Rabu, 15 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Tim Patroli BKSDA Aceh Hancurkan Kayu Curian

Aceh – 13 Juni 2017, Tim patroli BKSDA Aceh Resort 6 Langsa telah menemukan 16 batang kayu curian jenis meranti di CA Serbojadi Aceh Timur. Tim kemudian menghancurkan kayu dengan dipotong-potong menggunakan chainsaw dan menyelidiki pelaku pencurian kayu tersebut. Petugas segera berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilayah Sumatera untuk mendapatkan dukungan penegakan hukum. Sumber Info: BKSDA Aceh
Baca Berita

TN Tessonilo musnahkan bibit sawit milik perambah pembakar hutan

Riau – 12/06/2017, Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama dengan Kapolsek dan Danramil Pangkalan Kuras sekitar pukul 8.30 WIB menggelar ground cek hot spot di Kecatamat Langgam. Tim yang terdiri dari 18 personil tersebut terdiri dari 8 orang dari TNTN, 5 orang anggota Polri, 2 anggota TNI dan 3 dari MPA (Masyarakat Peduli Api) tersebut menemukan lokasi bekas terbakar sekitar 10 ha dan tebasan sekitar 10 - 15 ha dengan kondisi api sudah padam. Selain itu petugas juga menemukan 1 pondok perambah dan bibit tanaman sawit, tindakan yang diambil petugas yaitu dengan memasang garis polisi, pemusnahan bibit sawit pemasangan spanduk dan pembagian selebaran kepada masyarakat. Sumber: Balai Taman Nasional Teso Nilo
Baca Berita

Jagawana BKSDA Aceh Berjibaku padamkan api di lahan gambut

Aceh – 12/06/2017, BKSDA Aceh menggelar kegiatan pemadaman kebakaran lahan seluas kurang lebih 8 hektare, kegiatan yang dilaksanakan bersama Polres Aceh Jaya dan Polres Aceh Barat tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan (PKH). Lokasi kebakaran lahan tersebut berada di Desa Peulanteu Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh yang merupakan lahan gambut dengan status Area Penggunaan Lain (APL). Dari kegiatan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 orang penjaga lahan yang diduga pelaku dan sedang dimintai keterangan di Polres Aceh Barat. Petugas menghimbau masyarakat agar tetap mewaspadai peningkatan suhu udara. Sumber: BKSDA Aceh
Baca Berita

Simulasi Penilaian Efektivitas Pengelolaan Aketajawe Lolobata

Sofifi, 12 Juni 2017. Management Effectiveness Tracking Tool atau biasa disingkat denga METT merupakan salah satu perangkat untuk mengetahui atau memantau kondisi pengelolaan suatu kawasan konservasi. Perangkat ini dihasilkan oleh Bank Dunia dan WWF pada tahun 2007 dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menggunakannya dalam memantau tingkat pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia seperti taman nasional, suaka marga satwa dan lainnya dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi di Indonesia. Beberapa kategori yang dinilai antara lain, profil kawasan, input, planning, proses, output dan outcome yang masing-masing didalamnya terdapat score yang harus dipilih berdasarkan kondisi kawasan. Penilaian METT sebaiknya mengundang mitra atau Para Pihak pengelolaan, antara lain Lembaga Swadaya Masyarakat, civitas akademika, peneliti, instansi terkait, masyarakat maupun swasta. Dengan demikian penilaian METT akan menjadi objektif dan transparan. Dalam penilaian yang dilakukan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) pada hari Sabtu, 10 Juni 2017 di ruang rapat kantor Balai TNAL di Sofifi diperoleh nilai sebesar 55,60%. Nilai tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai METT Balai TNAL dua tahun lalu, yaitu sebesar 61%. Dengan hasil tersebut TNAL harus bekerja keras untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan pengelolaan. Nilai METT tersebut merupakan hasil dari simulasi penilaian oleh para staf Balai TNAL yang masing-masing berperan mewakili pihak masyarakat sekitar kawasan. Simulai tersebut sengaja di laksanakan agar TNAL mengetahui metode maupun teknik penilaian METT yang sesuai dengan karakter masyarakat. Adalah Kepala Balai TNAL, Bapak Sadtata yang menjadi fasilitator dalam simulasi tersebut. Kepala Balai yang hobi olahraga ini menyatakan bahwa dengan simulasi kita akan menemukan metode-metode yang sesuai maupun peralatan yang harus disediakan dalam kegiatan penilaian METT. Beliau juga berpesan bahwa pada saat simulasi para staf juga harus memposisikan diri sebagai perwakilan dari masyarakat sekitar kawasan agar dapat diketahui bagaimana alotnya saat diskusi penilaian METT berlangsung. Akhirnya dari 7 peserta dan 4 pendamping dengan satu fasilitator pada simulasi penilaian METT untuk Balai TNAL didapatkan nilai sebesar 55,60%. Pelaksanaan penilaian METT bBalai TNAL yang sesungguhnya akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang dengan melibatkan seluruh pihak yang berhubungan dengan TNAL. Oleh : Akhmad David Kurnia Putra Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Baca Berita

Bentuk Kelompok Ekonomi Produktif untuk cegah perdagangan paruh bengkok

Subaim, 12 Juni 2017. Pembentukan Kelompok Ekonomi Produktif Balai Taman Nasional (KUEP) atau Aketajawe Lolobata kali ini dilaksanakan di wilayah kerja SPTN III Subaim tepatnya di desa Tutuling Jaya, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Kegiatan ini dilatarbelakangi pada saat anggota Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobta (TNAL) berpatroli dan mengamankan beberapa burung paruh bengkok milik warga desa Tutuling yang akhirnya terjadi diskusi. Salah satu warga menginginkan sesuatu yang dapat dilakukan oleh TNAL sebagai pengganti pekerjaan mereka dalam menangkap dan menjual burung paruh bengkok. Kegiatan pembentukan KUEP mengundang peserta dari tiga dusun, yaitu dusun Kumuh dan Tukur Tukur dari desa Tutuling dan dusun Titipa dari desa Dodaga. Ketiganya adalah anggota Masyarakat Tobelo Dalam (MTD) atau masyarakat suku yang telah hidup berdampingan dengan masyarakat setempat. Sesuai dengan permintaan masyarakat bahwa masyarakt meminta pelatihan tentang bercocok tanam produk pertanian antara lain bawang merah, tomat, cabe dan terong. TNAL mendatangkan nara sumber yang berkompeten dibidangnya, yaitu peneliti dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Maluku Utara dan ketua Gapoktan setempat. Materi yang disampaiakn oleh narasumber dari BPTP adalah tentang manajemen dinamika kelompok, bagaimana seharusnya alur komunikasi atau informasi yang didapat sampai kepada seluruh anggota kelompok tanpa terdapat pengurangan atau penambahan informasi. Kemudian dilakukan simulasi penyampaian informasi secara berantai. Tujuannya adalah menghindari dinamika kelompok ke arah yang negatif. Sedangkan narasumber dari Ketua Gapoktan menjelaskan tentang tatacara bercocok tanam mulai dari penyiapan lahan, perawatan sampai perlakuan pasca panen. Ketua Gapoktan tersebut merupakan petani sukses pada wilayah transmigrasi. Beliau juga langsung mengajak peserta untuk praktikum dilahan yang sudah disediakan. Walaupun cuaca sangat terik, peserta pelatihan sangat antusias dalam mengikuti praktikum, ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaiakan. Peserta sangat berterima kasih atas pelatihan yang diselenggarakan oleh TNAL, karena mereka mendapatkan ilmu baru dalam bercocok tanam. Salah satu peserta berharap agar terdapat pendampingan secara rutin yang dilakukan oleh pihak TNAL kepada kelompok. Koordinator Bidang Pemanfaatan Balai TNAL yang menjadi ketua tim pelaksana kegiatan ini, Ikhlas Pambudi berharap kegiatan pelatihan ini nantinya dapat dikerjakan bersama-sama oleh kelompok agar manfaatnya juga dapat dirasakan bersama. Sebelumnya Kepala Balai TNAL juga berpesan supaya masyarakat dapat merasakan manfaat secara langsung dari taman nasional. Oleh : Akhmad David Kurnia Putra Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata
Baca Berita

Listrik Telah Tiba Di Pulau Komodo

Komodo, 12 Juni 2017. Destinasi wisata dunia, Pulau Komodo dan Pulau Rinca akhirnya dapat terlistriki. Pembangunan kelistrikan di Pulau Komodo dan Pulau Rinca merupakan salah satu tindak lanjut dari upaya mendukung perkembangan destinasi wisata Labuan Bajo, khususnya integrasi pembangunan yang menjadi critical success factors seperti infrastruktur, fasilitas umum dalam kawasan, daya tarik wisata dan penyediaan BBM dan listrik. “Diharapkan dengan kerjasama ini dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mendukung destinasi wisata Taman Nasional Komodo dan sekitarnya, sebagai salah satu dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional” tegas Ibu Direktur PIKA pada Acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai TN Komodo atas nama Direktur Jenderal KSDAE dengan General Manajer PT. PLN (Persero) Wilayah NTT, di Hotel La Prima, Labuan Bajo tanggal 12 Juni 2012. Kerjasama pembangunan rumah Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid PT PLN (Persero) di Pulau Komodo (koordinat S 8.58797º dan E 119.49455º) dengan luas ±2.240 m² berada di Areal Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) Zona Pemanfaatan Wisata Daratan TN. Komodo. Pembangunan rumah pembangkit di Pulau Rinca (koordinat S 8.61913ºdan E 119.78323º) dengan luas ±2.240 m² berada di Zona Khusus Permukiman TN. Komodo. Pembangunan ini telah mendapat persetujuan Kementerian LHK melalui surat Plt Dirjen KSDAE nomor S.74/KSDAE/PIKA/KSA.0/3/2017 tanggal 12 Maret 2017 dan surat nomor S.258/KSDAE/PIKA/KSA.0/5/2017 tanggal 30 Mei 2017. “Penduduk kampung Komodo dan Kampung Rinca merasa bahagia kini dapat menikmati listrik. Pelayanan wisata juga menjadi lebih efisien, selama ini kami hanya mengandalkan genset” ujar Bpk Djunius Boeky, Kasi Wilayah II Pulau Rinca Taman Nasional Komodo. Sumber Info : Direktorat PIKA
Baca Berita

Reviu Zonasi untuk Warisan Dunia

Timika. Balai Taman Nasional Lorentz bekerjasama dengan USAID Lestari Lorentz Lowlands menyelenggarakan Workshop Review Penataan Zonasi dan Manajemen Data Spasial Kawasan Taman Nasional Lorentz kegiatan ini di hadiri dari Direktorat PIKA Ditjen KSDAE. Tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah mengevaluasi zonasi kawasan Taman Nasional Lorentz berdasarkan perkembangan dan perubahan kondisi kawasan akibat adanya program pioritas dan strategis pemerintah serta proyeksi perkembangan kawasan kedepan, selain itu adanya rekomendasi Komite Warisan Dunia (WHC) terhadap zonasi Taman Nasional Lorentz agar terhindar dari masuknya Taman Nasional Lorentz ke dalam in danger list. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 5 - 9 Juni 2017 di Auditorium Hotel Cendrawasih 66 Timika Kabupaten Mimika. Adapun workshop ini peserta diharapkan memahami peraturan dan mekanisme dalam melakukan review zonasi sekaligus memahami petunjuk teknis penyusunan zonasi terbaru dalam hal ini PERMEN LHK NO. P.76/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Kriteria Zona Taman Nasional dan Blok Cagar Alam Suaka Marga Satwa Taman Hutan Raya Taman Wisata Alam. Peserta pada workshop ini akan menjadi tim kegiatan review zonasi Taman Nasional Lorentz. Kepala Balai Taman Nasional Lorentz A.G. Martana, S.Hut,. M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Taman Nasional Lorentz sebagai ekosistem terlengkap di dunia dan di akui sebagai situs warisan alam dunia terancam di masukan dalam in danger list. Beberapa rekomendasi Komite Warisan Dunia (WHC) sedang proses dilakukan salah satu rekomendasi WHC yaitu review zonasi taman nasional lorentz sehingga mudah dikelola dan dimonitor serta mewakili Nilai Penting Istimewa /outstanding universal value (OUV). Adapun hasil dari kegiatan Workshop Review Penataan Zonasi dan Manajemen Data Spasial Kawasan Taman Nasional Lorentz adalah : - Merumuskan alasan diperlukan review zonasi di Taman Nasional Lorentz, yaitu : Rekomendasi dari Komite Warisan Dunia (WHC) untuk review zonasi, Kawasan Strategi Nasional (jalan dan pelabuhan) belum diakomodir dalam zonasi, Updating data-data terkait dengan wilayah kelola masyarakat adat, data ancaman, pemanfaatan wilayah wisata alam dan sebaran spesies maupun ekosistem dalam TN Lorentz, Dinamika Pengembangan wilayah pada beberapa kabupaten yang dinyatakan RT/RW (Mimika, Pania, intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Lani jaya, Jayawijaya, Nduga, Yahukimo) dan Updating data rawan kebencanaan. - Membuat kesepakatan mengenai kriteria indikator, verifikator dan kebutuhan data zonasi. Sumber: BTN Lorentz
Baca Berita

Puluhan Paruh Bengkok berhasil dievakuasi dari pedagang online

Sragen - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah I Surakarta berhasil membongkar Gudang penyimpanan satwa liar ilegal di Dukuh Kalioso Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen, Kamis (8/6/2017) malam. Sebanyak 19 ekor satwa liar diamankan beserta pemilik gudang ilegal itu. Pemilik Gudang itu dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Pasal tersebut berisi larangan melakukan aktivitas menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kronologi pengungkapan Gudang satwa illegal tersebut bermula dari laporan yang diterima BKSDA Jateng Wilayah I Surakarta pada hari Rabu (7/6/2017) tentang adanya penempungan satwa liar yang dilindungi di Kalijambe. Laporan tersebut ditindaklanjuti Tim BKSDA Jateng dan berkoordinasi dengan Polres Sragen. Dari pengakuan pemilik Gudang, satwa-satwa tersebut dibelinya secara online dan mengaku satwa-satwa tersebut tidak diperjualbelikan tapi hanya untuk peliharaan sendiri. Sejumlah barang bukti telah diserahkan BKSDA Jateng ke Polres Sragen yang terdiri dari lima ekor burung kakatua raja, tiga ekor burung kakatua goffin, tiga ekor burung kasturi raja, empat ekor burung nuri bayan, dua ekor burung cendrawasih jenis Wilson, dan dua ekor buaya muara. Berdasarkan informasi, pemilik Gudang tersebut merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu. Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Surakarta, Titi Sudaryanti, menyatakan AMJ menjadi target operasi (TO) tim BKSDA sejak lama. Titi mengatakan kasus pengungkapan penyimpanan satwa liar di Kalijambe itu menjadi kasus terbesar yang berhasil diungkap BKSDA Wilayah I Surakarta. Sumber: BKSDA Jawa Tengah
Baca Berita

Kampung Wisata Cenderawasih

Jayapura – Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Balai Besar KSDA Papua bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan WWF melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertempat di Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura pada Hari Jumat, 9 Juni 2017. Kegiatan yang diikuti oleh Badan Pengelola Sumber Daya Alam Provinsi Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, UPT KemenLHK Provinsi Papua, WWF, Kelompok Pecinta Alam, Pelajar, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Kampung Rhepang Muaif tersebut mengambil Tema “Connecting People To Nature”. Kegiatan yang dilaksanakan berupa Apel Bersama dan Pencanangan 5 (lima) lokasi wisata alam minat khusus berupa pengamatan burung Cenderawasih. Lokasi pengamatan Burung Cenderawasih tersebut yaitu : Naskah Pencanangan/Peluncuran Kampung Wisata pengamatan Cenderawasih tersebut di tandatangani oleh LUKAS ENEMBE, S. IP, M.H selaku Gubernur Provinsi Papua, dalam rangka pelestarian Cenderawasih, mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Selain itu, Gubernur Provinsi Papua juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 660.1/6501/SET tentang Larangan Penggunaan Burung Cenderawasih Asli Sebagai Asesoris dan Cinderamata. Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Papua melarang penggunaan Burung Cenderawasih asli dalam kegiatan-kegiatan seni dan budaya di Provinsi Papua untuk menjaga kelestarian Cenderawasih. Oleh karena itu, perlu dukungan seluruh pihak dalam pelestarian dan perlindungan Cenderawasih di Provinsi Papua, sehingga Burung Surga tersebut dapat terus lestari sampai masa yang akan datang. Sumber: BBKSDA Papua
Baca Berita

Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Harimau Sumatera

Riau – 09/06/2017, Balai Besar KSDA Riau bersama dengan WWF menggelar workshop tentang Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dengan menggunakan Management Effectiveness Tracking Tool ( METT) assessment + Conservation Assured Tiger Standard (CATS) selama 4 (empat) hari dari tanggal 06 s.d 09 Juni 2017 di Hotel Premier dan Camp WWF Sebayang. Acara yang dihadiri oleh Balai Besar KSDA Riau, WWF, CATS Committee, pihak Akademisi (Unand, Unilak, IPB), Yapeka, Indecon, Perusahaan HTI, Forum Harimau Kita, Forum Masyarakat Subayang, Balai TNTN, Bappeda dan Dinas Kehutanan ini bertujuan untuk melakukan penilaian pengelolaan kawasan menggunakan metoda METT dan uji coba penggunaan metode CATS dalam mengukur pelaksanaan pengelolaan kawasan SM Rimbang Baling sebagai habitat harimau Sumatera. Pengukuran nilai pengelolaan kawasan akan memberikan gambaran kepada pengelola kawasan tentang langkah-langkah dan program yang telah dan harus dilakukan agar pengelolaan dikategorikan lebih efektif sesuai tujuan arah pengelolaan kawasan terutama dalam mendukung kelestarian harimau Sumatera. Hal ini sangat penting untuk dilakukan karena harimau Sumatera merupakan species endemik Sumatera yang statusnya sudah terancam punah. Disamping itu dari aspek ekologi harimau memainkan peran yang vital dalam ekosistem hutan tropis Sumatera. Kehadirannya sangat diperlukan antara lain untuk mengendalikan populasi serta perilaku satwa mangsa. Peran tersebut sangat penting untulk menjaga keutuhan dan keseimbangan ekosistem hutan. Sumber Info: BBKSDA Riau
Baca Berita

BKSDA Maluku Lepasliarkan 3 ekor Rusa Timor

Ternate. Kamis, 08 Juni 2017 menjadi hari kebebasan bagi 3 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis) yang menghuni halaman Kantor Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Maluku selama 6 bulan. Ketiga (3) Rusa ini dilepaskan di Kawasan Pengamatan Burung Bidadari Halmahera Batu Putih, Halmahera Barat, oleh Kepala Balai KSDA Maluku, Ir. Yunus Rumbarar yang disaksikan langsung oleh Babinsa Koramil 1501-03/Jailolo, Kapolsek Jailolo Selatan, perwakilan UPT KPH Halmahera Barat Resort Sidangoli-Kao, Kepala Desa Domato serta perwakilan masyarakat Desa Domato beserta anak-anak sekolah dasar Desa Domato. Kepala SKW I Ternate, Lilian Komaling, menjelaskan bahwa Rusa tersebut diangkut dari Halmahera Tengah menuju Jailolo, Halmahera Barat untuk keperluan pribadi, kemudian ditahan oleh anggota Koramil 1501-03/Jailolo. Tiga (3) ekor Rusa Timor diserahkan ke BKSDA Maluku pada tanggal 24 Desember 2016 oleh Dandim 1501/Ternate, saat diserahkan, kondisi kaki salah satu Rusa terluka sehingga perlu dirawat dan dipelihara selama kurang lebih 6 bulan di Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat sambil dimonitor perkembangannya untuk dilepasliarkan kembali. Dua hari sebelum pelepasliaran, Rusa diangkut menuju lokasi guna beradaptasi dengan tempat pelepasliaran. Dalam sambutannya, Kepala Resort Konservasi Wilayah Halmahera Barat mengatakan bahwa, “Kelangsungan hidup satwa liar di alam merupakan tanggungjawab bersama sehingga dalam persiapan proses pelepasliaran kami menyiapkan bersama komponen aparat penegak hukum, PEMDA beserta masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi di Maluku Utara”, ujar Raj Perkasa Alam, A.Md. Menanggapi pernyataan tersebut, Babinsa KORAMIL 1501-03/Jailolo KOPDA Suhari Gentar dalam hal ini mewakili DANRAMIL 1501-03/Jailolo mengatakan, “Kami siap untuk mendukung upaya pelestarian satwa dilindungi dan endemik di Maluku Utara dalam bentuk rekanan dengan BKSDA Maluku.” Sementara KAPOLSEK Jailolo Selatan, IPDA Wahyu Aji Wibowo, STK dalam sambutannya mengatakan, “ini adalah langkah yang baik sebagai bentuk penyadartahuan kepada masyarakat namun dibutuhkan juga sosialisasi terus menerus sehingga upaya penyelamatan yang dilakukan dapat berhasil dilaksanakan dan juga kerjasama ini bisa berlanjut sampai kasus-kasus illegal logging yang marak terjadi di Maluku Utara agar habitat satwa juga bisa terjaga dengan baik.” Hal tersebut ditegaskan lagi oleh Kepala Desa Domato, Estepanus Ewi, bahwa, “ini adalah hal baru yang dilakukan di Desa Domato dan semoga kegiatan ini dapat terus dilanjutkan dengan melibatkan masyarakat.“ Kepala Balai KSDA Maluku dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada pihak Koramil 1501-03/Jailolo yang berpartisipasi dalam upaya menjaga dan mengawasi peredaran TSL di Maluku Utara dan apabila menemukan kasus serupa diharapkan dapat bekerjasama dengan BKSDA Maluku. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Balai juga mengajak semua pihak yang hadir agar bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan Maluku Utara agar tetap lestari, “Satwa-satwa endemik dan dilindungi merupakan kekayaan dari Maluku Utara, karena itu kita semua berkewajiban untuk menjaga dan melestarikannya agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita.” Ajakan serupa disampaikan Kepala SKW I Ternate sambil membagi kaos dengan gambar satwa endemik Maluku Utara, “Pada tahun 2016, bekerjasama dengan POLAIR POLDA Maluku Utara dan POLRES Ternate Kota, kami telah menyelesaikan dua (2) kasus penyelundupan satwa endemik Maluku Utara yaitu Kasturi ternate dan Kakatua Jambul Putih yang akan dikirim ke Singapura dan Filipina. Menghindari terjadinya kasus serupa, mari bersama-sama menjaga kekayaan alam yang telah diberikan TUHAN untuk Bumi Moloku Kie Raha, sehingga tidak ada lagi kegiatan pemanfaatan TSL ilegal seperti kasus tersebut.” Kegiatan dilanjutkan dengan pelepasliaran Rusa yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 1501-03/Jailolo, Kapolsek Jailolo Selatan dan Kepala Desa Domato didampingi personil SKW I Ternate setelah menandatangi Berita Acara dan foto bersama. Pasca pelepasliaran, dilakukan monitoring untuk memastikan Rusa tersebut tidak kembali ke jalan ataupun memasuki pemukiman selama 5 hari oleh anggota resort. Pelepasliaran merupakan tujuan akhir dari seluruh tahapan penyelamatan satwa dilakukan oleh BKSDA Maluku, dan dalam kegiatan pelepasliaran yang dilakukan, wajib melibatkan stakeholders terkait dan masyarakat sebagai upaya penyadaratahuan dan membangun kerjasama dalam upaya penyelamatan TSL dilindungi dan endemik. Sumber Info: BKSDA Maluku
Baca Berita

MEET untuk Penilaian keberhasilan Pengelolaan Matalawa

Waingapu, 9 Juni 2017. Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (MaTaLaWa) merupakan satu-satunya kawasan pelestarian alam di Pulau Sumba sehingga keberadaannya sangat penting sebagai benteng terakhir perlindungan eksositem di Pulau Sumba. Keberadaanya yang sangat penting tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab unit pengelola dalam mengeluarkan kebijakan pengelolaan serta berbagai bentuk gangguan terhadap kawasan yang apabila tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan dan pembangunan di Pulau Sumba. Management Effektiveness Tracking Tool (METT) merupakan suatu alat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) untuk melakukan penilaian terhadap kawasan konservasi termasuk didalamnya kawasan Taman Nasional. Kawasan Taman Nasional MaTaLaWa terakhir kali dilakukan penilaian pada tahun 2015, dimana kedua kawasan ini masih belum bergabung dalam satu pengelola kawasan. Kawasan Manupeu Tanah Daru mendapat penilaian METT sebesar 61% dan Kawasan Laiwangi Wanggameti mendapat nilai sebesar 58% pada tahun 2015. Guna mengetahui perkembangan dan menilai kedua kawasan konservasi ini, pada tanggal 7 s.d. 8 Juni 2017 Balai Taman Nasional MaTaLaWa dengan difasilitasi direktorat Kawasan Konservasi, melakukan penilaian terhadap kedua kawasan ini dengan menggunakan Metode METT sebagai alat penilaiannya. Kepala Balai TN MaTaLaWa (Maman Surahman, S.Hut.,M.Si) dalam sambutannya mengatakan METT merupakan salah satu metode penilaian kawasan konservasi, yang berguna untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan yang dimiliki oleh suatu kawasan hutan. Metode penilaian METT tidak hanya digunakan di Indonesia, secara luas metode METT juga digunakan dihampir sebagian besar Negara yang memiliki kawasan hutan. Penilaian ini berguna sebagai masukan/rekomendasi bagi pihak pengelola kawasan dalam pengambil kebijakan dalam merencakan kegiatan yang dapat meningkatkan nilai METT suatu kawasan hutan. Kegiatan ini tidak hanya diikuti internal pengelola kawasan, namun juga melibatkan stakeholder lingkup TN MaTaLaWa mulai dari Forum Jamatada, Burung Indonesia, Badan Litbang Kehutanan Kupang, Badan Lingkungan Hidup Sumba Timur, Kelompok Mitra lainnya dan secara keseluruhan peserta yang terlibat berjumlah 20 orang. Dalam proses penilaian METT, kedua kawasan baik Laiwangi Wanggameti dan Manupeu Tanahdaru dilakukan penilaian secara terpisah. Dan peserta yang hadir dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok dan didampingi satu orang fasilitator guna melakukan penilaian. Setelah menjalani proses dan diskusi yang cukup panjang, kegiatan Self Assessment METT pada kawasan TN MaTaLaWa selesai dilaksanakan, dimana kedua kawasan ini mengalami peningkatan nilai METT. Hasil akhir penilaian untuk kawasan Manupeu Tanahdaru sebesar 80% dan Kawasan Laiwangi Wanggameti 63%, berdasarkan penilaian tersebut nilai METT kawasan Laiwangi Wanggameti masih dibawah standar yang telah ditetapkan oleh kementerian LHK yaitu sebesar 70%. Diharapkan kedepan, pengelola kawasan TN MaTaLaWa mampu meningkatkan nilai METT yang masih dibawah standar yang telah ditetapkan, sedangkan nilai METT yang telah dicapai kawasan Manupeu Tanah Daru dapat dipertahankan. Sumber Info : Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti
Baca Berita

2,5 Hektar Kawasan TN MaTaLaWa Kembali Dilahap Si Jago Merah

Waingapu, 9 Juni 2017. Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (MaTaLaWa) yang didominasi padang savanna terbuka sangat rentan terhadap ancaman kebakaran hutan. Sepanjang tahun 2017, setidaknya sudah 7 (tujuh) kejadian kebakaran hutan yang terjadi dikawasan TN MaTaLaWa dengan luas daerah yang terbakar 295,53 Ha. Kejadian kebakaran hutan dikawasan TN MaTaLaWa kembali terjadi pada tanggal 8 Juni 2017 di Blok hutan Kangeli, termasuk kedalam wilayah kerja Resort Bidipraing SPTN II Lewa. Kejadian kebakaran hutan ini pertama kali dilaporkan oleh Kepala Desa Kangeli (Yoel D. Panggeging) pada pukul 13.30 WITA kepada Kepala SPTN II Lewa. Berdasarkan laporan tersebut tim pemadam kebakaran hutan yang langsung dipimpin oleh Kepala Balai TN MaTaLaWa (Maman Surahman, S.Hut.,M.Si) segera mempersiapkan peralatan standar pemadam kebakaran dan berkoordinasi dengan tim dilapangan guna mengetahui titik lokasi kebakaran hutan. Setelah mempersiapkan peralatan dan personil pemadam kebakaran, tim berangkat menuju lokasi kejadian kebakaran pada pukul 14.20 WITA. Berdasarkan informasi awal dari tim pendahulu dilapangan, lokasi kebakaran hutan berada pada koordinat S 9o44’52.52” dan E 119o47’53.1” berjarak 30 Meter dari batas kawasan TN MaTaLaWa. kondisi umum lokasi kejadian berupa hamparan padang savanna dengan vegetasi pohon yang sangat jarang, kondisi angin yang tidak terlalu kencang, dan titik awal api diperkirakan berasal dari luar kawasan TN MaTaLaWa. Pembakaran tidak terkendali tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bertujuan untuk memperoleh rumput baru sebagai pakan ternak. Mengingat lokasi yang dicapai membutuhkan waktu yang cukup panjang dan untuk mencapai lokasi kebakaran hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki, Tim pemadam kebakaran tiba dilokasi kejadian pada pukul 15.30 WITA. Setelah membaca situasi dan kondisi dilapangan tim pemadam kebakaran yang berjumlah 15 orang personil melakukan pemadaman api dengan menggunakan peralatan manual yang telah dipersiapkan. Tepat pada pukul 17.00 WITA, api berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran TN MaTaLaWa, berdasarkan pengambilan data dilapangan setelah kejadian kebakaran luas areal yang terbakar sebesar 2,54 Ha berupa hamparan padang savanna dan tidak ditemukan dampak kematian flora dan fauna pada lokasi kejadian kebakaran hutan. Selepas kegiatan pemadaman kebakaran hutan di blok hutan Kangeli, Kepala balai TN MaTaLaWa mengapresiasi kesigapan petugas lapangan mulai dari tingkat resort, seksi wilayah hingga tingkat balai dalam menanggulangi kejadian kebakaran hutan. Selain itu beliau juga kembali mengingatkan kepada kepala seksi wilayah untuk meningkatkan kewaspadaan akan ancaman kebakaran yang bisa sewaktu-waktu terjadi, terutama pada periode musim kering (bulan Mei hingga November). Sumber Info : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (MaTaLaWa)
Baca Berita

Peningkatan efektivitas pengelolaan Badak TN Ujung Kulon

Labuan, 8 Juni 2017. Bertempat di Hotel Kharisma, Balai TN. Ujung Kulon mengadakan kegiatan Penilaian Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi dengan mengundang para stakeholder terkait dari kalangan pemerintah Kecamatan Sumur dan Cimanggu, kepala desa di daerah penyangga TN. Ujung Kulon, pelaku wisata alam, kelompok masyarakat serta mitra kerja lainnya. Dalam sambutannya, Kepala Balai TN. Ujung Kulon menyampaikan bahwa penilaian efektifitas terhadap pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pengelolaan kawasan sudah berjalan efektif atau belum dan bagaimana rencana tindak lanjut untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber adalah Kasubdit Perencana Pengelolaan Kawasan Konservasi, Ir. Dyah Murtiningsih, S.Hum, yang menyampaikan bahwa nilai efektifitas bukanlah ujung atau akhir dari pengelolaan, tetapi point terpenting justru dalam impelementasi rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon. Penilaian efektivitas pengelolaan merupakan sebuah evaluasi yang dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan telah dilakukan dalam kerangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan masukan mengenai perbaikan yang perlu dilakukan. Proses penilaian efektifitas pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon dilakukan oleh seluruh peserta dengan pendampingan / fasilitator dari Direktorat KOnservasi Kawasan, Dewi Sulastriningsih, S.Hut., M.IL. Penilaian efektifitas menggunakan metode METT (Management Effectiveness Tracking Tool) yang dilakukan terhadap beberapa aspek, meliputi aspek konteks, perencanaan, input, proses, output dan outcome. Pada masing-masing aspek dinilai untuk mengetahui kekuatan dan kelemahannya, kemudian secara konsensus ditentukan isu-isu prioritas yang akan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti di masa yang akan datang. Kekuatan dalam aspek perencanaan meliputi telah tersedianya peraturan kawasan, penetapan tujuan kawasan ; sedangkan yang menjadi kelemahan adalah belum tersedia dokumen RTRW Kabupaten/Propinsi yang selaras dan mendukung pengelolaan TN. Ujung Kulon. Kekuatan dalam aspek input meliputi tersedianya anggaran dan perlengkapan sarana prasarana yang cukup untuk melakukan kegiatan pengelolaan kawasan; sedangkan kelemahan meliputi kurangnya kemampuan menegakan peraturan dan kurangnya pelaksanaan kegiatan inventarisasi sumberdaya. Kekuatan dalam aspek proses meliputi kegiatan pengelolaan sumberdaya, anggaran, pendidikan dan penyadartauan, masyarakat lokal, serta kegiatan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan dengan baik. Kelemahan meliputi masih ada complain dalam hal tata batas kawasan dari masyarakat, sistem perlindungan yang belum maksimal, pelaksanaan riset yang mendukung pengelolaan, kualitas SDM, pemeliharaan sarana prasana yang belum maksimal, belum tersedianya forum yang terdiri dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat, serta kontribusi dari operator wisata yang belum maksimal. Kelemahan dalam aspek output adalah masih belum tersedia dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Pendek (RPJPn) serta fasilitas pengunjung yang belum memadai; sedangkan kelemahan pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon untuk aspek outcome adalah masih belum maksimalnya kemampuan kawasan TN. Ujung Kulon untuk memberikan keuntungan ekonomi kepada masyarakat sekitar kawasan. Berdasarkan penilaian terhadap kekuatan dan kelemahan di masing-masing aspek maka dirumuskan isu prioritas yang akan menjadi rekomendasi langkah tindak lanjut untuk perbaikan pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon. Beberapa rekomendasi tindak lanjut yang perlu segera di lakukan antara lain : penyusunan sistem informasi manajemen/database, mendorong proses penerbitan ijin pemanfaatan HHBK dan jasa lingkungan, membangun sistem pengamanan terpadu, penyusunan dokumen RPJPn, penyusunan dokumen Bussines Plan untuk kegiatan wisata alam, peningkatan sarpras serta peningkatan usaha ekonomi kreatif di masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian awal efektifitas pengelolaan kawasan TN. Ujung Kulon di atas, maka diperoleh nilai efektifitas pengelolaan sebesar 80%. Nilai ini meningkat dibandingkan hasil penilaian efektifitas di tahun 2015 yang sebesar 77%. Peningkatan nilai efektifitas diperoleh dari peningkatan aspek planning sebesar 6 % dan dari aspek process sebesar 7%; sedangkan untuk aspek output mengalami penurunan sebesar 34% dikarenakan belum tersedianya dokumen RPJPn dimana pada penilaian sebelumnya dokumen ini dicantumkan sudah tersedia. Peningkatan nilai efektifitas pengelolaan TN. Ujung Kulon mengindikasikan bahwa pengelolaan yang dilakukan di TN. Ujung Kulon sudah dilakukan dengan lebih efektif. Namun peningkatan ini justru menjadi tantangan agar pengelola TN. Ujung Kulon dapat mempertahankan dan meningkatkan lagi strategi yang diambil agar pengelolaan dapat berjalan lebih efektif lagi. Sumber Info : Balai TN Ujung Kulon
Baca Berita

Kegiatan Bersih Pantai Legon Lele TN Karimunjawa

Legon Lele, 8 Juni 2017. Kegiatan bersih pantai ini merupakan kegiatan rutin awal bulan bekerjasama dengan Yayasan 27 Pulo dan Balai TN Karimunjawa yang bertepatan dengan Hari Laut Sedunia tepat pada tanggal 8 Juni. Aksi bersih pantai ini diikuti oleh 21 orang dari Yayasan 27 Pulo dan 5 orang staf Balai TN Karimunjawa. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Peralatan yang digunakan antara lain 4 buah gerobak dorong (Angkong), 1 unit mobil pickup, 9 buah garuk/gancu, 12 basket, 3 sabit dan zak/kantong sampah. Ditemukan banyak sampah di pantai dikarenakan musim timuran, banyak sampah terbawa dari tengah laut ke pinggir pantai.Dari hasil kegiatan bersih pantai ini diperoleh 3 zak jenis sampah botol kaca, 14 zak jenis botol minuman dari plastik dan 2,5 meter kubik sampah campuran. Pantai yang dibersihkan kurang lebih sepanjang 150 meter. Sumber Info : Sukir - Kepala Resort Legon Lele Balai TN Karimun Jawa
Baca Berita

Sosialisasi Standar dan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Lingkup UPT KLHK NTB

Mataram 8 Juni 2017. Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Standar dan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional POLHUT, Penyuluh Kehutanan dan PEH Lingkup UPT Kementerian LHK Nusa Tenggara Barat pada tanggal 8 Juni 2017. Kegiatan ini dilakukan bersama Kapusrenbang BP2SDM dan dihadiri Kepala Balai KSDA Nusa Tenggara Barat, Balai TN Rinjani, Balai TN Tambora & BPDASHL DMY serta PEH, Polhut & Penyuluh lingkup UPT Kementerian LHK Nusa Tenggara Barat. Sumber Info : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat

Menampilkan 10.497–10.512 dari 11.140 publikasi