Rabu, 27 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Balai Besar KSDA Jawa Timur Pulangkan 86 ekor Burung Endemik Sulawesi

Sidoarjo, 16 November 2023 – Balai Besar KSDA Jawa Timur melakukan translokasi/ pemulangan 86 ekor burung ke habitat alaminya. Translokasi satwa endemik Pulau Sulawesi ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, bertujuan untuk mengembalikan satwa-satwa barang bukti penyelundupan dan perdagangan illegal, untuk bisa segera dilepasliarkan di habitat alaminya. 86 ekor satwa jenis burung yang di pulangkan adalah Julang Sulawesi (Rhyticeros cassidix) sejumlah 2 ekor, Perkici dora (Trichoglossus ornatus) sejumlah 9 ekor; Jalak tunggir merah (Scissirostrum dubium) sejumlah 73 ekor dan Tuwur asia (Eudynamis scolopacea) sejumlah 2 ekor. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh BPPHLHK (GAKKUM) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Julang Sulawesi dan Perkici dora merupakan satwa endemik Pulau Sulawesi dan dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi negara. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan bahwa, translokasi/ pemulangan 86 ekor burung ke habitat alaminya merupakan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekositemnya. Translokasi ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. bahwa penyelundupan dan perdagangan illegal satwa liar, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1990 dan dapat dijatuhi sanksi pidana. Selain itu upaya pemulangan satwa liar jenis burung ke habitat alaminya, sejalan dengan program: “MATAWALI” Penyelamatan Satwa liar Ilegal Melalui Kolaborasi Multipihak, tegasnya. Dijelaskan Nur, translokasi 86 ekor satwa liar endemik Pulau Sulawesi, sebagai bagian dari upaya penyelamatan satwa liar yang di selundupkan dan masuk ke Jawa Timur secara illegal. Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti penitipan dari Penyidik BPPLHK (GAKKUM) Jabalnusra dan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Satwa tersebut sudah beberapa waktu berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur. Berdasarkan hasil assessment dari tim WRU BBKSDA Jawa Timur, satwa dinyatakan layak lepas liar, kondisi sehat/ bebas flu burung (Avian Influenza) sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan dan Sertifikat Kesehatan Hewan dari Badan Karantina Pertanian nomor: 2023.1.0403.0.K11.K.023860 tanggal 15 November 2023. Translokasi satwa liar ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini juga sudah mendapat persetujuan dari Dirjen KSDAE serta di liput dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SAT-DN) nomor: SA.859/K.2/BIDTEK.1/KSA/11/2023 tanggal 15 November 2023. Selanjutnya, kami sampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam upaya penyelamatan dan penanganan tindak pidana penyelundupan, perdagangan illegal satwa liar di Jawa Timur. Lanjut Nur, Balai Besar KSDA Jawa Timur akan selalu berupaya menjalin Kolaborasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar illegal, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa ke Jawa Timur. Translokasi satwa liar jenis burung ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan ini turut melibatkan: Yayasan FLIGHT - Protecting Indonesia’s Bird, BPPHLHK (GAKKUM) Jabalnusra, Balai Besar Karantina Pertanian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Maskapai Lion Air. Sumber: Hari Purnomo - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Enam Belas Owa Owa Mendapat "Rumah Baru"

Padang, 17 November 2023. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Kamis (16/11/2023) telah melakukan pelepasliaran 16 (enam belas) ekor Owa Owa (Hylobates agilis) atau biasa dikenal sebagai ungko di salah satu kawasan konservasi di Sumatera Barat. Ke-enam belas ekor Owa Owa tersebut dilepaskan menjadi delapan pasang di delapan lokasi yang berbeda. Delapan pasang Owa Owa tersebut telah dinyatakan sehat secara fisik dan dapat beradaptasi di habitat barunya setelah melalui proses habituasi di sekitar lokasi pelepasliaran selama dua bulan. Sebelum berada di kandang habituasi, enam belas ekor Owa Owa yang dilepas liarkan ini telah melalui proses rehabilitasi selama kurang lebih 3 hingga 7 tahun. Owa Owa tersebut merupakan hasil sitaan dan hasil penyerahan masyarakat ke BKSDA Sumatera Barat yang kemudian dititiprawatkan untuk direhabilitasi di Yayasan Kalaweit Sumatera. Rangkaian proses rehabilitasi dan training dilakukan untuk mengembalikan sifat liar dari ke-enam belas Owa Owa ini untuk memastikan mereka memiliki sifat alami dan kemampuan bertahan hidup di alam liar. Owa Owa merupakan hewan monogami yang hidupnya berkelompok, dimana proses memasangkannya menjadi salah satu tahapan yang penting dilakukan sebelum kemudian dinyatakan siap untuk dirilis. Survey lokasi pelepasliaran juga merupakan rangkaian tak terpisahkan dari pelepasliaran Owa Owa ini. BKSDA Sumatera Barat bersama Universitas Andalas dan Universitas Muhamadiyah Sumatera Barat pada bulan Maret 2023 telah melakukan kajian kesesuaian habitat di salah satu kawasan konservasi di Sumatera Barat yang kemudian dijadikan tempat pelepasan saat ini. Setelah rangkaian proses rehabilitasi dinyatakan selesai, kemudian ke-enam belas Owa Owa tersebut dipindahkan ke area pelepasan (habituasi) untuk dikenalkan dengan habitat alaminya sebelum dilepasliarkan. Untuk memastikan Owa Owa dapat dilepasliarkan, Tim medis telah melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan fisik. Setelah semua Owa dinyatakan sehat secara fisik dan terbebas dari penyakit sehingga tidak akan membawa penyakit ke populasinya di alam, barulah proses selanjutnya dapat dilakukan. Selama satu tahun kedepan, Owa Owa yang dilepasliarkan ini akan terus dipantau perilakunya setiap hari untuk memastikan mereka mampu bertahan hidup dan menemukan daerah teritorinya. Plt. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto menuturkan kegiatan pelepasliaran satwa dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak negatif baik untuk satwa, habitat maupun masyarakat sekitar. Tugas penting yang perlu dilakukan adalah pemantauan dan monitoring pasca pelepasliaran untuk memastikan Owa Owa ini dapat beradaptasi secara penuh dan nyaman di “rumah baru”nya. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat mulai dari proses penegakan hukum, rehabilitasi sampai pelepasliaran Owa Owa ini ke alam. Tantangan terbesar kelestarian Owa Owa saat ini adalah perburuan dimana para pemburu menangkap bayi Owa Owa dari hutan dengan membunuh induknya. Hal ini menyebabkan penurunan populasi Owa Owa di alam menurun tajam. Mengingat pentingnya fungsi Owa Owa di alam salah satunya sebagai pendistribusian biji-biji pohon di hutan untuk menjaga hutan tetap lestari, menjaga kelestarian Owa Owa menjadi penting. Pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya konservasi yang dilakukan untuk meningkatkan populasi Owa Owa di alam. Saat ini ke-enam belas Owa Owa ini telah berada di ”rumah baru”nya. Balai KSDA Sumatera Barat bersama Yayasan Kalaweit Sumatera akan terus melakukan pemantauan paska pelepasliaran ini hingga Owa Owa ini dinyatakan telah beradaptasi di rumah barunya. Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat (SIARAN PERS Nomor : SP. 09/K.6/TU/HMS/2,1/11/2023 - 16 November 2023) Narasumber: Plt. Kepala Balai KSDA Sumatera Barat - Lugi Hartanto Penanggung Jawab Berita: Humas Balai KSDA Sumatera Barat Alamat kantor: Jl. Khatib Sulaiman No 46 Padang Call Center: 081266131222 Media sosial : Website : http://bksdasumbar.org Youtube: https://www.youtube.com/@bksdasumbar798 Facebook: https://www.facebook.com/bksda.sumbar5 Instagram: https://instagram.com/bksda_sumbar
Baca Berita

Perdagangan Organ Tubuh Satwa Liar Digagalkan Polda Sumut

Medan, 17 November 2023. Bermula pada Senin, 6 November 2023, petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mendapat informasi dari masyarakat adanya warga Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, berinisial MS, memiliki dan menawarkan untuk dijual bagian (organ) tubuh dari satwa liar jenis yang dilindungi undang-undang berupa kulit dan tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta sisik Trenggiling (Manis javanica). Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Polda Sumatera Utara melalui Tim Penyelidik segera menyambangi Kota Padang Sidempuan guna mendalami informasi dimaksud, pada Rabu 8 November 2023. Tim kemudian melakukan “undercover buy” dengan menghubungi pemilik bagian tubuh satwa liar jenis yang dilindungi melalui handphone. Petugas dan MS pun kemudian sepakat untuk melakukan transaksi jual – beli. Keesokan harinya, pada Kamis 9 November 2023, sekira pukul 10.00 wib, sesuai dengan kesepakatan bertempat di Hotel Samudera, Jl. Teuku Umar Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, MS beserta seorang temannya DYS dengan membawa barang yang dikemas di dalam kardus, bertemu dengan petugas penyelidik Polda Sumatera Utara. Setelah melihat sepintas isi dari barang bawaan tersebut dan benar ada beberapa organ tubuh satwa liar dilindungi yang akan diperjualbelikan, yaitu 1 (satu) lembar kulit harimau, tulang harimau dan sisik trenggiling seberat ± 15 kg, petugas penyelidik kemudian mengamankan MS beserta temannya DYS berikut barang bawaan, dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut. Sisik trenggiling yang diamankan petugas Setibanya di Mapolda Sumut, petugas penyelidik meminta bantuan dari petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk memastikan bahwa barang bukti yang diamankan tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa liar yang termasuk jenis dilindungi. Setelah diperiksa, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara memastikan bahwa benar barang bukti tersebut merupakan organ tubuh satwa liar dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan perbuatan pelaku, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menyebutkan : setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, menurut pasal 40 ayat 2, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. Sampai saat berita ini dterbitkan, petugas Polda Sumut sedang mendalami kasus ini. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi kerjasama yang baik dengan Polda Sumatera Utara dan berharap kedepannya dapat terus dibina dan ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upayas penegakan hukumnya. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah data) dan Agus Rinaldi, SH. (Analis Konservasi Kawasan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Petugas Evakuasi Monyet Ekor Panjang dari Perumahan

Medan, 14 November 2023. Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) kembali meresahkan warga. Kali ini berdasarkan laporan dari warga Perumahan Menteng Indah, Kelurahan Medan Tenggara, Kota Medan, Syahdan Irvink, tentang adanya gangguan monyet ekor panjang ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa, 7 November 2023, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Belawan bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia menyambangi lokasi. Setelah dilakukan beberapa kali upaya penangkapan dengan jaring, akhirnya satwa liar tersebut berhasil ditangkap petugas. Tidak menunggu waktu lama, petugaspun segera mengevakuasi dan menitipkannya ke Yayasan Scorpion Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Sumber : Joni Agustinus Pasaribu, SP. (Polhut Muda) dan Fuad Khalil Harahap, S.Hut. (Polhut Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

ASRI Peroleh Anugerah Konservasi Alam dari KLHK

Palangkaraya, 7 November 2023 – Upaya Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) yang merupakan mitra kerja Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dan Balai Taman Nasional Gunung Palung, dalam menselaraskan kelestarian alam dan kesehatan masyarakat di sekitar hutan Kalimantan bersama para stakeholder terkait berbuah manis. ASRI dianugerahi penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, Rabu (08/11/2023). Penghargaan anugerah konservasi alam ini diserahkan pada puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2023 yang diadakan di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. ASRI mendapatkan penghargaan dari kategori Mitra KSDAE dari Unsur LSM Pendukung Penguatan Fungsi kawasan Konservasi. Direktur Mobilisasi Sumber Daya ASRI, Nur Febriani mengaku sangat bangga bisa mewakili ASRI menerima penghargaan dari Menteri LHK, Siti Nurbaya. Ia mengatakan ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan atas upaya-upaya yang ASRI lakukan dalam mewujudkan masyarakat sehat, sejahtera, dan alam yang lestari di sekitar hutan Kalimantan. “Ini adalah penghargaan atas kolaborasi yang baik antara masyarakat, LSM dan pemerintah untuk sama-sama menjaga hutan yang sangat penting bagi Indonesia dan dunia,” ujarnya. Ia juga mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari kolaborasi bersama dengan para mitra dari unsur pemerintah, serta masyarakat di sekitar hutan. “Terima kasih banyak untuk mitra kerja kami Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dan Balai Taman Nasional Gunung Palung, serta untuk masyarakat, Para Penjaga Hutan,” ucapnya. Kepada Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR), Andi Muhammad Kadhafi berharap kerjasama ini dapat terus berjalan agar hutan dan masyarakat di sekitarnya bisa terus hidup selaras. “Kami berharap kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya akan semakin terjaga, terlindungi, dan masyarakatnya sejahtera karena sehat dengan kehadiran ASRI. Saya mengucapkan terima kasih kepada ASRI yang telah memberi dukungan kepada Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Semoga ASRI makin jaya,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Palung (BTNGP), Himawan Sasongko mengatakan bahwa sejak 2009 hingga sekarang, kerjasama ASRI dan TNGP telah berjalan dengan sangat baik dan produktif. Menurutnya, layanan kesehatan yang dipadukan dengan kegiatan pemulihan ekosistem, penyadartahuan dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan ASRI merupakan sebuah inovasi program yang sangat baik. “Ini mendukung pengelolaan kawasan Taman Nasional Gunung Palung,” katanya. Selain ASRI, Anugerah Konservasi Alam ini juga diberikan kepada 17 pemenang lain dari unsur individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, hingga badan usaha yang telah berkontribusi melakukan kegiatan yang menunjang kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya dalam bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Sumber: Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Balai Taman Nasional Gunung Palung dan Yayasan ASRI Nomor Kontak: Yayasan Alam Sehat Lestari (+62 811 5699 300) Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (+62 821 5856 4609) Balai Taman Nasional Palung (+62 822 5303 4343)
Baca Berita

20 Sekolah Dasar Ikuti Kegiatan "Rhino Goes To School"

Banten, 31 Oktober 2023. Sobat BaCuSa, kegiatan penyuluhan bagi siswa-siswi tingkat SD yang dikemas dalam “Rhino Goes To School” (RGTS) telah di laksanakan di 20 sekolah di Kecamatan Sumur dan Cimanggu. Kunjungan pertama dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 yang berlokasi di SDN Padasuka 2 Kecamatan Cimanggu, sementara pada tanggal 11 s.d 14 Oktober 2023 kunjungan dilaksanakan selama 4 (empat) hari di 19 Sekolah Dasar Kecamatan Sumur dan Cimanggu diantaranya: 1. SDN Ujungjaya 1 2. SDN Cigorondong 3. SDN Kertajaya 2 4. SDN Mangkualam 1 5. SDN Rancapinang 1 6. SDN Ujungjaya 2 7. SDN Tunggaljaya 1 8. SDN Tangkilsari 2 9. SDN Cibadak 1 10. SDN Rancapinang 2 11. SDN Tamanjaya 1 12. SDN Tunggaljaya 2 13. SDN Cimanggu 2 14. SDN Tugu 2 15. MI Ciakar 16. SDN Tamanjaya 3 17. SDN Kertamukti 18. SDN Waringin Kurung 3 19. SDN Kramatjaya 1 Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penyuluh Kehutanan, staf BTNUK dan keterlibatan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kab. Pandeglang @hmicabangpandeglang_ , masing-masing Tim memberikan penyuluhan untuk 4 SD yang tersebar di wilayah Kecamatan Sumur dan Cimanggu. Penyuluhan diikuti oleh 25 anak didik mulai dari kelas IV s.d VI di tiap-tiap sekolah. Materi tentang Perlindungan hutan, Pengawetan hutan serta Pemanfaatan hutan diberikan oleh para penyuluh sebagai pengetahuan semenjak dini dengan tujuan agar siswa tersebut dikenalkan dengan kebiasaan menjaga alam khususnya Taman Nasional Ujung Kulon, dan masing-masing sekolah yang dikunjungi mendapatkan dana pembinaan sebesar 1 Juta rupiah yang di support oleh Pertamina Energi Terminal Tanjung Sekong. Semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kepedulian serta keinginan para generasi muda untuk menjaga, merawat serta melindungi kawasan TNUK baik hutannya, flora dan faunanya. Generasi Muda Maju, TNUK Aman! Sumber : Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Penampakan Buaya di Desa Rahuning, Petugas Lakukan Mitigasi

Rahuning, 30 Oktober 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menerima laporan adanya penampakan satwa liar jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, pada Minggu 22 Oktober 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin 23 Oktober 2023, Tim Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dan Resort PelabuhanTanjung Balai, Suaka Alam Sei Leidong dan Cagar Alam Batu Ginurit, menyambangi lokasi dan melakukan koordinasi dengan Camat Rahuning, Kepala Dusun (kadus) V Titi Putih serta melakukan peninjauan lokasi penemuan satwa liar tersebut. Tim menemukan jejak buaya di pinggiran sungai. Informasi dari masyarakat bahwa terpantau ada 1 satwa liar buaya yang diduga merupakan anakan. Masyarakat mengharapkan agar buaya tersebut segera dilakukan relokasi karena sudah meresahkan warga yang beraktivitas dan bermata pencaharian di sekitar sungai. Setelah mencapai kesepakatan, pada Selasa 24 Oktober 2023, Tim memasang perangkap di tiga lokasi dengan menggunakan umpan bebek di sekitar lokasi. Tim Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran juga memberikan sosialisasi kepada Camat, Kepala Dusun dan warga, untuk mengawasi warga agar tidak melakukan aktivitas di sekitaran sungai, guna menghindari adanya korban. Warga juga dihimbau bila buaya masuk dalam perangkap segera melaporkannya kepada Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang dapat membahayakan bagi buaya, karena satwa liar tersebut merupakan jenis yang dilindungi undang-undang. Sampai berita ini diterbitkan, buaya belum masuk dalam perangkap namun Tim tetap siaga dan memantau perkembangannya. Sumber : Tim Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Seimbangkan Ekosistem Satwa Asli Papua

Jayapura, 26 Oktober 2023 – Satwa liar memiliki peran yang sangat penting dalam keseimbangan ekosistem. Pada akhirnya, ekosistem yang terpelihara akan berdampak baik bagi kesejahteraan manusia. Demi keseimbangan ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan satwa pada Kamis (26/10/2023). Lokasi lepas liar adalah hutan sekitar Cagar Alam Pegunungan Cycloop, wilayah administratif Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Kapokja Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan, pada BBKSDA Papua, Taufik Mubarak, merinci jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan. Keseluruhannya berjumlah 29 ekor, terdiri atas 5 ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 2 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 6 ekor perkici kelapa (Trichoglossus haematodus), 10 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor kadal papua (Varanus sp), 1 ekor boa tanah (Candoia aspera), 1 ekor buaya irian (Crocodylus novaeguineae), dan 1 ekor kuskus (Phalanger orientalis). “Semua satwa dalam kondisi sehat dan layak dipelasliarkan,” ujar Taufik. Ia juga menyampaikan, bahwa satwa-satwa tersebut sebagian merupakan hasil pengamanan, dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat secara suka rela. Taufik mengharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran menjaga satwa liar di habitat alaminya. Pada kesempatan tersebut, Komandan Lantamal X Jayapura, Brigadir Jenderal Marinir Ludy Prastyono, mengungkapkan rasa takjub dapat turut serta melepasliarkan cenderawasih ke habitat alaminya. “Banyak upaya yang harus kita lakukan. Semua pihak perlu komitmen menjaga dan mengamankan satwa yang dilindungi. Lantamal X Jayapura siap mendukung dan bekerja sama untuk melakukan ini semua. Bukan sekadar melakukan, misalnya pemeriksaan lalu difoto. Bukan sekadar itu, tetapi harus ada hasil yang nyata,” ungkap Ludy. Sementara itu, tokoh adat Kampung Asei Kecil, Robert Pepuho, menyampaikan bahwa mata air di lokasi lepas liar merupakan satu-satunya yang dapat menyuplai kebutuhan masyarakat sekitar. Ia mengimbau kepada semua pihak agar berperan aktif menjaga hutan, sehingga mata air tersebut tetap mengalir secara berkelanjutan. Selain itu, menjaga hutan juga termasuk menjaga habitat satwa liar sehingga kehidupannya dapat terjamin. Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya lepas liar satwa, juga pihak-pihak yang berhasil mengamankannya. “Sejauh ini kerja sama para pihak dalam pengendalian peredaran satwa liar Papua yang dilindungi sudah berfungsi cukup baik. Banyak keberhasilan dalam menggagalkan tindak ilegal satwa liar selama tahun 2023. Sudah banyak juga satwa hasil pengamanan yang dilepasliarkan. Harapan ke depan, semoga kesadaran kita semakin baik akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga tidak ada lagi tindak ilegal satwa liar Papua yang dilindungi.” Demikian ungkap Martana. Kegiatan lepas liar ini melibatkan banyak pihak, yaitu, Dorektorat Reskrimsus Polda Papua, Lantamal X Jayapura, Lanud Silas Papare Jayapura, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Kepolisian Sektor KPPP Laut Jayapura, SPKKL Jayapura, KSOP Jayapura, PT Pelindo Jayapura, Balai PKHTL Wilayah X Jayapura, BPDAS Memberamo, BPHL Wilayah XV Jayapura, Seksi Wilayah III Jayapura BPPHLHK Maluku Papua, Seksi Wilayah II Jayapura BPPI Maluku Papua, dan Seksi Wilayah III BPSKL Maluku Papua.(dd) Sumber: Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua: 0823 9770 9728
Baca Berita

Siamang Dari Warga Dirawat di PPS Sibolangit

Siborong-borong, 27 Oktober 2023. Seorang warga Desa Siaro, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, M. Nababan, pada Rabu 25 Oktober 2023, menyerahkan 1 (satu) individu satwa liar dilindungi jenis Siamang (Symphalangus syndactylus), kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung. Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut diperolehnya dari saudaranya yang berdomisili di Jambi, diduga korban konflik. Petugas Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung kemudian mengevakuasi dan menitipkan Siamang, berjenis kelamin betina dengan perkiraan berumur 10 tahun, dalam kondisi sehat, ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, pada Kamis 26 Oktober 2023, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. - Polhut Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Argopuro Terbakar, Pendakian Ditutup

Baderan – Situbondo, 27 Oktober 2023. Kebakaran hutan melanda Kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang terletak di 4 kabupaten, masing-masing Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso. Untuk meminimalisir dampak resiko bagi pengunjung, maka Balai Besar KSDA Jawa Timur BBKSDA Jawa Timur menutup kawasan yang lebih dikenal dengan Gunung Argopuro tersebut untuk kegiatan pendakian mulai tanggal 27 Oktober 2023 hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Menurut Mamat Ruhimat, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI, Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 23 Argopuro telah bergerak melakukan pemadaman di Blok Cikasur sejak 25 Oktober yang lalu. Tak kurang dari 7 Ha savana di blok tersebut telah habis terbakar. Kebakaran juga terjadi di savana Alun-alun Besar dan Blok Cisentor. “Kami telah mengevakuasi 5 orang pendaki yang sedang berada di lokasi kebakaran”, imbuhnya. Selanjutnya akan dilakukan penambahan personil dengan peralatan yang lebih memadai serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sumut Selamatkan Harimau Terjerat

Desa Marihat Raja, 25 Oktober 2023. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kembali terjerat. Kali ini terjadi di Desa Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Berawal pada Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 Wib, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendapat laporan dari petugas Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aek Nauli tentang adanya harimau yang terjerat. Informasi ini sebelumnya diperoleh dari warga Desa Marihat Raja, Sahala Nadapdap. Menindaklanjuti laporan, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran pada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, sekitar pukul 15.30 Wib, segera menuju ke lokasi guna memastikan informasi dimaksud. Di lokasi, memang benar petugas melihat langsung harimau dalam keadaan terjerat di pinggir lembah diantara kebun sawit. Karena hari menjelang malam dan atas saran drh. Anhar Lubis, evakuasi terhadap harimau tersebut dilakukan esok hari. Senin, 23 Oktober 2023, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang di pimpin langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto L. Siregar,S.Hut, M.T, M.PP., bersama dengan tim medis dari Forum Konservasi Leuser yang dipimpin drh. Anhar Lubis, turun ke lokasi guna melakukan persiapan evakuasi. Proses evakuasi berjalan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, sampai akhirnya satwa berhasil dipindahkan ke kandang yang telah disediakan, dan segera mendapatkan tindakan medis pertama dari drh. Anhar Lubis. Melihat kondisi siraja hutan yang lemah dan terluka akibat jerat sling di kakinya, Tim memutuskan membawanya ke Barumun Nagari Wildlife Sanctuary (BNWS) untuk mendapatkan perawatan medis sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Peristiwa terjeratnya Harimau Sumatera di Kecamatan Panribuan bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya pada bulan Mei 2017, seekor Harimau Sumatera juga terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan. Harimau yang kemudian diberi nama Monang, terkena jerat di kaki kanan depan dan saat ini menjadi penghuni BNWS. Jerat terus menjadi ancaman bagi keselamatan satwa liar, termasuk jenis yang dilindungi. Balai Besar KSDA Sumatera Utara tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada warga agar menghentikan kegiatan pemasangan jerat, karena perbuatan tersebut bertentangan dan melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Konsekwensi hukumnya terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a, menurut Pasal 40 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Selain itu, melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar. Harimau Sumatera sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, kondisinya saat ini sedang terancam. Kita tentunya tidak ingin nasibnya sama seperti H arimau Bali dan Harimau Jawa yang sudah punah dari muka bumi Indonesia. Oleh karena itu, mari kita selamatkan Harimau Sumatera, hentikan pemakaian/penggunaan jerat. Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Ular Masuk Toilet Sekolah Dilepasliarkan

Desa Simaninggir, 24 Oktober 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui petugas Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori, pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Sabtu (21/10), mendapat informasi dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sibolga tentang adanya satwa liar jenis ular yang masuk ke toilet sekolah di SMPN 7 Sibolga di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga dan satwa tersebut telah diamankan di bak kamar mandi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori, menyambangi lokasi serta berkoordinasi dengan petugas BPBD Kota Sibolga, dan ternyata ular tersebut telah diamankan oleh petugas Pemadam Kebakaran Kota Sibolga. Selanjutnya koordinasi pun dilakukan dengan Kepala Seksi Pencegahan dan Penyuluhan Dinas Pemadaman dan Kebakaran (Damkar) Kota Sibolga. Tidak menunggu waktu lama, satwa berbisa tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas setelah menyelesaikan administrasi surat menyurat dan dilepasliarkan di lokasi KM 3 arah Batu Lobang Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah. Petugas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada petugas Damkar Kota Sibolga serta berharap kerjasama yang baik ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di hari-hari yang akan datang, khususnya dalam upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar serta pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Sumber : Lantas Hutagalung - Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori dan Duhuso Zendrato - PEH Pemula – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Owa Jawa Dilepas di Cagar Alam Gunung Tilu

Bandung, 25 Oktober 2023. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama dengan The Aspinall Foundation Indonesia Program kembali melaksanakan pelepasliaran Owa Jawa ke habitatnya di Cagar Alam Gunung Tilu (CAGT), Jawa Barat, Selasa (24/10). Sebagaimana diketahui tujuan utama program pelepasliaran untuk meningkatkan populasi Owa Jawa di kawasan CAGT, yang diketahui populasi alami Owa Jawa hanya tersisa sekitar 40-an individu (APAPI/KONUS 2010). Romi, Owa jantan berusia sekitar 5 tahun 7 bulan hasil penyerahan dari BKSDA Jawa Tengah pada tanggal 09 Februari 2023, dan Noni, Owa betina berusia sekitar 6 tahun 8 bulan hasil penyerahan warga Karawang, Bandung Barat pada tanggal 24 Desember 2022, mereka hari ini akan kembali ke habitatnya di CAGT. Kedua Owa Jawa ini telah menjalani proses rehabilitasi dan hasil test akhir kesehatan, mereka dinyatakan dalam kondisi baik serta siap dilepasliarakan. Romi-Noni menjadi Owa Jawa ke 57 dan 58 yang dilepasliarkan oleh tim BBKSDA Jawa Barat dan TAF-IP. Harapannya mereka akan beradaptasi dan berkembang biak di habitatnya di CAGT seperti beberapa pasangan yang telah diliarkan sebelumnya. Tim monitoring dari BBKSDA Jawa Barat dan TAF-IP akan memantau perkembangan harian mereka dengan cara mengikuti pergerakan dan perilaku adaptasinya selama 6 bulan ke depan. Selain 2 individu Owa Jawa, untuk memperkaya kelimpahan jenis satwa liar di Cagar Alam Gunung Tilu, turut dilepas liarkan pula 19 (Sembilan belas) individu dari 4 jenis satwa liar dilindungi, yaitu 10 individu Landak Jawa (Hystrix javanica) dari Lembaga Konservasi Cikao dan 3 individu dari Lembang Park Zoo, 3 individu kukang Jawa (Nycticebus javanicus), 1 individu trenggiling (Manis javanica syn. Paramanis javanica) dari Lembaga Konservasi Andys Antique (Cikembulan), 2 individu elang bido (Spilornis cheela) dari Pusat Konservasi Elang Kamojang. Program kerjasama konservasi primata endemik Jawa antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan The Aspinall Foundation Indonesia Program (TAF-IP) yang sudah berjalan sejak tahun 2011 telah berhasil meliarkan 56 Owa Jawa hasil rehabilitasi ke habitatnya di beberapa kawasan di Jawa Barat, bahkan telah menghasilkan kelahiran bayi sebanyak 4 individu. Sebagaimana diketahui Owa Jawa adalah salah satu jenis primata endemik Jawa yang telah termasuk ke dalam daftar terancam punah (endangered) secara global dan populasinya di alam hanya tersisa sekitar 2.000-4.000 individu yang tersebar di beberapa kawasan konservasi dan hutan lindung di Jawa Barat dan sebagian kecil di kawasan hutan lindung di Jawa Tengah (Supriatna 2000). Owa Jawa merupakan salah satu jenis satwa liar Indonesia yang masuk ke dalam daftar 25 spesies fauna dan flora yang masuk prioritas untuk ditiingkatkan populasinya oleh Ditjen KSDAE. Dipilihnya Cagar Alam Gunung Tilu sebagai lokasi lepas liar, dikarenakan kawasan konservasi ini masih sangat alami dengan tutupan hutan yang rapat serta terhubung dengan Cagar Alam Gunung Simpang yang secara keseluruhan 21 individu satwa liar tersebut dapat hidup pada bentang ekosistem hutan konservasi seluas 23.000 hektare, serta relatif minimal dari gangguan dan aksesibilitas manusia, sehingga diharapkan dapat berkembang dengan baik. Ucapan terima kasih dan penghargaan diberikan kepada para pihak yang telah terlibat dalam kegiatan ini, semoga upaya ini memberikan manfaat bagi ekosistem dan Owa lestari di habitat alaminya. Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Barat Kontak lebih lanjut: Humas - BBKSDA Jawa Barat Jl. Gedebage selatan No. 117, Bandung, Jawa Barat Telp : 022 - 7535107
Baca Berita

CA dan TWA Batu Gamping menuju Geopark Nasional

Geopark Jogja meliputi beberapa kabupaten, yaitu Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul dan Kota Yogyakarta. Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Batu Gamping menjadi salah satu dari 15 geosite yang tersebar di wilayah D.I Yogyakarta. Terkait pengusulan Geopark Jogja menjadi geopark nasional maka dilakukan pengambilan dan verifikasi data oleh tenaga ahli dari Sekretariat Badan Pengelola Geopark. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 9 Mei 2023 di Pendopo TWA Batu Gamping. Kepala Balai, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, dan staf BKSDA Yogyakarta hadir dalam proses verifikasi. Geopark Nasional menjadi salah satu tujuan dari pengelola Geopark Jogja. Melalui penunjukkan ini diharapkan kunjungan ke kawasan geopark akan meningkat dan masyarakat akan menerima dampak positif dari sisi perekonomian. Pengunjung di CA dan TWA Batu Gamping mayoritas adalah bertujuan untuk pendidikan lingkungan baik oleh siswa TK-SMA dan mahasiswa. Pengunjung sudah mulai meningkat pasca pandemi Covid-19. Kawasan CA dan TWA Batu Gamping ditutup pada akhir 2020 dan baru dibuka kembali tahun 2022. Hingga Maret, selama tahun 2023 jumlah pengunjung sudah mencapai 193 orang. Geopark terdiri dari 3 tingkatan, yaitu geodiversity, geoheritage, dan geosite. Dimana geopark juga terbagi dalam geological, biological, dan culture. CA dan TWA Batu Gamping jika dilihat dari sisi kawasan termasuk dalam biological, tetapi jika dilihat dari batu gampingnya maka masuk dalam geological. Menilik sisi budaya seperti Bekakak lokasi ini dapat dimasukkan dalam culture. CA dan TWA Batu Gamping merupakan pengelolaan yang tidak dapat dipisahkan. Penetapan CA Batu Gamping menjadi geosite oleh Gubernur DIY menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warisan alam dan budaya yang menyimpan sejarah terbentuknya Keraton Yogyakarta. Pengelolaan geopark merupakan pengelolaan bersama, mulai dari koordinasi hingga kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait. Terkait hal ini, pihak BKSDA mengharapkan adanya kerjasama dalam pengelolaan dan pelestarian batu gamping dalam hal pemeliharaan batu gamping.
Baca Berita

Optimalisasi Tata Kelola Pendakian, BBTNGGP Luncurkan "SIAP GEPANG"

Cibodas, 18 Oktober 2023. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) terus menerus melakukan upaya demi optimalisasi pengelolaan pendakian di TNGGP. Bertempat di Cibodas, diselenggarakan Soft Launching Sistem Aplikasi Pendakian Gede Pangrango disingkat “SIAP GEPANG”, Rabu (18/10). Tak kurang dari 40 orang hadir yang terdiri dari Direktorat PJLKK, Pejabat Eselon III dan IV lingkup BBTNGGP, Area Manager Bandung Raya Bank Syariah Indonesia (BSI), Kepala BSI Cabang Cipanas, Federasi Mountainering Indonesia (FMI), Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), Volunteer Montana, Volunteer GPO, Volunteer Panthera, Pegiat Alam Bebas Harley B Sastha dan Jurnalis lingkup Kabupaten Cianjur. Kepala Balai Besar TNGGP yang membuka langsung acara ini menyampaikan beberapa hal antara lain: ”Trade marknya TNGGP adalah pendakian, dengan adanya sistem aplikasi pendakian gede pangrango ini diharapkan dapat mendukung perubahan tata Kelola pendakian di TNGGP secara komprehensif” Ucap Sapto Aji Prabowo, Kepala Balai Besar TNGGP. Setali tiga uang, pernyataan Area Manager Bandung Raya BSI yang berkomitmen mendukung peningkatan pengelolaan pendakian TNGGP pun terlontar "Tidak hanya pembuatan aplikasi booking ini, namun kedepan tidak menutup kemungkinan adanya pembangunan sarana dan prasarana di jalur pendakian TNGGP oleh BSI" Imbuh Nasori. Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jasa Wisata Alam, Agung Nugroho yang hadir mewakili Direktur PJLKK dalam sambutannya mengapresiasi langkah BBTNGGP yang telah berinovasi untuk perbaikan tata kelola pendakian, diantaranya dengan melakukan pembaruan sistem booking melalui aplikasi SIAP GEPANG ini. Namun beliau juga menambahkan, tentu harus diiringi juga dengan upaya edukasi, pengawasan dan pengamanan pengunjung, pengelolaan sampah yang lebih baik sehingga jargon “Gunung bukan tempat sampah” bisa terwujud, peningkatan kapasitas SDM serta upaya-upaya lain untuk meningkatkan kualitas pengelolaan wisata alam khususnya pendakian di TNGGP ini. Pada kesempatan yang baik ini juga Kasubdit PJWA sekaligus melaunching "SIAP GEPANG". Dalam simulasi aplikasi, Ali Mulyanto menjelaskan bahwa keunggulan dari sistem aplikasi booking online ini yaitu user-friendy (sangat mudah dan tidak ribet dalam pendaftaran pendakian), up to-date ( UI dan UX sudah kekinian mengikuti zaman sekarang), Multi Platform (bisa menggunakan device apapun baik di desktop maupun mobile (android maupun ios), broadcast via whatsapp, pembayaran sangat mudah via virtual-account atau Qris, pendaftaran berdasarakan NIK dan memiliki fiture blacklist. Kontribusi nyata dari berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola pendakian TNGGP yang professional sampai kapanpun akan terus dibutuhkan. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Teks : Agus Deni @agustdenie Foto : Tim Publikasi BBTNGGP
Baca Berita

Para Pihak di Magelang Bersatu Padu Memadamkan Karhutla

Magelang, 17 Oktober 2023 - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), tepatnya di area Gunung Pasir, Srumbung, pada hari Selasa sore, 17 Oktober 2023. Informasi awal berasal dari masyarakat pukul 16.00 WIB. Tim BTNGM selanjutnya bergerak ke lokasi karhut menggunakan mobil slip on dan mobil patroli. Sekitar 35 orang dari petugas TNGM dan MMP, Koramil Srumbung, Polsek Srumbung, BPBD Kabupaten Magelang, Damkar Magelang Pos Salam, dan relawan masyarakat bersama-sama memadamkan api. Dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran (slip on TNGM dan Damkar Magelang) serta peralatan manual lainnya, api berhasil dipadamkan pukul 21.12 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Area terdampak kebakaran di ketinggian 912 mdpl di Zona Rahabilitasi RPTN Srumbung SPTN 1 Magelang ini diperkirakan seluas 8,96 hektar. Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penanaman TNGM bersama Sumitomo tahun 2012-2013 dalam rangka rehabilitasi ekosistem pasca erupsi Merapi tahun 2010 dan juga lokasi penanaman TNGM pasca kebakaran hutan tahun 2019. Terima kasih kami sampaikan kepada tim BTNGM, BPBD Magelang, Pemadam Kebakaran Kabupaten Magelang, Polsek Srumbung, Polresta Magelang, Koramil Srumbung, Masyarakat Mitra Polhut (MMP) dan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta masyarakat relawan di wilayah Kabupaten Magelang. Sumber: Balai TN Gunung Merapi

Menampilkan 881–896 dari 11.141 publikasi