Rabu, 22 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Seren Taun Kasepuhan Cisungsang : Menggenggam Kearifan untuk Kelestarian Halimun Salak

Kabandungan, 7 Agustus 2018. Untuk kesekian kalinya Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (Halimun Salak) bergandengan tangan bersama masyarakat dalam upacara Seren Taun Kasepuhan Cisungsang. Seren taun sendiri merupakan ritual atau upacara yang dilakukan masyarakat sebagai ungkapan rasa syukur terhadap Yang Maha Kuasa setelah panen padi dan hasil alam lainnya. Tahun ini Kasepuhan Cisungsang mengangkat tema “Tak Tak Ulah Ngaluhuran Sirah, Sing Inget Kena Purwadaksi”. Kalimat dalam bahasa sunda ini dapat dimaknai seyogyanya manusia tetap ingat dengan asal usul keberadaan kita. Kemeriahan ini berlangsung selama tujuh hari tujuh malam dengan puncak acara pada hari Minggu, 5 Agustus 2018. Secara administratif pusat kasepuhan Cisungsang berada di Desa Cisungsang Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak yang merupakan desa penyangga Halimun Salak bahkan sebagian wilayahnya berada di dalam kawasan Halimun Salak. Masyarakat Cisungsang masih menggantungkan kehidupan sehari-harinya dengan memanfaatkan hutan di sekitar kampung mereka. Seren Taun menjadi momen silaturahmi sekaligus untuk mensosialisasikan kepada warga Cisungsang dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan Halimun Salak. Kasepuhan sendiri memiliki kearifan lokal dalam mengelola sumber daya hutan dengan istilah Leuweung Kolot, Leuweung Titipan dan Leuweung Tutupan agar selalu terjaga dan bisa dinikmati oleh anak cucu. Direktur Jenderal PSKL KLHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto, M.Sc. mewakili Ibu Menteri KLHK turut hadir beserta tamu undangan dari Pemerintah Daerah serta Pemerintah Provinsi Banten. Dalam forum yang penuh rasa kekeluargaan ini, Dirjen PSKL memberikan apresiasi dan tidak menduga antusias masyarakat yang begitu besar terhadap acara tersebut. Selanjutnya Beliau juga menyampaikan bahwa pengajuan wilayah adat dan hutan adat seyogyanya membutuhkan proses serta adanya pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah setempat. Selain itu beliau juga berpesan agar dalam pengakuan wilayah adat nantinya tidak ada konflik dalam pengakuan wilayah-wilayahnya. Sumber : Ibnu Aromi - Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Baca Berita

Demi Menjaga Kedaulatan Negara Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan di Kalimantan akan Segera Dibangun

Jakarta, 7 Agustus 2018. Bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti, Direktur Jenderal KSDAE, Ir. Wiratno, M.Sc. menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Mayor Jenderal TNI Bambang Hartawan M.Sc. selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI, tentang Pembangunan Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP), Jalur Administrasi (JA) dan Pos Pengamanan Perbatasan (POS PAMTAS) DI Taman Nasional Betung Kerihun Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Pembangunan Jalur InspeksiPatroli Perbatasan (JIPP), Jalur Adminitrasi (JA) dan Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) merupakan sarana yang berfungsi untuk pertahanan dan keamanan di wilayahperbatasan Indonesia dengan Sarawak – Malaysia, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara dan PP Perpres Nomor 31 Tahun 2015 tentang Recana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan. Wiratno atau yang akrab dipanggil Inung menyampaikan bahwa keberadaan jalur inspeksi patroli perbatasan (JIPP), jalur adminitrasi (JA) dan pos pengamanan perbatasan (pospamtas) ini yang mempunyai pengaruh kuat terhadapkedaulatan negara dan pertahanan keamanan Negara. “Rencananya pembangunan jalur inspeksi patroli perbatasan(JIPP), jalur adminitrasi (JA) dan pos pengamanan perbatasan(pos pamtas) ini dibangun disepanjang perbatasan Indonesia dengan Sarawak – Malaysia, dimana + 312,255 Km berada di kawasan TN Betung Kerihun”, imbuh Inung. Pada kesempatan yang sama Arief Mahmud Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum menyatakan bahwa tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menjamin terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat kawasan TN Betung Kerihun, serta meminimalkan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan pembangunan Jalur Inspeksi PatroliPerbatasan (JIPP), Jalur Adminitrasi (JA) dan PosPengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) di dalam kawasan TN Betung Kerihun. “Taman Nasional Betung Kerihun adalah Taman Nasional di batas ujung negeri yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia, sehingga keberadaan jalur ini sangat penting”, imbuhnya. Perjanjian kerjasama ini secara operasional akan ditindaklanjuti oleh Kepala BBTNBKDS dan Panglima KODAM XII/TPR selaku Panglima Komando Operasi Pengamanan Perbatasan di wilayah Kalimantan Barat dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betumg Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Sehari Diserahkan Masyarakat, Kukang Jawa Langsung Dilepasliarkan

Bandung, 6 Agustus 2018. Pada hari Jumat, tanggal 3 Agustus 2018, BBKSDA Jabar telah melepasliarkan 1 (satu) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) berjenis kelamin jantan dan berumur ±2 tahun hasil penyerahan masyarakat pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018 atas nama TY (35 tahun) yang beralamat di Kp. Paneureusan, Kel. Sagaracipta, Kec. Ciparay, Kab. Bandung. Satwa tersebut telah dilepasliarkan sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Taman Buru Masigit Kareumbi, yang sebelumnya telah dikaji sebagai habitat satwa Kukang jawa. Pelepasliaran ini disaksikan oleh petugas di Resort Kareumbi dan perwakilan masyarakat sekitar. Sebelum dilepasliarkan, Kukang jawa ini telah melalui tahapan pemeriksaan fisik oleh dokter hewan BBKSDA Jabar baik secara inspeksi, palpasi, auskultasi, serta pemeriksaan gigi dengan hasil satwa tersebut dinyatakan sehat dan masih menunjukkan sifat liar sehingga direkomendasikan cukup layak untuk dilepasliarkan. Selain pemeriksaan mandiri oleh dokter hewan BBKSDA Jabar, pelepasliaran ini juga sebelumnya telah dikonsultasikan dengan ahli dari Yayasan IAR Indonesia mengenai lokasi dan waktu pelepasliaran. Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

BKSDA Sumsel Ajak Kelompok Tani Peduli dengan Kawasan Konservasi

Pagarjati, 7 Agustus 2018. Degradasi kawasan Hutan Suaka Alam Kelompok Hutan (HSA KH) Gumai Tebing Tinggi akibat tekanan oleh aktivitas masyarakat mengharuskan pengelola kawasan untuk terus mengajak dan merangkul setiap elemen masyarakat desa penyangga agar peduli terhadap keberadaan dan kelestarian kawasan sehingga fungsi serta manfaatnya tetap terjaga. Desa Pagarjati adalah salah satu desa penyangga kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang merupakan lumbung padi sehingga memiliki peran penting menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Lahat. Kondisi tersebut didukung oleh suplai air tak terbatas yang bersumber dari kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi yang mengalir disetiap jengkal area persawahan. Sebuah kenyataan bahwa degradasi kawasan konservasi yang terus terjadi akan mengancam keberadaan usaha pertanian masyarakat serta peran penting Desa Pagarjati sebagai lumbung padi hanya akan menjadi sebuah cerita. Dasar pemikiran tersebut di atas yang mendasari Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) mengajak kelompok tani di Desa Pagarjati untuk berdialog. Materi yang dibahas menekankan akan peran penting kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi sebagai daerah tangkapan air dimana kelestarian kawasan sangat menentukan akan kontinuitas pasokan air di area persawahan masyarakat. Selain itu ajakan SKW II Lahat BKSDA Sumsel kepada kelompok tani untuk berperan aktif dalam perlindungan dan rehabilitasi kawasan juga menjadi titik berat pembahasan dalam dialog yang berlangsung sangat dinamis. Melalui peran aktif masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian kawasan HSA KH Gumai Tebing Tinggi diharapkan mampu untuk menahan laju tekanan yang terus menekan kawasan. Bersama bergerak untuk bergerak bersama karena bersama kita bisa. Sumber : Wahid Nurrudin - Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

Jangan Khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK Tidak Berlaku Surut

Jakarta, 7 Agustus 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Ir. Wiratno, M.Sc, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 20 tahun 2018. Ia menilai, kekhawatiran masyarakat akhir-akhir ini diakibatkan karena banyaknya penyebaran berita yang tidak benar atau hoax di masyarakat. Pihaknya berjanji secara terus menerus akan melakukan sosialisasi, edukasi, bahkan hingga pendampingan, sehingga masyarakat akan sama-sama terlibat dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. ''Jangan khawatir, Permen 20/2018 Menteri LHK tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, tidak berlalu surut. Jadi tidak benar yang sedang melihara atau menangkar burung seperti murai batu, pleci, cucak rawa, dll akan dipidana. Itu hoax,'' tegas Wiratno melalui rilis pada media, Selasa (7/8/2018). Melalui Permen 20 tahun 2018, justru pemerintah dalam hal ini KLHK, ingin agar satwa tersebut terjaga kelestariannya. Karena berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis burung tersebut sudah langka habitatnya di alam, meski saat ini banyak ditemukan di penangkaran. Penetapan hewan dilindungi sebagaimana PP 7 tahun 1999, kriterianya yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik). ''Kajian LIPI ini sudah sejak 2015, jadi sudah lama. Data dari LIPI, dalam kurun waktu tahun 2000 sampai saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. Itu jumlah yang sangat besar sekali,'' kata Wiratno. Untuk meningkatkan jumlah populasi di habitat aslinya, telah dilakukan berbagai upaya konservasi di habitat atau insitu. Namun apabila tindakan konservasi insitu tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan kegiatan penangkaran yang hasilnya 10 persen harus dikembalikan ke alam (restocking). ''Jadi tidak benar kalau penangkaran burung dilarang. Justru kita ingin mengatur dan menertibkan, agar terdata dengan lebih baik jumlah populasi habitat aslinya di alam,'' jelas Wiratno. ''Sehingga pemerintah bersama masyarakat dapat memastikan kembali bahwa alam ada penghuninya, dan penghuninya itu tidak hanya ada di penangkaran,'' tambahnya. Terlebih lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999, turut mengatur mekanisme bagi publik dapat memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Penangkaran selama ini kata Wiratno, telah banyak membantu pemerintah dalam pelestarian dan penyelamatan hewan dilindungi. Contohnya penangkaran di habitat semi alami Taman Nasional Bali Barat, dan di tujuh kelompok masyarakat yang ikut membantu melestarikan curik Bali, telah menjadi bukti bahwa penangkaran berperan dan berhasil mencegah kepunahan. ''Namun begitu tetap harus ada kewajiban kita menjaga habitatnya di alam. Satwa liar yang hidup di penangkaran atau di kandang, tentu tak akan sama dengan hewan yang benar-benar hidup di alam. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga dengan melindunginya. Inilah alasan utama Permen 20 lahir,'' ungkap Wiratno. Tanpa tindakan perlindungan terhadap jenis-jenis burung di alam, dapat dipastikan akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan harus dihindarkan karena seluruh spesies di ekosistem alaminya mempunyai peran yang sangat sentral. Dari berbagai jenis Burung terbaru yang dilindungi, berperan penting sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan. ''Jadi masyarakat jangan panik. Justru Permen 20 tahun 2018 ini ingin merangkul masyarakat untuk bersama-sama kita lestarikan kekayaan alam Indonesia, untuk kehidupan kita yang lebih berkualitas. Peraturan ini dibuat dari kita untuk kita juga,'' kata Wiratno. Sudah banyak kata Wiratno, contoh spesies Indonesia yang terancam punah bahkan memang sudah punah. Seperti harimau Bali yang punah sekitar tahun 1960-an atau Harimau Jawa yang dinyatakan punah pada awal tahun 1980-an. Penyebab utama kepunahan adalah kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali. Kedua hal tersebut sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia. ''Kita tidak ingin hal yang sama terjadi pada jenis burung-burung ini. Mungkin karena banyak di penangkaran, masyarakat kaget ketika ini disebut langka. Namun faktanya di alam berdasarkan kajian LIPI, jenis-jenis tersebut memang populasinya menurun drastis. Inilah yang coba kita seimbangkan kembali, kita selamatkan bersama,'' kata Wiratno. Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dimana 562 atau 61 persen diantaranya merupakan jenis burung. Untuk merespon dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau, akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi. Adapun pengaturan masa transisi meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi sesuai dengan peraturan perundangan, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Dirjen KSDAE. ''Kami akan membuka posko-posko di seluruh UPT KSDA di setiap provinsi guna melakukan pendataan pada masyarakat yang telah memanfaatkan jenis burung tersebut di atas,'' kata Wiratno. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan jenis burung tersebut guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat. ''Dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' tegas Wiratno. Diharapkan dengan begitu, seluruh satwa dilindungi benar-benar dapat terjaga kelestariannya untuk dijaga bersama. Mengenai pendampingan dan pembinaan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai Permen 20/2018 di BKSDA se Indonesia. ''Kami juga segera menerbitkan Peraturan Dirjen KSDAE tentang penyelenggaraan lomba burung berkicau, dimana proses penyusunannya dengan melibatkan para pihak,'' katanya. ''Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,'' tutup Wiratno.(*) Sumber : Ditjen KSDAE, Direktorat KKH dan Biro Humas KLHK
Baca Berita

Siap Hadapi Karhutla TaNa Bentarum Gelar Pelatihan untuk MPA

Lanjak, 7 Agustus 2018. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) mengadakan pembentukan sekaligus pelatihan untuk Masyarakat Peduli Api lingkup kerja Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Mataso. Acara yang diselenggarakan di gedung serba guna Kecamatan Batang Lupar ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 7 s/d 9 Agustus 2018. Peserta berasal dari Desa Mensiau yang merupakan Desa Penyangga kawasan di Sub Das Embaloh. Peserta berjumlah 30 orang masing-masing yang merupakan perwakilan dari setiap dusun di desa tersebut. Maksud dari pelatihan ini adalah memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada kelompok MPA agar dapat melakukan pengendalian kebakaran lahan dan hutan secara mandiri. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan MPA, memberi pembekalan pengetahuan dan keterampilan bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa, meningkatkan kemandirian masyarakat dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat desa, meningkatkan kapasitas anggota MPA, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dalam pembukaan acara pelatihan Masyarakat Peduli Api dihadiri oleh Danramil Putussibau 1206-03 PUTUSSIBAU, Kapolsek Batang Lupar dan Pemerintah daerah yang diwakilkan oleh Camat Batang Lupar. Upaya ini dilakukan untuk mensinerjikan program pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Kapuas Hulu khususnya di sekitar kawasan TNBKDS. Penegasan sanksi hukum disosialisasikan lagi oleh aparat berwenang ke masyarakat dalam hal ini MPA sebagai pembawa pesan agar dapat menekan bencana karhutla di Kabupaten Kapuas Hulu. Seperti yang diutarakan oleh Camat Batang Lupar, Bapak Rusdi Hartono, kegiatan pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menanggulangi bencana karhutla dengan menggunakan peralatan pemadaman dan teknik-teknik tertentu. Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Mataso mewakili Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun danau Sentarum, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi dari berbagai pihak yang melibatkan elemen masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas Hulu. Diharapkan masyarakat dapat maksimal menyerap ilmu yang diberikan oleh Narasumber sehingga sistem informasi dapat terbangun dengan baik dan masyarakat mampu mengendalikan atau mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayahnya. Anggota MPA juga disosialisasikan mengenai tugas-tugas mereka di lapangan, seperti mencegah terjadinya karhutla, melakukan pemadaman awal dan mendukung pemadaman yang dilakukan oleh Manggala Agni dan / atau para pihak terkait, melakukan identifikasi upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, mengusulkan calon lokasi proklim, memberikan informasi terkait kejadian karhutla, menyebarluaskan informasi peringkat bahaya karhutla, melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan para pihak lainnya, melakukan pertemuan secara berkala dalam rangka penguatan kelembagaan. Narasumber kegiatan yang diundang berasal dari Balai PPI Dan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Wilayah Kalimantan dan Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman dalam bidang kebakaran hutan dan lahan. Isu yang sangat menarik masyarakat dalam pelatihan tersebut adalah mengenai Pembukaan Lahan Tanpa Bakar yang dapat menghasilkan pundi-pundi rupiah untuk peningkatan ekonomi masyarakat. Pelatihan ini juga merupakan bentuk pencegahan terjadinya karhutla dan menghimbau masyarakat untuk melakukan sistem pertanian yang lebih produktif dengan tanpa bakar. Sumber : Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Baca Berita

Birdrace dan Lomba Fotografi Ajang Promosi Potensi Burung di TN Matalawa

Waingapu 7 Agustus 2018. Bertempat di Aula Puspas Anakalang, Kecamatan Katikutana Kabupaten Sumba Tengah, Kepala Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggmeti (TN Matalawa) diwakili oleh Abdul Basit Nasriyanto S.Hut., M.Sc selaku Kepala Seksi PTN I Waibakul secara resmi membuka kegiatan Birdrace dan lomba fotografi. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan dari TN Matalawa sebagai ajang promosi potensi keanekaragaman hayati, dimana tahun ini kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk kedua kalinya. Lokasi kegiatan Birdrace dan Lomba Foto sendiri akan terkonsentarsi pada wilayah hutan Manurara, blok hutan Ubukora yang dilaksanakan selama 5 hari mulai dari tanggal 5 s.d 9 Agustus 2018. Kegiatan yang dilombakan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: lomba Birding, lomba foto alam dan manusia, dan lomba foto burung. Tidak tangung-tanggung pihak Balai Matalawa mendatangkan para juri yang berkompeten di bidangnya, diantaranya : Riza Marlon (Fotografer wildlife), Karyadi Baskoro (UNDIP Semarang), Imam Taufiqurohman (Yayasan Kutilang Indonesia), Swiss Winasis (TN Baluran), Didi Kaspi Kasim (editor Nat Geo), Arbain Rambe (Kompas). Abdul Basit Nasriyanto S.Hut., M.Sc memaparkan bahwa dengan adanya ajang Birdrace dan lomba fotografi ini tidak hanya sebagai ajang promosi potensi keanekaragaman hayati khususnya jenis burung yang ada di TN Matalawa juga menjadi wadah dalam membentuk jejaring komunikasi antar pemerhati burung pada skala nasional. Sebanyak 60 orang peserta yang ikut berpartisipasi dalam lomba tersebut, cukup tinggi peminat yang ikut dalam lomba tahun ini tidak hanya dari warga Negara Indonesia sendiri ada juga peserta yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA). Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti
Baca Berita

Balai TNUK Berikan Edukasi Konservasi Bagi Siswa Siswi MTs N Pandeglang 3 – Cibaliung

Serang, 6 Agustus 2018. Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melakukan kegiatan pendidikan konservasi bagi siswa siswi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pandeglang 3 – Cibaliung, dengan tema “Rhino Goes to Shcool”. Narasumber Nina Amban dari Bumi Edukasi Bogor dan Monica Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari Balai TNUK Labuan, Kamis 2 Agustus 2018. Hadir dalam acara tersebut perwakilan guru MTsN, tim mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang turut menyertai Nina Amban dan petugas dari Balai TNUK. Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Taman Nasional Ujung Kulon Monica mengatakan, TNUK mencanangkan ada 20 sekolah di daerah penyangga kawasan hutan Taman Nasional Ujung Kulon akan menjadi sasaran edukasi konservasi. “Sudah di data, ada 20 sekolah yang akan kami kunjungi dalam rangka sosialisasi pendidikan konservasi dengan sasaran pelajar. Untuk remaja kegiatan pelatihan dan kaderisasi. Untuk orang tua metodenya melalui acara tarling (sholat tarawih keliling, bulan Ramadhan),” terang Monica. Nina Amban, narasumber dari Bumi Edukasi Bogor mengatakan, kegiatan Edukasi (pendidikan-Ed) konservasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada audien siswa siswi MTsN Pandeglang 3 – Cibaliung, tentang pentingnya mengenali dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Alam dan lingkungan adalah ibarat Rumah kita, harus dijaga dan dipelihara. “Alam adalah rumah kita, harus kita jaga, jika kita tidak menjaganya alam akan rusak dan kerusakannya akan berpengaruh buruk pada kehidupan manusia di muka bumi,” kata Nina dalam menyampaikan materi edukasi. Sementara narasumber dari PEH Balai TNUK Monica, menyampaikan tentang informasi situasi dan kondisi kekayaan alam yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon, berupa keanekaragaman hayati flora dan fauna serta ekosistemnya. Ekosistem adalah sekumpulan mahluk yang ada di satu tempat seperti ekosistem hutan, laut, Padang lamun, sungai, dan rawa. Diperkenalkan jenis tanaman obat-obatan, jenis-jenis angrek yang memiliki keindahan yang luar biasa, jenis-jenis satwa darat dan satwa laut yang terbilang langka dan terancam punah karena itu harus dilindungi dan dilestarikan. Seperti Badak Jawa, Owa, jenis-jenis burung, dan macam-macam satwa laut. “Taman Nasional Ujung Kulon adalah kawasan konservasi yang menyimpan dan melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna serta ekosistemnya, jadi kewajiban setiap orang, termasuk kita, yang harus menjaganya, agar alam memberikan timbal balik keuntungan bagai hidup kita, manusia, Ujung Kulon ibarat rumah kita, tempat kita berlindung dan kembali”, terang Monica. Di semenanjung Ujung Kulon, masih terang Monica, terdapat Populasi badak Jawa (Rhinoseros sondaicus) yang kini tercatat populasinya berjumlah 68 ekor. Luas areal di semenanjung Ujung Kulon 30.000 hektar, tapi hanya 20.000 hektar yang menjadi habitat badak Jawa. Untuk menyalurkan gagasan kepedulian terhadap alam sekitar bagi para kader konservasi, pemuda, pelajar dan mahasiswa atau siapa saja yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan, dibentuklah suatu wahana komunikasi yang disebut dengan nama Laskar Ujung Kulon. “Tujuan dari pembentukan laskar Ujung Kulon ini agar mereka tidak hanya diam ketika melihat dan menyaksikan kerusakan alam di lingkungan mereka. Mereka ibarat spion yang melakukan monitoring atau mendeteksi peristiwa apa saja yang sedang dan akan terjadi, sekiranya perlu penanganan serius supaya segera melapor pada pihak Balai TNUK melalui call center Bacusa di 08111238884”, kata Nina. [Red] Sumber : Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Konferensi Pers BBKSDA Jatim Bersama Polres Pacitan

Pacitan, 6 Agustus 2018. Polres Pacitan dan Balai Besa Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Bojonegoro melaksanakan konferensi pers di kantor Polres Pacitan dalam kasus kepemilikan Satwa Liar (SL) Dilindungi. Adapun satwa liar dilindungi yang menjadi barang bukti yakni : 1) Landak; 2) buaya muara; 3) burung hantu; 4) kucing hutan; 5) Elang; 6) Alap alap; 7) penyu. Kasus ini ditangani Polres Pacitan dan tersangka sudah diamankan. Ketujuh satwa liar selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Jatim dan akan dititiprawatkan di Lembaga Konservasi PD. Obyek Wisata Umbul Square Madiun. Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Geliat Wisata Alam Masyarakat Desa Puncak

Kuningan, 6 Agustus 2018. "Bismillah" demikian disampaikan Kusaeri tokoh masyarakat Desa Puncak mengawali pembukaan destinasi wisata alam baru "Wanariksa Cidadali" di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berbatasan dengan Dusun Mulya Asih Desa Puncak, Cigugur. Kelompok Mitra TNGC yang mengelola Blok Cidadali "Wanariksa Cidadali" dibentuk dan dikukuhkan empat bulan yang lalu, seiring waktu pertumbuhan dan aktifitasnya luar biasa, terutama dalam penjagaan hutan dari perburuan liar. Kelompok Wanarikda Cidadali adalah kelompok informal yang mempunyai visi misi membantu keluarga dan lingkungannya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Aktifitas yang dilakukan kelompok ini bervariasi mulai dari pembuatan kuliner, pengembangan seni budaya rudat, dan pengembangan wisata alam dalam kawasan TNGC. Dalam mengembangkan wisata alam yang baru ditata, petugas melakukan pendampingan agar tidak salah langkah. Adapun strategi yang dilakukan dalam melakukan pendampingan adalah meleburkan diri dengan sasaran, menggerakan masyarakat untuk melakukan perubahan dan pemantapan hubungan dengan sasaran. Penyuluhan, bimbingan dan pendampingan terus dilakukan siang dan malam agar pengelolaan wisata alam dapat berjalan sesuai rencana dan sesuai dengan peraturan perundangan kehutanan yang berlaku. Obyek daya tarik wisata alam Cidadali merupakan obyek wisata yang mempunyai tema edukasi religi guna melestarikan sejarah. Pemandangan yang indah dan kaliber menambah daya tarik obyek wisata alam ini. Anggota kelompok seluruhnya berasal dari dusun Mulya Asih desa Puncak. Pengembangan lokasi pun 100% swadaya murni masyarakat setempat. Destinasi baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kelestarian kawasan TNGC yang diimbangi penumbuhan ekonomi masyarakat sekitar khususnya masyarakat kuningan pada umumnya. [teks & foto © sirod somantri-BTNGC | 082018] Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Sepasang Gajah Sumatera Meriahkan Puncak Acara Road To HKAN Di Kota Pekanbaru

Riau, Minggu/ 5 Agustus 2018 menjadi puncak penyelenggaraan kegiatan Road to HKAN, Balai Besar KSDA Riau. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor : S. 420/KSDAE/PJLHK/KSA.3/7/2018 tanggal 13 Juli 2018. Kepala Balai Besar KSDA Riau segera membentuk tim untuk penyelenggaraan kegiatan Road to HKAN Riau 2018 dengan tagline khusus CONSERVATION #everyonecandoit. Kegiatan diawali dengan penanaman pohon di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam sebagai upaya pemulihan habitat areal yang terbakar pada Kamis, 26 Juli 2018. Dilanjutkan dengan beberapa kegiatan edu conservation bagi masyarakat Provinsi Riau terutama di kalangan sekolah dari tingkat TK sampai SLTA di kota Pekanbaru. Tanggal 1 s.d 3 Agustus 2018 dilakukan visit to school untuk memberikan pembelajaran konservasi baik melalui story teeling, kuis, pemutaran film, pembagian bibit sampai dengan penanaman pohon di sekolah sekolah. Para siswa sangat antusias untuk bertanya dan mengikuti acara sampai selesai. Terhitung 10 sekolah telah dikunjungi. Sabtu, 4 Agustus 2018 dilakukan kegiatan lomba mewarnai tingkat TK dan SD serta bazar di halaman kantor Balai Besar KSDA Riau. Sebanyak 131 peserta ikut meramaikan acara lomba. Berbagai kegiatan dilakukan dengan melibatkan beberapa instansi lingkup Kementerian LHK Prov. Riau. BP DAS Indragiri Rokan menyumbangkan 6000 bibitnya untuk dibagikan pada khalayak umum dan peserta, BPTSTH Kuok dengan edukasi madunya, Manggala Agni dengan mobil kebakaran lengkap personil dan alat pemadamnya, Seksi wilayah II Balai Penegakkan Hukum dengan beberapa personil dan atribut SPORCnya. Sedang Balai Besar KSDA Riau menampilkan Polisi Kehutanan, dokter hewan, paramedis, pawang dengan masing masing atribut perlengkapannya. Ada juga ditampilkan satwa gajah dan Komunitas Retik serta gaharu dan kerajinan daur ulang. Pada acara lomba sebagai Juara 1 Tingkat SD diraih Khanza Zafarina dari SD Babussalam dan Juara 1 Tingkat TK diraih Zahra dari TK Pembina 2. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke kandang transit satwa, edukasi konservasi melalui game dan pemutaran film. Acara diakhiri dengan pemungutan sampah bersama. Tanggal 5 Agustus 2018 merupakan puncak acara ROAD TO HKAN. Bertepatan pada Minggu pagi, acara diselenggarakan di pusat kota dimana kegiatan Car Free Day (CFD) dilaksanakan di jalan Jenderal Sudirman. Acara diawali dengan senam bersama Kepala UPT dan Dinas LHK Prov Riau. Dua ekor gajah Sumatera, Bankin (37) dan Indah (45) dihadirkan dari Pusat Latihan Gajah Riau di Minas untuk meramaikan acara tersebut. Kehadiran Bankin dan Indah mendapat sambutan meriah dari masyarakat untuk berfoto bersama satwa yang telah terbilang langka. Antusiasme terlihat dari pengunjung CFD yang hadir, karena selain berfoto juga diberi kesempatan menyentuh dua satwa langka yang dilindungi itu. Acara juga diisi dengan musikali puisi oleh pondok belantara, permainan kuis konservasi dan pembagian bibit pohon serta orasi konservasi dengan tema spesifik pelestarian Gajah sumatera. Dipuncak acara, Balai Besar KSDA Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkomitmen bersama melestarikan satwa Gajah Sumatera dengan salah satunya menandatangani deklarasi save the elephant sebagai wujud persetujuan pelestarian Gajah Sumatera khususnya di Prov. Riau. Ribuan massa yang hadir ikut menandatangani komitmen bersama tersebut. Semoga semangat konservasi makin menggema dihati masyarakat Indonesia. Sukses Road to HKAN 2018. Hidup Konservasi Indonesia. Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Kini 919 Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 6 Agustus 2018. Sebanyak 1.771 jenis burung di dunia diketahui berada di Indonesia, bahkan 562 jenis diantaranya berstatus dilindungi. Status ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018. Selain jenis burung, dalam peraturan ini juga tercantum jenis lain yang dilindungi, yaitu 137 jenis mamalia, 37 jenis reptil, 26 jenis insekta, 20 jenis ikan, 127 jenis tumbuhan, sembilan jenis dari Krustasea, Muluska dan Xiphosura, serta satu jenis amphibi, sehingga total 919 jenis. "Terdapat penambahan daftar jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dalam P.20/2018, yaitu sebanyak 241 jenis atau 26% dari daftar yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 (PP.7/1999), tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa", jelas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno. Penetapan jenis-jenis dilindungi ini, disampaikan Wiratno, untuk mencegah tumbuhan dan satwa dari kepunahan, akibat kerusakan habitat dan perdagangan (termasuk perburuan) yang tidak terkendali. "Tanpa tindakan perlindungan, jenis-jenis terancam punah akan punah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kepunahan ini harus dihindarkan, karena seluruh species di dalam ekosistemnya mempunyai peran sangat sentral", lanjutnya. Meskipun demikian, Wiratno menekankan, upaya konservasi di habitat (insitu) merupakan jalan terbaik, yaitu melalui perlindungan populasi di habitat alam, dan perbaikan habitat, yang didukung sosialisasi, dan penegakan hukum. "Namun apabila tindakan konservasi insitu tersebut tidak berhasil, maka dilakukan tindakan konservasi eksitu, yaitu dengan melakukan penangkaran yang hasilnya 10% dikembalikan ke alam (restocking)", Wiratno menambahkan alasan terbitnya P. 20/2018 ini. Selain itu, perubahan jenis tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi tidak dilindungi ataupun sebaliknya, merupakan mandat PP. 7/1999 pasal 4 ayat (3), setelah Menteri LHK mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan (Scientific Authority) LIPI. "Burung berperan sentral dalam keseimbangan ekosistem, sebagai pengendali hama, penyerbukan dan penyebar biji. Sejak tahun 2000 hingga saat ini, terjadi penurunan populasi burung di habitat alamnya sebayak 50%", jelas Wiratno, terkait adanya penambahan jenis-jenis burung yang umum ditemukan, seperti Muray Batu, Pleci, dan Cicak Rawa. Wiratno juga mengakui, pasca terbitnya P.20/2018, Pemerintah mendapat respon yang dinamis dari seluruh elemen masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau. Respon ini disadarinya sebagai bentuk kecintaan terhadap burung. "Tidak ada larangan melakukan pemeliharaan burung berkicau, hanya perlu kesadaran bahwa, pemeliharaan juga harus menjamin keberadaan burung berkicau di alam. Untuk itu kami mengajak semua pihak, untuk melestarikan spesies burung melalui konservasi insitu, yang didukung pengembangan konservasi eksitu", lanjut Wiratno. Ketentuan peralihan juga akan diterbitkan lebih lanjut, sebagai pengaturan masa transisi yang meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, dan proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi. Terkait hal ini, Wiratno menyampaikan, KLHK akan segera merevisi P.20/2018 dengan menambahkan pasal Ketentuan Peralihan. Dalam ketentuan peralihan akan diatur bahwa setiap orang yang mempunyai, menyimpan, memelihara, dan memperdagangkan jenis-jenis TSL, yang sebelumnya tidak termasuk dalam lampiran jenis-jenis yang dilindungi, maka terhadap jenis maupun spesimen tersebut, dianggap tidak termasuk jenis yang dilindungi. Adapun untuk masa transisi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen KSDAE. Wiratno juga berharap, ke depannya agar semua burung berkicau yang dilombakan, dapat bersumber dari hasil penangkaran yang teregister, bercincin dan bersertifikat. "Kami minta masyarakat dapat melaporkan kepemilikan jenis burung, guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar / Balai KSDA setempat", pungkas Wiratno. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta (Nomor HP 081315003113). Berdasarkan PP. 7/1999, kriteria penetapan suatu jenis menjadi dilindungi memiliki kriteria antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan memiliki daerah penyebaran yang terbatas (endemik). Tujuan PP. 7/1999 itu sendiri adalah untuk : 1) Menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan; 2) Menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; dan 3) Memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada. Sebagaimana diketahui, saat ini mekanisme pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, telah diatur dalam PP Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan demikian, terdapat mekanisme bagi publik untuk memanfaatkan jenis tumbuhan dan satwa liar termasuk penangkaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. (*). Penanggung jawab berita: Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081977933330 Informasi lebih lanjut : 1) Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen KSDAE. Drh.Indra Exploitasia - 08111702551 2) Kepala Sub Direktorat Pemanfaatan Jenis, Direktorat KKH, Ditjen KSDAE Nunu Anugrah - 081282747606
Baca Berita

BBKSDA Papua Bersama USAID Lestari Gelar Musyawarah Dewan Adat Suku (DAS) Moy

Jayapura, 4 Agustus 2018. Balai Besar KSDA Papua bersama Usaid Lestari menggelar Musyawarah DAS Moy yang berlangsung dua hari, Jumat-Sabtu (3-4/8), bertempat di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura. Tujuan musyawarah adalah menghasilkan keputusan-keputusan sebagai dasar penyusunan peraturan kampung dan sejenisnya. Selain itu juga mengidentifikasi kembali nilai-nilai kearifan lokal dan mengevaluasi kondisi terkini C.A. Pegunungan Cycloop. Musyawarah hari pertama, Danial Idris dari BBKSDA Papua menyampaikan materi pengantar tentang Pengelolaan CA. Pegunungan Cycloop berbasis Kearifan Lokal. Sementara di hari kedua pihak LSM Usaid-Lestari menyampaikan materi FPIC (Free, Prior, Informed, and Concent), persetujuan bebas tanpa paksaan. FPIC merupakan salah satu formula keadilan sosial, yang memungkinkan masyarakat adat mengambil keputusan secara demokratis. Para pihak yang hadir dalam musyawarah adalah Dewan Adat Suku Moy, Para Ondoafi (Kepala Suku) dan Kepala Marga (Keret), Pendamping/Fasilitator Kampung Maribu, Resort KSDA Moy, Masyarakat Mitra Polhut Moy, Tokoh Gereja, dan Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura. Mereka mengambil bagian masing-masing dalam mendukung pengelolaan C.A. Pegunungan Cycloop berbasis kearifan lokal. Dalam hal identifikasi ancaman terhadap kawasan C.A. Pegunungan Cycloop, musyawarah DAS Moy menyampaikan sembilan rekomendasi, antara lain diberlakukannya sanksi adat kepada para pelanggar dan menyusun peraturan kampung tentang pemanfaatan lahan berbasis kearifan lokal. Sumber : Chandra I. Gaol dan Danial Idris - Balai Besar KSDA Papua
Baca Berita

Menjaga Cagar Alam Gunung Nyiut Bersama Masyarakat

Landak, 3 Agustus 2018. Bertempat di Desa Engkangin (terdiri dari 2 dusun yakni Dusun Tauk dan Dusun Engkangin) telah dilakukan pertemuan antara Balai KSDA Kalbar, Yayasan Planet Indonesia (YPI) sebagai mitra dan masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus untuk mensinergikan program pelestarian CAGN bersama masyarakat. Dari pertemuan tersebut, pada intinya masyarakat desa penyangga CAGN yang bergantung pada keberadaan hutan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan selalu menjaga kelestariannya. Diharapkan program-program yang menyentuh masyarakat dalam pemberdayaan melalui salah satunya melalui PUMK (Peningkatan Usaha Masyarakat Berbasis Konservasi). Masyarakat juga berkeinginan untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) untuk melindungi satwa liar di CAGN. Gayung bersambut dalam waktu dekat akan difasilitasi pertemuan pembahasan draf perdes tsb oleh Yayasan Planet Indonesia. Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Baca Berita

Menguak Potensi Gua Hatusaka TN Manusela

Masohi, 2 Agustus 2018. Gua Hatusaka, adalah salah satu gua yang berada di kawasan Taman Nasional Manusela. Gua yang terletak di atas Gunung Hatusaka ini memiliki keistimewaan karena memiliki kedalaman yang ekstrim yakni 388 m. Sejauh ini, para penggiat penelusuran gua meng-klaim bahwa Gua Hatusaka adalah gua vertikal terdalam di Indonesia. Walaupun dasarnya pernah dicapai oleh sebuah Ekspedisi Italia, Gua Hatusaka masih menyimpan rahasia karena selain kedalaman, lebar gua, serta bentuknya tidak ada informasi lain dari gua ini yang telah diperoleh. Untuk menggali data dan informasi lebih dalam tentang Gua Hatusaka Balai Taman Nasional Manusela menyelenggarakan ekspedisi yang bertajuk inventarisasi potensi dan pemetaan Gua Hatusaka. Kegiatan ekspedisi ini dilaksanakan dengan tim yang terdiri 12 orang meliputi 10 orang tenaga ahli dari Acintyacu-nyata Speleological Club (ASC) dan 2 orang staf Balai Taman Nasional Manusela. Kegiatan yang dilaksanakan selama 8 hari dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2018 bertujuan untuk memetakan gua dan memasukkannya pada peta sistem perguaan kawasan karst Taman Nasional Manusela dan menggali data dan informasi potensi sumber daya Gua Hatusaka. Rahasia Gua Hatusaka bukan hanya tertutup dari dunia luar. Bagi masyarakat sekitar gua ini juga penuh misteri dengan berbagai mitos dan ritual. Oleh sebab itu, ekspedisi harus melaksanakan ritual adat sebelum memasuki gua. Ritual adat tersebut dilaksanakan di Desa Saleman oleh seluruh anggota tim bersama dengan tokoh-tokoh adat desa dengan tujuan agar seluruh tim diberi keselamatan dan kelancaran selama kegiatan. Sumber : Balai Taman Nasional Manusela
Baca Berita

Kembali Melakukan Kunjungan Lapangan, Kepala BBTN Kerinci Seblat Beri Support

Sungai Penuh, 5 Agustus 2018. Setelah minggu lalu berkunjung ke Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah V dan VI, selanjunya Kepala Balai Besar Taman Nasional (BBTNKS) Tamen Sitorus melakukan kunjungan lapangan pada SPTN Wilayah III Painan yang termasuk dalam Bidang Pengelolaan Wilayah TN Wilayah II Sumatera Barat (5/8). Kunjungan Tamen ke lapangan dimulai pada hari Sabtu, tanggal 4 Agustus 2018, dengan menyambangi tim SPTN Wilayah III yang disuppport petugas dari BPTN Wil. II dan Bidang Teknis yang sedang menindaklanjuti kasus illegal logging didaerah Lunang, Pesisir Selatan. Kedatangan tersebut menjadi penyemangat dan bentuk support dari Tamen bagi petugas dalam menjalankan tugas-tugas berat di lapangan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Agustus 2018, Tamen melanjutkan kunjungan lapangannya dengan melakukan pengecekan operasional PT. BCE sebagai pemegang IUPEA dan penggunaan kawasan di Muaro Sako, Pesisir Selatan sejak tahun 2015. Pada kesempatan itu Tamen memberikan catatan tersendiri tentang pelaksanaan kerjasama yang dibangun Balai Besar TNKS, terutama hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan PT. BCE tersebut. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat

Menampilkan 7.313–7.328 dari 11.140 publikasi