Sabtu, 30 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

BBKSDA Sulawesi Selatan dan Stakeholders Rayakan HUT RI ke-79 dengan Aksi Nyata di Lembanna/Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng TWA Malino

Malino, 17 Agustus 2024 – Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan menggelar rangkaian kegiatan bertajuk “Siaga SAR Merah Putih Bawakaraeng” di Lembanna atau Jalur Pendakian Gunung Bawakaraeng Taman Wisata Alam (TWA) Malino. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15 hingga 17 Agustus 2024 yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur dari Pemerintah Daerah Malino, TNI, Polri, BNPB Daerah, BASARNAS Daerah, kelompok pecinta alam, swasta, mahasiswa dan masyarakat sekitar kawasan. Diawali dengan kegiatan aksi siaga SAR dan operasi bersih sampah di TWA Malino yang bertujuan untuk menjaga kelestarian alam dan kebersihan lingkungan di sepanjang jalur pendakian Gunung Bawakaraeng. Puncak acara pada tanggal 17 Agustus 2024, dilaksanakan upacara bendera yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Upacara ini diikuti oleh pejabat struktural dan staf BBKSDA Sulawesi Selatan, perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, unsur TNI, Polri, BNPB Daerah, BASARNAS Daerah, kelompok pecinta alam, pendaki, mahasiswa dan masyarakat setempat. “Kegiatan ini bukan hanya sekedar perayaan HUT RI, tetapi juga merupakan bentuk komitmen kita dalam menjaga kelestarian alam. Dengan melibatkan berbagai pihak, kita berharap dapat mewujudkan TWA Malino dan jalur pendakian Gunung Bawakaraeng sebagai kawasan wisata yang bersih, indah, dan berkelanjutan,” ujar Ir. Jusman Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan. Sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan sampah di TWA Malino, Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK, menyerahkan kendaraan roda tiga kepada Kepala Resor Malino. Kendaraan ini akan digunakan untuk mempermudah operasional penanganan sampah di kawasan wisata tersebut. Selain itu, Kepala BBKSDA Sulawesi Selatan juga menyerahkan Piagam Penghargaan dari Direktur Jenderal KSDAE kepada para pihak yang telah berkontribusi nyata dalam pengelolaan dan pelestarian Kawasan konservasi TWA Malino. Penghargaan tersebut diberikan antara lain kepada Danramil Tinggimoncong. Camat Tinggimoncong, Polsek Tinggimoncong, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Dalam kesempatan ini, kelompok pecinta alam dan masyarakat sekitar khususnya yang memiliki usaha di dalam dan sekitar kawasan diberikan pelatihan dan pendampingan penanganan sampah oleh Ditjen PSLB3 dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorogi Sulawesi Maluku (P3E SUMA). Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang baik. Bapak Agus Supriyanto, perwakilan Ditjen PSLB3 menyampaikan bahwa langkah paling mudah yang dapat dilakukan saat ini adalah tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan plastik yang dapat menimbulkan polusi mikroplastik. Beliau juga mengajak masyarakat untuk mengadopsi konsep "Zero Waste Mountain" yang telah diterapkan di Gunung Merbabu, di mana para pendaki tidak meninggalkan sampah apapun di gunung. Beliau mendorong masyarakat Lembanna untuk membuat kompos dari sisa makanan dengan memanfaatkan tanah yang subur di daerah tersebut, serta tidak mencampurkan sampah organik dengan plastik Pelatihan dan pendampingan penanganan sampah ditutup dengan semangat kemerdekaan melalui lomba mengumpulkan sampah dan berbagai lomba menarik lainnya, yang turut memeriahkan suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Lembanna. Peringatan kemerdekaan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam, khususnya di wilayah Lembanna. Sebelum melakukan upacara penurunan bendara sebagai penutup rangkaian kegiatan terlebih dahulu para pihak yang terlibat melakukan operasi bersih sebelum meninggalkan lokasi. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.31/K.8/TU/Humas/08/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Darurat Trenggiling

Sisik trenggiling hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumut (Sumber foto : Fredy Santoso, grup Humas BBKSDA Sumut) Medan, 16 Agustus 2024. Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 987,22 kilogram sisik Trenggiling (Manis javanica). Sisik trenggiling tersebut awalnya hendak diselundupkan dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara menuju Malaysia. Tim Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah sebuah rumah di Jalan Cermai di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan menemukan barang bukti 18 karung sisik trenggiling. Polisi langsung menangkap pemilik gudang, yakni Arif Hidayat alias Dedek. Polisi juga menangkap salah satu pembeli sisik trenggiling, yakni Rahmad alias Ane. Keduanya diduga menjadi bagian dari sindikat perdagangan sisik trenggiling yang mengendalikan jaringan di sejumlah daerah di Sumatera. Mereka bertransaksi jual beli melalui media sosial (Harian Kompas, edisi Jumat, 9 Agustus 2024, halaman 11). Peristiwa perdagangan illegal sisik trenggiling yang berhasil diungkap dan digagalkan oleh aparat penegak hukum bukanlah yang pertama kali, tetapi telah berulang kali terjadi, khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara. Sebelumnya dalam catatan sepanjang tahun 2023, sedikitnya ada 3 kasus yang sama yang terpantau. Kasus pertama, pada Kamis 13 April 2023, petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan berhasil mengagalkan perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 kg di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Kasus kedua, ketika Tim Bareskrim Polri berhasil membekuk aksi jaringan internasional perdagangan sisik trenggiling seberat sekitar 150 kg, pada 8 Juni 2023. Dan kasus ketiga, keberhasilan petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan sekitar 15 kg sisik trenggiling di Hotel Samudera, jl. Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada Kamis 9 November 2023. Bila mundur setahun lagi, sepanjang tahun 2022 dari catatan pemberitaan beberapa media cetak, tidak kurang ada 6 kasus perdagangan sisik trenggiling yang terjadi dan diungkap oleh aparat penegak hukum di Provinsi Sumatera Utara. Kasus pertama, pengungkapan perdagangan 1,9 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Sabtu 12 Februari 2022, di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Menyusul kasus kedua, pengungkapan perdagangan 150 kg sisik trenggiling masih oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Jumat 25 Februari 2022, di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kasus ketiga, pengungkapan perdagangan ± 38 kg sisik trenggiling oleh Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara, pada Sabtu 6 Agustus 2022, di SPBU BPS Jln. Mayjend. D.I. Panjaitan, Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Kemudian kasus keempat, pengungkapan perdagangan ± 19 kg sisik trenggiling dan 8 potong lidah trenggiling oleh Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera, pada Jumat 19 Agustus 2022, di OYO STM Suite, Jln. STM, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Kasus kelima, pengungkapan perdagangan 15 kg sisik trenggiling oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga, pada Rabu 4 November 2022, di Jln. Brigjend. Katamso, Kota Sibolga. Dan kasus terakhir, pengungkapan perdagangan 16 kg sisik trenggiling oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, pada Selasa 8 November 2022, di Jln. Jamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo. Masih dikutip dari Harian Kompas edisi Jumat, 9 Agustus 2024, halaman 11, Direktur Eksekutif Indonesia Species Conservation Program (ISCP) Rudianto Sembiring mengatakan, penangkapan sisik trenggiling hingga hampir 1 ton itu menunjukkan perburuan trenggiling di alam liar masih sangat massif. Dengan perkiraan 1 kilogram sisik diambil dari tiga individu trenggiling, 1 ton sisik itu berarti diperoleh dari 3.000 trenggiling yang diburu dan mati. Misteri apa dibalik sisik trenggiling tersebut, sehingga satwa liar ini menjadi sasaran perburuan. Detikcom dalam ulasannya “5 Fakta Trenggiling, Hewan Dilindungi Yang Sisiknya Banyak Diburu”, 25 September 2022, mengungkap bahwa banyak orang percaya sisik trenggiling yang diolah mampu meningkatkan kesehatan tubuh. Sisik trenggiling dipercaya mengandung zat aktif Tramadol HCl yang merupakan analgesic untuk mengatasi nyeri, serta merupakan partikel pengikat zat pada psikotropika atau obat terlarang. 18 karung sisik trenggiling hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumut (Sumber foto : Fredy Santoso, grup Humas BBKSDA Sumut) Sumatera Utara menjadi salah satu tempat pengepul besar sisik trenggiling di Indonesia. Dari Sumatera Utara, trenggiling dikirim ke Malaysia, Vietnam hingga China. Harga sisik trenggiling yang tinggi membuat sindikat tersebut mencoba segala cara untuk menyelundupkan trenggiling dari Indonesia. Situasi ini tentunya menjadi warning, peringatan keras, khususnya bagi Provinsi Sumatera Utara akan ancaman kepunahan satwa liar ini, bila tidak ada upaya penanganan yang serius. Tingginya perburuan trenggiling, menjadikan satwa ini masuk daftar merah IUCN (International United for Conservation of Nature) untuk kategori terancam kritis atau CR (Critically Endangered). Status kritis merupakan salah satu status untuk mengkategorikan spesies yang beresiko tinggi untuk punah (terancam punah) di alam liar (girinesia.com, Trenggiling, Hewan Langka Bersisik Yang Terancam Kritis, 7 Oktober 2022). Padahal trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Menjadikan situasi “darurat trenggiling” itu berarti mendorong dan menginspirasi seluruh komponen (stakeholder) bangsa untuk serius dan fokus dalam melindungi dan menyelamatkan satwa liar ini. Bagaimanapun dan sekecil apapun peran dari trenggiling dalam sebuah eksositem alam, tetapi keberadaannya tidak bisa diabaikan begitu saja dan tetap berkontribusi. Oleh karena itu, ayo serius selamatkan trenggiling ….!!! Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Data Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Road To HKAN 2024: BBKSDA Jawa Timur Translokasikan 40 ekor Buaya Muara ke BKSDA Sumatra Selatan

Batu, 13 Agustus 2024. Rangkaian Road To Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2024, Balai Besar KSDA Jawa Timur, mentranslokasikan 40 ekor Buaya muara (Crocodylus porosus) ke Balai KSDA Sumatra Selatan, 13 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan upaya penyelamatan satwa liar yang merupakan barang bukti penegakan hukum tindak pidana, penanganan konflik satwa liar, dan hasil penyerahaan masyarakat, sejak tahun 2016 hingga 2024. Selama satwa-satwa tersebut dititipkan di Penangkaran Buaya PT. Bakti Batu Sejahtera (Predator Fun Park) – Kota Batu. Upaya penyelamatan Buaya muara melalui mekanisme pelepasliaran di habitatnya di wilayah Provinsi Jawa Timur sangat sulit dilakukan, hal ini berdasarkan penilaian habitat dan berbagai pertimbangan seperti belum ada lokasi yang sesuai dan layak untuk dijadikan lokasi pelepasliaran Buaya muara. Sehingga translokasi ini menjadi salah satu upaya, dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip kesejahteraan satwa. Menindaklanjuti hal ini, BBKSDA Jawa Timur berkonsultasi dengan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik (KKHSG) Ditjen KSDAE, untuk dapat mentranslokasikan Buaya muara titipan yang berada di penangkaran buaya PT. Bakti Batu Sejahtera, baik sebagai indukan di penangkaran atau dilepasliarkan ke habitat alami di provinsi lain. Gayungpun bersambut, Direktur KKHSG memberikan rekomendasi untuk melakukan translokasi Buaya muara ke BKSDA Sumatra Selatan. Setelah melalui tahapan pemeriksaan dan assesment, ada 40 ekor Buaya muara yang dititipkan di PT. Bakti Batu Sejahtera dalam keadaan sehat dan siap untuk ditranslokasi. Ke-40 ekor Buaya muara tersebut terdiri dari 35 ekor jantan dan 5 ekor betina. Dalam sambutannya Kepala BBBKSDA Jawa Timur, Nur patria Kurniawan menyatakan bahwa upaya penyelamatan Buaya muara melalui mekanisme pelepasliaran di wilayah Provinsi Jawa Timur sudah tidak memungkinkan dilakukan. “Sebelum ini upaya pelepasliaran ke habitat alaminya di luar provinsi yang sudah direncanakan di kawasan Balai Taman Nasional Way Kambas - Lampung dan Balai Taman Nasional Tanjung Puting tidak dapat direalisasikan,” ujar Nur. Harapannya, translokasi satwa ini bisa menyelamatkan serta mengembalikan ke habitat alaminya atau sebagai indukan penangkaran eksitu, dalam rangka menjaga dan melestarikan satwa liar sebagai aset negara dari bahaya kepunahan. Sementara itu manager operasional PT. Bakti Batu Sejahtera, Samuel Dwi Agus menyatakan bahwa translokasi Buaya muara titipan BBKSDA Jawa Timur akan mengatasi over populasi satwa di kandang penangkaran, sehingga dapat memaksimalkan upaya breeding satwa yang dilakukan. Turut hadir dalam acara pelepasan translokasi tersebut adalah Kepala BBKSDA Jatim, Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Kepala Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo, Perwakilan Lembaga Konservasi PT. Bunga Wangsa Sedjati ( Jawa Timur Park Group), dan manajemen PT. Bakti Batu Sejahtera - Predator Fun Park. Sumber : Hari Purnomo - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Monyet Ekor Panjang Resahkan Warga Kelurahan Sarudik

Monyet ekor panjang di lingkungan perumahan warga Kelurahan Sarudik Kelurahan Sarudik, 1 Agustus 2024. Gerombolan Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) meresahkan warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kehadiran satwa liar ini pertama kali diinformasikan oleh petugas KPH 11 Pandan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, pada Senin 29 Juli 2024. Dalam keterangan awalnya, Susan, petugas KPH 11 Pandan, didampingi Adiarmansyah Sipahutar, warga Kelurahan Sarudik, menyampaikan bahwa disalah satu lokasi rumah warga, Emmi Sipahutar, di kompleks Asrama jalan Jetro Hutagalung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik disambangi oleh segerombolan monyet ekor panjang, yang menyebabkan keresahan bagi warga, sehingga timbullah interaksi negataif satwa liar tersebut dengan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan, pada Selasa, 30 Juli 2024, Kepala Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori beserta staf meninjau lokasi interaksi negatif, namun warga yang kediamannya diganggu oleh monyet ekor panjang, Emmi Sipahutar, sedang tidak berada di tempat. Petugas selanjutnya mencari dan mengumpulkan data dan informasi dari warga lainnya, Sahat Hutagalung, yang membenarkan bahwa rombongan monyet monyet ekor panjang sering merusak di sekitar lokasi kompleks. Keesokan harinya, Rabu 31 Juli 2024, petugas kembali menyambangi rumah warga, Emmi Sipahutar, dan bersama-sama dengan petugas meninjau lokasi mangkalnya rombongan monyet ekor panjang di belakang rumah yang kebetulan rimbun dengan pohon-pohonan. Terlihat satwa liar tersebut berkeliaran kesana kemari melompat dari satu pohon ke pohon lainnya. Dari pantauan petugas, pohon-pohon yang tumbuh di sekitar lokasi yaitu jenis pinang dan pohon loa, merupakan sumber pakan monyet ekor panjang tersebut sehingga betah tinggal di atas pepohonan. Warga yang resah kemudian melakukan pengusiran, namun monyet-monyet tersebut melakukan perlawanan dengan merusak seng atap rumah warga, dan antena parabola juga tak luput dirusak. Bahkan sudah ada yang masuk ke dalam rumah dan warung untuk mencuri makanan yang ada. Diperkirakan kelompok monyet ekor panjang ini jumlahnya mencapai puluhan individu, mulai dari ukuran dewasa, remaja, serta anakan. Sebahagian bersembunyi di semak semak dan berjalan di atas tanah. Sosialisasi kepada warga Upaya penanganan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara adalah dengan melakukan pengusiran satwa menggunakan mercon (petasan) sehingga rombongan monyet ekor panjang tersebut lari kucar kacir meninggalkan lokasi. Petugas juga menyerahkan beberapa petasan kepada warga sebagai antisipasi bila satwa-satwa tersebut muncul kembali. Petugas tidak lupa menyampaikan sosialisasi pesan-pesan konservasi kepada warga dan petugas Kelurahan Sarudik yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis-jenis Satwa Liar Yang Dilindungi. Sumber : Lantas Hutagalung (Kepala Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kebakaran Hutan dan Lahan di Dusun Huta Tongah

Tim patroli menemukan bekas bakaran Dusun Huta Tongah, 31 Juli 2024. Untuk memantau kondisi kawasan Cagar Alam (CA) Martelu Purba dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort CA. Martelu Purba pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran melakukan giat Patroli Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP) pada Selasa, 30 Juli 2024, di Dusun Huta Tongah, Nagori Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Saat patroli, ditemukan adanya bekas bakaran di antara ladang masyarakat yang berdasarkan Peta Perkembangan Penataan Batas Kawasan Hutan Sumatera Utara berada pada kawasan Hutan Lindung, yang berjarak sekitar 40 meter dari kawasan konservasi CA. Martelu Purba, dengan luas areal kebakaran 20 x 6 meter, atau sekitar 120 m2. Kebakaran diperkirakan terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, diduga akibat aktivitas pembakaran semak oleh warga sekitar dalam rangka pembersihan lahan pertanian. Tim patroli juga menemukan ada 3 titik lokasi bekas kebakaran lainnya, namun dalam luasan yang kecil. Menyikapi temuan tersebut, Tim melakukan pendataan dengan Smart Mobile, dan memberikan sosialisasi sekaligus edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan ladangnya, karena perbuatan/tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan, pencemaran (polusi) udara serta timbulnya penyakit infeksi saluran pernapasan. Kedepannya, melihat kemungkinan tingginya intensitas pembakaran lahan oleh warga untuk tujuan kegiatan perladangan/kebun yang bukan hanya merusak ekosistem lingkungan tetapi juga dapat mengancam kawasan konservasi yang letaknya tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti patroli pengamanan kawasan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilaksanakan sendiri tetapi membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak agar dapat meminimalisir baik peristiwa maupun dampaknya. Sumber : Alharis Ruhidi, SP., M.Si. (Kepala Resort CA. Martelu Purba) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

GLI dan BBKSDA Sumatera Utara Peringati Hari Mangrove Sedunia 2024

Penanaman bakau di Pantai Sei Tuan Indah Pantai Sei Tuan Indah, 30 Juli 2024. Memperingati Hari Mangrove Sedunia Tahun 2024, Green Leadership Indonesia (GLI) Regional Sumatera Utara bersama-sama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan giat edukasi mangrove sekaligus penanaman bakau di Pantai Sei Tuan Indah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu 27 Juli 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memotivasi dan mendorong generasi muda khususnya Green Leadership Indonesia (GLI) Regional Sumatera Utara ikut berperan serta dalam penyelamatan kawasan mangrove yang dilakukan secara kolaborasi dan berkelanjutan. Pengenalan ekosistem mangrove serta penanaman 150 batang bibit bakau diharapkan dapat menumbuhkan sikap, karakter serta kepedulian kepada lingkungan terutama pada ekosistem mangrove sebagai benteng pada kawasan pesisir. Hadir pada pelaksanaan kegiatan ini Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ir Bresman Marpaung, didamping Tim Kerja Bina Cinta Alam Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta Fasilitator Luthfi Hakim Fauzi dari Gerakan Peduli Sungai, yang ikut membekali 20 orang anggota GLI Batch 1-4 Regional Sumatera Utara tentang mangrove serta penanamanan bakau. Kepala Bidang Teknis, Ir. Bresman Marpaung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota GLI yang telah menggagas kegiatan tersebut. Bresman Marpaung menekankan bahwa sebagai langkah nyata dalam penyelamatan lingkungan dan ekosistem , maka kegiatan aksi nyata merupakan langkah terbaik yang harus dilakukan. Oleh karena itu, kegiatan positif yang diinisiasi oleh generasi muda sangat perlu untuk didorong guna memberikan motivasi dan dukungan agar mampu berkarya dan berkontribusi bagi lingkungan hidup dan bagi sesama, sebagaimana tema yang diangkat yaitu “Hijaukan Mangrove, Tingkatkan kesejahteraan” Sambutan Kepala Bidang Teknis, Ir. Bresman Marpaung Pada kesempatan tersebut dilakukan juga pemilihan Pusat Koordinasi Daerah Green Leadership Indonesia (GLI) Regional Sumatera Utara untuk mempermudah para mitra kerja dalam melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan Green Leaders. Atas kesepakatan bersama seluruh anggota GLI, terpilih guna menerima tanggung jawab dan amanah mulia ini Robbiana Gorat (Alumni GLI Batch 1). Sumber : Samuel Siahaan, SP. dan Sri Rohana K.E. Siahaan, SP. (Tim Kerja Bina Cinta Alam) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pemasangan GPS Collar Pada Gajah Betina Dewasa “Lestari”

Kotaagung, 29 Juli 2024. Berdasarkan Sistem Informasi dan Data Gerakan Konservasi Bukit Barisan Selatan (SIGER) tahun 2019-2023 bahwa intensitas interaksi negatif antara gajah sumatera dengan masyarakat di sekitar kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), dilaporkan bahwa di wilayah Kabupaten Lampung Barat terjadi interaksi negatif gajah-manusia sebanyak 35 kali, di Kabupaten Tanggamus terjadi interaksi negatif gajah-manusia sebanyak 28 kali, dan di Kabupaten Pesisir Barat terjadi interaksi negatif gajah-manusia sebanyak 14 kali. Di Kabupaten Lampung Barat, sejak tanggal 14 Juli 2024 dilaporkan bahwa kelompok gajah liar berada di Pekon Sidorejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat, dan telah menimbulkan interaksi negatif dengan merusak kebun masyarakat. Gajah liar tersebut teridentifikasi sebagai kelompok gajah liar “Bunga-Lestari” dan kelompok “Jambul-Ramadhani” berjumlah sekitar 18 ekor. Penggunaan teknologi sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS dalam penanggulangan interaksi negatif satwa gajah dengan masyarakat di sekitar Taman Nasional dengan pemasangan 2 unit Global Positioning System (GPS) collar (Satellite GPS/UHV collar for Elephant OGI, 13 D cells) pada dua individu gajah pada kelompok gajah “Bunga-Lestari” yang berjumlah 12 ekor dan dipantau pergerakannya sejak 20 Mei 2022, serta pada kelompok gajah “Jambul-Ramadhani” yang berjumlah 6 ekor, dipantau pergerakannya sejak 29 Maret 2023. Namun, kedua kelompok gajah tersebut hanya bisa terpantau secara berkala hingga 16 April 2023, disebabkan collar tersebut mengalami gangguan pada jaringan satelit OGI SAT, dan pemulihan jaringan oleh provider satelit yaitu ORBCOMM belum berhasil dilakukan. Balai Besar TNBBS juga berupaya untuk mendapatkan penggantian 2 unit GPS collar baru dari produsen Africa Wildlife Tracking (AWT) pada Desember 2023 dengan layanan satelit yang berbeda (Satellite IR SAT (GPS/UHF) collar for Elephant, Iridium, 8xD cells, LED, 2xD cells). Selanjutnya, Balai Besar TNBBS membentuk Tim gabungan untuk pemasangan GPS collar dengan tujuan mengganti GPS collar yang sudah tidak berfungsi dengan GPS collar baru. Petugas teknis Balai Besar TNBBS yang tergabung dalam tim terdiri dari dokter hewan, polisi kehutanan, mahout/perawat gajah dan petugas fungsional lainnya, dengan melibatkan pihak-pihak terkait antara lain mahout BKSDA Bengkulu, personil TNI dari Koramil 422-07/Batu Brak dan personil POLRI dari Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh, masyarakat yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Lembah Suoh, Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat mitra polhut dan mitra (WCS-IP). Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Krui BPTN Wilayah II Liwa, Maris Feriyadi, S.H., M.Hum., yang memimpin tim dalam kegiatan pemasangan GPS collar. Tim gabungan tersebut telah berhasil memasang kembali 1 unit GPS Collar pada salah satu gajah betina dewasa bernama "Lestari" dengan bobot berkisar 3019 - 3252 kg. Proses pemasangan GPS Collar hanya memakan waktu sekitar tujuh menit dilakukan pada hari Jumat 19 Juli 2024 pukul 09.47 WIB. Pemasangan GPS Collar dilakukan di kawasan Hutan Lindung Kotaagung Utara, Kec. Suoh Kab. Lampung Barat. Pemasangan GPS Collar ini pada awalnya mengalami ketertundaan, hal ini dikarenakan adanya interaksi negatif antara manusia dan satwa harimau sumatera di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh, Kab. Lampung Barat. Proses pemasangan GPS Collar oleh Tim gabungan tersebut dengan pengawasan dokter hewan Balai Besar TNBBS, Drh. Erni Suyanti, M.Ling, didahului dengan monitoring lokasi kelompok gajah liar, dilakukan pembiusan terhadap target gajah betina dewasa yang diberi nama "Lestari". Selain pemasangan GPS Collar, dilakukan tindakan medis lainnya meliputi koleksi sampel darah untuk keperluan pemeriksaan kesehatan secara umum, identifikasi individu dengan uji Deoxyribonucleic acid (DNA), pemeriksaan hormonal, penyuntikan antibiotik untuk mencegah infeksi sekunder pada luka bekas tembak bius serta penyuntikan suplemen untuk penguat metabolisme, stamina satwa, dan mengurangi stress, serta morfometri untuk estimasi berat badan dan penilaian Body Condition Index Score, sebelum dilakukan tindakan menyadarkan kembali dari pengaruh obat bius dengan penyuntikan antidote. Kepala Balai Besar TNBBS, Ismanto, S.Hut., M.P., menyampaikan harapan “Penanggulangan interaksi negatif antara gajah-manusia tersebut perlu dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan peran aktif BKSDA Bengkulu, mitra, satgas tingkat pekon dan pemerintah daerah, serta diharapkan dapat didukung dengan tersedianya peralatan mitigasi yang optimal. Semoga dengan telah terpasangnya GPS Collar ini dapat sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi Satgas Penanggulangan Konflik Satwa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Barat dan Satgas tingkat Pekon dan pihak terkait lainnya dalam mencegah interaksi negatif antara manusia dan gajah sumatera sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian yang terjadi. Hasil pemantauan pergerakan gajah liar oleh Balai Besar TNBBS melalui data yang terkirim dari GPS collar yang telah terpasang bahwa kelompok gajah Bunga-Lestari sejak 19 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 terpantau masih berada di kawasan Hutan Lindung Kotaagung Utara Reg. 39, tepatnya di sekitar PLTA Way Semaka yang dikelola oleh PT Tanggamus Electric Power (TEP), Pekon Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. GPS collar sekaligus juga untuk pemantauan dan perlindungan kelompok gajah dan habitatnya melalui pemantauan jalur jelajah dan estimasi wilayah jelajahnya, karena gajah sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dan berdasarkan The International Union for Conservation of Nature’s Red List of Threatened Species (IUCN), gajah sumatera bestatus kritis (critically endangered species). Sumber: Humas Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Baca Berita

Harimau Sumatera, Masa Depan Mereka Ada Di Tangan Kita

“Gadis” Harimau Sumatera korban jerat yang masih dapat tertolong meskipun kakinya harus diamputasi, ada banyak harimau-harimau lainnya yang nasibnya tidak jelas korban dari perburuan dan jerat Medan, 29 Juli 2024. Harian Waspada, edisi Selasa 23 Januari 2024, halaman B5, mewartakan personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan illegal kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024. Terduga 2 pelaku yang ditangkap, salah satunya adalah berinisal K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Kurang dari sebulan setelah peristiwa di atas, kembali petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap perdagangan kulit harimau melalui undercover buy. Selain mengamankan 1 lembar kulit harimau petugas juga berhasil meringkus 2 tersangka yakni RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Sergei/Jalan Kesehatan, Padang Mas, Kabanjahe dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, pada Selasa, 20 Febuari 2024 (Harian Analisa edisi Rabu 21 Februari 2024, halaman 3). Tidak cukup sampai disitu saja, peristiwa yang mengenaskan juga terjadi dan dialami oleh beberapa satwa liar jenis Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), akibat perilaku manusia yang memasang jerat, meskipun pada awalnya dimaksudkan untuk menjerat babi hutan, namun yang justru menjadi korban adalah si raja hutan. Berikut data dan informasinya. Pada bulan November 2015, seekor Harimau Sumatera korban jerat di Desa Mardinding, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Harimau yang kemudian diberi nama “Gadis” mengalami luka serius di kaki kanan depan sehingga dengan terpaksa harus diamputasi. Berikutnya, sekitar bulan Mei 2017, lagi-lagi seekor Harimau Sumatera terkena jerat di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Mujur, harimau yang kemudian diberi nama “Monang”, meskipun terkena jerat di kaki kanan depan, namun tidak separah (tidak harus diamputasi) seperti yang dialami oleh “Gadis”. Kemudian Harimau Sumatera yang diberi nama “Palas” pun tak luput dari jeratan kawat sling di kaki depan sebelah kanan, di Desa Hutabargot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, pada bulan Juli 2019. (Jerat Ancam Satwa Dilindungi, Evansus Renandi Manalu, Harian Waspada edisi Kamis 13 April 2023, halaman B3) Dibagian lain, interaksi negatif antara masyarakat dengan satwa liar khususnya Harimau Sumatera, masih kerap terjadi. Adanya alih fungsi kawasan hutan untuk berbagai peruntukan dan kegiatan/aktivitas menyebabkan terfragmentasinya (kehilangan dan terpecahnya) habitat, sehingga menyebabkan populasinya sulit untuk bertahan hidup. Belum lagi berkurang dan menurunnya ketersediaan hewan mangsa sebagai sumber pakan yang menyebabkan si raja hutan ini dengan terpaksa keluar dari habitatnya mencari makanan ke perkampungan dan permukiman warga, sehingga inilah awal dari penyebab terjadinya interaksi negatif. Semua kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Harimau Sumatera, sampai hari ini masih terus terjadi. Di saat dunia memperingati Hari Harimau Sedunia, pada tanggal 29 Juli setiap tahun, kekhawatiran akan keterancaman hidupnya masih membayang-bayangi. Padahal Hari Harimau Sedunia atau disebut juga Global Tiger Day atau International Tiger Day, yang pertama kali diputuskan dalam International Tiger Summit atau Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Harimau International pada tahun 2010 di St. Petersburg, Rusia, dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran akan penurunan jumlah harimau liar dan untuk mendorong perayaan seputar pekerjaan penting konservasi harimau. Perlu diingatkan bahwa Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera yang sejak tahun 1996 dikategorikan sebagai sangat terancam kepunahan (critically endangered) oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources). Dengan kata lain, terdapat tren populasi harimau yang tersisa mengalami penurunan dan berstatus konservasi kritis/terancam kepunahan. Oleh karena itu, Hari Harimau Sedunia 2024 diharapkan akan berupaya untuk melestarikan dan meningkatkan ekosistem harimau sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi terhadap berbagai isu, seperti perusakan habitat, pemanasan suhu, perburuan dan perburuan liar, yang telah berkontribusi terhadap penurunannya Untuk tahun ini, para pemangku kepentingan berkonsentrasi pada penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa liar, pengembangan kawasan lindung, mendorong penduduk setempat untuk memiliki sarana penghidupan yang berkelanjutan, dan mendidik masyarakat tentang kesulitan yang dihadapi harimau (Hari Harimau Internasional 2024 – Sejarah, Tanggal dan Maknanya- https://ranthamborenationalpark.com) Menjadi catatan penutup, menarik untuk menyimak Tajuk Rencana Harian Kompas edisi Sabtu, 24 Februari 2024, halaman 6 “Konflik Manusia dan Harimau” yang mengingatkan kita semua bahwa “Harimau Sumatera seperti menghitung hari menuju kepunahan, seperti kerabat mereka di Jawa dan Bali, karena konflik tak berkesudahan tersebut. Harimau Sumatera sudah banyak yang menjadi korban konflik itu. Pemerintah memperkirakan tinggal 400-an ekor Harimau Sumatera”. Ini tentunya menjadi perenungan kita bersama : Akankah kita rela dan tega membiarkan (kepunahan)nya terjadi ? Mari bangkit dan bertindaklah : “Masa Depan Harimau Sumatera Ada di Tangan Kita”. Selamat berbuat di Global Tiger Day 2024. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pemusnahan Sisik Trenggiling di Balai KSDA Kalimantan Selatan

Banjarbaru, 22 Juli 2024 – Pasca penetapan putusan pengadilan terhadap 3 tersangka pelaku utama penyelundupan sisik Trenggiling (Manis javanica), Balai KSDA Kalimatan Selatan (Kalsel) melakukan Pemusnahan barang bukti sisik Trenggiling dengan berat 360 Kg (tiga ratus enam puluh kilogram) dipimpin oleh Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. Kegiatan ini dilakukan bersama-sama dengan Balai GakkumKLHK Wilayah Kalimantan, perwakilan Kejati Kalsel dan saksi-saksi dari Korwas PPNS Polda dan anggota BKSDA Kalsel di Komplek Kandang Transit BKSDA Kalsel Banjarbaru. Trenggiling (Manis javanica) telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7/2009 tentang Pengawetan Tumbuhan Satwa Liar. Trenggiling termasuk satwa liar yang paling banyak diburu dan diperdagangkan secara illegal ke luar negeri, seperi Hongkong, China, Singapura, Laos, dan Vietnam. (Ryn) Sumber: Hamsan, S.E. - Humas BKSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Pemulihan Ekosistem di Lokasi PETI: Upaya Mempertahankan Sistem Penyangga Kehidupan

Desa Sidondo, 26 Juli 2024 - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) melalui Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, bersama dengan TNI, Polri, GP Ansor Sigi, Satpol PP, tokoh agama, Pemerintah Desa Sidondo I, anggota kelompok binaan BBTNLL, dan masyarakat sekitar lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melakukan kegiatan penanaman bibit sebagai upaya pemulihan ekosistem di Lokasi PETI Uwe Lowe, Desa Sidondo I, Jumat (26/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki dan memulihkan ekosistem yang terdegradasi akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin. Sebanyak 63 bibit Nantu ditanam dalam kegiatan tersebut. Bibit Nantu dipilih karena tanaman ini merupakan jenis yang dominan tumbuh di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dan memiliki nilai fungsi ekosistem yang tinggi yang diharapkan dapat membantu mengembalikan keseimbangan ekosistem yang ada. Penanaman ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, tokoh agama dan instansi terkait, hal ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk bersama menjaga dan melestarikan lingkungan. Anggota kelompok binaan BBTNLL dan masyarakat sekitar lokasi PETI pun turut berpartisipasi dan antusias dalam kegiatan ini. Masyarakat menyadari pentingnya upaya pemulihan ekosistem untuk keberlangsungan hidup saat ini dan generasi mendatang. Menurut Titik Wurdiningsih selaku Kepala Balai Besar TNLL kegiatan pemulihan ekosistem sangat penting dilakukan untuk menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu yang salah satunya berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan. Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Sigi untuk pembangunan Lestari yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Tidak hanya sampai disitu, senada dengan hal tersebut, Chris Awang Kepala Bidang PTN Wilayah II menyatakan bahwa upaya pelestarian TN Lore Lindu juga didukung dari sisi spiritual dan sosial oleh MUI Provinsi Sulawesi Tengah yang akan mengeluarkan fatwa tentang pelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Kegiatan ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem di Lokasi PETI Uwe Lowe Desa Sidondo I sehingga dapat berfungsi secara optimal. Penanaman ini menjadi langkah awal yang positif dalam upaya konservasi dan pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Lore Lindu serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat di sekitarnya. Sumber: Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu
Baca Berita

Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Terima Penyerahan 84 Teripang dari BPSPL Makassar

Makassar, 23 Juli 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Teknis, Heri Suheri, S.Hut., M.Sc. dan Koordinator Polisi Kehutanan Muhammad Rasul, S.H.,M.H. menerima penyerahan 84 buah teripang hasil dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di kantor BBKSDA Sulsel. Teripang tersebut terdiri dari 23 ekor Teripang Susu Putih (Holothuria fuscogilva) dan 61 ekor Teripang Koro (Holothuria nobelis), yang merupakan hasil penggagalan pemasukan barang tanpa dokumen. Secara kronologis, teripang tersebut diamankan oleh Petugas Karantina di Satuan Pelayanan Bandara Sultan Hasanuddin Internasional Airport bersama petugas security Cargo Angkasapura Logistic dan pihak yang dikuasakan terhadap barang di kargo. Teripang berasal dari Kupang dibawa menggunakan pesawat udara dan transit di Bandar Udara Internasional Juanda di Surabaya dengan mencantumkan keterangan sebagai sparepart pada Surat Jalan Udara (Airway Bill). Berdasarkan pemeriksaan fisik oleh Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKIPTH) Sulawesi Selatan, teripang tersebut merupakan komoditas perikanan yang terdaftar dalam Appendix-II CITES dan memerlukan izin atau kuota dari Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan untuk diperdagangkan. Selanjutnya BKIPTH menyerahkan teripang tersebut kepada BPSPL Makassar untuk proses identifikasi. Setelah melakukan identifikasi, BPSPL Makassar menyerahkan teripang dengan status perdagangan Appendix-II tersebut kepada Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, karena otoritas terhadap Tumbuhan Satwa Liar (TSL) Appendix II berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Cites Appendix II merupakan salah satu lampiran dalam Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna terancam punah. CITES adalah sebuah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi spesies tumbuhan dan satwa liar dari kepunahan akibat perdagangan internasional. Perdagangan TSL Appendix II hanya diperbolehkan dengan izin dari otoritas CITES di negara asal dan negara tujuan. Izin ini hanya diberikan jika perdagangan tidak berdampak negatif terhadap kelestarian spesies di alam liar. Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan teripang secara ilegal, karena dapat merusak kelestarian sumber daya alam dan ekosistem laut. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (SIARAN PERS Nomor : SP.26/K.8/TU/Humas/07/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Lima Ekor Lutung Jawa Dilepasliarkan di Pulau Sempu

Malang, 23 Juli 2024. Upaya aksi Penyelamatan Satwa liar dan Road To HKAN 2024, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa (The Aspinall Foundation-Indonesia Program/TAF-IP) telah melaksanakan pelepasliaran Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), pada tanggal 22-23 Juli 2024 di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. Ada 5 ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan, yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 3 ekor betina. Kelima ekor lutung tersebut dilepasliarkan di dua Blok yang berbeda. Sebelum kegiatan pelepasliaran, kelima individu lutung telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau General Medical Check Up. Dan adapun jenis pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus) dan kultur bakteri melalui swab rectal. Setelah pelepasliaran, tim BBKSDA Jatim dan tim Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa akan melakukan monitoring keberadaan dan kemampuan satwa yang dilepasliarkan dalam beradaptasi terhadap habitat alaminya yang baru. Kegiatan monitoring pasca pelepasliaran ini dilakukan dengan metode observasi langsung di lapangan. Adapun parameter yang diamati dalam observasi adalah pergerakan harian, home range dan teritory area, jenis dan karakteristik pohon tidur, serta jenis tumbuhan pakan dan perilaku harian. Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Beruang Muncul, Petugas Lakukan Penanganan

Bekas cakaran beruang Sei Bingai, 23 Juli 2024. Bermula dari adanya laporan tentang interaksi negatif warga Desa Belinteng Dusun Namo Mbiring, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dengan satwa liar jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus), petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat menyambangi lokasi dan bertemu dengan Kepala Desa Belinteng dan Kepala Dusun (Benar Ginting) untuk mencari serta mengumpulkan informasi terkait interaksi negatif yang terjadi, pada Kamis, 18 Juli 2024. Berdasarkan informasi yang didapatkan, sekitar 3 minggu sebelumnya warga, Katian Sembiring, melihat langsung kemunculan 1 (satu) individu satwa beruang yang melintas dari kebun miliknya. Petugas kemudian langsung menuju lokasi munculnya satwa liar tersebut dan menemukan adanya pohon sawo yang terdapat cakaran diduga cakaran satwa Beruang, dimana ada bekas cakaran lama dan bekas cakaran baru. Namun petugas tidak menemukan adanya jejak baru, karena kondisi tanah yang kering dan padat sehingga tidak ditemukan jejak. Keesokan harinya, Jumat 19 Juli 2024, petugas kembali melakukan pengecekan pada lokasi yang berdasarkan informasi dari masyarakat mendengar suara beruang, namun tidak menemukan adanya jejak dari satwa jenis beruang. Petugas hanya menemukan jejak dari lembu, sehingga menduga bahwa suara tersebut kemungkinan suara lembu. Berdasarkan keterangan dari warga, belum ada lagi penampakan satwa beruang setelah perjumpaan pertama. Dan tidak ada laporan beruang melakukan penyerangan terhadap manusia maupun ternak. Posisi interaksi negatif berada jauh dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (berjarak 10 km), dan lokasi berbatasan dengan Desa Simpang Kuta Buluh, Desa Gunung Ambat, serta Desa Kelurahan Namo Ukur Selatan. Petugas menduga beruang tersebut sudah sangat jauh terisolasi dari kawasan hutan, dikarenakan disekitar lokasi sudah menjadi areal perkebunan sawit. Sosialisasi dan penyuluhan kepada warga Dalam penanganan interaksi negatif ini, petugas juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktifitas sehari-hari, dan mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam dan membahayakan bagi satwa beruang mengingat satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang. Sebelum meninggalkan lokasi petugas menyerahkan petasan kepada masyarakat untuk penananganan awal berupa pengusiran bila menemukan penampakan beruang. Sumber : Suparman, SP. (Polhut Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penampakan Buaya di Desa Jago-jago

Pemantauan lokasi penampakan buaya Desa Jago-jago, 23 Juli 2024. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Kepala Resort Konservasi Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung menerima informasi dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapanuli Tengah pada Rabu, 10 Juli 2024, pukul 08.29 Wib, berupa video penampakan buaya di muara sungai Desa Jago- jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah viral medsos facebook. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori bersama staf menyambangi kantor Desa Jago-jago bertemu langsung dan berkoordinasi dengan Kepala Desa bersama perangkat desa pada Senin, 15 Juli 2024. Kepala Desa Jago-Jago menyampaikan bahwa benar ada penampakan buaya, sebagaimana informasi yang sudah beredar di media sosial di lokasi muara sungai Desa Jago-Jago. Buaya ini menampakan diri satu sampai dua kali dalam setahun saat pasang surut dan tidak pernah menimbulkan korban baik korban ternak maupun manusia. Masyarakat Desa Jago-Jago juga sudah tahu keberadaan buaya dari dulu di muara sungai dan masyarakat tetap waspada. Perangkat desa menambahkan bahwa ada 2 jenis buaya yang biasa muncul yaitu jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii) dengan ukuran yang berbeda. Selanjutnya petugas melakukan sosialisasi kepada warga untuk selalu waspada dan tidak melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengancam bagi satwa buaya mengingat satwa ini termasuk jenis yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Untuk mengantisipasi jatuh korban, petugas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat melalui pemerintah desa agar tidak melakukan aktivitas sehari-hari seperti mandi, menyuci dan buang bangkai sembarangan untuk menghindari terjadinya interaksi negatif dengan satwa buaya serta menjaga ekosistem mangrove sekitar pinggir sungai agar tidak rusak. Petugas didampingi perangkat desa menyusuri dan melakukan pemantauan lokasi penampakan buaya di muara sungai Desa Jago-Jago. Hasil pemantauan jarak lokasi penampakan buaya dengan pemukiman warga sekitar kurang lebih 500 meter dari muara menuju hulu sungai dengan ekosistem mangrove/nipah masih terjaga di sekitar pinggir sungai. Kepala desa beserta perangkat desa mengapresiasi atas kunjungan petugas Resort Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori dan mengusulkan ke petugas untuk pemasangan papan larangan/himbauan di lokasi. Sumber : Lantas Hutagalung (Kepala Resor Pelabuhan Laut Sibolga dan Bandara Pinangsori) dan Duhuso Zendrato (PEH Pemula) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Perkembangan Terkini Bayi Elang Brontok

Yogyakarta, 15 Juli 2024. Penemuan anakan elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sermo beberapa waktu yang lalu terus dipantau perkembangannya oleh tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) Sermo dan Menoreh. Dari hasil pengamatan (15/07/24) diketahui kondisi terkini bayi Elang Brontok terpantau sehat, sudah dalam fase bulu jarum (Brancher) dan sudah melakukan aktivitas makan sendiri. Selain istirahat dan makan, perilaku lain yang teramati adalah anakan Elang brontok sudah mulai berjalan dan mengepakkan lengan sayap. Induk jantan dan betina diketahui sangat intensif merawat anak Elang brontok ini. Induk jantan mencarikan makanan dan induk betina melakukan penjagaan sarang. Induk Elang brontok sangat sensitif dengan potensi adanya gangguan, terlihat induk tidak berani mendekat ke sarang dan melakukan penjagaan dari jauh ketika diketahu adanya aktivitas manusia. Mencermati hal tersebut, petugas RKW Sermo Menoreh harus berhati-hati dalam mengamati agar Induk elang tidak merasa terganggu. Seperti diketahui bersama, anakan Elang brontok ini merupakan temuan petugas RKW Sermo-Menoreh pada awal Juli yang lalu di kawasan SM Sermo. Saat ditemukan, anakan Elang brontok berada pada sarang yang tersusun dari ranting-ranting pohon. Sarang terletak di atas pohon Mahoni dengan ketinggian sekitar 25 meter dari permukaan tanah. Selanjutnya Balai KSDA Yogyakarta akan terus melakukan pemantauan secara intensif hingga anakan Elang brontok terbang meninggalkan sarang untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap sarang Elang brontok tersebut. Elang brontok, merupakan kerabat terdekat dari Elang jawa yang dianggap identik dengan lambang negara Garuda Pancasila. Elang brontok termasuk jenis satwa dilindungi dalam lampiran Permenhut nomor 106 tahun 2018 yang keberadaannya harus dilestarikan. Sumber: Siti Markhamah - PEH Balai KSDA Yogyakarta Editor :Donna Susanti (Penyuluh Kehutanan Balai KSDA Yogyakarta) Penanggung jawab berita: Kepala Balai KSDA Yogyakarta Kontak informasi: Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)
Baca Berita

BBKSDA Jawa Timur Lepasliarkan Puluhan Satwa di Hutan Malang Selatan

Malang, 13 Juli 2024. Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama TNI AL-Puslatpurmar 4 Pantai Baruna dan Perum Perhutani KPH Malang melepasliarkan 49 ekor satwa liar dilindungi dan tidak dilindungi, 13 Juli 2024. Adapun jenis satwa liar yang dilepasliarkan berupa 4 ekor Binturung (Arctictis binturong), 3 ekor Kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan 42 ekor reptil dari jenis Sanca bodo (Python bivittatus), Sanca kembang (Malayophyton reticulatus) dan ular Koros (Ptyas korros). Satwa-satwa tersebut di lepasliarkan di habitat alaminya di Cagar Alam Pulau Sempu dan Hutan Lindung Malang Selatan. Puluhan satwa tersebut berasal dari barang bukti hasil penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur, konflik satwa liar, dan penyerahan masyarakat. Keseluruhan satwa sebelumnya berada dalam perawatan di kandang transit, Wildlife Rescue Unit (WRU) - BBKSDA Jawa Timur dan dinyatakan layak lepasliar. Pelepasliaran ini menjadi upaya dari Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat alaminya. Tujuan utama pelepasliaran satwa ini untuk memberikan kesempatan satwa liar dapat kembali hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya. Serta penambahan darah baru (fresh blood) satwa pada kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan sebaran, luas habitat, populasi, serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya. Selain itu, pelepasliaran satwa ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dan ikut menjaga kawasan hutan sebagai habitatnya. Cagar Alam Pulau Sempu dan Hutan Lindung Malang Selatan menjadi lokasi pelepasliaran karena memiliki potensi dan menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini juga merupakan potret ideal hutan tropis dataran rendah yang menghuni kawasan karst. Selain itu, kawasan hutan ini menjadi benteng terakhir hutan alam karst di bagian selatan Pulau Jawa, yang menyimpan sumber informasi ilmu pengetahuan dan sumber plasma nutfah. Sumber : Hari Purnomo - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Menampilkan 737–752 dari 11.141 publikasi