Rabu, 24 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Tiga Aksi di Hari Peduli Sampah Balai TN Gunung Rinjani

Mataram, 21 Februari 2023. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menggelar kampanye Peduli Sampah dan Pelestarian Satwa yang diikuti 65 orang peserta yang terdiri dari Anggota Kader Konservasi BTNGR, Pramuka Saka Wanabakti, perwakilan KPA dan Sispala, Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Hamzanwadi, Dinas LHK Kabupaten Lombok Timur, dan masyarakat, Minggu (19/2). Giat ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan satwa untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, dengan melakukan kegiatan berupa aksi bersih-bersih (clean up) di sepanjang ruas jalan nasional destinasi wisata Pesugulan Wilayah Kerja Resort Aikmel hingga Pusuk Sembalun, Taman Nasional Gunung Rinjani. Tak hanya clean up, kegiatan juga diisi dengan Aksi Kampanye Peduli Sampah dan Pelestarian Satwa dengan melakukan pembagian stiker, ajakan kepada masyarakat melalui media poster maupun komunikasi langsung untuk tidak membuang sampah serta memberi makan satwa secara sembarangan. Adapun jumlah sampah yang berhasil dikumpulkan dari aksi clean up sebanyak 35 karung dengan ukuran 100 kg, yang terdiri dari sampah jenis plastik, makanan ringan, botol dan kantong plastik kresek, dan 3 karung sampah jenis Pempers. Sampah yang telah dikumpulkan selanjutnya diangkut menggunakan truk sampah dari Dinas LHK Kabupaten Lombok Timur untuk dibawa ke TPA Ijo Balit. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat khususnya generasi muda dan pengguna ruas jalan dapat lebih peduli untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar sehingga terwujud destinasi dan juga desa-desa wisata yang bersih guna mendukung terwujudnya program NTB Zero Waste, serta jangan memberi makan sembarangan kepada satwa liar di sekitar maupun di dalam kawasan hutan agar tidak merubah perilaku asli satwa dan kelestarian satwa di kawasan Rinjani tetap terjaga. Disamping itu, dengan terlaksananya giat ini juga dapat mewujudkan eksistensi Kader Konservasi, KPA dan Saka Wanabakti. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Siswa SD Belajar di Alam di TWA Sungai Dumai

Pekanbaru, 21 Februari 2023 - Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Dumai bersama dua Guru SDN 03 Bukit Kapur dan 22 murid SDN 03 Bukit Kapur, Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai melakukan kegiatan pembelajaran di alam tentang sumber daya alam di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai, Minggu (11/2). Sebelum masuk kawasan konservasi, mereka membayar karcis pengunjung di hari libur dengan tarif Rp. 4.500/orang/hari, tarif tersebut akan disetor sebagai penerimaan PNBP ke negara. Murid – murid dan guru diberikan penjelasan dan edukasi terkait konservasi terutama kawasan konservasi TWA Sungai Dumai dan manfaat hutan untuk kehidupan manusia termasuk flora fauna yang ada di dalamnya. Setelah itu, para peserta diajak berjalan menuju hutan di TWA Sungai Dumai untuk melakukan pengamatan sumber daya alam yang ada di sana. Para peserta yang duduk di kelas IV ini terlihat sangat gembira, senang dan antusias melakukan pembelajaran di alam apalagi mereka dapat melihat langsung flora dan faunanya. Fauna yang masih dapat dijumpai yaitu monyet ekor panjang dan tupai. Sedang fauna yang masih dapat dijumpai adalah pohon Meranti, Bintangur, dan Mahang. BBKSDA Riau berharap kedepannya lebih banyak lagi sekolah yang berkunjung dan belajar konservasi sehingga masyarakat terutama kawula muda ikut berperan aktif dalam konservasi sesuai kemampuannya. Selain itu, semakin berkembangnya pengembangan Bina Cinta Alam serta Penyuluhan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang dapat dipahami masyarakat luas. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Saksi Ahli BBKSDA Sumut Siap Berikan Keterangan

Sibolga, 17 Februari 2023. Kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Sibolga memasuki babak baru. Saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Pada Rabu, 15 Februari 2023, Saksi Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Budi Satria Sihite, S.Hut., Polhut pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, dimintai keterangannya dalam persidangan. Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Sibolga yang menggagalkan perdagangan ± 15 kg sisik trenggiling, pada hari Rabu, 2 November 2022 yang lalu, sekira pukul 19:00 WIB di Jl. Birgjend Katamso No. 51, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota – Kota Sibolga (tepatnya di depan Hotel Wisata Indah). Kala itu, Petugas Polres Sibolga menyamar sebagai calon pembeli via online. Tersangka Markus S. Manalu alias Markus alias Manalu, yang membawa sisik trenggiling berhasil diamankan petugas. Dalam pengakuannya kepada petugas, sisik trenggiling tersebut adalah milik tersangka lainnya Rahmad Rizky Manik alias Rizky. Polisi pun kemudian ikut mengamankan Rizky. Saksi Ahli dalam keterangannya di persidangan menjelaskan bahwa barang bukti hasil tangkapan petugas Polres Sibolga adalah benar sisik trenggiling, dan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No. P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Ahli juga menerangkan, pada pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya mengatur : bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2. Dengan pemberian keterangan ini diharapkan dapat juga menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan/tindakan memperdagangkan satwa liar dilindungi undang-undang, baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta bagian-bagian tubuhnya, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. (Polhut Pertama) dan Lantas Hutagalung (Polhut Pelaksana Lanjutan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kematian Gajah Dwiki di ANECC

Medan, 17 Februari 2023. Pada tanggal 18 Desember 2022 yang lalu, 2 (dua) ekor gajah “Dwiki” dan “Dini” dipindahkan dari Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) ke Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC). Pemindahan gajah ini dipastikan didampingi Tim medis dokter hewan dari Vesswic. Setelah sampai di ANECC dilakukan perawatan intensif dengan diberikan pakan, obat-obatan dan vitamin. Pada tanggal 7 s.d 8 Januari 2023, Tim medis Vesswic, yaitu drh. Daniel Sianipar dan drh. Munhar melakukan kunjungan ke ANECC untuk melakukan monitoring terhadap kesehatan gajah Dwiki dan Dini. Pada saat pemeriksaan kondisi kesehatan Gajah Dwiki ditemukan kondisi luka luar di pipi kanan sudah mulai membaik dan gajah sudah mulai makan dan minum walaupun sedikit. Pada minggu kedua Februari 2023, gajah Dwiki mulai mengalami perubahan perilaku yaitu tidak mau makan. Atas kondisi tersebut, pada tanggal 11 Februari 2023, dokter Vesswic kembali turun ke ANECC. Selanjutnya tim Vesswic juga dibantu oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik dengan mengirimkan dokter hewan ahli gajah dari Taman Safari Indonesia (TSI), drh. Bongot Huaso Muka dan drh. M. Nanang Tejolaksono, untuk melaksanakan perawatan intensif gajah Dwiki. Tindakan yang dilakukan dengan memberikan 100 botol infus, obat-obatan dan vitamin. Namun kondisi gajah Dwiki semakin melemah. dan akhirnya pada Selasa, 14 Februari 2023, pukul 06.20 Wib tidak tertolong lagi dan dinyatakan mati. Selanjutnya dilakukan nekropsi dengan hasil sesuai dengan penjelasan dokter, gajah Dwiki mengalami infeksi pada gigi kanan bawah sehingga tidak bisa tumbuh secara normal, hal ini mengakibatkan gigi graham atas yang sehat tidak tumbuh normal, sehingga penampakan gigi menjadi asimetris antara kiri dan kanan, kelainan struktur gigi ini mengakibatkan gajah sulit untuk makan, dan makanan yang masuk berkurang, hal ini berdampak pada lambung, volumenya tidak bisa optimal, hal ini diperparah dengan intosusepsi lambung sehingga berdampak pada malnutrisi dan malabsorsi, dimana tubuh kesulitan menyerap nutrisi dari makanan sehingga terjadi penurunan kesehatan dan berat badan. Hasil Nekropsi disimpulkan bahwa ditemukan luka rahang bagian dalam sehingga gajah tidak mau makan sehingga mengalami kematian. Pada saat Nekropsi juga dilakukan pengambilan sample bagian tubuh yaitu hati, paru, ginjal, jantung, limpa dan vesica urinaria untuk pemeriksaan Histopatologi di Balai Veteriner Medan guna mendapatkan informasi yang lebih valid terkait kematian gajah Dwiki. Selesai Nekropsi bangkai gajah Dwiki pada tanggal 14 Februari 2023 dikuburkan di lokasi ANECC, sedangkan gading gajah dipotong untuk disimpan di Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dokter dari Jakarta juga memeriksa semua kesehatan gajah di ANECC, Barumun Nagari Wildlife Santuary dan di Pusat Pelatihan Gajah Holiday Resort. Pemeriksaan ini meliputi kesehatan dan pengambilan sampel dan darah untuk dibawa ke laboratorium. Dengan pemeriksaan ini diharapkan kesejahteraan dan kesehatan gajah-gajah di ex situ terjamin. Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kelahiran Gajah Sumatra di PLG Padang Sugihan

Palembang, 17 Februari 2023. Seekor anak gajah sumatra berjenis kelamin jantan, lahir di Pusat Latihan Gajah (PLG) yang berada di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 04.30 WIB pagi hari. Anak gajah tersebut lahir dari induk gajah yang bernama Een dan pejantan Gapula. Kabar gembira ini kemudian sampai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Nama Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Espen Barth Eide disematkan Ibu Menteri sebagai nama anak gajah sumatra tersebut, dengan panggilan ESPEN. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan, Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa ini merupakan kelahiran dari gajah binaan PLG Padang Sugihan yang pertama pada tahun 2023 ini. “Kami sangat antusias terhadap kelahiran bayi gajah ini. Karena bayi gajah tergolong masih rentan, kami akan memantau kesehatannya dengan perawatan intensif agar mereka tumbuh baik” terang Ujang. Anak gajah, Espen mempunyai estimasi berat badan berdasarkan lingkar badan dan tinggi bahu yaitu sekitar 86 kg. Induk gajah, Een dan anak yang dilahirkannya, Espen dalam keadaan selamat dan sehat dengan struktur organ tubuh lengkap sempurna (kepala, telinga, mata, badan, kaki depan, kaki belakang, ekor) dan tidak terdapat kelainan fisik organ luar dengan hasil pemeriksaan dan pengukuran morfometri sebagai berikut: tinggi badan 84 cm; panjang badan 90 cm; lingkar badan 112 cm; lingkar kaki depan 33 cm; lingkar kaki belakang 29 cm; panjang ekor 51 cm; dan panjang belalai 22 cm. Induk gajah, Een dirawat oleh mahout bernama Muhammad Asnawi, anggota PLG Padang Sugihan. Een (30 tahun) merupakan gajah binaan PLG Padang Sugihan yang berasal dari Sebokor, Banyuasin. Sedangkan Gapula (32 tahun) berasal dari Talang Mante Banyuasin. Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), gajah sumatra berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, gajah sumatra juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu nilai penting dalam pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan. Sumber: Balai KSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

Evakuasi 4 Elang Brontok Yang Dirawat Sejak Anakan

Gebang, 17 Februari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menerima laporan dari Lembaga Wildlife Crime Investigation (WCI), Senin (13/2), terkait adanya warga di Jl. Medan-Banda Aceh Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang memelihara satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Tim Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Rabu (15/2), turun ke lokasi untuk pengumpulan data informasi dan investigasi. Diketahui satwa tersebut milik warga bernama Hendro, yang dibeli dari masyarakat yang datang ke rumahnya dan perawatannya dilakukan oleh Surahman. Karena tidak mengetahui satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, kemudian dipeliharanya sejak dari anakan. Selanjutnya petugas mengevakuasi 4 ekor Elang Brontok terdiri, dari 2 ekor dewasa dan 2 ekor anakan ke kandang satwa Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk diobservasi dan direhabilitasi oleh tim medis dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sumber : Rizki Pramana Putra (Polhut), Muhammad Anshari, Rio Waldy Sembiring – Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Baca Berita

Buaya Muara Kembali Muncul di Desa Pulau Banyak

Desa Pulau Banyak, 17 Februari 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menerima surat Permohonan Penanganan Konflik Satwa jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Dusun VI, Desa Pulau Banyak dari Kepala Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (13/2). Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat dengan upaya penanganan di lokasi kejadian, Rabu (15/2). Lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penampakan buaya merupakan pertemuan antara Sungai Gebang dan sungai Pulau Banyak. Dari hasil koordinasi dengan Camat Tanjung Pura, Kepala Desa Pulau Banyak, Sekretaris Desa Pulau Banyak dan Kepala Dusun VI, juga diketahui bahwa lokasi merupakan jalur akses yang digunakan oleh masyarakat nelayan menuju ke laut. Sebelumnya pada tahun 2021 yang lalu, masyarakat setempat pernah menangkap satu ekor buaya di sekitar lokasi yang sama dan menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pada saat itu buaya ditangkap dengan menggunakan mata kail baja dengan umpan unggas hidup. Usai mengumpulkan bahan dan keterangan, kemudian disepakati dengan Camat Tanjung Pura serta Pemerintahan Desa Pulau Banyak, akan melakukan peninjauan ke lapangan, pada Senin tanggal 20 Februari 2023. Petugas tidak lupa menghimbau kepada warga untuk tetap waspada dan berhati-hati. Apabila nantinya sudah membahayakan masyarakat, akan segera dilakukan upaya penangkapan dengan menggunakan kandang jebak. Sumber : Fudumana Lombu, Staf SKW II Stabat – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kebun Kopi Ilegal di TN Kelimutu Dimusnahkan

Ende, 16 Februari 2023. Balai Taman Nasional Kelimutu melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Detuoko, tepatnya Resort Ndona dan Ndona Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perambahan hutan, Selasa (14/2). Perambahan terjadi pada lokasi Ratebeke antara pal batas B/TN. 186 dan B/TN.187 Resort Ndona Timur tepatnya di wilayah administrasi yang berbatasan dengan Desa Sokoria yaitu berupa adanya kebun kopi yang dilakukan oleh Saudara Yohanes Nai dengan luasan perambahan yang dilakukan seluas 0,25 Ha. Kejadian ini bermula dari laporan patroli petugas yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2023, adanya pelanggaran perambahan penanaman kebun kopi di dalam kawasan yang kemudian diberi pagar kawat oleh yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan petugas, anakan kopi tersebut diperkirakan sudah berumur ± 3 bulan atau ditanam pada bulan Desember tahun 2022. Perambahan berupa kebun kopi ini menjadi ancaman yang cukup serius bagi keberlangsungan kawasan konservasi khususnya di kawasan Taman Nasional Kelimutu, karena komoditi kopi di wilayah daratan Flores menjadi komoditi yang banyak diminati bahkan hingga keluar negeri. Tindakan tegas pun diberikam petugas Balai TN Kelimutu terkait penanganan perambahan dengan melakukan pembasmian dan pemusnahan tanaman kopi yang ada di dalam kawasan TN Kelimutu. Setelah pembasmian dan pemusnahan tanaman kopi yang ada, dilakukan juga penandatanganan surat pernyataan di atas materai bahwa yang bersangkutan telah secara sengaja melakukan perambahan dengan menanam tanaman kopi ke dalam kawasan TN Kelimutu dan berjanji tidak akan melakukan perambahan lagi. Selanjutnya petugas Balai TN Kelimutu melakukan penanaman 50 anakan kayu lokal di lokasi bekas pemusnahan kebun kopi untuk memperbaiki kondisi tanah dan ekosistem yang ada. Sumber: Balai Taman Nasional Kelimutu
Baca Berita

Kembangkan Anggrek Asli TN Tesso Nilo di Demplot Anggrek SPTN Wilayah II Baserah

Baserah, 13 Februari 2023. Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah, Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mengumpulkan dan mengembangkan anggrek-anggrek hutan untuk koleksi anggrek alam/lokal pada demplot/penangkaran anggrek di SPTN Wilayah II Baserah, Rabu (8/2). Demplot/ penangkaran anggrek di SPTN Wilayah II Baserah memang digunakan untuk penanaman dan perbanyakan tanaman anggrek. Anggrek yang ditanam adalah tanaman anggrek yang diperoleh langsung dari kawasan TN Tesso Nilo. Kegiatan ini sebagai upaya pengawetan dan pelestarian spesies flora di TN Tesso Nilo agar terus terbudidaya. Demplot/penangkaran anggrek yang dibuat diharapkan dapat melestarikan angrek hutan asli dari kawasan TN Tesso Nilo. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Nihil Tipihut di Wilayah Baserah, Balai TN Tesso Nilo Tabur Biji dan Sosialisasi

Baserah, 13 Februari 2023. Balai Taman Nasional Tesso Nilo melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Baserah melaksanakan patroli Pengamanan Kawasan Konservasi di Resort Nilo SPTN Wilayah II Baserah, Rabu (8/2). Petugas melakukan pengecekan illegal logging namun tidak menemukan adanya aktivitas di areal tersebut. Pengecekan plang kelompok tani juga dilakukan karena berdasarkan informasi, terdapat plang kelompok tani perbekalan, namun dari hasil pengecekan tidak ditemukan plang tersebut. Disela kegiatan patroli, juga dilakukan penaburan biji di areal terbuka di dalam kawasan TN Tesso Nilo. Kembali menyusuri areal SPTN Wilayah II Baserah, namun tidak ditemukan adanya tindak pidana hutan maupun aktivitas melanggar hukum lainnya. Kembali dilakukan penyebaran biji tanaman pada areal terbuka dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuka lahan di dalam kawasan dan turut serta dalam menjaga keutuhan TN Tesso Nilo. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Alap-alap Jambul Terluka Diserahkan ke BBKSDA Sumatera Utara

Medan, 14 Februari 2023. Febri Andri Siregar, warga jl. Penerbangan No. 43 Medan, menyerahkan 1 ekor satwa dilindungi jenis burung Alap-alap Jambul (Acciviter trinirgatus) ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Kamis 9 Februari 2023. Dalam keterangannya kepada petugas, Febri menjelaskan bahwa satwa dilindungi ini ditemukannya di seputaran jalan Setia Budi Medan, dalam kondisi tergeletak tidak dapat terbang. Febri kemudian membawanya pulang. Sempat dipeliharanya, namun melihat kondisi satwa yang tidak dapat terbang dan sadar bahwa dia tidak memiliki pengetahuan tentang pengobatan satwa, Febri mencoba mencari informasi tentang satwa ini dan ternyata termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya ia mencari informasi tentang institusi atau lembaga yang peduli terhadap pelestarian satwa liar. Setelah mendapatkan nomor call center Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Febri segera menghubungi petugas, untuk menyerahkan satwa tersebut. Setelah menerima informasi, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera menyambangi kediaman Febri untuk mengambil burung Alap-alap Jambul tersebut. Pada Jumat 10 Februari 2023, satwa dilindungi ini dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapatkan perawatan medis serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Hasil pemeriksaan tim medis PPS Sibolangit sementara ini menyebutkan bahwa kondisi satwa ini mengalami dislokasi extremitas kanan. Sumber : Agus Rinaldi, SH.- Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Patroli dan Temuan Jejak Tapir

Pelalawan, 13 Februari 2023. Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui petugas piket penjagaan hutan menggelar serangkaian kegiatan penjagaan dan perlindungan kawasan hutan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) dan SPTN Wilayah II Baserah pada tanggal 5-6 Februari 2023. Kegiatan diawali dengan patroli ke wilayah Resort Lancang Kuning tepatnya di Pos Lancang Kuning, dengan berjalan kaki menyusuri kawasan. Pada areal tersebut ditemukan sebuah pondok yang diduga milik perambah, dan pondok langsung dirobohkan serta di sekeliling pondok ditaburi biji. Tabur biji juga dilakukan di areal bekas tumbangan dan areal-areal yang telah terbuka baik di areal SPTN I LKB maupun SPTN II Baserah. Selama patroli, tidak ditemukan adanya aktivitas perambahan dan malah dijumpai jejak satwa yang diidentifikasi sebagai Tapir dewasa dengan jumlah 1 ekor. Jejak ini diprediksi masih baru dan areal sekitarnya dilintasi tapir beberapa saat sebelum tim datang. Areal hutan alam Taman Nasional Tesso Nilo memanglah merupakan habitat dari satwa tapir dan satwa-satwa lainnya yang senantiasa harus dijaga kelestariannya. Menjaga hutan alam tetap utuh, sama halnya dengan menjaga satwa-satwa liar dari kepunahan. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Tabur Biji Tanaman di Areal Terbuka TN Tesso Nilo

Pelalawan, 13 Februari 2023. Balai Taman Nasional Tesso Nilo melalui piket jaga kawasan kembali lakukan patroli dan monitoring di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB) dan SPTN Wilayah II Baserah, Rabu (8/2). Tim fokus patroli di Resort Lancang Kuning untuk mencari areal yang terbuka dan melakukan penaburan biji di sekitar areal. Penaburan biji juga dilakukan pada areal bukaan baru yang berbatasan dengan Pos Lancang Kuning. Tak hanya menaburkan biji, penyisiran juga dilakukan untuk mencari perambah, namun tidak dijumpai perambah di lokasi. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Sedang Asik Memotong Kayu, Petugas BTN Tesso Nilo Ringkus Pelaku Perambah Hutan

Pelalawan, 13 Februari 2023. Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui tim petugas piket jaga kawasan berhasil menangkap pelaku terduga perambah hutan di kawasan TN Tesso Nilo, Kamis (2/2). Penangkapan bermula saat tim piket melakukan patroli menggunakan 3 unit sepeda motor menuju arah Sialang Muluk untuk mengecek kembali temuan-temuan dari tim piket sebelumnya. Karena mulai masuk ke dalam hutan, tim kemudian berjalan kaki dan mendengar suara mesin pemotong kayu, dan mendatangi asal suara mesin. Asal suara mesin semakin dekat, tim berhasil langsung menangkap 1 orang pelaku penumbangan hutan yang sedang bekerja. Satu orang tersangka beserta barang bukti 1 unit mesin pemotong kayu dibawa berjalan kaki keluar dari TKP menuju kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kembang Bunga (LKB). Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pimpinan untuk membawa pelaku ke Balai Gakkum Pekanbaru. Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada Balai Gakkum Pekanbaru untuk ditangani dan diproses hukum oleh Gakkum Pekanbaru hingga tuntas. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Menelusuri Pergerakan Gajah Untuk Penanganan Konflik

Pekanbaru, 13 Februari 2023 - Mitigasi interaksi negatif antara satwa liar gajah sumatera dan manusia di Desa Betung, Kec. Pangkalan Kuras, Kab. Pelalawan masih terus dilakukan Balai Besar KSDA Riau melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Sabtu (11/2). Tak sendiri, petugas dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan karyawan PT. Musim Mas Bagian Konservasi turut berpartisipasi dalam melakukan mitigasi. Tanpa kenal lelah, Tim gabungan bergerak ke lokasi pertama di dalam areal konservasi PT. Musim Mas untuk memastikan apakah pergerakan gajah melawati jalur tersebut dengan berjalan kaki. Dari lokasi pertama tidak ditemukan jejak pergerakan gajah yang melewati jalur perlintasan gajah, karyawan PT. Musim Mas bagian Konservasi mencari informasi dari security PT tersebut tentang keberadaan gajah. Informasi diperoleh jika gajah beregerak ke arah Kundur dan melanjutkan pengecekan ke jalur perlintasan gajah yang berada di pinggir jalan poros mengarah ke daerah Kundur. Hingga malam tidak ditemukan jejak pergerakan gajah hingga kemudian Tim gabungan memutuskan untuk kembali ke camp. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pantau Medsos, Petugas Amankan Baning Coklat

Stabat, 10 Februari 2023. Bermula dari pantauan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat pada media sosial facebook, ditemukan 2 akun a.n. “Dhefin Nya Fery” dan “Romi Zein” yang menjual Baning Cokelat (Manouria Emys) di Kabupaten Deli Serdang dan Kotamadya Binjai, di grup “Kura Kura Medan”. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis 9 Februari 2023, Kepala Seksi Wilayah II Stabat menugaskan 2 personil dan dibantu lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap satwa liar tersebut. Petugas menyambangi rumah seorang warga, beralamat Jl. MT. Haryono Lk. III Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara (akun “Dhefin Nya Fery). Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut diperoleh adiknya dari pinggiran hutan di Takengon, Provinsi Aceh. Satwa liar ini kemudian dibawa ke Binjai untuk tujuan dipelihara, dan tidak mengetahui bila satwa ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang. Setelah diberi edukasi dan sosialisasi, pemilik satwa selanjutnya menyerahkan 1 individu Baning Coklat kepada petugas. Setelah menerima penyerahan Baning Coklat dari warga Kota Binjai, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia kemudian menyambangi kediaman seorang warga lainnya di Dusun 1 Pantai Labu Pekan, Desa Pantai Labu, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang (akun “Romi Zein”). Dalam penjelasannya kepada petugas, Baning Coklat tersebut diperoleh dari teman suaminya dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Setelah diberi edukasi, dengan kesadaran sendiri pemilik 1 individu Baning Coklat segera menyerahkannya kepada petugas. Usai menerima penyerahan kedua Baning Coklat, petugas kemudian mengevakuasinya ke kandang permanen Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk diobservasi sebelum dilepasliarkan. Petugas menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan keberadaan Baning Coklat, agar segera diserahkan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat, karena satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi Sumber : Esra Barus, S.Hut., Polhut Pertama dan Kepala Resort SM. Karanggading Langkat Timur Laut II – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 1.137–1.152 dari 11.142 publikasi