Rabu, 27 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Dua Ekor Lembu Warga Dimangsa Harimau

Dusun Sumber Waras, 27 Maret 2023. Untuk kesekian kalinya konflik warga dengan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) terjadi di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kali ini, berdasarkan laporan warga, pada Rabu (22/3) malam, 2 ekor ternak lembu milik Putra, pekerja di hutan restorasi yang dikelola oleh lembaga mitra kerjasama YOSL-OIC, menjadi korban dimangsa harimau. Terlihat bagian paha belakang yang luka akibat dimakan oleh satwa liar ganas ini. Namun sampai petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat melakukan mitigasi, harimau tidak terlihat kembali ke lokasi untuk memakan ternak mangsanya. Berdasarkan data yang dihimpun dari masyarakat, peristiwa dimangsanya ternak lembu milik warga sejak Desember 2022 kerap terjadi, diantaranya : bulan Desember 2022 ditemukan 2 ternak lembu dan 4 ternak kambing yang dimangsa, bulan Januari 2023 dua ekor ternak lembu mati dimangsa, dan bulan Februari 2023 satu ekor ternak lembu kembali dimangsa. Upaya mitigasi yang dilakukan oleh petugas berupa penjagaan dan penghalauan untuk menenangkan warga dan memberikan sosialisasi agar mengandangkan ternak-ternak peliharaannya. Warga berharap ada solusi permanen dari pemerintah, dalam hal ini Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, untuk mencegah jatuhnya korban ternak peliharaan warga. Lokasi konflik harimau dengan warga berjarak 450 m dari batas hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), dan berdasarkan ploting koordinat pada peta fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan SK. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : 6609 tahun 2022 tentang Peta Perkembangan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara, lokasi kejadian berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kejadian seperti ini dengan korban ternak lembu peliharaan warga cukup sering terjadi di Kecamatan Batang Serangan. Salah satu pemicunya adalah budaya beternak warga yang jarang mengandangkan ternak lembunya, hanya mengangon di lokasi kebun yang berbatasan dengan hutan TN Gunung Leuser. Bahkan pemilik ternak banyak yang bukan penduduk dusun setempat, hanya menitip rawat dengan pola bagi hasil dengan masyarakat setempat. Pola beternak ini yang menjadi pemicu tingginya potensi terjadinya konflik. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. (Kepala SKW II Stabat) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Riau Pantau Pengamanan Kawasan TN Zamrud

Pekanbaru, 24 Maret 2023 – Taman Nasional Zamrud yang berada dibawah pengelolaan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau, pada tanggal 20-21 Maret 2023 dilakukan pengamanan kawasan di Kab. Siak oleh petugas Bidang Wilayah II, BBKSDA Riau. Petugas melakukan pemantauan kawasan dari Resort Siak menuju Danau Bawah dengan menggunakan speed boat. Di sepanjang perjalanan ditemukan banyak pohon yang kering dan mati, kemudian para petugas menepi dan memasang spanduk larangan aktifitas illegal di perbatasan kawasan Danau Bawah. Mengingat di Provinsi Riau cuaca tergolong ekstrim, banyak di lokasi ditemukan pepohonan, rumput tandus dan kering. Pemantauan juga dilakukan di sumur Well Pad-AG 99. Walaupun panas terik terjadi siang hari namun tak jarang hujan lebat pada malam harinya. Terakhir, petugas melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan Danau Bawah agar mulai siaga menghadapi musim kemarau dan saling memantau apabila menemukan titik api di dalam kawasan mengingat jalan yang mulai diperbaiki akan meningkatkan banyaknya para pemancing masuk ke dalam kawasan TN Zamrud. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Seekor Buaya Muara di Evakuasi dari Parupuk Tabing Kota Padang

Padang, 23 Maret 2023. Seekor buaya muara dengan ukuran sekitar 2,5 meter di evakuasi oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar), Kamis (22/3). Satwa tersebut diserahterimakan dengan dilengkapi berita acara penyerahan satwa dan dibawa ke TTS (Tempat Transit Satwa) Bandara untuk dilakukan observasi lebih lanjut. Proses evakuasi berawal dari informasi yang diperoleh warga Parupuk Tabing yang telah mengamankan 1 ekor buaya muara dan sudah 1 minggu berada di sungai dekat pemukiman warga. Video tertangkapnya buaya di Tabing Kota Padang ini sempat viral di beberapa akun instagram. Sebelumnya Tim WRU BKSDA Sumbar melakukan pemantauan lokasi habitat buaya, wawancara dengan warga sekitar sekaligus menyampaikan pemahaman kepada warga jika melihat kemunculan satwa buaya, agar tidak mendekati dan melakukan aktiviatas di sekitarnya, dan segera melaporkan ke pihak BKSDA Sumbar melalui call center di nomor 081266131222, tim juga menyampaikan kepada warga untuk tidak melakukan penangkapan buaya karena bisa menyebabkan resiko yang fatal baik bagi pelakunya atau pun satwa buaya itu sendiri. Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, S.TP menyampaikan terimakasih kepada warga yang telah membantu proses evakuasi satwa buaya ini. Beliau berharap konflik ini bisa mereda, dan penagkaran buaya semi alami yang telah direncanakan bisa terealisasi secepatnya. Buaya muara termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Sempat Dirawat 6 Bulan, “Dewi Siundol“ Akhirnya Pergi Selama-lamanya

Barumun, 24 Maret 2023. Kematian Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) “Dewi Siundol” di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Barumun, menjadi berita duka yang mendalam. Dewi Siundol berjenis kelamin betina, diperkirakan berumur sekitar 14 tahun, dengan panjang 234 cm dari kepala hingga ekor dan tingginya 74 cm, sebelumnya merupakan korban konflik manusia dan satwa liar di 3 desa, yaitu : Desa Siundol Julu, Pagaranbira Jae dan Hutabargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, dan sempat meresahkan warga setempat. Konflik warga dengan si raja hutan bermula dari ditemukannya kematian dua ekor anjing milik Gongma Tua Hasibuan, dan ternak ayam yang juga milik warga Desa Siundol Julu pada tanggal 13 dan 14 Desember 2021. Upaya mitigasi konflik pun dilakukan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bersama dengan aparat terkait dan warga. Penanganan di 2 desa, di Desa Hutabargot, pada tanggal 28 November 2021 dan di Desa Pagaranbira Jae, tanggal 30 November 2021, tidak membuahkan hasil. Barulah penanganan konflik di Desa Siundol Julu dengan pemasangan kandang jebak membawa hasil dengan masuknya Dewi Siundol ke dalam kandang jebak tersebut, pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 12.15 Wib. Kondisi Dewi Siundol sejak masuk kandang jebak dan direscue terlihat tidak sehat karena pada tubuhnya ditemukan luka pada bagian perut dan berbelatung. Selanjutnya harimau malang ini dievakuasi serta direhabilitasi di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Barumun untuk mendapat penangan medis dari Tim Dokter. Sebelum menemui ajalnya, Dewi Siundol sempat dirawat selama hampir 6 (enam) bulan di Sanctuary Barumun. Penanganan medis yang dilakukan dengan memantau perkembangan kesehatan serta pemeriksanaan kesehatannya untuk kemudian dilakukan pencatatan, penyembuhan luka-luka pada bagian kaki kanan dan pipi kanan yang berbelatung, serta diberikan vitamin dan anti biotik. Bulan Februari 2023, perlahan-lahan kesehatan Dewi Sindol sudah semakin baik karena sudah dapat berjalan dan mengkonsumsi ayam yang diberikan oleh keeper. Namun kondisi kesehatannya mulai menurun pada awal Maret 2023, dimana terlihat dari kakinya melemah dan tidak bisa berjalan, timbulnya luka baru pada ekor, siku dan perut. Tim Dokter yang terdiri dari Drh. Anhar Lubis, Drh. Zulius dan Drh. Haryansah beserta Tim dan keeper terus bekerja namun usahanya belum membuahkan hasil untuk mengembalikan kesehatannya yang diindikasi mengalami penyakit gula dan darah tinggi, hingga akhirnya pada Minggu, 19 Maret 2023, nyawa Dewi Siundol tidak tertolong lagi dan dinyatakan mati. Tindakan selanjutnya, melakukan nekropsi dan bangkainya dikubur di Suaka Satwa (Sanctuary) Harimau Barumun. Kematian satwa kebanggaan bangsa ini menjadi duka yang mendalam mengingat populasi Harimau Sumatera yang dilindungi Negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dan peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, populasinya saat ini diprediksi hanya bersisa sekitar 500-600 ekor (Population Viiable Assesment, 2016). Oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), Harimau Sumatera termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered). Ancaman kepunahan memang sudah di depan mata, untuk itu sosialisasi pentingnya menjaga hutan dan larangan pemasangan jerat yang dilakukan masyarakat haruslah mendapat perhatian yang serius dari seluruh komponen bangsa. Cukuplah kisah Harimau Jawa (Panthera tigris sondaica) dan Bali (Panthera tigris balica) sebagai pelajaran berharga, jangan sampai Harimau Sumatera pun nantinya kita jadikan hanya sebagai cerita bagi anak dan cucu kita kelak. Sumber : Irwan Hanafi, S.Hut., MM. (PEH Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Aktivitas Pembakaran Lahan di Perbatasan CA Martelu Purba

Martelu Purba, 24 Maret 2023. Aktivitas pembakaran lahan yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam (CA) Martelu Purba ditemukan petugas Resort CA Martelu Purba pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, saat melaksanakan kegiatan Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan di CA Martelu Purba pada tanggal 20-21 Maret 2023. Di lokasi, petugas patroli menjumpai 2 orang (suami istri) yang sedang bekerja membersihkan lahan dengan cara membabat rumput/semak dan membakarnya. Kedua orang pasangan suami istri ini mengaku hanya sebagai pekerja harian yang diperintahkan oleh pemilik lahan. Menghindari dan mencegah merembetnya api ke kawasan CA Martelu Purba, petugas patroli segera melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya berupa beberapa batang tumbuhan perdu, sampai akhirnya semua sumber api berhasil dipadamkan. Selanjutnya petugasi memberikan peringatan dan penyuluhan agar tidak mengulangi lagi perbuatan membakar lahan. Untuk memberi kesan efek jera tim patroli menyampaikan bahwa aktivitas membakar bisa merupakan tindak pidana dan ada sanksi hukumnya. Kedua pasangan suami istri yang melakukan pembakaran menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Sebagian besar daerah penyangga kawasan CA Martelu Purba adalah merupakan perladangan aktif yang dikelola warga masyarakat sepanjang tahun yang ditanami dengan berbagai jenis tanaman holtikultura dan buah. Hal ini menjadi fokus perhatian petugas di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya aktivitas pembakaran lahan yang rawan mengancam kelestarian kawasan CA Martelu Purba. Sumber : Alharis Ruhidi, SP., M.Si (Kepala Resort CA. Martelu Purba) dan Gibran Muhammad Tri Rahmawan (PEH Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Sudah Memakan Korban, Beruk Peliharaan Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Tanjung Balai, 24 Maret 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Kepala Resort Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Leidong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Sabtu (11/3), menerima informasi via telepon dari Mursyid, Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai yang memiliki satwa liar jenis beruk, berusia 12 tahun. Mursyid menjelaskan bahwa beruk tersebut diperoleh anaknya saat pulang kerja dari kebun kelapa di Sei kepayang, Tanjung Balai. Karena masih bayi, beruk tersebut kemudian dibawa ke rumah dan dirawat sampai besar. Setelah besar, beruk yang diberi nama Popo ini berubah menjadi sangat agresif, dan bahkan ada 1 orang anak menjadi korban dimana jarinya digigit, sehingga harus mendapat perawatan. Khawatir beruk ini mengganggu warga dan memakan korban lagi, Mursyid berniat menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Menerima laporan, petugas kemudian menyambangi kediaman Mursyid di Kelurahan Sijambi, Kota Tanjung Balai pada Selasa (21/3) sekitar pukul 11.05. Butuh waktu 1 jam untuk mengevakuasinya mengingat beruk agresif melakukan perlawanan. Setelah masuk dalam kandang transit, petugas mengevakuasinya dan melakukan pelepasliaran di sekitar hutan lindung ANECC, Kabupaten Simalungun pada pukul 18.15 Wib. Disela - sela evakuasi, petugas juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar satwa liar dilarang untuk dipelihara, walaupun jenis tidak dilindungi, karena dikhawatirkan mengakibatkan konflik dengan masyarakat yang menyebabkan jatuhnya korban, apalagi jenis primata beruk memiliki taring yang sangat panjang dan tajam Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Polhut Ahli Pertama), Arief Hidayat (Polhut Pelaksana) dan M. Hatta – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Tiga Baning Coklat Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Sei Mencirim, 24 Maret 2023. Pada Senin, 20 Maret 2023, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra Yayasan Satucita Lestari Indonesia mengevakuasi 3 individu satwa liar dilindungi Undang-Undang jenis Kura-kura Baning Coklat (Manuoria Emys) di Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Evakuasi ini bermula ketika Candra Rianto, warga Dusun XIII Jl. Pelita Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melaporkan kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bahwa yang bersangkutan mengamankan satwa jenis Baning Coklat, setelah membeli dari salah seorang warga. Karena kekhawatirannya atas keselamatan satwa dimaksud, Candra kemudian membelinya dan menyerahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pada saat diamankan satwa terlihat dalam kondisi sehat, kemudian diamankan dan direhabilitasi di kandang transit sementara Seksi Konservasi Wilayah II Stabat. Sumber : Adi Maulana (Polhut Pelaksana Lanjutan) dan Rio Waldy Sembiring – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Gajah Sumatera Kembali Menampakan Diri di Kabupaten Sijunjung

Padang, 21 Maret 2023. Informasi kemunculan Gajah Sumatera pertama kali di Jorong Silukah Nagari Durian Gadang pada hari Minggu, 12 Februari 2023, sangat mengejutkan masyarakat sekitar begitu juga dengan Pemerintah Daerah setempat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar). Hal ini dikarenakan terakhir penampakan gajah di daerah Sumatera Barat terlihat pada tahun 1980 di Kabupaten Solok Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, BKSDA Sumbar menurunkan petugas untuk memverifikasi informasi pada tanggal 13 s/d 14 Februari 2023 dan dua satwa gajah sudah mengarah ke sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang. Petugas mengambil langkah untuk melakukan penghalauan agar satwa tidak masuk pemukiman warga. Gajah juga dimonitoring agar terpantau pergerakannya apakah memasuki kawasan hutan daerah tersebut. Hasil monitoring sampai tanggal 21 Februari 2023, diketahui satwa sudah meninggalkan Nagari Durian Gadang menuju hulu sungai Batang Lisun. Namun pada tanggal 23 Februari 2023, BKSDA Sumbar menerima laporan dari Walinagari Padang Tarok Kec. Kamang Baru Kab.Sijunjung bahwa satwa tersebut telah memasuki lahan usaha I dan II transmigran serta kebun di APL Nagari Padang Tarok. Petugas BKSDA Sumbar selanjutnya menuju lokasi untuk berkoordinasi ke Pemerintah Nagari setempat agar bersama-sama dengan aparat nagari dan masyarakat melakukan pengahaluan, pengusiran serta memonitoring pergerakan satwa tersebut. Selain itu petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar bisa hidup berdampingan dengan satwa tersebut. Sampai saat ini BKSDA Sumbar masih melakukan pemantauan dan memonitoring pergerakan satwa gajah. Berdasarkan hasil pengecekan, kemungkinan masih gajah yang sama yang muncul di Durian Gadang, namun keduanya kini terpisah atau tidak terlihat bersamaan. Secara fisik dari gadingnya masih individu yang sama dengan di Durian Gadang. Untuk itu BKSDA Sumbar menyarankan untuk Memindahkan logistik makanan warga yang berada di pondok-pondok sawit; Termasuk memindahkan sabun, detergent dan lainnya yang memiliki bau yang wangi; Berpatroli dengan menggunakan meriam karbit secara teratur; Menyalakan api di malam hari, atau api unggun; Menyiapkan anjing penjaga di pondok pada malam hari dan Tetap berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar serta perangkat pemerintah daerah. Gajah termasuk binatang nokturnal yang aktif di malam hari. Hewan ini hanya membutuhkan waktu tidur selama 4 jam per hari dan terus bergerak selama 16 jam untuk menjelajah dan mencari makanan. Sisanya digunakan untuk berkubang dan bermain. Pergerakan gajah dalam sehari bisa mencapai areal seluas 20 km2. Idealnya kebutuhan luas areal untuk habitat gajah liar minimal 250 km2 berupa hamparan hutan yang tidak terputus. Status konservasi gajah sumatera dalam sistem hukum di Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh UU No.5 tahun 1990 dan PP 106/2018. Perlindungan diberikan karena ancaman terhadap kelangsungan hidupnya semakin besar. Ancaman terbesar datang karena rusaknya habitat karena berebut dengan lahan perkebunan dan pertanian. Diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat harus bersatu padu untuk menjaga hutan terutama gajah sumatera supaya gajah ini bisa tetap lestari dan bisa berkembang biak dengan baik dengan begitu maka populasi gajah sumatera akan tetap terjaga. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Cek dan Ricek TWA Buluh Cina Dengan Patroli

Pekanbaru, 20 Maret 2023 – Balai Besar KSDA Riau melalui Resort Buluh Cina melakukan patroli pengamanan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina di Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar pada tanggal 7 s/d 9 Maret 2023. Patroli yang dipimpin Kepala Resort, Muslino dilakukan bersama Babinkamtibmas serta masyarakat Desa Buluh Cina. Tim gabungan berjalan kaki menuju danau Tuk Tongah dan menjumpai pohon Langgam yang diperkirakan sudah langka dan buahnya dapat dimakan. Patroli menuju Danau Tuk Tongah ditemukan pal batas dan dipasang papan larangan di sekitar lokasi. Berdasarkan pengamatan Tim, lokasi hutan masih sangat baik dan sangat cocok untuk dikembangkan wisata trekking yang menembus hutan sampai ke sungai Ukam dengan keindahan 2 pohon beringin berukuran besar yang sangat cocok untuk spot foto. Selain berjalan kaki patroli juga dilakukan dengan menggunakan gajah jinak karena medan yang cukup sulit menuju perbatasan TWA Buluh Cina dengan Desa Kapau Jaya. Pada lokasi tersebut ditemukan areal yang sudah terbuka dengan prakiraan luas sekitar 5 ha, namun pelaku tidak dijumpai. Dari temuan tersebut, dipasang tanda peringatan dan pemberitahuan areal tersebut adalah kawasan konservasi TWA Buluhcina. Di sepanjang jalan menuju areal tersebut, juga dijumpai tanda - tanda yang diduga akan dikerjakan berupa pancang dari kayu, namun lagi – lagi pelaku tidak ditemukan dan areal belum dikerjakan. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Jaga Kawasan TWA Sungai Dumai Dengan Berpatroli

Pekanbaru, 20 Maret 2023 – Balai Besar KSDA Riau melalui petugas Resort Dumai yang dipimpin Kepala Resort, Nurjaman melakukan patroli pengamanan kawasan di Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai di Kota Dumai pada tangga 7 s/d 10 Maret 2023. Patroli dilakukan di lokasi yang rawan terhadap perambahan dan aktifitas masyarakat dalam kawasan. Lokasi awal patroli tidak ditemukan aktifitas pengambilan kayu Mahang dan pembukaan baru. Namun terdapat masyarakat yang bercocok tanam sayur, yang kemudian diberikan sosialisasi. Patroli bergeser ke Kel.Bukit Batrem di Danau Putri Tujuh, lokasi tersebut merupakan danau dan embung untuk penanganan masalah banjir dan apabila di kembangkan sangat berpotensi sebagai tempat wisata. Selain danaunya masih alami, terlihat beberapa satwa liar seperti burung di sekitar danau tersebut. Alat berat dijumpai saat petugas bergerak Jl. Dumai Motor, Kec Tanjung Palas. Alat tersebut sedang melakukan aktivitas di kebun sawit milik Dumai Motor, surat peringatan pun diberikan untuk tidak melanjutkan kegiatan dalam kawasan konservasi. Bergeser ke lokasi Kel. Tanjung Palas Sri Pulau, lagi – lagi ditemukan aktivitas pengambilan tambang pasir, teguran pun diberikan untuk tidak melanjutkan aktivitas apabila tidak ingin berurusan dengan hukum. Barang bukti juga ditemukan di Jl. Batu Bintang Ujung yaitu sebuah pondok dengan bangunan pondasi rumah, namun tak ditemukan seorangpun yang dapat dimintai keterangan. Pantauan dilajutkan esok hari di Jl. Abdurrabkhan (Pomproy) Kel. Bukit Timah, Kec Dumai Selatan Kota Dumai dan di belakang Bandara Pinang Kampai. Masih terlihat satu unit rambu-rambu/plang besi TWA Sungai Dumai dan ditemukan pembukaan jalan setapak mengarah ke dalam kawasan untuk aktivitas masyarakat, terkait temuan ini, petugas akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kesadaran Masyarakat Meningkat, 2 Satwa Dilindungi Diserahkan ke Resort Lembah Harau

Padang, 21 Maret 2023 - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui petugas Resort Lembah Harau menerima penyerahan satwa dari warga Lareh Sago Halaban atas nama Alzam Ghozy yaitu seekor satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica), Jumat (3/3). Selang beberapa hari, Rabu (8/3), petugas Resort Lembah Harau kembali menerima penyerahan satwa Tringgiling (Manis Javanica) dari petugas Damkar Kota Payakumbuh. Dari hasil observasi, dua trenggiling tersebut tidak terdapat luka atau cacat pada tubuhya, dan dilepasliarkan kembali ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Harau. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP., M.Sc menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga dan damkar payakumbuh yang telah ikut dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, dan berharap hal ini akan menjadi contoh bagi yang lainnya. Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk di konsumsi dagingnya sedangkan sisik kulitnya diperdagangkan sebagai obat-obatan karena dipercaya mengandung zat tertentu. Dalam perdagangan Internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan. Sedangankan di Indonesia trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Hari Bhakti Rimbawan Ke 40, 5 Ekor Lutung Jawa Dilepasliarkan

Malang, 20 Maret 2023 – Memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke 40 dengan tema “Hijaukan Bumi Birukan Langit”, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) Pusat Rehabilitasi Lutung jawa - Coban Talun, melepasliarkan 5 ekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) ke habitat alaminya di kawasan Hutan lindung Petak 105 Perum Perhutani RPH Sumbermanjing kulon, BKPH Sengguruh, KPH Malang, Senin (20/3). Ke lima ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan tersebut berasal dari translokasi Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA Bali dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur dari Pasuruan dan Jember. Pemilihan lokasi pelepasliaran di Hutan Lindung Malang Selatan telah melalui proses penilaian habitat yang mana lokasi tersebut merupakan salah satu habitat Lutung jawa di luar kawasan konservasi yang perlu di pulihkan populasinya. Menurut Iwan Kurniawan, Project Manager JLC TAP-IP, "Lima ekor Lutung jawa yang dilepasliarkan tersebut, telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa - Coban Talun Batu, selama kurang lebih 1,5 - 2 Tahun dengan observasi intensif 4 bulan. Hasil observasi perilaku harian menunjukkan bahwa semua individu mampu berperilaku alami. Tiga unsur penting dalam proses perawatan dan rehabilitasi yang masing-masing adalah (1) adaptasi lingkungan, (2) adaptasi pakan dan (3) adaptasi sosial, sudah mampu dilewati dengan baik oleh semua individu. Selain itu Lutung Jawa tersebut juga telah dinyatakan sehat dan bebas penyakit serta sudah dilakukan penandaan dengan microchip transponder, sehingga sudah dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitat alaminya". Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pelepasliaran Lutung jawa ini. Lutung jawa merupakan salah satu jenis primata endemik Pulau Jawa yang dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Pelepasliaran lutung jawa di luar kawasan konservasi merupakan upaya pemulihan populasi lokal Lutung jawa di habitat alaminya Hutan Lindung Malang Selatan. Pelepasliaran lutung jawa juga sebagai salah satu bentuk realisasi program konservasi primata endemik Jawa yang terancam punah, khususnya lutung Jawa dengan melibatkan berbagai pihak. Kegiatan pelepasliaran lutung jawa yang bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Rimbawan ke 40, merupakan salah satu upaya edukasi kepada masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi Undang-undang, selain itu juga dalam rangka meningkatkan keperdulian dan peran serta masyarakat, untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan kawasan hutan sebagai habitat satwa liar, serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam. Selanjutnya pasca pelepasliaran, untuk memastikan kondisi, keberadaan dan adaptasi lutung jawa di habitat alaminya, maka dilakukan upaya pemantauan melalui monitoring oleh tim selama kurang lebih 1 - 2 bulan dengan metode observasi langsung. Sumber: Hari Purnomo – Polhut Madya BBKSDA Jatim.
Baca Berita

Si Pemalu Balik Lagi Ke Habitatnya

Padang, 21 Maret 2023. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Konservasi Wilayah IX Barisan Solok kembali melepasliarkan seekor satwa liar yang dilindungi jenis Kukang (Nycticebus caucang), Senin (13/3). Satwa tersebut merupakan hasil penyerahan dari Bapak Khaidir warga di Perumnas Halaban Tahap I Nagari Panyakalan Kec. Kubung Kab Solok, yang ditemukan di depan rumah Bapak Khaidir. Hasil observasi petugas di lokasi, satwa diketahui dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat fisik dan langsung dilepasliarkan petugas di kawasan SM Tarusan Arau Hilir Kab.Solok. Kukang disebut juga dengan si pemalu atau malu-malu. Satwa ini merupakan jenis primata yang gerakannya lambat dan memiliki ukuran tubuh yang kecil, warna rambut yang beragam ada yang kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Pada punggungnya terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang kedasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memeliharanya. Akan tetapi Kukang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Kukang termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan serta dalam IUCN Redlist statusnya saat ini rentan terhadap kepunahan. Dan menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya. BKSDA Sumbar sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi ini, dan berharap ini akan menjadi contoh teladan bagi yang lainnya. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Warga Asahan Serahkan Siamang Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Asahan, 20 Maret 2023. Bermula dari informasi yang disampaikan Kanit Kepolisian Sektor (Polsek) Pulo Raja kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, pada Sabtu (18/3) tentang adanya warga Dusun IX Pardamaran, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang sehari-harinya menjaga kebun sawit, mendapatkan 1 (satu) individu satwa liar jenis Siamang (Symphalangus syndactylus). Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Resort Pelabuhan Tanjung. Balai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam Batu Ginurit, dengan melakukan koordinasi kepada petugas Polsek Pulo Raja, sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan didampingi anggota Polsek Pulo Raja, petugas kemudian menjumpai, Joni Sitorus, warga Dusun IX Pardamaran, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dalam keterangannya kepada petugas, Joni Sitorus menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan ketika beliau hendak meng-egrek buah sawit, dan satwa tersebut berada di sawit yang diegrek. Tidak berapa lama kemudian, siamang jatuh, dan terlihat dalam kondisi tidak liar. Joni pun menangkapnya. Setelah mengetahui bila satwa berbulu hitam ini termasuk jenis yang dilindungi, Joni Sitorus langsung menghubungi pihak-pihak terkait untuk maksud menyerahkan satwa dimaksud. Usai menandatangani dokumen serah terima satwa, Siamang kemudian dievakuasi dan dititipkan sementara di Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Tidak lupa petugas melakukan sosialisasi terhadap warga agar tidak menyimpan, memiliki apalagi memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Petugas juga mengingatkan warga yang berada di sekitar pemukiman, jika melihat satwa jenis yang dilindungi, segera melapor kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Polhut) dan Elmolincon Tampubolon – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pembuatan Kandang TPE, Permintaan Warga Dusun Ujung Pinem Wonosari

Petugas dan warga Dusun Ujung Pinem Wonosari bekerjasama pembuatan kandang TPE Dusun Wonosari, 20 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut atas laporan temuan jejak satwa Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan permohonan masyarakat Dusun Ujung Pinem Wonosari, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, untuk memfasilitasi pembuatan kandang Tiger Proof Enclosure (TPE), maka pada tanggal 15-16 Maret 2023 tim gabungan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan lembaga mitra WCS bersama-sama dengan masyarakat Dusun Ujung Pinem Wonosari telah membangun satu unit kandang TPE. Kandang berukuran 20 m X 30 m dapat memuat 70 ekor ternak lembu sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara komunal. Saat ini beberapa pemilik ternak sudah sepakat untuk pemakaian kandang TPE bersama. Permohonan masyarakat untuk fasilitasi pembuatan kandang TPE merupakan respon posistif atas upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh Tim Penanganan Konflik Satwa untuk merubah pola beternak masyarakat agar mengandangkan ternaknya. Respon posisitf masyarakat dengan menyiapkan bahan pembuatan kandang seperti kayu dan kawat, kemudian memohon pendampingan dari tenaga ahli untuk pembuatan kandang TPE yaitu petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dengan lembaga mitra WCS. Dari evaluasi Tim terhadap manfaat kandang TPE yang telah ada saat ini, dinilai cukup efektif mengurangi terjadinya konflik dengan satwa liar jenis Harimau Sumatera, sehingga menjadi salah satu solusi efektif mencegah terjadinya konflik manusia dengan harimau di sekitar desa yang berbatasan dengan hutan TN Gunung Leuser. Fasilitasi pembuatan kendang TPE didampingi oleh Kepala Resort Aras Napal 242, Sontana Sembiring dan staf Tenaga Pengaman Hutan, Danang Dono. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. (Kepala SKW II Stabat) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

HBR Balai TN MerBeti, Lepas 300 Tukik

Jember, 16 Maret 2023. Balai Taman Nasional Meru Betiri (TN MerBeti) melaksanakan puncak peringatan Hari Bakti Rimbawan 2023 di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Sarongan, Kamis (16/3). Acara dihadiri sekitar 200 orang dari Mitra Taman Nasional, Masyarakat Desa Sarongan dan Kandangan, serta siswa SMK dan SMP sekitar kawasan. Termasuk tamu undangan dari Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Banyuwangi, Muspika Kecamatan Pesanggaran. Keseluruhan acara diadakan di lokasi wisata Muara Mbadug, Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang merupakan salah satu objek wisata baru di Taman Nasional Meru Betiri. Di lokasi tersebut, terdapat habitat penting untuk satwa liar dan flora yang dilindungi di kawasan tersebut. Oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Meru Betiri. Salah satu kegiatan utama yakni pelepasan 300 ekor tukik penyu hijau (Chelonia mydas). Penyu hijau merupakan satwa laut yang termasuk ke dalam daftar spesies yang dilindungi di Indonesia. Tukik penyu hijau merupakan tahap awal dari kehidupan penyu hijau yang masih berukuran kecil dan rentan terhadap berbagai ancaman seperti perburuan dan pencurian telur. Oleh karena itu, kegiatan pelepasan tukik ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan hidup spesies ini di alam bebas. Selain pelepasan tukik, kegiatan penanaman pohon juga dilakukan di sekitar lokasi wisata Muara Mbadug. Pohon yang ditanam adalah jenis cemara udang sebanyak 220 batang. Kegiatan penanaman pohon ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak perubahan iklim serta meningkatkan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Meru Betiri. Plt. Kepala SPTN Wilayah I Sarongan, Sulistrianto, menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari semua pihak dalam menjaga kelestarian alam di Taman Nasional Meru Betiri. “Kegiatan ini merupakan wujud komitmen dan aksi nyata para Rimbawan bersama para stakeholder untuk menyukseskan upaya pengendalian perubahan iklim secara masif dan terukur melalui pemulihan habitat dan populasi hidupan liar,” kata Sulistrianto. Diharapkan dari kegiatan yang dilakukan semakin memperkuat komitmen dan kerja sama antara berbagai pihak dalam menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Taman Nasional Meru Betiri. Sumber: Balai Taman Nasional Meru Betiri

Menampilkan 1.073–1.088 dari 11.141 publikasi