Rabu, 27 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Mengungkap Keberadaan Curup Manau

Lahat,13 Oktober 2017. Cerita akan keindahan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi seakan tiada hentinya menyajikan potensi alam yang memberi pesan akan pentingnya menjaga kelestarian kawasan. Kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kelola Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan tersebut tidak pernah bosan untuk selalu memberi kejutan akan potensi yang tersimpan di dalamnya yang seakan mengajak siapa saja yang mendatanginya untuk lebih peduli akan keberadaan dan eksistensi kawasan tersebut. Kepala BKSDA Sumatera Selatan Genman S. Hasibuan dalam setiap kesempatan selalu menekankan kepada jajarannya untuk lebih mengefektifkan kegiatan patroli pengamanan hutan selain sebagai upaya penjagaan kawasan dan media komunikasi antara petugas dengan masyarakat sekitar kawasan juga mengungkap potensi yang ada dalam kawasan. Selaras dengan hal tersebut maka pada kegiatan patroli efektif yang dilakukan SKW II Lahat BKSDA Sumatera Selatan pada tanggal 9 sd 12 Oktober 2017 selain untuk penjagaan kawasan juga dilakukan pendataan potensi kawasan. Berdasarkan pendataan potensi kawasan tim menemukan sebuah tempat yang indah dimana terdapat aliran air yang menuruni bebatuan secara bertingkat. Pada tingkat pertama air mengalir dari ketinggian 7 meter kemudian tertampung dalam wadah menyerupai cawan yang terbentuk dari bebatuan (diameter 2 meter) yang kemudian mengalir lagi pada tingkat kedua setinggi 8 meter. Curup Manau, begitulah masyarakat menyebut air terjun setinggi 15 meter yang bersumber dari aliran Sungai Manau yang memiliki lebar 5 meter. Curup Manau yang berada dalam kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi dapat ditempuh selama 2 jam dengan jalan kaki menyusuri perbukitan. Semoga cerita akan keindahan potensi HSA KH Gumai Tebing Tinggi akan terus berlanjut yang hanya dapat terwujud apabila kelestarian kawasan terus terjaga. Sebuah tanggung jawab bersama karena apabila kawasan konservasi tak terjaga kelestariannya maka keindahan dan segala manfaatnya hanya tinggal cerita dan hal tersebut akan menjadi torehan dosa kita terhadap anak cucu kelak. Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

Bimbingan Teknis Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Gunung Lingkup SPW I TN Rinjani

Mataram (14/10/2017). Balai TN Gunung Rinjani bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi NTB, APGI mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Kompetensi Pemandu Wisata Gunung lingkup SPW I TNGR. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14-16 Oktober 2017 di Hotel Sinar Rinjani Senaru Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini dipandu oleh perwakilan APGI dan dihadiri oleh Trek Organizer (TO), guide, porter yang berasal dari Desa Senaru dan sekitarnya. Acara Bimtek ini dibuka resmi oleh Wakil Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Balai TNGR tentang Pendakian Aman dan Nyaman, selanjutnya Kepala Dinas Pariwisata NTB menyampaikan paparan kebijakan pengembangan wisata NTB dan terakhir dari APGI tentang Ruang Lingkup Profesi-Kompetensi Pemandu Wisata Gunung Indonesia dan manajemen teknis-resiko mengelola wisata memandu Gunung. Kegiatan Bimtek ini ditutup dengan persiapan berkas kompetensi. Ujian sertifikasi kompetensi untuk 100 orang pemandu gunung Desa Senaru dan sekitarnya yang akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Oktober 2017
Baca Berita

Jagawana Tessonilo Selamatkan Tapir Dari Jerat

Pekan Baru (14/10/2017). Tim Patroli Balai TN Tessonilo menjumpai satu individu tapir (Tapirus indicus) yang terkena jerat di dalam Kawasan Taman Nasional. Tapir tersebut berjenis kelamin betina diperkirakan sudah dewasa. Kondisi tapir mengalami luka di bagian kaki kiri bagian depan akibat sling jerat serta bagian depan dan bagian penciuman. Luka tersebut diduga akibat tapir berusaha melepaskan diri. Setelah diperiksa kesehatannya dan diberikan pengobatan, dan karena kondisi satwa tersebut tidak terlalu parah maka segera dilepaskan kembali. Tim patroli kemudian melakukan olah TKP untuk melacak jejak pemasang jerat yang merupakan indikasi dari perburuan illegal. Sumber: BTN Tessonilo
Baca Berita

Temukan Bekas Tebangan Dalam Kawasan, Balai TN Kep. Togean Olah TKP

Ampana, 14 Oktober 2017. Tim Patroli Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) telah menemukan 3 (tiga) tonggak bekas tebangan di dalam kawasan yang berada di wilayah bone-bone Desa Taningkola, Kecamatan Una-Una pada tanggal 25 September 2017. Jenis kayu Kume, rimba campuran dan Kayu olahan yang ditemukan berjumlah 17 batang dengan ukuran 16 cm x 15 cm x 4 m. Tindakan awal yang diambil oleh tim adalah mendokumentasikan tempat kejadian perkara (TKP), mengambil titik koordinat, dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) kepada beberapa orang di Desa Taningkola dilanjutkan Laporan Kejadian Perkara. Pada lokasi illegal logging tersebut pelaku sudah tidak berada di TKP. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, diduga pelaku berjenis kelamin lelaki dengan nama kumang suruhan Hengki Panyili yang merupakan warga Desa kavetan (desa sebelah). Tim melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Balai TNKT (Ir. Bustang) dan atas arahan beliau maka pada tanggal 6 Oktober 2017 tim kedua yang berjumlah 8 (delapan) orang terdiri dari Polhut, KPH, Polres dan TNI AL melakukan olah TKP dan melengkapi berkas untuk penyidikan. Pasca olah TKP pada tanggal 12 Oktober 2017, Tim Balai TNKT telah menyerahkan Dokumen hasil olah TKP dan berkas lainnya, untuk dilakukan penyelidikan oleh Polres Tojo Una-Una. Sumber : Balai TN Kepulauan Togean
Baca Berita

Launching Program Pendidikan Dan Penyuluhan Konservasi Sumber Daya Alam Di SMP Negeri 2 Sibolangit

Sibolangit, 14 Oktober 2017. Pada dasarnya, masalah lingkungan hidup sangat berkaitan erat dengan bagaimana sifat, hakekat prilaku manusia dan etika terhadap sumber daya alam dan lingkungan hidup itu sendiri. Terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup sejatinya diakibatkan oleh perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan. Disamping itu, menurunnya kuantitas dan kualitas SDA di Indonesia diyakini juga akibat adanya peningkatan kebutuhan masyarakat yang tinggi, sehingga menimbulkan perilaku masyarakat yang eksploitatif terhadap pemenuhan kebutuhan SDA. Oleh karena sifatnya yang luas menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, maka upaya konservasi SDAHE merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah serta masyarakat. Peran serta masyarakat dapat diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui kegiatan berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengamanatkan bahwa pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi. Pemikiran inilah yang melatarbelakangi serta mendorong digagasnya Program Pendidikan dan Penyuluhan KSDA. Melalui program ini, diharapkan akan tumbuh pengertian dan pemahaman generasi muda, khususnya kalangan pelajar tentang arti pentingnya KSDAHE serta perlunya upaya kreatif pelajar berpartisipasi melestarikan SDA. SMP Negeri 2 Sibolangit terpilih menjadi starting dari program ini didasarkan atas kepedulian kepala sekolah beserta guru-guru dan adik-adik pelajar, yang sebelumnya telah aktif mengikuti berbagai kegiatan KSDA yang telah dilaksanakan di kawasan TWA Sibolangit, seperti aksi-aksi bersih dalam kawasan. Selain itu, sekolah ini juga berdekatan dengan lokasi TWA Sibolangit sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan pelajar. Program Pendidikan dan Penyuluhan KSDA merupakan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara BBKSDA Sumatera Utara dengan SMPN 2 Sibolangit. Program ini akan berlangsung selama 3 tahun (2017 s.d. 2019) dan diikuti sekitar 32 peserta didik terpilih dari SMPN 2 Sibolangit. Program ini juga menjadi salah satu model pendidikan karakter bagi siswa/pelajar, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Peraturan ini membuka relasi antara sekolah dan lembaga dan komunitas lain, termasuk didalamnya lembaga pemerintah dan komunitas masyarakat madani dalam rangka penguatan karakter. Itu artinya, setiap kementerian bertanggung jawab menerapkan dan mendukung penguatan pendidikan karakter di lingkungan kerja masing-masing sesuai kewenangannya. Program ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan akan memberi kontribusi dalam menciptakan dan mengembangkan kepribadian generasi muda sehingga tumbuh karakter yang peduli dan cinta akan alam dan lingkungan hidup. Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BTN Rinjani Melaksanakan Kegiatan penyuluhan pengamanan hutan di wilayah kerja resort SPW I

Mataram (14/10/2017). TN Gunung Rinjani (TNGR) Melaksanakan kegiatan penyuluhan pengamanan hutan di wilayah kerja resort Seksi Pengelolaan Wilayah I (SPW Wil. I). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 12 Oktober 2017 di ruang Rapat SPW I TNGR yang dihadir oleh peserta dari unsur muspika Kecamatan Kayangan dan Kecamatan Bayan (perwakilan camat, polsek, desa/dusun yang berbatasan langsung dengan kawasan), KPH Rinjani Barat, Ketua MMP Lingkup SPW I, Perwakilan pecinta alam dan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat pada pukul 10.00 s.d 13.00 WITA. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan dalam rangka mendeteksi dan mengatasi permasalahan hutan. Hadir Kepala Balai TNGR DR. R Agus Budi Santosa, S.Hut, MT yang bertindak sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan acara penyuluhan. Kepala Balai TNGR memaparkan tentang kawasan TNGR secara singkat dilanjutkan dengan pemaparan yang lebih spesifik terkait kawasan TNGR lingkup SPW I termasuk didalamnya potensi, permasalahan gangguan, program kerja dan capaian yang telah diraih olhe KSPW I, dirangkai dengan materi terkait pengamanan hutan dari satgas BTNGR dan KBO Reskrim polres Lombok Utara. Dalam pertemuan tersebut dilakukan sesi diskusi dengan peserta terkait potensi permasalahan termasuk saran dan masukan yang sifatnya membangun serta langsung mendapat tanggapan dari narasumber ( Kepala Balai TNGR dan Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara). Akhir dari pertemuan tersebut dihasilkan deklarasi pernyataan sikap/komitmen seluruh peserta untuk pelestarian kawasan TNGR diwudujkan dengan aksi tanda tangan bersama. Sumber: BTN Gn Rinjani
Baca Berita

KESIGAPAN REGU DALKARHUT TNBB BERHASIL MEMADAMKAN KEBAKARAN SEBELUM MELUAS

Cekik, 14 Oktober 2017. Kawasan TN Bali Barat sekitar jam 14.00 wita terjadi kebakaran di areal hutan Cekik, TN Bali Barat. Kebakaran diketahui dari laporan masyarakat yang melihat kepulan asap dari dalam hutan. Para petugas segera bergerak ke lokasi sambil melakukan koordinasi. Sebanyak 24 personil regu dalkarhut TN Bali Barat berusaha melokalisir kebakaran supaya tidak meluas. Alat yang digunakan berupa gepyok, jet shooter, jerigen, drum air, dan di dukung dengan mobil pemadam kebakaran (slip on unit). Sekitar satu jam akhirnya api berhasil di padamkan. Luas area terbakar hanya sekitar 300 m2. Setelah api padam, dilakukan mop up untuk memadamkan bara api. Kebakaran terjadi pada tipe ekosistem hutan musim dengan jenis terbakar berupa kerasi, kerinyu, dan semak-semak. Kondisi cuaca saat kebakaran memang sangat kering dan panas. Sehingga api cepat membakar semak dan seresah di lantai hutan. Setelah dilakukan olah kejadian, diperkirakan kebakaran disebabkan oleh adanya api unggun yang dibuat oleh orang gila. Di lokasi tersebut terdapat 3 bekas api unggun yang masih baru. Dari informasi yg diterima, sering terlihat orang gila berada di hutan tersebut. Dari kejadian ini, Balai TN Bali Barat akan segera berkoordinasi dengan dinas sosial untuk penanganan orang dengan gangguan jiwa tersebut supaya kejadian kebakaran hutan tidak terjadi lagi Sumber: BTN Bali Barat
Baca Berita

Team Reaksi Cepat Satwa BKSDA Kalteng Evakuasi Bayi Orang Utan

Palangkaraya (14/10/2017). Satu individu bayi orangutan berhasi dievakuasi oleh Team Rescue Reaksi Cepat SKW I BKSDA Kalteng setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bayi orangutan tersebut ditemukan sudah terpisah dari induknya ketika ada warga sedang memasang jaring untuk mencari ikan di pinggiri sungai di Desa Sigi Kec Bukit Guha, Kab Pulang Pisau. Kondisi bayi orangutan dalam keadaan dehidrasi dan diperkirakan berusian antara 6 s.d 8 bulan dengan jenis kelamin jantan. Untuk penangannan lebih lanjut bayi orangutan dititipkan di BOSF Nyaru Menteng. Setelah dicek kesehatan bayi orangutan akan masuk dalam program rehabilitasi, sehingga nanti setelah siap akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sumber: BKSDA Kalteng
Baca Berita

Bina Cinta Alam Sekaligus Pembentukan Saka Wanabakti Kepulauan Selayar

Benteng, 13 Oktober 2017. BCA (Bina Cinta Alam) kali ini tampak beda dari tahun-tahun lalu, kali ini pihak Balai TN. Taka Bonerate sekaligus membentuk satuan karya pramuka Saka Wanabakti di Kepulauan Selayar yang mempunyai orientasi kegiatan pramuka di bidang kehutanan. Dalam laporan singkatnya ketua panitia kegiatan Hendi Supendi, peserta terdiri dari 30 siswa setingkat SMA dari beberapa sekolah di Kab. Kepulauan Selayar. Kegiatan ini berlangsung selama 2 (dua) hari (13 sd. 14 Oktober 2017). Pada kegiatan tersebut dilakukan Pembentukan Pengurus 2017-2022, pemberian materi Bina Cinta Alam dan praktik lapangan. Dengan Materi-materi yang cukup padat mulai dari pengenalan organisasi, sejarah, pembinaan sikap, kepribadian dan disiplin Kepramukaan, pengenalan TNTBR, keanekaragaman hayati, pengenalan jenis-jenis dan fungsi kawasan konservasi, teknik penanaman dan penghijauan, transplantasi terumbu karang, penggunaan GPS serta pemanfaatan sosial media untuk kampanye konservasi dan wisata alam. Kegiatan ini dibuka resmi oleh Kepala SPTN Wil. II Jinato (Abd. Rajab, SP. MP, mewakili Kepala Balai) yang juga dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Nur Aisyah Amnur, SP. MP) dan pengurus Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Kepulauan Selayar. Dalam sambutannya, Kepala SPTN Wilayah II (Abd. Rajab, SP. MP) menyatakan bahwa menyusul tujuh Saka yang telah terbentuk di Kab. Kep. Selayar, Saka Wanabakti berupaya memberi pencerahan tentang organisasi Kepramukaan, informasi dan tata kelola Saka Wanabakti serta medan juangnya. Abd. Rajab menambahkan bahwa terdapat empat krida Saka Wanabakti yaitu Tata Wana, Bina Wana, Guna Wana dan Reksa Wana sangat berkaitan dengan pengelolaan Balai Taman Nasional Taka Bonerate. Dipenghujung acara Kepala Balai (Ir. Jusman) hadir sekaligus menutup kegiatan Bina Cinta Alam ini dengan menitipkan sebuah pesan bahwa kedepan pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate semakin berat dan memerlukan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat salah satunya dari Kepramukaan terkhusus Saka Wanabakti ini. Dengan terbentuknya Saka Wanabakti menambah lagi satu satuan karya pramuka di Kepulauan Selayar yang sekaligus menjadi binaan dan mitra dalam mendorong pemulihan serta pelestarian kawasan Taman Nasional Taka Bonerate. Sumber : Asri/ PEH Balai TN. Taka Bonerate
Baca Berita

BKSDA Sulteng Temukan Paket Burung Rangkong

Palu, 14 Oktober 2017. BKSDA Sulawesi Tengah (Sulteng) memperoleh informasi adanya pengangkutan satwa yang dilindungi dari Buol menuju Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Menurut informasi,satwa diangkut dengan mobil rental/travel. Selanjutnya Tim Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pangi, BKSDA Sulawesi Tengah yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi, melakukan pemeriksaan barang-barang kiriman dan menemukan 2 kotak kardus berisi 4 ekor burung Rangkong Sulawesi/ Allo (Aceros cassidix), terdiri dari 1 ekor betina dan 3 ekor jantan tanpa alamat dan hanya tertulis nomor Handphone tujuan. Tim menunggu pemiliknya dan menghubungi melalui telepon, tetapi yang bersangkutan tidak menggangkat teleponnya. Setelah menunggu cukup lama akhirnya tim berinisiatif membawa burung Rangkong Sulawesi tersebut ke kantor Balai KSDA Sulawesi Tengah. Saat ini Tim masih mencari informasi lebih lanjut dan hasil temuan tersebut akan dikoordinasikan dengan Seksi Wilayah 2 Palu Balai PHLHK Sulawesi untuk pengembangan kasus. Sumber: BKSDA Sulawesi Tengah
Baca Berita

TN. Bukit Tigapuluh - Goes to School

Rengat, 14 Oktober 2017. Balai TN Bukit Tigapuluh (TNBT) laksanakan kegiatan TNBT- Goes to School pada tanggal 12-14 Oktober 2017. Kegiatan ini merupakan upaya kampanye sebagai media penyampaian informasi mengenai Balai TNBT serta kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang dilakukan didalam kawasan. Adapun sasaran kegiatan ini para siswa/i sekolah yang berada di daerah interaksi utama TNBT. Pelaksanaan TNBT Goes To School dilaksanakan di 4 (empat) sekolah yang berada di 2 (dua) kecamatan. SMP 2 Batang Cenaku, SMA 1 Batang Cenaku, SMK N 1 Batang Gansal dan MTs Al Furqon Bukit Tiga Puluh yang beruntung bisa di datangi Tim TNBT. Rata-rata peserta per-sekolah sekitar 60-80 orang, sehingga total peserta sekitar 250 orang. Metode yang digunakan melalui presentasi slide, diskusi, kuis dan doorprize. Presentasi slide disampaikan oleh petugas Fungsional Penyuluh dan PEH Balai TNBT, dengan materi Pengenalan Balai TNBT sebagai UPT Kementerian LHK; Penyampaian mengenai fungsi dan potensi kawasan TNBT; Upaya Konservasi Jenis di TNBT; Pemutaran film dokumenter TNBT dan video hasil tangkapan kamera trap TNBT; Pihak sekolah dan para siswa, berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara kontinyu. Sumber : Balai TN Bukit Tigapuluh
Baca Berita

Operasi Gabungan BTN Kerinci Seblat Ringkus Pedagang Harimau Di Merangin, Jambi.

PRESS RELEASE Merangin, 12 September 2017. Tim Polhut BBTNKS Seksi PTN II Merangin yang bekerjasama dengan Tim Perlindungan Harimau Sumatera Kerinci Seblat (PHSKS) dan Seksi I BKSDA Jambi di Merangin telah berhasil melakukan operasi gabungan untuk menggagalkan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi berupa Kulit Harimau Sumatera di wilayah kota Bangko, Kabupaten Merangin. Operasi Gabungan ini dilaksanakan pada Senin,11 September 2017 pukul 08.30-20.00 waktu setempat, dan berhasil menggagalkan proses transaksi perdagangan satwa liar yang berlangsung, menangkap dua (dua) orang tersangka pelaku perdagangan satwa liar dan menyita barang bukti terkait berupa 1 (satu) lembar kulit harimau (basah) dan 3 (tiga) kilogram tulang yang diduga tulang harimau dalam kondisi kering. Proses pelaksanaan operasi gabungan ini dimulai dengan penerimaan informasi mengenai perdagangan satwa liar dimaksud dari informan pada Senin, 11 Oktober 2017 pagi , yang dilanjutkan dengan penelusuran informasi dan koordinasi dengan tim terkait untuk menentukan strategi pelaksanaan operasi gabungan. Pada siang harinya, beberapa tim kecil disebar untuk melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang alamatnya sudah diketahui dan akhirnya pada petang harinya, pukul Pukul 19.20 Wib, dilakukan penyergapan pada mobil Suzuki Escudo yang dikemudikan oleh terduga pelaku yang akan melakukan transaksi perdagangan satwa dilindung, yang berlokasi di depan Hotel royal Kota Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam penyergapan ditemukan sebuah tas jinjing warna hitam berisi Kulit Harimau Sumatera dan tulang- belulang dalam kantong beras ukuran 20 kg warna putih. Tim Operasi Gabungan kemudiam menggiring tersangka dan barang bukti, ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diidentifikasi bernama Sutrimo Bin Sarpan (46 tahun), warga Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dan Firdaus alias Fir Bin Mahmud (46 tahun) warga Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Mesumai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi. Kulit harimau yang ditemukan diidentifikasi berasal dari harimau jantan berukuran panjang (ujung hidung-pangkal ekor) ± 122 cm dan tinggi 61 cm. Ditemukan bekas luka sobekan perut sepanjang 29 cm dan luka bekas tembak di punggung sebanyak 7 (tujuh) lubang. Berdasarkan pasal 21 ayat (2) Undang Undang No 5 tahun 1990, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk (1) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (2) menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (3) mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (4) serta memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; serta (5) mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) di atas adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990). Sepanjang tahun 2017 sejah ini telah terdaat 17 kasus penangkapan pelaku Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi di wilayah BB TNKS; dimana 5 (lima) kasus di antaranya telah jatuh vonis hukuman, sementara sisanya masih dalam proses persidangan dan penyidikan. Sejumlah 4 (empat) kasus dari total 17 kasus tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi; menjadikan wilayah Merangin sebagai daerah yang rawan jalur perdagangan satwa liar dilindungi. Menindaklanjuti tingkat gangguan perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah BBTNKS, BBTNKS memiliki beberapa strategi penanggulangan, salah satunya melalui kegiatan operasi gabungan seperti yang dilakukan kali ini. Operasi gabungan ini merupakan sebuah tindakan represif yang melibatkan unsur-unsur diluar TNKS agar memberikan hasil yang optimal terhadap permasalahan-permasalahan yang muncul yang tidak bisa tertangani hanya oleh TNKS sehingga memerlukan tindakan secara gabungan. Namun demikian, penanggulangan permslahan perburuan dan perdagangan satwa liar di wilayah BBTNKS tidak hanya difokuskan pada upaya represif saja, melainkan juga melalui kegiatan preventif seperti monitoring satwa liar, sosialisasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, sosialisasi TIPIHUT, serta melalui koordinasi dengan stakeholder-stakeholder terkait seperti kepolisian, pemda, dan tokoh masyarakat. Hasil koordinasi/ kerjasama stakeholder ini diantaranya adalah dalam bentuk memory of understanding (MoU) 4 (empat) Polda, yaitu Polda Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan Nomor S. 10/IV-10/BTK/2014 tanggal 31 Oktober 2014 tentang Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Kehutanan, Jejejaring Perburuan, Peredaran dan Perdagangan Tumbuh-tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di Kawasan TNKS dan sekitarnya. Diharapkan melalui pelaksanaan stragtegi preventif dan represif yang seimbang, dapat mendukung permasalahan gangguan di wilayah BBTNKS Sumber: BBTNKS
Baca Berita

BBKSDA PAPUA Sterilkan Lokasi Tes CPNS KLHK

Jayapura, 13 Oktober 2017. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS KemenLHK Formasi Tahun 2017, dilakukan di Kantor Regional IX BKN Jayapura pada hari Jumat Tanggal 13 Oktober 2017 dengan peserta sebanyak 197 orang. Kementerian KLHK bersama dengan Koordinator Wilayah UPT Papua, melaksanakan tugas sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan tersebut seperti verifikasi peserta, absensi, pengamanan, penyimpanan barang dan lain-lain. Peserta tes SKD diperiksa oleh yaitu Polhut dari BBKSDA Papua dan Seksi Wilayah III Gakkum Maluku Papua dengan menggunakan Metal Detector dan manual saat mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT), hal ini guna mencegah membawa barang-barang yang dilarang ke dalam ruangan. Peserta harus steril ketika memasuki ruang ujian karena diharapkan peserta tidak melakukan kecurangan melalui alat-alat teknologi yang bisa digunakan di dalam ruang tes seperti, kamera, handphone, headset dan lainnya. Sumber : BBKSDA Papua
Baca Berita

Selamatkan Owa, Bravo Jagawana BKSDA Aceh

Banda Aceh (14/10/2017). Jagawana BKSDA Aceh Kembali melakukan evakuasi terhadap satu individu owa di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Keberhasilan ini berkat kerjasama dengan pihak Polsek Geulumpang Tiga Kabupaten Pidi. Evakuasi dilakukan Pada hari jum'at tgl 13 Oktober 2017 sekitar pukul 14.49 Wib, di Desa Sukon Mesjid Meunasah Keutapang Kec. Geulumpang Tiga Kabupaten Pidie, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat ke petugas BKSDA Aceh Pos Sigli. Owa berumur sekitar 4 thn berjenis kelamin betina. Menurut pengakuan pemilik an Syarifah Hanum (36 thn), owa telah dipelihara selama 2 tahun dan didapatkan dari hutan sekitar gampong. Selanjutnya Owa dibawa ke Kantor Balai Ksda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan dan perawatan lebih. Owa tersebut akan direhabilitasi untuk kemudian dilakukan proses pelepasliaran di habitat aslinya. Sumber: Sapto Kepala Balai BKSDA Aceh
Baca Berita

3 Primadona Maluku Utara Diamankan Balai TN Aketajawe Lolobata

Sofifi, 14 Oktober 2017. Personil Resort Buli SPTN II BTN Aketajawe Lolobata ( Saleh Ibrahim dkk) melakukan patroli sidak Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) setelah mendapatkan informasi adanya lokasi penampungan burung illegal. Setelah dilakukan penelusuran oleh Tim pemantauan selama satu minggu, berhasil menemukan pemilik burung yang bernama KATRINCE PINGE warga desa Sailal Kec. Buli Kab. Halmahera Timur dengan barang bukti satwa burung sebanyak 10 ekor kasturi ternate (Lorius garullus) ,2 ekor nuri bayan (Ecletus rorratus) ,dan 1 ekor kakatua putih (Cacatua alba) yang merupakan 3 (tiga) jenis primadona di Maluku Utara dan sering dijual secara illegal ke Filipina dan Singapura (Melalui Batam). Tim menduga Burung jenis kasturi ternate,nuri bayan,kakatua putih di ambil dari desa Baburino dan Pekaulang, yang merupakan desa-desa di sekitar blok Lolobata. Tim memberikan pembinaan kepada pemilik burung dan pernyataan untuk tidak menangkap satwa dilindungi serta tidak memperjualbelikan secara illegal. Selanjutnya barang bukti satwa liar tersebut di amankan di kantor Resort Buli dan segera akan dibawa ke Kandang transit satwa yang berada di kantor Balai TNAL. Sumber : Balai TN Aketajawe Lolobata
Baca Berita

BKSDA Jambi Investigasi Beruang Mati di Kerinci

Sungai Penuh (13/10/2017). Pada tanggal 12 Oktober 2017 Tim SKW I Bangko tiba di kantor SPTNW I Wilayah Sungai Penuh Balai TNKS untuk mengecek keberadaan beruang yang sudah mati. Selanjutnya tim menemui kepala resort TNKS Kerinci Utara (Evaraizal Mirza ) untuk mengumpulkan bahan keterangan. Menurut Evaraizal Mirza, didapatkan informasi seperti tercantum dalam Kronologis Kematian satwa yang ditandatangani bersama Rama Indra ; Kepala Subsektor Siulak Polsek Gunung Kerinci . Sekitar Pukul 11.40 WIB pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 telah terjadi konflik manusia dan satwa liar (Beruang Madu/ Helactos Malayanus) sebanyak 1 ekor dengan jenis kelamin jantan dengan akhir kematian satwa tersebut, di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Satwa tersebut telah memangsa enam (6) ekor ternak masyarakat Desa Tebing Tinggi berupa ayam peliharaan. Masyarakat Desa Tebing Tinggi secara spontanitas tergerak , awalnya mengusir keberadaan satwa tersebut, mengingat beruang tersebut melarikan diri ke persawahan masyarakat sehingga masyarakat spontanitas menghakimi beruang tersebut hingga kondisinya mati bangkai. Tindakan masyarakat menghakimi satwa liar tersebut dikarenakan upaya untuk menangkap hidup-hidup satwa liar tersebut gagal dilakukan sehingga masyarakat sepakat mengambil tindakan diluar kesepakatan dengan pertimbangan agar tidak jatuh korban jiwa terhadap masyarakat di sekitarnya. Setelah mendapatkan bahan keterangan dari kepala resort TNKS Kerinci Utara (Evaraizal Mirza) selanjutnya tim menemui dokter hewan yang ada di Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Sungai Penuh dan mendapatkan Berita Acara Kematian yang ditandatangani oleh drh Nirmala. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak polsek dan menurut Rama Indra (Kepala Subsektor Siulak Polsek Gunung Kerinci) mengenai kronologis dimaksud sudah sesuai dengan apa yang terjadi. Sumber BKSDA Jambi

Menampilkan 9.713–9.728 dari 11.141 publikasi