Minggu, 31 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Belasan Ular Dievakuasi Dari Damkar Gresik

Gresik, 11 Juni 2024. Sebanyak 11 ekor ular dievakuasi oleh tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya dari kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Gresik, 11 Juni 2024. Adapun jenis ular yang dievakuasi terdiri dari 10 ekor Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) dan seekor Ular Koros (Ptyas korros). Menurut Sulyono, Kepala Bidang Kebakaran dan Penyelamatan, satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyelamatan yang dilaksanakan oleh DamKar Kab. Gresik periode 1 hingga 11 Juni 2024. Sebagian besar berasal dari kejadian konflik satwa liar di lingkungan pemukiman masyarakat. Dalam kesempatan itu, Sulyono menyampaikan harapan adanya dukungan peralatan penyelamatan satwa liar jenis Monyet-ekor panjang, mengingat cukup banyak laporan konflik masyarakat dengan satwa tersebut di wilayah Kabupaten Gresik. “Juga adanya transfer pengetahuan yang berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, seperti pelatihan penanganan satwa yang dilaksanakan oleh BBKSDA Jatim atau pihak damkar Gresik, sehingga penanganan konflik dapat berjalan secara efektif dan efisien,” imbuhnya. Hingga kini, kegiatan penanganan konflik satwa menjadi salah satu bentuk sinergitas kerja antara Seksi KSDA Wilayah III Surabaya dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab. Gresik, sebagaimana program Penyelamatan Satwa Liar (MATAWALI). Selanjutnya satwa liar hasil evakuasi tersebut ditranslokasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) - BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Polda Banten dan Ditjen Gakkum KLHK Gelar Siaran Pers tentang Perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Labuhan, 12 Juni 2024. Polda Banten dan Ditjen Gakkum KLHK memberikan siaran pers di Aula Polda Banten, Selasa (11/6), terkait perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Polda Banten, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM didampingi Dirreskrimum Yudhis Wibisana dan Kepala Balai TNUK Ardi Andono, S.TP., M.Sc. Kapolda Banten menyampaikan terkait Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di TNUK yang melibatkan Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai TNUK, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM pada tanggal 7 Mei-16 Mei 2024. Operasi tersebut berhasil menangkap 5 (lima) orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka SUNENDI Alias NENDI bin KARNADI. Kelima buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selanjutnya, kelima tersangka tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut. Saat ini masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran. Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan kelompok pemburu badak jawa di TNUK yaitu: kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana SUNENDI Alias NENDI bin KARNADI yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp. 100.000.000.- dan subsideer kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh Inisial RAH. Dirjen Gakkum KLHK menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, termasuk badak jawa merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. Perburuan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. Kami sangat berterima kasih kepada Polda Banten dan apresiasi atas komitmen Polda Banten dalam pengungkapan jaringan pemburu satwa liar di TNUK. Kepala Balai TNUK turut menyampaikan bahwa akan membantu Penyidik dalam pembuktian badak yang mati guna kepentingan penyidikan, penyampaian jumlah badak yang ada kadang juga berdampak negatif dan dimanfaatkan bagi pemburu untuk melakukan perburuan. TNUK juga sudah berbenah dari mulai meningkatkan pengamanan dengan Full Protection system pada area semenanjung, menggunakan teknologi drone thermal, kamera realtime, kerjasama dengan jajaran Polda banten dan juga TNI, serta merubah metode pemasangana kamera sehingga perhitungan jumlah badak lebih akurat. Perubahan metode ini dimulai sejak februari 2024, dan salah satu keberhasilannya adalah ditemukannya anakan baru pada april 2024 (https://www.instagram.com/p/C5aSN0yr7ON/ ) Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Hukuman Berat Bagi Pelaku Perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Labuan, 11 Juni 2024. Pelaku utama perburuan badak jawa di TNUK atas nama Sunendi terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Pada persidangan yang di gelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, yang di ketuai oleh Joni Mauliddin Saputra dengan anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. “Berdasarkan fakta hukum bahwa terdakwa telah menembak dan membunuh badak jawa sebanyak enam (6) ekor, diantaranya lima (5) ekor jantan dan satu (1) betina dari 2019 sampai dengan 2023," kata hakim Panji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis hakim mengatakan “Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak jawa dari kepunahan”. Tepat di Hari Lingkungan hidup, vonis tertinggi di tetapkan sepanjang sejarah perburuan satwa di indonesia, kita sangat mengapresiasi kinerja hakim yang menaikan vonis dan denda dari tuntutan jaksa. Ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa. Ini juga menunjukkan bahwa Three Justice System di Indonesia sudah menjunjung tinggi nilai konservasi untuk satwa yang dilindungi, dan mengikuti pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Serah Terima Barang Bukti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Serah terima bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica) di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan Padangsidimpuan, 7 Juni 2024. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia menerima barang bukti dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berupa 1 lembar kulit beserta tulang-tulang Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 15 Kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica) bertempat di Kantor Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Rabu (5/6). Barang bukti bagian-bagian (organ) tubuh satwa dilindungi tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana yang sebelumnya dilakukan oleh dua orang bersaudara Martua Simarmata (44 tahun) selaku pemilik dan adiknya Daud Yusuf Simarmata (41 tahun) selaku penjual, ditangkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Kamis (09/11/2023) di Hotel Samudera Padangsidimpuan dan sudah menjalani proses persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN.) Padangsidimpuan, yang diketuai majelis hakim Silvianingsih, dan dijatuhi (vonis) hukuman 2 tahun 6 bulan penjara (Reza Efendi Liputan6.com, 14 Maret 2024). Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan Hermanto MP. Siallagan, SH., MH dalam momen serah terima tersebut menjelaskan bahwa setiap perbuatan memiliki, menyimpan dan memperdagangkan bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi yang sudah mati merupakan tindakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 huruf d, yang bunyinya Setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Trenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dimana kedua jenis satwa tersebut berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN) masuk kategori spesies dengan status konservasi resiko tinggi (Critically Endangered) karena terancam dengan maraknya perburuan dan perdagangan satwa liar. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan-perbuatan atau tindakan yang dapat mengancam kehidupan satwa liar terutama jenis yang dilindungi. Menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita bersama untuk melestarikan satwa-satwa tersebut agar terhindar dari kepunahan. Sumber : Irwan Hanafi, S. Hut.,MM. (PEH Ahli Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Jatim Tanam Terumbu Karang di Gili Labak

Sumenep, 31 Mei 2024. Menindaklanjuti penggagalan penyelundupan terumbu karang di Bandara Juanda pada 11 Mei yang lalu, Tim Bidang KSDA Wilayah II, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), melaksanakan pelepasliaran barang bukti di lepas pantai Pulau Gili Labak, 31 Mei 2024. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebuah kabupaten yang terletak paling Timur di Pulau Madura. Sebanyak 24 buah terumbu karang yang dilepasliarkan, terdiri dari jenis karang Anemon 2 buah, karang Donat 19 buah, dan karang Batu hiu 3 buah. Karang-karang tersebut diikat pada rak-rak yang telah tersedia di dasar laut, karena lokasi kegiatan merupakan tempat transplantasi terumbu karang. Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan bersama mitra koral yang ada di Seksi KSDA Wilayah IV seperti UD. ABS dan PT. Dinar Darum Lestari unit Sumenep. Serta, Polairud Polda Jatim, Pos Jaga Kalianget – Sumenep. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penampakan Buaya, Petugas Pasang Perangkap

Lokasi penampakan buaya Kualuh Hilir, 3 Juni 2024. Bermula dari adanya surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Labuhanbatu Utara nomor 300.2/187/BPBD/ 2024 perihal Penyampaian Ganasnya Predator Buaya, yang ditujukan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Kamis 30 Mei 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran menurunkan Tim untuk melakukan koordinasi dengan BPBD Labuhanbatu Utara yang berada di Aek Kanopan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.30 Wib, Tim menuju TKP untuk pengecekan lokasi, tepatnya di Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Di Kantor Camat Kualuh Hilir Tim berdiskusi dengan masyarakat, turut dihadiri perangkat kecamatan yaitu sekretaris camat, lurah, kepala lingkungan serta pengurus organisasi masyarakat FKPPI. Warga menyampaikan kekhawatirannya atas penampakan buaya yang berulang kali muncul dan mengganggu aktivitas warga. Tidak sekedar hanya melintas, tetapi juga sudah pernah memakan korban mengakibatkan para nelayan kehilangan pekerjaan dan bahkan ada pula yang sudah pindah ke daerah lain. Oleh karena itu, warga merasa resah dan trauma sehingga memohon kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara agar melakukan tindakan represif dan mengevakuasi satwa buaya tersebut. Selanjutnya pada pukul 19.40 Wib s.d. pukul 23.00 Wib, Tim melakukan pengamatan di Sungai Kualuh, lokasi yang diduga habitat buaya dan lokasi yang kerap ditemukan korban akibat diserang buaya beberapa tahun terakhir. Saat melakukan pengamatan, sekitar pukul 22.10 WIB Tim berhasil melihat penampakan seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) dengan perkiraan ukuran ± 4 meter. Pada Jum'at, 31 Mei 2024, Tim gabungan dari Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit, staf Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dan perangkat kecamatan bersama-sama memasang perangkap buaya yang telah dirangkai dengan mata kail, tali dan sling dan dipasang umpan masing-masing 1 (satu) ekor bebek sebanyak 2 unit, dipasang di lokasi hasil pemantauan/pengamatan pada Kamis, 30 Mei 2024. Usai pemasangan perangkap, Tim berkoordinasi dengan perangkat kecamatan untuk mendiskusikan agenda selanjutnya terkait pasca pemasangan perangkap. Tim memberikan arahan, dan kepada masyarakat diharapkan kerjasamanya untuk mendukung upaya yang dilakukan Balai besar KSDA Sumatera Utara dan berharap segera memberikan informasi apabila buaya masuk dalam perangkap. Mengingat Buaya Muara termasuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi, warga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapata mengancam dan membahayakan bagi satwa tersebut. Tidak lupa pula Tim menghimbau warga agar menghindari melakukan aktifitas di sekitar lokasi pemasangan perangkap. Sampai saat ini Tim terus memantau perkembangannya, sembari mempersiapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Sumber : Farid Ali, S.Hut., (Kepala Resort Pelabuhan Tanjungbalai, SA.Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menteri LHK Bersama Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia Tanam Mangrove di SM. Karanggading Langkat Timur Laut

Penanaman mangrove di kawasan SM. Karanggading Langkat Timur Laut oleh Menteri LHK dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia (Dokumentasi : Dede Syahputra Tanjung, SP.) Karanggading, 3 Juni 2024. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, SE, M.Sc., Ph.D dan Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, melakukan kunjungan ke Taman Nasional Gunung Leuser (01/06). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama Indonesia-Norwegia dalam upaya konservasi dan pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus memperlihatkan Orangutan Sumatera dan keindahan wilayah Taman Nasional Gunung Leuser. Dalam kunjungan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya memperlihatkan keindahan Bukit Lawang, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Gunung Leuser, kepada Menteri Sri Mulyani dan Menteri Eriksen. Ketiganya berkesempatan melihat langsung Orangutan Sumatera (Pongo abelii), salah satu satwa yang paling terkenal di kawasan ini. Ketiga menteri tersebut sempat menyaksikan dua individu orangutan yang melompat dari dahan ke dahan di tengah pepohonan yang rimbun. Usai dari Bukit Lawang, rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke lokasi pemulihan ekosistem dengan pola Kemitraan Konservasi di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Di lokasi ini, rombongan meninjau lokasi pembibitan mangrove serta melakukan penanaman mangrove dan pelepasliaran satwa liar yang dilindungi undang-undang yaitu Tuntong Laut (Batagur borneonsis). Giat penanaman mangrove juga diikuti Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Agr.Sc. dan pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar dan lingkungan hidup demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Road To Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Giat Lepasliar Kukang

Batang Toru, 3 Juni 2024. Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 12.02 Wib, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung dengan disaksikan oleh lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), KPH XI Pandan dan petugas PLTA Sipan Sihaporas melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa liar dilindungi undang-undang jenis Kukang (Nycticebus coucang) di kawasan Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat tepatnya di lokasi PLTA Sipan Sihaporas di Desa Sipan, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebelumnya Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 07.28 Wib, Kepala Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori mendapat informasi tentang adanya warga Jln. Marison, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Josua Martono Gadja, yang memiliki dan memelihara satwa Kukang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menyambangi lokasi dan menemukan adanya 1 (satu) individu satwa Kukang, jenis kelamin jantan, umur1 tahun 6 bulan, dalam kondisi sehat. Petugas kemudian memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilik satwa, bahwa Kukang merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Populasinya di habitat alami akan berkurang dan bahkan terancam punah bila tidak dilindungi. Josua Martono Gadja, memahami dan menerima dengan baik penjelasan dari petugas, selanjutnya secara sukarela menyerahkan satwa tersebut. Kukang kemudian di evakuasi, dan melihat kondisi satwa yang sehat serta layak untuk dilepasliarkan, maka pada Jumat, 31 Mei 2024, dalam rangkaian (Road to) Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 dilaksanakan pelepasliaran di habitat alaminya di Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat, dengan ekspektasi dapat hidup dan berkembang biak dengan baik. Sumber : Lantas Hutagalung (Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penyerahan Monyet Ekor Panjang ke BBKSDA Sumatera Utara

Diserahkan oleh Ibu Rusdiana Tambunan Medan, 30 Mei 2024 – Ibu Rusdiana Tambunan, seorang warga Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, telah menyerahkan seekor monyet ekor panjang yang telah ia pelihara selama empat tahun ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Proses penyerahan dilakukan pada hari Kamis, 30 Mei 2024. Monyet ekor panjang tersebut diterima oleh M. Ali Iqbal Nasution, perwakilan dari BBKSDA Sumatera Utara. Ibu Rusdiana menyampaikan bahwa ia telah merawat monyet tersebut sejak masih bayi. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Rusdiana menyatakan kelegaannya karena monyet yang telah menjadi bagian dari keluarganya ini akan mendapatkan perawatan yang lebih baik dan sesuai dengan habitat alaminya di bawah pengawasan BBKSDA. Penyerahan MEP kepada Yayasan Scorpion Indonesia Setelah diterima oleh BBKSDA Sumatera Utara, monyet ekor panjang tersebut selanjutnya diserahkan pada hari yang sama kepada Yayasan Scorpion Indonesia. Yayasan ini akan bertanggung jawab atas proses rehabilitasi dan pelepasan monyet tersebut ke habitat aslinya. M. Ali Iqbal Nasution mengapresiasi langkah Ibu Rusdiana yang telah dengan sukarela menyerahkan monyet ekor panjang ini. Ia menyatakan bahwa BBKSDA akan bekerja sama dengan Yayasan Scorpion Indonesia untuk memastikan monyet tersebut menerima perawatan dan rehabilitasi yang diperlukan sebelum dilepaskan kembali ke alam liar. "Ini adalah langkah yang sangat penting untuk pelestarian satwa liar dan kami menghargai kepedulian masyarakat terhadap keberlangsungan hidup satwa-satwa ini," ujar Ali Iqbal. Penyerahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk menyerahkan satwa liar peliharaan kepada pihak berwenang, demi kesejahteraan satwa dan kelestarian lingkungan. Sumber: M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data pada Bagian TU) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Lagi, Buaya Muara Muncul Di Kencong, BBKSDA Jatim Periksa Lokasinya

Jember, 29 Mei 2024. Dengan adanya informasi yang beredar melalui media sosial terkait munculnya Buaya Muara pada sebuah sungai di Kencong – Jember, Resort Konservasi Wilayah 16, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), segera melakukan pemeriksaan terhadap lokasi penampakan, Rabu (29/5). Selain lokasi kejadian, petugas juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Kraton, Kencong, Jember. Sebelumnya, dilansir RRI Jember dalam kanal instagramnya, bahwa pihak pemerintah Desa Kraton menerima informasi dari warga atas kemunculan seekor buaya berukuran sekitar 1 meter dengan bobot sekitar 30 kilogram di tepi aliran sungai tersebut. "Saya sudah mengerahkan seluruh aparat desa, RT/RW untuk memasang banner himbauan agar warga waspada dan menjauh dari bibir tanggul sungai," ujar Agus Priyanto, Kepala Desa Kraton. Kemunculan satwa buaya tersebut berada di aliran Sungai Bondoyudo Kecamatan Kencong, dan pertama kali ditemukan warga pada 2 tahun yang lalu. Dari keterangan warga sekitar, kemunculan Buaya Muara kali ini sudah terjadi empat kali sejak tiga bulan yang lalu. Ada yang berukuran panjang sekitar 2.5 meter dan ada yang masih anakan. Selanjutnya petugas bersama dengan perangkat desa melakukan pemantauan dan penyisiran di lokasi, namun tidak ditemukan adanya satwa tersebut. Hingga kini belum diketahui pasti jumlah buaya muara yang ada di sepanjang aliran sungai. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Beruang Madu Muncul Di Desa Lae Hole, Petugas Lakukan Mitigasi

Cakaran beruang di pohon Lae Hole II, 31 Mei 2024. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Tim dari Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, terdiri dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Tuahman Raya Tarigan, S.Sos dan Kepala Resort Taman Wisata Alam (TWA) Danau Sicike-cike beserta staf, melakukan tindak lanjut dari informasi tentang adanya satwa yang diduga jenis beruang masuk ke ladang jagung milik masyarakat. Sebelumnya, masyarakat Desa Lae Hole II, Sanggam Simamora, melaporkan bahwa telah terjadi kerusakan pada ladang jagung miliknya sekitar 100 batang pada hari Minggu malam, 19 Mei 2024. Keesokan harinya, Senin 20 Mei 2024, Tim kemudian melakukan pengecekan lapangan dan menemukan jejak kaki beruang. Tim juga melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar perladangan tersebut. Pada Jumat 24 Mei 2024, satwa beruang yang diduga merusak ladang jagung masyarakat kembali lagi merusak dan memakan jagung milik masyarakat di lokasi yang sama seperti sebelumnya. Hingga Tim akhirnya melakukan pengecekan lapangan kembali dan menemukan adanya bekas cakaran beruang tersebut di pohon. Ladang jagung milik Sanggam Simamora berada berbatasan dengan kawasan hutan produksi. Tanaman jagung muda yang ada di ladang memancing beruang, yang merupakan satwa nocturnal, mendekati dan memakan jagung tersebut. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Tim juga melakukan koordinasi dengan mitra untuk pencegahan beruang kembali ke ladang serta melakukan pemasangan kamera trap sebanyak 2 unit untuk memastikan waktu dan memvalidasi satwa yang merusak ladang jagung, hingga nantinya akan dilihat dari hasil kamera trap tersebut upaya tindakan pengusiran apa yang lebih efektif agar tidak terjadi konflik yang lebih membahayakan. Pemasangan kamera trap Beruang Madu (Helarctos malayanus) adalah jenis satwa yang dilindungi undang-undang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Satwa ini biasanya hidup soliter/menyendiri dengan ciri yaitu memiliki panjang tubuh berkisar 1-1,4 m, bobot tubuh antara 25-65 kg, rambut berwarna hitam pekat, moncong pendek berwarna abu-abu, lidah panjang, cakar besar yang berbentuk melengkung dan runcing, tanda di bagian dada berbentuk huruf V atau U berwarna kekuningan dan cerah. Beruang Madu memiliki peranan penting dalam ekosistem terutama sebagai pemencar tumbuhan karena pada dasarnya beruang madu merupakan omnivora yang memakan buah dan binatang kecil/serangga. Namun bila berhadapan dengan manusia, beruang madu juga dapat menjadi agresif sehingga perlu penanganan yang tepat agar tidak terjadi hal yang membahayakan baik pada satwa maupun manusia. Sumber : Hafsah Purwasih (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BTN Alas Purwo Studi Tiru ke BTN Gunung Merapi, Sarangan dan Bioprospeksi Jadi Fokusnya

Sleman, 29 Mei 2024. Berbagi pengalaman bisa dilakukan di mana saja. Demikian juga yang dilaksanakan Balai Taman Nasional Alas Purwo (BTNAP). BTNAP mengadakan kegiatan yang dikemas dalam bentuk Studi tiru (benchmarking) ke Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), khususnya tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati serta potensi pengembangan Bioprospeksi dengan harapan dapat menjadi shared learning bersama. Kunjungan diterima di Kantor BTNGM, pada Rabu (29/5), dimulai dengan paparan pengenalan dan diskusi singkat tentang Pengelolaan TNGM, Konservasi Sarangan dan Tentang Bioprospeksi TNGM. Guna memberikan contoh nyata di lapangan, kegiatan dilanjutkan kunjungan ke Forum Peduli Lingkungan Pecinta Alam Lereng Merapi ( FPL PALEM) di Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Pembelajaran bersama di FPL PALEM diantaranya tentang kolaborasi mitra (PKS penguatan fungsi TNGM dengan FPL PALEM), konservasi jenis tumbuhan lokal, konservasi anggrek hingga tentang labolatorium mini skala masyarakat yang mengembangkan proses kultur jaringan untuk tumbuhan. Sebagai obyek contoh dari pengelolaan yang dilakukan secara kolaborasi bersama masyarakat, peneliti, akademisi serta bioteknologi dari satu aspek yaitu Konservasi Keanekaragaman Hayati ya disini, FPL PALEM yang telah bermitra dengan TNGM. Harapannya pasca kunjungan pihak BTNAP ada hal yang bisa memberikan inspirasi dan wacana baru, dan begitu juga dapat kebaikan input masukan untuk ke depan menjadi lebih baik. Semoga studi tiru dan pembelajaran bersama ini memberikan semangat bersama baik untuk BTNGM maupun untuk BTNAP. ** Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Merapi
Baca Berita

Event Rinjani 100 Tahun 2024, Diikuti Peserta Mancanegara

Mataram, 27 Mei 2024. Event Rinjani 100 merupakan kegiatan lari lintas alam melintasi Gunung Rinjani dan menjadi agenda tahunan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Event Rinjani 100 kali ini merupakan event yang ke-11 sejak pertamakali diadakan tahun 2013 Rinjani 100 Tahun ini berlangsung mulai tanggal 24 hingga 26 Mei 2024, yang dimulai di Hotel Nusantara Desa Sembalun dan menjadi titik berkumpulnya para peserta Rinjani 100. Pada event ini, Ada 5 kategori yang dilombakan dalam Event Rinjani 100 : Setiap kategori memiliki lokasi start dan Cut Of Time - Batas Waktu Tempuh yang berbeda-beda. Untuk Kategori 162 K, titik start dari Desa Belanting, Lombok Timur pada pukul 10 pagi tanggal 24 Mei 2024, dengan COT selama 55 jam. Untuk kategori 100 K dan 60 K, titik start dari Desa Senaru, Lombok Utara pada pukul 10 malam tanggal 24 Mei 2024, dengan COT masing-masing selama 36 jam dan 20 jam. Sedangkan, Untuk kategori 36 K dan 27 K, titik start dari Sembalun, Lombok Timur pada pukul 12 dini hari dan 6 pagi pada tanggal 26 Mei 2024, dengan COT masing-masing selama 15 jam dan 9 jam. Kelima kategori ini akan finish di Hotel Nusantara Sembalun. Jumlah Peserta Rinjani 100 Tahun 2024 diikuti sebanyak 925 orang yang terdiri dari 458 WNA dan 467 WNI. Pelepasan Peserta Rinjani 100 Kategori 36 Km Tepat pukul 00.00 WITA, Minggu (26/05/2024), Bupati Maros Provinsi Sulawesi Selatan (Bapak Dr. H.A.S Chaidyr Syam, SIP, MH) bersama Asisten 1 Pemkab Lombok Timur (Bapak Hadi Fathurrahman, S.Sos.) dan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (Bapak Dedy Asriady, S.Si. MP) melepas sebanyak 491 peserta Rinjani 100 Tahun 2024 dengan rincian WNA 229 orang dan WNI 262 orang yang diikuti dari beberapa negara untuk kategori 36 Km dengan batas waktu tempuh/COT (Cut-Off Time) selama 15 jam. Kategori 36 Km dimulai dari titik start Hotel Nusantara Sembalun menuju Puncak Rinjani (3726 mdpl), dan kembali lagi ke Hotel Nusantara Sembalun yang merupakan race central dan titik finish semua kategori Rinjani 100 Tahun 2024.
Baca Berita

Jejak Harimau Ditemukan, Petugas Lakukan Pemantauan

Jejak harimau yang ditemukan Sipirok, 27 Mei 2024. Bermula pada Rabu (22/5) sekitar pukul 08.00 WIB, salah seorang warga Desa Situmba Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, menemukan adanya jejak yang diduga satwa liar jenis harimau di jalan kebun masyarakat. Setelah penemuan jejak tersebut, masyarakat kemudian merasa terganggu dan resah sehingga segera melaporkannya ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok. Menindaklanjuti laporan penemuan jejak, sekitar pukul 16.30 Wib, Tim dari Resort Cagar Alam (CA) Dolok Sibual - buali pada Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok, menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan. Di lokasi benar Tim menemukan adanya tampak jejak di jalan setapak masyarakat menuju kebun, sebagaimana laporan warga tersebut. Berdasarkan jejak, diduga Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berukuran Dewasa. Setelah penemuan jejak masyarakat tidak berani melakukan aktivitas di kebun, dan berharap agar Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan tindakan penanganan. Sampai berita ini, Tim bersama warga masih melakukan pemantauan perkembangan kondisi di lapangan sembari mempersiapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya. Sumber : Parta Basmely (Kepala Resort CA. Dolok Sibual-buali) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Babinsa Kutalimbaru Serahkan Buaya Kepada BBKSDA Sumut

Kutalimbaru, 27 Mei 2024. Bermula dari adanya laporan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Kutalimbaru selaku aparat TNI kewilayahan yang bertugas membina desa binaan, menginformasikan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, tentang tertangkapnya seekor buaya oleh masyarakat Desa Namurube Julu, Dusun VI Salang Paku A, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 21 Mei 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Resort Pelabuhan Laut Belawan dan staf Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe menyambangi lokasi pada keesokan harinya Rabu, 22 Mei 2024, dan berkoordinasi dengan petugas Babinsa dimaksud. Informasi yang diperoleh, bahwa satwa liar buaya ditangkap di sekitar areal kebun sawit masyarakat. Jarak penemuan satwa buaya yang berada di areal kebun sawit dengan alur sungai kecil kurang dari 50 meter dan dengan Sungai Mencirim berjarak lebih kurang 50O meter, yang patut diduga asal datangnya buaya tersebut. Perjumpaan buaya ini bukan yang pertama kali, sebelumnya warga juga pernah menyaksikan penampakannya di daerah sungai Mencirim, tepatnya di sekitar TPA Kutalimbaru yang tidak jauh dari lokasi perjumpaan terakhir. Petugas pun kemudian melakukan edukasi dan penyuluhan kepada warga bahwa satwa Buaya Muara (Crocodylus porosus) termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018. Oleh karena itu dihimbau agar warga selalu waspada dan berhati-hati, khususnya dalam beraktifitas di sekitar bantaran sungai. Bila masih menemukan adanya penampakan buaya lainnya segera melaporkan kepada instansi terkait terdekat untuk dilakukan tindakan penanganan. Petugas kemudian mengevakuasi buaya dan menitipkannya ke lembaga penangkar mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara PT. PAL guna dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan. Sumber : Tim Resort Pelabuhan Laut Belawan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Di Hari Kehati Sedunia 2024, Warga Serahkan Kucing Kuwuk

Sibolangit, 27 Mei 2024. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Sibolangit pada Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Rabu (21/5), menerima satwa liar dilindungi undang-undang jenis Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebanyak 1 ekor berumur sekitar 1 tahun, untuk dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Penyerahan Kucing Kuwuk ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Keanekaragaman Hayati Sedunia atau International Day for Biological Diversity Tahun 2024, yang dirayakan setiap tanggal 22 Mei. Satwa ini berasal dari seorang warga Jl. Veteran Baktilor Melati, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, David Aslam Sebayang, yang menemukannya di kebun miliknya, lalu memposting disosial media Facebook. Melihat postingan, salah seorang staf Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe langsung menginformasikan kepada pemiliknya bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang. David yang semula tidak mengetahui bahwa Kucing Kuwuk termasuk jenis yang dilindungi, segera menyerahkannya kepada petugas dengan sukarela. Petugas menyampaikan apresiasi kepad David dan kemudian mengevakuasi satwa liar dimaksud, serta menitipkannya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan di habitat alaminya. Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Menampilkan 769–784 dari 11.141 publikasi