Selasa, 21 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penanganan Medis Robert, Langsung Dari Dokter Spesialis Ortopedi

Deli Serdang, 28 Desember 2017. Robert, Orangutan Sumatera, penghuni Stasiun Reintroduksi Orangutan Bukit Tigapuluh Jambi, terpaksa dievakuasi ke Pusat Karatina Orangutan Sumatera (PKOS), Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada tanggal 27 Desember 2017 yang lalu. Robert, yang berkelamin jantan dan berusia 8 tahun, menjadi korban perkelahian dengan sesama orangutan jantan, di areal pelepasliaran orangutan di Bukit Tigapuluh, Jambi. Setelah dirontgen ditemukan luka patah tulang, dan atas rekomendasi dokter perlu penanganan medis lebih lanjut. Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi kemudian menyerahkan Robert, kepada Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Amenson Girsang, SP., pada tanggal 26 Desember 2017, untuk selanjutnya dititipkan ke PKOS Batu Mbelin di Sibolangit, guna penanganan medis PKOS yang dikelola oleh Yayasan Ekosistem Lestari-Sumatran Orangutan Conservation Program (YEL-SOCP), dipilih sebagai lokasi perawatan dan penanganan medis, mengingat saat ini seorang relawan dokter spesialis ortopedi yang berasal dari negara Swiss, Dokter Andreas, yang selama ini menjadi mitra YEL-SOCP dalam penanganan teraphi orangutan, sedang berada di PKOS Batu Mbelin. Dengan perawatan dan penanganan medis dari dokter spesialis ortopedi tentunya diharapkan dapat memulihkan kondisi kesehatan Robert, sehingga nantinya dapat dilepasliarkan kembali. Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Lagi, Logger Desa Matan Jaya Serahkan Mesin Chainsaw

Matan Jaya, Kayong Utara 24 Desember 2017. Sebanyak 3 (tiga) orang logger warga Desa Matan Jaya (salah satu Desa di sekitar Taman Nasional Gunung Palung) menyerahkan mesin chainsaw kepada Yayasan ASRI disaksikan petugas Balai TNGP. Kegiatan penyerahan ini merupakan bagian dari program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (ASRI Chainsaw Buyback Programme). Program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan program kewirausahaan para logger melalui bentuk kegiatan Bisnis Bersama. Dalam program ini Yayasan ASRI akan memberikan modal usaha (bagi si logger dan istrinya) dan saling kerjasama untuk mengembangkan usaha. Program ini bertujuan membangubn usaha permanent yng berkelanjutan diluar penebangan kayu bagi para logger berbasis usaha keluarga sesuai dengan keahlian dan potensi dan membantu penambahan modal usaha bagi para logger untuk memulai usaha produktif melalui bisnis bersama. Program yang dibuat sejak bulan Februari 2017 mendapat respon yang sangat baik, sampai dengan saat ini sudah lebih dari 37 orang yang menyerahkan chainsaw miliknya kepada Yayasan ASRI dan kemudian mengikuti program Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dari ke tiga orang warga Desa Matan Jaya yang menyerahkan mesin chainsaw jenis wirausaha yang akan dikembangkan yaitu membuka toko sembako, usaha potong rambut, usaha ayam pedaging dan usaha atap nipah. Yayasan ASRI memberikan kepercayaan pengelolaan usaha bersama kepada Mitra dan apabila terjadi kendala/masalah dalam usaha bersama maka Yayasan ASRI memberikan pendampingan untuk bersama-sama menghasilkan solusi. Upaya yang telah dilakukan oleh Yayasan ASRI tersebut sangat membantu Balai TNGP dalam penanggulangan penebangan liar di kawasan TNGP, karena para penebang liar tersebut umumnya masyarakat disekitar kawasan yang tidak mampu atau memiliki penghasilan rendah. Upaya pre-emtif dan preventif sudah dilakukan Balai TNGP seperti penyadartahuan kepada masyarakat pentingnya kawasan Taman Nasional dan kegiatan patroli rutin kawasan. Dengan adanya program UMKM Yayasan ASRI ini dapat memberikan alternatif mata pencaharian kepada para pelaku penebangan liar sehingga tidak bergantung lagi terhadap kawasan TNGP. Sumber : Balai TNGP
Baca Berita

Penyelamatan Senyulong Oleh Petugas Resort BBKSDA Riau

Pekanbaru, 28 Desember 2017. Evakuasi buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii) dengan panjang sekitar 2,5 meter berhasil dilakukan pada hari Kamis, tanggal 28 Desember 20 17 oleh petugas Balai Besar KSDA Riau Seksi Wilayah III Resort Duri, Bakti Rimbawan dan KPHK. Evakuasi tersebut juga dibantu oleh MMP dan RSF. Ketua Tim evakuasi Tri Witanto mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan pemilik rumah, buaya telah berapa di tempat tersebut sejak dia membeli rumah dari pemilik yang lama sekitar satu tahun yang lalu. Dia sudah berniat menyerahkannya namun baru saat ini terlaksana. Buaya ditempatkan pada kolam berukuran 1 x 4 meter di belakang rumah yang berlokasi di Jl. Kayangan Duri, Kab. Bengkalis. Setelah mendapat laporan mengenai keberadaan buaya, Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Heru Sutmantoro segera memerintahkan evakuasi terhadap satwa yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa ini. Saat ini buaya telah berada di Kebun Binatang Kasang Kulim Pekanbaru. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Lomba Lintas Alam Tapak Anoa BBKSDA Sulsel

Makassar, 28 Desember 2017. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan melaksanakan lomba lintas alam Tapak Anoa yang ke 8 di Bissoloro Kabupaten Gowa yang berada dalam kawasan konservasi SM. Ko’mara. Acara ini diikuti oleh 24 tim yang berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, selama 3 hari dari tanggal 26 sampai dengan 28 Desember 2017. Lomba lintas alam ini bermaksud untuk memperkenalkan kawasan konservasi yang berada dibawah pemangkuan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan pada generasi muda sehingga terbentuk kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan konservasi kedepannya. Tak hanya sekedar lomba ketahanan fisik, peserta juga dibekali dengan materi dasar pengelolaan kawasan konservasi yang dibawakan oleh Yusri M,. S.Tp,. MP, Dasar spelologi oleh Muhammad Yunus, smartphone photography dan penggunaan sosial media untuk publikasi potensi wisata alam kawasan konservasi oleh Asri serta pengenalan terhadap FK3I oleh ketua FK3I Sulawesi Selatan, Sultan SE. Pemenang lomba lintas alam ke 8 ini adalah KPA Faruhumpenai dari Kabupaten Luwu Timur, di peringkat ke 2 dan seterusnya adalah KPA Katro Maros, KPA Bolang Kusam Makassar, KPA Parangloe II Gowa, KPA Parangloe I Gowa, Gamacita dan sebagai peserta favorit adalah KPA Kalpataru dari Sulawesi Barat. Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Ir. Dody Wahyu Karyanto, MM berharap para generasi muda pecinta alam dapat turut berperan serta dalam menjaga kelestarian alam dan menjadi mitra dalam sosialisasi fungsi kawasan hutan serta turut membantu publikasi potensi wisata kawasan Konservasi. Sumber : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Baca Berita

Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Dengan Kerjasama

Rengat, 28 Desember 2017. Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (BTNBT) dengan Pembina Yayasan Penyelamatan dan Konservasi Harmau Sumatera (YPKHS) selaku mitra telah melangsungkan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Program Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Sekitarnya. Tujuan PKS ini untuk mendukung Balai TNBT sebagai UPT Ditjen KSDAE dalam usaha melestarikan Harimau Sumatera dan Habitat alaminya serta pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Penandatanganan Perpanjangan PKS ini merupakan tindaklanjut dari surat dari Bapak Dirjen KSDAE Nomor: S. 563/KSDAE/SET/KUM.3/10/2017 perihal Persetujuan Perpanjangan Kerja Sama antara Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan Yayasan Penyelamatan dan Konservasi Harimau Sumatera. Acara penandatanganan perpanjangan PKS ini dilaksanakan di Kantor Balai TNBT - Rengat tanggal 28 Desember 2017 dilakukan oleh Kepala Balai Darmanto, SP., M.AP., dan Pembina YPKHS Muhammad Yunus, S.Si. Perpanjangan kerja sama Balai TNBT dengan YPKHS dengan jangka waktu 5 (lima) tahun Desember 2017 – Desember 2021. Selanjutnya, selain penandatanganan perpanjangan PKS, juga dilaksanakan penandatanganan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) 2017 – 2021 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2018 sesuai amanat Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pada acara ini turut serta mendampingi Kepala Balai TNBT dalam penadatanagan perpanjangan PKS tersebut KSBTU BTNBT Azmardi, S.Si, MH., KSPTNW I Tebo Tengah - Jambi Hendra Koswandi, S.Hut., M.Si., KSPTNW II Belilas Lukman Hery Prasetyo, S.Hut., M.Eng., Urusan Program dan Kerjasama serta Staff YPKHS. Perpanjangan PKS dalam rangka penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati dengan ruang lingkup yang meliputi : (i) Monitoring populasi dan habitat Harimau Sumatera; (ii) Perlindungan Harimau Sumatera, hewan mangsa dan habitatnya, Pemetaan kondisi habitat dan penyebaran Harimau Sumatera; (iii) Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengelola dan masyarakat; (iv) Kampanye konservasi Harimau Sumater; (v) Upaya penyelamatan dan konservasi Harimau Sumatera dan; (vi) Pendekatan sosial ekonomi masyarakat dalam upaya konservasi Harimau Sumatera. Pasca penandatanganan perpanjangan PKS ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan tercapainya tujuan sesuai dengan kebaikan bersama, khususnya dalam upaya pelestarian Harimau Sumatera di TNBT. Sumber : Balai TN Bukit Tiga Puluh
Baca Berita

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Balai TN Wakatobi oleh Sekditjen KSDAE

Wangi-wangi, 27 Desember 2017. Dilaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS Balai Taman Nasional Wakatobi sebanyak 39 orang oleh Sekditjen KSDAE Bapak Ir. Herry Subagiadi, M.Sc. hadir pula Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekditjen KSDAE Bapak Munarto, B.Sc.F., S.P., M.M. dan Kasubag Tata Usaha Sekditjen KSDAE Bapak Nofi Sugiyanto, S.Hut., M.Ec.Dev., M.A. dan Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi Bapak Dr. Heri Santoso, S.Pi., M.Si. pada sambutannya Bapak Sekditjen KSDAE menyampaikan bahwa acara pengambilan sumpah/janji PNS dilaksanakan dalam rangka sebagai usaha membina PNS yang bersih, jujur dan sadar akan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, tindakan, jujur serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara. Berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pasal 1 ayat (1) bahwa disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kita mempunyai kode etik revolusi mental ASN yang tertuang dalam Permenlhk nomor P.64/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 yang mengatur sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS, CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan sehari-hari. Kode etik revolusi mental yang didasarkan internalisasi nilai strategi revolusi mental meliputi integritas, etos kerja dan gotong royong. Integritas terdiri atas disiplin, jujur dan ikhlas. Etos kerja terdiri dari professional dan tanggung jawab, sedangkan gotong royong adalah kerja sama. Kepada para PNS yang telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji, ASN sebagai professional dan berintegritas sangat tergambar dalam apa yang telah saudara ucapkan sumpah/janji tersebut yaitu mentaati segala peraturan perundangan yang berlaku, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Para PNS yang telah melaksanakan pengambilan sumpah/janji dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, melaksanakan seluruh tugas dengan penuh tanggung jawab dan penuh semangat, disertai dengan niat yang tulus untuk meningkatkan prestasi terbaik, sehingga menghasilkan karya yang lebih baik yang bisa saudara persembahkan demi kemajuan, kejayaan dan kebanggaan kementerian LHK dan amanah itu dapat mempunyai nilai tambah, bermanfaat untuk orang lain dan kita pribadi. Sumber : Balai TN Wakatobi
Baca Berita

Penanaman Bibit Pohon di Taman Nasional Tambora

Bima, 26 Desember 2017. Balai TN Tambora bersama LSM Komunitas Hijau Kabupaten Bima melakukan kegiatan penanaman bibit endemik/asli dari TN Tambora (25/12/2017). Bibit endemik yang ditanam berjumlah 1000 bibit yang ditanam di sekitar pintu masuk jalur pendakian Piong Kabupaten Bima. Kegiatan penanaman ini merupakan inisiasi Balai TN Tambora dengan LSM Komunitas Hijau Kabupaten Bima. Peserta penanaman berjumlah 38 orang yang terdiri dari anggota Balai TN Tambora, LSM Komunitas Hijau Kabupaten Bima ,tokoh masyarakat termasuk camat Sanggar. Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin Balai TN Tambora bersama komunitas dalam rangka menyukseskan gerakan tanam 25 pohon selama hidup. Sumber : Balai TN Tambora
Baca Berita

Satu individu lagi Orangutan dikembalikan ke habitat alamnya.

Pontianak(25/12/17). BKSDA Kalbar melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL pada Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang bersama Yayasan IAR Ketapang merelease 1 (satu) Individu Orangutan (Pongo pygmaeus). Orangutan tersebut bernama MELKY, dengan jenis kelamin Jantan. Sedangkan asal usul satwa tersebut berasal dari Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Sedangkan umur MELKY kurang lebih 11 Tahun. Kondisi satwa saat akan dilepasliarkan sehat dan liar. MELKI telah direhabiitasi selama 8 tahun. Lokasi release di Hutan Lindung Gunung Tarak Desa Pangkalan Teluk Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang. Hutan Lindung Gunung Tarak di pilih sebagai tempat Habituasi setelah melalui survey kondisi habitat, ketersedian pakan dan animal welfare. (YS).
Baca Berita

BKSDA Kalbar Evakuasi Satwa di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Pontianak 25/12/17. Selama kurang lebih satu minggu Polisi Kehutanan bersama Tim Gugus Tugas TSL - SKW I Ketapang melakukan operasi fungsional di Kabupaten Kayong Utara. Dimulai sejak tanggal 18 Desember 2017. Tim turun ke lapangan utk menindaklanjuti adanya informasi pemeliharaan satwa liar dilindungi di masyarakat. Tim berkoordinasi dengan Kepala Desa Sutera tentang adanya kegiatan penertiban satwa liar dilindungi undang-undang. setelah itu tim bergerak ke lapangan dijumpai adanya 2 (dua) ekor ELANG GUNUNG ( Nisaetus alboniger) dan 1 (satu) ekor LANDAK (Hystrix brachyura) yang di pelihara oleh salah satu warga di Desa Setegar, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara. Berdasarkan informasi pemelihara, satwa berasal dari hutan pada saat yang bersangkutan membuka lahan pertanian pada musim kebakaran tahun 2015. Dalam melakukan pendekatan ke pemelihara tim sekaligus memberikan sosialisasi dan menyampaikan peraturan perundangan-undangan terkait satwa liar dilindungi undang-undang. Untuk itu tim meminta agar satwa tersebut diserahkan kepada negara melalui BKSDA untuk nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. Atas kesadarannya, yang bersangkutan bersedia menyerahkan satwa satwa tersebut untuk dikembalikan ke habitatnya. Kemudian tidak terlalu memakan waktu lama tim berkoordinasi dengan petugas Taman Nasional Gunung Palung untuk melakukan pelepasliaran satwa tersebut ke TNGP. Pada tanggal 19 Desember 2017 pukul 08.30 WIB Tim Patroli SKW I bersama- sama ptgs TNGP melakukan pelepasan Landak dikawasan hutan Taman Nasional, sedangkan untuk Elang Gunung yang sudah berkurang sifat liarnya, sebagai upaya animal welfare satwa tersebut dirawat sementara di kantor SKW I Ketapang.(YS).
Baca Berita

BKSDA Kalbar Rehabilitasi Beruang Dan Klempiau Bersama Mitra

Pontianak, 23/12/2017 tepat sehabis sholat subuh, Kepala Balai KSDA Kalbar Bapak Sadtata Noor Adirahmanta memimpin proses pemindahan satwa ke dalam mobil angkut bersama tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar. Pada hari ini beliau melepas langsung keberangkatan tim mengantar satwa diantaranya 4 individu Beruang Madu (Helarctos malayanus) dan 2 ekor Klempiau (Hylobates.sp) yang akan dititip rawatkan ke Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Orangutan Foundation International (OFI) di Kota Pangkalan Bun Provinsi Kalimantan Tengah dan Pusat Rehabilitasi Owa Yayasan Kalawaet Indonesia. Latar belakang satwa-satwa tersebut berasal dari penyerahan masyarakat, diantaranya 4 individu beruang madu berasal dari Kabupaten Sintang, sedangkan Klempiau 1 individu berasal dari Kab. Sintang dan 1 individu berasal dari Singkawang. Akhir-akhir ini masyarakat sering menyerahkan satwa peliharaan ke Balai KSDA Kalimantan Barat, hal ini mengindikasikan bahwa kesadaran masyarakat akan keberadaan satwa liar yang dilindungi undang-undang meningkat. Demikian juga Balai KSDA sebagai manajemen autority hidupan liar tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan dan sosialisasi, serta melakukan pendekatan secara persuasif bagi pemelihara satwa liar yang ada di Provinsi Kalimantan Barat. Namun demikian, sangat disayangkan sekali apabila ada masyarakat pemelihara satwa liar baru menyerahkan ke Balai KSDA Kalbar ketika satwa tersebut sudah lama dipelihara. Seperti contoh satwa-satwa yang hari ini dikirim ke OFI, beruang madu tersebut rata-rata telah berumur 3 sampai 7 tahun. Sedangkan untuk klempiau sudah berumur diatas 10 tahun. Hal ini sangat disesalkan mengingat untuk perlakuan yang telah lama dipelihara susah untuk dilepasliarkan, perlu dilakukan rehabilitasi yang perlu makan waktu yang tidak sebentar, apalagi jenis beruang madu sampai dengan saat ini untuk merehabilitasi dan mengembalikan ke habitatnya tidaklah mudah. Satwa-satwa hasil dari penyerahan masyarakat tersebut juga menjadi kendala untuk tahap pemulihan selanjutnya, mengingat sampai dengan saat ini Provinsi Kalimantan Barat belum memiliki Pusat Penyelamatan Satwa (PPS). Sehingga satwa-satwa diluar jenis Orangutan dan Kukang harus dititip rawatkan ke lembaga konservasi diluar Provinsi Kalimantan Barat. Semoga saja kendala-kendala terkait tempat perawatan satwa/ Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) satwa kedepannya dapat dibangun di Provinsi Kalimantan Barat, sehingga ketika akan melakukan rehabilitasi satwa tidak lagi harus dibawa keluar provinsi. Dukungan terhadap komitmen pelestarian satwa liar khususnya yang dilindungi undang-undang sangat diperlukan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah maupun stakeholder terkait. Dalam kesempatan yang sama kepala Balai KSDA Kalimantan Barat mengapresiasi Tim Gugus Tugas TSL yang telah bekerja maksimal dalam upaya penyelamatan satwa liar di Provinsi Kalimantan Barat serta mengucapkan trimakasih kepada Yayasan Planet Indonesia (YPI) yang telah ikut serta memfasilitasi pengiriman satwa tsb diatas. Selain hal tersebut menghimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa liar untuk tidak segan-segan melepasliarkan ke habitat alamnya dan apabila satwa tersebut tidak dapat lagi dilepasliarkan maka dapat menyerahkan ke Balai KSDA Kalbar. “Menyayangi satwa bukan harus dengan memelihara di kandang, dengan membiarkan satwa hidup dihabitat alaminya justru semakin baik buat kehidupan”. Karena ketika kita bisa hidup berdampingan dengan satwa liar maka akan tercipta ekosistem yang seimbang dalam kehidupan kita. (YS) Sumber: BKSDA Kalbar
Baca Berita

Direktur Kawasan Konservasi Lepas Liarkan Orangutan Sumatera di Jantho

Banda Aceh (23/12/17). Direktur Kawasan Konservasi, Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Suyatno Sukandar, melakukan pelepasliaran Orangutan Sumatera (Pongo abelii) di Pusat Reintroduksi Orangutan Sumatera di TWA/CA Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada hari Jumat, 22 Desember 2017, bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu. Pelepasliaran orangutan sumatera dilakukan ditengah kegiatan Kemah Konservasi Alam yang diadakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, yang diikuti oleh para Jurnalis yang tergabung dalam Grup Media Konservasi Aceh, Kader Konservasi BKSDA Aceh, dan staf BKSDA Aceh. Orangutan yang dilepasliarkan berjenis kelamin betina yang diberi nama Diana. Orangutan berumur sekitar 9 tahun ini merupakan orangutan sitaan dari Aceh Besar tahun 2015 yang lalu, dan telah melewati proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Batumbelin, Sibolangit, Sumatera Utara. Sejak dioperasikan pertama kali tahun 2010 yang lalu, sudah ada 102 individu yang dilepasliarkan di Jantho dengan tingkat keberbasilan mencapai 90 persen. Bahkan dari orangutan sumatera yang dilepasliarkan, telah berkembang biang sekurangnya 2 individu pada tahun 2017 ini. Suyatno Sukandar, Direktur Kawasan Konservasi dalam keterangannya di depan berbagai media menerangkan bahwa konservasi memiliki tugas sakral yang tidak hanya untuk melestarikan satwa liar, namun juga untuk kepentingan masa depan umat manusia. Untuk itu, upaya penyadartahuan masyarakat untuk terlibat dalam upaya konservasi sumberdaya alam hayati, harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa konservasi berjalan dengan baik. Pak Yatno, demikian ia biasa dipanggil, menegaskan bahwa tidak seharusnya masyarakat memelihara satwa liar dilindungi, selain karena melanggar undang-undang, juga akan mengancam kelestarian satwa tersebut, sebagaimana yang terjadi pada jenis orangutan. Sehingga, program reintroduksi orangutan sebagaimana di Jantho ini merupakan program yang sangat penting dan harus didukung, untuk meliarkan kembali orangutan sumatera yang dipelihara masyarakat. TWA/CA Jantho sendiri yang tersambung dengan Hutan Lindung Panca dan Tangse sebagai bagian Ekosistem Ulumasen, merupakan habitat yang sangat ideal untuk orangutan sumatera, dengan daya dukung (carrying capacity) yang cukup besar, sehingga layak untuk hidup ratusan bahkan ribuan orangutan. Sumber: Sapto (BKSDA Aceh) Foto: @junaidi_hanafiah
Baca Berita

Zonasi Taman Nasional Sebangau Disosialisasikan Dari Tingkat Desa Hingga Provinsi

Palangka Raya, Jum’at 22 Desember 2017. Serangkaian kegiatan sosialisasi zonasi TN Sebangau telah dilaksanakan sejak awal bulan Desember 2017. Zonasi disosialisasikan dari tingkat desa yang berbatasan dengan kawasan TN Sebangau dimasing-masing wilayah administratif kabupaten dan kota hingga tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi zonasi dilaksanakan sebanyak enam kali di beberapa lokasi. Diantaranya di Desa Tumbang Bulan dan Desa Mekar Tani Kecamatan Mendawai serta Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Katingan. Kemudian dilaksanakan juga di Desa Sebangau Mulya Kecamatan Sebangau Kuala yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Sedangkan di wilayah Kota Palangka Raya sosialisasi zonasi dilaksanakan di Kelurahan Kereng Bangkirai. Kegiatan puncak dari sosialiasi zonasi dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya pada tanggal 15 Desember 2017 yang dihadiri SOPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, SPOD Pemerintah Kota Palangka Raya, SOPD Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, SOPD Pemerintah Kabupaten Katingan, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Mitra Kerja, Perguruan Tinggi dan Forum Masyarakat. Proses panjang penyusunan dokumen zonasi Taman Nasional Sebangau hingga disahkannya melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK. 97/KSDAE.0/3/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau serta SK 261/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK. 97/KSDAE.0/3/2016 Tentang Zonasi Taman Nasional Sebangau, Provinsi Kalimantan Tengah. Zonasi pada TN Sebangau terdiri dari ; 1). Zona Inti; 2). Zona Rimba; 3). Zona Pemanfaatan; 4). Zona Tradisional; 5). Zona Rehabilitasi; 6). Zona Religi, Budaya dan Sosial serta 7). Zona Khusus. Sosialisasi zonasi yang telah dilaksanakan di tingkat desa dan kelurahan umumnya mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Terutama masyarakat yang sebagian besar bermatapencaharian sebagai nelayan ingin mengetahui batas kawasan taman nasional dengan kampung atau tempat tinggal mereka, agar ketika mereka beraktifitas tidak memasuki kawasan atau melakukan pelanggaran. Secara keseluruhan masyarakat menerima dengan baik sosialisasi zonasi, terlebih zonasi dalam TN Sebangau menyediakan ruang bagi masyarakat yang diakomodir dalam zona tradisional dan zona pemanfaatan namun tetap mengutamakan kaidah konservasi demi kelestarian alam. Kegiatan sosialisasi zonasi dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi pengelolaan TN Sebangau. selain itu merupakan ajang menyampaikan informasi pada masyarakat terutama yang berbatasan dengan kawasan dan beraktifitas disekitar kawasan TN Sebangau. Pada kesempatan ini Balai TN Sebangau juga menyerahkan Peta Zonasi kepada masing-masing Kepala Desa atau Kelurahan. Semoga dengan tersosialiasikannya zonasi TN Sebangau dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah dan stakeholders terkait. Sumber : Susana, Suyoko dan Hidayat Turrahman - Balai TN Sebangau
Baca Berita

Kepala Balai TN Sebangau Dampingi Gubernur Kalteng ke Menko Maritim

Palangka Raya, 19 Desember 2017. Kepala Balai TN Sebangau bersama kepala SOPD Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah berkesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan materi serta mendampingi Gubernur Kalimantan Tengah dalam rapat pengembangan industri pertahanan, pertanian dan pariwisata di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada tanggal 18 Desember 2017 di Jakarta. Provinsi Kalimantan Tengah saat ini sedang berfokus pada pengembangan Pariwisata Alam, untuk itu Taman Nasional Sebangau menjadi salah satu prioritas pengembangan pariwisata. Memiliki hutan gambut yang alami, keanekaragaman hayati berlimpah dengan bentang alam yang unik serta berada di jantung ibukota Provinsi Kalimantan Tengah merupakan keunggulan dari TN Sebangau. Dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk pengembangan industri pariwisata tampak terlihat dari peningkatan status dan panjang runway Bandara Tjilik Riwut, pembukaan route penerbangan baru, pembangunan dermaga/pelabuhan serta peningkatan infrastruktur lainnya. Selain itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan kemudahan dan peluang berinvestasi sebagai salah satu agenda penataan pembangunan Kalimantan Tengah. Diharapkan TN Sebangau mampu menjadi destinasi baru dalam sektor pariwisata alam yang memberikan manfaata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar melalui penyelenggaraan ekowisata. Sumber : Hidayat Turrahman & Susana Balai TN Sebangau
Baca Berita

Balai TN Gunung Palung Sepakati Kerjasama Dengan PT. Kayung Agro Lestari

Laman Satong, 22 Desember 2017. Dalam rangka konservasi Orangutan (Pongo pygmaeus wurmbii) khususnya disekitar kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP), Balai TNGP dengan PT Kayung Agro Lestari (KAL) telah bersepakat melakukan kerjasama yang dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama antara Balai TNGP dengan PT Kayung Agro Lestari. Penandatangan Naskah Kerjasama dilakukan di kantor PT KAL pada tanggal 21 Desember 2017. Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh Kepala Balai TNGP Ir. Dadang Wardhana,M.Sc. dan Bp. Sonny Sunjaya Sukada, Direktur Sustainibilty ANJ (Austindo Nusantara Jaya) Group yang menaungi PT KAL. Pihak-pihak yang hadir dalam acara penandatangan kerjasama meliputi : Kepala Balai TNGP beserta pegawai SPTN Wilayah I Sukadana, Direktur ANJ, para manager PT KAL dan jajarannya serta tokoh masyarakat setempat Bp. Yohanes Terang. Selesai acara penandatanganan naskah kerjasama kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penanaman di kawasan TNGP. Kerjasama antara Balai TNGP dan PT KAL meliputi kegiatan-kegiatan penguatan fungsi dan pelestarian kawasan TNGP dengan ruang lingkup : 1). Konservasi Orangutan, dan habitatnya, 2). Kegiatan perlindungan kawasan TNGP, 3). Kegiatan pendidikan lingkungan dan; 4). Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TNGP dan areal HGU PT KAL. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan TNGP dan mendukung upaya konservasi Orangutan serta dapat berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan TNGP. Sumber : Balai TN Gunung Palung
Baca Berita

BBTN BBS dan Pemkab Tanggamus Latih Masyarakat Dalam Upaya Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar

Semaka, 21 Desember 2017. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus bersama Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menyelenggarakan Pelatihan Mitigasi Konflik Manusia dan Satwa Liar Gajah Sumatera 19 – 21 Desember 2017, dibuka oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus mewakili Plt. Bupati Tanggamus. Kegiatan dilaksanakan di Balai Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, dengan peserta pelatihan terdiri dari masyarakat yang desanya kerap terjadi konflik dengan satwa liar gajah. “Pelatihan ini penting untuk dilaksanakan, karena kita bersama mengetahui telah terjadi konflik manusia dengan gajah sejak Bulan Juni 2017 di Desa Pardawaras, Srikaton, Karang Agung, Sidomulyo sampai Tulung Asahan. Peserta pelatihan ini merupakan masyarakat desa tersebut, dan nantinya akan berperan sebagai satgas konflik satwa liar”, ujar Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNBBS Ismanto, S.Hut.,M.P. Kepala Balai Besar TNBBS Ir. Agus Wahyudiyono yang juga merupakan salah satu dari Narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan materi tentang Pengenalan Kawasan Konservasi TNBBS mengenai Potensi dan Tantangannya. “Kita menyadari bahwa masalah ini harus diatasi bersama – sama, agar dapat meminimalisir dampak negatif dari konflik manusia dan gajah, baik dari sisi masyarakat maupun dari gajah itu sendiri, dan pada kegiatan ini berbagai pihak ikut mendukung pelaksanaannya. Tnbbs merupakan warisan dunia yg harus menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia, termasuk masyarkat yang berada di Kecamatan Semaka sehingga harus sama - sama menjaga kelestariannya dan gajah merupakan satwa yg dilindungi undang – undang, harus dijaga oleh kita bersama”, kata Ir. Agus Wahyudiyono. Peserta yang berjumlah 24 orang berasal dari Pekon (Desa) Srikaton; Pekon Karang Agung; Pekon Tulung Asahan; Pekon Sidomulyo; Pekon Margomulyo dan Pekon Way Kerap serta Pramuka Saka Wanabakti Balai Besar TNBBS. Pada kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai pihak, antara lain Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyampaikan materi tentang Pengenalan Konservasi SDA dan Payung Hukumnya, Serta Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia Provinsi Lampung; Balai Taman Nasional Way Kambas menyampaikan materi tentang Teknik Mengelola Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar; BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung menyampaikan materi tentang Sosialisasi Peraturan Pemerintah Terkait Penanggulangan Konflik Satwa Liar Dengan Manusia; WWF dan Ustadz Konservasi menyampaikan materi tentang Ekologi Gajah Sumatera Berbagi Ruang Kehidupan Manusia dan Satwa; WRU/WCS menyampaikan materi tentang Strategi Adaptasi dan Mitigasi Konflik Gajah dan SOP Penanggulangan Konflik Gajah; Masyarakat Pekon Pesanguan dan Pekon Margomulyo yang didampingi oleh Kepala Resort Sukaraja Balai Besar TNBBS menyampaikan materi tentang Sharing Experience (Berbagi Pengalaman) Dalam Penanggulangan Konflik Gajah Di TNBBS; YABI menyampaikan materi tentang Strategi Pengamanan Kawasan Hutan; Kepala KPHL Kotaagung Utara menyampaikan materi tentang Rehabilitasi Lahan Kawasan. Pada sesi akhir kegiatan Pelatihan Mitigasi Konflik Manusia dan Gajah yaitu pada tanggal 21 Desember 2017, dengan dipandu oleh PILI / Repong Indonesia disusun Rumusan Rencana Tindak Lanjut. Para pihak menyepakati beberapa hal sebagai tindak lanjut pelatihan, antara lain; 1. Pendampingan dalam rangka penguatan Tim Satgas tingkat desa; penerapan SOP penanganan mitigasi konflik satwa liar, oleh Balai Besar TNBBS, Pemda Kabupaten, BKSDA, KPHL Kotaagung Utara, para mitra. 2. Penjagaan Bersama secara bergantian yang terdiri dari Tim Satgas Desa/Pekon, Balai Besar TNBBS, BKSDA, KPHL Kotaagung Utara, Pemda Kabupaten Tanggamus, para mitra. 3. Pembentukan Forum Tim Satgas Tk. Kecamatan Semaka, dan dilakukan pertemuan rutin setiap 3 sekali setahun / 4 bulan sekali 4. Penyusunan Rencana Aksi Bersama dimasukkan dalam RPJM Desa di tingkat Kecamatan dihadiri oleh seluruh KepalaPekon, Tim Satgas desa, Balai Besar TNBBS, DinasKehutanan Provinsi-KPHL Kotaagung Utara, BKSDA, para mitra. Biaya pertemuan; Camat Semaka akan mengkoordinasikan kepada pihak Pemda Kabupaten Tanggamus 5. Membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak penggarap lahan kawasan HL Register 31 guna menyepakati jalan keluar terhadap permasalahan penggarapan lahan kawasan HL secara illegal, dan pemukiman dalam kawasan hutan HL. Kepala Balai Besar TNBBS menutup kegiatan pelatihan pada tanggal 21 Desember 2017 dan memberikan bantuan peralatan Tim Satgas berupa sepatu boot, headlamp dan lampu blor, yang telah disiapkan oleh mitra kerja Balai Besar TNBBS, WWF dan WCS. Mari Berbagi Ruang Secara Arif Dan Bijaksana… Sumber : Balai Besar TN Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Balai TN Bunaken Luncurkan Kapal Patroli Wisata

Minahasa Utara, 22 Desember 2017. Bertepatan dengan Hari Ibu (22 Desember) tahun 2017, Balai Taman Nasional Bunaken luncurkan kapal patroli wisata, dengan didahului ibadah dan dipimpin doa oleh Pdt. Joan Lamoata Rindengan peluncuran kapal patroli wisata dilaksanakan di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Dengan hadirnya armada baru untuk kegiatan patroli wisata di Taman Nasional Bunaken diharapkan dapat meningkatkan layanan dan kinerja lapangan serta tentunya dalam pengawasan aktivitas wisata. Sejauh ini sampai dengan bulan Nopember 2017, PNBP Taman Nasional Bunaken Rp. 805.500.000,- adapun target tahun 2018 adalah 1,5 M, sehingga dapat menunjang tugas-tugas pokok dan fungsi. Peluncuran kapal patroli wisata Taman Nasional Bunaken dihadiri oleh Kepala SPTN Wilayah I beserta seluruh Kepala Resort (Bunaken, Manado Tua, Wori, Mantehage, dan Nain), perwakilan Kepolisian Sektor Bunaken Kepulauan, tokoh masyarakat Desa Tiwoho. Sumber : Pandu Wijaya, SH - Balai TN Bunaken

Menampilkan 9.121–9.136 dari 11.140 publikasi