Rabu, 24 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Rusak Puluhan Pohon Kelapa, BBKSDA Riau Tangani Konflik Satwa Beruang

Pekanbaru, 2 Februari 2023 - Balai Besar KSDA Riau, Seksi Konservasi Wilayah 4, kembali melakukan penanganan kegiatan interaksi negatif satwa dan manusia di Rt. 07 Kel. Gurun Panjang, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai pada tanggal 27-28 Januari 2023. Petugas mendapat laporan dari bapak Manik, bahwa satwa beruang masuk pemukiman pada malam hari di beberapa lokasi Rt. 7 dan Rt. 9 dan satwa terlihat lebih dari satu ekor. Satwa beruang tepatnya terlihat di samping, halaman dan di belakang rumah serta telah merusak puluhan pohon kelapa dengan memakan umbutnya. Warga diingatkan untuk selalu waspada dan tidak bertindak anarkis dengan melukai apalagi membunuh satwa yang dilindungi undang-undang tersebut. Petugas juga menghimbau warga untuk merespon cepat apabila satwa terlihat beraktivitas di sekitar pemukiman dengan membunyikan petasan untuk mengusir satwa tersebut. Warga juga diminta untuk meminimalisir perjumpaan agar tidak terjadi interaksi negatif yang dapat menimbulkan terjadinya korban jiwa. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Tabur Biji di Lahan Terbuka

Pelalawan, 31 Januari 2023. Patroli hutan alam di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kali ini dilakukan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga dan SPTN Wilayah II Baserah pada tanggal 26-27 Januari 2023. Kali ini tim memeriksa dan memastikan kawasaan dalam kondisi dan keadaan aman dari aktifitas illegal, namun tim tidak menemukan aktifitas illegal di dalam kawasan SPTN Wilayah I Lubuk Kembang Bunga, maupun di SPTN Wilayah II Baserah. Kemudian tim memutuskan untuk melakukan penaburan biji di seputar areal bukaan. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Pantau Kawasan, Bersih Tipihut

Pelalawan, 31 Januari 2023. Sepuluh orang petugas Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menggelar patroli penjagaan kawasan hutan TN Tesso Nilo di areal Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) dan SPTN Wilayah II Baserah, Jumat (24/1). Tim melakukan patroli tepatnya di wilayah Resort Lancang kuning, pada areal hutan alam, dan benar dijumpai areal bekas illegal logging yang sudah lama. Pada areal SPTN Wilayah II Baserah, petugas melakukan patroli dan pengecekan di area perbatasan/buffer zone dengan perusahaan bekas penangkapan alat berat oleh perusahaan. Karena tidak dijumpai aktivitas tindak pidana kehutanan, petugas kemudian melakukan penjagaan dari pos pantau dan melakukan kunjungan serta koordinasi dengan salah satu anggota kelompok KTHK untuk melihat area pembibitan tanaman aren sekitar 10 ribu bibit. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Berakhir Pekan Dengan Monitoring & Patroli di TN Tesso Nilo

Pelalawan, 31 Januari 2023. Berakhir pekan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), petugas piket jaga kawasan melakukan monitoring dan patroli di areal Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) dan SPTN Wilayah II Baserah pada tanggal 28-29 Januari 2023. Aksi monitoring dan patroli dilakukan dengan memberikan himbauan, peringatan, pemasangan plang dan penyisiran dari aktivitas illegal logging serta penyebaran biji di lokasi terbuka. Aksi pada hari pertama monitoring dan patroli, petugas menjumpai 2 unit motor dan 2 orang yang sedang mencari damar di dalam kawasan, kemudian kedua warga tersebut diberikan himbauan agar keluar dari dalam kawasan TN Tesso Nilo dan diperingatkan untuk tidak melakukan aktifitas illegal di dalam kawasan. Plang himbauan/peringatan juga dipasang di beberapa titik yang rawan terjadinya tindak pidana kehutanan. Petugas juga memantau lokasi yang disinyalir masyarakat terjadi aktivitas illegal logging karena terlihat adanya tumbangan baru yang telah menutupi akses jalan, namun pelaku dan mesin tidak ditemukan. Sama seperti monitoring dan patroli hari kedua, petugas tidak menemukan adanya aktivitas illegal logging, namun plang himbuan/peringatan di sekitar areal tetap dipasang dan dilakukan penyebaran biji di beberapa lokasi terbuka. Kemudian kegiatan anjangsana dilakukan ke salah satu pondok masyarakat untuk memberikan himbauan agar tidak melakukan aktivitas terlarang di kawasan TN Tesso Nilo. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Respon Positif Berbagai Pihak Untuk Kelestarian dan Keberlangsungan Gajah Sumatera

Pekanbaru, 30 Januari 2023. Komedian Komeng dan Djarwo Kwat mengunjungi Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas untuk ngobrol santai dan berpartisipasi pada sosialisasi upaya konservasi gajah di PLG Minas, Minggu (29/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai respon positif publik yang tetap mempertahankan kelestarian lingkungan dan keberlangsungan satwa liar terutama gajah sumatera di era pembangunan infrastruktur modern yang dilakukan Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) bekerjasama dengan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Sebelumnya, Selasa, 24 Januari 2023 di PLG Minas telah diserahkan 2 (dua) unit Global Positioning System (GPS Collar) untuk gajah sumatera liar dari PT. Hutama Karya kepada Balai Besar KSDA Riau melalui Rimba Satwa Foundation (RSF) dan Selasa, 17 Januari 2023, bertempat di aula Gajah Balai Besar Riau juga telah diserahterimakan 2 (dua) unit GPS Collar untuk kantong populasi Gajah Giam Siak kecil, Balairaja dan Minas dari PT PHR yang semua diterima langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman S. Hasibuan. Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Genman S. Hasibuan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terlaksananya Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan baik kepada PT. PHR dan PT Hutama Karya sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pengelolaan keselamatan satwa liar yang dilindungi UU yaitu gajah sumatera. Pemasangan akan segera dilakukan Balai Besar KSDA Riau bekerjasama dengan PT PHR, PT Hutama Karya dan Rimba Satwa Foundation (RSF). Pemasangan alat senilai Rp. 451 juta ini bertujuan untuk perlindungan satwa liar yang semakin terancam populasinya terutama gajah sumatera dan upaya untuk meminimalisir interaksi negatif manusia dan gajah sumatera. Dengan memantau pergerakan dan mengetahui lokasi gajah, pemasangan GPS Collar ini sebagai salah satu solusi yang dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik gajah dengan masyarakat sekitar dengan memblokade satwa tersebut sebelum masuk ke perkebunan warga. Dalam kegiatan ini, semua pihak berkomitmen dan mendukung program - program sosial yang salah satunya terkait lingkungan. Selain membangun Underpass Perlintasan Gajah (UPG) serta pemasangan GPS Collar, PT Hutama Karya selanjutnya berkomitmen menjaga kelestarian alam serta konservasi satwa melalui kegiatan penggaraman lahan serta penanaman bibit pohon dan buah yang dilakukan sekitar ruas tol dan rest area tol Permai. Semoga seluruh program yang dilakukan akan bermanfaat, berkelanjutan, dan memberikan dampak yang nyata bagi lingkungan dan sosial. Sumber: Balai Besar KSDA Riau (Nomor : SP. 03/K.6/TU/HMS.2.1/01/2023 tanggal 29 Januari 2023) Nara sumber: Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman S. Hasibuan dan Plt. Kepala Bidang KSDA Wil. II, Hartono. Penanggungjawab berita: Humas Balai Besar KSDA Riau Alamat kantor: Jl. HR Subrantas km. 8,5 Pekanbaru Call Center: 081374742981 Wesite: http://bbksdariau.id Twiter: @BBKSDARIAU Facebook: Bbksda_riau Instagram: Bbksdariau
Baca Berita

Kabar Bahagia, Orangutan “Laksmi” Kembali Melahirkan di TN Bukit Baka Raya

Sintang, 26 Januari 2023 – Kabar gembira kembali kita terima dalam konservasi orangutan di Kalimantan Barat. Orangutan betina hasil rehabilitasi bernama “LAKSMI” kembali melahirkan 1 (satu) individu bayi orangutan dengan selamat di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) pada awal tahun 2023, tepatnya di lokasi pelepasliaran di Teluk Ribas Resort Mentatai, SPTN Wilayah I Nanga Pinoh, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Perkembangan kondisi Orangutan yang menggembirakan ini merupakan salah satu parameter terselenggaranya dengan baik Program Konservasi Orangutan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, melalui kegiatan reintroduksi orangutan ke habitat alaminya yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) didukung oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang. Informasi kelahiran bayi orangutan dari indukan “LAKSMI” diperoleh dari saudara Gregorius (Kepala Camp Monitoring Orangutan Teluk Ribas) bersama tim monitoring. Hingga saat ini kondisi bayi terus dilakukan pemantauan dan sedang diupayakan mendekati sang induk dalam rangka memastikan kesehatan sang induk pasca melahirkan dan jenis kelamin bayi orangutan. Beberapa bulan belakangan, “LAKSMI” memang terpantau dengan kondisi perut agak membesar dan diduga sedang hamil. Namun belum sempat mendapat pemeriksaan medis, “LAKSMI” sempat hilang dari pemantauan. Pada tanggal 25 Januari 2023, “LAKSMI” muncul dengan membawa anak dan terpantau oleh Tim Monitoring dalam keadaan sehat. Kelahiran satu individu orangutan ini menambah daftar panjang kelahiran orangutan secara alami di dalam kawasan TNBBBR. Kelahiran bayi orangutan ini merupakan anak ke-2 dari “LAKSMI” yang dilahirkan di alam. Sebelumnya “LAKSMI” juga menyumbangkan generasi baru orangutan betina pada awal Oktober 2021 dan oleh Wakil Menteri LHK, Dr. Alue Dohong diberi nama “LUSIANA”. Sebelumnya, pada awal November 2019 orangutan bernama “SHILA” yang dimonitoring setiap hari sejak pelepasan juga terpantau melahirkan bayi orangutan berjenis kelamin jantan yang kemudian diberi nama “SURYA” oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Siti Nurbaya. Kesuksesan ini berulang ketika pada Juni 2020, orangutan hasil rehabilitasi bernama “DESI” melahirkan anak pertamanya yang berjenis kelamin betina, dan oleh Menteri LHK diberi nama “DARA”. Kehadiran generasi-generasi baru orangutan ini menumbuhkan semangat dalam upaya konservasi serta keyakinan bahwa populasi orangutan khususnya di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dan di seluruh kawasan habitat orangutan Provinsi Kalimantan Barat akan terus terjaga dan bertambah. Kelahiran mereka menjadi sangat penting dan bersejarah karena menjadi kebanggaan atas keberhasilan program rehabilitasi orangutan di Indonesia. Keberhasilan program penyelamatan, rehabilitasi, pelepasliaran dan monitoring orangutan ini tidak hanya berhasil membuat “LAKSMI” bahagia hidup bebas kembali dan berkembang biak di habitat alaminya, namun juga menjadi wujud kesuksesan Kementerian LHK bersama para pihak dalam menjaga kelestarian spesies orangutan di Indonesia pada umumnya. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, RM. Wiwied Widodo, S.Hut., M.Sc. menyampaikan, “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan ikut berperan aktif dalam upaya perlindungan dan pelestarian orangutan. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah dalam upaya Konservasi Keanekaragaman Hayati Indonesia”. RM. Wiwied Widodo menambahkan bahwa Kementerian LHK cq. Direktorat Jenderal KSDAE akan terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak yang serius berkomitmen membantu upaya konservasi. Terimakasih atas kerja keras Bapak Kepala Balai TN. Bukit Baka Bukit Raya beserta jajaran dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia ( YIARI) atas komitmen membantu pemerintah dalam Konservasi Orangutan. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Andi Muhammad Kadhafi, S.Hut., M.Si. turut menyampaikan, “Kawasan TN Bukit Baka merupakan habitat yang sesuai dan cocok bagi orangutan. Hal ini dapat kita lihat dari individu-individu orangutan yang telah melewati proses rehabilitasi dan pelepasliaran, dapat menjadi individu yang kembali mempunyai kehidupan liar serta beradaptasi untuk bertahan hidup dan berkembang biak secara alami “. Sumber: Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Untuk informasi lebih lanjut:
Baca Berita

Dubes RI Untuk UNESCO Apresiasi Upaya BBTN BBS Keluar dari Status “In Danger List TRHS” Situs Warisan Dunia

Kota Agung, 29 Januari 2023. Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Profesor Ismunandar didampingi dengan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Jefry Susyafrianto melakukan kunjungan kerja ke Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) pada Rabu (25/1/2023). Sebagai salah satu bagian dari Tapak Warisan Alam Dunia dengan nama Tropical Rainforest Heritage Of Sumatra (TRHS), Balai Besar TNBBS telah melaksanakan serangkaian rencana aksi sebagai upaya mengeluarkan TRHS dari List of World Heritage in Danger yang dituangkan dalam Dokumen Desired State of Conservation for Removal atau disebut DSOCR. Plt. Kepala Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P menyampaikan bahwa Balai Besar TNBBS sebagai pengelola World Heritage Site (WHS) Tropical Rainforest Heritage Of Sumatra (TRHS) telah melakukan beberapa aksi seperti meningkatkan upaya perlindungan dan pengamanan secara terpadu dengan menggunakan tool "SMART PATROL", menjadikan invasif spesies tumbuhan mantangan sebagai bahan kerajinan/ecoprint dan kompos serta melakukan pengelolaan di ruas jalan nasional Sanggi - Bengkunat bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional Lampung diantaranya dengan memasang papan interpretasi/himbauan, “Selain itu, Balai Besar TNBBS aktif dalam pendampingan Satgas Konflik di tiap Desa dalam upaya mitigasi konflik manusia dan satwa liar Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera”, papar Ismanto kepada Bapak Prof Ismunandar pada saat kunjungan ke salah satu zona pemanfaatan wisata Pemerihan dan Rhino Camp - Sukaraja, TNBBS. Di lokasi ini, Duta Besar Tetap RI untuk UNESCO dan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi Ditjen KSDAE melihat langsung Outstanding Universal Value (OUV) Rafflesia arnoldii, menanam Amorphophaluus titanum, melepasliarkan satwa liar dan berdiskusi dengan mitra, termasuk Kelompok Wanita Tani (KWT) Cemara. Duta Besar untuk UNESCO tersebut sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan termasuk di dalamnya Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. "Semoga kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Kementerian LHK termasuk Balai Besar TNBBS dapat mengantarkan TRHS keluar dari In Danger List. Mengingat keberadaan flora dan fauna yang asli Indonesia merupakan kebanggan kita bersama sebagai Warisan untuk Dunia. Diperlukan juga kampanye kepada para pihak agar semua pihak ikut memelihara dan menjaga Warisan ini", ujar Profesor Ismunandar. Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi pada kesempatan terpisah juga turut menyampaikan apresiasi kerja-kerja BBTNBBS secara kolaborasi yang telah dilakukan selama ini termasuk mengingatkan kita semua perlunya kebijakan ditingkat Nasional yang mempercepat keluarnya TRHS dari status in danger list. "Luar biasa apa yang telah dilakukan Balai Besar TNBBS selama ini, yang mana telah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan termasuk membangun berkolaborasi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggu dan LSM. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk mengeluarkan TRHS dari status In Danger List, namun upaya ditingkat lapangan yang telah dilakukan perlu diimbangi dengan kebijakan ditingkat pusat sehingga dapat dibawa ke tingkat Dunia pada Sidang Komite WHC. Semoga teman-teman semua di TNBBS tetap semangat bekerja agar dapat mengatasi permasalahan yang ada selama ini", kata Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Jefry Susyafrianto. Satu hari pasca kunjungan lapangan (Kamis, 26/1/2023) berlokasi di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Plt Kepala Balai Besar TNBBS menjelaskan DSOCR lebih detil kepada Dubes Untuk UNESCO tentang rencana aksi untuk menjawab isu-isu yang mengancam TRHS menjadi In Danger List. Pada kesempatan ini turut hadir perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, UPT KLHK Provinsi Lampung (BTN Way Kambas, BPDASRH Way Seputih Way Sekampung, BPHL Wilayah VI Bandar Lampung, BKSDA Bengkulu) serta mitra Kerja (PT. PLN Persero, PT Telekomunikasi Indonesia, BPJN Lampung, WCS-IP, YABI dan Universitas Lampung). Sumber: Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Seribu Burung Illegal Digagalkan Beredar di Jawa Timur

Surabaya, 28 Januari 2023. Tim Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya melaksanakan identifikasi barang bukti satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penegakkan hukum peredaran satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 28 Januari 2023. Lebih dari 1. (seribu) ekor burung yang berhasil diamankan dan diidentifikasi kedua tim. Semuanya ada 5 jenis burung yang diduga berasal dari Nusa Tenggara, antara lain Pleci Lombok (Zosyerpus chloris maxi), Kepodang (Oriorus chinensis), Pipit Zebra (Taeniopygia guttata costanotis), Decu (Saxicola capatta), dan Branjangan (Mirafosa javanica). Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penegakan hukum peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim malam sebelumnya. Satwa tersebut diangkut dengan KM. Niki Sejahtera dengan rute Ende - Surabaya. Bersama barang bukti juga diamankan kurir bersama sopir mobil ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut. Adapun persangkaan pasal yang diterapkan adalah Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Untuk kepentingan kesehatan dan antisipasi terhadap media pembawa, maka akan dilakukan tindakan karantina terhadap satwa burung tersebut, sebelum dilakukan evakuasi ke Kandang Transit milik BBKSDA Jatim. Sumber : Rahmat Hidayat, Kepala RKW 7 Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Parimpari, Kearifan Lokal Masyarakat Sekitar TN Wakatobi

Pulau Kapota, 27 Januari 2023. Balai Taman Nasional (TN) Wakatobi berpartisipasi pada pembukaan masa Parimpari di Pantai Kolo Owa, Pulau Kapota, TN Wakatobi, Kamis (26/1). Parimpari merupakan kearifan masyarakat lokal menutup sementara wikayah tangkap di wilayah masyarakat adat Kadie Kapota dalam memanfaatkan kawasan TN Wakatobi. Kawasan perairan tersebut akan ditutup selama 3 bulan oleh Sara Kapota atau lembaga MHA Kapota melalui musyawarah adat dengan tujuan untuk pemulihan dan kemudian dibuka kembali untuk dimanfaatkan. Hasil kearifan lokal masyarakat tersebut dapat terlihat langsung pada hari pembukaan. Berdasarkan pengakuan nelayan, sebelumnya nelayan dapat menangkap sekitar 2 ekor gurita dengan bobot rata-rata 7 ons dan pasca Parimpari jumlah tangkapan ± 4-5 ekor dengan bobot rata-rata 2 kg. Setelah dilakukan pendataan hasil tangkapan, untuk bobot tangkapan terbesar hari ini adalah 3 kg dan yang paling kecil berukuran 8 ons. Kegiatan Parimpari hini merupakan kegiatan pembukaan kawasan pemanfaatan yang kedua dimana sebelumnya telah dilakukan kegiatan yang sama pada tahun 2022. Sebagai informasi, pengawasan lokasi Parimpari dilakukan Sara Kedie Kapota melalui pemangku wati manao atau pengawas laut bersama Balai TN Wakatobi dan instansi terkait lainnya. Sumber: Balai Taman Nasional Wakatobi
Baca Berita

Salah Satu Aksi Konservasi Keluarkan TNGL dari In Danger List, Dubes UNESCO Sambangi Tangkahan

Medan, 27 Januari 2023. Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO (Dubes RI untuk UNESCO) di Paris, Prof. Ismunandar, melakukan kunjungan kerja ke Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Jumat (27/1). Didampingi Sekjen KLHK sekaligus Plt. Dirjen KSDAE, Dr.Ir Bambang Hendroyono,M.M, dan Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ir. Jefry Susyafrianto, M.M., Prof. Ismunandar melihat langsung aktivitas gajah jinak di Tangkahan, kunjungan ke kantor Resort Cinta Raja dan Tangkahan serta diskusi multipihak di Bukit Lawang. Pada saat diskusi di Bukit Lawang, Kepala Balai Besar TNGL, U. Mamat Rahmat, menyampaikan terkait upaya mengeluarkan TNGL dari in danger list Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) atau Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera, "Kami telah melakukan banyak upaya diantaranya monitoring rutin, identifikasi individu dan kerjasama dengan multipihak. Keberhasilan upaya - upaya tersebut terlihat dari peningkatan tutupan lahan, banyaknya tanda - tanda satwa baru, tidak ada pembangunan jalan baru serta tidak ada pertambangan dalam kawasan". Mamat juga menyampaikan apresiasinya kepada tim patroli serta masyarakat yang pantang menyerah melakukan tugasnya di lapangan. Ismunandar, berterima kasih atas undangan bu Menteri LHK, dan menyampaikan bahwa Indonesia di UNESCO tercatat memiliki 9 world heritage dengan 5 bentuk budaya dan 4 alam salah satunya TRHS. "Keraton jogja juga akan diusulkan di tahun ini. Setiap kali pertemuan, saya menyarankan ke UNESCO khususnya untuk TRHS adalah boundary modification. Karena secara signifikan mengubah boundary seolah mengusulkan baru, dimodifikasi dan harus masuk 1 Februari, yang artinya tahun ini sudah sulit jjadi lebih baik dilakukan tahun depan" unkap Ismunandar yang senang bisa ikut melakukan bonding di Tangkahan dengan melihat dan memandikan gajah secara langsung. Bambang Hendroyono selaku Plt. Dirjen KSDAE juga menyampaikan terima kasih kepada Duta Besar yang telah hadir dan dapat bercengkerama bersama mitra dan rekan - rekan di Tangkahan, TNGL. “Setelah saya lihat di TNGL, semakin hari semakin terlihat kinerjanya, TNGL ini KSDAE banget. Ayo kita mulai spasialkan. Modication boundary sedang kita lakukan, pemulihan ekosistem yang paling dulu adalah suksesi alami. Seperti di Tangkahan bisa kita lihat suksesi alami” tambahnya. Bambang juga menyampaikan antra scientific based dengan practical dan evidence based dapat menjadi acuan untuk segera dispasialkan. Contoh baik dari Tangkahan ini bisa diceritakan bahwa suksesi alami dan masyarakatnya punya penghasilan dari wisata. "Pemulihan ekosistem di kawasan ada 6 hal yang perlu diperhatikan yaitu Saya lihat, Saya dengarkan, Masukkan dalam hati kita, Kawasan konservasi harus dipulihkan, Saya pikirkan untuk menjadi kebijakan, Saya katakan, Arahnya seperti apa dan Saya lakukan" tutup Pak Plt. Dirjen KSDAE. Sebagai informasi, pada tahun 2004, UNESCO menetapkan tiga Taman Nasional di Pulau Sumatera menjadi situs Warisan Dunia. Ketiga Taman Nasional tersebut adalah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Ketiganya digabung menjadi Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS) atau Situs Warisan Dunia Hutan Hujan Tropis Sumatera. Tahun 2011, UNESCO menetapkan TRHS menjadi Situs Warisan Dunia dalam Bahaya (In Danger). Dalam kasus situs alam, bahaya dipastikan termasuk penurunan yang serius pada populasi suatu spesies yang terancam punah atau yang berharga lainnya atau kerusakan keindahan alam atau nilai ilmiah properti oleh kegiatan buatan manusia. Sejak saat itu pemerintah Indonesia dan Komite Warisan Dunia menyusun rencana dukungan negara bagi aksi konservasi untuk mengeluarkan ketiga taman nasional tersebut dari Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya atau Desired State of Conservation for the removal of property from the list of World Heritage in Danger (DSOCR). Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Informasi lebih lanjut: Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser - U. Mamat Rahmat Penanggung jawab berita: Kepala Urusan Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan - Ahtu Trihangga Website: www.tngunungleuser.menlhk.go.id dan www.gunungleuser.or.id Youtube: Taman Nasional Gunung Leuser Facebook| Twitter: @tnleuser Instagram: bbtn_gunungleuser
Baca Berita

Rohaniawan Serahkan Trenggiling Ke BBKSDA Sumatera Utara

Binjai, 26 Januari 2023. Rohaniawan, Pendeta (Pdt.) Hotdo Aritonang, S.Th., warga Jalan Binjai Km. 15 Gg. Pendidikan, Kota Binjai, menyerahkan 1 (satu) ekor satwa liar dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada Rabu 25 Januari 2023 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Penyerahan ini berawal ketika warga menemukan trenggiling di kolam pancing milik Pdt. Hotdo Aritonang, S.Th dan kemudian diamankan. Mengetahui bahwa trenggiling termasuk jenis yang dilindungi, Hotdo Aritonang kemudian mencari informasi untuk penyerahan satwa kepada pemerintah, sehingga menghubungi Call Center Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Menindaklanjuti laporan ke Call Center, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat melakukan rescue. Setelah direscue, saat ini satwa diisolasi di kandang satwa Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dan telah ditreatment dengan pemberian pakan dan suplemen berdasarkan informasi dari medis dan expert. Secara makro kondisi satwa terlihat sehat dan perilaku masih liar. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH, Kepala SKW II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dua GPS Collar Untuk Memantau Gajah

Pekanbaru, 26 Januari 2023. Satu lagi langkah pihak ketiga yang patut diapresiasi untuk konservasi yakni PT. Hutama Karya melalui Rimba Satwa Foundation (RSF, yang menyerahkan 2 GPS Collar ke Balai Besar KSDA Riau, Selasa (24/1), di Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas. Penyerahan dilakukan oleh Solfarina selaku founder Rimba Satwa Foundation dan diterima langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Genman S. Hasibuan yang juga disaksikan oleh PT. Hutama Karya. Semua pihak berharap dengan bantuan ini menjadi manfaat besar untuk pemantauan gajah sehingga konflik satwa dapat teratasi. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Evakuasi Dua Anakan Kucing Hutan yang Mampir di Ladang Warga

Medan, 26 Januari 2023. Yuanmar Husein, warga jl. Pelajar Timur, Gg. Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, menyerahkan 2 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (26/1). Penyerahan berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, S.P. M.H., tentang adanya masyarakat kota Medan yang memelihara Kucing Hutan (Felis bengalensis). Menindaklanjuti informasi tersebut tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar Husein. Dalam keterangannya, Yuanmar menjelaskan bahwa kucing hutan tersebut ditemukan 3 hari yang lalu di ladangnya yang berlokasi di Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Awal ditemukan, satwa tersebut dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun induknya tak kunjung tiba dan akhirnya Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan, untuk dipelihara karena merasa iba dan kasihan khawatir satwa tersebut di makan satwa lain. Kedua Kucing Hutan diperkirakan masih berusia 1 (satu) bulan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Kucing Hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan. Kucing Hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20//Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya. Sumber : Ani, SP. Polhut – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Evakuasi Orangutan Sumatera Korban Tindakan Kekerasan

Medan, 25 Januari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan lembaga mitra kerjasama YEL-SOCP dan YOSL-OIC mengevakuasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari Desa Kuta Pengkih Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sabtu (21/1). Evakuasi diawali adanya patroli cyber Balai Besar KSDA Sumatera Utara terhadap akun medsos Instagram dengan nama MedanToday, pada Jum’at 20 Januari 2023. Namun setelah proses evakuasi dan perawatan secara intensif, nyawa orangutan tidak berhasil diselamatkan dikarenakan retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik yang menyebabkan orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular), Minggu (22/1). Proses evakuasi diawali koordinasi Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan YEL-SOCP dan HOCRU-OIC guna melakukan evakuasi bersama. Berdasarkan keterangan di lapangan, orangutan sudah dipindahkan dari Kuta Pengkih ke Puskesmas Kuta Kendit. Di lokasi Tim bertemu dengan Kasat Intel Polsek Mardinding dan Kepala Desa Kuta Pengkih. Didapati orangutan ditempatkan pada ruang perawatan Puskesmas Kuta Pengkih dalam kondisi masih terikat dengan tali serta bambu. Saat itu juga segera dilakukan pemeriksaan kondisi satwa. Orangutan kemudian dibius untuk dipindahkan ke kandang transport. Setelah terbius dan ikatan tali dibuka, Tim melakukan tindakan medis dengan mengobati luka pada tangan, memberikan obat penahan rasa sakit, dan juga vitamin. Kemudian orangutan segera dibawa ke SOCP Batu Mbelin, Sibolangit, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, dan selama dalam perjalanan tetap dimonitor oleh dokter hewan khusus orangutan. Tiba di SOCP, Sabtu (21/1), pukul 13.30 WIB, orangutan segera dirawat secara intensif dengan diberikan cairan infus, obat-obatan dan vitamin. Sore hari saat orangutan mulai sadar, diberikan buah dan minum melalui spuit. Berdasarkan hasil X-ray didapati adanya retak pada tulang punggung dan bekas luka kekerasan fisik. Tetap dipantau secara intensif, orangutan mengalami kesulitan bernafas (pernafasan irregular) pada Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 17.34 WIB, dan akhirnya orangutan tersebut tidak terselamatkan. Nekropsi dan pengambilan darah orangutan kemudian dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses penguburan. Terkait adanya kekerasan fisik dan temuan luka pada tubuh orangutan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah menerbitkan surat perintah untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Dengan adanya peristiwa ini, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat, kedepannya bila menemukan adanya satwa liar Orangutan Sumatera berada di lokasi kebun warga, agar tidak melakukan atau menghindari perbuatan maupun tindakan yang dapat melukai dan bahkan mengancam nyawa dari satwa liar tersebut, karena satwa ini termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sumber : Humas – Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Baca Berita

Berkembangnya Usaha Ternak Sapi KTH Usaha Bersama Binaan BBKSDA Riau

Pekanbaru, 25 Januari 2023. Kelompok Tani Hutan (KTH) Usaha Bersama Desa Sungai Guntung Tengah, Kec. Rengat, Kab. Inhu binaan Balai Besar KSDA Riau diberikan pembinaan peningkatan ekonomi masyarakat dan pengecekan usaha ternak sapi oleh Resort Kerumutan Selatan, Rabu (18/1). Bersama Kepala Desa (Kades) Sungai Guntung Tengah, petugas berkoordinasi, diskusi dan melakukan kegiatan tersebut di kantor Desa Sungai Guntung Tengah. Hasil diskusi dan pembinaan disepakati untuk memperkuat kelembagaan dan keaktifan pengurus KTH yang diketahui oleh Kades Sungai Guntung Tengah dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeliharaan 5 (lima) ekor sapi kepada anggota KTH serta membuat laporan perkembangan dan kondisi ternak sapi setiap bulannya. Petugas bersama-sama Kades melakukan pengecekan kandang, pakan dan kondisi sapi yang didampingi oleh Ketua KTH. Terpantau kondisi kandang sapi cukup baik dan pakan rumput cukup memenuhi kebutuhan lima ekor sapi yang dipelihara oleh masing-masing anggota KTH serta kondisi sapi cukup sehat dan gemuk. Menurut keterangan Ketua KTH, kelima ekor sapi dikandangkan dan diberi makan rumput siang dan malam harinya. Petugas mengajak KTH Usaha Bersama tetap semangat menjaga dan memelihara sapi-sapinya agar berhasil meningkatkan perekonomian keluarga sehingga tidak lagi tergantung pada hasil hutan. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Tersangka Pembukaan Lahan Illegal Dijatuhi Hukuman

Pekanbaru, 24 Januari 2023. Para pelaku aktivitas pembukaan lahan secara illegal dengan menggunakan alat berat excavator dengan inisial BS, HB dan A di Desa Kuntu, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar yang telah diamankan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Balai Besar KSDA Riau bekerjasama dengan Kades, ninik mamak dan masyarakat Desa Kuntu telah dijatuhi hukuman. Terhadap ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dimana mereka membawa alat berat dan atau alat alat lainnya untuk melakukan kegiatan perkebunan atau hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa ijin. Ketiganya juga dijatuhi hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000 000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan. Dalam pengembangannya ditetapkan 2 (dua) tersangka lainnya atas nama HH dan Y dimana terhadap HH telah divonis hukuman 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan. Sedang atas nama Y saat ini masih DPO dan saat ini kasus masih dalam penanganan Polda Riau. Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 1.169–1.184 dari 11.142 publikasi