Kamis, 18 Jun 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Konservasi Satwa Dalam Forum Multipihak Mimika

Timika, 26 Januari 2018. Menindaklanjuti upaya Program Kerjasama BBKSDA Papua dengan stake holder, maka pada Hari Selasa & Kamis, 23 & 25 Januari 2018, SKW II Timika melakukan Koordinasi Program Kerja Multipihak untuk Konservasi Satwa. Forum Multipihak Mimika tersebut diselenggarakan di Ruang Pertemuan SKW II Timika, dihadiri oleh SKW II Timika BBKSDA Papua, SPTNW 1 Timika TN Lorentz, Karantina Pertanian Timika, Departemen Enviro PTFI dan LESTARI. Koordinasi yang dilakukan terkait implementasi program kerja untuk pelestarian tumbuhan dan satwa liar (TSL) tahun 2018. Adapun berbagai pertimbangan yang mendasari diadakannya agenda ini adalah bahwa Timika merupakan pusat perdagangan satwa liar dilindungi dari Papua ke wilayah lain, dalam beberapa tahun terakhir terjadi pengiriman bayi Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan satwa-satwa lainnya melalui pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Strategi perlindungan dan pengamanan pada pusat-pusat peredaran, sosialisasi dan edukasi merupakan bentuk respon terhadap tren maraknya perdagangan satwa liar dilindungi dan merupakan rumusan kesepakatan berbagai pihak (Multy Stakeholder Forum Timika) dalam upaya mempertahankan keanekaragaman hayati di Papua khususnya Timika. Hasil dari kegiatan yang dilakukan yaitu adanya penyitaan maupun penyerahan satwa liar dari masyarakat dalam jumlah dan jenis yang bervariasi. Adapun kendala yang dihadapi adalah : Dari beberapa kendala yang dihadapi untuk pelestarian TSL tersebut maka direkomendasikan hal-hal sebagai berikut : Mengefektifkan koordinasi, antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi pada BKO TNI POLRI yang bertugas di Timika pada saat tiba di Timika dan pada saat hendak kembali. Lembaga yang ikut terlibat adalah SKW II Timika (BBKSDA Papua), Karantina Pertanian Timika, Karantina Ikan Timika, Departement Enviromental (PT. Freeport Indonesia), Polisi Militer, AVSEC Bandara Timika, Dinas Perhubungan dan POLRI. Sumber : Bambang H. Lakuy, SP (Ka. SKW II Timika)
Baca Berita

Di Merauke Tupai Terbang Tidak Jadi Terbang

Merauke, 26 Januari 2018. Bandara Mopah Merauke lagi-lagi dijumpai pelanggaran terhadap peredaran satwa liar, kejadiannya pada hari Selasa 23 Januari 2018. Ketika petugas Polhut BBKSDA Papua sedang melakukan pengamanan dan pengawasan di areal X-Ray Bandara Mopah Merauke, dan mencurigai seorang penumpang salah satu pesawat komersil yang tergesa-gesa dengan membawa sebuah tas, setelah dilakukan pengecekan, dalam tas tersebut terdapat 4 bungkusan yang dilapisi kertas alumunium, selanjutnya tim BBKSDA Papua dan Petugas Bandara membongkar bungkusan yang ternyata isi didalamnya adalah kandang kecil yang terbuat dari kawat ram, tiap kandang diisi dengan satwa sehingga keseluruhan terdapat 6 (enam) ekor Sugar Glider (Petaurus breviceps) sejenis tupai terbang yang masih hidup. Pengangkutan satwa ini tanpa dilengkapi dokumen sah. Di Indonesia satwa ini, Sugar Glider (Petaurus breviceps) lebih dikenal sebagai tupai terbang karena sepintas terlihat seperti tupai walaupun keduanya memiliki ordo yang berbeda. Status konservasi Sugar Glider menurut IUCN Red List yang diterbitkan pada tahun 2008 adalah Least Concern (LC). Hal ini karena spesies ini mempunyai persebaran yang luas, jumlah populasi yang besar, terdapat di sejumlah kawasan lindung, toleran dengan berbagai habitat (termasuk habitat yang rusak), kurangnya ancaman utama, dan karena jumlah populasinya yang mungkin stabil. Sugar glider masih termasuk dalam kategori non appendix CITES, karena total perkembangbiakanya mudah dan sudah berhasil ditangkarkan sehingga sebagian besar kebutuhan dipenuhi dari penangkaran. Untuk penangkapan dan pengangkutan hewan ini dapat meminta ijin di Balai Besar KSDA. Walaupun tingkat kepunahan dan perburuan sugar glider belum separah satwa liar lain, kelestariannya harus tetap diusahakan. Tidak menutup kemungkinan bahwa penangkapan yang berlebihan dan perusakan hutan dapat menurunkan populasi hewan ini bahkan dapat punah. Untuk menjaga kelestarian hewan ini, perlu dilakukan konservasi dan pelestarian lingkungan baik secara ex situ maupun in situ. Selanjutnya barang bukti temuan serta tersangka diamankan dan dibuat berita acara serta dilaporkan kepada pimpinan untuk tindakan selanjutnya. Satwa temuan yang ada dititipkan ke UD. Flora Fauna Enterprise untuk dirawat sampai dengan proses pelepasliarannya. Sumber : Tomi Sunarya (Polhut Bid. Wil. I Merauke)
Baca Berita

Langkah Nyata Kota Tidore Kepulauan Untuk TN. Aketajawe Lolobata

Sofifi, 26 Januari 2018. Berawal dari kegiatan rapat koordinasi (18/01) terkait pemanfaatan kawasan konservasi pada Resort Tawawi, Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) oleh pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat kantor Walikota TIkep yang dipimpin langsung oleh Walikota, Capt. Ali Ibrahim. Peserta rapat berasal dari seluruh SKPD terkait, Kepala Desa Koli, kelompok masyarakat penggerak wisata Desa Koli diwakili oleh kelompok Sanggar Wisata Alam Tayawi (SWAT) dan Balai TNAL. Walikota Tikep dalam paparannya menyampaikan bahwa terdapat potensi wisata di wilayah TIkep yang hampir luput dari perhatian Pemda namun di media sosial cukup viral. Terkait hal tersebut Walikota Tikep meminta penjelasan dari Balai TNAL. Menanggapi permintaan tersebut, Balai TNAL yang diwakili oleh Kepala SPTN Wilayah I Weda, Raduan menyampaikan terima kasih atas undangan rapat dan kesempatan yang diberikan. Raduan juga menyampaikan tentang potensi wisata Resort Tayawi yang berada di wilayah administrasi Kota Tidore Kepulauan dan Balai TNAL telah memiliki dokumen Site Plan Wisata Alam. “Apakah ada ruang untuk Pemda (Kota Tikep) masuk ke TNAL?”, tanya Capt. Ali Ibrahim. “Ada Pak”, jawab Raduan. “Karena banyak sarpras yang akan dibangun, jika Balai TNAL sendiri yang membangun kemungkinan sepuluh tahun lagi baru selesai”, tambah Beliau. Menanggapi penjelasan dari Kepala SPTN I, Walikota Tikep langsung menugaskan SKPD terkait untuk berkunjung langsung ke kawaan TNAL dan meminta pihak Balai TNAL untuk mendampingi. Hari Sabtu, 20 Januari 2018 sekitar 50 orang anggota tim SKPD Kota Tidore Kepulauan berkunjung ke kawasan TNAL di Resort Tayawi dan didampingi oleh Kepala SPTN I dan Kepala Resort. Rombongan tersebut bermalam dengan mendirikan tenda di bumi perkemahan Goshimo. SKPD tersebut antara lain Banglitbangda, Sekda Tikep, Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa SKPD lainnya. Kepala Banglitbangda juga turut hadir dalam kunjungan tersebut. “Bagus, Saya suka (Resort Tayawi) tinggal bersinergi antara kota tidore kepulauan dengan TNAL terkait pembangunan sarprasnya, seperti akses masuk yang masih susah”, kata Desi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tikep. "Pemkot Tikep juga berencana akan membantu dgn melakukan pengaspalan jalan masuk ke arah Suaka paruh Bengkok sampai ke pintu masuk ke arah Resort Tayawi", tutup Desi. Sumber : Akhmad David Kurnia Putra - Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata http://aketajawe.com
Baca Berita

BBKSDA Papua Barat Sosialisasi TSL Dilindungi

Sorong,26 Januari 2018. Bertempat di Batalyon Infanteri 752 /Vira Yudha Sakti – Sorong (26/01/2018), Balai Besar KSDA Papua Barat telah melakukan sosialisasi jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi kepada setidaknya 250 anggota Batalyon. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka pembekalan terhadap anggota Batalyon yang akan ditugaskan di seluruh distrik lingkup Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari. Dalam kegiatan kali ini, Balai Besar KSDA menyampaikan beberapa hal agar seluruh personil mengenal dan memahami jenis TSL dilindungi, perlu adanya kerjasama semua pihak tak terkecuali TNI untuk bersama menjaga sumber daya alam (SDA) di Papua karena keterbatasan petugas polisi kehutanan serta berkomitmen dari unsur pimpinan ditingkat Polda, Pangdam dan Danlantamal sesuai deklarasi tanggal 11 Desember 2017 yang diteruskan ke jajaran dibawahnya Adapun pada kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan pembagian gambar/poster satwa dilindungi di Papua agar personil lebih mengenal TSL dilindungi dan dapat ikut membantu sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya “kegiatan sosialisasi ini dapat memperluas jangkauan edukasi jenis TSL dilindungi dan akan berdampak positif pada pengurangan perburuan dan perdagangan illegal TSL dilindungi khususnya di Papua Barat” demikian disampaikan Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Papua Barat, Bpk. Tutut Heri Wibowo. Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat
Baca Berita

BBKSDA Papua Barat Jalin Kerjasama Melalui Scientific Based

Sorong, 26 Januari 2018. Bertempat di Sorong (25/01/2018) telah diselenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat dan Dekan Fakutas Pertanian, Universitas Victory Sorong tentang penguatan fungsi berupa dukungan penyelenggaraan kawasan konservasi melalui pendekatan ilmiah (scientific based). Dalam sambutannya Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat menyampaikan kerjasama ini sebagai upaya membangun jejaring kemitraan dengan berbagai pihak secara mutualisme (saling menguntungkan) dalam rangka mendukung pembangunan konservasi di Provinsi Papua Barat. Dia juga menyinggung tentang maraknya peredaran TSL illegal melalui media online yang menjadi perhatian serius pemerintah dan sangat diharapkan adanya dukungan berbagai pihak dalam memberantas aktifitas tersebut, salah satunya yaitu dengan adanya perjanjian kerjasama yang dilakukan dengan Universitas Victory Sorong. Acara yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Balai Besar KSDA Papua Barat ini dihadiri oleh jajaran Balai Besar KSDA Papua Barat dan Universitas Victory. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat dengan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Vistrory Sorong Lanny Wattimena, SP, M.Sc dan disaksikan oleh Wakil Rektor I Universitas Victory Tagor Manurung, SE, MM. Perjanjian kerjasama ini dituangkan dalam dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun untuk sejak tahun 2018 sampai 2022, yang nantinya akan di jabarkan dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disusun dan disepakati bersama antara kedua belah pihak. PKS ini bertujuan meningkatkan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi di lingkup Balai Besar KSDA Papua Barat; Meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Program Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian, Universitas Victory Sorong; serta meningkatkan sinergitas, peran dan tanggung jawab pemerintah dan perguruan tinggi dalam upaya konservasi sumber dalam alam dan ekosistemnya. Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat
Baca Berita

Menghantarkan Kebebasan Dua Burung Pemangsa

Yogyakarta, 26 Januari 2018. Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama sejumlah organisasi yang bergerak di bidang konservasi satwa liar serta pemerhati lingkungan melepasliarkan seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dan seekor Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis ) di kawasan Jatimulyo, Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Kamis (25/1). Elang Ular Bido berjenis kelamin betina yang kemudian dinamai Rahayu direhabilitasi di lembaga konservasi Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta atau Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja-YKAY sejak 2014, sementara itu untuk jenis Alap-alap Sapi direhabilitasi dari 2013 silam. Sekian lama direhabilitasi dan diobservasi baik kesehatan dan perilakunya, akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam. Kepala BKSDA Yogyakarta Ir. Junita Parjanti, MT mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa, yaitu pengembalian satwa liar ke alam. “Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam ”, ucapnya. Lebih lanjut Ir. Junita mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan upaya pengawetan satwa. Selain itu Raptor merupakan top predator sehingga diharapkan akan membantu keseimbangan ekosistem. Dalam ceremony pelepasliaran hadir jajaran muspika Girimulyo, karang taruna Jatimulyo, ketua desa wisata Jatimulyo, penggiat lingkungan, kelompok studi burung dan media massa elektronik. Dipilihnya Desa Jatimulyo sebagai tempat pelepasliaran burung pemangsa memiliki sejumlah alasan, selain kesesuaian habitat, kecukupan sumber pakan alami, serta kondisi masyarakatnya yang memiliki kesadaran akan konservasi. Pemerinta Desa dan masyarakatnya telah memiliki kesadaran konservasi yang tinggi. Bahkan sejak 2014 silam Desa Jatimulyo memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dijelaskan salah satu warga Jatimulyo, yang juga penggerak konservasi desa tersebut, Kelik Suparno bahwa Pemerintah Desa Jatimulyo memiliki peraturan desa (Perdes) tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. “Diatur dalam Perdes no 8 tahun 2014, dimana didalamnya melarang perburuan satwa. Adapun lembaga serta organisasi yang terlibat dalam kegiatan pelepasliaran ini adalah BKSDA Yogyakarta, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta / Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Fak Teknolobiolgi Universitas Atmajaya Yogyakarta, Paguyuban Pengamat Burung Jogja (PPBJ), Raptor Indonesia (RAIN), YKEI/Suaka Elang, Center for Orangutan Protection, (COP), Kutilang Indonesia, Kopi Sulingan, Pemdes beserta masyarakat Jatimulyo. Sumber : BKSDA Yogyakarta
Baca Berita

BKSDA Jambi Lepasliarkan Tapir ke Habitatnya

Jambi, 26 Januari 2018. Balai KSDA Jambi, bersama-sama dengan pemerhati konservasi satwa liar melepasliarkan seekor tapir betina ke habitatnya di kawasan restorasi PT. Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Suo suo Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sebelumnya pada 12 Desember 2017, warga Desa Mangupeh Kec. Tengah Ilir Kab. Tebo dihebohkan dengan masuknya 3 ekor tapir ke pemukiman dan satu diantaranya terperosok ke lubang septitank rumah milik salah satu warga an. Yusuf. Mengetahui hal ini masyarakat melaporkan ke petugas Resort Balai KSDA Jambi. Bersama-sama masyarakat dan Polres Tebo, satwa tapir dievakuasi namun kondisi kaki dan tubuhnya mengalami luka sehingga dievakuasi ke Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi untuk mendapatkan perawatan. Setelah menjalani perawatan selama 35 hari, tapir tersebut dinyatakan sehat dan dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh dokter hewan Kebun Binatang Taman Rimbo. Sejak tanggal 22 Januari 2018 BKSDA Jambi mempersiapkan proses pelepasliaran dengan menggandeng mitra konservasi yang ada di Jambi, antara lain Franfurt Zoological Sosiety (FZS), Zoological Society of London (ZSL), Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi dan Universitas Andalas untuk bersama-sama mempersiapkan dan melakukan pelepasliaran. Sebagai langkah awal, dilakukan survey lokasi pelepasliaran dan persiapan logistik pelepasliaran. Pelepasliaran dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 sekitar pukul 20.56 WIB di Pengian, kawasan restorasi PT. ABT, berdekatan dengan stasiun orangutan FZS Desa Suo Suo Kecamatan Sumai Kabupaten Tebo. Lokasi ini dipilih karena masih memiliki habitat masih terjaga dan dapat mendukung kehidupan tapir, dan juga masih dijumpai satwa ini di lokasi tersebut, sehingga diharapkan dapat berkembang biak dengan baik. Untuk memantau pergerakan tapir paska pelepasliaran tapir, maka dipasang GPS collar sumbangan dari Copenhagen Zoo, yg dilakukan oleh DR Wilson (Univ Andalas/Kelompok Spesialis Tapir IUCN). Sumber: BKSDA Jambi
Baca Berita

BBTNBKDS Gelar Perjanjian Kinerja Tingkat Eselon III

Putussibau, 25 Januari 2018. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS) melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) antara Kepala Balai Besar dengan para Pimpinan Eselon 3. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti perjanjian serupa yang dilakukan antara Kepala Balai Besar TNBKDS dengan Direktur Jenderal KSDAE. Dalam arahannya seusai penandatanganan PK di Kantor BBTNBKDS, Kamis (25/1), Kepala BBTNBKDS, Arief Mahmud mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk memudahkan di dalam evaluasi pelaksanaan program dan anggaran yang telah direncanakan. “Perjanjian kinerja ini memudahkan kita dalam melakukan evaluasi capaian strategis” tuturnya. Ditambahkan Arief, nantinya PK ini harus juga disampaikan kepada jajaran dan pegawai lingkup Eselon 3 masing-masing sehingga akuntabilitas dapat tercipta. Hal ini dapat dilakukan apabila sejak awal seluruh personil dan jajaran pegawai sudah memahami tugas dan kewajiban masing-masing dengan antisipasi dan persiapan yang lebih matang. “Seluruh personil lingkup kerja masing-masing sejak dini agar akuntabilitas dan tanggungjawab nantinya bisa diketahui masing-masing personil.”ujarnya. Apa yang dilakukan oleh BBTNBKDS menurutnya merupakan inovasi baru dan belum pernah dilakukan oleh UPT lain lingkup Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK. Pengamatan tim humas hampir semua Pimpinan Eselon 3 hadir dalam proses penandatanganan ini baik yang ada di Kantor Balai Besar maupun Bidang Wilayah. Mereka yang hadir diantaranya Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Teknis, Kepala Bidang PTN Wilayah II Kedamin dan Kepala Bidang PTN Wilayah III Lanjak. Kepala Bagian TU, Murlan Dameria Pane mengatakan kepada tim humas bahwa perjanjian kinerja ini merupakan sesuatu yang baru yang dilaksanakan di BBTNBKDS sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas program dan anggaran lingkup BBTNBKDS. “PK ini nantinya bisa menjadi acuan bagi kami semua dalam mencapai semua terget dan tanggungjawab yang sudah dibebankan kepada TNBKDS” pungkasnya. Sumber : Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Penangkapan Truk Bermuatan Kayu oleh Polhut Balai TNBNW

Kotamobagu, 25 Januari 2018. Di saat orang tertidur lelap tim polisi khusus kehutanan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), rabu 24 Januari 2018, berhasil mengamankan satu truk bermuatan kayu di Kotamobagu dengan plat nomor DB 8690 DD. Kayu dari jenis cempaka ini di duga diambil secara illegal dari dalam kawasan taman nasional di daerah toraut, Dumoga Barat Kab. Bolaang Mongondow. Truk bermuatan 10,493 meter kubik ini berasal dari sampaka Toraut Utara dan akan di kirim ke Manado. Pada saat ditangkap pelaki tidak di lengkapi dengan dokumen kayu. Kasus ini akan segera di limpahkan penyidikan ke balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (BP2HLHK) seksi wilayah III Manado. Penangkapan truk pembawa kayu illegal ini merupakan hasil pengintaian yang telah di lakukan beberapa hari sebelumnya, dalam rangka patroli pengamanan hutan didalam kawasan TNBNW. Dumoga dan sekitarnya merupakan daerah yang paling rawan di TNBNW dalam kasus penebangan liar. Tercatat 8 (delapan) kasus di tangani dalam kurun waktu 3 tahun Terakhir. Kasus illegal logging sangat merusak kawasan yang merupakan asset nasional dan merugikan negara. Karena itu kami tidak akan segan - segan untuk menangkap mengusut sampai tuntas hingga ke pemodal . Hal ini di tegaskan oleh kepala balai TNBNW lukita awang nistyantara dan wiliam tengker kepala seksi BP2HLHK seksi III Manado. Kawasan TNBNW merupakan taman nasional darat terbesar di sulawesi yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan menjadi habitat penting bagi endemik sulawesi. Melalui upaya ini di harapkan menjadi shock terapi bagi pelaku illegal logging selain upaya pendekatan ke masyarakat di galakan dengan harapan kesadaran menjaga kawasan merupakan tanggung jawab bersama. Sumber : Balai TN Bogani Nani Wartabone
Baca Berita

Media Lokal & Nasional Hadiri Konferensi Pers BKSDA Sulteng

Palu, 25 Januari 2018. Balai KSDA Sulawesi Tengah melakukan konferensi pers terkait kronologi pencurian monyet hitam (Macaca tonkeana) di Jalan Trans P Kebun Kopi Kab. Parigi Moutong. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh beberapa media lokal dan nasional yaitu : Harian Mercusuar, Palu TV, Antara, TVRI, MNC, Radar Sulteng, Metro Sulawesi, Palu Express, Radar TV, Kompas TV, Kompas.Com, Harian Kompas, Media Al-Khaerat dan NET TV. Kronologisnya dijelaskan langsung oleh Kepala Balai KSDA Sulawesi Tengah (Bapak Ir. Noel Layuk Allo, MM) sebagai berikut : 1. Tanggal 21 Januari 2018 dilaporkan adanya pencurian Monyet Hitam Sulawesi (Macaca tonkeana)yang dilakukan oleh oknum di Jalan Trans Sulawesi Kebun Kopi Kab. Parigi Moutong. Berita tersebut menjadi viral di media sosial facebook grup Info Kota Palu. 2. Tanggal 22 Januari 2018, PPNS Balai KSDA dan Polres Parigi Moutong mendatangi TKP di Km.15 jalan poros Palu-Toboli Desa Toboli Barat. 3. Tanggal 23 Januari 2018 Polres Parigi Moutong mendapat informasi keberadaan pemilik mobil yang kemudian dikoordinasikan dengan Balai KSDA dan melakukan pengecekan bersama ke alamat dimaksud dan bertemu pemilik mobil bernama Mahirudin Tahir. 4. Berdasar keterangan pemilik mobil, penangkapan monyet hitam sulawesi tersebut dilakukan oleh sopirnya (sopir ritase) yang bernama Ibrahim alias Bora beserta kernetnyapada saat perjalanan pulang mengantar ayam dari Kotaraya berdasarkan live di sosial media facebook milik sang sopir. 5. Berdasar informasi Mahiruddin Tahir , monyet hitam tersebut mereka lepaskan kembali ke kebun kopi dikarenakan para pekerja jalan di kebun kopi menahan 2 unit mobil teman si sopir dan mengancam akan menghakimi dan merusak mobil jika monyet hitam tersebut tidak dilepaskan kembali ke habitatnya. 6. Tanggal 24 Januari 2018, PPNS BKSDA Sulawesi Tengah melakukan pemeriksaan/wawancara terhadap pemilik mobil dan sopir serta kernet mobil pengangkut ayam tersebut. 7. Para pelaku menjelaskan bahwa perbuatan mereka tersebut hanya iseng belaka dan sebagai sarana menghibur diri dari kejenuhan menunggu jalan poros Palu-Toboli dibuka dan tidak ada niat untuk melakukan pencurian terhadap monyet tersebut. 8. Para pelaku telah membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah
Baca Berita

Silaturahim dan Penanaman Pohon di Sekitar Resort Joben

Mataram – 25 Januari 2018, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) melakukan kegiatan silaturahim dan penanaman pohon di sekitar Resort Joben SPW II pada hari Rabu 24 Januari 2018. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai TNGR bersama dengan Forum 6 Kepala Desa yang berasal dari desa sekitar Resort Joben. Pada kegiatan tersebut dilakukan penanaman 1000 bibit pohon jenis Johar dan Sentul oleh Kepala Balai TNGR dan jajarannya, Kepala Desa Pesanggrahan dan Jenggik Utara, masyarakat pemanfaat rumput serta mahasiswa PKL Universitas Mataram Pada silaturahim ini Balai TNGR berupaya menjalin kerjasama dan bersinergi dengan pemerintah desa dengan membantu koordinasi desa Jenggik Utara dengan BWS dalam pembangunan Pemerintah Desa. Lebih lanjut Balai TNGR yang disampaikan oleh DR R Agus Budi Santosa, S.Hut, MT selaku Kepala Balai TNGR menghimbau kepada para kepala desa untuk lebih kreatif dalam pengembangan ekowisata di sekitar Resort Joben, salah satunya wisata berkuda. Lebih lanjut Kepala Balai TNGR menyatakan akan membantu pengembangan biogas yang telah ada di Dusun Lunggu Desa Pesanggrahan oleh karenanya Kepala balai TNGR mengharapkan masyarakat menyusun proposal untuk pengajuan bantuan bibit ikan dan biogas Pada pertemuan dan kegiatan penanaman tersebut mengungkapkan bahwa Masyarakat Mitra Polhut di Resort Joben telah memiliki awig-awig atau isntrumen hukum adat dalam pelestarian kawasan hutan yg telah disepakati oleh 6 kepala desa. Para kepala desa telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan, karena masyarakat sekitar telah menerima banyak manfaat dari kawasan TNGR­­­ Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Balai Taman Nasional Sebangau, WWF Indonesia dan Simpul Wisata Desa Karuing Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Palangka Raya, 24 Januari 2018. Dalam rangka penguatan fungsi, pembangunan strategis serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Sebangau, Senin 22 Januari 2018 bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Balai Taman Nasional Sebangau, WWF Indonesia Kalimantan Tengah dan Simpul Wisata Desa Karuing Menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Kolaborasi Pengelolaan Area Punggualas Untuk Kegiatan Wisata Alam Terbatas. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan setelah terlebih dahulu diberikan persetujuan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE). Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap upaya konservasi Taman Nasional Sebangau melalui kegiatan ekowisata sehingga memiliki dampak positif secara ekologi serta meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Karuing dan sekitarnya. Ruang lingkup kerjasama meliputi dua hal yakni pengelolaan dua unit sarana penginapan di arel Punggualas serta pengelolaan jasa pariwisata alam di areal Punggualas yang meliputi kegiatan penyediaan sarana transportasi kelotok ces / kelotok kecil dan sampan; penyediaan makanan dan minuman; penyediaan pramuwisata atau pemandu; penyediaan cinderamata; penyediaan atraksi seni budaya lokal / penyambutan adat; penyediaan jasa porter dan; pengelolaan sarana penginapan. Lebih jauh, setelah penandatangan kerjasama tersebut Kepala Balai Taman Nasional Sebangau (Ir. Anggodo, MM), mengatakan bahwa kerjasama pengembangan wisata model partisipatif ini merupakan yang pertama di Indonesia dan beliau mengharapkan bahwa masyarakat akan lebih aktif dalam kegiatan pengelolaan kawasan terutama pengembangan ekowisata khususnya di Area Punggualas dengan nilai jual wisata khusus pengamatan orangutan liar, wisata susur sungai, jelajah hutan tropis asli serta bird watching dan pengamatan satwa liar endemik borneo. Sumber : Balai TN Sebangau
Baca Berita

Balai KSDA Kalbar Kembali Lepas Liarkan Satwa ke Habitatnya

Ketapang, 24 Januari 2018. Belum lama ini, Tim Gugus Tugas Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang telah melakukan release satwa berupa 1 (satu) Individu Klempiau (Hylobates alibarbis) dan 2 (dua) ekor Elang Gunung (Nisaetus alboniger) kembali ke habitat alamnya. Satwa-satwa berasal dari penyerahan masyarakat di Jl. Gatot Subroto Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang atas kesadarannya setelah beberapa kali dilakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang satwa liar dilindungi. Klempiau (Hylobates alibarbis) yang sehari-hari dipanggil oleh pemeliharanya dengan sebutan nama ALEX tersebut sebelum dilepasliarkan telah dinyatakan sehat dan masih bersifat liar. Umur Alex diperkirakan ± 2 th. Sedangkan satwa lainnya yang dilepasliarkan adalah jenis Elang Gunung (Nisaetus alboniger). Selanjutnya satwa tersebut di release ke Hutan Kota Ketapang di Desa Sukaharja Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang. Dipilih lokasi tersebut sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survey kondisi habitat, ketersediaan pakan dan animal welfare. Serta dilakukan survei kelayakan lokasi pelepasliaran untuk menghindari adanya potensi konflik dengan manusia.(YS) Sumber : BKSDA Kalbar
Baca Berita

Masih Ada Masyarakat Yang Memelihara Satwa Dilindungi

Jayapura, 24 Januari 2018. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa jenis satwa burung yang dipelihara oleh salah seorang masyarakat, maka tim reaksi cepat Polhut BBKSDA Papua pada hari Kamis 18 Januari 2018, menyambangi rumah masyarakat tersebut dan melakukan investigasi terhadap pemilik satwa yang mempunyai bengkel di Jalan Baru Youtefa Abepura. Diketahui bahwa jenis satwa burung yang dipelihara antara lain 1 (satu) ekor bayan hijau, 1 (satu) ekor kakatua jambul kuning, 1 (satu) ekor nuri kepala hitam dan 1 (satu) ekor perkici pelangi. Pemilik satwa berinisial “B” ketika diinvestigasi mengatakan bahwa satwa tersebut di pelihara karena hobi dan tidak bermaksud di jualbelikan. Dalam kesempatan tersebut tim melakukan penyuluhan tentang perlindungan satwa yang dilindungi sesuai Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan penjelasan tentang jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kegiatan penyuluhan yang dilakukan merupakan kegiatan preemtif yaitu kegiatan yang ditujukan guna mencegah, menghilangkan, mengurangi, menutup niat seseorang atau kelompok untuk melakukan tindak pidana kehutanan, dilakukan dengan cara penyadartahuan dan penyuluhan serta pembinaan dan pendampinggan masyarakat. Dalam kesempatan terpisah Kepala BBKSDA Papua menegaskan bahwa satwa tersebut tidak boleh dipelihara dan harus disita untuk dilepasliarkan. Ketentuan Pidana tentang pelanggaran ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sumber : Victor S. Karubaba - Polhut BBKSDA Papua
Baca Berita

MAPALA UIN Sultan Syarif Kasim Riau Adakan Kegiatan Junggle Survival di TN Tesso Nilo

Pangkalan Kerinci, 24 Januari 2018 - sebanyak 35 orang anggota Mapala Perguruan Tinggi se Provinsi Riau mengikuti kegiatan Jungle Survival. Kegiatan dilakukan di kompleks Flying Squad, SPW I Lubuk Kembang Bunga, TN Tesso Nilo. Kegiatan berlangsung selama 8 hari dari tanggal 21 Januari 2018 s.d 28 Januari 2018. Selain Balai TN Tesso Nilo pemateri kegiatan Jungle survival ini berasal dari Badan SAR Riau, BPBD Riau dan Fasilitator. Materi-materi yang di pelajari diantaranya manajemen potensi SAR, manajemen siaga bencana, identifikasi , monitoring, teknik bertahan hidup di hutan, tali temali dan teknik menyeberang sungai menggunakan floating device. Dalam Pembukaan kegiatan, Kepala Balai TN Tesso Nilo yang diwakili oleh Kepala Subbag TU TN Tesso Nilo Bapak Delfi Andra, SP dan Ka SPW I Lubuk Kembang Bunga Bapak Taufiq Haryadi, SP mengapresiasi kegiatan jungle Survival tersebut. Beliau menyatakan bahwa anggota mapala yang telah terlatih dapat menjadi corong Balai TN Tesso Nilo dengan masyarakat dan instansi pendidikan nantinya. Kedepannya diharapkan mahasiswa dapat terlibat dalam berbagai kegiatan TN Tesso Nilo seperti kegiatan ekspedisi sebagai pengenal flora dan fauna di kawasan TN Tesso Nilo dan mempromosikan potensi wisata yang terdapat di kawasan TN Tesso Nilo. Bpk. Delfi Andra, SP. Menjelaskan bahwa salah satu fokus TN Tesso Nilo tahun 2018 ini adalah kegiatan Wisata. Balai TN Tesso nilo telah menyiapkan berbagai Paket wisata yang diharapkan mampu menarik minat wisatawan. Paket wisata tersebut diantaranya Mahout wannabe, manumbai, jelajah sungai, jelajah hutan dan bersepeda di hutan. Materi pengenalan potensi dan pengelolaan kawasan TN Tesso Nilo disampaikan oleh Ka SPW I Lubuk Kembang Bunga, Bapak Taufiq haryadi, SP. Materi-materi terkait sejarah, Nilai Penting dan potensi yang terdapat di TN Tesso Nilo diharapkan dapat menggugah dan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai konservasi dan ikut berperan aktif untuk menjaga dan melindungi. Sumber : Balai TN Tesso Nilo
Baca Berita

Gelar Perkara, Temuan Satwa di Bandara Mopah Merauke

Merauke, 24 Januari 2018. Upaya pengiriman satwa liar dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) ukuran tukik sebanyak 1.161 ekor yang dikemas ke dalam 2 (dua) koper dan belum diketahu pemiliknya berhasil digagalkan oleh Petugas Avsec Bandara Mopah Merauke bersama Polhut Bidang KSDA Wilayah 1 Merauke BBKSDA Papua pada tanggal 9 Januari 2018. Dalam rangka upaya penyelamatan satwa liar temuan tersebut, dititipkan di instalasi Karantina Ikan Merauke. Selanjutnya menindaklanjuti kasus temuan ini, BBKSDA Papua menyerahkan kelanjutan perkara kepada PPNS Seksi Wilayah III Jayapura Balai PPHLHK Papua Maluku untuk dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh PPNS BPPHLHK Papua Maluku termasuk memeriksa CCTV yang terpasang sekitar X-Ray bandara Mopah. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dilangsungkan di Kantor Bidang KSDA Wilayah I Merauke pada hari Senin 22 Januari 2018 yang dihadiri oleh Penyidik BPPHLHK Papua Maluku, Korwas PPNS dari Polres Merauke, Sporc, Polhut Bidang KSDA Wilayah I Merauke dan Karantina Ikan Merauke. Hasil gelar perkara adalah sebagai berikut : Saat ini satwa dalam penguasaan PPNS BPPULHK Papua Maluku dan tetap dititipkan di Karantina Ikan Merauke dalam rangka penyidikan, sampai dengan saat ini sudah mati 9 (sembilan) ekor sehingga jumlahnya menjadi 1.152 ekor. Sumber : Irwan Efendi, S.Pi., M.Sc (Kabid KSDA Wil. I Merauke)

Menampilkan 8.993–9.008 dari 11.142 publikasi