Rabu, 27 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Petugas Rescue Monyet Ekor Panjang Dari BPBD Binjai

Binjai, 14 April 2023. Tindak lanjut laporan dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai tentang adanya satwa liar jenis Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) yang dievakuasi dari rumah warga, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara akhirnya melakukan translokasi satwa liar dimaksud pada Jum'at, 31 Maret 2023. Keberadaan monyet ekor panjang awalnya atas laporan masyarakat atas nama Vica, warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai kepada petugas BPBD Binjai, pada Rabu 29 Maret 2023, sekitar pukul 10.00 Wib yang telah menggigit anaknya dan menimbulkan keresahan warga. Setelah masuk kerumahnya, satwa tersebut berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke kantor BPBD Binjai. Berdasarkan permohonan dari petugas BPBD Binjai, selanjutnya monyet ekor panjang diamankan ke kandang satwa Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk kemudian direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos, MH., (Kepala SKW II Stabat) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Saat Patroli, Petugas Temukan Warga Pelihara Kukang

Sipange, 14 April 2023. Saat melakukan giat patroli pemantauan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu 29 Maret 2023, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, menemukan 1 (satu) individu satwa liar dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) berada di dalam kandang di salah satu rumah warga di Dusun I Sibaganding, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka. Selanjutnya petugas meminta keterangan dari pemiliknya, Togi Sitompul. Dalam penjelasannya kepada petugas, Togi menerangkan bahwa Kukang tersebut ditemukannya beberapa hari sebelumnya secara tidak sengaja di pinggir jalan sewaktu melaksanakan aktivitas menderes mata aren (bagot) di perladangan miliknya. Togi tidak mengetahui bila satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi. Petugas kemudian memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap beberapa jenis satwa liar, termasuk diantaranya Kukang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Setelah mendapatkan penjelasan dan informasi, Togi kemudian dengan sukarela menyerahkan satwa tersebut untuk nantinya dikembalikan ke habitatnya. Usai menerima penyerahan, petugas mengidentifikasi bahwa Kukang berjenis kelamin jantan, dengan usia diperkirakan masih remaja, kondisi fisiknya dalam keadaan sehat, dan tidak ditemukan adanya luka pada bagian tubuh, serta dinyatakan layak untuk segera dilepasliarkan. Tepat pukul 18.47 Wib, petugas bersama-sama dengan Togi Sitompul melepasliarkan Kukang tersebut di wilayah hutan Kelurahan Sipange. Semoga satwa ini dapat hidup dengan baik dan berkembangbiak secara alami di habitatnya. Sumber : Lantas Hutagalung (Polhut Penyelia) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Warga Medan Serahkan Monyet Ekor Panjang

Medan, 13 April 2023. Setelah sekian lama memelihara Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan kemudian bertumbuh menjadi dewasa, satwa yang awalnya jinak berubah perilaku menjadi ganas. Khawatir akan mengganggu dan melukai, Nurul Aini Rahmawita Lubis, warga Jln. Denai Gg. Rukun, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berniat untuk menyerahkan satwa tersebut kepada lembaga/instansi yang menangani perlindungan satwa liar. Setelah mencari dan menemukan, selanjutnya menghubungi nomor call center Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, Nurul menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan menyerahkan satwa tersebut kepada petugas. Usai menerima, petugas kemudian mengevakuasi monyet ekor panjang dan menitipkannya di kandang satwa Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, apalagi yang memiliki perilaku ganas, karena bila sudah besar dapat menimbulkan masalah yaitu : melukai dan mencederai baik pemiliknya maupun warga lainnya. Oleh karena itu, biarkan satwa liar tersebut hidup dan berkembangbiak di habitat alaminya. Sumber : Agus Rinaldi, SH. (Analis Konservasi Kawasan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BKSDA Sumbar Apresiasi Warga yang Menyerahkan Kakak Tua Jambul Kuning

Padang, 12 April 2023 - Balai KSDA Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) menerima penyerahan seekor burung kakatua tua jambul kuning (Cacatua galerita), Selasa (11/4), dari seorang warga Kota Padang yang menemukan burung tersebut dekat rumahnya. Karena jenis burung ini termasuk dalam kategori satwa dilindungi, warga tersebut segera menghubungi petugas BKSDA Sumbar. Petugas dari Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar selanjutnya mengevakuasi burung tersebut dan saat ini diamankan untuk sementara di Tempat Transit Satwa (TTS) BKSDA Sumbar sebelum dikembalikan ke habitat aslinya. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono, S.TP, M.Sc mengucapkan terima kasih atas tindakan positif yang dilakukan warga tersebut. "Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh warga Kota Padang ini. Dengan menyerahkan kakak tua jambul kuning ini, mereka telah membantu menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi," ujar Ardi Andono. Dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi di rumah. "Jika kita benar-benar sayang kepada satwa tersebut, biarkanlah mereka hidup di alam bebas dan jangan dipelihara. Kita juga dapat membantu menjaga kelestarian satwa dilindungi dengan melaporkan via call center BKSDA Sumbar di 081266131222 atau menghubungi petugas BKSDA setempat jika menemukan satwa tersebut di daerah kita," jelas Ardi Andono. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, kakak tua jambul kuning merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi yang saat ini populasinya semakin menurun karena perburuan dan perusakan habitat alaminya. Oleh karena itu, tindakan warga Kota Padang yang menyerahkan burung tersebut sangat membantu dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi tersebut. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Lima Belas KTH Balai TN Gunung Halimun Salak Siap Kemitraan Konservasi

Bogor, 7 April 2023. Penandatanganan perjanjian kerja sama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem antara Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) dan 15 (lima belas) Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terdiri dari 1 (satu) KTH di Kabupaten Bogor dan 14 KTH di Kabupaten Sukabumi telah dilaksanakan di Lido Lake Resort, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (7/4). Ke-15 KTH yang resmi mempunyai kemitraan konservasi sebagai berikut: Secara keseluruhan, jumlah anggota 15 KTH yang menandatangani perjanjian kerja sama kemitraan konservasi sebanyak 1.314 orang yang secara kesejarahan telah melakukan aktifitas penggarapan/budidaya pertanian berupa ladang/kebun palawija, sayuran dan tumbuhan semusim lainnya, pada lahan seluas 1.021,83 ha di dalam kawasan TNGHS. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan setelah melalui proses pembinaan dan fasilitasi masyarakat selama kurang lebih 2 tahun. Dalam pelaksanaan fasilitasi tersebut, BTNGHS bekerja sama dengan Perkumpulan Absolute Halimun Indonesia (Absolute) yang merupakan organisasi masyarakat setempat dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian alam TNGHS serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya. Dalam proses fasilitasi tersebut, BTNGHS bersama Absolute telah melaksanakan berbagai kegiatan prakondisi yang meliputi penguatan kelembagaan masyarakat penggarap, membangun kesepahaman mengenai skema kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem bersama masyarakat penggarap, identifikasi dan inventarisasi masing-masing penggarap serta lahan garapannya hingga pendampingan penyusunan dokumen usulan kemitraan konservasi, sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor P.6 Tahun 2018. Sehubungan dengan terbitnya Undang – Undang Cipta Kerja beserta peraturan terkait lainnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, maka pada awal bulan Oktober 2022 Tim Satlakwasdal Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melaksanakan peninjauan lapangan untuk memverifikasi usulan kemitraan konservasi dari 15 KTH dimaksud. Berdasarkan rekomendasi hasil verifikasi Tim Satlakwasdal tersebut, maka usulan kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem 15 KTH di TNGHS telah disetujui melalui Surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor: S.2/KSDAE/PKK/KSA.1/RHS/2/2023 tanggal 14 Februari 2023 perihal Persetujuan Kemitraan Konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem. Dengan demikian, 15 KTH di TNGHS tersebut merupakan yang pertama di Indonesia yang disetujui untuk melaksanakan kemitraan konservasi dalam rangka implementasi UUCK bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem ini juga merupakan solusi penyelesaian permasalahan penguasaan lahan negara di dalam kawasan TNGHS oleh masyarakat yang telah berlangsung lebih dari 5 tahun, bahkan sejak sebelum lahan tersebut ditunjuk sebagai bagian dari kawasan TNGHS, dengan catatan bahwa luas penguasaan lahan tersebut tidak melebihi 5 ha untuk setiap orangnya. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM. sebagai Ketua Tim Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga saat ini merangkap sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) beserta drh. H. Slamet sebagai anggota Komisi IV DPR RI Dapil 4 Jawa Barat, Bupati Sukabumi yang diwakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si., Bupati Bogor yang diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Didi Kurnia, S.H., M.Si. dan para pejabat esselon II dan III lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah. Melalui skema Kemitraan Konservasi ini, masyarakat akan melakukan penanaman pohon jenis asli TNGHS dengan jarak tanam tertentu yang dikombinasikan dengan jenis-jenis pohon/tanaman produktif. Dengan demikian diharapkan kedepannya akan terjadi peningkatan kualitas ekosistem hutan dengan tetap memperhatikan peningkatan taraf sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di sekitarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak dengan berbagai kompetensi. Dalam rangka menggalang dukungan para pihak tersebut, pada akhir bulan Januari 2023 lalu, BTNGHS dan Absolute juga telah melaksanakan workshop multipihak dengan hasil berupa dukungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa barat, Pemda Kabupaten Sukabumi, kalangan swasta, LSM dan masyarakat untuk berbagi peran dan tugas sesuai dengan bidangnya masing-masing dalam mencapai tujuan pelaksanaan kemitraan konservasi di TNGHS secara optimal. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Informasi: Erlan Sodahlan, HP: 0812-8837-8743 Balai TN Gunung Halimun Salak, Jl. Raya Cipanas, Kec. Kabandungan, Kab. Sukabumi, 43368, Jawa Barat. Telp/Fax: (0266) 621256/ 621257 email: tnhalimunsalak@gmail.com; Website: www.halimunsalak.org; IG: @btn_gn_halimunsalak
Baca Berita

BBKSDA Papua Lepas Liar 24 Satwa di Cagar Alam Tanjung Wiay

Nabire, 4 April 2023 – Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 24 satwa. Lepas liar berlangsung pada Selasa (4/5/2023), di kawasan Cagar Alam Tanjung Wiay, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah. Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire, La Ode Ahyar Thamrin Mufti, menyampaikan jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 4 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 1 ekor jagal papua hitam (Melloria quoyi), dan 19 ekor pitohui utara (Kirhocephalus jobiensis). “Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan tim petugas di Pelabuhan Nabire, dari tindak penyelundupan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pada 31 Maret 2023,” kata Ahyar. Momentum lepas liar satwa tersebut dihadiri oleh Kepala BBKSDA Papua, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire, Kabag TU BBKSDA Papua, DANLANAL Nabire, Kepala Cabang Pelni Nabire, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Biak, Kepala KPPP Nabire, Kepala KPLP Nabire, Perwakilan Bidang Pengelolaan Taman Nasional Teluk Cenderawasih Wil. I Nabire, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Lorentz, dan Kepala Kampung Nifasi. Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan bekerja sama dalam pengawasan dan pengendalian peredaran satwa liar yang menjadi kebanggaan masyarakat Papua. Sinergitas itu sangat penting, karena masing-masing pihak akan sulit bila bekerja sendiri-sendiri. “Kita sudah mengamati, tindak ilegal terhadap satwa liar memiliki modus yang sangat beragam. Tim petugas perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih jeli mengenali segala modus tersebut, sehingga para pelaku tidak punya celah lagi untuk sekadar merencanakan tindak ilegal,” ungkap martana. Lebih jauh Martana menyampaikan, tim petugas perlu lebih mewaspadai aktivitas di bandara dan pelabuhan. Keduanya merupakan pintu keluar masuk tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dibawa oleh oknum tak bertanggung jawab. Mengingat jelang masa libur hari raya Idul Fitri, lalu lintas di bandara dan pelabuhan tentu akan meningkat.(dd) Sumber: Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua: 0823 9770 9728
Baca Berita

Puluhan Musang dan Kucing Hutan Dilepasliarkan Ke Pulau Sempu

Malang, 4 April 2023. Sebelas ekor Musang luwak (Paradoxurus hermaphroditus) dan satu ekor Kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di lepasliarkan di kawasan Pulau Sempu - Kabupaten Malang, Selasa (4/4). Satwa yang dilepasliarkan tersebut berasal dari hasil penyerahan masyarakat di wilayah kerja Resort Konservasi Wilayah 22 Malang. Pelepasliaran satwa ini, merupakan salah satu upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam mengembalikan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat ke habitat alaminya, setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi: observasi, penilaian perilaku, pemeriksaan fisik serta adaptasi pakan. Lokasi pelepasliaran berada di kawasan konservasi Suaka Alam/ Cagar Alam Pulau Sempu. Proses pelepasliaran satwa ini juga bertujuan untuk (a) Memberikan kesempatan satwa dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; (b) Penambahan darah baru (fresh blood) satwa di kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; (c). Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi Cagar Alam Pulau Sempu sebagai habitat satwa liar serta tidak memelihara satwa liar dengan membiarkan satwa liar hidup bebas di habitat alam. Pulau Sempu salah satu kawasan konservasi yang menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini merupakan potret ideal hutan tropis dataran rendah yang menghuni kawasan karst. Status perlindungan kawasan memberi kesempatan bagi tumbuhan dan satwa liar untuk berkembang secara alami tanpa terusik oleh aktivitas manusia. Kawasan Pulau Sempu sangat penting, karena menjadi benteng terakhir hutan alam karst di bagian selatan Pulau Jawa, yang menyimpan sumber informasi ilmu pengetahuan dan sumber plasma nutfah. Pulau Sempu dengan aneka ragam tipe ekosistem, tentunya merupakan habitat alami yang sesuai untuk satwa jenis Musang luwak dan Kucing hutan. Hasil penilaian habitat kawasan Pulau Sempu sangat sesuai dan merupakan salah satu hutan tropis dataran rendah yang masih terjaga, salah satunya sebagai habitat Kucing hutan dan Musang. Musang luwak yang baru dilepasliarkan merupakan salah satu mamalia yang mempunyai peran penting dalam ekosistem hutan yaitu sebagai agen penyebar biji dari buah-buahan pohon yang di makan, selain itu musang luwak juga berperan sebagai competitor dari mesopredator lain yang ada di dalam hutan. Demikian halnya Kucing hutan, juga mempunyai peranan penting secara ekologis, sebagai predator. Kucing hutan di habitat alam berperan memegang kendali bagi populasi dan perilaku satwa lainnya, yaitu mengontrol jumlah populasi satwa mangsanya. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mempengaruhi vegetasi dan ekosistem secara keseluruhan. Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya - BBKSDA Jawa Timur.
Baca Berita

Upaya Tim Gabungan Giring Gajah Liar Menjauh

Pekanbaru, 1 April 2023 - Balai Besar KSDA Riau melalui Resort Kerumutan Utara bersama Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan petugas dari PT. Musim Mas melakukan mitigasi interaksi negatif satwa liar gajah sumatera dan manusia di Desa Air Mas, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan pada tanggal 28 – 29 Maret 2023. Tim gabungan melakukan pengecekan titik terakhir keberadaan gajah yaitu di areal perkebunan PT Musim Mas setelah sebelumnya berada di kebun sawit warga di sekitar perusahaan tersebut. Diketahui kawanan gajah liar berjumlah 3 ekor dan berjenis kelamin jantan. Kawanan gajah liar kemudian digiring semakin menjauh dari areal kebun warga dan akhirnya satwa mengarah ke sungai air hitam mengikuti anak sungai siduan (masih di HGU PT Musimmas). Tim gabungan juga melakukan blokade di titik terakhir agar gajah tidak berbalik arah. Posisi gajah terakhir terpantau di sepanjang anak sungai siduan di dalam areal perkebunan PT Musimmas. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Inyiak Balang Keluar Habitatnya, Masyarakat Lubuk Gadang Solok Selatan Diminta Lebih Hati-Hati

Padang, 31 Maret 2023. Kemunculan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) akhir-akhir ini membuat masyarakat harus lebih berhati hati melakukan aktivitas di tempat yang disinyalir lokasi munculnya satwa yang biasa dipanggil “Inyiak Balang” ini. Lokasi tersebut mulai dari Nagari Batang Barus, Gantung Ciri Kabupaten Solok yang telah beberapa bulan ini menjadi lokasi konflik Inyiak balang, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan yang terakhir di Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Dari beberapa titik lokasi kemunculan satwa Harimau sumatera ini, Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono menurunkan Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) untuk melakukan penanganan konflik harimau sumatera dengan manusia yang tentunya tahapan ini sesuai dengan SOP. Saat ini di Nagari Lubuk Gadang Utara , tim WRU Balai KSDA Sumbar bersama warga dan perangkat nagari dan jorong dan dibantu juga oleh mitra YAD-PRHSD sedang berupaya melakukan penghalauan inyiak balang ini dengan bunyi-bunyian yang mana sebelumnya konflik harimau sumatera ini telah memakan satu ekor sapi milik warga tanggal 25 Maret 2023 pada jorong Bariang Palabihan dan anak kerbau pada awal Maret 2023 di Jorong Koto Rambah. Selain penghalauan, tim melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warga agar selalu berhati-hati dan waspada, tidak pergi sendirian ketika ke kebun, serta mengkandangkan ternaknya dengan cara yang aman. Selanjutnya tim akan terus memantau keberadaan satwa dalam beberapa hari kedepan. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

GPS Collar Kedua Dipasang Pada Gajah Kelompok “Jambul”

Kotaagung, 30 Maret 2023. Upaya mitigasi interaksi negatif antara manusia dan Gajah Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) bersama Balai KSDA Bengkulu serta mitra (Repong Indonesia, YKWS, PILI, WCS dan YABI), telah berhasil melakukan pemasangan GPS Collar pada salah satu ekor Gajah pada kelompok gajah “Jambul” (berjumlah 6 ekor), Rabu 29 Maret 2023 di daerah antara Gunung Gede dan Gunung Mas secara administratif berada di Pekon/Desa Suka Marga Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung. GPS Collar ini merupakan GPS Collar kedua yang berhasil dipasang pada kelompok gajah liar yang ada di kawasan TNBBS oleh Tim BBTNBBS di Resort Suoh Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III, Bidang PTN Wilayah II dimana sebelumnya juga berhasil dilakukan pemasangan GPS Collar pada Gajah Kelompok “Bunga” pada tanggal 24 Desember 2021 diluar kawasan TNBBS, yaitu di Blok 9 pekon/desa Sidorejo Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat. Tim BBTNBBS yang dipimpin oleh Kepala SPTN Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa, Sdr Maris Feriyadi, S.H., M.Hum. melakukan upaya pemasangan GPS Collar dimulai pada tanggal 28 Maret 2023, dimana Tim menentukan target gajah betina dewasa yang akan dipasang GPS Collar pada kelompok gajah “Jambul”. Dokter Hewan yang tergabung dalam Tim, Sdri drh. Erni Suyanti, S.KH. telah melakukan penembakan obat bius pertama dosis anesthesi mengggunakan kombinasi obat Xylazine dan Ketamine HCl, namun gajah belum terbius dengan sempurna sehingga dilakukan penambahan dosis supplement dengan kombinasi obat yang sama dengan penembakan bius kedua dan ketiga. Gajah Jambul memberikan respon pembiusan yang kurang optimal diduga ada intervensi dari gajah lainnya yang berusaha untuk membangunkannya dan kondisi lingkungan sekitar gajah target yang gaduh, sehingga menyebabkan Gajah “Jambul” belum berhasil dipasang GPS Collar. “Untuk keberhasilan pembiusan satwa perlu didukung lingkungan sekitar yang tenang agar satwa tidak stress dan obat bius dapat bekerja secara optimal”, jelas drh. Erni Suyanti S.KH. Malam harinya, Tim melakukan evaluasi atas upaya pemasangan GPS Collar yang belum berhasil tersebut, dan diputuskan untuk mengubah target Gajah Betina yang akan dipasang GPS Collar, dengan pertimbangan Gajah “Jambul” telah dilakukan pembiusan, dan perlu gajah target betina dewasa lainnya. Upaya pemasangan GPS Collar dilanjutkan pada tanggal 29 Maret 2023. Diawali dengan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Tim Pemantauan, pada pagi hari tanggal 29 Maret 2023, keberadaan kelompok Gajah “Jambul” ditemukan berada di daerah Gunung Gede dengan vegetasi semak belukar. Tim Inti yang dilengkapi dengan senapan bius dan diiringi oleh Tim Medis dan Keamanan segera menuju ke lokasi dimaksud. Setelah dilakukan upaya penggiringan dan pemisahan atas gajah target dari kelompoknya, senapan bius berhasil ditembakkan ke gajah betina dewasa kelompok gajah “Jambul” pada pukul 11.11 WIB, namun hasil penilaian pembiusan menunjukan gajah belum terbius sempurna sehingga dilakukan pemberian dosis supplement secara suntik langsung (handsyringe) pada pukul 13.05 WIB agar gajah bisa didekati dengan aman. Proses pemasangan GPS Collar memerlukan waktu ± 25 menit. Selanjutnya Tim Medis melakukan pemantauan atas gajah tersebut sampai dengan sadarkan diri dan gajah mulai berjalan kembali pada pukul 14.45 WIB. Berdasarkan hasil pengukuran (morfometri) tubuh gajah oleh Tim Medis, gajah yang dipasang GPS Collar memiliki berat badan 3.189 kg; tinggi bahu 223 cm; lingkar dada 382 cm, dan diberi nama Ramadhani. Sdri. drh. Erni Suyanti, S.K.H juga melakukan koleksi sampel darah untuk tujuan pemeriksaan DNA, hematologi dan kimia darah untuk mengetahui kondisi kesehatan secara umum, juga melakukan penyuntikan antibiotik long acting untuk mencegah terjadinya infeksi sekunder pada bekas tembak bius, penyuntikan obat anti stress dan untuk memperkuat daya tahan tubuh. Kepala SPTN Wilayah III Krui Sdr Maris Feriyadi, S.H. M.Hum menyampaikan harapannya agar pemasangan GPS Collar dapat memberikan kontribusi yang posistif atas upaya mitigasi interaksi negatif manusia dan gajah liar di wilayah kerja SPTN Wilayah III Krui, khususnya di Resort Suoh dan sekitarnya. “ Walaupun Balai Besar TNBBS sudah mengoperasikan GPS Collar pada kelompok Gajah ‘Bunga” yang dipasang pada Bulan Desember 2021 yang lalu, kadangkala kelompok gajah “Jambul” (6 ekor) bergabung dan berpisah dengan kelompok Gajah “Bunga” (12 ekor), sehingga menyulitkan Tim Satgas dalam melakukan pemantauan dan penghalauan. Sehingga, dengan terpasangnya 2 GPS Collar pada 2 kelompok gajah yang berbeda ini diharapkan memudahkan dalam pemantauan pergerakan, sehingga upaya mitigasi dapat lebih dini dan optimal dilakukan”, ujar Maris. Pada kesempatan terpisah, Plt Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto,S.Hut, MP menyampaikan apresiasi kepada Tim yang berhasil memasang GPS Collar. “Terimakasih kepada Tim yang terdiri dari personil Balai Besar TNBBS, Balai KSDA Bengkulu, mitra dan masyarakat yang telah membantu hingga terpasangnya GPS Collar. Butuh pengorbanan yang luar biasa, dimana pemasangan dilakukan pada bulan Ramadhan dan dengan kondisi topografi kawasan TNBBS, namun tim tetap semangat dan berhasil memasang GPS Collar tersebut. Semoga dengan terpasangnya GPS Collar, upaya mitigasi interaksi negatif dapat dioptimalkan dan dapat meminimalisir potensi kerugian yang terjadi." Sumber: Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Beruang Madu “Andalas” Diserahkan ke BKSDA Sumsel

Palembang, 29 Maret 2023 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) menerima serahan satu individu satwa dilindungi jenis beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin jantan dengan usia 6 bulan dari PT Bumi Andalas Permai (PT. BAP) melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan di RKW IV Kota Palembang. Penemuan beruang madu ini bermula ketika Tim Konservasi PT. BAP sedang melakukan patroli. Susilo Pujianto selaku Staf Konservasi PT. BAP menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan di areal Distrik Simpang Heran PT. BAP. Kemudian tim menunggu hingga sore hari untuk mengembalikan satwa tersebut kepada induknya, tetapi tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang. Kemudian tim melakukan evakuasi dengan pertimbangan keselamatan anak beruang yang masih berumur kurang dari 1 tahun belum mampu bertahan hidup di alam bebas tanpa asuhan induknya. “Keesokan harinya beruang tersebut dibawa kembali ke kawasan lindung dengan harapan dapat bertemu dengan induknya. Setelah seharian dikembalikan ke kawasan lindung dan induk beruang tersebut tidak muncul, anak beruang tersebut dirawat sementara dengan diberikan asupan makanan yang mendekati makanan di alam liar, dan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan perawatan lanjutan dibawah pengawasan dokter hewan serta pengkayaan perilaku agar memiliki kemampuan mencari makan di alam liar", ungkap Susilo. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Pandji Tjahjanto memberi nama beruang madu tersebut “Andalas” karena ditemukan di PT Bumi Andalas Permai yang berada di Pulau Sumatera. Selanjutnya beliau mengapresiasi tindakan penyelamatan beruang madu yang dilakukan oleh PT. BAP. "Dengan dibawa ke pusat rehabilitasi, satwa dilindungi ini bisa mudah beradaptasi dengan lingkungan alam sampai siap untuk dilepasliarkan kembali. Mudah-mudahan satwa ini bisa tumbuh dengan baik dan bebas. Kita harus melestarikan satwa dilindungi agar tetap hidup di alam liar”, pesan Pandji. Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyampaikan upaya tindak lanjut dari tim BKSDA Sumsel untuk membuat situasi liar bagi beruang madu. "Selama proses rehabilitasi, satwa akan dibiasakan mengkonsumsi pakan alami hingga dinyatakan siap untuk dilepasliarkan ke habitatnya", terang Ujang. “Nanti ada beberapa skenario rehabilitasi yang akan berlaku, juga untuk satwa-satwa lainnya dikarenakan jika langsung diliarkan tanpa rehabilitasi, dapat 'menyakiti' satwa tersebut”, tambahnya. Status konservasi beruang madu (Helarctos malayanus) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/ 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi termasuk ke dalam salah satu satwa dilindungi. Kemudian berdasarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) Red List, digolongkan sebagai satwa dengan kategori rentan (Vulnerable). Sementara berdasarkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) termasuk ke dalam Appendix I. (A) Sumber: Balai KSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

Temukan Perdagangan Ikan Dilindungi, Petugas Lapor Ke Pihak KKP Sibolga

Sibolga, 28 Maret 2023. Petugas Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori, pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Senin (20/3) di sekitar Tangkahan Kapal Nelayan dan di Pasar Ikan Kota Sibolga di jln. Balang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, menemukan adanya aktivitas perdagangan berbagai jenis ikan termasuk ± 20 ekor Ikan Pari Kekeh (Rhinidae spp.). Temuan ini merupakan hasil patroli rutin petugas. Menemukan adanya giat perdagangan Ikan Pari kekeh, petugas kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan dari si pedagang. Dalam keterangannya kepada petugas, bahwa pedagang tersebut merupakan pengumpul yang telah memiliki ijin dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas pun menginformasikan dan melaporkannya kepada pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga pada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui whatsaap. Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara mengapresiasi laporan petugas dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Meningkatkan perlindungan serta pengawasan jenis satwa yang dilindungi, maka koordinasi antar instansi terkait menjadi penting artinya. Mengingat perlindungan terhadap jenis ikan yang dilindungi ini menjadi ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka yang dapat dilakukan petugas adalah berkoordinasi dengan menginformasikan serta melaporkannya kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk ditindaklanjuti. Ikan Pari Kekeh sendiri merupakan salah satu jenis ikan yang dilindungi dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Dilindungi, mengingat pertumbuhannya yang sangat lambat dan reproduksi rendah. Spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah untuk ditangkap. Yang membuat nilai ekonomisnya tinggi ada pada siripnya. Dengan tingginya harga jual, tentunya berdampak pada peningkatan usaha perburuan dan tangkap. Akibatnya, bukan hanya populasi yang semakin berkurang, kerusakan habitat pun tidak dapat dihindari. Akibat eksploitasi yang berlebihan, Pari Kekeh telah masuk dalam daftar IUCN red list kategori critically endangered. (https://ejournal3.undip.ac.id). Sumber : Lantas Hutagalung (Polhut Pelaksana Lanjutan) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Malnutrisi, Orangutan Tapanuli Dievakuasi di Aek Nabara

Aek Nabara, 27 Maret 2023. Penampakan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) pertama kali terlihat di perladangan warga yang berbatasan dengan Cagar Alam (CA) Sibual-buali, tepatnya di Desa Aek Nabara, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan dilaporkan warga kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Rabu (23/3). Hasil evakuasi Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra HOCRU OIC bahwa kondisi fisik orangutan dalam keadaan sangat kurus (malnutrisi) dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan ataupun cacat pada tubuhnya. Untuk perilakunya tidak normal seperti orangutan umumnya yang di alam liar, indikasi sakit dengan keadaan sangat lemas dengan pergerakannya sangat lamban. Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa orangutan tersebut butuh pemeriksaan lebih lanjut di tempat yang lebih memadai (dalam hal ini, tempat karantina/ rehabilitasi) untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan intensif dengan segera mungkin. Upaya evakuasi sementara yang dilakukan adalah dengan membawa orangutan tersebut ke kantor Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok guna diobservasi serta diberi asupan makanan dan minuman di kandang transport. Proses evakuasi berawal saat petugas Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra HOCRU OIC datang ke lokasi dan terpantau Orangutan Tapanuli di posisi sarang siang dengan kondisi kurus dan pergerakannya lambat serta sudah turun ke tanah. Di hari berikutnya, Jumat (25/3) Tim bersama dokter hewan (drh) Ihkwan, kembali melihat keberadaan orangutan tersebut dengan kondisi yang memprihatinkan, badan kurus, pergerakan lambat tidak selincah orangutan lainnya yang ada di alam liar, banyak istirahat di sarang dan makan dengan sangat lambat. Melihat kondisi satwa yang mengarah keadaan sakit dan butuh segera tindak lanjut, dokter hewan menyimpulkan perlunya melakukan tindakan evakuasi untuk tindak pemeriksaan. Tepat pukul 16.30 Wib, Jumat (25/3), dengan cara menembakkan obat bius kombinasi Ketamine dengan Medetomidine, hanya dengan 1 kali tembak orangutan berhasil dievakuasi. Selanjutnya dilakukan satu kali injek tangan top up dosis, separuh dari dosis pertama (selama proses perjalanan ke kandang transport). Dari hasil pemeriksaan drh. Ihkwan, diketahui orangutan berjenis kelamin betina, perkiraan umur lebih kurang sekitar 20 tahunan (M3 atas bawah), berat badan lebih kurang sekitar 30 kg. Sumber : Refdi Azmi, SH. (Kepala SKW V Sipirok) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Padamkan Si Jago Merah di Tanjung Palas

Pekanbaru, 24 Maret 2023 - Balai Besar KSDA Riau bersama Manggala Agni, TNI, Babinkamtibmas Kel. Tanjung Palas, Masyarakat Peduli Api (MPA) Tanjung Palas dan BPBD Kota Dumai melakukan pemadaman di Kel. Tanjung Palas, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai tepatnya di JL. Batu Bintang Ujung, Senin (20/3). Petugas cukup kesulitasn saat memadamkan karena tanaman kelapa sawit dan belukar dengan jenis tanah gambut berkedalaman sekitar 3m dan terbatasnya air kanal. Dari informasi yang diperoleh, kebakaran terjadi sejak Minggu (19/3) siang. Dan saat petugas mendapat laporan, Senin (20/3), luas areal terbakar sudah mencapai 5 ha. Tim gabungan melakukan pemadaman/ pendinginan pada titik lokasi tidak begitu jauh dari pemadaman sebelumnya yang termasuk di dalam kawasan konservasi TWA Sungai Dumai, Selasa (21/3). Areal yang terbakar terus dipantau lebih lanjut oleh tim gabungan. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Harimau Berburu Babi Hutan Memasuki Kebun Warga

Dusun Lau Kawar, 27 Januari 2023. Merespon laporan dari masyarakat dan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser tentang terjadinya konflik warga dengan satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Dusun Lau Kawar, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Marikke, Kabupaten Langkat, pada Rabu (22/3) petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra Yayasan Sumatera Hijau Lestari (YSHL) meluncur ke lokasi untuk melakukan mitigasi bersama petugas Resort Marikke Balai Besar TN Gunung Leuser, SMART Patrol WCS dan mitra CARE SUMATERA yang telah berada di lokasi terlebih dahulu. Tim mengumpulkan data dan informasi dengan mendatangi warga, Ratna, yang bertemu langsung dengan si raja hutan. Berdasarkan informasi dari pelapor bahwa pada hari Senin (21/3) siang, sekitar pukul 10.30 WIB, Ratna sedang menyadap karet di kebunnya yang berbatasan dengan hutan TN Gunung Leuser dan tiba-tiba melihat harimau melintas di depannya dengan jarak hanya sekitar 5m. Petugas Resort Marikke Balai Besar TN. Gunung Leuser yang mendapat laporan segera ke lokasi dan menemukan sisa bangkai babi hutan yang dimangsa harimau, ditemukan juga bekas jejak dan cakarannya, namun pada saat petugas ke lokasi tidak ditemukan lagi si raja hutan. Kemudian dilakukan tindakan mitigasi dengan memasang camera trap. Pada Rabu (22/3) Tim kembali ke lokasi untuk melakukan upaya penanganan dan identifikasi, dari cameratrap yang terpasang di lokasi tidak ditemukan harimau yang kembali memakan sisa mangsanya seperti perilaku harimau normal pada umumnya. Untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan, dilakukan penghalauan dengan menggunakan petasan ke arah hutan TN Gunung Leuser. Pada Kamis (23/3) siang, Tim gabungan kembali ke lokasi, dan dari identifikasi cameratrap maupun bekas jejak tidak ditemukan lagi kemunculan satwa harimau di lokasi, sisa bangkai sudah terlihat membusuk sehingga Tim memutuskan untuk melakukan penghalaun kembali dengan menggunakan petasan. Diduga kuat harimau hanya melintas karena memang berbatasan langsung dengan hutan TN Gunung leuser, namun pada saat melintas bertemu dengan satwa babi hutan sehingga langsung dimangsa. Namun karena lokasi hanya daerah lintasan, harimau tidak kembali untuk memakan sisa mangsa buruannya dan kembali ke daerah teritorinya di dalam kawasan hutan TN Gunung Leuser. Lokasi kejadian konflik berjarak 160 m dari hutan TN Gunung Leuser Kejadian konflik di lokasi ini dinilai merupakan hal yang wajar terjadi, karena yang dimangsa adalah satwa liar jenis babi hutan yang banyak berada di dalam kawasan hutan TN. Gunung Leuser yang merupakan habitat dari Harimau Sumatera. Berdasarkan peta Fungsi Kawasan Hutan sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6609 tahun 2022, tentang Peta Perkembangan Kawasan Hutan di Propinsi Sumatera Utara, lokasi kejadian berada di dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH. (kepala SKW II Stabat) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 1.057–1.072 dari 11.141 publikasi