang papan larangan di sekitar area bekas illegal loging. Mengingat sedang masa musim hujan, tim juga menaburkan biji tumbuhan di lokasi terbuka sebagai upaya preventif yang terus dilakukan agar hutan tersisa tetap terjaga. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Kendaraan Patroli Yang Hilang Ditemukan Sudah Rusak

Baserah, 25 November 2022 – Tim piket penjagaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah kembali melanjutkan patroli dan monitoring kawasan di areal Resort Onangan Nilo, SPTN Wilayah II Baserah, Kuantan Singingi, Riau, Selasa (22/11). Patroli difokuskan pada sekitar hutan alam dan bekas bukaan di SPTN Wilayah II Baserah. Di sana dilakukan pengecekan kondisi bukaan baru yang berbatasan dengan konsesi PT. PLB dan PT. Lazuardi. Saat tengah menyusuri jalur patroli, tim menemukan 1 unit roda 2 kendaraan berada di lereng dan tertutup semak belukar serta ban belakang sobek seperti terkena senjata tajam. Kemudian tim mengamankan unit tersebut dan dibawa ke kantor SPTN Wilayah II Baserah. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan petugas yang diduga dirusak dan hilang saat kegiatan operasi pengamanan sebelumnya. Petugas patroli Balai TN Tesso Nilo tak lupa melakukan penyebaran biji di area terbuka dan memasang papan larangan di areal rawan perambahan. Selama berpatroli, tim tidak menemukan aktifitas tindak pidana kehutanan (tipihut) baru. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Patroli, Dua Tim Terbagi di Lokasi Berbeda

Lubuk Kembang Bunga, 29 November 2022. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB), Taufiq Haryadi, SP. pimpin piket penjagaan di kawasan SPTN Wilayah I LKB, Ukui, Pelalawan, Kamis (17/11). Tim piket dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan monitoring dan patroli kawasan di lokasi yang berbeda. Tim piket jaga pertama melaksanakan piket jaga di areal kenayang, Resort Lancang Kuning Air Sawan, SPTN Wilayah I LKB. Sebelum berpatroli, Kepala SPTN Wilayah I LKB dan Kepala Resort Lingkup SPTN Wilayah I LKB menerima kunjungan dari tim auditor KLHK dan tim BPDASHL Inrok di Kantor SPTN Wilayah I LKB. Dari kunjungan tersebut tim kemudian melakukan pendampingan lapangan ke Kenayang, Resort Lancang Kuning Air Sawan. Tim Auditor melakukan penilaian RHL TN Tesso Nilo tahun 2021. Tim Auditor, Waslay, BTN Tesso Nilo dan Gakkum melakukan penilaian terhadap kesesuaian pendangiran dengan kontrak kerja PU. Tim piket jaga kedua berpatroli dari camp restorasi menyusuri hutan tersisa. Saat berpatroli tim bertemu dengan 4 orang masyarakat dengan 2 sepeda motor sedang berhenti. Tim menghampiri dan memeriksa 4 masyarakat tersebut namun tidak dijumpai alat-alat yang mungkin akan digunakan untuk tindak pidana hutan. Tim kemudian memberi penyuluhan dan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas terlarang dan segera keluar dari kawasan TN Tesso Nilo. Setelah memastikan mereka kembali, tim melanjutkan berpatroli ke lokasi lain. Piket penjagaan kawasan yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda berlangsung dengan aman terkendali, dan tim akan kembali masuk kedalam kawasan pada esok hari untuk memonitoring kawasan dari tindak kejahatan kehutanan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Monitoring Kondisi Hutan Yang Berbatasan Dengan Konsesi

Baserah, 25 November 2022.– Piket penjagaan dan patroli hutan alam Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kian gencar dilakukan petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo. Pada piket penjagaan kali ini, 10 orang personil Balai TN Tesso Nilo yang dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah, Eddy Chandra, S.Hut, M.Sc. melakukan patroli dengan target pengecekan kondisi hutan yang berbatasan dengan konsesi PT. PLB dan PT. Lazuardi pada tanggal 20 – 21 November 2022. Petugas menemukan bukaan baru dan bekas terbakar seluas sekitar 3 hectare, namun tidak ditemukan pondok dan penghuni di sekitar areal. Kemudian, petugas juga melakukan pendataan areal bekas terbakar untuk ditindaklajuti. Hasil patroli kali ini, tidak ditemukan aktifitas tindak pidana kehutanan (tipihut) baru di dalam kawasan. Untuk efektifitas patroli, petugas juga melakukan pembuatan/pembersihan jalur patroli untuk tim piket jaga berikutnya. Patroli diakhiri dengan menyebarkan benih tanaman pada areal terbuka. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Alat Berat Beroperasi Ditemukan, Balai TN Tesso Nilo Beri Teguran Keras

Lubuk Kembang Bunga, 25 November 2022. Tim piket penjagaan kawasan Taman Nasinal Tesso Nilo (TNTN) berhasil menemukan keberadaan satu unit alat berat yang beroperasi di dalam kawasan tepatnya areal Resort Lancang Kuning Air Sawan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga, Ukui, Pelalawan, Minggu (6/11). Penemuan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada tim piket Balai Taman Nasional Tesso Nilo bahwa terdapat alat berat yang sedang bekerja membuka lahan di dalam kawasan hutan. Setelah berkoordinasi dan menuju lokasi, dipastikan petugas menemukan alat berat sedang yang sedang melakukan pembukaan dan pembersihan lahan untuk perkebunan. Petugas melakukan pengumpulan data dan informasi terhadap operator alat berat dan diperoleh informasi bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat inisial S yang disewa oleh oknum masyarakat inisial TMM. Petugas memberikan peringatan dan surat teguran keras kepada operator dan penyewa alat berat untuk tidak melanjutkan aktivitas di dalam kawasan dan keluar dari kawasan hutan. Konsekuensi yang akan diperoleh juga dijelaskan jika tetap melakukan aktivitas yang melanggar hukum di dalam kawasan. Berdasarkan arahan pimpinan, alat digiring keluar dari kawasan TN Tesso Nilo, kemudian operator alat berat diperintahkan mengawal untuk melakukan rolling keluar meninggalkan lokasi. Dalam proses rolling keluar dari kawasan tim dihadang oleh oknum masyarakat sekitar 50 orang. Untuk menjaga kondusivitas, petugas memutuskan alat berat digiring oleh masyarakat keluar dan petugas memberikan peringatan keras untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan hutan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Pondok Perambah Yang Ditemukan Sebelumnya Dimusnahkan

Lubuk Kembang Bunga, 25 November 2022. Tim piket penjagaan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) lakukan monitoring dan patroli hutan di Resort Lancang Kuning Air Sawan, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Senin (14/11). Dengan 5 unit kendaraan roda dua, Tim melakukan patroli penjagaan dengan target memantau kembali pondok perambah dan jembatan yang berada di areal Resort. Tim berhasil menjangkau pondok perambah yang ditemukan oleh tim piket penjagaan sebelumnya. Pondok perambah ditemukan dalam kondisi kosong tanpa penghuni, tim kemudian melakukan pemusnahan pondok perambah agar tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada areal sekitar pondok, tim memasang papan larangan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tidak dibenarkan melakukan aktifitas ilegal di kawasan TN Tesso Nilo. Tim juga menebarkan biji tanaman di sekitar lokasi untuk merehabilitasi area terbuka. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Amati Suksesi Alami di TN Tesso Nilo

Baserah, 25 November 2022. Kamis, 3 November 2022 – Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah, Ibram Eddy Chandra, S.Hut, M.Sc., bersama dengan Polhut, Penyuluh dan PPNPN SPTN II Wilayah II Baserah kembali melakukan pengamatan suksesi alami kawasan TN Tesso Nilo di areal SPTN Wilayah II Baserah. Suksesi alami dilakukan untuk untuk mengetahui tingkat tumbuh tanaman pada kondisi alami serta melakukan inventarisasi populasi tanaman yang tersisa pada petak pengamatan tersebut. Pengamatan perkembangan suksesi dilakukan dengan mengamati semai, pancang, tiang, pohon yang terdapat pada areal yang diukur. Kepala SPTN II dan petugas melakukan pengamatan tahap pertama suksesi alami pada areal bekas bukaan pada kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, SPTN Wilayah II Baserah dengan luas sekitar 2 Hectare. Kepala SPTN Wilayah II Baserah menuturkan petak pengamatan/PU permanen suksesi alami akan dilakukan monitoring secara priodik untuk mengetahui perkembangannya. Setelah mengumpulkan data, tim juga melakukan monitoring kondisi tanaman hasil penanaman mandiri di SPTN II Baserah. Kegiatan ditutup dengan melakukan penebaran biji tanaman pada areal pengamatan. Sumber : Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Akhirnya ”Bestie” Pulang Ke Rumahnya

Keudah, 28 November 2022. Setelah tertunda karena kendala cuaca yang tidak mendukung pada Kamis, 24 November 2022, akhirnya keesokan harinya Jumat 25 November 2022, “Bestie” Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berhasil dilepasliarkan di Keudah - Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser. Pelepasliaran ini menggunakan helikopter dengan metode longline dari Bandara Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Berdasarkan survey yang dilakukan, Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan lokasi yang tepat untuk pelepasliaran “Bestie”, mengingat lokasi ini merupakan habitat Harimau Sumatera dan “Bestie” juga berasal dari Taman Nasional Gunung Leuser. Hasil survey pun menemukan adanya tanda-tanda keberadaan satwa mangsa harimau seperti rusa, kijang dan kambing hutan. Sebelumnya, “Bestie” adalah Harimau Sumatera yang masuk perangkap kandang jebak di Sei Sirah, Desa Halaban, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada Rabu 31 Agustus 2022 yang lalu. Kemudian dilakukan observasi di Lembaga Konservasi Medan Zoo, dengan maksud untuk memudahkan proses pemeriksaan kesehatan satwa sebelum dilepasliarkan kembali. Adapun hasil pengecekan kesehatan, berat badan “Bestie” 65 Kg, suhu tubuh normal, sudah tidak ditemukan caplak, luka pada ekor dalam proses penyembuhan, detak jantung dan pernapasan normal. Usai pengecekan kesehatan di Lembaga Konservasi Medan Zoo, kemudian dilakukan proses persiapan pelepasliaran di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, di Kabupaten Padang Lawas Utara pada Kamis, 15 September 2022. Setelah 3 bulan menjalani perawatan dan rehabilitasi di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun, hasil pemeriksaan terakhir berat badan “Bestie” 80 Kg. Luka ekor sudah sembuh dan secara keseluruhan kondisi dalam keadaan sehat dan layak/siap untuk dilepasliarkan. Akhirnya pada Jum’at, tanggal 19 November 2022, “Bestie” diangkut dari Barumun – Sumatera Utara ke Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selama dalam perjalanan darat “Bestie” selalu dimonitor oleh Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala Bidang Konservasi Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza. S. Hut dan Tim Medis oleh drh. Anhar Lubis. Pada Sabtu, 20 November 2022, “Bestie” tiba Blangkejeren – Kabupaten Gayo Lues, dan saat ini ditempatkan di halaman kantor SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. Selama di lokasi ini “Bestie” diamati, dicek kesehatannya dan dirawat secara intensif. Hari Jumat, 25 November 2022 proses lepasliar “Bestie” pun dimulai. Harimau “Bestie” diangkut dari SPTN Wilayah III Blangkejeren Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menuju Bandara Blangkejeren. Selanjutnya Harimau Sumatera “Bestie” diangkut menggunakan helikopter ke lokasi lepas liar. Pelepasliaran ini merupakan kolaborasi berbagai pihak : Direktorat KKH Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai KSDA Aceh, Bupati Gayo Lues, Kapolres Gayo Lues, Dandim Gayo Lues, Bandara Blangkejeren, Yayasan Parsamuhan Bodhicitta Mandala Medan, PT. Agincourt Resources, Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Program, Leuser Partnership Program, YOSL-OIC, serta media. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selalu berkomitmen untuk menyelamatkan satwa yang terancam punah termasuk Harimau Sumatera. Bukti nyata keseriusan KLHK seperti secara berkala melakukan survey lokasi-lokasi keberadaan Harimau Sumatera sebanyak 121 grid se-Sumatera Utara (termasuk didalamnya Taman Nasional Gunung Leuser 23 grid dan Taman Nasional Batang Gadis 12 grid), membangun areal khusus untuk habituasi (Sanctuary Harimau Sumatera) sebelum dilepaliarkan ke alam, membentuk tim mitigasi konflik harimau sumatera bersama masyarakat. KLHK juga berharap semua pihak dapat ikut melestarikan satwa dilindungi di Indonesia. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Populasinya diperkirakan + 500 - 600 ekor yang tersebar di hutan-hutan Pulau Sumatera (Population Viable Assesment, 2016). Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 1.249–1.264 dari 11.142 publikasi