Minggu, 31 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penemuan Buaya di Saluran Air, BBKSDA Jatim Lakukan Ini

Madiun, 20 Mei 2024. Menindaklanjuti penemuan anakan Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang tertangkap masyarakat saat mencari ikan di Desa Bibrik – Madiun beberapa waktu yang lalu, Tim Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan pengecekan lokasi penemuan, Senin (20/5). Pengecekan tersebut dilakukan bersama Jaga Satwa Indonesia (JSI) dan Kepala Desa Bibrik. Lokasi penemuan berupa saluran air irigasi yang berada ditengah pemukiman dan pinggir sawah milik warga, dengan lebar tak sampai 2 meter. Saluran air ini dimanfaatkan untuk pengairan sawah pada 3 desa. Umumnya aktivitas warga di sekitar lokasi adalah memancing atau menjaring ikan. Tim juga menyusuri saluran air tersebut dan menemukan fakta bahwa hulu dari saluran irigasi tersebut dari Dam Teguhan/Kanal Jiwan, yang memperoleh sumber air dari Dam Jati di Kec. Goranggareng, Kabupaten Magetan. Sedangkan hulu satunya berasal dari Waduk/Dam Gondrok yang sumber airnya berasal dari sumber alami. Selain itu, dilakukan wawancara dengan Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, warga sekitar, dan pencari rumput di sekitar lokasi mengenai apakah pernah ada perjumpaan dengan satwa jenis buaya selama 5 tahun belakangan. Dari hasil survey dan wawancara tersebut diduga bahwa lokasi penemuan anakan buaya diduga bukan habitat asli buaya. Anakan buaya yang ditemukan diduga hasil lepasan warga, namun masih perlu ditelusuri keterkaitannya dengan perdagangan reptil, khususnya buaya di wilayah Madiun dan sekitarnya. Diduga juga, anakan buaya berasal dari aliran sungai Bengawan Solo melalui Dam Jati, Kanal Jiwan, dan Dam Teguhan. Namun, dugaan ini perlu diperkuat dengan penelusuran saluran air yang berasal Dam Jati Magetan. Menanggapi viralnya penemuan buaya ini di media sosial, masyarakat dihimbau tidak perlu panik, namun tetap harus waspada dalam beraktivitas di sekitar saluran air tersebut. Selama kegiatan tim juga mensosialisasikan tupoksi BBKSDA Jatim, wilayah kerja, dan mengenai jenis satwa liar yang dilindungi serta tidak dilindungi undang-undang. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Baca Berita

Warga Batubara Serahkan Kucing Hutan

Ricky menyerahkan Kucing Hutan kepada petugas Batubara, 21 Mei 2024. Masyarakat melaporkan melalui Call Center Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang ditemukannya satwa liar jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) di Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/5), oleh salah satu warga, Ricky, yang sehari-harinya bekerja menjaga tambak udang. Pada saat ditemukan satwa liar tersebut berada diperbatasan antara tambak udang dengan vegetasi berhutan yang ditumbuhi semak belukar, sawit dan tanaman kelapa. Karena merasa kasihan melihat seekor satwa mirip kucing, Ricky lalu menangkapnya dan membawanya ke pondok jaga. Setibanya di pondok jaga, Ricky ragu dengan satwa tersebut dan mulai mencari informasi melalui internet. Tidak lama, Ricky akhirnya menemukan jawabannya bahwa ternyata satwa liar tersebut adalah jenis Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk, yang dilindungi Undang-Undang dan harus diserahkan kepada pihak berwenang yang khusus menangani satwa dilindungi. Setelah mengetahui ternyata satwa yang ditemukannya itu adalah Kucing Hutan, jenis yang dilindungi, Ricky pun akhirnya berinisiatif untuk melaporkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Call Center. Usai menerima laporan, Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjungbalai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam (CA.) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, menyambangi kediaman Ricky lalu melakukan pengumpulan keterangan dan kemudian mengevakuasi Kucing Hutan untuk selanjutnya dititip di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Petugas mengapresiasi sosok pemuda, Ricky, yang berinistiatif dalam menyelamatkan Kucing Hutan, satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018, dan menghimbau apabila dilain waktu dan kesempatan ada menemukan kembali satwa liar jenis lainnya yang termasuk dilindungi undang-undang, agar segera menginformasikannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Sumber : Farid Ali, S.Hut., (Kepala Resort Pelabuhan Tanjungbalai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dilema Konservasi Satwa Liar Monyet Ekor Panjang

Sumber foto : Babel Insight Medan, 20 Mei 2024. Harian Tribun Medan, edisi Minggu 21 April 2024, mewartakan seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) liar berukuran besar mengganggu dan menyerang seorang tukang becak di Jalan Sudirman, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai. Misnan, mengaku dirinya diserang oleh monyet liar tersebut saat sedang menunggu sewa di becak motornya. Akibat serangan tersebut, Misnan mengalami luka di kelopak mata, tangan serta lututnya. Selain Misnan, ada dua orang korban lainnya yang sudah melapor ke Damkar Kota Tanjungbalai karena diserang oleh monyet di lokasi yang tidak jauh dari TKP. Berselang 6 hari kemudian, Harian Tribun Medan, edisi Sabtu 27 April 2024, mewartakan pula satu ekor monyet yang meresahkan warga di Kota Tanjungbalai berhasil dilumpuhkan pihak Damkar Kota Tanjungbalai bersama dengan Persatuan Tembak Indonesia (Perbakin) pada Jumat, 26 April 2024, di atap rumah warga di pasar tradisional kawat, di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Monyet yang sudah menyerang beberapa warga ini pun terpaksa diberikan tindakan terukur dari Perbakin. Monyet ekor panjang, memang menjadi ancaman. Dibeberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara sampai saat ini tingkat interaksi negatif manusia dengan satwa ini cukup tinggi dan intens. Bukan hanya monyet liar yang sering menggangu dan menyerang warga, tetapi monyet-monyet yang dipelihara sejak kecil pun, ketika sudah dewasa berubah perilakunya menjadi beringas, ganas dan menyerang si pemiliknya termasuk warga disekitarnya. Serangan monyet-monyet yang turun ke permukiman warga disinyalir akibat kondisi habitatnya yang sudah mulai hilang serta sudah tidak tersedianya kecukupan sumber pakan. Selain itu, penyerangan juga dikarenakan adanya kebiasaan manusia memberikan makanan, khususnya yang sering terjadi di area wisata, kawasan rural sampai kawasan urban, sehingga monyet menganggap manusia sebagai sumber pakan mereka. Intinya, pada dasarnya penyerangan yang dilakukan oleh satwa liar merupakan suatu reaksi yang mereka lakukan dari adanya beberapa faktor, seperti : hilangnya habitat dan kebiasaan yang dilakukan (Fakta Terbaru Tentang Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Galuh Sekar, https://forestation.fkt.ugm.ac.id). Interaksi negatif antara manusia dengan monyet ekor panjang menjadi salah satu faktor penyebab penurunan jumlah populasi spesies ini. Penurunan jumlah populasi monyet ekor panjang di alam juga dipengaruhi adanya perdagangan illegal melalui platform media sosial. Monyet yang dijual merupakan tangkapan liar. Sayangnya, di Indonesia status satwa liar ini tidak dilindungi dan masih berstatus Appendix II, yakni belum terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya regulasi pemanfaatan yang berkelanjutan. Status tidak dilindungi menyebabkan masih banyak warga yang memelihara monyet ekor panjang. Tidak sedikit pula monyet-monyet ini dipelihara tanpa mempedulikan kesejahteraannya. (Harian Kompas, edisi Minggu 5 Mei 2024, halaman 16). Disamping itu, karena statusnya tidak dilindungi, maka tidak ada aturan hukum yang jelas dan mengikat untuk melindungi spesies ini, sehingga hal ini juga menjadi faktor penyebab penurunan populasinya. Padahal berdasarkan data Internasional Union for Conservation of Nature (IUCN), monyet ekor panjang kini berstatus terancam punah (endangered). Dalam kurun waktu 42 tahun terakhir, populasi monyet ekor panjang menyusut hingga 40 persen. Dilema ini tentunya perlu mendapat perhatian yang serius dari berbagai pihak untuk dicarikan solusinya. Meskipun belum termasuk dalam kategori endangered, sebagaimana yang dideklarsikan IUCN, tapi setidaknya ada upaya penanganan dan penyelamatan terhadap satwa liar ini agar tidak punah. Perlu langkah-langkah nyata dalam mengatasi interaksi negatif dengan masyarakat dan mengupayakan mengembalikannya ke habitat alami dengan tetap memperhatikan dan mempertahankan habitatnya dari kerusakan. Bagaimanapun keberadaan monyet ekor panjang ini perlu tetap dipertahankan karena perannya dalam ekosistem lingkungan juga sangat penting dan ikut menentukan. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Jatim Evakuasi Buaya Muara Sepanjang 2,5 Meter

Bangkalan, 16 Mei 2024. Tim Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melakukan evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Kabupaten Bangkalan, Kamis (16/5). Buaya tersebut diamankan petugas BPBD bersama dengan satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangkalan dari pesisir Kelurahan Mlajah Kec. Bangkalan kota pada Rabu malam, 15 Mei 2024. Menurut seorang petugas BPBD Bangkalan, buaya tersebut tersangkut jaring nelayan di pesisir pantai Kelurahan Mlajah. Sontak saja penemuan satwa ini membuat masyarakat sekitar kaget dan heboh, karena selama ini di lokasi tersebut belum pernah terlihat keberadaan buaya. "Masyarakat sini sebelumnya tidak pernah melihat buaya di wilayah muara sungai," ungkap seorang warga setempat. Selanjutnya buaya sepanjang 3 meter dievakuasi ke kandang transit BBKSDA Jatim, dan ke depan akan dilakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan lokasi tersebut merupakan habitat buaya atau bukan. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyerahan Buaya Muara dari masyarakat ke Balai KSDA Kalimantan Selatan

Banjarbaru, 14 Mei 2024 – Tim Evakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) bersama Satpolairud Polresta Banjarmasin melakukan proses evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin pada tanggal 14 Mei 2024, pukul 14.00 Siang. Buaya tersebut kemudian ditempatkan di kandang transit Balai KSDA Kalimantan Selatan untuk menjalani karantina. Menurut Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie. Beliau mengatakan pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya warga yang memelihara jenis Buaya. Mendengar hal itu, pihaknya berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan melakukan penyelidikan. Buaya yang di evakuasi merupakan jenis Buaya Muara berukuran 1,5 meter dengan usia 5 (lima) tahun. Selanjutnya Buaya Muara tersebut ditempatkan di kandang transit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan untuk mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya. Plt. Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Suwandi, S. Hut., M.A, menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat yang menyerahkan secara sukarela dan pihak Kepolisian atas respons cepat dan tepat dalam penanganan evakuasi tersebut. Proses evakuasi yang dilakukan dengan kerja sama antara berbagai pihak ini merupakan contoh nyata sinergi dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Untuk itu kepedulian dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting, Suwandi menghimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan demi kesejahteraan bersama. (Ryn) Sumber: Hamsan, S.E. - Humas Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Pemindahan Buaya Untuk Reproduksi

Makassar, 16 Mei 2024. Tim gabungan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, Lembaga Konservasi Citra Satwa Celebes (CSC) dan komunitas Mitra Reptil Sulawesi Selatan berhasil melakukan proses pemindahan buaya jantan bernama Aldo ke kolam buaya betina Anjani. Proses pemindahan yang berlangsung pada hari Rabu, 15 Mei 2024, berjalan lancar dan tanpa insiden. Pemindahan buaya Aldo melibatkan kurang lebih 20 orang mengingat ukuran Aldo yang cukup besar, dengan panjang sekitar 5 meter dan berat sekitar 380 kilogram. Tim Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Santiago Pereira dengan staf Muh. Saleh, Herman, dan Benyamin. Ir. Jusman Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan menyampaikan apreasi atas keberhasilan proses pemindahan, “kegiatan ini menunjukkan kerja sama yang baik antara berbagai pihak dan komitmen mereka terhadap kesejahteraan satwa. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dan Lembaga Konservasi CSC mengucapkan terima kasih atas bantuan dan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini”, ujar Ir. Jusman. "Proses pemindahan Aldo berjalan sesuai rencana dan tanpa ada insiden. Ini adalah hasil kerja sama yang solid antara semua tim yang terlibat,", kata Pak Santiago, perwakilan dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Proses pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Lembaga Konservasi CSC untuk reproduksi, meningkatkan kesejahteraan dan kenyamanan satwa. Dengan dipindahkannya Aldo ke kolam baru bersama Anjani, diharapkan kedua buaya dapat beradaptasi, bereproduksi, dan hidup dalam kondisi yang lebih baik. Lembaga Konservasi CSC adalah mitra Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang memiliki izin lembaga konservasi yang berlokasi di Makassar, Sulawesi Selatan. Lembaga ini berdedikasi untuk perlindungan dan pelestarian satwa liar, serta edukasi masyarakat tentang pentingnya konservasi alam. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.14/K.8/TU/Humas/05/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Ditpolairud Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 1.600 Ekor Belangkas

Belawan, 16 Mei 2024. Bermula pada Selasa 7 Mei 2024, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang melakukan penyimpanan Belangkas di kediaman salah seorang warga berinisial S alias M (53), pria, di Desa Sei Buluh, Dusun Darul Aman, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Ditpolairud Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap S alias M keesokan harinya, Rabu (8/5), dengan barang bukti sebanyak 1.600 ekor Belangkas atau Ketam Tapak Kuda dalam keadaan mati. Untuk memastikan bahwa satwa tersebut adalah Belangkas dan termasuk jenis yang dilindungi, petugas Ditpolairud Polda Sumut mengundang petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dari hasil interogasi petugas, pelaku merupakan pemilik tempat pengumpulan belangkas yang disimpan di lemari es dan fiber. Belangkas diperolehnya dari nelayan seharga Rp. 12 ribu per ekor, dan kemudian dijualnya kepada seseorang dengan inisial I alias F dengan harga Rp. 17 ribu per ekor. Penuturan pelaku juga menerangkan, sudah beberapa kali melakukan penjualan satwa ini dan rencananya ke 1.600 ekor belangkas tersebut akan dijual ke Malaysia. Karena barang bukti dalam keadaan mati, Ditpolairud Polda Sumut melakukan pemusnahan dengan cara menguburkannya untuk mencegah/menghindari bau aroma busuk, dan sebagian sisanya diamankan untuk kepentingan barang bukti dalam proses persidangan nantinya. Pemusnahan barang bukti sekaligus konferensi pers disaksikan dan dihadiri Direktur Ditpolairud Polda Sumut Kombes Pol. Rudi Rifani, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH., Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Konservasi dan Kehati Balai Besar KSDA Sumatera Utara Johannes Octo Pangihutan Manik, S.Sos., MH., Kepala Resort Pelabuhan Laut Belawan Zakaria, SP. dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Belawan Surya Partogi. Konferensi Pers pemusnahan barang bukti oleh pihak-pihak terkait Penyidik Ditpolairud Polda Sumut menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat satwa ini termasuk dalam jenis yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Sumber : Zakaria, SP. (Kepala Resort Pelabuhan Laut Belawan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dikhawatirkan Menyerang Warga, BBKSDA Jatim Evakuasi Monyet di Situbondo

Situbondo, 14 Mei 2024. Tim Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), melaksanakan penanganan dan evakuasi seekor satwa liar tidak dilindungi jenis Monyet-ekor panjang/MEP (Macaca fascicularis), Selasa (14/5). Monyet berjenis kelamin jantan tersebut diperkirakan berumur ± 8 tahun yang dimiliki seorang warga Desa Pesanggrahan, Kec. Jangkar, Kabupaten Situbondo. Dalam pelaksanaan evakuasi ini, Tim melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat, sembari sosialisasi kepada masyarakat tentang satwa liar yang dilindungi dan tidak. Tidak lupa juga melaporkan proses evakuasi tersebut kepada Kepala Kepolisian Sektor Jangkar. Kepada pemilik satwa, tim memberikan edukasi mengenai Monyet-ekor panjang tersebut. Karena adanya laporan dari masyarakat mengenai keberadaan monyet itu, yang dapat meresahkan masyarakat, dan dapat membahayakan karena agresif dan tampak birahi. Dikhawatirkan juga satwa itu dapat membawa dan menyebarkan penyakit yang bisa menular ke manusia (zoonosis). Serta, berpotensi ke ranah pidana jika sampai menggigit manusia, dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke kepolisian. Keberadaan MEP ini diawali adanya laporan masyarakat melalui Jaringan Satwa Indonesia (JSI) ke Kepala Seksi KSDA Wilayah VI, bahwa adanya MEP di Situbondo yang diduga agresif dan birahi. Dikhawatirkan dapat menyerang masyarakat, maka pihak JSI meminta bantuan BBKSDA Jatim untuk mengevakuasi satwa dimaksud. Sumber: Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Lepas Liar 1900 Kura-Kura Moncong Babi di Hutan Adat Nayaro

Timika, 7 Mei 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, bersama PT Freeport Indonesia melepasliarkan 1900 kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta). Lepas liar berlangsung pada Selasa (7/5) di hutan adat Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), kura-kura moncong memiliki potensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan. Sementara dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature), kura-kura moncong babi berstatus EN (endangered), yaitu terancam punah. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Bambang H. Lakuy, menyampaikan asal-usul ribuan satwa endemik Papua tersebut merupakan hasil sitaan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. “Sebagaimana lazimnya, satwa-satwa hasil sitaan akan dikembalikan ke daerah asalnya atau biasa kita sebut translokasi. Untuk kura-kura moncong babi ini menjalani translokasi pada 22 Maret 2024 ke Kabupaten Mimika, melalui BKSDA DKI Jakarta. Kemudian ada proses habituasi di Kandang Mile 21 PT. Freeport Indonesia, sampai siap kita lepas liarkan hari ini.” Demikian kata Bambang. Selain itu, Bambang juga menyatakan semua satwa dalam kondisi sehat sehingga memungkinkan sanggup bertahan di alam. Sementara hutan adat Nayaro menjadi pilihan lokasi lepas liar karena letaknya yang relatif jauh dari jangkauan masyarakat, juga kondisinya masih alami sehingga dapat menunjang kehidupan semua satwa yang dilepasliarkan. Selain itu, masyarakat adat di Kampung Nayaro juga memberikan dukungan, termasuk dalam hal perlindungan satwa-satwa liar di alam. Ini menjadi faktor penting dalam upaya pelestarian satwa-satwa liar dilindungi. Dengan demikian, hutan adat Kampung Nayaro sangat representatif sebagai lokasi lepas liar satwa dilindungi. Sementara itu, Manager Environmental Central System and Project PT. Freeport Indonesia, Pratita Puradyatmika, menyatakan, “PTFI telah menjalin kerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Papua untuk relokasi dan pelepasliaran satwa sejak tahun 2006, dan selama hampir dua dekade tetap terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam pelestarian kekayaan hayati endemik Papua. Hingga kini, PTFI telah mendukung pelepasliaran lebih dari 55.000 satwa dilindungi, endemik, dan terancam kembali ke habitat alaminya. Tidak hanya kura-kura moncong babi, tetapi juga jenis-jenis satwa Papua lainnya, termasuk berbagai jenis burung, kanguru tanah, seperti walabi dan pademelon, juga jenis-jenis reptil. Semuanya telah mendapatkan dukungan dari PTFI dalam program pelepasliaran.” Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar KSDA Papua, A.G. Martana, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung. “Terima kasih kepada PT. Freeport Indonesia yang memberikan kontribusi terus-menerus dalam hal pelestarian alam dan keanekaragaman hayati Papua. Terima kasih kepada Dittipidter Bareskrim Polri dan BKSDA DKI Jakarta yang sudah melakukan upaya maksimal, sehingga ribuan satwa liar Papua ini dapat dikembalikan ke habitat alaminya. Terima kasih kepada masyarakat adat di Kampung Nayaro, yang turut serta melindungi hutan dan satwa liar di dalamnya. Kepada pihak-pihak yang telah memberikan kontribusi dalam hal apa pun terkait pelepasliaran satwa ini, kami sampaikan terima kasih,” ungkap Martana. Martana mengimbau semua pihak agar turut melakukan pengawasan terhadap peredaran satwa liar Papua yang dilindungi, sesuai kapasitas masing-masing. Dengan demikian, tindak ilegal terhadap satwa liar Papua dapat ditekan, atau diminimalkan sampai titik penghabisan. (dd) Sumber: Balai Besar KSDA Papua Call Center BBKSDA Papua: 0823 9770 9728
Baca Berita

Evakuasi Buaya Muara dari Pulau Sumanga Kabupaten Pangkep

Makassar, 7 Mei 2024 – Seksi Wilayah IV Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) melakukan proses evakuasi Buaya Muara (Crocodylus porosus) di Pelabuhan Paotere Makassar pada tanggal 7 Mei 2024, pukul 7 pagi. Buaya tersebut kemudian ditempatkan di kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Proses evakuasi diawali dengan penyerahan seekor Buaya Muara dari Polisi Perairan Udara (Polariud) dan Polsek Liukang Tangaya kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Pihak Polariud diwakili oleh AIPDA Sukri dan Polsek Liukang Tangaya oleh WAKAPOLSEK IPTU Sudhin. Sedangkan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan diwakili oleh Polisi Hutan (Polhut) Abbas dan Herman. Keberadaan buaya awalnya diketahui dari laporan warga Pulau Sumanga Desa Balo Baloang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menginformasikan penemuan seekor buaya pada hari Rabu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 11 siang. Setelah berhasil diamankan, buaya tersebut diserahkan oleh warga setempat kepada pihal kepolisian Polsek Liukang Tangaya. Selanjutnya Polsek Liukang Tangaya bersama Polisi Perairan Udara (Polariud) membawa buaya tersebut ke Pelabuhan Paotere Makassar untuk diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Buaya yang dievakuasi merupakan jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) dengan total panjang 245 cm (panjang badan 115 cm dan panjang ekor 130 cm), serta lebar badan sekitar 30 cm, termasuk ukuran yang cukup besar. Lebar kepala yang mencapai 18 cm juga menunjukkan karakteristik yang mengesankan dari spesies ini. Penanganan dan pengelolaan satwa liar yang tepat, dalam hal ini buaya, sangatlah penting untuk menjaga keamanan manusia serta keseimbangan ekosistem di sekitarnya. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan, Ir. Jusman menyampaikan apresiasi kepada warga masyarakat dan pihak Kepolisian atas respons cepat dan tepat dalam penanganan konflik antara satwa liar dan manusia. “Proses evakuasi yang dilakukan dengan kerja sama antara berbagai pihak ini merupakan contoh nyata sinergi dalam menjaga keamanan manusia dan keseimbangan ekosistem. Kepedulian dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam upaya pelestarian satwa liar dan habitatnya. Terima kasih atas dedikasi dan kerjasama yang telah diberikan demi kesejahteraan bersama, ujar Ir. Jusman. Saat ini buaya muara tersebut ditempatkan dengan aman di kandang transit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Nomor : SP.11/K.8/TU/Humas/05/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Terjerat Ghost Fishing, Penyu Sisik Diselamatkan Warga Pulau Latondu

P. Latondu, Kepulauan Selayar - 7 Mei 2024. Penyu memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Beberapa manfaatnya termasuk menjaga populasi hewan lain dengan mengendalikan jumlah krustasea, menjaga keseimbangan alga dengan memakan tumbuhan laut, serta menyediakan habitat bagi organisme laut kecil yang hidup di tempat bertelur penyu. Selain itu, penyu juga membantu dalam sirkulasi nutrisi di laut melalui konsumsi dan distribusi material organik. Betapa pentingnya biota purba ini maka dimasukkan dalam list satwa dilindungi oleh negara. Taman Nasional Taka Bonerate merupakan rumah bagi 4 jenis satwa penyu, Penyu Sisik, Penyu Hijau, Penyu Tempayan, Penyu Lekang. Mereka senang bermain dan mencari makan diantara ekosistem karang dan lamun. Walaupun hidup bebas, satwa ini sering terjerat di limbah jaring nelayan atau tak sengaja masuk ke jaring nelayan. Seperti yang dialami Penyu Sisik yang ditemukan oleh nelayan yang baik hati di Desa P. Latondu ini. Bapak Bolleng menemukannya di sebelah timur P. Latondu terjerat jaring yang hanyut, biasa disebut Ghost Fishing. Menurut keterangan Bolleng tidak diketahui sudah berapa lama penyu itu berada dalam jaring. Kemudian penyu tersebut diserahkan ke petugas Resort Latondu, Balai Taman Nasional Taka Bonerarte, untuk dilepasliarkan. Namun sebelumnya telah dilakukan pengecekan kondisi fisik oleh petugas. Berdasarkan cek kondisi fisik, penyu tersebut memiliki panjang karapas 33 cm, lebar karapas 32 cm. "Sesuai hasil pemeriksaan Penyu ini berjenis kelamin betina, dan Alhamdulillah bergerak aktif (sehat)," jelas Andi Firman Polhut Ahli Pertama Resor Latondu. Setelah melakukan cek kondisi fisik petugas Resort Latondu Ahmad Nuryadin (PEH) melepasliarkan penyu tersebut di sisi barat Pulau Latondu besar di samping dermaga disaksikan anak-anak Desa Pulau Latondu. Dengan disaksikan oleh generasi Desa Pulau Latondu diharapkan kedepannya anak-anak juga menyayangi dan turut menjaga kelestarian biota purba ini. Sumber Teks & Foto: Andi Firman - Polhut Ahli Pertama Resor Latondu Balai Taman Nasional Taka Bonerate Editor: AsriTo' - Humas Balai TN Taka Bonerate
Baca Berita

Enggal Warga Krajan Serahkan Elang Laut

Banyuwangi, 6 Mei 2024. Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menerima penyerahan seekor satwa liar dilindungi undang-undang dari seorang warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, 6 Mei 2024. Satwa berjenis Elang-laut perut-putih (Haliaeetus leucogaster) diterima petugas dalam keadaan hidup dan telah diliput dengan berita acara penyerahan secara sukarela. Awalnya, warga bernama Enggal Purna ini datang bersama beberapa temannya untuk menanyakan prosedur resmi pemeliharaan satwa yang dilindungi undang-undang, karena ia ingin memelihara satwa tersebut secara legal. Lalu petugas menjelaskan kepada yang bersangkutan dan seorang pengacaranya, mengenai regulasi pemeliharaan satwa liar yang dilindungi undang-undang serta konsekuensi hukumnya jika dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah merasa jelas, akhirnya Enggal menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur. Saat ini, satwa hasil penyerahan diamankan di kantor Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, dan penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Warga Golan Serahkan Buaya Muara ke BBKSDA Jatim

Madiun, 2 Mei 2024. Kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar KSDA Jawa Timur menerima penyerahan seekor satwa liar yang dilindungi Undang-undang jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) dari masyarakat, Kamis (2/5). Buaya yang memiliki panjang tubuh kurang lebih 60 cm tersebut ditemukan oleh Agus Musali, warga desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kab. Madiun, di Sungai Kanal dusun Gegersapi, saat yang bersangkutan mencari ikan. Setelah menangkap satwa dilindungi tersebut, kemudian ia berusaha mencari tahu perihal satwa tersebut. Sempat menghubungi Lembaga Pelestari Satwa “Jaga Satwa Indonesia” (JSI), dan diarahkan untuk melaporkan dan menyerahkan satwa dimaksud ke kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun. Saat ini Buaya Muara tersebut diamankan di Kantor Bidang untuk selanjutnya akan dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) di Sidoarjo. Lokasi penemuan sendiri berada di Desa Bibrik, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, bukan habitat alami Buaya Muara. Dari keterangan warga sekitar, mereka belum pernah menjumpai atau mendengar adanya buaya di tempat tersebut sebelumnya. Disamping itu, sungai ini merupakan sungai buatan / kanal untuk irigasi pertanian. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Puluhan Satwa Dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Nusa Barung

Jember, 27 April 2024. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pelepasliaran satwa liar di Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, 25-27 April 2024. Pelepasliaran kali ini dalam rangka penyelamatan dan memberikan kesempatan satwa-satwa barang bukti hasil penegakan hukum, konflik satwa dan penyerahan masyarakat untuk kembali hidup bebas di habitat alaminya. Sebanyak 70 ekor satwa yang dilepasliarkan di kawasan konservasi yang juga menjadi pulau terluar tersebut, antara lain berupa Landak jawa (Hystrik javanica), Gagak hutan (Corvus enca), Musang Pandan/ Luwak (Paradixurus hermaphroditus) Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus), Ular Sanca Bodo (Python bivittatus), dan Monyet-ekor panjang/MEP (Macaca fascicularis). Untuk MEP merupakan satwa dari bekas topeng monyet, konflik satwa, dan hasil penyerahan masyarakat yang telah direhabilitasi oleh JSI di Pusat Rehabilitasi MEP Cikole – Lembang, Bandung. Untuk satwa jenis Ular Sanca kembang, ular Sanca bodo, Landak jawa, Musang pandan, dan Gagak hutan, langsung di lepasliarkan dengan metode hard release. Sedangkan untuk satwa jenis Monyet ekor panjang tidak langsung di lepasliarkan atau dengan metode soft release. Mereka dimasukkan ke dalam kandang habituasi yang terletak di tengah Pulau Nusa Barung, pada blok Pucung Perahu dan blok Penjalinan. Habituasi dilakukan selama 3 hari dengan pemantauan intensif, agar MEP yang dilepasliarkan dapat beradaptasi di Pulau Nusa Barung, Untuk memantau kondisi satwa yang dilepasliarkan pada habitat barunya, petugas Resort Konservasi Wilayah 15 Pulau Nusa Barung bersama tim volunter JSI akan melakukan monitoring pasca pelepasliaran selama 2 pekan. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jatim
Baca Berita

Beruk Resahkan Warga, Petugas Lakukan Mitigasi

Petugas memasang kandang jebak Tanjung Balai, 30 April 2024. Beruk (Macaca nemestrina) meresahkan warga Kota Tanjung Balai. Beberapa media cetak dan media on-line lokal mewartakan, aksi beruk yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 1 individu sudah menyerang dan melukai warga, dan warga pun sudah menyampaikan laporan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang peristiwa interaksi negatif tersebut sembari memohon penanganan. Menindaklanjuti laporan warga, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menurunkan petugas untuk melakukan langkah-langkah mitigasi, pada tanggal 18-19 April 2024. Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjung Balai. Kemudian Tim melakukan peninjauan lokasi, terutama tempat-tempat yang sering disinggahi oleh satwa beruk sambil mengumpulkan bahan dan keterangan dari warga. Berdasarkan informasi yang diperoleh, beruk yang melakukan interaksi negatif dengan warga diduga sebanyak 4 individu, dengan perkiraan 1 berkelamin jantan dan 3 lainnya berkelamin betina. Tim memasang kandang jebak di dua lokasi, yaitu 1 kandang di areal Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjung Balai dan 1 kandang lainnya di daerah rumah warga Jl. Pepaya Kota Tanjung Balai. Kedua tempat ini acap kali disambangi beruk. Pemasangan kandang jebak kedua Dari pengamatan petugas, kejadian interaksi negatif ini kerap terjadi di Kota Tanjung Balai karena masih adanya masyarakat yang memelihara beruk, bahkan petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran sudah pernah menerima penyerahan satwa ini sebanyak 3 kali dari warga, karena sudah merusak dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Oleh karena itu petugas sudah berulang kali mengingatkan warga untuk tidak memelihara satwa liar ini. Dan sampai saat ini masih terus dilakukan pemantauan keberadaan beruk. Sumber : Laura Debora Siallagan, S.Hut. (PEH Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Lindungi Tapir dan Habitatnya di Hari Tapir Sedunia

(sumber foto : Betahita) Medan, 29 April 2024. Adakah yang mengetahui bahwa tanggal 27 April setiap tahun diperingati sebagai Hari Tapir Sedunia ? Mungkin relatif sedikit yang memiliki pengetahuan tentang momentum peringatan tersebut, padahal hari istimewa ini secara resmi diluncurkan dan ditetapkan sejak tahun 2008 yang lalu. Kondisi ini dapat dimaklumi karena satwa ini meskipun badannya seksi, tapi kalah pamor dibandingkan dengan mamalia besar kharismatik, seperti : orangutan, gajah, badak dan harimau. Ditetapkannya Hari Tapir Sedunia tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius. Saat ini ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia. Tapir asia yang terdapat di Sumatera dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar diantara jenis lainnya yang tersisa. Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang paling aneh sedunia. Satwa ini merupakan binatang yang sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu tapir kerap disebut sebagai fosil hidup. Salah satu yang membuat tapir disebut-sebut sebagai hewan yang paling aneh yang hidup sekarang ini adalah karena ia memiliki tubuh yang menyerupai babi, memiliki belalai seperti gajah dengan moncong mirip trenggiling. Selain itu secara DNA tapir justru lebih dekat dengan kuda, badak dan zebra (https://kumparan.com) (sumber foto : Agrozine) Tapir (Tapirus indicus) yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera. Di Sumatera Utara, dibeberapa kawasan konservasi, satwa ini masih dijumpai, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal. Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak. Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia. International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id). Lalu strategi dan rencana aksi untuk penyelamatannya, diantaranya dengan melakukan pemantauan secara sistematis pada kantong-kantong populasi tapir serta mempertahankan jumlah populasi tapir yang lestari (viable) dan mengupayakan ketersambungan (connectivity) suatu populasi dengan populasi lainnya. Peringatan Hari Tapir Sedunia menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi dan melestarikan tapir beserta dengan habitatnya, agar dapat hidup dan berkembangbiak dengan baik secara alami, sehingga populasinya di alam dapat terus terjaga. Kita semua dapat berperan dalam pelestarian satwa ini, dengan melakukan tindakan-tindakan yang sederhana seperti mempelajari lebih lanjut tentang tapir dan berbagi informasi dengan orang lain, hingga mendukung upaya konservasi melalui donasi atau partisipasi dalam berbagai kegiatan/acara. Selamat Hari Tapir Sedunia…. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 785–800 dari 11.141 publikasi