Selasa, 2 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Hutan Konservasi di Jawa Barat Dukung Program Energi Nasional

Bandung 20 Juli 2017. Pemanfaatan energi baru terbarukan telah tercantum dalam PP 28 Tahun 2011 terutama mengenai pemanfaatan jasa lingkungan seperti energi air, angin dan panas matahari untuk memenuhi kebutuhan listrik. Sejalan dengan terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan adanya penetapan target proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga Tahun 2019 oleh Pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen agar pemanfaatan jasa lingkungan di hutan konservasi khususnya untuk pemenuhan energi baru terbarukan dapat dilaksanakan, namun dengan tetap mempertimbangkan prinsip konservasi. Saat ini pada kawasan hutan konservasi, pemenuhan energi baru terbarukan diakomodir melalui pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan pemanfaatan energi air. Sedangkan pemanfaatan energi matahari dan angin masih dalam proses regulasi. Khusus pemanfaatan energi panas bumi, di Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini terdapat 4 (empat) kawasan konservasi yang telah berkontribusi dalam memasok kebutuhan energi. Keempat kawasan tersebut adalah: Pemanfaatan panas bumi tersebut diatas merupakan pemanfaatan yang existing di hutan konservasi. Untuk pemanfaatan panas bumi yang berada di Cagar Alam (CA Kamojang dan CA Papandayan) saat ini masih dalam proses perubahan fungsi. Hal-hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan di Hutan Konservasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK). Kegiatan sosialisasi ini sendiri bertujuan untuk menyampaikan capaian-capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pemanfaatan energi (utamanya energi panas bumi dan energi air) guna mendukung pencapaian target proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga Tahun 2019. Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan sharing pengalaman dari para akademisi maupun praktisi energi baru terbarukan. Sebagai tambahan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukkan signifikan guna mempercepat proses percepatan regulasi pemanfaatan energi matahari dan angin. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 di Hotel Puri Khatulistiwa Bandung ini, secara resmi dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si. Selain diikuti oleh peserta yang berasal dari instansi pusat dan daerah Kementerian LHK, kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi lain seperti Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Prov. Jawa Barat, Dinas ESDM Prov. Jawa Barat, BPLHD (Jabar, Jatim, Jateng, Sulut, dan Sumbar), serta beberapa perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi (PT Pertamina Geothermal Energy, Chevron Geothermal Indonesia, dan PT Indonesia Power). Adanya pemanfaatan energi baru terbarukan di hutan konservasi menunjukkan bahwa kegiatan di hutan konservasi bukan melulu terkait kegiatan perlindungan dan pengamanan, melainkan juga kegiatan pemanfaatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Tentunya, pemanfaatan yang dilakukan tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi. Sumber Info : Humas Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh di Zona Khusus Desa Sanglap

Sanglap, 20 Juli 2017. Desa Sanglap, awalnya sebuah desa enclave dan kini berada di zona khusus TNBT. Secara administratif, Desa Sanglap berada di Kec. Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu, Riau. Desa tersebut berada di wilayah kerja Resort Lahai, SPTN Wilayah II Belilas. Minimnya komunikasi antara kedua belah pihak mendorong Kepala Balai TNBT (Darmanto, SP.M.AP) untuk meninjau desa ini. Selain untuk mengetahui sejauhmana perkembangan Desa Sanglap juga untuk membangun komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan Pemerintahan Desa Sanglap. Pada Kamis, 20 Juli 2017, Kepala Balai bersama jajaran staf BTNBT melakukan Sosialisasi Batas Kawasan dan Zonasi TNBT dengan Ketua Tim Lukman Hery P.,S.Hut.,M.Eng selaku Kepala SPTN Wilayah II Belilas. Setibanya di desa, Kepala balai dan staf BTNBT disambut oleh kepala Desa Sanglap, Herman.,S.Hut dan segenap Pemerintah Desa Sanglap serta beberapa unsur masyarakat, seperti ketua tokoh adat, ketua pemuda dan perwakilan masyarakat. Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi kebijakan pengelolaan zona khusus dan pemasangan tanda batasnya. Hasil pertemuan menunjukan bahwa masyarakat Desa Sanglap menerima niat baik BTNBT, hal ini sesuai pernyataan Kepala Desa Sanglap bahwa Bapak Darmanto merupakan kepala balai pertama yang bertandang di Desa Sanglap. Beliau mengharapkan adanya program pemberdayaan masyarakat desa untuk tahun mendatang. Kepala Balai TNBT menyambut harapan masyarakat dan akan menjadikan Desa Sanglap sebagai sasaran kegiatan pemberdayaan TNBT pada tahun anggaran selanjutnya. Kegiatan sosialisasi dan silaturahmi ini diakhiri dengan jamuan makan siang di rumah Kepala Desa Sanglap. Sumber Info : Balai TN Bukit Tigapuluh
Baca Berita

BKSDA NTB dan Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Gelar Kampanye Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Mataram, 19 Juli 2017. Balai KSDA NTB bersama dengan Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Rabu tanggal 19 Juli 2017 di Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah menyelenggarakan Kampanye Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa BKSDA NTB. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 50 orang yang terdiri dari kepala dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda Desa Mekarsari. Adapun tujuan penyelenggaraan acara tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat disekitar kawasan hutan khususnya masyarakat Desa Mekarsari dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Bertindak sebagai narasumber : Dr. Ir. Widada, MM (Kepala Balai KSDA NTB), M. Lalu Fadli, SH (Ka. SKW I Lombok), Azhar, S.Pd.I (Kades Mekarsari) dan AKP Gede Ariya Dana (Polres Lombok Tengah). Dalam acara tersebut Kepala Balai KSDA NTB menyampaikan bahwa masyarakat sekitar kawasan hutan TWA Tanjung Tampa memiliki peran penting dalam ikut menjaga dan melestarikan kawasan hutan dari berbagai gangguan salah satunya dari kebakaran hutan, selain itu disampaikan sekilas penyebab dan upaya pengendalian kebakaran hutan. Sementara AKP. Gede Ariya Dana berpesan agar masyarakat di sekitar kawasan hutan tidak melakukan pembakaran hutan karena selain menyebabkan kerusakan lingkungan, perbuatan tersebut dapat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Kegiatan kampanye juga dimeriahkan dengan pembagian topi kepada peserta, penyebarluasan informasi tentang pencegahan kebakaran hutan melalui spanduk, umbul umbul dan panggung hiburan musik bagi masyarakat. Diharapkan acara ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya pengendalian kebakaran hutan TWA Tanjung Tampa dan sekitarnya yang selama ini dilaksanakan oleh Balai KSDA NTB bersama sama dg segenap masyarakat. Sumber : Balai KSDA NTB, 2017
Baca Berita

Konsultasi Publik Pembangunan Sutet 500 kV Jawa Bali Crossing Oleh PT PLN (Persero) di TN. Bali Barat

Gilimanuk, 20 Juli 2017. Konsultasi publik yang dilaksanakan di aula Balai TN Bali Barat (TNBB), merupakan kegiatan yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) dan bisa dikatakan yang kesekian kalinya selama hampir 11 tahun wacana pembangunan mega tower SUTET yang salah satu towernya (di kawasan TNBB) konon merupakan tower listrik tertinggi didunia dengan rencana tinggi mencapai lebih dari 365 meter. Untuk penggunaan kawasan Taman Nasional di Baluran dan Bali Barat untuk kepentingan strategis yang tak terelakkan berupa jaringan listrik sudah ada Surat perizinan dari Menteri Kehutanan sejak tahun 2012 dan ditindaklanjuti saat itu dengan Perjanjian Kerjasama antara Balai TNBB dan Balai TN Baluran dengan PT PLN (Persero) yang telah habis masa perjanjian kerjasamanya pada April 2017. Konsultasi publik yang dilakukan ini merupakan amanah dari Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 1415 K/20/MEM/2017 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tahun 2017 s.d 2026 dan masuk dalam pengawasan Komite Percepatan Penyediaan Insfrastruktur Prioritas (KPIP) yang harus beroperasi pada tahun 2019. Konsultasi publik dihadiri para tamu undangan diantaranya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BAPPENAS, Komite Percepatan Penyediaan Insfrastruktur Prioritas (KPIP), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Bupati Buleleng, perwakilan Pemerintah Provinasi Bali, Dinas/ SKPD Lingkungan Hidup di Provinsi Bali, Kabupaten Jembrana dan Buleleng, Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, Majelis Madya Desa pekraman Provinsi Bali dan Kab. Buleleng, Dinas/ Instansi terkait di Kabupaten Jembrana, Kabupeten Buleleng dan Kecamatan Gerokgak, Akademisi, tokoh adat dan masyarakat di desa sekitar kawasan TN. Bali Barat. Acara ini juga terasa spesial karena hadirnya Bupati Buleleng ( Bp. Putu Agus Suradnyana, ST) yang dalam sambutannya beliau menyampaikan pemerintah daerah Kabupaten Buleleng mengapresiasi keberadaan Taman Nasional Bali Barat yang harus dilestarikan tidak hanya satwa endemik prioritas seperti Jalak Bali namun juga ekosistem dan budaya yang secara turun temurun berkembang di masyarakat, dan mengapresiasi juga bahwa Pulau Menjangan dan potensi bawah lautnya sebagai best destination di Bali sehingga membantu peningkatan promosi wisata alam di daerah sekitarnya. Terkait dengan rencana Pembangunan SUTET 500 kV Jawa – Bali Crossing oleh PT PLN (Persero) untuk suplai energi listrik menuju Bali, Bupati Buleleng secara tegas menolak rencana tersebut, dan menyarankan untuk mencari alternatif lain terkait suplai energi listrik dimaksud. Senada dengan beliau, dalam acara konsultasi publik dimaksud tokoh masyarakat adat seperti PHDI, Majelis Desa Pakraman dan Desa adat setempat juga menyampaikan agar tower JBC tersebut digeser lebih jauh lagi dikarenakan adanya pura Kahyangan Jagat Segara Rupek. Tentunya hal ini menjadi catatan dan masukan bagi tim konsultasi publik baik tim dari Kementerian LHK, BAPPENAS, Komite Percepatan Penyediaan Insfrastruktur Prioritas (KPIP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM serta PT PLN (Persero) selaku pemrakarsa. Juga menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan di kementerian LHK/ Ditjen KSDAE untuk mempertahankan keutuhan ekosistem di kawasan konservasi serta potensi keanekaragaman hayati di dalamnya. SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 kV Jawa Bali Crossing yang melewati kawasan Taman Nasional Baluran dan Taman Nasional Bali Barat selalu masuk Program Prioritas Nasional, sehingga selalu menjadi perhatian khusus bagi masyarakat khususnya masyarakat Bali yang erat kaitannya menjunjung tinggi filosofi “Tri Hita Karana” yaitu hubungan manusia dengan sang pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), hubungan manusia dengan sesama manusia dan hubungan manusia dengan alam lingkungannya. Bravo Konservasi. Sumber Info : Balai TN Bali Barat
Baca Berita

Tim Gabungan Balai TN Tesso Nilo Berhasil Temukan Tambang Emas Ilegal di Dalam Kawasan

Pelalawan, 20 Juni 2017. Penambangan tanpa ijin (Peti) di dalam kawasan TN Tesso Nilo berhasil ditemukan oleh tim gabungan Balai TN Tesso Nilo (BTNTN) yang terdiri dari BTNTN, TNI, Polri dan Masyarakat. Berawal dari adanya laporan dari masyarakat, Taufiq Haryadi, SP selaku Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala BTNTN untuk mengambil langkah-langkah agar kegiatan Peti yang sedang berlangsung segera dihentikan dan dilakukan penegakan hukum. Setelah sehari diterimanya informasi adanya kegiatan Peti di dalam kawasan TNTN, Ka SPW I Lubuk Kembang Bunga mengambil langkah awal dengan memerintahkan 2 (dua) orang petugas SPW I Lubuk Kembang Bunga melakukan intelijent ke dalam kawasan TNTN (TKP) untuk memastikan lokasi, jumlah pelaku dan menggambarkan situasi lapangan. Kemudian setelah adanya laporan dari petugas intelijent, Kepala Balai TNTN langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Peti tersebut. Kegiatan Peti ini harus dihentikan dan dilakukan penegakan hukum karena merupakan tindak pidana yaitu melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dan juga dapat mencemari kualitas lingkungan. Tegas Kabalai TNTN. Ditambahkan, dampak dari kegiatan Peti ini juga berbahaya untuk masyarakat sekitar kawasan TNTN karena dapat mencemari air sungai yang dimanfaatkan masyarakat pada wilayah hilir. Semua orang mengetahui bahwa masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga masih banyak yang memanfaatkan air Sungai Nilo untuk kehidupan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Jika dibiarkan maka akan dapat merusak mata manusia yang bersentuhan dengan air yang sudah tercemar akibat kegiatan Peti tersebut. Akibat lain dari kegiatan Peti ini jika tidak dihentikan juga akan berdampak pada konflik sosial antar masyarakat. Kegiatan Peti ini dilakukan oleh orang yang datang dari luar daerah desa-desa yang berada dipinggir kawasan TNTN. Ketika pelaku berhasil mendapatkan emas tentu masyarakat yang berbatasan langsung dengan TNTN akan marah dan muncul cemburu sosial. Sehingga menjadi penting untuk segera diambil tindakan hukum. Tim gabungan yang langsung dipimpin oleh Ka SPW I berhasil menemukan dan menghentikan kegiatan Peti dimaksud. Namun disayangkan tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena pelaku berhasil melarikan diri. Akhirnya tim gabungan mengambil tindakan memusnahkan 1 (satu) unit pompong/perahu rakit milik pelaku dengam cara membakar langsung dilokasi kejadian dimana sebelumnya terlebih dahulu mengamankan barang bukti beberapa alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas seperti dulang, tali pengikat rakit dan lainnya. Saat ini tim gabungan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Balai TNTN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Semoga pelaku segera ditemukan oleh penyidik Sumber Info : Balai TN Tesso Nilo
Baca Berita

Kematian Gajah Liar di Kabupaten Aceh Tengah

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017, telah ditemukan seekor gajah mati di kebun masyarakat di Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah pada titik koordinat N. 04 51 51,9 dan E. 086 40 46,0. Bangkai gajah ditemukan pertama kali oleh warga dan kemudian melaporkannya kepada aparat desa dan kecamatan. Gajah berjenis kelamin jantan berumur sekitar 40 tahun, dengan kondisi pada saat ditemukan kondisinya sudah membusuk. Kejadian kematian diperkirakan sudah lebih dari 3 minggu. Gading gajah yang ditemukan hilang, kepala terbelah (diperkirakan dibelah dalam upaya mengambil gadingnya) dan terdapat lobang seperti terkena tembakan di tulang tengkorak. Tim BKSDA Aceh dalam hal ini dari CRU Peusangan telah turun untuk mengecek ke lapangan, mengambil dokumentasi dan membuat berita acara serta kemudian membuat laporan polisi ke Polres Aceh Tengah melalui laporan nomor : LP B/88/VII/2017/SPKT. Lokasi tempat kejadian saat ini telah dibatasi dengan garis polisi (police line) dan pihak Polres Aceh Tengah telah memulai penyelidikan kasus kematian gajah yang hilang gadingnya ini. Pihak BKSDA Aceh siap melakukan otopsi sesuai arahan dari Polres Aceh Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian gajah. BKSDA Aceh sangat berharap kasus kematian gajah di Aceh Tengah yang hiang gadingnya ini dapat segera terungkap untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Dikhawatirkan kejadian ini merupakan kesengajaan dalam upaya mendapatkan gading gajah yang kemudian terhubung dengan sindikat perdagangan gading, sehingga jika tidak terungkap dikhawatirkan akan dapat terulang lagi di kemudian hari. Kematian gajah liar di Kabupaten Aceh Tengah ini merupakan kejadian kematian gajah liar ke-4 di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2017 ini, ditambah dengan 1 janin gajah yang keguguran. Konflik gajah dengan masyarakat sendiri hampir tidak berhenti sepanjang tahun ini diakibatkan semakin sempitnya habitat gajah di Aceh akibat kerusakan habitat. Selain itu upaya perburuan satwa khususnya gajah diduga masih cukup marak terjadi. Habitat gajah sumatera di Provinsi Aceh seperti diketahui 85 % berada di luar kawasan konservasi dan bahkan di luar kawasan hutan, sehingga potensi konflik sangat tinggi dan pengawasannya dari perburuan memerlukan upaya yang tidak mudah. Dalam mengatasi konflik gajah, pihak BKSDA bersama dengan Pemerintah Aceh dan mitra telah membangun 7 CRU (Conservation Respon Unit) di seluruh wilayah Aceh dalam rangka mempercepat respon kejadian konflik gajah. Selain itu BKSDA Aceh juga telah memasang 5 perangkat GPS Collar pada lima kelompok gajah di Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie dan Aceh Jaya untuk mengetahui pergerakan gajah sebagai bagian dari deteksi dini konflik serta untuk pemetaan wilayah jelajah gajah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan penataan ruang ke depannya. Data pergerakan gajah yang telah dipasang GPS Collar akan terdeteksi setiap 4 jam melalui satelit. BKSDA Aceh didukung mitra serta beberapa Pemerintah Kabupaten juga telah membuat parit sebagai barrier buatan untuk mencegah gajah keluar ke kebun maupun pemukiman masyarakat di beberapa lokasi seperti Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Jaya. Patroli pengamanan habitat gajah juga telah dilakukan meskipun frekuensi dan coverage wilayahnya masih jauh dari cukup dibandingkan luasan habitat gajah di Aceh. Sumber: BKSDA Aceh
Baca Berita

Jika Koordinasi Terjalin Dengan Harmonis, Akan Indah Pada Akhirnya

Bogor, 18 Juli 2017. Saat ini perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang bukan saja menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem semata, butuh peran para pihak dalam melindungi kekayaan Negara ini. Hari ini, 2 (dua) biawak hijau (Varanus prasinus) dalam keadaan hidup berhasil digagalkan daam usaha penyeludupan ke Negara yang dikenal dengan Pusat Mode Dunia (Perancis) yang akan dikirim melalui jasa pengiriman Pos Indonesia. Kecurigaan awal petugas Pos Indonesia dimulai setelah si pemilik paket melarang petugas pos untuk memeriksa isi paket tersebut. Pemeriksaan dilakukan awalnya hanya untuk mencegah pengiriman terhadap barang – barang terlarang sebagaimana pedoman pengiriman yang berlaku pada PT.Pos Indonesia. Pemeriksaan yang dilakukan bersama dengan petugas Karantina Pertanian ditemukan 2 kantong kain yang berada dibawah tumpukan teh dalam kemasan Dugaan awal bahwa kedua kantong kain tersebut berisi ular hidup, maka petugas Pos melakukan koordinasi dan menyerahkannya kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok pada pukul 14.30 tanggal 11 Juli 2017 dengan bukti penyerahan berupa Berita Acara Penyerahan untuk mendapatkan tindaklanjut. Setelah dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Kepala Kantor Pos Bogor, tepat pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 10.00 – 11.30 wib serah terima kedua satwa tersebut dilaksanakan di Kantor Unit Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung priok yang beralamat di Jalan Djuanda No. 5 Bogor. Acara serah terima tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok beserta Jajarannya, Kepala Kantor Pos Bogor beserta jajarannya serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bogor yang mewakili Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat. Setelah dilakukan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Satwa, pada kesempatan yang sama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Kepala Kantor Pos Bogor berkomitmen untuk terus bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Barat untuk mencegah dan membatasi peredaran satwa liar yang dilindungi baik dalam negeri maupun keluar negeri. Selanjutnya kedua satwa tersebut dititip rawat di Taman Safari Indonesia-Cisarua. Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

Kukang Dilepasliarkan Lagi

Way Kanan, 19 Juli 2017. Seekor Kukang (Nycticebus coucang) diserahkan oleh masyarakat desa sekitar kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas kepada petugas Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) wilayah I Way Kanan di Plang Ijo, pada hari Rabu 19 Juli 2017. Kukang tersebut diduga berasal dari dalam hutan kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas yang keluar ke kebun masyarakat desa yang berbatasan dengan Taman Nasional Way Kambas. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan tanda-tanda bekas luka atau cacat serta kondisinya masih sehat dan liar, kukang dilepasliarkan oleh Kepala SPTN Wilayah I Way Kanan, bapak Aripin Nur, SH. di dalam hutan kawasan konservasi TN Way Kambas, tepatnya di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Way Kanan. Kepada masyarakat yang menyerahkan (tidak ingin disebutkan identitasnya) disampaikan terimakasih dan apresiasi atas usaha dan kepeduliannya terhadap kelestarian satwa liar yang dilindungi khususnya yang ditemukan berada di luar kawasan konservasi, serta dengan sukarela menyerahkannya kepada petugas terdekat. Sumber Info : Balai TN Way Kambas
Baca Berita

Balai TN Tambora Gelar Rakor Timdu Penanganan Permasalahan TN Tambora

Balai Taman Nasional Tambora berkomitmen mendukung kesepakatan kerjasama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat, KAPOLDA Nusa Tenggara Barat, DANREM 162/WB dan Kejaksaan Tinggi NTB serta UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui terselenggaranya rapat koordinasi tim terpadu penanganan permasalahan Taman Nasional Tambora. Rakor tim terpadu tersebut merupakan mandat dari Keputusan Gubernur NTB No. 522-276 Tahun 2017 tanggal 13 Maret 2017 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Provinsi NTB yang secara operasional diperkuat melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB No. 188.4/80/Kpts/Dislhk/2017 tanggal 8 Mei 2017 tentang Tim Terpadu Penanganan Permasalahan Kawasan Taman Nasional Tambora. Tim terpadu penanganan permasalahan Taman Nasional Tambora beranggotakan dari beberapa unsur terkait, antara lain : Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Satuan Polisi Pamog Praja dan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Tambora. Tim terpadu ini memiliki tugas, antara lain : Dalam rakor tim terpadu tersebut dibahas beberapa hal penting antara lain : kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya penegakan hukum tindak pidana bidang Lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan Fahrurrozi (Direktorat PPH Ditjen Gakum LHK); komitmen pemerintah daerah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di NTB disampaikan oleh Sdr Burhan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi NTB); serta potret permasalahan kawasan Taman Nasional Tambora yang disampaikan oleh Budhy Kurniawan (Kepala Balai TN Tambora). Pada kesempatan tersebut tim terpadu berkomitmen untuk membantu penanganan permasalahan Taman Nasional Tambora dengan melalukan patrol gabungan secara rutin dan terpadu serta melakukan upaya pengamanan secara persuasif. Rakor tersebut dilanjutkan dengan melakukan patroli pengamanan persuasif secara bersama di kawasan Taman Nasional Tambora dari tanggal 19 – 22 Juli 2017. Upaya pengamanan persuasive akan terus dilakukan pihak Balai Taman Nasional Tambora dalam rangka memberikan jaminan kondusifitas kawasan dengan melakukan patroli bersama dengan masyarakat melalui pengembangan konsep “with people for the people” untuk memperkuat patroli pengamanan terpadu yang dilaksanakan oleh tim secara rutin dan terpadu. “The Sound From Caldera’
Baca Berita

Riak-Riak Kecil Konservasi Satwa Liar BBKSDA Jabar

Bandung, 20 Juli 2017. Lagi lagi BBKSDA Jawa Barat melalui Tim Gugus Evakuasi dan Penyelamatan TSL Seksi Konservasi Wilayah III Bandung menerima penyerahan seekor kukang (Nycticebus caucang) berjenis kelamin betina dalam keadaan sehat pada tanggal 17 Juli 2017 sekitar 13.30 wib. Satwa berumur 2 tahun tersebut diserahkan oleh Ari Mulyono seorang warga Ds. Marga Asih, Kabupaten Bandung, saat ini berada di Kantor Bidang KSDA Wilayah II Soreang sebelum direhabilitasi di Lembaga Konservasi. Sehari setelah penyerahan kukang, pada hari selasa tanggal 18 Juli 20117 BBKSDA Jabar menerima satwa liar dengan jenis Elang Brontok (Nisaetus cirrhetus) dalam kondisi yang tidak terlalu baik. Yuli Rahmawati seorang ibu rumah tangga dari Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang mewakili suaminya menyerahkan satwa tersebut kepada Tim Gugus Seksi Konservasi Wilayah IV Purwakarta, sambil menunggu evakuasi ke Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut, satwa tersebut di rawat di pondok kerja Resort CA. Burangrang. Penyerahan secara sukarela ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya, sekaligus mencerminkan bahwa aktivitas kegiatan konservasi baik secara preventif – persuasif sejauh ini sangat efektif dalam mengedukasi masyarakat. Disaat bersamaan upaya konservasi yang dilakukan oleh petugas Resort Konservasi Wilayah II TWA. Pulau Sangiang, Seksi Konservasi Wilayah I Serang, Bidang KSDA Wilayah I Bogor, membuahkan hasil yang menyenangkan, sedikitnya 85 butir telur penyu ditemukan dari pendaratan Penyu sisik yang bertelur di blok Batu Raden pada tanggal 18 Juli 2017. Untuk menghindari pencuriaan telur penyu, petugas melakukan pemindahan ke sarang semi alami yang berada di blok Tembuyung TWA. Pulau Sangiang. Sumber Info : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

Sosialisasi Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam di TN Kepulauan Seribu

Jakarta, 19 Juli 2017. Promosi pariwisata alam yang semakin gencar ke Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS), membawa implikasi perkembangan sektor pariwisata alam yang pesat. Hal ini dapat terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan semakin meningkat, baik berasal wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Peningkatan ini menimbulkan semakin banyak fasilitas sarana prasarana pendukung kegiatan pariwisata tumbuh, seperti: sarana akomodasi (homestay, hotel dan resort), rumah makan dan fasilitas lainnya. Sayangnya, hal tersebut tidak didukung dengan kepemilikan ijin dalam berusaha di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu Menanggapi kegiatan pariwisata yang semakin tumbuh di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, dibutuhkan pengaturan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penataan ruang-ruang wisata melalui perijinan pemanfaatan pariwisata alam. Bertitik tolak dari hal tersebut diatas, maka pada hari rabu, 19 Juli 2017, Balai TN Kepulauan Seribu menginisiasi untuk mengumpulkan para pemilik sarana akomodasi, rumah makan dan aktivitas lainnya untuk berdiskusi dan mendapatkan sosialisasi mengenai Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam di Taman Nasional Kepalauan Seribu oleh Direktorat PJLHK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peserta sosialisasi yang hadir berasal dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dalam hal ini diwakili oleh Kepala Unit PTSP, BKPM Kepulauan Seribu dan Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Budaya Kepulauan Seribu, Pemilik Resort di Kepulauan Seribu (Pulau Putri Resort, Resort Pulau Sepa, Resort Pulau Pantara, Resort Pulau Pelangi, Royal Island, Pulau Bira Besar, dan calon investor di TNKpS, serta staf teknis BTNKpS. Sosialisi Prosedur Ijin Pengusahaan Pariwisata Alam disampaikan oleh Direktur PJLHK yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Wisata Alam, ibu Ir. V. Diah Qurani Kristiani, M.Si. Pada penjabarannya, ibu Diah menjelaskan mengenai prosedur perijinan pengusahaan periwisata alam di Kawasan Konservasi, dalam hal ini Taman Nasional Kepulauan Seribu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, Tahura dan TWA, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Peraturan Dirjen PHKA Nomor: P.12/IV-Set/2011 tentang Pedoman Persyaratan Adminsitrasi dan Teknis Permohonan IPPA di SM, TN, Tahura dan TWA. Sedangkan untuk pengenaan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan. Pemaparan dilakukan secara singkat, selebihnya ibu Diah lebih banyak mendengarkan dan menanggapi pertanyaan dari undangan serta berdiskusi mengenai permasalahan, kendala, serta hal lain terkait IPPA di TNKpS. Empat jam hampir berlalu, ruangan yang masih riuh akhirnya diakhiri dengan beberapa kesimpulan yang menjadi rekomendasi untuk pengelola kawasan (Balai TNKpS), Dit. PJLHK, Pemerintah Kabupaten Kep. Seribu, serta investor calon pemegang IPPA di TNKpS, yaitu: 1). Kawasan Kepulauan Seribu terdiri dari perairan (kewenangan oleh Balai TNKpS) dan daratan (kewenangan Pemkab. Kepulauan Seribu), sehingga untuk ijin usaha pada kewenangan masing-masing kawasan, 2). Tidak ada ijin lain selain IUPSWA/IUPJWA di Kawasan Konservasi, 3). Saat ini Desain Tapak Pengusahaan Pariwisata Alam di TNKpS dalam proses revisi, namun bagi pengusaha yang akan mengajukan IPPA disarankan untuk tetap dilaksanakan agar semua proses berjalan simultan. Sumber Info : Balai TN Kepulauan Seribu
Baca Berita

Taronga Zoo Australia Kunjungi TN Way Kambas

Kuala Penet, 19 Juli 2017. Dengan didampingi oleh ibu Nilam (Universitas Lampung) dan bapak Arief Rubianto (Yayasan Badak Indonesia) perwakilan dari Taronga Zoo Australia, Stephanie berkunjung ke Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Kuala Penet, TN Way Kambas. Kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung tanaman yang telah di tanam pada bulan Juli tahun 2016 yang lalu di area restorasi Pengkayaan Pakan Badak Rawa Kidang oleh perwakilan Taronga Zoo Australia. Area Restorasi ini tepat berada di belakang kantor SPTN Wilayah III Kuala Penet di Margahayu yang dikelola oleh Yayasan Badak Indonesia dengan sumber dana program TFCA Konsorsium YABI. Turut serta dalam kunjungan ini mahasiswa-mahasiswi dari Universitas Lampung yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Biologi MIPA (HIMBIO-MIPA) yang juga melakukan kegiatan monitoring dan perawatan tanaman yang telah mereka tanam pada kegiatan Aksi Lingkungan dengan tema “Pohonku Sumber Kehidupanku” pada bulan Mei 2017. Beberapa perlakuan yang dikerjakan, antara lain, mengukur tinggi tanaman, menyulam tanaman yang mati, serta meyiangi semak disekitar tanaman yang sudah tumbuh dengan baik. Kepala SPTN Wilayah III Kuala Penet, Bapak Nopriyanto, SP, MIL, bersama-sama Stephanie juga melakukan penanaman bibit pohon Mentru/Puspa pada kesempatan kali ini, selanjutnya sambil berteduh di lokasi, beliau menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih dan apresiasi kepada semua yang berpartisipasi pada hari ini, semoga kedepan akan lebih banyak lagi kegiatan penanaman seperti ini di Taman Nasional Way Kambas sehingga dapat meningkatkan daya dukung habitat satwa Badak, Harimau, Gajah, dan satwa dilindungi lainnya. Sehingga dapat juga dijadikan sebagai lokasi wisata minat khusus “animal watching” atau pengamatan satwa liar. Sumber Info : Balai TN Way Kambas
Baca Berita

Kampanye Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Diluar Wilayah Sumatera dan Kalimantan

Sembalun, 19 Juli 201. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi tempat kegiatan kampanye pengendalian kebakaran hutan dan lahan diluar wilayah sumatera dan Kalimantan. Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Bersama Balai TNGR. Acara kegiatan dilaksanakan di Sembalun dengan dihadiri oleh masyarakat Sembalun sebanyak 50 orang beserta jajaran muspika Kecamatan Sembalun, Polsek Sembalun, Koramil Sembalun dan Pemdes Sembalun. Dalam kegiatan kampanye pengendalian kebakaran hutan dan lahan tersebut hadir yang menjadi narasumber Ir. Sunarno, MP selaku Kasubdit pencegahan karhutla Dirjen PPI, AKBP Widiatmoko, SIK, MH, MA selaku Wadir Binmas Polda NTB, Teguh Rianto, S.Hut, MP kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I, Eko Pranoto, S.Hut, MSc kepala Seksi Pengelolaan Wilayah II dan Usman S.Sos camat Sembalun. Kegiatan acara dimulai dengan sambutan oleh Camat Sembalun yang kemudian diikuti oleh Kasubdit Pencegahan Karhutla untuk membuka acara kegiatan. Setelah coffeebreak kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang secara berututan disampaikan oleh Kasubdit Pencegahan Karhutla Dirjen PPI, dilanjutkan oleh Wadir Binmas Polda NTB, kemudian diikuti oleh Kepala SPW I Lombok Utara, Kepala SPW 2 Lombok Timur dan ditutup dengan doa oleh Zainuddin selaku Kepala Resort Sembalun. Sumber Info : Balai TN Gunung Rinjani
Baca Berita

Bimbingan Teknis Daya Dukung Daya Tampung P3E di TN. Aketajawe Lolobata

Sofifi, 19 Juli 2017. Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Ekoregion Maluku telah melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Bimbingan Teknis D3T LH Ekoregion Maluku (Maluku Utara). Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Informasi Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) di Sofifi selama 2 hari pada tanggal 17 – 18 Juli 2017. Adapun Tim Diseminasi dan Bimbingan Teknis disambut oleh Kasubbag TU Balai TN Aketajawe Lolobata Ibu Rosna, SP. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan dan arahan dari Kepala Pusat P3E Bapak Ir. Darhamsyah, M.Si, dilanjutkan dengan pemaparan hasil Indikatif Daya Dukung Daya Tampung LH Ekoregion Maluku (Maluku Utara) oleh Bapak Ir. Hendrik Koedoeboen, MM., M.Si. Kepada peserta disampaikan bahwa Penilaian D3T merupakan instrumen penting dan wajib sebagai dasar pengendalian pembangunan infrastruktur di daerah. Hasil penilaian kemudian akan dimasukkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan RPJM Pemerintah Daerah. Sesuai dengan amanat Permen LHK hut No. 52 tahun 2016, P3E Ekoregion Maluku pada kesempatan yang sama juga melaksanakan bimbingan teknis kepada para peserta yang dilakukan oleh staf P3E Bapak Hasnan, A. Md dan dosen pendamping dari Universitas Hasanuddin Bapak Munajat Nur Saputra, S. Hut., M.Sc dengan memaparkan secara detil kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan selama proses penyusunan D3T Ekoregion Maluku (Maluku Utara). Kegiatan dilanjutkan dengan proses input data kuisioner Tim Ahli, perhitungan Indek Jasa Ekosistem (IJE), hingga proses pemetaan dengan menggunakan software ArcGIS. Kegiatan diseminasi dan Bimtek D3T ini dihadiri oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, DLH Kabupaten Halmahera Utara, DLH Kota Tidore Kepulauan, Dishut Provinsi Maluku Utara, BPKH Wilayah VI Manado, BPDAS Akemalamo, dan Balai TN AKetajawe Lolobata. Sumber Info : Balai TN Aketajawe Lolobata
Baca Berita

TN Betung Kerihun Dan Danau Sentarum Sebagai Modal Dasar Menuju Kabupaten Kapuas Hulu Berstatus Cagar Biosfer

Putussibau, 19 Juli 2017. Bertempat di aula kantor Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Danau Sentarum, pada tanggal 19 Juli 2017 dilaksanakan konsultasi publik dan finalisasi nominasi cagar biosfer Betung Kerihun dan Danau Sentarum Kapuas hulu dihadiri oleh berbagai instansi lingkup pemerintah daerah Kapuas hulu, lembaga swadaya masyarakat/NGO, camat dari seluruh kabupaten Kapuas hulu, serta pejabat struktural dari bbtnbkds. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses yang dilaksanakan dalam rangka memproses pengusulan kabupaten Kapuas hulu sebagai kawasan cagar biosfer. Status cagar biosfer merupakan suatu konsepsi lansekap yang mengintegrasikan konservasi sumber daya hayati dalam pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan keseimbangan hubungan manusia dan alam hayati. ada tiga keuntungan bagi suatu kawasan yang diakui sebagai cagar biosfer, yaitu keuntungan lingkungan/ekologis, keuntungan ekonomi dan keuntungan sosial budaya. Dalam kesempatan ini Arief Mahmud selaku Kepala Balai Besar TNBKDS dalam sambutannya menyampaikan bahwa cagar biosfer di dunia telah ada sebanyak 674 di 120 negara, dan di Indonesia terdapat 11 cagar biosfer. Arief berharap bahwa kabupaten Kapuas Hulu menjadi bagian dari cagar biosfer dan bisa di kenal baik lokal maupun international. Assisten III Administrasi dan Umum Pemkab Kapuas Hulu H.Muhammad Yusuf dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu telah ditetapkan sebagai Kabupaten Konservasi pada tahun 2003. Penetapan tersebut menunjukkan komitmen di tingkat kabupaten dalam menjaga kekayaan alam yang diberikan oleh Tuhan YME serta melestarikannya dengan memanfaatkan kekayaan tersebut secara bijaksana. Selain itu, adanya dua taman nasional di kabupaten Kapuas Hulu yaitu Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum menjadi anugrah bagi kabupaten Kapuas Hulu sebagai modal dasar untuk mengajukan nominasi cagar biosfer. Hal tersebut juga menunjukkan komitmen serta upaya pemerintah pusat dalam rangka melestarikan keanekaragaman hayati di bumi uncak kapuas. Selain itu Yusuf juga menyampaikan bahwa manfaat lain dari status cagar biosfer adalah mampu menjadi branding promosi ekowisata yang berbasis kearifan lokal masyarakat dan kekayaan sumberdaya alamnya. dengan adanya arus wisatawan, maka tentunya akan memberikan multiplier efek bagi masyarakat sekitar. Pengusulan ini merupakan suatu kesadaran bersama antara semua pihak yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, pihak swasta serta masyarakat luas untuk lebih meneguhkan komitmen dalam melestarikan alam sekitar dengan melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. Sumber Info : Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Peningkatan Kapasitas Kelompok MDK (Model Desa Konservasi) Jinato Marannu

Jinato, 19 Juli 2017. Setelah dibentuk tahun 2016, kelompok Model Desa Konservasi (MDK) terus berbenah. Tahun ini kedua desa percontohan MDK (Rajuni dan Jinato) kembali melakukan kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelompok MDK. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Desa Rajuni dan kali ini kembali dilaksanakan di Desa Jinato, TN. Taka Bonerate. Kegiatan ini bertempat di kantor Seksi Pengelolaan Wil. II Jinato, yang dibuka oleh Kepala SPTN Wil.II Jinato Bapak Abd.Rajab, S. TP, MP dan diikuti sebanyak 30 orang anggota MDK Jinato Marannu. Beliau juga menyampaikan kedepan diharapkan masyarakat kelompok MDK Jinato Marannu mampu mandiri dalam pengelolaan Wisata di daerahnya. MDK Jinato Marannu terdiri dari 5 divisi (Homestay, Seni budaya, Kepemanduan, Cinderamata dan Kuliner). Kegiatan peningkatan kapasitas tahun ini juga merupakan rangkaian master plan yang dirancang untuk 5 tahun dengan target penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas bidang/divisi Cinderamata. Dan sesuai program rencana kerja melakukan kegiatan pembahasan AD/ART, Rancangan Rencana Aksi dan Peningkatan Kapasitas di devisi Cinderamata. Pemateri : Pembahasan AD/ART oleh : Dadang Herman, A. Md (Polhut TNTBR) Rancangan Rencana Aksi Devisi oleh Imam Talkah, S. Pi (Penyuluh Kehutanan TNTBR) , Pengantar Prodak Kerajinan Tangan oleh Asri (PEH TNTBR) dan Pengemasan Prodak Kerajinan Tangan oleh Wahyuddin, SS (Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman eks Dinas Pariwisata Kep. Selayar) Sumber Info : Balai TN Takabonerate

Menampilkan 10.353–10.368 dari 11.141 publikasi