Minggu, 31 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Penampakan Buaya di Desa Nenas Siam, Petugas Lakukan Mitigasi

Pemasangan perangkap Desa Nenas Siam, 12 Juli 2024. Bermula dari adanya laporan Kepala Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara tentang adanya penampakan kemunculan Buaya Muara (Crocodylus porosus). Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resor Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Ledong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, melakukan tindakan mitigasi (penanganan) interaksi negatif atas kemunculan buaya tersebut, pada Rabu 10 Juli 2024. Sekitar pukul 10.45 Wib, Tim gabungan dari Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit, staf Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dan didampingi personil dari penangkar satwa mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, PT Alian Ruswan Cemerlang, menyambangi lokasi kemunculan buaya di Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, beberapa kaur desa dan Kepala Dusun IV Mesjid. Tim menyusuri lokasi penampakan buaya Setelah berkoordinasi tim kemudian melakukan peninjauan lokasi kemunculan buaya dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari masyarakat. Beberapa warga mengaku melihat langsung penampakan buaya, diantaranya Jamil, umur 58 tahun, pekerjaan nelayan, Mukhlis, umur 60 tahun, pekerjaan pengusaha ikan asin dan Khairani, umur 36 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga. Atas dasar keterangan dan informasi dari warga, Tim kemudian melakukan tindakan penanganan memasang perangkap dengan menggunakan umpan ayam mati di 2 (dua) lokasi. Tim juga memberikan edukasi dan sosialisasi agar warga tetap waspada dan sedapat mungkin mengurangi aktivitas di pinggiran sungai. Kalaupun terpaksa melakukan aktivitas, khususnya di sekitar areal penampakan buaya, sebaiknya tidak dilakukan sendiri tetapi secara berkelompok atau beberapa beberapa orang. Diingatkan juga warga untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa buaya, karena satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Bila ada menemukan kembali keberadaan satwa agar segera melaporkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ataupun pihak terkait terdekat guna dilakukan penanganan. Sampai berita ini terbit, petugas Resor Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Ledong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit terus memantau perkembangannya. Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Kepala Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pelepasliaran Burung Hasil Operasi Peredaran Hasil Hutan dan Tumbuhan Satwa Liar

Banjarbaru, 10 Juli 2024 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan melaksanakan pelepasliaran burung di Tahura Sultan Adam. Burung yang berjumlah 5.004 ekor merupakan hasil kegiatan operasi pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar, BPPHLHK Kalimantan. Pelepasliaran dihadiri oleh Asisten I mewakili Gubernur Kalsel, Aspidum Kajati, perwakilan Forkompimda, Dishut, Ka. Tahura dan UPT KLHK Lingkup Kalsel. Satwa yang dilepasliarkan sejumlah 5.004 ekor burung yang terdiri dari 10 jenis burung, dimana 4 jenis diantaranya merupakan burung yang dilindungi. Berdasarkan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 burung yang dilindungi terdiri dari jenis Tangkar Ogklet (Platylophus galericulatus), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan Tiong Emas (Gracula religiosa). Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa pelepasliaran sebaiknya segera dilakukan karena satwa liar bukan hewan peliharaan sehingga mudah terjangkit stress, penyakit dan resiko kematian. Meminimalkan kontak dengan manusia akan menjaga sifat liar dan mencegah terjadinya zoonosis. Tim BKSDA Kalsel juga telah mempersiapkan pelepasliaran sesuai dengan SOP. Diawali dengan identifikasi jenis, perawatan dan pemeriksaan kesehatan satwa, dan survei lokasi. (Ryn) Sumber: Hamsan, S.E - Humas Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Operasi Bersama Amankan Lokasi Rehabilitasi DAS, Tim Ambil Langkah - Langkah Preventif Ini

Desa Bagan Limau, 12 Juli 2024 - Upaya untuk melindungi dan mempertahankan kelestarian hutan, tim patroli gabungan yang terdiri dari personel dari berbagai unsur telah berhasil melaksanakan operasi pengamanan di lokasi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Desa Bagan Limau. Tim patroli dari Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bekerja sama dengan Babinsa Desa Bagan Limau, Babinkantibmas Desa Bagan Limau, serta Masyarakat Mitra Polhut (MMP), melaporkan keberhasilan dalam menjalankan tugas mereka. Pada lokasi rehabilitasi DAS Sonokeling, Sabtu (6/7), tim melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Babinsa, Babinkantibmas, MMP, dan vendor pelaksana rehabilitasi DAS. Di hari yang sama, tim juga melakukan patroli intensif di sekitar area Rehab DAS Sonokeling dan berhasil memasang spanduk larangan di lima titik rawan pengrusakan dan berhasil menyingkirkan satu unit pondok perambah. Hari berikutnya, Minggu (7/7), patroli dilanjutkan ke jalur rehabilitasi DAS PT. Sonokeling lainnya. Tim menemukan pondok dan tanaman sawit yang telah ditanam di area rehabilitasi. Beberapa tanaman sawit berhasil dimusnahkan dan satu unit pondok dibersihkan. Tim juga memasang spanduk larangan di lokasi yang dianggap rawan terhadap pengrusakan. Patroli pada Senin (8/7), dilanjutkan ke lokasi rehabilitasi DAS PT. Sarbi di berbagai jalur. Tim menemukan tanaman sawit yang mengganggu tanaman rehabilitasi DAS dan beberapa tanaman sawit tersebut dimusnahkan serta spanduk larangan dipasang di tiga titik lokasi yang dianggap rawan. Selain itu, tim juga berhasil mengidentifikasi dan memanggil sejumlah individu yang diduga terlibat dalam pengrusakan tanaman rehabilitasi DAS. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempertahankan keberlanjutan lingkungan dan melindungi investasi rehabilitasi DAS. Tim melanjutkan koordinasi dengan Kapolsek Ukui, Selasa (9/7), untuk mengevaluasi hasil operasi dan merencanakan langkah-langkah pengamanan selanjutnya. "Kami sangat mengapresiasi kerja keras dari tim patroli gabungan yang telah bekerja dengan tekun dan berhasil menjaga keamanan di area rehabilitasi DAS Desa Bagan Limau. Langkah-langkah preventif yang telah diambil, seperti pemasangan spanduk larangan dan pemanggilan terhadap pelaku, adalah langkah penting dalam menjaga keberlanjutan rehabilitasi lingkungan di wilayah kami," ujar Iskandarsyah, salah satu anggota tim patroli. Sumber: Balai Taman Nasional Tesso Nilo
Baca Berita

Ditemukan Tanpa Induk, Bayi Orangutan Kembali Diselamatkan

Sintang, 11 Juli 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat melalui Wild Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Sintang menerima penyerahan 1 (satu) individu bayi Orangutan dari masyarakat Dusun Kuala Belian, Desa Pal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa (9/7). Bayi Orangutan berjenis kelamin betina dan diperkirakan berusia 3 (tiga) bulan. Informasi keberadaan bayi Orangutan berawal dari laporan IAR Unit Kabupaten Melawi kemudian ditindaklanjuti oleh Tim WRU SKW II Sintang didampingi tenaga medis Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS) untuk melakukan verifikasi laporan dan melakukan tindakan penyelamatan (rescue). Berdasarkan informasi Dimas selaku masyarakat yang pertama kali menemukan bayi orangutan, diketahui bahwa bayi Orangutan ditemukan di hutan masyarakat sekitar PT. Erna Djuliawati di Desa Nusa Panjang, Kecamatan Surian, Kab. Melawi pada saat mencari damar. Suara tangisan bayi di semak yang terdengar cukup kencang dan saat di cek merupakan suara bayi Orangutan. Melihat bayi Orangutan terluka, Dimas berinsiatif membawa pulang untuk dirawat dan berfikir untuk menyelamatkannya karena tidak dijumpai jejak induknya di hutan. Untuk menuju lokasi memerlukan waktu 11 jam perjalanan melalui transportasi air. Tim WRU SKW II Sintang dibantu tim medis YPOS melakukan pengecekan kondisi bayi Orangutan. Bayi Orangutan terpantau dalam kondisi sehat namun sedikit luka di tangan. Penyerahan bayi Orangutan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima kemudian bayi Orangutan akan dititiprawat sementara ke Pusat Rehabilitasi YPOS untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Kepala SKW II Sintang, Joko Mulyo Ichtiarso menyampaikan “Dalam periode tahun 2023 sampai 2024 sudah dilaksanakan empat kali penyelamatan bayi Orangutan di Kabupaten Melawi. Semua penyelamatan ini berupa penyerahan masyarakat yang menemukan bayi Orangutan tanpa induk di sekitarnya. "Balai KSDA Kalbar mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menyadari bahwa Orangutan merupakan jenis satwa liar dilindungi menurut undang-undang sehingga secara sukarela dan tanpa paksaan menyerahkan kepada pihak BKSDA Kalbar" ungkap Joko Mulyo Penemuan keempat kalinya bayi Orangutan tanpa induk ini akan ditindaklanjuti dengan koordinasi dan komunikasi dengan pihak desa atau perusahaan terkait di sekitar lokasi penemuan bayi Orangutan untuk digali informasi lebih lanjut. Pada kesempatan lain, Kepala Balai KSDA Kalbar, RM. Wiwied Widodo menyampaikan perlu dilakukan sterilisasi lokasi dan observasi dilokasi penemuan bayi Orangutan untuk memastikan keberadaan induk Orangutan serta dilakukan pengumpulan data. Lokasi ini akan ditandai untuk dilakukan pemantauan secara berkala”. Orangutan merupakan primata endemik yang memiliki sifat layaknya manusia. Induk Orangutan akan selalu mengendong bayinya kemanapun ia pergi sampai bayi tersebut mandiri di usia 7 – 8 tahun. Orangutan ini mempunyai tugas penting bagi kelangsungan hidup manusia salah satunya sebagai penyeimbang kelangsungan ekosistem hutan sehingga diharapkan kita dapat lebih bijak bertindak saat menjumpainya di hutan dengan tidak menganggu, melukai apalagi membunuhnya. “Tim juga akan melaksanakan kegiatan edukasi terkait animal behavior Orangutan di desa atau perusahaan lokasi penemuan bayi Orangutan sebagai bentuk upaya preventif mitigasi dugaan dan/atau potensi tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi ini” tutup Wiwied Widodo. Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat Untuk informasi lebih lanjut: Balai KSDA Kalimantan Barat Jl. Jend. A. Yani No. 121 Pontianak-Kalbar 78124 Call Center Balai KSDA Kalimantan Barat: HP: 08115776767
Baca Berita

BKSDA Kalimantan Selatan Melakukan Kunjungan ke Penangkaran Burung Paruh Bengkok Alvhan Bird Farm

Banjarbaru, 08 Juli 2024 – Alvhan Bird Farm, merupakan poenangkaran Burung Paruh Bengkok yang dikelola oleh keluarga dengan dibantu 1(satu) orang petugas kebersihan dan dokter hewan pada saat ada kasus penyakit, memanfaatkan halaman dan bagian belakang rumah. Sarana yang ada berupa kandang utama seluas 2 x 12 meter, ruang inkubator atau penetasan dan tempat penyimpanan pakan. Burung indukan terdiri dari 5 jenis ekor burung paruh bengkok yang dilindungi yaitu kakatua alba (Cacatua alba), kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) termasuk jenis medium dan triton, kakatua cempaka (Cacatua sulphurea citrinocristata) dan nuri bayan (Eclectus roratus). Produktivitas biak sampai saat ini telah menghaailkan 37 anakan. Juga terdapat jenis burung eksotik lainnya seperti African Grey (Psittacus erithacus) dan Burung Makau (Ara Macao). Kepada Kepala Balai BKSDA Kalsel, Pak Andi menceritakan bagaimana kecintaan istri dan anak perempuannya kepada burung paruh bengkok menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang yang berawal dari hoby hingga sekarang berkembang menjadi penangkaran yang berhasil menetaskan puluhan ekor anakan burung. Kegiatan yang telah berjalan selama 5 tahun memerlukan kesabaran dan ketelatenan dalam merawat burung ini. Dengan menerapkan prinsip learning by doing banyak hal yang bisa didapatkan untuk terus meningkatkan kualitas penangkarannya. Penangkaran satwa oleh masyarakat merupakan bagian dari strategi ex situ link to in situ yang dikembangkan KLHK. Ex situ merupakan penangkaran di luar habitat yang berperan dalam restocking satwa ke habitat alami, pemenuhan kebutuhan pasar sehingga mengurangi tekanan perburuan liar di alam. Ada bisnis yang memberikan manfaat ekonomi dan multiplier effect dalam usaha penangkaran. Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Penanganan Buaya yang Terkena Jerat di Labuhanbatu Utara

Buaya mati terkena jerat Labuhanbatu Utara, 5 Juli 2024. Bermula pada Minggu, 30 Juni 2024, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam (CA.) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, mendapat informasi melalui aplikasi whatsapp sekitar pukul 08.20 Wib dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, tentang adanya salah satu masyarakat Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ridwan, yang melaporkan buaya terkena jerat. Dari informasi yang diperoleh petugas BPBD Labuhanbatu Utara, buaya tersebut terjerat oleh mata pancing yang berada dipinggir Sungai Kualuh, pada saat memancing ikan dengan menggunakan kapal, sekitar pukul 00.15 Wib pada Minggu (30/6). Buaya kemudian dilarung masyarakat ke boting kapal yang berada di Sungai Kualuh sekitar pukul 04.30 Wib, dan selanjutnya masyarakat menaikkan buaya yang dalam kondisi sudah mati ke darat. Pada Senin, 01 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wib, petugas Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit bersama petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran berangkat menuju Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 Wib, untuk kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Kampung Mesjid. Hasil koordinasi pemerintah Kelurahan Kampung Mesjid dengan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, disepakati bahwa penanganan bangkai buaya dilakukan dengan cara melarung (menenggelamkan)nya ke sungai. Sekitar pukul 14.55 Wib, buaya, berkelamin jantan, dengan panjang badan ± 4,5 meter dan lebar badan sekitar ± 56 centimeter, dilarung ke sungai dan ditenggelamkan ke dasar sungai dengan cara kepala dan ekor buaya diikat dengan batu. Hal ini dilakukan karena kondisi satwa buaya sudah dalam keadaan tegang dan mengembang/membengkak (gembung) sehingga tidak memungkinkan untuk dinaikkan ke kendaraan, karena akses yang sulit. Petugas juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga serta nelayan agar tetap waspada dan berhati-hati. Warga diingatkan untuk tidak melakukan perburuan Buaya Muara (Crocodylus porosus) mengingat satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Bila ada menemukan keberadaan satwa ini agar segera melaporkannya kepada petugas terkait terdekat guna dilakukan penanganan. Koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kelurahan, warga dan nelayan Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Kepala Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Smart Patrol Temukan Sarang dan Anak Elang Brontok, Bukti SM Sermo di Landscape Menoreh menjadi Habitat Yang Tepat

Yogyakarta, 3 Juli 2024. Elang Brontok, Nisaetus cirrhatus, adalah kerabat terdekat dari Elang Jawa yang dianggap identik dengan lambang negara Garuda Pancasila. Jenis elang berukuran sedang ini termasuk jenis satwa dilindungi dalam lampiran Permenhut nomor 106 tahun 2018. Jenis burung pemangsa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Bali ini secara umum populasinya mengalami gangguan akibat kehilangan habitat dan perburuan serta perdagangan illegal. Di Yogyakarta, Elang Brontok termasuk tidak umum dijumpai. Data Balai KSDA Yogyakarta menunjukkan bahwa perjumpaan Elang brontok hanya tercatat 12 kali, dimana sebagian kecil perjumpaan terdapat di dalam wilayah Kulon Progo. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan jenis Elang ular bido. Setelah melalui patroli dan monitoring oleh petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sermo-Menoreh, Balai KSDA Yogyakarta, akhirnya pada tanggal 1 Juli 2024 dijumpai sarang Elang brontok dalam keadaan aktif di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sermo. Seekor anak Elang Brontok yang diperkirakan berusia 1-2 minggu terpantau mendiami sebuah sarang yang tersusun dari ranting-ranting pohon. Sarang terletak di atas pohon Mahoni dengan ketinggian sekitar 25 meter dari permukaan tanah. Catatan perjumpaan aktif ini menjadi sangat penting setelah Balai KSDA Yogyakarta melakukan beberapa kali pelepasan Elang Brontok di dalam kawasan SM Sermo maupun area di sekitarnya. Sebelumnya BKSDA Yogyakarta pernah melepasliarkan Elang Brontok di Pegunungan Menoreh sebanyak 2 ekor, 1 ekor dilepasliarkan pada 7 Oktober 2021 di Jatimulyo dan 1 ekor lagi dilepaskan di SM Sermo pada 18 September 2023. Walaupun tidak bisa dipastikan apakah pasangan Elang brontok yang sedang berbiak tersebut adalah satwa yang pernah dilepasliarkan sebelumnya, namun keberadaan sarang aktif ini menunjukkan bahwa kawasan SM Sermo dan daerah di sekitarnya cukup memadai untuk mendukung kehidupan Elang brontok. Perjumpaan sarang Elang brontok ini juga menjadi sebuah awal yang bagus untuk melakukan berbagai penelitian terkait perilaku dan ekologi jenis satwa ini di Yogyakarta. Selanjutnya Balai KSDA Yogyakarta akan melakukan pemantauan secara intensif hingga anakan Elang Brontok terbang meninggalkan sarang untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap sarang Elang Brontok tersebut. Sumber: Balai KSDA Yogyakarta Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta- Lukita Awang Nistyantara (HP 0852-1595-9862) Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

Enam Orangutan Translokasi Ke SRO Bukit Tiga Puluh Jambi

Sibolangit, 2 Juli 2024. Enam individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) telah di translokasikan dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO) Batu Mbelin Sibolangit, Sumatera Utara, ke Stasiun Reintroduksi Orangutan (SRO) Bukit Tiga Puluh Jambi, pada Kamis 27 Juni 2024 melalui jalan darat. Sebelum di translokasi, sesuai dengan prosedur, Tim terlebih dahulu melakukan pembiusan terhadap orangutan untuk dilakukan pengecekan kondisi kesehatannya berupa pengecekan suhu tubuh dan penimbangan berat badan. Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dipastikan dalam kondisi sehat serta layak, kemudian keenam orangutan dimasukkan ke dalam kandang angkut, untuk selanjutnya meninggalkan Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan, Batu Mbelin Sibolangit, bergerak menuju ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Bukit Tiga Puluh, Jambi. Adapun keenam orangutan tersebut, adalah : Otan, jantan, 8 thn, Marleni, betina, 6 thn, Rakugaia, betina, 5 thn, Bob, jantan, 6 thn, Unip, betina, 5 thn dan Joded, jantan 11 thn. Turut mendampingi Kepala Resort Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA./TWA) Sibolangit, dan tenaga medis (1 orang dokter hewan dan 1 orang Keeper). Selama di perjalanan Tim terus melakukan pemantauan kondisi satwa dan memberikan makan serta minum. Saat pemindahan ke kandang SRO Bukit Tiga Puluh, Jambi Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya rombongan tiba di Polsek Marule Kabupaten Jabung Barat, Jambi, pada Jumat (28/6) sekitar pukul 21.30 Wib, dan melakukan pemindahan kandang ke dalam mobil angkut menuju Stasiun Reintroduksi Orangutan Bukit Tiga Puluh, dan tiba di lokasi di Desa Danau Alo, jam 03.10 Wib, pada Sabtu (29/6). Pemindahan keenam individu orangutan ke kandang besar disaksikan petugas Balai KSDA Jambi, petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Marule, petugas SOCP dan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang diwakili Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit. Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BBKSDA Jatim Lakukan Survei Lokasi Pelepasliaran Lutung

Malang, 31 Juni 2024. Resort Konservasi Wilayah 18 – BBKSDA Jatim Bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa - The Aspinal Foundation Indonesia Program, melaksanakan survei penentuan lokasi pelepasliaran Lutung budeng (Trachypithecus auratus) pada 23-30 Juni 2024 di Cagar Alam Pulau Sempu, Malang, Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari lokasi alternatif pelepasliaran primata yang dilindungi itu di cagar alam yang letaknya di Malang selatan. Selain itu, kegiatan kolaboratif ini juga dilakukan untuk mengetahui kondisi terkini, jumlah dan sebaran lokal lutung, potensi pakan, potensi satwa predator yang ada, serta kondisi gangguan keamanan oleh manusia di area survei. Tim juga melakukan survei vegetasi dengan hasil profil vegetasi emergen dan kanopi strata yang cocok untuk strata penggunaan ruang Lutung budeng di Cagar Alam Pulau Sempu. Selama survei, tim menjumpai Lutung budeng dengan frekuensi tinggi di Blok Waru-waru. Berdasarkan hasil survei lutung dan vegetasi didapatkan kesimpulan bahwa Cagar Alam Pulau Sempu masih memungkinkan menjadi areal pelepasanliaran lutung. Karena masih ada ruang kosong yang netral untuk areal pelepasliaran tanpa mengganggu kelompok lutung yang telah ada lebih dahulu. Sumber : Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Berharap Keadilan Bagi Rangkong

Pengungkapan kasus perdagangan paruh Burung Rangkong oleh Polres Tapanuli Utara Medan, 27 Juni 2024. Disamping persoalan kerusakan habitat, permasalahan utama lainnya yang mengancam kelestarian Rangkong Gading adalah kegiatan perburuan. Di Indonesia, penggunaan Rangkong Gading banyak ditemukan di pulau Kalimantan, yaitu oleh masyarakat Suku Dayak, dimana bulu ekor Enggang digunakan sebagai simbol keberanian dalam ritual ngayau untuk Suku Kayan, Kenyah dan Kelamantan (Banks, 1935 dalam Kemp, 1995 ; Bennet et al., 1997) dan gadingnya kerap digunakan sebagai anting bagi para tetua Suku Dayak yang hidup di sisi timur pulau Kalimantan (Harrisson, 1951 dalam Kemp, 1995). Selain itu, tingginya permintaan dan keuntungan ekonomi dari Rangkong Gading mendorong masyarakat untuk masuk ke hutan dan melakukan perburuan. Dalam perjalanannya, masyarakat yang masuk hutan tidak hanya berburu Rangkong Gading, tetapi juga memburu semua hewan yang memiliki nilai jual, seperti harimau, badak, trenggiling maupun gajah. Hasil investigasi dari Hadiprakarsa & Irawan (2013) menemukan bahwa perburuan di Kalimantan Barat dimulai oleh sekelompok pemburu di desa, yang tiap kelompoknya terdiri dari 2-5 orang. Setidaknya disetiap desa terdapat satu kelompok pemburu yang dikhususkan untuk mencari Rangkong Gading di hutan. Setiap kali masuk hutan, kelompok pemburu ini sedikitnya membawa kembali 2 sampai 10 kepala Rangkong Gading. Perdagangan illegal merupakan permasalahan yang tak kalah beratnya mengancam kelestarian Rangkong Gading. Banyaknya kasus kejahatan terhadap satwa liar dan mafia di belakangnya menunjukkan bahwa kejahatan ini telah menjadi kejahatan terorganisir. Rangkong Gading telah menjadi salah satu spesies primadona yang menjadi target utama para pelaku kejahatan perdagangan illegal satwa liar. Bagian-bagian (organ) tubuhnya pun menjadi seksi untuk diperdagangkan, seperti contoh kasus berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber. Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap pelaku jual beli paruh Rangkong Gading S (44), warga Desa Matang, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. Tersangka diamankan pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 18.20 Wib saat melakukan jual beli paruh Rangkong Gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara. Petugas mengamankan 10 buah paruh Rangkong Gading dari pelaku. Estimasi petugas harga paruh tersebut Rp. 40 juta per kepala atau total senilai Rp. 400 juta. (https://medan.kompas.com). Dalam kasus lain, Pihak Bandara dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang, Jawa tengah, menggagalkan penyelundupan 23 paruh Rangkong Gading atau Enggang Gading (Rhinoplax vigil) dari Kalimantan Tengah, Selasa (9/2/2021). Paruh dengan total nilai Rp. 900 juta itu akan dibawa ke Makasar, Sulawesi Selatan, dan diduga dijual ke pasar luar negeri. (www.kompas.id). Hasil monitoring yang dilakukan oleh Rangkong Indonesia dan Wildlife Crime Unit WCS-IP menunjukkan bahwa tren permintaan Rangkong Gading mulai melonjak tahun 2012, dimana para kolektor besar sudah menempatkan pengepul-pengepul kecil di kota-kota yang memiliki nilai strategis. Di Sumatera, lokasi-lokasi yang umum dijadikan tempat pengepul Rangkong Gading dan satwa lainnya adalah Medan, Riau, Palembang, dan Lampung, sedangkan di Kalimantan lokasi pengepul ditemukan di wilayah Kalimantan Barat, seperti di Ketapang, Sintang, Melawai, Putusibau, dan Kalimantan Timur (Samarinda) (Hadiprakarsa, et al.,2013). Meskipun statusnya telah dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, namun itu belum cukup memberi garansi (baca juga : jaminan) bagi perlindungan dan penyelamatan Burung Rangkong. Dalam prakteknya, penanganan kasus kejahatan satwa liar termasuk Rangkong, proses penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak kasus yang putusan pengadilan diharapkan mampu memberi efek jera terhadap pelaku maupun calon pelaku potensial lainnya, pada kenyataannya tidak memuaskan (mengecewakan) dan jauh dari ekspektasi Putusan yang terlalu ringan tersebut tentunya menjadi salah satu faktor utama penyebab maraknya kegiatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi upaya-upaya memberi keadilan dan kepastian hidup bagi Burung Rangkong. Bagaimanapun satwa liar butuh hidup yang aman dan tenang di habitatnya, sebagaimana kita manusia yang juga membutuhkan ketenangan dan kedamaian hidup di dunia ini. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Karantina Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Serahkan Satwa Sitaan

Kisaran, 26 Juni 2024. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjungbalai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, menerima laporan dari petugas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, tentang adanya upaya penindakan yang dilakukan pihak Karantina berupa penahanan barang yang hendak dikirim ke Malaysia pada Jum'at, 21 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 Wib. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari pengurus barang, bahwa bermula adanya rencana pengiriman barang berupa kepiting. Kepiting tersebut dikemas di dalam 3 buah sterofoam, dan sekitar pukul 16.45 Wib steorofoam tiba di Gudang PT. Pelindo. Pengurus barang merasa curiga bahwa yang ada di dalam kotak steorofoam tidak berisi Kepiting, kemudian memanggil petugas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan serta Bea Cukai Teluk Nibung untuk memeriksa isi dalam steorofoam. Ketika kotak steorofoam dibuka ditemukan ada kepiting dan beberapa satwa liar. Setelah mendapat informasi Kepala Resor Pelabuhan Tanjungbalai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit, segera turun ke lokasi pada Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, dan segera berkoordinasi dengan petugas Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Tanjung Balai Asahan di lokasi. Hasil identifikasi, diketahui satwa liar sitaan tersebut masing-masing : Ular Sanca 1 ekor, Biawak Monitor 3 ekor, Kadal Panana 5 ekor, Kadal Duri Mata Merah 45 ekor dan Iguana sebanyak 49 ekor, dimana 48 dalam keadaan sehat dan 1 mati. Satwa-satwa ini tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pihak Karantina Pelabuhan Tanjung Balai Asahan menyerahkan satwa liar sitaan kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima. Setelah itu, satwa dievakuasi dan dititip sementara ke Kantor Seksi Wilayah III Kisaran sebelum penanganan lebih lanjut. Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Kepala Resort Pelabuhan Tanjungbalai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menggabungkan Hobi dan Kecintaan pada Alam, Elang Jawa Trail Run 2024 Berlangsung Sukses

Cidahu, 22 Juni 2024. Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia diperingati setiap tanggal 5 Juni. Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan menggelar serangkaian kegiatan, antara lain: workshop kegiatan inovasi dan keadilan iklim, penyerahan penghargaan Kalpataru, penanaman pohon, jambore, pagelaran wayang kulit, kegiatan olahraga bersama, hingga lomba fotografi. Rangkaian kegiatan memperingati Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2024, kali ini, KLHK menggelar kegiatan fun trail run yang bertajuk “Elang Jawa Trail Run 2024” di Cidahu Camping Ground, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Sabtu (22/6). Selain menjadi rangkaian dalam memperingati HLH 2024, lari lintas alam ini bertujuan mengajak semua kalangan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga lingkungan yang sehat dan melestarikan bumi, melalui kegiatan yang menyenangkan. Trail run yang menempuh jarak 10 km ini, memakan waktu tempuh kurang lebih 3 jam dengan rute dari Pondok Kasumi, melalui check point di Kawah Ratu dan berakhir di Pondok Kasumi. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian LHK bekerjasama dengan komunitas Universitas Indonesia Trail Runner (UITR), didukung oleh PT. Indonesia Power-PLN dan PT. Nusantara Power-PLN, serta stakeholder lain. Peserta kegiatan ini diikuti oleh sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan. “Elang Jawa Trail Run 2024, merupakan kegiatan yang menggabungkan antara hobi, olahraga dan mencintai alam,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE, selaku Ketua Pelaksana Elang Jawa Trail Run 2024. Elang Jawa Trail Run 2024 ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ibu Siti Nurbaya), jajaran Eselon I Lingkup KLHK, berserta Muspika setempat. Tidak hanya trail run, rangkaian HLH di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak juga dibarengi dengan penanaman pohon. Penanaman ini dilaksanakan di Simpang Bajuri dengan jumlah 150 bibit pohon. Menteri LHK, Siti Nurbaya, juga mengikuti penanaman pohon secara simbolis dengan jumlah 10 bibit pohon. Ibu Menteri LHK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan trail run ini tidak hanya sekadar ajang olahraga, tetapi juga simbol dari langkah meningkatkan kesadaran untuk melestarikan alam. Melalui kegiatan ini, kita diajak untuk lebih dekat dengan alam, merasakan keindahan dan keasriannya, serta menyadari betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik. Dengan berlari di tengah alam, kita juga turut menyuarakan pentingnya restorasi ekosistem kepada masyarakat luas. Mari jaga lingkungan hidup dengan kegiatan yang positif dan membangun. Salam Lestari! Penanggung jawab berita: Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Suharyono ( 081213192773 ) Informasi lebih lanjut: Kepala Bagian PEHKT KSDAE Ratna Hendratmoko ( 081533288823 )
Baca Berita

Bunga Bangkai Mekar Sempurna di TWA Sibolangit

Pesona Amorphophallus titanum yang mekar sempurna di TWA Sibolangit Sibolangit, 20 Juni 2024. Setelah diliputi rasa was-was, Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanum) akhirnya mekar sempurna di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, pada Rabu (19/6), sekitar pukul 17.00 WIB. Bunga ini terpantau mekar sejak Selasa (11/6). Sempat timbul rasa was-was petugas Resort CA./TWA. Sibolangit mengingat tujuh hari setelah terpantau akan mekar, si bunga yang cantik dan unik ini tak kunjung mekar juga, jangan-jangan gagal mekar. Namun keresahan itu akhirnya terjawab dengan terbukanya kelopak bunga dan aroma bau bangkai yang keluar dari bunga, tepat pada Rabu (19/6). Dari catatan petugas, tinggi bunga bangkai ini mencapai 125 cm. Dan sebelumnya pada bulan Januari 2023 juga pernah mekar di tempat yang sama. Bunga bangkai menjadi maskot kawasan TWA. Sibolangit disamping burung Rangkong jenis Julang Emas yang juga kerap muncul di kawasan, yang khusus diperuntukkan sebagai kawasan wisata edukasi konservasi alam. Bunga bangkai merupakan tumbuhan dari family talas-talasan (Araceae) endemik dari Sumatera, yang dikenal sebagai tumbuhan dengan bunga majemuk terbesar di dunia. Bunga ini dikenal juga dengan berbagai sebutan, seperti : Titan Arum, Kibut dan Suweg. Disebut sebagai bunga bangkai karena mengeluarkan bau seperti bangkai yang membusuk. Hal ini bertujuan untuk mengundang kembang dan lalat untuk menyerbuki bunganya. Dengan mekarnya bunga bangkai di kawasan TWA. Sibolangit, menjadikan pesona tersendiri bagi kawasan sekaligus sebagai media promosi wisata alam. Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Polda Sumut Titip Kakatua Jambul Kuning Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

7 Ekor Kakatua Tua Jambul Kuning yang diamankan petugas Polda Sumut dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara Medan, 19 Juni 2024. Subdit IV Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman dan mengamankan 7 (tujuh) ekor satwa dilindungi jenis burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dari Jalan Gagak Hitam Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (12/6) sore sekitar pukul 18.00 Wib. Selain mengamankan 7 ekor Kakatua Jambul Kuning, petugas yang dipimpin Kanit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Pandu Winata, SH, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku perdagangan satwa, masing-masing FPT warga Perumnas Simalingkar dan MD warga Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua pelaku sebenarnya sudah menjadi target dan sudah lama diamati oleh petugas Polda Sumatera Utara bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan pelaku, satwa Kakatua Jambul Kuning tersebut diperoleh dari Surabaya dan akan dikirim ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Selesai penangkapan, 7 ekor Kakatua Jambul Kuning kemudian dititip oleh Kanit 3 Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Pandu Winata, SH, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, M. Ali Iqbal Nasution, Pengolah Data, pada Kamis (13/6) subuh, untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapat perawatan dan rehabilitasi, sebagai barang bukti hasil tindak pidana yang sewaktu-waktu dalam rangka memenuhi kebutuhan persidangan dapat dihadirkan dipersidangan. Petugas Polda Sumut titipkan barang bukti kepada petugas Balai Besar KSDA Sumut Saat ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyidikan tentang terjadinya Tindak Pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan menyambut baik upaya pengamanan dan penindakan perdagangan illegal satwa liar jenis dilindungi yang dilakukan oleh jajaran Polda Sumut. Upaya ini tentunya mendukung tugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam menyelamatkan satwa liar, serta berharap dapat mengungkap jaringan perdagangan satwa liar tersebut. Kedepannya diharapkan kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan lagi. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data) –Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Patroli di Manggis, Bersua Buah Berdarah

Kediri, 12 Juni 2024. Tak lama memasuki cagar alam, tim patroli menjumpai sebuah ranting yang menarik perhatian. Selain daun, di ranting juga ada buah seperti melinjo, namun setelah dibuka dan dicicipi, rasa Pala langsung menyengat lidah. Saat kami lukai sedikit batangnya, keluar getah seperti darah, persis getah Pohon Kendarahan atau Myristica teysmannii. Kejadian itu saat kami, tim Seksi KSDA Wilayah I Kediri, melaksanakan kegiatan patroli pencegahan kebakaran hutan di Cagar Alam Manggis Gadungan atau lebih dikenal dengan alas simpenan, pada 12 Juni 2024 yang lalu. Sebuah cagar alam yang terletak di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Ternyata pohon tersebut adalah Knema globularia atau Pala Pantai, masih 1 keluarga dengan Kendarahan. Tinggi pohonnya kurang lebih 10 meter dengan kulit batangnya berwarna coklat dan permukaan yang retak. Daunnya berbentuk lonjong dengan ukuran dapat setelapak tangan orang dewasa. Sedangkan permukaan atasnya mengkilat dan bagian bawahnya kusam. Buahnya seperti buah melinjo. Saat matang, buahnya akan terbelah dan memperlihatkan biji yang ditutupi aril berwarna merah cerah atau oranye kekuningan. Merangsek lebih jauh ke dalam kawasan, kami menjumpai pohon endemik Jawa, Kendarahan atau Pala Jawa, si pohon berdarah keluarganya Knema globosa. Selain itu, tim juga menjumpai 25 jenis Kupu Kupu yang dapat teridentifikasi oleh anggota baru kami di kantor seksi, serta satu ekor katak yang belum teridentifikasi. Secara umum kondisi kawasan belum terlalu kering, tim masih dapat menjumpai beberapa jenis jamur. Bahkan, saat sore hari hujan mengguyur deras kawasan Manggis Gadungan. Hujan yang terjadi ditengah musim kemarau ini benar-benar diluar prediksi. Hujan tersebut tentu saja membahagiakan, karena mengurangi potensi kebakaran dan menyembuhkan dahaga para penghuni alas simpenan. Sumber : Siti Nurlaili - PEH Muda pada Seksi KSDA Wilayah I Kediri, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pelibatan Pelajar dan Guru Dalam Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang

Latondu, 14 Juni 2024 Kegiatan transplantasi karang pada zona rehabilitasi Resort Latondu, Balai Taman Nasional (TN) Taka Bonerate dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 31 Mei 2024. Terhitung sebanyak 400 buah rangka transplantasi telah dipasang di 20 titik transplan sepanjang tubir mengikuti kontur dasar perairan lokasi tersebut. Giat melibatkan kelompok binaan Balai TN Taka Bonerate, guru dan siswa UPT SMPN SATAP Latondu no.48 Kep. Selayar baik itu untuk pengikatan bibit anakan karang hingga penyelaman (penyusunan dan pematokan rangka pada lokasi transplantasi). "Pelibatan siswa dalam transplantasi karang memiliki banyak manfaat yang signifikan," Terang Andi Rezki Mutmainnah (fungsional PEH Pertama). Lebih lanjut, Innah sapaan akrabnya juga menjelaskan baik dari segi pendidikan, lingkungan, maupun sosial. Antara lain seperti : Pendidikan dan Kesadaran Lingkungan bagi Kelompok Binaan, Guru dan Siswa yang terlibat dalam transplantasi karang akan mendapatkan pengetahuan langsung tentang ekosistem laut, pentingnya terumbu karang, dan ancaman yang mereka hadapi. Pengalaman ini dapat meningkatkan kesadaran mereka tentang isu-isu lingkungan dan mendorong sikap peduli terhadap kelestarian alam. Selain itu giat ini juga memungkinkan untuk belajar menyelam, memantau kondisi karang, dan melakukan kegiatan konservasi. Melalui pelibatan dalam transplantasi karang, kita tidak hanya belajar tentang ilmu pengetahuan dan lingkungan, tetapi juga mengembangkan keterampilan hidup dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan agar tetap lestari. Sumber: AsriTo - Humas Balai Taman Nasional Taka Bonerate Sumber Foto : Andi Firman Ali Safaat - Polhut Ahli Pertama Resor Latondu

Menampilkan 753–768 dari 11.141 publikasi