Jumat, 17 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Sang Petualang Samudera Kini Telah Kembali Bebas

Pekanbaru, 8 Maret 2018. "Seumur hidup saya baru menemukan penyu jenis ini dan sebesar ini..." kata Alias antusias. Usia pak Alias sudah lebih dari setengah abad dan baru saja dia menemukan penyu hijau (Chelonia mydas) seberat kurang lebih 50 kg di desa Muntai Barat, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Provinsi. Riau. Saat ditemukan penyu tersangkut di jaring ikan nelayan yang berjarak 200 m dari bibir pantai. Diduga satwa ini terdampar akibat terbawa arus laut yang cukup kuat. Butuh sekitar tiga empat orang untuk mengangkatnya dari jaring nelayan hingga ke darat. Alias dan teman temannya sempat kebingungan akan melakukan apa terhadap penyu ini. Saat perjumpaan pertama mereka mengira penyu tersebut dalam kondisi terluka. Begitu diamati, ternyata itu hanya bekas luka lama yang telah pulih kembali. Tungkai kiri depan sudah tidak ada. Diduga hilangnya tungkai ini adalah diserang binatang lainnya. Tim Balai Besar KSDA Riau segera diturunkan. Dipimpin Kepala Seksi Wilayah III, Maju Bintang Hutajulu, tim melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Dinas DKP Bengkalis, Dinas Pertanian Bengkalis, Kesehatan Hewan, Karantina dan aparat Desa Muntai Barat untuk melakukan penyelamatan terhadap satwa dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Di saat yang bersamaan Tim juga melakukan sosialisasi terkait keberadaan penyu tersebut dan satwa dilindungi lainnya dengan memberikan daftar jenis satwa dilindungi kepada masyarakat maupun instansi terkait. Setelah dilakukan pengamatan dan dirasa memang telah memungkinkan, penyu segera dilepasliarkan. Pelepasliaran dilakukan pada tanggal 25 Februari 2018 lalu ketika matahari hendak terbenam. "Nikmatilah kebebasanmu.... Berenanglah kembali arungi samudera lepas...." Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bapak Alias yang dengan sukarela menolong penyu ini dan kemudian melepasliarkannya kembali. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

SPW I TN Tesso Nilo Ikuti Rakor Penanganan Karhutla Kecamatan Ukui

Pangkalan Kerinci, TNTN (8/3/18)- SPW I Lubuk Kembang Bunga, Taman Nasional Tesso Nilo realisasikan bentuk upaya penanggulangan KARHUTLA dengan ikut serta dalam rapat koordinasi penanggulangan bencana KARHUTLA, Selasa, 6 Maret 2018 di Kantor Camat Ukui. Rapat koordinasi melibatkan Camat Ukui, Kapolsek Ukui, Danramil Pangkalan Kuras, Kepala Seksi Pengurus Wilayah LKB, Dinas LH Pelalawan, Kelapa Desa Lubuk Kembang Bunga, Kepala Desa Air Hitam, dan perusahaan-perusahaan bidang kehutanan yang ada di Kabupaten Pelalawan. Rapat dibuka oleh Camat Ukui dengan penyampaian instruksi Bupati Pelalawan serta evaluasi penanganan KARHUTLA 2017. Dalam rapat dibahas masalah yang kerap dihadapi seperti masih adanya klain wilayah penanganan oleh perusahaan, Alat komunikasi yang tidak menjangkau semua wilayah, serta belum adanya honor bagi MPA. Dari rapat juga ditetapkan hasil bahwa dalam penanganan kathutla di wilayah Kecamatan Ukui dibagi dalam 3 rayon dimana TNTN masuk kedalam 3 rayon bersama semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan. ‘’Rapat koordinasi seperti ini selain memperjelas jalur Koordinasi juga sebagai alarm kita untuk pengingat bahwa masalah bencana kebakaran hutan tidak bias dianggap main-main dan harus dipersiapkan sedini munkin’’, terang Kepala SPW I, Bapak Taufiq Haryadi, SP. Sumber: TN Tesso Nilo
Baca Berita

Pemilik Petshop serahkan 2 kukang pada Petugas SKW III BKSDA Kalteng

Muara Teweh (8/3/18). SKW III BKSDA Kalteng melalukan pendataan terhadap beberapa Petshop yang berada di Muarateweh Kab. Barito Utara pada hari Selasa, 6 maret 2017. Pendataan ini bertujuan untuk menekan tindak kejahatan dalam hal perdagangan satwa dilindungi. Polisi Kehutanan SKW III BKSDA Kalteng selain melakukan pendataan petshop juga memberiakan sosialisasi mengenai aturan terkait memperjualbelikan satwa liar . Pendataan disalah satu Petshop ditemukan satwa liar jenis kukang sebanyak 2 ekor (jantan dan betina). Berdasarkan keterangan pemilik petshop, satwa tersebut dibeli dari warga karena kasihan melihat kondisi satwa yang tidak terawat dan ketidaktahuan bila satwa tersebut dilindungi oleh Undang-undang. Selanjutnya setelah diserahkan kepada petugas, kukang tersebut ditempatkan di kandang transit SKW III dan akan dilepasliarkan di Cagar Alam Pararawen. Sumber: BKSDA Kalteng
Baca Berita

Merapi Birdwatching Competition 2018

Klaten, 8 Maret 2018. Merapi Birdwatching Competition (MBWC) merupakan agenda rutin dua tahunan, untuk tahun 2018 ini merupakan even yang ke-5. Lomba pengamatan burung ini biasanya diikuti oleh komunitas para pengamat burung seluruh Indonesia. MBWC sebelumnya dilaksanakan di Kaliurang, Kab Sleman, maka kali ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) berusaha menyelenggarakannya di sisi lain kawasan konservasi TNGM. Selain untuk lebih mengenalkan sisi lain kawasan konservasi, juga untuk menyegarkan suasana bagi peserta lomba. Kali ini akan diselenggarakan di Sapuangin, kecamatan Kemalang, kabupaten Klaten, pada tanggal 6 – 8 April 2018. Kegiatan kali ini dibatasi kuotanya hingga 70 tim, dan pendaftarannya telah berlangsung tanggal 7 s.d 16 Maret 2018, atau jika kuota telah terpenuhi. Untuk pemerataan, masing-masing organisasi boleh mengirimkan maksimal 3 tim (masing-masing 3 orang/tim). Adapun uang pendaftarannya Rp 200.000/tim. Kami membuka kesempatan juga bagi Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berpartisipasi. Informasi lebih lanjut, dapat dilihat di akun Instagram @mbwc2018 serta @btngunungmerapi, akun Facebook Taman Nasional Merapi, juga di www.merapibirdwatching.blogspot.com, atau dapat menghubungi narahubung Titin Sept di WA 081225489045. Sampai jumpa di Sapuangin! Sumber: TN Gunung Merapi
Baca Berita

Selama 30 Hari, Siswa SMK N Kehutanan Pekanbaru Kerja Praktik di TN Tesso Nilo

Pangkalan Kerinci, TNTN (8/2/18) - Sebanyak 35 siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri Pekanbaru lakukan praktik industri di kawasan TN. Tesso Nilo. Para siswa kelas X tersebut laksanakan praktek selama 30 hari penuh mulai 1 s/d 30 Maret 2018. Pelaksanaan praktik industri bertujuan untuk membentuk karakter rimbawan “jiwa kemandirian kepada para siswa, oleh karnanya pelaksanaan praktek industri siswa SMK ini diprogramkan tinggal di dalam kawasan TN. Tesso Nilo. Selama satu bulan penuh para peserta praktek dibimbing oleh staf teknis, pengendali ekosistem hutan, penyuluh dan POLHUT di Seksi Pengurus Wilayah I TNTN. Dalam pelaksanaannya para siswa diajarkan mengenai pengelolan kawasan konservasi. Pengelolaan kawasan konservasi yang diajarkan oleh pemimbing diantaranya inventarisasi dan monitoring flora dan fauna di kawasan TN. Tesso Nilo, para siswa juga diarahkan untuk lakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai kawasan konservasi. Pengelolaan konservasi gajah jinak juga menjadi salah satu kegiatan para siswa selama laksanakan kegiatan praktek. Para siswa juga diikut sertakan dalam kegiatan patroli dan mendalami ilmu pengelolaan wisata di kawasan konservasi. Sumber : TN Tesso Nilo
Baca Berita

BKSDA Sumatera Selatan Bersama Masyarakat Berkomitmen Melindungi Dan Merehabilitasi Kawasan

Sumur, 8 Maret 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan melakukan komunikasi interaktif dan intensif dengan para pihak dalam upaya pengelolaan kolaboratif kawasan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi. Penekanan pengelolaan kolaboratif tersebut dalam rangka penguatan komitmen para pihak dalam perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi. Site Pajar Bulan merupakan wilayah yang memiliki tipologi tekanan yang tinggi terhadap kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi sehingga perlu kolaborasi para pihak dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Sebuah strategi dan model pengelolaan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dalam pengelolaan kawasan dengan mengelola masyarakat untuk menekan tekanan terhadap kawasan dan merehabilitasi kawasan. Melalui dialog interaktif dengan para pihak yang terdiri dari Camat Pajar Bulan, Sekretaris Camat Pajar Bulan, Kades-Desa Sumur, Kades-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Bantunan, Ketua BPD-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Sumur, Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (12 orang) diharapkan akan diperoleh solusi dan model perlindungan dan rehabilitasi kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang melibatkan masyarakat secara aktif atas dasar kesadaran akan nilai penting kawasan.Materi kegiatan adalah paparan tingkat kerusakan kawasan, tipologi tekanan kawasan oleh aktivitas non prosedural yang dilakukan masyarakat, kerentanan desa-desa sekitar kawasan akan dampak kerusakan kawasan, upaya penyadartahuan pengguna kawasan secara non prosedural untuk secara sadar dan mandiri menertibkan bangunan (pondok) dalam kawasan serta secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan, dan mengajak semua elemen masyarakat dari desa-desa penyangga, pengguna kawasan secara non prosedural, dan pihak terkait lain untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan rehabilitasi kawasan. Penyadartahuan ditekankan pada upaya perlindungan dari aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan dan rehabilitasi kawasan yang terbuka. Peran yang lebih diharapkan kepada pengguna kawasan secara non prosedural melalui gerakan bersama untuk sadar, peduli dan berperan aktif terhadap rehabilitasi kawasan karena kerusakan yang terjadi akibat pemanfaatan yang memberi hasil finansial kepada mereka tetapi mengakibatkan degradasi kawasan. Hasil kegiatan berupa kesepakatan tertulis terkait komitmen bersama antara BKSDA Sumatera Selatan dengan para pihak yang terdiri dari Camat Pajar Bulan, Sekretaris Camat Pajar Bulan, Kades-Desa Sumur, Kades-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Bantunan, Ketua BPD-Desa Ulak Bandung, Ketua BPD-Desa Sumur, Perwakilan Masyarakat Pengguna Kawasan Secara Non Prosedural (Talang Sungai Are, Talang Puyang Betitih, Talang Iling, Talang Tanjung Batu, Talang Cawang Sigai, Talang Bukit Tuguk). Komitmen tertulis tersebut pada prinsipnya merupakan upaya bersama dalam mengupayakan rehabilitasi kawasan yang selain berfungsi ekologis juga bermanfaat bagi masyarakat (jenis-jenis tanaman MPTS), peran aktif masyarakat dalam upaya menurunkan tingkat kerusakan dengan tidak melakukan pembukaan lahan dalam kawasan, keterlibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan terutama menahan laju tekanan oleh masyarakat, dan bagi masyarakat yang mengunakan kawasan secara non prosedural secara bertahap meninggalkan aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan. Sumber : Wahid Nurrudin (PEH BKSDA Sumatera Selatan)
Baca Berita

FGD Balai TN Komodo Dengan Multipihak Guna Daya Dukung Kawasan Taman Nasional

Labuan Bajo, 8 Maret 2018. Balai Taman Nasional Komodo bersama Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait rencana penyusunan Daya Dukung Kawasan Taman Nasional Komodo untuk menunjang pengelolaan pariwisata Nasional tanggal 7-8 Maret 2018 di kantor Balai TN Komodo. FGD ini diikuti oleh beberapa pihak terkait seperti Pokja Percepatan Pembangunan Destinasi Prioritas, Yayasan WWF Indonesia, BBKSDA NTT, Camat Komodo, Badan Pusat Statistik, Bappeda Manggarai Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Manggarai Barat serta KSU Sampah Komodo. FGD ini dilaksanakan guna menghimpun berbagai saran dan masukan terkait metodologi maupun berbagai data yang dibutuhkan dalam penyusunan Daya Dukung Kawasan Taman Nasional Komodo. PIC Pokja Percepatan Pembangunan Destinasi Prioritas Shana Fatina mengungkapkan pentingnya data tentang daya dukung Kawasan Taman Nasional Komodo. “Kami sangat membutuhkan data tentang daya dukung kawasan Taman Nasional Komodo, sehingga dapat menjadi acuan bagi kami untuk mendistribusikan target kunjungan ke Labuan Bajo dan Flores”. Kepala Balai Taman Nasional Komodo Bapak Budhy Kurniawan sangat mengapresiasi langkah Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara untuk membantu Taman Nasional Komodo dalam menyusun daya dukung kawasan. Lebih lanjut Budhy berpesan agar penyusunan daya dukung kawasan TN. Komodo perlu mempertimbangkan dampak lingkungan akibat perilaku wisatawan. “Perilaku wisatawan dan dampaknya terhadap lingkungan perlu dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan daya dukung kawasan, karna walaupun jumlah pengunjung sedikit tetapi perilaku wisatawan tidak bertanggung jawab tentu akan berdampak buruk bagi lingkungan” Informasi tentang daya dukung kawasan TN. Komodo memang menjadi data yang sangat dibutuhkan dalam pengembangan destinasi prioritas Labuan Bajo dan Flores. Sebelumnya pada tahun 2017, Balai TN. Komodo bersama WWF Indonesia telah menyusun Tourism Carrying Capacity di 11 dive site TN. Komodo. Penyusunan Daya Dukung Kawasan Taman Nasional Komodo oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara ini diharapkan dapat melengkapi dokumen Tourism Carrying Capacity di 11 dive site tersebut. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo
Baca Berita

Dirjen PHPL Tegaskan Prinsip 3M Pengelolaan Hutan

Pontianak, 8 Maret 2018. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerapkan strategi 3M yaitu Multi-Business, Multi-Commodity, dan Multi-Stakeholders dalam pengelolaan hutan khususnya wilayah hutan yang berada di bawah pengelolaan KPHP (Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi). Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (Dirjen PHPL-KLHK) I.B Putera Parthama saat menjadi pembicara kunci pada gelaran the Asia Pasific Regional Workshop on Transboundary Biodiversity Conservation: Empowering Forestry Communities and Women in Sustainable Livelihood Development di Pontianak pada Rabu (7/3). Strategi ini menurutnya akan menjawab isu pendanaan yang menjadi masalah klasik dalam pengembangan KPHP di Indonesia. “Fokus pada pengembangan bisnis yang berbasiskan masyarakat lokal dan implementasi strategi 3M akan mempercepat kemandirian KPHP dari segi pendanaan tentunya dengan memproduksi barang dan jasa yang berkelanjutan”tuturnya. Dalam paparannya di depan peserta workshop, Putera menjelaskan ada delapan KPHP yang telah ditetapkan sebagai KPH Model dengan variasi produk hasil hutan bukan kayu (HHBK). Lokasi KPH Model tersebut tersebar dari sumatera hingga Sulawesi diantaranya KPHP Model Mandailing Natal di Sumut yang menghasilkan produk minyak nilam, KPHP Model Tebing Tinggi yang menghasilkan Nibung dan Kopi Liberika serta KPH Model Kapuas Hulu yang menghasilkan produk Madu dan Rotan. KPH Model Kapuas Hulu menjadi satu-satunya perwakilan dari Kalimantan. “Pendampingan teknis dari KPHP dan ahli kepada masyarakat lokal harus terus dilakukan utamanya dalam segi produksi serta pemasaran” ujarnya. Guna mendukung pendampingan dan penyelarasan tersebut telah dilakukan juga penandatanganan kerjasama (MoU) antara Ditjen PHPL dengan Gubernur di dua Provinsi yaitu Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah. Pendampingan juga dilakukan melalui fasilitasi sertifikasi FLEGT (Forest Law Enforcement, Government and Trade) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “2017 ada 15 kelompok yang telah difasilitasi kemudian 2018 ada 150 kelompok” ujarnya menutup paparannya. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) bekerjasama dengan the International Tropical Timber Organization (ITTO) serta dukungan dari mitra seperti WWF, TFCA, GIZ,dan KEHATI menggelar workshop region Asia Pasifik mengenai pengelolaan kawasan konservasi lintas batas. Tema kali ini adalah pemebedayaan masyarakat sekitar hutan dan perempuan menuju kehidupan yang lebih berkelanjutan. Hadir di acara ini perwakilan dari Malaysia, Vietnam, Myanmar, Laos, Thailand dan India. Sumber : BBTN Bentarum
Baca Berita

69 Kg Sampah, Hasil Clean Up Bersama di Pintu Masuk Pulau Menjangan TN Bali Barat

Banyuwedang, 8 Maret 2018. Kelian Adat Desa Pejarakan menginisiasi aksi bersih bersama yang diikuti oleh sekitar 60 orang masyarakat desa adat dan pelaku wisata di daerah Banyuwedang. Lokasi aksi bersih meliputi area di dalam kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) maupun di wilayah desa adat yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBB. Pada kesempatan ini, Kepala Resort Teluk Terima hadir bersama anggota resort dan staf SPTN Wilayah 3 Labuan Lalang mewakili TNBB. Aksi bersih bersama masyarakat diawali dengan arahan oleh Kelian Adat Desa Pejarakan kepada masyarakat yang hadir dengan didampingi oleh Kepala Resort Teluk Terima, Nyoman Rudana. Dalam arahannya, Putu Suastika mengajak semua pihak untuk bersama sama peduli terhadap kebersihan, terutama permasalahan sampah di Banyuwedang yang merupakan pintu masuk ke Pulau Menjangan, Taman Nasional Bali Barat. Setelah pengarahan, peserta aksi bergerak ke lokasi konsentrasi sampah, antara lain di pemandian air panas, Pura Segara, dan sepanjang tepi jalan Banyuwedang yang merupakan perbatasan wilayah desa dengan TNBB. Hasil aksi bersih antara lain berupa kantong plastik, kemasan makanan ringan, botol plastik, dan gelas minuman sebanyak 69 Kg. Selesai aksi bersih, diadakan pertemuan antara Kelian Adat dengan Kepala SPTN Wilayah III Labuan Lalang, Hendra Gunawan, SP., MP didampingi oleh Kepala Resort Teluk Terima. Pertemuan ini membahas permasalahan terkait penanganan sampah di wilayah Banyuwedang. Hasil diskusi menyepakati bahwa Desa Adat Pejarakan dan SPTN Wilayah III Labuan Lalang akan mengagendakan kegiatan aksi bersih secara rutin minimal 2 kali setiap bulan dengan melibatkan masyarakat dan para pihak terkait yang lebih banyak. Sumber : Balai Taman Nasional Bali Barat
Baca Berita

Petugas Resort BBKSDA Jatim Gagalkan Wisatawan Ke Sempu

Surabaya (8/3/18). Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Cagar Alam Pulau Sempu menggagalkan 9 orang yang akan menyeberang ke Pulau Sempu untuk berwisata pada 8 Maret 2018. Menurut Setyadi, Kepala RKW, para pelaku yang tertangkap tangan diberikan sosialisasi mengenai keberadaan cagar alam. Setyadi juga meminta mereka untuk ikut memberitahukan hal tersebut kepada teman dan kerabat, karena mayoritas pengunjung yang tertangkap tangan berasal dari luar Malang. BBKSDA Jatim telah melarang kepada semua pihak untuk melakukan segala aktivitas wisata di dalam kawasan CA. Pulau Sempu melalui Surat Edaran Nomor: SE. 02 /K.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tanggal 25 September 2017 yang lalu. Menurut Mamat Ruhimat, SH., Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI, untuk kunjungan ke Pulau Sempu sudah turun drastis sejak surat edaran tersebut dikeluarkan. “Petugas RKW. Pulau Sempu tetap melakukan patroli secara rutin ke dalam kawasan cagar alam, sambil membersihkan sampah-sampah lama yang masih tertinggal. Kondisi Sempu sekarang jauh lebih bersih dari sampah,” ujar pria asli Tasikmalaya tersebut. Tak dipungkiri olehnya masih ada masyarakat yang secara diam-diam masuk ke dalam kawasan saat petugas lengah. Atau tidak menyukai dengan adanya surat edaran tersebut, seperti hilangnya papan larangan yang berada di Sendang Biru contohnya. Sendang Biru sendiri merupakan tempat penyeberangan terdekat menuju ke cagar alam. “Untuk papan larangan tersebut segera kami gantikan, karena fungsinya selain peringatan juga sebagai informasi bahwa Pulau Sempu itu cagar alam,” pungkasnya. (Agus Irwanto, Staf P3) Sumber : Balai Besar KSDA Jatim
Baca Berita

Meriahkan Hari Bakti Rimbawan, UPT KLHK Lingkup Sulawesi Selatan Gelar Aksi Tanam 1000 Pohon

Bantimurung, 7 Maret 2018. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan gelar aksi menanam di Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Cenrana, Maros. Aksi menanam ini merupakan bagian dari perayaan Hari Bakti Rimbawan ke-35. Aksi menanam berlokasi di Bulu Tombolo ini merupakan zona tradisional Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Sejumlah mitra taman nasional juga hadir pada aksi menanam yang digelar Rabu (7/03/2018) PT. Telkom Cabang Maros, BRI Cabang Maros, dan Toyota Kalla Cabang Maros mendukung penuh aksi menanam ini. Acara menanam seribu pohon ini dihadiri unit pelaksana teknis lingkup Sulawesi Selatan. Intansi yang hadir di antaranya BDLHK Makassar, P3E Sulawesi Maluku, BPHP Wilayah XIII Makassar, BP2LHK Makassar, BPDASHL Jeneberang Walanae, dan BPKH Wilayah VII Makassar. Hadir juga Balai PPI Karhutlah Wilayah Sulawesi, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi, PSKL Wilayah Sulawesi, dan BPTH Wilayah II Makassar. Tak ketinggalan BBKSDA Sulawesi Selatan, Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan dan SMK Kehutanan Negeri Makassar. Personil taman nasional menerjunkan semua personilnya, termasuk mengundang kader konservasi yang tergabung dalam FK2TN Babul, Bank Mandiri Cabang Maros, dan PLN Maros. Juga hadir personil Polsek Camba, Koramil Camba, Pemerintah Desa Labuaja dan Kecamatan Cenrana. Tak kurang dari 250 orang hadir dalam aksi menanam ini. BPTH Wilayah II Makassar melalui persemaian permanen yang berada di Desa Samangki menyumbangkan bibit sejumlah 300 pohon jenis kayu hitam (Diopyros celebica) pada aksi sehari ini. 700 bibit lainnya diperoleh dari BPDASHL Jeneberang Walanae berupa bibit durian dan manggis hutan. Bibit pohon kayu hitam di tanam kawasan taman nasional untuk memulihkan ekosistem. Jenis pohon berbuah di tanam di kebun masyarakat Dusun Pattiro. “Pohon buah ini memiliki nilai ekonomis ke depan. Kami menanam kedua jenis tanaman ini sebagai upaya mendukung program perhutanan sosial,” ujar Azis Bakry, selaku penanggung jawab aksi tanam dan pelihara pohon ini. Aksi ini juga didukung oleh masyarakat dan kelompok tani Dusun Pattiro. Setelah ditanam, kelompok ini akan memerhatikan dengan merawat hingga tumbuh baik nantinya. “Aksi menanam pohon ini sebagai bentuk dukungan kami menyukseskan program penanaman 25 pohon tiap insan ASN. Menanam pohon sebagai wujud bakti kita terhadap alam,” ujar Sahdin Zunaidi, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang kami temui di lokasi penanaman. Ayo tanam dan pelihara 25 pohon seumur hidup. Tunjukkan aksi nyata Anda untuk bumi tercinta. Teks: Taufiq Ismail – PEH Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Baca Berita

TN Tanjung Puting Kampanye Kebakaran Di Desa Sekonyer

Sekonyer (8/3/18). Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dan MPA di Desa Sekonyer dilaksanakan pada tanggal 15-17 Februari 2018, bertempat di Balai Desa Sekonyer. Dalam acara ini dihadiri antara lain oleh tokoh masyarakat Desa Sekonyer (Sekretaris Desa dan jajarannya), Kepala SPTN III Tanjung Harapan, Kapolsek Kumai AKP. Hendri, SE, staf SPTN III Tanjung Harapan, anggota MPA desa Sekonyer, dan masyarakat Desa Sekonyer. Total masyarakat dan anggota MPA yang hadir dalam acara ini adalah 20 (dua puluh) orang. Acara ini dibuka oleh Kepala SPTN Wilayah III Tanjung Harapan Bapak Insan Kamil, S.Hut. Bertindak sebagai narasumber adalah Kapolsek Kumai Bapak AKP. Hendri, SE yang menyampaikan materi dengan judul “Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan”. Ada beberapa poin penting dalam paparan yang disampaikan oleh Kapolsek Kumai yaitu Larangan membuka lahan dengan cara membakar, Dampak dari membuka lahan dengan cara dibakar, Peraturan perundang-undangan yang melandasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta Koordinasi bila terjadi kebakaran. Setelah acara paparan selesai kemudian dilanjutkan dengan acara dialog dan tanya jawab dengan peserta. Sumber: M. Taufik TN Tanjung Puting
Baca Berita

Memerangi Sampah di Taman Nasional Karimun Jawa

Karimun Jawa, 8 Maret 2018. Kegiatan bersih pantai yang dilaksanakan di dermaga barat Karimunjawa pada tanggal 8 Maret 2018 dimulai pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB di ikuti Yayasan Pitulikur Pulo, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Komando Rayon Militer Karimunjawa, Perhubungan Laut, perangkat desa Karimunjawa, Himpunan Pramuwisata Karimunjawa (HPI, Word Conservation Society (WCS) anggota BPD desa Karimunjawa, perwakilan dinas kebersihan Jepara di karimunjawa dan perwakilan dari hotel D’Season. Kegiatan ini rutin tiap 2 minggu sekali tiap bulannya dilaksanakan oleh jajaran instansi terkait dan kelompok masyarakat di Karimunjawa yang peduli akan kebersihan dan keindahan alam yang ada di Karimunjawa. Kegiatan yang dilakukan meliputi pesisir pantai tempat kapal labuh di depan Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa dan di depan kantor perhubungan laut Karimunjawa. Jumlah peserta keseluruhan sekitar 35 orang dengan menggunakan armada mengangkut sampah 2 mobil dan 3 motor roda tiga. Sampah diangkut dan di buang di tempat pembuangan sementara yang ada di depan SMP Negeri 1 Karimunjawa. Sampah yang diangkut meliputi sampah organik dan an organik yang mengotori pantai. Keselurahan berat sampah an-organik seperti plastik, stereofoam, diapers sebesar 100 kg, sedangkan organik seperti daun dan batang kayu seberat 10 kuintal. Sumber : Kristiawan, S. Bio. - PEH Muda Balai TN Karimun Jawa
Baca Berita

Hibah Kerjasama RI-Norwegia Untuk Pencegahan Kebakaran Hutan di Taman Nasional Tanjung Puting

8 Maret 2018. Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) didominasi oleh hutan rawa (rawa air tawar dan rawa gambut) yang rawan kebakaan di musim kemarau. Sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 di kawasan TNTP rutin terjadi kebakaran hutan, dimana kejadian kebakaran paling besar pada tahun 2015. Kebakaran hutan merupakan ancaman terbesar kelestarian TNTP, hal ini harus menjadi fokus perhatian karena status TNTP sebagai cagar biosfer, kemudian sebagai salah satu habitat alami bagi Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan (Nasalis larvatus), dan juga TNTP telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Nasional (DPN) dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Dalam rangka pencegahan kebakaran hutan di TNTP, Kerjasama Kemitraan RI- Norwegia memberikan hibah kegiatan di TNTP. Di bulan februari 2018 ada 3 (tiga) kegiatan pencegahan kebakaran hutan yang dilakukan di TNTP, yaitu kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dan MPA di Desa Sekonyer (15-17 Februari 2018) dan Desa Sungai Cabang (19-21 Februari 2018), serta kegiatan Pemutaran Film dan dialog interaktif dengan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan di Desa Sungai Perlu (19-21 Februari 2018). Ada beberapa poin penting dari kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dan MPA di Desa Sekonyer yang disampaikan oleh Kapolsek Kumai yaitu Larangan membuka lahan dengan cara membakar, Dampak dari membuka lahan dengan cara dibakar, Peraturan perundang-undangan yang melandasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta Koordinasi bila terjadi kebakaran. Kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan masyarakat dan MPA di Desa Sungai Cabang bahwa diperlukan suatu upaya penyadartahuan yang lebih intens bagi warga desa Sungai Cabang karena rata-rata hidupnya tergantung dari hasil alam. Salah satu penyebab utama kebakaran hutan yang sering terjadi di kawasan TNTP berasal dari wilayah desa Sungai Cabang, berdasarkan data yang tercatat penyebab kebakaran tersebut diakibatkan oleh pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara dibakar serta adanya aktivitas perburuan liar yang dilakukan dengan cara membakar semak-semak dan rerumputan. Pemutaran Film dan dialog interaktif dengan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran hutan di Desa Sungai Perlu mendapat tanggapan positif. Mengingat desa Sungai Perlu adalah desa yang terisolir dan terbelakang, maka kegiatan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas/keterampilan sangat diperlukan. Desa Sungai Perlu adalah bagian administrasif dari Kabupaten Seruyan yang masuk kedalam kawasan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Sumber : Balai TN Tanjung Puting
Baca Berita

Kepala Balai TN Rawa Aopa Watumohai Evaluasi Kinerja Seluruh Kepala Resort

Tinanggea, 8 Maret 2018. Bertempat di Aula Kantor Balai TN Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) kegiatan Rencana Proyek Perubahan Kepala Balai TNRAW dan Evaluasi kinerja Tingkat Resort diikuti oleh Kepala SPTN Wilayah, Kepala Resort dan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Lingkup Balai TN Rawa Aopa Watumohai dan dipimpin langsung oleh Kepala Balai TNRAW. Kepala Balai menyampaikan beberapa hal pada sambutannya diantaranya Cara kelola baru kawasan konservasi sesuai dengan arahan Bapak Dirjen KSDAE; Resort Based Management didukung dengan manajemen pengelolaan yang baik, SDM dan sarpras yang ada yang mengedepankan teamwork antar personil dan berkolaborasi dengan desa sekitar; Spesialisasi fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) yang sudah di SK kan diharapkan dapat mendukung pengelolaan kawasan berbasis resort; Proyek perubahan Kepala Balai TNRAW yaitu 1 Resort 1 Desa Binaan 1 Tahun, sehingga diharapkan potensi dan permasalahan yang ada terdata dan dapat terintegrasi dengaan baik didalam maupun diluar kawasan (desa penyangga) dan Kepala SPTN Wilayah tetap melaksanakan tugas dan wewenang dalam menindaklanjuti temuan gangguan kawasan sesuai dengan kewenangan yang ada Evaluasi kinerja Tingkat Resort yang sudah dilakukan selama bulan Januari s/d Februari 2018, disampaikan oleh seluruh Kepala Resort di TNRAW yaitu Resort Aopa Basala, Resort Onembute Puriala, Resort Lanowulu, Resort Langkowala, Resort Watumohai, Resort Poleang Laea, Resort Ladongi dan Resort Mendoke. Dalam presentasinya, masing-masing Kepala Resort menyampaikan kondisi terkini SDM dan sarpras resort, wilayah administrasi desa penyangga, hasil kegiatan pemantauan kawasan dan monitoring kehati serta permasalahan yang ada. Diharapkan dari hasil presentasi seluruh resort ini dapat memberikan solusi dan perbaikan dari permasalahan yang ada menuju pengelolaan kawasan TNRAW yang lebih baik. Sumber : Balai TN Rawa Aopa Watumohai
Baca Berita

Menggapai Ketertarikan Kawasan Eksosistem Esensial

Jakarta, 7 Maret 2018. Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE) melalui Rapat Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Perlindungan Kawasan Eksositem Esensial (KEE) bertempat di Hotel Le Meriden, Jakarta pada tanggal 6 Maret 2018. Hasil pemaparan Direktur BPEE diketahui sudah terdapat lebih dari 700.000 ha ditetapkan sebagai KEE di 35 Unit KEE. Akan tetapi masih ada kebutuhan untuk penetapan KEE demi pemenuhan Aichi Target dan pemenuhan habitat bagi tumbuhan dan satwa dilindungi yang berada di luar kawasan konservasi. Acara dihadiri para pakar (SAM Hubungan Antar Lembaga Dr. Ilyas Assad, Prof Dr Hariadi K dan Dr. Iman Santoso), wakil Direktorat lingkup KSDAE, wakil Kementerian KKP, wakil Dit.PHPL, wakil Biro Hukum, NGO (CI) dan staf Dit BPEE. Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya Kawasan ekosistem esensial berada di luar kawasan konservasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PP 28/2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA; Memperhatikan UU 23/2014, Pemerintah Daerah memiliki urusan untuk pengelolaan kawasan yang bernilai ekosistem penting; KEE dikelola secara kolaboratif dengan tidak mengubah status lahan atau hak yang sudah ada dan Dalam proses penetapan KEE, Menteri berwenang untuk menetapkan KEE karena orientasinya adalah konservasi. Diinformasikan bahwa dalam rancangan aturan KEE yang sedang disusun perlu memperhatikan : karakteristik KEE, integrasi program berbasis lansekap diwilayah KEE berada, kelembagaan dan organisasi, lingkup dan sebaran tugas serta arena aksi. Dalam rencana aksi ini harus diatur sesuai tipologi masing-masing KEE. Selain itu, disampaikan pula orientasi sosial sebagai insentif bagi masyarakat melalui penetapan KEE perlu diatur. Insentif yang akan diberikan apakah dalam bentuk silvopastur, tumpang sari, atau jasa lingkungan? Kemudian, apakah setelah insentif ini diberikan bisa menjamin adanya pemulihan ekosistem? Beberapa pertanyaan ini belum dapat terjawabkan pada saat pembahasan. ?Semangat perlindungan kawasan ekosistem esensial bagi upaya konservasi perlu dipertegas dalam hal pengawetan jenis, demikian kata pakar. Terbukti bahwa hampir 60% daerah jelajah satwa berada diluar kawasan konservasi dan penanganan konflik satwa dengan manusia dipecahkan melalui pengelolaan dan perlindungan KEE. Untuk itu, ketika daerah mengusulkan adanya penetapan KEE oleh Menteri, maka perlu diatur standar pedoman pengelolaan untuk setiap ekosistem. Standar pedoman pengelolaan ini diatur dalam Perdirjen ketika Permen LHK tentang Perlindungan KEE ini telah terbit. Kenyataan pahit memang harus dihadapi, bahwa usulan ditetapkan menjadi KEE bersifat sukarela atau voluntary. Apakah semua bersedia? Kenyataan pahit tersebut bukan pada perangkat regulator yang mendukung kewenangan, tetapi kepada aspek tujuan dari pentingnya ditetapkan sebagai KEE. Fakta yang harus dihadapi adalah ada banyak kepentingan dalam pengelolaan kawasan yang akan diusulkan menjadi KEE ini. Tapi ini tidak boleh mematahkan semangat untuk mendorong upaya konservasi. Untuk itu perlu ada daya tarik dengan ditetapkannya sebagai kawasan ekosistem esensial. Apakah daya tarik itu? “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera menerbitkan peraturan tentang perlindungan KEE. Dengan terbitnya peraturan, KEE berfungsi mengatasi tantangan konservasi sumberdaya alam di luar KSA dan KPA sebagai penyangga kehidupan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia” tutup Direktur BPEE. Sumber : Lana Sari – Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial

Menampilkan 8.609–8.624 dari 11.140 publikasi