Kamis, 4 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Sidak Dalam Rangka Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa

Timika, 03 November 2017. Multi Stakeholder Forum (MSF) terdiri dari Balai Taman Nasional Lorentz-SPTN I Timika, Balai Besar KSDA Papua-SKW II Timika, USAID Lestari Lorentz Lowlands, PT. Freeport Indonesia (PTFI) - Departement Enviromental, Karantina Pertanian, Komunitas Satwa, TNI AL dan Polres Mimika melakukan Sidak (inspeksi mendadak) sebagai puncak rangkaian kegiatan peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa. Sidak ini dilakukan sesuai dengan target operasi yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh Tim Pulbaket, adapun yang menjadi target operasi sidak ini adalah satwa yang dilindungi dan dipelihara oleh masyarakat tanpa dokumen atau aturan yang sah. Kronologis operasi sebagai berikut : Tim operasi dibagi dalam 2 (dua) Tim, masing-masing Tim dikoordinir oleh POLHUT SKW II Timika dan POLHUT SPTN II Timika serta dibantu oleh para pihak yang tergabung dalam MSF dan dibackup oleh Polres Mimika serta LANAL Mimika. Berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Pulbaket ada 4 (empat) lokasi yang dijadikan sasaran dilakukan operasi sidak tersebut, dari 4 (empat) lokasi tersebut Tim mendapati adanya satwa dilindungi yang dipelihara, yaitu : 1. Rumah makan Raja Ikan Bakar, lokasi daerah SP3 Kabupaten Mimika. Tim berhasil menyita : - 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lorry) - 1 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) - 1 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) 2. Bengkel Wanal, lokasi daerah SP3 Kabupaten Mimika. Tim berhasil menyita : - 1 ekor Mambruk Selatan (Goura Scheepmakeri) - 1 ekor Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) - 5 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita) - 3 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lorry) - 1 ekor Kangguru Tanah (Thylogale) - 1 ekor Nuri Bayan 3. Pasar Sentral Timika, tim berhasil menyita : - 11 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lorry) - 1 ekor bayan - 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita) 4. 5 Toko sovenir, lokasi di sekitar jalan Ahmad Yani Kota Timika. Tim berhasil menyita : - 1 ikat kepala bulu Kasuari sebanyak 19 buah - 1 buah ukiran telur Kasuari - 1 buah tulang Kasuari - 4 buah ikat kepala Cendawasih - 7 buah ikat lengan bulu Kasuari Hasil penertiban berupa satwa dilindungi yang hidup selanjutnya oleh pihak BBKSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah II Timika dititipkan sementara dan dibuat berita acara kepada pihak PTFI melalui Departemen Enviromental di Mile Point 21 sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke alam. Sumber : Rudy Masach (Polisi Kehutanan SPTN I Timika Taman Nasional Lorentz)
Baca Berita

Rencana Kerjasama Tahun ke-3 Balai TN Lorentz dengan USAID-LESTARI

Timika, 4 November 2017. Jelang berakhirnya kerjasama Balai TN Lorentz dengan USAID-LESTARI Tahun ke-2, Balai TN Lorentz bersama USAID-LESTARI melakukan evaluasi pelaksanaan kerjasama tahun ke-2 yang dilanjutkan dengan penyusunan rencana kerjasama tahun ke-3. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor USAID-LESTARI pada tanggal 2-3 November 2017 di Timika. "Dengan adanya program yang dilaksanakan oleh USAID-LESTARI di Landskap Lorentz Lowlands yang saat ini akan memasuki tahun ke-3, maka diharapkan program ini akan memberikan dampak nyata yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan nilai efektifitas pengelolaan TN Lorentz” jelas Paschalina Rahawarin selaku Koordinator Program Papua USAID-LESTARI. "Kerjasama ini merupakan penjabaran dari Rencana Pelaksanaan Program Kerjasama tentang penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi dan pelestarian keanekaragaman hayati yang disusun oleh Direktorat Kawasan Konservasi dengan USAID-LESTARI” kata A. Anis Sokoy, Kepala Balai TN Lorentz dalam sambutannya sekaligus membuka acara dimaksud. Selanjutnya beliau menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi program yang direncanakan pada tahun ke-2 serta menyusun program yang akan dikerjasamakan pada tahun ke-3 sesuai dengan program prioritas pengelolaan TN Lorentz. Diharapkan program yang akan disusun dapat meningkatkan nilai efektifitas pengelolaan TN Lorentz dan mendukung kegiatan utama Balai TN Lorentz melalui role model Ekspedisi Ilmiah TN Lorentz 0 - 4.884 mdpl untuk pengembangan ekowisata jalur selatan pendakian Puncak Carstensz (Napak Tilas Ekspedisi Wollaston, 1912) pada tahn 2018. Dalam diskusi selama 2 hari, Balai TN Lorentz bersama USAID-LESTARI melakukan sinergitas program serta menyepakati beberapa kegiatan pokok yang akan dilaksanakan dalam tahun 2017/2018 yaitu meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan, konservasi jenis satwa prioritas beserta habitatnya, meningkatkan dukungan para pihak untuk konservasi dan meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalam kawasan konservasi maupun di daerah penyangga. Melalui rencana kegiatan yang disusun ini, maka diharapkan keberadaan TN Lorentz dapat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan serta adanya dukungan terhadap konservasi kawasan TN Lorentz ke-depan Sumber : Fredy Parabang, S.Hut. (PEH Balai TN Lorentz) Penanggung jawab berita : Kepala Balai TN Lorentz
Baca Berita

Menteri Siti: Saya Gembira Kalau Petani Gembira

Boyolali, 4 November 2017. 'KLINIK dadakan' ala Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, saat membuka konsultasi dadakan dengan para petani di Boyolali, Sabtu (4/11) ramai menjadi perbincangan. Ternyata antusiasme yang sama tidak hanya dirasakan oleh ribuan petani yang bisa berdialog langsung dengan sang Menteri. Melalui postingan di media sosialnya, Menteri Siti juga turut menceritakan hal tersebut sebagai pertemuan yang membahagiakan. "Sembari menunggu Bapak Presiden Jokowi datang, saya menerima diskusi secara bergantian para perwakilan kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Mereka bertanya dan memberi banyak masukan. Semuanya saya jawab, dan diantaranya telah masuk dalam buku catatan. Ada juga informasi penting, yang langsung saya serahkan kepada jajaran untuk segera menindaklanjutinya," tulisnya melalui akun medsos FB. "Saya gembira saat melihat para petani gembira. Saya juga merasa bahagia saat bisa melihat semangat dan binar harapan optimistis masa depan masyarakat desa hutan, setelah mendapatkan SK pemanfaatan hutan dan SK pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan. Saatnya hutan untuk kesejahteraan rakyat," lanjutnya. Sebelumnya, aktivis lingkungan Chalid Muhammad menceritakan perihal 'klinik' konsultasi Menteri Siti Nurbaya dengan 'pasien' para perwakilan kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dengan sabar Menteri Siti menerima satu persatu perwakilan petani. Tangannya tampak terus mencatat di buku kecil yang setia dibawanya kemana-mana. Pertanyaan-pertanyaan petani dijawabnya dengan detail, lugas dan tegas. Beberapa usulan bahkan langsung ditindaklanjutinya dengan memanggil para pejabat eselon yang ikut mendampingi. 'Klinik dadakan' Menteri Siti Nurbaya ini dibuka selama hampir dua jam. Pada para petani, Menteri Siti menekankan bahwa izin pengelolaan hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diserahkan Presiden adalah bagian dari program pemerataan ekonomi dan kelestarian lingkungan. IPHPS memberi kepastian hukum bagi petani dan kelompok tani dalam mengelola hutan di wilayah Perum Perhutani selama 35 tahun. Petani diharapkan dapat menanam tanaman produktif yang bisa menyejahterakan petani dan memperbaiki kondisi hutan yang kritis. Menteri juga menjelaskan opsi-opsi pendanaan bagi Petani, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat dari Bank Milik Negara serta CSR dari perusahaan. Dialog yang hangat dan akrab itu terpaksa diakhiri karena sang Menteri telah berkali-kali diingatkan protokol untuk segera melanjutkan agenda acara lainnya. ''Selamat Bu Siti, anda telah melakukan perbuatan mulia dalam sepi. Saya yakin para petani walau tak membawa buku dan pena seperti anda, mereka telah mencatat dengan baik semua penjelasan anda dalam ingatanya,'' kata Chalid melalui tulisannya. ''Mereka juga mencatat dalam lubuk hatinya yang dalam atas berbagai terobosan kebijakan dan kebersahajaan anda saat menjelaskan berbagai kebijakan pro rakyat yang dicanangkan pemerintah. Semoga pembangunan dari pinggir yang dijanjikan Jokowi-JK dalam Nawacita dapat segera terwujud salah satunya melalui program Perhutanan Sosial yang digawangi kementerian LHK yang anda pimpin,'' lanjutnya. Di Desa Wonoharjo, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial seluas 1.890,6 Ha atau diterima oleh kel/LMDH sebanyak 1.687 KK. Sebelumnya tanggal 1 November 2017, telah diserahkan juga SK pemanfaatan hutan dan SK pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan, untuk kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dilanjutkan tanggal 2 November 2017, diserahkan SK pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH dari Lumajang dan Jember. Mencapai 2.624 hektar atau diterima sekitar 1.496 KK.(**) Sumber : Birohumas Kementerian LHK
Baca Berita

Klinik Dadakan Menteri Siti, Pasiennya Para Petani

Boyolali, 4 Novembr 2017. RIBUAN petani Boyolali dan Pemalang, Jawa Tengah, sejak pagi sudah memadati Lapangan Kantor Desa Wonoharjo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (4/11). Mereka menunggu kedatangan Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan langsung SK program Perhutanan Sosial. Namun ada kejadian menarik sebelum kedatangan RI 1, tepatnya ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, sampai di lokasi acara. Salah satu Menteri perempuan di kabinet Jokowi ini, langsung disambut antusias para petani. Mereka bersalaman, foto bersama, hingga berdiskusi. Tidak ada jarak lagi antara Menteri dengan para petani. Bahkan secara dadakan, Menteri Siti membuat agenda dadakan. Bagaikan 'Dokter', ia membuka 'klinik' konsultasi, dengan 'pasien' para perwakilan kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dengan sabar Menteri Siti menerima satu persatu perwakilan petani. Tangannya tampak terus mencatat di buku kecil yang setia dibawanya kemana-mana. Pertanyaan-pertanyaan petani dijawabnya dengan detail, lugas dan tegas. Beberapa usulan bahkan langsung ditindaklanjutinya dengan memanggil para pejabat eselon yang ikut mendampingi. Aktivis lingkungan, Chalid Muhammad yang berada di lokasi acara, menceritakan bahwa 'klinik dadakan' Menteri Siti Nurbaya ini dibuka selama hampir dua jam. Pada para petani, Menteri Siti menekankan bahwa izin pengelolaan hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) yang diserahkan Presiden adalah bagian dari program pemerataan ekonomi dan kelestarian lingkungan. IPHPS memberi kepastian hukum bagi petani dan kelompok tani dalam mengelola hutan di wilayah Perum Perhutani selama 35 tahun. Petani diharapkan dapat menanam tanaman produktif yang bisa menyejahterakan petani dan memperbaiki kondisi hutan yang kritis. Menteri juga menjelaskan opsi-opsi pendanaan bagi Petani, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat dari Bank Milik Negara serta CSR dari perusahaan. Dialog yang hangat dan akrab itu terpaksa diakhiri karena sang Menteri telah berkali-kali diingatkan protokol untuk segera melanjutkan agenda acara lainnya. ''Selamat bu Siti, anda telah melakukan perbuatan mulia dalam sepi. Saya yakin para petani walau tak membawa buku dan pena seperti anda, mereka telah mencatat dengan baik semua penjelasan anda dalam ingatanya,'' kata Chalid melalui tulisannya. ''Mereka juga mencatat dalam lubuk hatinya atas berbagai terobosan kebijakan dan kebersahajaan anda saat menjelaskan berbagai kebijakan pro rakyat yang dicanangkan pemerintah. Semoga pembangunan dari pinggir yang dijanjikan Jokowi-JK dalam Nawacita dapat segera terwujud salah satunya melalui program Perhutanan Sosial yang digawangi kementerian LHK yang anda pimpin,'' lanjutnya. Di Desa Wonoharjo, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Presiden Jokowi menyerahkan SK Perhutanan Sosial seluas 1.890,6 Ha atau diterima oleh kel/LMDH sebanyak 1.687 KK. Sebelumnya tanggal 1 November 2017, telah diserahkan juga SK pemanfaatan hutan dan SK pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan, untuk kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dilanjutkan tanggal 2 November 2017, diserahkan SK pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH dari Lumajang dan Jember. Mencapai 2.624 hektar atau diterima sekitar 1.496 KK.(**) Sumber : Birohumas Kementerian LHK
Baca Berita

Direktur PIKA Semakin Dekat Dengan Masyarakat di Upacara Adat Bekakak

Yogyakarta 3 November 2017. Kawasan CA/TWA Batu Gamping menjadi tempat penyelenggaraan upacara adat saparan Bekakak. Acara ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat setempat sebagai bentuk tolak bala karena banyaknya korban pada saat penambangan kapur di masa lampau. Ratusan warga masyarakat antusias menghadiri kegiatan ini. Sejak sekitar pukul 12.00 WIB, warga berdatangan ke lokasi CA/TWA Batu Gamping. Puncak acara bekakak berlangsung pukul 16.30 WIB dengan penyembelihan sepasang pengantin bekakak yg terbuat dari ketan. Turut hadir menyaksikan seremoni upacara adat saparan ini, Direktur PIKA - Ditjen KSDAE, Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc. Beliau mengapresiasi kegiatan ini dan tidak menduga antusias masyarakat yang begitu besar terhadap kegiatan ini. Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa atraksi upacara adat ini jika dikemas dengan baik akan mampu mendatangkan pengunjung. Tentu saja pengemasan informasi harus disesuaikan dengan tugas fungsi Ditjen KSDAE. Sumber : Balai KSDA Yogyakarta
Baca Berita

Penandaan Batas Zona Tradisional Taman Nasional Bukit Tiga Puluh

Indragiri Hulu, 31 Oktober 2017. Penandaan batas zona tradisional merupakan salah satu rangkaian kegiatan pemantapan kawasan TN Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penandaan batas zona tradisional digesa untuk mendukung pelaksanaan program kemitraan dengan masyarakat dusun tradisional TNBT. Target penandaan batas zona tradisional meliputi 2 (dua) dusun yaitu Dusun Tualang (Desa Siambul) dan Dusun Bengayauan (Desa Rantau Langsat), kedua desa tersebut secara administratif berada di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dan terletak di wilayah kerja Resort Siambul, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Belilas Riau. Lokasi zona tradisional ini didominasi oleh suku asli tradisional Talang Mamak dan Melayu Tua. Kegiatan telah dilaksanakan pada akhir Oktober 2017, dengan tahapan awal berupa koordinasi dengan perangkat desa dan dusun setempat. Masyarakat dusun dilibatkan dan membantu dalam teknis penandaan batas zona tradisional. Hal ini merupakan bagian misi TNBT dalam memantapkan kawasan TNBT dengan dukungan para pihak. Untuk Dusun Bengayauan, lokasi penandaan batas dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi 1 (sebelah barat Sungai Gansal ) dan lokasi 2 (sebelah timur Sungai Gansal). Pada lokasi 1 yang berada di Dusun Bengayauan ini, telah dipasang tanda batas zona tradisional sebanyak 43 tanda dengan panjang track 10 km. Zona tradisional di lokasi 1 berbatasan dengan zona rimba TNBT. Kondisi zona tradisional di lokasi ini; berupa belukar, kebun karet tua masyarakat dan hutan sekunder berbatasan dengan zona rimba TNBT ;berupa kebun tua dan hutan sekunder. Pada lokasi 2 (sebelah timur Sungai Gansal) telah dipasang tanda batas zona tradisional sebanyak 44 tanda dengan panjang track 9 km. Lokasi 2 memanjang dari Dusun Bengayauan sampai ke Dusun Nunusan. Zona tradisional di lokasi 2; berupa belukar, kebun karet masyarakat dan hutan sekunder; berbatasan dengan zona rimba TNBT; berupa kebun tua dan hutan sekunder. Untuk Dusun Tualang, telah dipasang 42 tanda batas sepanjang 8,2 km. Dari total luas 300 Ha, direncanakan 13 Ha dari zona tradisional tersebut menjadi lokasi Role Model pengelolaan zona tradisional masyarakat suku Talang Mamak. Tanda batas terbuat dari plat seng berukuran 40 x 60 cm, dicat warna cokelat sesuai dengan warna peta pembagian zonasi untuk zona tradisional. Selain melakukan penandaan batas zona tradisional, tim petugas melakukan observasi terkait potensi yang bisa dikembangkan oleh masyarakat setempat. Beberapa potensi yang ditemukan di zona tradisional berupa hasil hutan bukan kayu (hhbk), antara lain: jernang (Daemonorops draco / dragon blood), kelukup, durian, aren, lebah madu trigona dan apis dorsata. Masyarakat dusun tradisional telah memanfaatkan berbagai macam produk HHBK di zona tradisional TNBT dengan menerapkan ilmu pengetahuan bersifat lokal tradisional. Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh
Baca Berita

Kategori Spesies Baru Orangutan Di Sumatera: Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis)

Jakarta - 3 November 2017, Berawal dari kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Nasional (UNAS), dengan Yayasan Ekosistem Lestari - Program Konservasi Orangutan Sumatra (YEL-SOCP), dan berbagai Universitas lain di mancanegara, sejumlah tim peneliti yang bergerak di bidang genomik-genetika konservasi, morfologi, ekologi, serta perilaku primata menyimpulkan bahwa populasi orangutan Sumatera yang terletak di habitat terisolir yaitu Ekosistem Batang Toru, di ketiga Kabupaten Tapanuli, Sumatera Utara, sebagai spesies baru dari kelompok genus orangutan. Hari ini hasil penelitian ini dilaporkan di dalam salah satu jurnal internasional terkemuka, Current Biology, dimana kategori jenis orangutan baru dengan nama ilmiah Pongo tapanuliensis atau orangutan tapanuli dinobatkan sebagai spesies orangutan ketiga, setelah Pongo pygmaeus (orangutan kalimantan) dan Pongo abelii (orangutan sumatera). Bukti pertama yang mengukuhkan orangutan tapanuli sebagai kategori spesies baru terlihat dengan terpaparnya perbedaan genetik yang sangat besar di antara ketiga jenis orangutan (melebihi perbedaan genetik antara gorila dataran tinggi dan rendah maupun antara simpanse dan bonobo di Afrika). Orangutan tapanuli diduga merupakan keturunan langsung dari nenek moyang orangutan yang bermigrasi dari Dataran Asia pada masa Pleistosen (+ 3.4 juta tahun silam). Perbedaan morfologi lain terlihat dari ukuran tengkorak dan tulang rahang lebih kecil dibandingkan dengan kedua spesies lainnya, serta rambut di seluruh tubuh orangutan tapanuli yang lebih tebal dan keriting. Pengukuran tengkorak dan tulang rahang ini dilakukan oleh peneliti Anton Nurcahyo, MSi sebagai bagian dari studi doktoralnya yang sedang ia selesaikan di Australian National University (ANU) bersama dengan pakar taksonomi primata Prof. Dr. Colin Groves. “Kami sangat terkejut sekaligus senang ketika menemukan ukuran tengkorak yang sangat berbeda secara karakteristik dibandingkan dengan spesies lainnya”, tambah Anton. Berdasarkan studi perilaku dan ekologi, orangutan tapanuli juga diketahui memiliki jenis panggilan jarak jauh/ long call (cara jantan menyebarkan informasi) yang berbeda serta jenis pakan unik dari jenis buah-buahan yang hanya ditemukan di Ekosistem Batang Toru. Peninjauan terakhir terhadap jumlah populasi orangutan tapanuli dilaporkan pada tahun 2016, di mana hanya tersisa tidak lebih dari 800 individu hidup yang tersebar di tiga populasi terfragmentasi di Ekosistem Batang Toru. “Terdapat tekanan antropogenik yang kuat terhadap keberadaan populasi orangutan tapanuli karena konversi hutan dan perkembangan lainnya”, ujar Dr. Puji Rianti, salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor yang mempelajari genetika konservasi dari spesies orangutan di Sumatera. Dr. Rianti menambahkan bahwa, “Tindakan mendesak diperlukan untuk meninjau ulang usulan-usulan pengembangan daerah di wilayah ini sehingga ekosistem alami tetap terjaga demi keberlangsungan hidup orangutan tapanuli di masa depan”. Saat ini kawasan Ekosistem Batang Toru merupakan habitat terakhir bagi orangutan Tapanuli dengan jumlah individu terpadat. Oleh karena itu, sebagian kawasan ekosistem Batang Toru telah ditetapkan oleh Menteri LHK melalui Nomor : SK.637/MenLHK-Setjen/2015, tanggal 14 Desember 2015, menjadi KPH Lindung atau KPHL XXIV, KPHL XXV, dan KPHL XXVII, dipayungi oleh KPHL XI pada tahun 2015. Pengelolaan KPHL-KPHL tersebut perlu memprioritaskan upaya-upaya perlindungan bagi spesies orangutan jenis baru. “Pemerintah Indonesia sangat gembira terhadap kesimpulan baru ini”, ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri juga berpendapat bahwa kategori spesies baru ini semakin menunjukkan betapa kayanya wilayah Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang masih relatif sedikit diketahui. “Kami sangat bertekad untuk menjaga keberlangsungan hidup spesies kera besar ini, bekerjasama dengan pemerintah provinsi, kabupaten, para peneliti, LSM, sivitas akademika, aktivis lingkungan, masyarakat dan para pihak lainnya. Kami menyadari bahwa Indonesia semakin memainkan peranan kunci dalam konservasi kehidupan global seluruh kera besar di dunia”, sambungnya. Penanggung jawab berita: Narasumber:
Baca Berita

Tim BBKSDA Riau Lepasliarkan Trenggiling ke Habitatnya

Pekanbaru, 1 November 2017. Pelepasliaran trenggiling (Manis javanica) sebanyak 70 ekor dengan berat lebih dari 300 kg dilakukan oleh Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau di habitatnya dalam salah satu kawasan konservasi di Prov. Riau. Masing masing satwa yang dilepaskan diberi tanda merah untuk menandai bahwa trenggiling tersebut berada di kawasan konservasi dimaksud. Pelepasliaran dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2017, segera setelah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Satwa tersebut ke Balai Besar KSDA Riau. Tiga kendaraan mengiringi pelepasliaran satwa yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar. Ini merupakan penangkapan ketiga dalam kurun waktu satu bulan. Setelah sebelumnya penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Dumai di daerah Slingsing , Jl. Lintas Dumai Pakning dan penangkapan kedua dilakukan oleh TNI AL Dumai di sekitar perairan Bengkalis. Kepala Balai Besar KSDA menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya terhadap kinerja semua pihak yang bersatu padu menggagalkan perdagangan illegal satwa yang dilindungi, serta mengharapkan semua pihak peduli terhadap penyelamatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Perdagangan Satwa Langka Beruang Madu Berhasil Diungkap BKSDA Kaltim, Balai Gakkum Kalimantan Dan Bea Cukai Balikpapan

Samarinda, 2 November 2017. BKSDA Kalimantan Timur dan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Gakum Wilayah II Samarinda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati sebagai barang bukti berupa 2 (dua) pcs tulang tengkorak, 2 (dua) pcs tulang lebar, 17 (tujuh belas) tulang lengan / paha, 41 (empat puluh satu) pcs tulang paha kecil, 148 (seratus empat puluh delapan) tulang kecil, 60 (enam puluh) ruas tulang punggung, 184 (seratus delapan puluh empat) kuku beruang madu besar bersih, 808 (delapan ratus delapan) kuku beruang madu kecil bersih, 95 (Sembilan puluh lima) kuku beruang berbulu, 67 (enam puluh tujuh) gigi taring beruang, 24 (dua puluh empat) pcs empedu dan 1 (satu) pcs kardus warna coklat lapis dalam alumunium foil pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, pukul 17.05 Wita. Penyidik menetapkan S (27 tahun) sebagai tersangka. Tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor BalaiGakkum LHK Wilayah Kalimantan. Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka S (27 tahun) Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti berupa bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati tersebut, S (27 tahun) diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000. Peristiwa ini bermula informasi dari lapangan tanggal 14 Juli 2017, telah diamankan 1 kardus di Bandara Internasional Sultan AjI Sulaiman Balikpapan dari petugas Bea dan cukai Balikpapan yang mengatakan ada pengiriman bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati yang dikirim melalui kantor Pos Tenggarong atas nama Hadi, kemudian dikembalikan ke kantor Pos Tenggarong dan diambil oleh Samsudin Abdul Rauf alias Arif atas suruhan Sabri selaku pemilik dan penjual. Berbekal informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 17.05 wita, tim operasi gabungan (SPORC Brigade Enggang / BPPLHK Wil. Kalimantan dan BKSDA Kaltim) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kurir yang bernama Samsudin Abdul Rauf alias Arif, pada saat dilakukan pemeriksan kurir tersebut melakukan pengantaran bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati kepemilik yang juga sebagai penjual ke daerah Palaran – Samarinda Seberang dan akhirnya Sabri diamankan dan ditangkap pada pukul 18.10 wita. Bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati tersebut rencananya akan dikirim ke pembeli yang ada di Vietnam, Selanjutnya pemilik / penjual dan barang bukti dibawa ke kantor BPPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Balikpapan serta Polri (Polda Kaltim dan Polresta Samarinda) Sumber : Suryadi, S. Hut., M. Si - PPNS pada Balai KSDA Kalimantan Timur
Baca Berita

Balai TN Kep. Togean Laksanakan Workshop Pembahasan Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat

Ampana, 3 November 2017. Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) telah melaksanakan kegiatan “Workshop Pembahasan Rencana Induk Pemberdayaan Masyarakat Balai Taman Nasional Kepulauan Togean“ di Aula Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean di Ampana pada hari Jumat tanggal 03 November 2017. Kegiatan ini mengundang Pejabat Eselon II lingkup Kabupaten Tojo Una-Una, Para Camat, yang berada di Kawasan TNKT, LSM, HPI serta AMAN. Workshop ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai TNKT, Ir. Bustang dan dimoderatori oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Oktovianus, S.Hut. Workshop ini dilaksanakan agar terjadi sinkronisasi kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan stakeholder terkait serta dalam pelaksanaanya lebih terarah dan terinci. Maksud disusunnya dokumen rencana induk pemberdayaan masyarakat ini adalah sebagai panduan bagi para pihak agar terjadi keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Daerah Penyangga (PMDP) Taman Nasional Kepulauan Togean, ujar Ir. Bustang. Beberapa masukan terkait Workshop ini antara lain peran para pihak khususnya Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi akan siap membantu pemasaran produk hasil usaha kegiatan kelompok masyarakat serta membantu peningkatan kapasitas kelompok melalui kegiatan pelatihan. Selain itu, dokumen tersebut akan lebih sempurna jika disinergikan dengan hasil musrembangdes. Pemerintah Kecamatan akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program rencana pemberdayaan masyarakat TNKT 10 tahun kedepan. Dalam implementasinya faktor pendampingan yang intensif harusnya menjadi kunci keberhasilan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sumber : Balai TN Kepulauan Togean
Baca Berita

1500 Burung Apung Tanah Kembali Ke Habitat Alaminya

Waingapu, 2 November 2017. Kepala Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) Maman Surahman, S.Hut.,M.Si bersama-sama dengan Kepala SPTN Wilayah II Lewa (Judy Aries Mulik, S.TP) dan unsur penegak hukum kecamatan Lewa melepasliarkan 1.500 ekor burung jenis Apung Tanah (Anthus novaeseelandiae) di Blok hutan Kambata Wundut SPTN Wilayah II Lewa. Jenis burung Apung Tanah merupakan jenis burung pemakan serangga yang dapat dijumpai pada daerah terbuka/ padang savanna dalam jumlah yang cukup besar (Bergerombol), dan keberadaannya di alam belum dilindungi oleh aturan hukum yang berlaku saat ini. Kegiatan pelepasliaran burung Apung Tanah merupakan upaya tindak lanjut atas hasil temuan satuan Polisi Kehutanan SPTN Wilayah II Lewa pada hari Rabu Tanggal 1 November 2017. Burung Apung Tanah tersebut merupakan satwa sitaan yang diamankan dari sebuah mobil jenis Minibus (DH 1949 BB) yang melintasi pos jaga Kambata Wundut, untuk dibawa menuju Bima – Nusa Tenggara Barat. Satwa burung tersebut disita oleh Polhut SPTN Wilayah II Lewa, dikarenakan pengemudi kendaraan tidak mampu menunjukan surat resmi pengangkutan satwa (SATS DN ) yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Atas dasar tersebut, Polhut SPTN Wilayah II Matawai Lapau membawa pengemudi dan barang bukti (kendaraan serta 31 Dos Berisi Burung dan pakannya) menuju kantor SPTN Wilayah II untuk dimintai keterangan. Setelah meminta keterangan dari pengemudi minibus, Polhut SPTN Wilayah II Lewa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Polsek Lewa) mengingat lokasi temuan dan burung tersebut berasal dari luar kawasan hutan TN Matalawa. Atas pertimbangan tersebut, serta jenis burung yang disita bukan merupakan jenis burung dilindungi dan tidak ditemukan unsur kesengajaan oleh pengemudi. Maka kejadian ini tidak dilanjutkan hingga proses hukum selanjutnya, cukup dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dan satwa burung tersebut disita dan akan dikembalikan di habitat alaminya. Dan pada hari ini, burung-burung apung tanah hasil sitaan petugas Polhut SPTN Wilayah II Lewa telah dilepasliarkan kembali pada habitat alaminya. Disela-sela kegiatan pelepasliaran, Kepala Balai TN Matalawa mengapresiasi keberanian petugas Polhut di lapangan dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang ditemukan. Peran penting Polhut dalam menjaga kawasan hutan dan mengawasi peredaran satwa dan Tumbuhan merupakan tugas mulia namun juga bisa membahayakan keselamatan petugas sendiri. Untuk itu beliau selalu mengingatkan agar petugas ditingkat lapangan tidak hanya Polhut, untuk selalu bersikap waspada dan berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku dalam bertindak. Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)
Baca Berita

Keluarga Baby Syela Menjalani Masa Habituasi

Pontianak - Senin (30/10/2017) sekitar pukul 15:30 WIB, Satgas TSL - SKW I Ketapang dan petugas YIARI - Ketapang melakukan proses Habituasi melalui kegiatan evakuasi dan translokasi satwa yaitu 4 (empat) individu Kukang (Nycticebus coucang) dari kandang Rehabilitasi di YIARI Ketapang menuju kandang Habituasi di Hutan Lindung Gn. Tarak, termasuk BABY SYELA yang lahir saat berada di kandang rehabiliatasi YIARI. Hutan Lindung Gunung Tarak terletak di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang merupakan salah satu Kawasan Ekosistem Esensial yang masih terjaga kelestariannya. Hutan Lindung ini merupakan koridor beberapa satwa bendera (flagship species) diantaranya Orangutan dan beberapa primata, Enggang Gading dan beberapa aves serta mamalia dilindungi lainnya. Hutan Lindung Gunung Tarak di pilih sebagai tempat Habituasi setelah melalui survey kondisi habitat, ketersedian pakan dan animal welfare. Keluarga Kukang BABY SYELA yang lahir di YIARI Sungai Awan, terdiri dari SYELIEN (induk dari Baby Syela berasal dari Pontianak), KRISNA (kukang Jantan berasal dari Temajuk, Paloh – Sambas) dan JUMI (kukang Betina berasal dari Pontianak). Kondisi mereka telah sehat dan liar. 3 (tiga) individu remaja dan dewasa kukang berasal dari penyerahan dan hasil penertiban satwa liar dilindungi yang berada di masyarakat. Keluarga Kukang BABY SYELA telah melalui tahap Rehabilitasi selama ± 1 tahun di Pusat Rehabilitasi YIARI Ketapang untuk mengembalikan sifat liar dan kemampuan bertahan hidup/survive di habitat aslinya. Ketika tiba di kandang habituasi tampak mereka masih mencoba menyesuaikan diri dengan rumah barunya. Semoga Keluarga BABY SYELA bisa segera beradaptasi dengan rumah barunya dan menjalani kehidupan bebas seperti sedia kala, bertemu keluarga lainnya dan mencari pakan di habitat aslinya. Sumber: BKSDA Kalimantan Barat
Baca Berita

Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap PNBP Balai KSDA Jawa Tengah

Jumlah pengunjung ke Taman Wisata Alam pada Balai KSDA Jawa Tengah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 mengalami kenaikan secara terus menerus. Pada tahun 2016 jumlah pengunjung wisatawan yang berkunjung ke Taman Wisata Alam di Balai KSDA Jawa Tengah mencapai 794.078 orang (96,02 %), realisasi ini belum mencapai jumlah kunjungan yang ditargetkan pada tahun 2016 yaitu 827.000 orang. Sedangkan sampai dengan September 2017 jumlah pengunjung mencapai sebanyak 530.845 orang terdiri dari wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara, yang ditargetkan pada akhir tahun 2017 sebesar 907.500 orang. Pada 2014 PNBP mengalami kenaikan signifikan melampaui angka 150% dikarenakan adanya penyesuaian tarif PNBP dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 5.000,- dan Rp. 7.500,- pada hari libur untuk wisatawan nusantara dan wisatawan domestik Rp. 100.000,- untuk hari biasa dan Rp. 150.000,- di hari libur dari tarif sebelumnya sebesar Rp 15.000,-. Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Dampak penyesuaian tarif tersebut berdampak terhadap jumlah pengunjung wisman yang terus menerus mengalami penurunan dari tahun 2013. Sedangkan untuk wisnu kenaikan tarif justru tidak mempengaruhi jumlah pengunjung. Bahkan jumlah pengunjung domestik naik setiap tahunnya, meskipun kenaikannya masih di bawah 20%. Kenaikan tertinggi dari tahun 2012 sampai dengan 2016 terjadi pada tahun 2014 dimana terdapat kenaikan jumlah pengunjung domestik sebanyak 18,60%. Realiasasi PNBP Balai KSDA Jawa Tengah Tahun 2016 dari hasil pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan alam mencapai Rp. 304.722.725,- atau sebesar 135,43 % dari target sebesar Rp. 225.000.000,-. Untuk tahun 2017 target PNBP dari hasil pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan sebesar Rp. 234.000.000,- dan di akhir bulan September terealisasi sebesar 214,55% (Rp. 502.068.600,-). Kenaikan tajam tersebut dipengaruhi adanya peraturan perihal Pemanfaatan Peredaran Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) ke Luar Negeri, bahwa mulai tanggal 2 Januari 2017 seluruh kegiatan pemanfaatan khususnya perdagangan ke luar negeri (ekspor) kayu Sonokeling harus mengikuti mekanisme perdagangan luar negeri CITES sesuai dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Kementerian LHK Nomor : S.1216/KKH/MJ/KSA.2/12/2016 tanggal 28 Desember 2016, yaitu wajib disertai dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke Luar Negeri (SATSLN CITES) yang pelaksanaanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September s/d 4 Oktober 2016 di Johanessburg Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) telah masuk dalam daftar Appendix II CITES. Mengingat besaran jumlah PNBP dan pemanfaatannya terhadap APBN maka perlu dibangun suatu sistem PNBP yang mampu mencatat, mengolah data pengunjung pada Direktorat Jenderal KSDAE khususnya pada Balai KSDA Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan agar data PNBP dapat diakses secara online, dan dapat diperoleh sewaktu-waktu serta dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan dapat diintegrasikan dengan Aplikasi SIMPONI Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan data PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai catatan, PNBP ini tiap tahun selalu menjadi temuan BPK. Dalam rangka untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi idealnya penerimaan PNBP tercatat otomatis (terintegrasi) pada sistem PNBP Kementerian Keuangan (real time), hal ini sekaligus sebagai implementasi pelaksanaan titah Intruksi Presiden No 10 Tahun 2016. Sumber : Ninik Kartika, SE - Evlap Balai KSDA Jawa Tengah
Baca Berita

Pegawai Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Siap Menyambut E-Kinerja 2018

Rengat, 3 November 2017. Setiap Aparatur Sipil Negara (ANS) harus siap menghadapi tantangan global dan kemajuan teknologi. Salah satunya adalah mulai diterapkannya sistem pelaporan hasil kegiatan berbasis online dengan menggunakan teknologi internet yaitu E-Kinerja. Sesuai dengan Surat Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.287/ROPEG/P2KP/REG 8/5/2017 tanggal 5 Juni 2017 bahwa aplikasi E-Kinerja mulaidiberlakukan pada Januari 2018. Aplikasi e-kinerja cukup rumit dan membutuhkan pemahaman dalam implementasinya, oleh karena itu dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pegawai Balai TNBT terkait Tata Cara Penyampaian kinerja dan Tata Cara Penilaian E-Kinerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Balai TNBT sebanyak 60 orang, yang terdiri dari pejabat fungsional penyuluh kehutanan,PEH dan polhut serta pejabat fungsional umum BTNBT. Narasumber utama didatangkan dari Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE. Sedangkan narasumber internal adalah pejabat struktural Balai TNBT, dengan penyampaian materi terkait kedisplinan menyampaikan laporan akan memudahkan dalam input data kinerja di aplikasi e-kinerja. Pendalaman materi dilakukan peserta dengan praktek penyusunan laporan tahunan, laporan bulanan dan laporan harian. Perwakilan peserta mempresentasikan hasilnya dan dievaluasi bersama dengan narasumber utama. Riuhnya diskusi menandakan antusiasme pegawai Balai TNBT sangat tinggi untuk dapat memahami dan menguasai aplikasi e-kinerja, sehingga implementasi e-kinerja mulai Januari 2018 dapat dilakukan. Jadi, tak hanya tangguh di lapangan, semua pejabat Balai TNBT tidak boleh gagap teknologi meskipun dibatasi oleh faktor usia. Selepas bimtek ini, setiap pegawai Balai TNBT siap menyambut aplikasi e-kinerja untuk sistem pelaporan kinerjanya pada Januari 2018 mendatang. Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh
Baca Berita

Forum Multipihak Mimika Survey Awal Untuk Pelepasliaran Kura-Kura Moncong Babi

Mimika, 2 November 2017. Pada hari Kamis tanggal 2 November 2017 Tim Medis Dinas Peternakan Mimika melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Mile Point 21 PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemeriksaan ini merupakan tahapan dalam proses pelepasliaran Kura-Kura Moncong Babi yang akan dilepasliarkan kembali ke habitat asal di Kawasan TN Lorentz. Dari hasil pemeriksaan tim medis antara lain drh. Natalya, drh. Sabelina, drh Erma merekomendasikan sebanyak 120 Kura-Kura Moncong Babi hasil sitaan siap dilepasliarkan ke alam. Sebelumnya pada hari Senin 30 Oktober 2017, Forum Multipihak Mimika yang terdiri dari SKW II Timika BBKSDA Papua, SPTN I Lorentz, Departemen Environmental PTFI dan Lestari Lorentz Lowlands melakukan survey awal untuk pelepasliaran Kura-kura Moncong Babi (Carretochelys insclupta) hasil sitaan di Kawasan Taman Nasional Lorentz. Pada saat survey tersebut, tim sekaligus bertemu dan berdiskusi dengan aparat dan masyarakat Kampung Nakai, Asmat sebagai pemilik ulayat. Sekretaris Kampung Nakai, Thomas mengatakan “Kami masyarakat akan turut menjaga untuk anak cucu kami nanti’ dan menyatakan kesediaannya untuk menerima dan membantu proses pelepasliaran Kura-kura Moncong Babi di wilayahnya. Sumber : Bambang H. Lakuy, SP - Ka SKW II Timika Balai Besar KSDA Papua
Baca Berita

Konservasi Satwa Menjadi Topik Dialog Interaktif Di Mimika

Mimika, 27 Oktober 2017. Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa Dan Satwa Nasional, Mimika mengadakan Talkshow tentang perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi. Dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa Dan Satwa Nasional, tujuan diadakannya acara ini adalah mengajak keterlibatan semua pihak untuk peduli terhadap keanekaragaman hayati Papua khususnya Timika, dengan tidak membeli menjual ataupun memelihara satwa yang dilindungi. Sebelumnya pada hari selasa tanggal 24 oktober 2017, para pihak di Mimika yang peduli terhadap pelestarian alam melakukan dialog interaktif bertema “Konservasi Satwa” di Radio Publik Mimika, dialog interaktif dibagi kedalam 3 sesi pembahasan, masing-masing: regulasi, peredaran dan pemanfaatan satwa serta upaya multi pihak di Mimika dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa. Narasumber yang ikut terlibat dalam dialog interaktif sekaligus sebagai narasumber diantaranya adalah Kasat Binmas Polres Mimika, Hasmuliadi, PASUPS LANAL Timika, Rohiking, Kepala SKW II Timika BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, Kasubsie Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Timika, Drh. Adi Ardiansyah, Superintendent Biodiversity Departemen Environmental PTFI, Tumpal Sinaga, Landscape Communication & Advocacy Specialist USAID LESTARI, Rini Sulistyawati, Anggota Dewan Pimpinan Dewan Adat LEMASKO, Timo Samin, Papua Animal Care (PANIC) dan Mimika Reptile Lover (MIROR). Talkshow maupun dialog interaktif yang dilakukan para pihak merupakan upaya penyelamatan dan konservasi yang dilakukan secara gencar terkait keberadaan satwa dilindungi di Indonesia karena terlihat dari tingginya aktifitas perdagangan, perburuan dan pemeliharaan satwa liar yang terus meningkat setiap waktu. Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Menampilkan 9.521–9.536 dari 11.141 publikasi