Minggu, 24 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Dialog Balai TN Aketajawe Lolobata dengan Masyarakat Desa Akejawi Tentang Batas Kawasan TNAL

Sofifi (14/3/2017). Acara sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah III Subaim Balai TN Aketajawe Lolobata (TNAL). Dihadiri oleh Camat Wasile Selatan, Polsek Wasile Selatan dan perwakilan dari Koramil Wasile serta anggota masyarakat Ake Jawi sebanyak kurang lebih 70 peserta. Pertemuan berlangsung baik dan lancar, meskipun dalam penyampaian aspirasi sesekali warga menimpali dengan komentar-komentar dan suara lantang. Namun demikian, dalam kesempatan tersebut tidak bisa diambil keputusan terkait dengan batas kawasan, sehingga untuk mengakhiri pertemuan diambil beberapa kesepakatan diantaranya adalah masyarakat dipersilahkan menyampaikan keberatan atas batas kawasan TNAL saat ini secara prosedural melalui pemerintah daerah, para pihak sepakat selama proses usulan perubahan batas kawasan berjalan tidak ada kegiatan oleh masyarakat pada areal di dalam kawasan yang diklaim yang bersifat merusak/merubah ekosistem. Dari lebih kurang 90 Desa penyangga, Desa Ake Jawi merupakan mitra Balai TNAL dengan tipe masyarakatnya yang cukup terbuka dan komunikatif sehingga banyak program Balai TNAL yang berjalan dengan baik. Beberapa kegiatan seperti pembentukan kelompok usaha ekonomi produktif serta pemberian bantuan sudah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu kelompok industri Kecap dan Sirup Rosella, kelompok ternak unggas (ayam) dan kelompok pemandu wisata. Selain itu pembangunan sarana penunjang wisata alam juga telah dilaksanakan sampai sekarang. Kegiatan-kegiatan lapangan banyak melibatkan warga masyarakat Ake Jawi sehingga masyarakat mengenal baik taman nasional. Bahkan pada kejadian kebakaran kawasan seluas lebih kurang 300 ha pada tahun 2015, personil Balai TNAL bersama masyarakat Desa Ake Jawi bahu membahu memadamkan api. Sumber: TN Aketajawe Lolobata
Baca Berita

Penyelamatan Burung Migran “Sikep Madu Asia” oleh masyarakat di TN Karimunjawa

Karimun Jawa, 15 Maret 2017. Berawal dari bapak Torekan yang menjumpai satwa burung ini dalam kondisi tidak dapat terbang. Kemudian dibawa kerumah untuk diberi makan. Namun satwa burung tidak merespon makanan yang diberikan. Kondisinya cukup memprihatinkan, hanya bisa duduk dan membuka paruhnya jika ada yang mendekat ingin memegang atau menyentuh tubuhnya. Perjuangan untuk menyelamatkan burung Sikep madu asia (Pernis ptilorynchus) ini butuh pemikiran serius, selain satwa liar burung inipun jenis satwa burung migran yang makanan utamanya adalah madu. Untuk pertolongan pertama dibuatlah air gula hangat dengan proses memasukan air gula tersebut kedalam mulut burung. Setelah minum sedikit air gula ada perubahan pada burung tersebut yang semula hanya duduk kemudian bisa berdiri dan melangkah dan terus berjalan namun tetap belum bisa terbang. Satwa ini diserahkan Bapak Torekan pada petugas Balai TN Karimunjawa untuk dievakuasi dan diberi pertolongan lanjutan. Berkat informasi staf Balai Taman Nasional Karimunjawa Resort Legon Lele (Bayu Tulus Wicaksono) akhirnya ditemukan makanan utama satwa burung ini yaitu madu asli dari sarang lebah/tawon madu yang lokasinya dekat dengan kawasan hutan Taman Nasional Karimunjawa. Setelah diberi frame lebah berisi madu asli dari sarang tawon/madu ini proses penyelamatan satwa burung migran sikep madu asia semakin membaik. Dan tidak lama kemudian kurang lebih 20-25 menit menunggu dengan jarak cukup jauh (terlindung dedauan) si burung sikep madu asia sudah bisa terbang dan bertengger di atas batang pohon ingas. Sumber Info : Limaryadi, Hary Susanto, Bayu - PEH SPTN I Kemujan Balai TN Karimun Jawa
Baca Berita

BKSDA Sulut Sita Buaya Muara

Tomohon (10/3/2017). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara dan PPS (Pusat Penyelamatan Satwa) berhasil menyita seekor buaya muara berjenis jantan di salah satu resor di Kota Tomohon. Buaya muara tersebut masih kecil dengan panjang sekitar 55cm yang dibeli dari pasar tradisional di Tomohon lalu dibawa ke resor. Kepala Seksi I BKSDA Sulut, Azkhari menjelaskan bahwa informasi keberadaan satwa liar yang dilindungi itu diperoleh dari laporan warga. "Ada masyarakat yang lapor, lalu kami buat surat tugas dan menyitanya," ujar Azkhari. Azkhari juga mengimbau agar masyarakat tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan memperdagangkannya. Ada undang-undang yang mengaturnya dengan ancaman kurungan badan dan denda yang cukup tinggi Sumber: BKSDA Sulut
Baca Berita

Buaya Senyulong Peliharaan Masyarakat Berhasil Dievakuasi BKSDA Kalbar

Pontianak (13/3/2017). Anggota SKW III BKSDA Kalbar tanggal 9/3/2017 mendapat informasi dari warga dengan Inisial PCD yang beralamatkan di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah bahwa ada warga bernama ABS memiliki Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) berumur +/- 5 tahun. Setelah menyusun rencana, tanggal 10 maret 2017 Tim Gugus TSL SKW III melakukan tindakan preventif, namun tidak bertemu langsung dengan pemilik karena telah pindah di Jakarta. Tim hanya bisa bertemu dengan penjaga taman AABCJ, dan meminta kontak person pemilik.Berdasarkan keterangan dari pemilik, satwa tsb didapat dari daerah Kali asin, kec. Singkawang Selatan. Selanjutnya Tim melakukan pemahaman via telepon kepada pemilik ABS bahwa satwa tersebut akan di evakuasi karena melanggar aturan berdasarkan UU No 5 th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP No 7 th 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Tim kemudian melakukan kegiatan preventif berupa penyadartahuan kepada pemilik satwa dan pada akhirnya tidak keberatan satwa tersebut dievakuasi pada tanggal 13 Maret 2017. Evakuasi dilakukan secara bersama-sama oleh Tim dan perwakilan dari Lembaga Konservasi CV Sinka Island Park, yaitu drh Yulianto dan dibantu oleh masyarakat setempat. Untuk sementara satwa dititipkan di Lembaga Konservasi tersebut guna mendapatkan periksaan dan perawatan sementara hingga satwa dipastikan siap untuk dilepasliarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar menyebutkan sebanyak 294 spesies yang dilindungi undang-undang. Keseluruhannya terbagi ke dalam 2 kelompok besar, yaitu kelompok satwa (hewan) dan kelompok tumbuhan (fauna). Daftar flora dan fauna yang dilindungi di Indnoesia tercantum dalam PP No 7 tahun 1999 yang berjumlah sebanyak 294 spesies. Keseluruhannya terbagi ke dalam 2 kelompok besar, yaitu kelompok satwa (mamalia, aves, reptilia, insekta, ikan, anthozoa, dan bivalvia) dan kelompok tumbuhan (palmae, rafflessiacea, orchidaceae, nephentaceae, dan dipterocarpaceae). Dari kelompok satwa reptilia, Buaya sapit atau Senyulong (Tomistoma schlegelii) termasuk yang dilindungi oleh undang-undang. Buaya sapit adalah spesies mirip buaya namun bukan merupakan anggota genus buaya sejati (Crocodylus) yang ukuran tubuhnya lebih kecil dan pendek, dengan panjang maksimal hanya 3,5 meter. Bentuk moncong runcing serta sempit. Habitat aslinya ditemukan di sungai-sungai pedalaman Sulawesi, Sumatera maupun Kalimantan. Jumlah mereka terus berkurang sebesar 30-40% karena perburuan. Sebagian masyarakat ternyata memahami akan peraturan tersebut dan memberikan kerjasama yang baik untuk turut menjaga satwa dilindungi, yang salah satunya direfleksikan pada tindakan pelaporan pemeliharaan satwa oleh masyarakat (TIM PUBLIKASI BKSDA KALBAR)
Baca Berita

Tim Patroli BTN Kepulauan Seribu Amankan Nelayan Kompressor

Jakarta (15/3/17). Kamis tanggal 09 Maret 2017, Tim Patroli Rutin Resort Wilayah II Pulau Melinjo, SPTN Wilayah I Pulau Kelapa, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu menemukan adanya pelanggaran oleh nelayan menggunakan alat bantu penangkapan berupa kompressor dengan menggunakan alat tangkap speargun di sekitar perairan Pulau Saktu. Nelayan yang berhasil ditangkap tersebut bernama Jepri asal Sumbawa yang tercatat sebagai penduduk Pulau Kelapa, dalam kesempatan yang sama petugas mengamankan barang bukti KM. Milah serta 4 orang ABK. Tim memberikan tindakan berupa pengusiran agar kembali ke rumahnya, memberikan peringatan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi menggunakan alat bantu tangkap berupa kompressor, selanjutnya tim juga memberikan penyuluhan terkait larangan dan akibat penggunaan alat bantu tangkap kompressor. Sumber: TN Kep. Seribu
Baca Berita

BKSDA Sumsel melepasliarkan Satwa Dalam Rangka Hari Bakti Rimbawan Ke 34

Palembang (15/3/2017). Sebagai rangkaian peringatan hari bakti rimbawan tahun 2017, Balai KSDA Sumatera Selatan melepasliarkan 1 ekor burung Elang Hitam (Spizaetus cirrihatus) dan 1 ekor Elang Bondol (Haliastur indus) yang merupakan satwa serahan dari masyarakat pada tanggal 4 maret 2017. Kegiatan pelepasliaran dilanjutkan pada tanggal 12 maret 2017 dengan melepaskan perling (Aplonis panayensis) sebanyak 150 ekor yang merupakan hasil sitaan dari penangkapan penyelundupan satwa liar di kabupaten banyuasin pada tanggal 12 maret dini hari dan itik alabio (Anas Plathycus borneo) pada tanggal 14 maret 2017 sejumlah 10 ekor. Pelespasliaran dilaksanakan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Palembang. Pelepasliaran satwa dilakukan dalam rangka penyelamatan satwa yang berasal dari sitaan dan atau dari masyarakat. Tingginya animo masyarakat untuk menyerahkan satwa liar dilindungi ke Balai KSDA Sumatera Selatan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keberadaan satwa dilindungi di habitatnya.
Baca Berita

Penggunaan “Sistem Smart Patrol” Dalam Pengeloaan Kawasan TN Lorentz

Lorentz, 14 Maret 2017. Balai Taman Nasional Lorentz bekerjasama dengan USAID Lestari Lorentz Lowlands, Balai Besar Konservasi dan Sumberdaya Alam (BBKSDA) Papua, KPHL UNIT VI Mimika dan Masyarakat Mitra Polhut telah bersama-sama melaksanakan kegiatan dalam rangka memetakan potensi sumber daya alam meliputi jenis, jenis satwa prioritas dan flora dalam pengelolaan kawasan konservasi dan bisa menemukan pelanggaran atau ancaman dari manusia dengan menggunakan metoda “SMART PATROL”. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 06 s.d 11 Maret 2017 yang berlokasi di Distrik Jita Kabupaten Mimika yang merupakan kawasan TN Lorentz. Smart Patrol sendiri merupakan sebuah aplikasi yang dipergunakan untuk mengelola database yang terintegrasi secara langsung dengan kegiatan petugas di lapangan, sistem ini terhubung dengan smartphone sehingga memungkinkan efektifitas pengelolaan data hasil kegiatan. Pada pelaksanaaan kegiatan selain untuk memetakan potensi sumber daya alam yang ada disekiar Distrik Jita juga untuk untuk meningkatkan kapasitas petugas di lapangan dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan dari ancaman perburuan, pemukiman ilegal, perkebunan ilegal, pembukaan lahan baru serta pertambangan. Kegiatan ini dilaksanan bersama Masyarakat Mitra Polhut agar kegiatan tersebut bisa berlangsung secara baik dan efesien. Untuk menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut pada tanggal 13 Maret 2017 dilakukan Evaluasi hasil kegiatan yang berlangsung di kantor Usaid Lestari Timika, acara tersebut dihadiri oleh Bapak A.G. Martana, S.Hut., M.H. selaku Kepala Balai TN Lorentz, Kepala KPHL Unit VI Mimika, Kepala Seksi BBKSDA Papua Wilayah II Timika, Perwakilan Usaid dan beberapa mitra yang terkait dalam bidang tersebut. Adapun hasil Evaluasi tersebut yaitu data-data yang diperoleh dari hasil lapangan seperti biodiversity, aktivitas masyarakat yang dijumpai dan lain-lain digunakan untuk melakukan tindakan kegiatan selanjutnya termasuk lokasi patroli didalamnya dan penentuan zona berkaitan dengan data yang diperoleh tersebut. Sumber Info : Balai TN Lorentz
Baca Berita

Perjalanan Panjang 4 Owa Ganteng Kalbar ke Pusat Rehabilitasi Owa di Kalteng

Pontianak. Selasa (14/03/2017) 4 individu owa/kalampiau (hylobates sp) hasil penyelamatan (rescue) dari wilayah kerja Balai KSDA Kalimantan Barat akhirnya sampai juga di BKSDA Kalimantan Tengah setelah melalui perjalanan panjang selama 24 jam menggunakan jalan darat oleh Tim Gugus TSL pada Balai KSDA Kalimantan Barat yang selanjutnya akan di titiprawatkan kepada Yayasan Kalaweit di Kalimantan Tengah. Hal ini dikarenakan di Kalimantan Barat belum ada lembaga rehabilitasi khusus yang mampu merehabilitasi jenis satwa Owa/Kalampiau. Keempat kalampiau ini merupakan hasil dari penyerahan oleh masyarakat. Manto (2 Tahun) dan Ciko (5 Tahun) merupakan hasil penyerahan masyarakat di Kabupaten Sintang, sedangkan Popo (7 Tahun) hasil penyerahan masyarakat di Kecamatan Pontianak dan untuk Via (20 Tahun) hasil penyerahan masyarakat di Kota Singkawang, yang selama beberapa hari ini berada di kandang transit BKSDA Kalimantan Barat. Pasca rehabilitasi di harapkan dapat di lepasliarkan ke habitatnya yaitu di Kalimantan Barat, namun belum dipastikan lamanya proses rehabilitasi, mengingat masing masing owa sudah dipelihara oleh masyarakat sejak kecil. Owa/Kelempiau sendiri merupakan primata terkecil dalam keluarga Ungko. Primata yang merupakan binatang endemik pulau Kalimantan, menurut data Red List IUCn, Owa/Kelempiau ini berada dalam status "Terancam Punah (EN)". Oleh karena itu, pemerintah bertindak dengan memberikan perlindungan terhadap primata ini Sumber: Tim Publikasi BKSDA Kalbar
Baca Berita

Berpacu dengan Pembangunan Industri, Akankah Konservasi Menjadi Semakin Tidak Populer?

Cisarua, 14 Maret 2017. Pada hari Selasa 14 Maret 2017 petugas Bidang Wilayah III Bogor yang terdiri dari fungsional Polhut, PEH, dan TPHL mengadakan Patroli Pamhut Terpadu dikoordiniir oleh Kepala Unit Polhut Wilayah III Bogor ke Blok Bale Kambang, Cibogo, dan Cicapit di wilayah kerja Resort PTN Cisarua. Rute pertama dari kantor Resort PTN Cisarua, regu patroli menuju Blok Bale Kambang melalui rute Markaz Syariah Pesantren Agrokultural FPI, Coblong, Panjang sampai di Bale Kambang bersebelahan dengan Taman Safari Indonesia (TSI). Pada pengambilan titik koordinat yang dicocokan dengan Peta Pengajuan Ilok dan Peta Kerja Resort diperoleh batas luar garapan PT. PHS memotong kawasan TNGGP sekaligus memotong kontur alam. Ketika patroli dilanjutkan ke Blok Cibogo rombongan sempat terkendala dengan jalanan sempit dan menurun hingga kendaraan patroli banyak “penyok” di sisi kanan tergerus dinding tanah berbatu dan ban meletus hingga harus beristirahat mengganti ban dan ishoma di gubug salah satu penggarap di lahan HGU. Lokasi lahan yang diajukan ijin lokasi untuk agrowisata oleh PT. PHS seluas ± 250 hektar berada di Desa Citeko Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) wilayah kerja Resort PTN Cisarua Seksi PTN Wilayah VI Tapos. Lahan yang dimohonkan tersebut sebagian besar diduga tumpang tindih dengan kawasan TNGGP. Dengan pertimbangan tersebut Dinas PMPTSP akan mengkaji ulang dan tidak akan mengeluarkan ijin lokasi dimaksud sebelum masalah tumpang tindih lahan tersebut diselesaikan. Patroli Pengamanan Hutan (Pamhut) Terpadu Bidang PTN Wilayah III Bogor dilaksanakan untuk menindaklanjuti informasi kemungkinan adanya masalah tenurial berupa tumpang tindih lahan HGU PTPN Gunung Mas yang dikelola/ KSO PT. Permata Hijau Sakti (PT. PHS) dengan kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Hal tersebut diketahui setelah adanya pembahasan bersama antara Balai Besar TNGGP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bogor pada tanggal 2 Maret 2017 perihal Pengajuan Ijin Lokasi (Ilok) a.n. PT. PHS. Disadari bahwa bukan hal yang mudah bagi pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di satu sisi harus menjaga dan mengamankan kawasan beserta keanekaragaman jenis di dalamnya, sementara di sisi lain juga harus dapat memberi akses untuk pemanfaatan yang berkelanjutan. Satu titik koordinat yang diambil di Blok Cicapit untuk meyakinkan tumpang tindih lahan ajuan dengan kawasan dan untuk menghindari terjadinya kemungkinan permasalahan tenurial lebih lanjut, akan dilakukan groundcheck untuk mendapatan kepastian batas terluar kawasan blok-blok tersebut. Disadari bahwa bukan hal yang mudah bagi pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), di satu sisi harus menjaga dan mengamankan kawasan beserta keanekaragaman jenis di dalamnya, sementara di sisi lain juga harus dapat memberi akses untuk pemanfaatan yang berkelanjutan. Sumber Info : Ida Rohaida – Polhut Balai Besar TNGGP
Baca Berita

Dua Individu Orangutan Diserahkan Ke BKSDA Kalbar

Senin (13/03/2017), Tim Gugus TSL Balai KSDA (BKSDA) Kalimantan Barat yang berada di Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Ketapang berhasil mengevakuasi 2 ekor Orangutan (Pongo pygmaeus)bernama UNTEK (4 Thn/Jantan) dan TEKA (1 Tahun/Betina), Kedua Orangutan tersebut dievakuasi oleh tim gugus TSL yang dikepalai oleh Ruswanto (Kepala Seksi Wil I Ketapang) dari dua lokasi yang berbeda. UNTEK Orangutan yang berjenis kelamin jantan ini dievakuasi di Dusun Jelutung, Desa Matan, Kec Simpang Hilir Kab.Kayong Utara, menurut pemiliknya yaitu Bapak Yudas, asal usul satwa tersebut dibeli dari seseorang (pemelihara) di daerah Hulu Sungai Menyumbung, karena Orangutan ini kondisinya kurus dan tidak di rawat dengan baik oleh pemelihara sebelumnya. Atas kesadaran bp. Yudas, Orangutan tersebut diserahkan kepada negara untuk dikembalikan ke habitatnya. TEKA dengan jenis kelamin betina, menurut pengakuan Syarif warga Dusun Pegelaman, Desa Sandai Kanan, Kec. Sandai Kab. Ketapang, berasal dari daerah Kalteng yang di beli dari pemelihara, karena Orangutan ini tidak di rawat dengan baik oleh pemelihara sebelumnya. hal yangs ama atas keprihatinan kondisi satwa tersebut diserahkan kepada negara untuk dikembalikan ke habitatnya UNTEK dan TEKA selanjutnya sebagai upaya animal welfare satwa langsung dititip rawatkan untuk direhabilitasi di YIARI - Ketapang, hingga dapat direlease kembali di habitat aslinya. Kedua Orangutan ini merupakan penyerahan secara sukarela dari masyarakat yg ke - 5 dan ke-6 kepada BKSDA Kalimantan Barat selama kurun waktu tahun 2017. Hal ini mengindikasikan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya, serta pertimbangan Animal Welfare dan mencerminkan hasil dari upaya kegiatan konservasi, baik secara preventif-persuasif (Patroli, Sosialisasi-Penyuluhan) maupun represif (Penegakan Hukum) yang selama ini terus dilakukan (Sumber: Tim Publikasi BKSDA Kalbar)
Baca Berita

Gubernur Kaltim Ajak Semua Masyarakat Untuk Lindungi Badak Sumatera

Samarinda - 14-3-2017, Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Timur dalam acara Lokakarya Sosialisasi dan Perencanaan Program Konservasi Badak di Kalimantan Timur pada tanggal 14 Maret 2017 di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Keberadaan badak di Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Kutai Barat pertama kali teridentifikasi melalui jejak tapak badak tahun 2013 oleh tim survey dari WWF Indonesia. Baru pertengahan 2013, kamera jebak yang dipasang berhasil merekam aktivitas badak yang sedang berkubang yang semakin menguatkan keberadaan badak di Kalimantan. Berdasarkan survey yang telah dilakukan di 2 kantong habitat diperkirakan populasi badak yang ada di Kalimantan kurang lebih 25 individu. Saat ini badak di Kalimantan Timur dalam kondisi yang tidak cukup aman, ancaman kegiatan manusia di dalam dan sekitar habitat badak semakin meningkat. Ditambah lagi, adanya kegiatan penebangan kayu di HPH dan juga kegiatan pertambangan. “Sejak awal saya sudah memberikan dukungan atas perlindungan satwa endemic yang ada di Kalimantan Timur, tidak hanya badak tapi juga Pesut Mahakam, Beruang, Orangutan, serta buaya siamensis” ucap Awang Faroek. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah sudah disiapkan kawasan yang bisa dijadikan sebagai kawasan hutan lindung maupun areal penggunaan lain yang bisa dijadikan sebagai kawasan lindung bagi satwa endemic Kalimantan, imbuhnya. Kawasan Hutan Lindung Kelian Lestari yang merupakan bekas areal pertambangan yang sudah berhasil direklamasi berdasarkan hasil survey tim, dinilai layak menjadi kawasan lindung bagi badak sumatera di Kalimantan. Hal yang sama disampaikan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Bambang Dahono Adji yang mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hadir dalam acara tersebut. Dalam arahannya disampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan kawasan Hutan Lindung kelian Lestari sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk konservasi badak di Kalimantan. Diharapkan badak Kalimantan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kalimantan Timur bahkan Indonesia karena keberadaannya saat ini di Kalimantan sudah menjadi perhatian bagi dunia internasional. Hadir dalam Lokakarya tersebut antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Hulu, Perguruan Tinggi (IPB, Universitas Mulawarman), WWF, YABI, AleRT, TFCA Kalimantan, perusahaan pemegang konsesi hutan yang ada di sekitar habitat badak serta perwakilan masyarakat adat. Sumber Info: Direktorat KKH
Baca Berita

Pelepasliaran Buaya di Kawasan TN Berbak Sembilang

Jambi, 11 Maret 2017. Balai KSDA Jambi bekerjasama dengan Zoological Society of London (ZSL) dan Balai TN Berbak Sembilang pada tanggal 11 Maret 2017 Pukul 15.00 WIB telah melakukan pelepasliaran 1 (satu) ekor buaya muara (Crocodylus porosus) berlokasi di Desa Air Hitam Laut Kec. Sadu Kab Tanjung Jabung Timur TN Berbak Sembilang. Buaya tersebut merupakan buaya akibat konflik dengan masyarakat di Ds. Sungai Jeruk Kec.nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Lokasi pelepasliaran ditempuh dengan Perjalanan darat dari Sungai Jeruk ke Air Laut memakan waktu selama 2 jam perjalanan mengunakan mobil bak terbuka dan dari Desa Air Hitam Laut ke lokasi pelepasliaran memakan waktu 2 jam perjalanan jalur sungai dengan kendaraan perahu mesin. Buaya tersebut diketahui sudah memangsa hewan ternak seperti kambing dan bebek, posisi konflik berada di tengah perkampungan padat penduduk dan sangat meresahkan warga maka diambil keputusan untuk segera memindah satwa buaya ke habitatnya.
Baca Berita

Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pengamanan Dan Perlindungan Kawasan TN Kerinci Seblat Dengan Empat Polda

Jakarta, 14 Maret 2017. Taman Nasional Kerinci Seblat dengan luas 1,39 juta hektare merupakan salah satu kawasan taman nasional di Indonesia yang ditunjuk menjadi situs warisan dunia atau World Heritage Site (WHS) oleh UNESCO, salah satu klaster Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera atau Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) dengan bagian terluas dan memegang peranan sangat penting karena posisinya yang berada di antara dua taman nasional lainnya yaitu Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kawasan TNKS terdiri dari keberagaman pola ekosistem hutan hujan tropis menjadikan kawasan ini memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Diantaranya terdapat 4.000 jenis tumbuhan, 37 jenis mamalia, 10 jenis reptilia, 6 jenis Amphibia, 8 jenis primata dan sekitar 370 jenis burung. Dengan keberadaan dan status TNKS tersebut diperlukan upaya dan komitmen dari berbagai pihak guna menjaga keutuhan kawasan TNKS. Salah satu bentuk komitmen penegakan hukum dalam mencegah tindak pidana kehutanan dan atau kebakaran hutan, jejaring perburuan, peredaran dan perdagangan tumbuh-tumbuhan dan satwa liar dilindungidi Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya melalui Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Bapak Ir. M. Arief Toengkagie selaku Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Brigjen Pol. Drs. Fakhrizal, M.Hum selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Brigjen Pol. Drs. Yazid Fanani, M.Si Selaku Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan Brigjen Pol. Drs. Yovianes Mahar selaku Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu. Kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman “Penguatan Fungsi Kawasan Hutan Konservasi Berupa Pengamanan dan Perlindungan Kawasan TNKS dan Sekitarnya ini ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2017 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta serta disaksikan oleh Plt. Dirjen KSDAE Kementerian LHK Bapak Dr.Ir. Bambang Hendroyono, M.M dan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK Bapak Drs. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.PM. Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Sedangkan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah sebagai wadah koordinasi antar instansi agar terciptanya persamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam melaksanakan tugas Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dan sekitarnya. Penandatangan kesepakatan tersebut sangat penting guna menjaga keutuhan kawasan TNKS. Dengan luasan 1,39 juta hektare, yang terbentang di empat propinsi yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Barat tentunya diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak. Pelibatan pihak kepolisian dalam Kesepakatan Bersama ini sangat diperlukan untuk penegakan hukum guna menyelamatkan kawasan TNKS, mempermudah koordinasi dan pelaksanaan di lapangan. Melalui Penandatangan Kesepakatan Bersama antara Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kepolisian Daerah Jambi dan Kepolisian Daerah Bengkulu diharapkan keberadaan TNKS sebagai situs warisan dunia atau World Heritage Site (WHS) akan terjaga kelangsungan fungsinya sehingga terus dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Sumber Info : Balai Besar TN Kerinci Seblat
Baca Berita

Pelatihan Tenaga Kontrak di Stasiun Penelitian Cabang Panti TN Gunung Palung

Gunung Palung, 13 Maret 2017. Untuk meningkatkan kapasitas tenaga kontrak di Taman Nasional Gunung Palung, Balai Taman Nasional Gunung Palung bekerjasama dengan Proyek Penelitian Kelempiau dan Kelasi (KKL) University of Michigan mengadakan pelatihan selama 10 hari dari tanggal 3 Maret 2017 sampai dengan 12 Maret 2017 di Stasiun Penelitian Cabang Panti Taman Nasional Gunung Palung. Pelatihan ini dimaksudkan agar tenaga kontrak yang bertugas di RPTN memiliki keterampilan dalam membantu pengelolaan Taman Nasional. Pemateri merupakan Peneliti dan Petugas PEH yang berpengalaman dibidangnya. Materi yang diberikan antara lain Ekologi Hutan Tropis, Interaksi Tumbuhan dan Satwa, Evolusi dan Taxonomi Tumbuhan, Teknik Pengenalan Jenis Tumbuhan, Karakteristik Tumbuhan, Teknik Surey Satwa, Pengamatan Burung, Pengenalan Herpetofauna, Pengenalan jejak satwa dan Teknik Kamera Trap. Selain Materi tersebut juga diberikan beberapa materi untuk menumbuhkan semangat bekerja di konservasi seperti refleksi kerja lapangan di Taman Nasional Gunung Palung, Soundscape (mendengar suara hutan) dan lainnya. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 15 orang. 8 orang merupakan tenaga kontrak dari Taman Nasional Gunung Palung, 4 orang tenaga kontrak dari BKSDA Kalbar SKW I Ketapang dan 3 orang dari Yayasan Palung. Stasiun Penelitian Cabang Panti merupakan tempat penelitian tertua yang masih berjalan aktifitasnya hingga saat ini. Keunikan stasiun penelitian ini adalah dengan luas hanya 2100 ha memiliki 8 tipe ekosistem yaitu hutan rawa air tawar, hutan rawa gambut, hutan tanah alluvial, hutan batu berpasir dataran rendah, hutan granit dataran rendah, hutan granit dataran tinggi dan hutan pegunungan. Hal tersebut sangat menarik untuk penelittian sehingga menjadi tujuan banyak peneliti baik lokal maupun mancanegara. Didalamnya juga terdapat jalur pengamatan dengan panjang ±60 km. Stasiun penelitian ini, mulai ada sejak 1985 dan merupakan stasiun penelitian di areal konservasi tertua yang masih berjalan hingga kini. Pengelolaan Stasiun Penelitian Cabang Panti dilakukan oleh Unit Pengelolaan Stasiun Penelitian Cabang Panti Taman Nasional Gunung Palung. Unit Pengelolaan ini merupakan satuan kerja setingkat RPTN. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan para peserta terampil untuk pengambilan data di lapangan yang terstandar. Harapan kedepan Stasiun Penelitian Cabang Panti bisa menjadi tempat untuk pelatihan tenaga fungsional PEH dari seluruh Indonesia. Sumber Info : Balai TN Gunung Palung
Baca Berita

Latihan Menembak Polhut Taman Nasional Aketajawe Lolobata

Sofifi, 8 Maret 2017. Menyongsong Hari Bakti Rimbawan yang akan dilaksanakan tanggal 16 Maret 2017 di seluruh Indonesia, Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (BTNAL) memulainya dengan kegiatan penyegaran Polisi Kehutanan (Polhut) di Sofifi pada tanggal 8 Maret 2017. Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan psikotes sebagai persyaratan untuk menggunakan senjata api. Di ikuti oleh seluruh anggota Polhut BTNAL dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang berjumlah sekitar 30 peserta. Tim penilai psikotes berasal dari bagian SDM Polda Maluku Utara. Hari kedua dilanjutkan dengan kegiatan bimbingan teknis anggota Kepolisian Khusus oleh Direktur Binmas Polda Maluku Utara, Kombes Pol M. Nasuhin, S.H.. Menurut beliau, anggota kepolisian maupun Polhut harus memiliki kesabaran dalam menghadapi segala permasalahan di lapangan dan harus memiliki strategi-strategi pendekatan khusus terhadap masyarakat agar tindakan hukum (represif) tidak sampai diberikan. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan baris-berbaris dan beladiri. Hari terakhir kegiatan penyegaran Polhut adalah pelatihan menembak. Latihan menembak dilaksanakan di lapangan menembak Brimob Sofifi pada hari Sabtu, 11 Maret 2017. Instruktur menembak juga berasal dari Anggota Brimob Polda Maluku Utara. Dimulai dari senjata organik milik Polhut BTNAL tipe PM1 A1 dengan posisi duduk dilanjutkan dengan beberapa jenis senjata api milik Brimob. Menurut Instruktur, bahwa hasil menembak anggota Polhut sudah sangat baik hanya perlu latihan tambahan untuk memperhalus gerakan. Beliau juga menawarkan bagi anggota Polhut yang ingin mengembangkan bakat bisa ikut bergabung dalam latihan menembak Brimob dan mendaftarkan diri menjadi anggota Perbakin. Kegiatan penyegaran Polisi Kehutanan BTNAL berjalan dengan sangat baik dan Kepala Balai Taman Nasional Aketajwe Lolobata berharap kedepannya kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun, karena untuk menunjang Tupoksi anggota Polhut. Selain itu kerjasama antar pihak juga tetap harus terjalin, karena tindakan hukum merupakan tindakan terakhir yang akan dilakukan oleh Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Sumber Info : Akhmad David Kurnia Putra - Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Baca Berita

Salo – Si Daun Besar dari TN Bukit Tigapuluh

Bukit Tigapuluh, 13 Maret 2017. Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mampu mendukung tumbuh kembang tumbuhan endemik seperti Salo (Johannesteijmania altifrons ). Kegiatan monitoring tumbuhan endemik ini dilaksanakan pada tanggal 14 - 23 Februari 2017 oleh PEH (Pengendali Ekosistem Hutan) Balai TN Bukit Tigapuluh . Salo didalam kawasan TNBT tumbuh di lereng bukit berhutan rapat tepatnya di daerah Alim, Sanglap, Hulu Sungai Metah dan Hulu Sungai Malau. Flora unik ini dilindungi Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 . Salo (Johannesteijmania altifrons ) merupakan jenis palem berdaun raksasa. Dikenal dengan sebutan Salo atau Daun Sang, tumbuhan langka ini di Pulau Sumatera memiliki sebaran terbatas dari Sumatera bagian utara hingga Riau. Tumbuh di kelerengan curam dengan kemiringan lebih dari 60% dan ketinggian 85 – 175 mdpl, Salo memanfaatkan seresah yang terkumpul di pangkal batang untuk menjaga kelembaban akar. Daun salo memiliki ukuran lebar 19 – 117 cm dan panjang 113 – 384 cm. Tunas lebih efektif menjadi alat perkembangbiakan dibanding biji. Masyarakat sekitar kawasan TNBT memanfaatkan daun ini untuk atap dan dinding pondok Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh

Menampilkan 10.881–10.896 dari 11.141 publikasi