Selasa, 21 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Primata Malam Gunung Ciremai

Kuningan, 22 September 2018. Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memiliki salah satu jenis primata yang sangat menggemaskan yaitu Kukang Jawa. Kukang Jawa dalam bahasa ilmiah disebut Nycticebus javanicus. Sedangkan dalam istilah bahasa Sunda memiliki sebutan "muka", "oces" dan "aeud". Spesies ini dilindungi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 92 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Kukang Jawa merupakan satwa primata primitif yang tidak berekor, bersifat "nokturnal" (aktif di malam hari, red), dan "arboreal" (tinggal di atas pohon, red). Spesies ini merupakan anggota "ordo Primates" dari "sub ordo Strepsirhine" atau "Prosimian" yang artinya pra atau sebelum "simian" atau primata primitif serta termasuk "genus Lorisidae". Ciri utama dari "sub ordo" ini adalah "nokturnal" dan "soliter". Sebutan Kukang Jawa dalam bahasa Inggris yaitu "Javan Slow Loris" yang menunjukkan ciri unik lainnya yaitu bergerak sangat lambat dan pelan. Di TNGC spesies ini sering di jumpai pada tipe "vegetasi" Kaliandra, peralihan antara hutan taman nasional dan kebun masyarakat, serta pada hutan pinus. Hal ini karena ketersediaan jumlah jenis pakan Kukang Jawa seperti "nectar" bunga kaliandra, berbagai jenis serangga, buah kopi, buah pohon salam dan lain-lain. Satwa ini lebih banyak hidup sendirian. Sebagian besar waktu aktifitasnya banyak digunakan untuk makan. Kukang Jawa sangat berguna dalam menjaga kelestarian keseimbangan ekosistem. Salah satunya sebagai hewan pemangsa serangga yang merupakan hama dari tanaman. Selain itu juga membantu dalam proses perkawinan pada pohon yang sedang berbunga dan penyebaran jenis pohon melalui biji buah dari pohon yang dikonsumsi seperti biji buah salam. Di TNGC pada tahun 2017 telah dilaksanakan kegiatan pelepasan Kukang Jawa yang bekerja sama dengan organisasi IAR (International Animal Rescue). Kegiatan itu terdiri dari proses "habituasi spesises", pelepasliaran spesies dan monitoring pasca pelepasliaran. Jumlah spesies kukang yang dilepasliarkan pada saat itu mencapai 47 ekor. Bila berjumpa dengan satwa ini di hutan, sebaiknya menjauhinya. Meskipun sekilas terlihat jinak, tapi ternyata satwa ini memiliki racun pada kuku-kukunya. Ayo sayangi satwa liar dengan membiarkan mereka hidup bebas di habitatnya. [teks & foto © Andri Wahyu - BTNGC | 092018] Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Tanam Edelweis Bersama Masyarakat BBTN Bromo Tengger Semeru Wujudkan Desa Edelweis

Malang, 21 September 2018. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) bersama kelompok tani Kembang Tanalayu Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura Kab. Probolinggo dan kelompok tani Hulun Hyang Desa Ngadisari Kecamatan Tosari Kab. Pasuruan melakukan penanaman ribuan bibit edelweis. Penanaman dilakukan di hamparan tanah bengkok Desa Ngadisari, Taman SDN Ngadisari, dan hamparan tanah Desa Wonokitri. Jumlah bibit edelweis yang bibit yang ditanam sebanyak 5600 bibit untuk setiap Desa. Bibit ini merupakan hasil budidaya yang dilakukan oleh kelompok tani Kembang Tanalayu Ngadisari dan kelompok tani Hulun Hyang Wonokitri. Kepala Balai Besar TN BTS "John Kenedie" dalam kegiatan itu mengatakan "penanaman ini dilakukan untuk mewujudkan wisata desa edelweis di Desa Ngadisari dan Wonokitri, nantinya hamparan edelweis yang ada akan dibangun tempat-tempat selfie bagi pengunjung", John Kenedie juga menambahkan " hamparan tersebut selain sebagai tempat wisata, akan dijadikan sebagai tempat budidaya edelweis oleh masyarakat Ngadisari dan Wonokitri". Budidaya edelweis ini bertujuan untuk melestarikan bunga edelweis sehingga nantinya masyarakat tidak lagi mengambil edelweis dari TNBTS tetapi menggunakan bunga edelweis budidaya mereka untuk keperluan adat. Selain itu pengunjung TNBTS yang selama ini ingin selfie dengan tanaman edelweis tidak perlu bersusah payah naik ke kawasan TNBTS tetapi cukup datang di hamparan edelweis di Desa Ngadisari dan Wonokitri. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Baca Berita

Ngobrol Bareng : Diskusikan Progres Revisi dan Permasalahan P.20

Yogyakarta, 21 September 2018, Merespon perkembangan di lapangan pasca terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, Ir. Wiratno, M.Sc – Direktur Jenderal KSDAE bersama Kepala Balai Besar/ Balai KSDA Se- Jawa dan Riau bersama-sama diskusikan progres revisi dan penyelesaian permasalahan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Bertempat di Aula Balai KSDA Yogyakarta, diskusi dipimping langsung Dirjen KSDAE dengan dihadiri Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Jawa Barat dan Riau; Kepala Balai KSDA Yogyakarta dan DKI; serta dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati. Diskusi difokuskan pada pembahasan terkait progres revisi P.20 dengan menekankan pada aspek legalitas, database satwa liar dan isu-isu strategis nasional. Diskusi dibuka dengan presentasi database LK dan penangkar yang ada pada masing-masing UPT Ditjen KSDAE dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan dalam merespon progres revisi dan penyelesaian permasalahan Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Beberapa hasil diskusi dari pertemuan ini antara lain : pemanfaatan media sosial dipandang cukup efektif dalam mendukung proses pendataan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang ada di pemilik maupun penangkar; bentuk penegakan hukum yang dilakukan dalam penyelesaian permasalahan terkait peredaran TSL; serta pembahasan isu-isu strategis peredaran TSL yang seringkali dijumpai di lapangan. Sumber : Balai KSDA Yogyakarta
Baca Berita

KOMPEPAR Lapopu TN Matalawa, Wujud Nyata Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Waingapu, 20 September 2018. Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) membentuk sebuah kelompok pengelola pariwisata alam atau disingkat KOMPEPAR. Kelompok ini merupakan sebuah inisiasi untuk lebih menata para pemandu lokal yang bertugas di OWA sehingga keamanan dan kenyamanan pengunjung dapat lebih ditingkatkan. Pembentukan kelompok ini dilakukan pada tanggal 20 September 2018 di Aula Hotel Aloha dengan 20 pemandu lokal yang hadir sebagai peserta. Selain pembentukan KOMPEPAR, acara juga diisi oleh pemberian materi Wawasan Kebangsaan oleh Komandan KODIM 1613 Sumba Barat, prospek wisata di Pulau Sumba oleh Kepala Dinas Pariwisata Sumba Barat. Dalam sambutan dan materi yang diberikan kepada para peserta, Kepala Balai TN Matalawa, Maman Surahman, S.Hut, M.Si, menyampaikan bahwa kunci pengelolaan pariwisata adalah kenyamanan dan keamanan. Maman mengingatkan bahwa untuk memberikan rasa nyaman, para pemandu harus murah senyum dan menjaga sopan santun. Dalam hal keamanan, para pemandu hendaknya menjaga pribadi para tamu serta barang-barang yang mereka bawa sehingga tidak ada laporan kehilangan. Hendaknya menjaga pribadi para tamu serta barang-barang yang mereka bawa sehingga tidak ada laporan kehilangan. Pada materi penutup, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, Abdul Basit Nasriyanto, S.Hut, M.Sc menyampaikan materi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 tahun 2012 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam. KOMPEPAR ini nantinya akan disempurnakan menjadi bentuk IUPJWA dari Kepala Balai TN Matalawa kepada kelompok pemandu yang menyediakan jasa di OWA Air Terjun Lapopu. Meningkatnya jumlah pengunjung objek wisata alam (OWA) air terjun Lapopu Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) memerlukan adanya kerjasama antara pengelola serta masyarakat sekitar OWA. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan pariwisata alam didalam kawasan Taman Nasional merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 tahun 2012 serta wujud nyata negara dalam meningkatkan perkekonomian masyarakat sekitar kawasan.(dpn/mtlw) Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)
Baca Berita

Komitmen KLHK Lakukan Pencegahan Korupsi

Manokwari, 21 September 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, hadir di Manokwari untuk mendukung Program Pemberantasan Koruspsi Terintegrasi, Kamis, 20 September 2018. Aksi tersebut tertuang dalam penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara KLHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Barat untuk Penyelamatan Sumber Daya Alam. “Kita disini dikumpulkan dalam satu tujuan untuk penyelamatan sumber daya alam, hal ini positif buat kita”, ucap Bambang Hendroyono. “Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi akan didorong untuk perbaikan tata kelola dan harapannya optomalisasi penerimaan negara dari sumber daya hutan dapat meningkat serta dapat menjadi contoh semua provinsi”, lanjutnya. Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani, menyambut baik aksi penyelamatan sumber daya alam ini. Sejak 19 Oktober 2015 provinsi ini dideklarasikan sebagai Provinsi Konservasi sebagai wujud dukungan pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sebagai modal dasar pembangunan masyarakat Papua Barat. “Sumber daya alam baik di laut maupun di darat mari kita kelola secara bijaksana, yang tentu sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku”, demikian Muhammad Lakotani mengatakan dalam sambutannya. Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan hal ini bukan hanya penting bagi KPK tapi penting bagi kita semua, khususnya masyarakat Papua Barat. “Mengapa penting, karena kerusakan di Papua Barat masih sangat sedikit dari segi sumber daya alam”, tegas Laode Muhammad Syarif. Menurut Laode, masih banyak ruang yang bisa dibenahi pengelolaannya dan mencegah praktek korupsi. Pengambil kebijakan, baik daerah maupun pusat harus lebih sering kita ketemu, agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah. “Koordinasi gampang kita sebut tetapi sulit dilaksanakan di lapangan”, lanjut Laode Muhamamad Syarif. Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dilakukan KPK sudah dilakukan sejak era sebelumnya. KPK tertarik untuk menangani pencegahan korupsi pada sumber daya alam, karena SDA merupakan kekayaan sesungguhnya negara ini, sehingga harus dilindungi. Provinsi Papua Barat berdiri sejak 2003 dengan kompisisi dua belas kabupaten dan satu kota saat ini dengan kawasan hutan Papua Barat seluas 8,7 juta hektar. Dari total perubahan kawasan hutan masih sekitar 676.199 hektar, hanya 10 persen yang didiami oleh penduduk. Oleh karena itu sebelum rusak mari kita jaga sama-sama sumber daya alam ini. Sumber : Balai Besar TN Teluk Cenderawasih
Baca Berita

Taman Nasional Komodo Gelar FGD Evaluasi Zonasi

Labuan Bajo, 21 September 2018. Focus Group Discussion (FGD) digelar Balai TN.Komodo pada tanggal 18-20 September 2018 di empat kampung dalam wilayah TN. Komodo yakni Kampung Komodo, Papagarang, Kerora dan Kampung Rinca. FGD tersebut dilakukan dalam rangka menggali berbagai data dan informasi dari masyarakat guna melakukan evaluasi terhadap zonasi TN. Komodo. Urbanus Sius, kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Pulau Padar selaku ketua Tim Balai Taman Nasional Komodo, mengatakan dengan berbagai dinamika yang terjadi saat ini, perlu dilakukan evaluasi terhadap zonasi Taman Nasional Komodo. “Saat ini kami melakukan evaluasi atau penilaian perkembangan penerapan kriteria dan kegiatan pada sembilan zona yang ada, dan dalam proses ini kami menggali berbagai masukan dari stakeholder termasuk masyarakat di dalam kawasan”. Zonasi Taman Nasional Komodo telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal PHKA Nomor: SK.21/IV-SET/2012 tanggal 24 Pebruari 2012. Dalam SK Dirjen PHKA tersebut, wilayah Taman Nasional Komodo dibagi kedalam Sembilan buah zona yakni zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan wisata daratan, zona pemanfaatan wisata bahari, zona pemanfaatan tradisional daratan, zona pemanfaatan tradisional bahari, zona khusus pemukiman dan zona khusus pelagis. Urbanus juga menambahkan bahwa evaluasi terhadap zonasi Taman Nasional Komodo dilakukan dengan tiga prinsip pendekatan. “Prinsip dasar yang kami gunakan dalam melakukan evaluasi terhadap zonasi Taman Nasional Komodo yakni potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, efektifitas pengelolaan kawasan yang harus dilakukan serta tingkat interaksi dengan masyarakat setempat” Selain melakukan FGD, pada kesempatan yang sama Tim Balai Taman Nasional Komodo juga melakukan pengecekan lapangan terhadap zona pemukiman dan zona pemanfaatan tradisional masyarakat. Sumber : Balai Taman Nasional Komodo
Baca Berita

Penyusuna Road Map Penelitian TN Matalawa Periode 2018 – 2027

Waingapu, 21 September 2018. Bertempat di Aula Kantor, Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) menggelar acara penyusunan road map penelilitian Balai TN Matalawa periode 2018 – 2027. Kegiatan penyusunan road map penelitian ini digelar selama 2 hari yaitu mulai dari 19 s.d 20 September 2018 yang diikuti oleh para pejabat struktural dan para pejabat fungsional. Road map penelitian atau peta jalan penelitian memiliki tiga komponen penting yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Ketiga komponen tersebut terdiri dari aktifitas penelitian yang telah dilakukan, aktifitas penelitian yang pada periode ini akan dilakukan, dan aktifitas penelitian pada periode berikutnya yang akan menuntun seorang peneliti mencapai tujuan akhirnya. Beberapa aspek yang akan ditekankan dalam penyusunan road map untuk 10 tahun kedepan, diantaranya adalah pengelolaan satwa liar, pengelolaan tumbuhan, pemanfaatan jasa lingkungan, potensi sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan pelestarian budaya lokal, adapun penyusun road map sendiri akan dikawal langsung oleh Suer Suryadi SH., M.Sc, beliau adalah penggiat lingkungan dan sangat aktif di dalam maupun luar negeri sekaligus mitra dari Kementerian KLHK. Road map yang disusun diharapkan mampu menjawab Visi TN Matalawa yaitu ”Terwujudnya kawasan TN Matalawa sebagai pusat konservasi ekosistem Sumba yang kolaboratif, partisipatif, mantap, tertib, lestari, dan wibawa.” Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti
Baca Berita

Posko Siaga Manggala Agni TN Bantimurung Bulusaraung Berhasil Kendalikan Kebakaran Lahan di Desa Pucak, Maros

Bantimurung, 21 September 2018. Kebakaran lahan terjadi pada Minggu (16/8), di Dusun Pangembang, Desa Puncak, Tompobulu, Maros. Lokasi ini berada di luar kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Hanya saja jaraknya cukup dekat dengan daerah penyangga kawasan taman nasional yakni sekitar 4,2 km. Personil Polsek Tompobulu kemudian menyampaikan informasi kebakaran ini kepada Posko Siaga Manggala Agni Brigae Macaca TN Bantimurung Bulusaraung melalui call center (0852 5448 1945) yang telah dirilis. Posko siaga kemudian menanggapi laporan ini dengan mengirimkan tim untuk melakukan size up di lokasi kebakaran. Lokasi kebakaran merupakan areal penggunaan lainnya (APL) yang memiliki topografi cukup curam antara 30-45 derajat. Tim groundcheck kemudian melakukan koordinasi dengan aparat setempat : Polsek Tompobulu, Desa Pucak dan Kecamatan Tompobulu. Sebanyak 26 personil pemadam kemudian diterjunkan dengan rincian Polisi Kehutanan sebanyak 2 orang, Manggala Agni 17 orang, personil Polsek 2 orang, dan masyarakat setempat sebanyak 5 orang. Dengan 20 unit jetshooter, peralatan tangan, satu unit slipon, dan satu unit pengangkut barang dimanfaatkan untuk menyuplai air, tim kemudian melakukan pemadaman api. Pemadaman dimulai Pukul 17.15 WITA. Setelah empat jam melakukan pemadaman akhirnya api dapat dikuasai. Tim kemudian melanjutkan proses mop up hingga pukul 21.30 WITA. “Saya apresiasi kesigapan Posko Siaga Manggala Agni yang berhasil memadamkan api di Desa Pucak, Tompobulu, Maros”, pungkas Yusak Mangetan, Kepala Balai TN Bantimurung Bulusaraung yang kami temui terpisah. Luas kebakaran yang telah terjadi diperkirakan sekitar 2,7 ha. Aparat setempat dan masyarakat menyampaikan terima kasih atas bantuan Tim Posko Manggala Agni TN Bantimurung Bulusaraung. Sumber: Surapil – Polisi Kehutanan Balai TN Bantimurung Bulusaraung
Baca Berita

Harmonisasi Alam dan Seni Budaya Masyarakat Pesisir Pantai Selatan Aceh

Tapaktuan, 21 September 2018. Umumnya masyarakat Aceh memeluk agama islam, kendati demikian agama minoritas, mendapatkan penghargaan yang tulus dari masyarakat mayoritas muslim. Kondisi itu menggambarkan bahwa kerukunan beragama jelas terjalin harmonis di daerah tersebut. Ikatan kekeluargaan antar sesama sangat erat, merupakan cerminan kehidupan masyarakat yang majemuk. Bermula dari struktur administrasi pemerintahan. Tingkat administrasi pemerintahan terkecil adalah desa yang disebut "Gampoeng". Gampoeng dipimpin oleh seorang kepala gampoeng yang disebut Keuchik. Dalam hal menjalankan tugas pemerintahan Keuchik didampingi seorang pemuka agama yaitu Teuku Imum (tokoh agama). Kabupaten Aceh Selatan terdapat beberapa etnis diantaranya seperti ; suku Aceh, Kluet, dan Aneuk Jame. Bahasa keseharian masyarakat, umumnya menggunakan bahasa Aceh sedangkan etnis lainnya menggunakan bahasa daerahnya masing – masing. Suku Aceh merupakan etnis terbesar, menyebar hampir seluruh daerah di Aceh Selatan. Sementara itu etnis Kluet bermukim di dataran tinggi pegunungan dan suku aneuk jame berada dibahagian pesisir pantai barat selatan Aceh. Potensi sumber daya alam Kabupaten Aceh Selatan sangat berlimpah mulai dari pantai, dataran, sampai kebahagian pegunungannya. Kehidupan masyarakat di daerah ini berdampingan langsung dengan kawasan hutan konservasi TN Gunung Leuser. Sudah barang tentu sinergisitas alam dan seni budaya erat hubungannya dengan kehidupan sosial, ekonomi masyarakat setempat. Upaya mempertahankan harmonisasi alam dan seni budaya masyarakat pesisir pantai selatan aceh tersebut, berbagai bentuk program terus di gagas oleh pihak TNGL dalam kontek hutan lestari masyarakat sejahtera. Kondisi itu mulai terlihat dengan berdirinya Stasiun Pembinaan (SP) Populasi Penyu Rantau Sialang, SPTN Wilayah II Kluet Utara, BPTN Wilayah I Tapaktuan. Melalui SP Penyu Rantau Sialang, seni budaya lokal diperkenalkan seperti kenduri laut pelepasan penyu yang dilaksanakan 2 (dua) kali setahun. Kenduri laut merupakan budaya masyarakat aceh pada umumnya, dengan menghadirkan tokoh agama, pawang laoet, perangkat adat, dan hukum di desa – desa dampingan TNGL. Diharapkan dengan kehadiran stasiun ini masyarakat pesisir pantai selatan mampu memelihara dan memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada secara benar dan lestari. Sementara di sisi lain SP Penyu Rantau Sialang juga tidak hentinya membangun semangat konservasi alam terhadap masyarakat sekitar. Bahkan telah merambah ke dunia pendidikan, dengan sasarannya adalah lembaga pendidikan formal yang berada di wilayah program sasaran BCCPGLE – (KFW) – (BBTNGL) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam rangkaian kegiatan edukasi tersebut berbagai pemahan tentang konservasi alam terus ditananamkan kepada generasi muda sejak dini. Disamping itu keterampilan seni budaya masyarakat daerah juga diangkat ke publik seperti yang dilakukan pelajar SDN 4 Kandang siang tadi di SP Penyu Rantau Sialang, kamis (20/9/18). Kunjungan edukasi SDN 4 Kandang tersebut berakhir dengan pertunjukan seni tari Marawis, Seulaweut Aceh, dan tarian Agam Dara. Begitulah antusias generasi melenial terhadap pelestarian penyu laut di masa mendatang. Perujudan ini tentunya berpengaruh terhadap harmonisasi alam dan seni budaya masyarakat sekitar pantai kawasan. Sumber : BPTN Wilayah I Tapaktuan, Balai Besar TN Gunung Leuser
Baca Berita

Balai TN Sebangau Musnahkan Kayu Hasil Illegal Logging Di KM 44, Jalan Tjilik Riwut

Palagka Raya, 20 September 2018. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Taman Nasional Sebangau, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah I Palangka Raya, dan Polsek Bukit Batu telah melakukan pemusnahan kayu olahan hasil penebangan liar (illegal logging) yang berasal dari dalam kawasan TN Sebangau. Lokasi temuan kayu olahan berada di KM 44, Jalan Tjilik Riwut. Pemusnahan barang bukti kayu hasil illegal logging ini merupakan tindak lanjut dari hasil kegiatan patroli pengamanan yang telah dilakukan sebelumnya oleh BTN Sebangau. Kayu yang dimusnahkan adalah jenis meranti yang telah diolah dalam bentuk papan dan balok dengan total kubikasi sebesar 9 m3. Kepala SPTN Wilayah I, Lisna Yulianti, menerangkan, pada saat patroli hanya ditemukan kayu olahan, sedangkan pelaku tidak ditemukan di lokasi. Kegiatan pemusnahan ini adalah kali ketiga dilakukan di Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Palangka Raya selama periode tahun 2018. Sebelumnya kegiatan pemusnahan dilakukan di KM 17, 23 Jalan Tjilik Riwut yang lokasinya masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Sebangau. Seluruh kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan staf Balai Gakkum dan Polsek Bukit Batu Kegiatan pemusnahan ini sesuai dengan Permen LHK No. P. 26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pasal 41 yang berbunyi hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan konservasi dilakukan pemusnahan barang bukti. Terletak di Ibukota Propinsi Kalimantan Tengah dan memiliki aksesibilitas dengan jalan propinsi ditambah dengan belum adanya tata batas Taman Nasional Sebangau khususnya di wilayah Kota Palangka Raya, mengakibatkan tekanan yang tinggi terhadap keutuhan Taman Nasional Sebangau. Kegiatan pengamanan kawasan hutan terus dilakukan oleh Balai Taman Nasional Sebangau sebagai upaya untuk mencegah tindak pidana kehutanan khususnya perambahan dan illegal logging. Sumber : Balai Taman Nasional Sebangau
Baca Berita

Memperingati Hari Kakatua Taman Nasional MataLawa Menggelar Pendidikan Konservasi

Waingapu, 20 November 2018. Berlokasi di Blok Hutan Kambatawundut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN ) Wilayah II Lewa, dalam rangka memperingati hari Kakatua, Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN MataLawa) menggelar Pendidikan Konservasi bagi 50 Generasi Muda dari berbagai SMA di Sumba Timur. Pendidikan konservasi ini merupakan upaya nyata dalam rangka mendorong kesadaran generasi muda akan pentingnya kelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua (2) hari mulai dari tanggal 17 s.d 18 September 2018. Berbagai acara yang digelar dikemas dalam bentuk talkshow, dengan berbagai tema yang diangkat diantaranya: pengelolaan TN Matalawa yang dibawakan oleh Kepala Balai TN Matalawa Maman Surahman S.Hut., M.Si dan Kepala SPTN II Lewa Judy aries Mulik STP, pengenalan jenis fauna burung dan reptil yang dibawakan oleh para Pejabat Fungsional serta pemaparan materi bertemakan pendidikan konservasi yang dipaparkan oleh Nina Suartina sebagai penggiat konservasi yang memiliki segudang pengalaman. Selain itu juga kegiatan pendidikan konservasi ini dikemas dengan pembuatan games, api unggun, pentas seni, penanaman pohon, melatih panca indra, berkarya bersama alam, filed trip ke goa dan kegiatan tracking. Harapan dari kegiatan ini adalah para generasi muda yang ikut serta dalam acara tersebut, diharapkan dapat menjadi laskar Matalawa yang bisa menjadi pionir garda terdepan TN Matalawa. Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti
Baca Berita

Konsultasi Publik Penataan Blok Suaka Margasatwa Balai Raja dan Suaka Margasatwa PLG Sebanga

19 September 2018. Dalam upaya peningkatan pengelolaan Suaka Margasatwa SM Balai Raja dan SM PLG Sebanga, Balai Besar KSDA Riau selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT), pelaksana pengelolaan 2 (dua) kawasan tersebut, mengadakan konsultasi publik di Hotel Pantai Marina Bengkalis. Konsultasi Publik dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappeda Kab. Bengkalis, Mohammad Azmir, Dinas Pariwisata Kab. Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, Dinas Pertanian Kab. Bengkalis, Camat, Kepala Desa dan masyarakat sekitar kawasan SM Balai Raja Dan SM PLG Sebanga.Acara dibuka oleh Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Riau, M. Mahfud. Tujuan secara umum diadakannya Konsultasi Publik adalah Sedangkan tujuan secara khusus dari kegiatan Konsultasi Publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan informasi tambahan secara eksternal dari instansi-instansi pemerintah terkait lainnya, dan masyarakat, berdasarkan masukan-masukan para pihak dalam konsultasi publik, selanjutnya dilakukan finalisasi dokumen “Penataan Blok Pengelolaan SM Balai Raja dan SM PLG Sebanga." Pembahasan dan diskusi selama Konsultasi Publik menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi : Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Balai TN Babul Bahas Perjanjian Kerjasama di Zona Tradisional Pattiro

Bantimurung, 20 September 2018. Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung lakukan Bimbingan teknis kepada kelompok masyarakat di Dusun Pattiro, Desa Labuaja, Maros. Bimtek ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kelompok Hutan Kemitraan Pattiro pada Kamis (20/9/2018). Zona Tradional Pattiro merupakan salah satu role model Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Pada bimtek kelompok masyarakat ini pihak taman nasional dan kelompok masyarakat membahas draf perjanjian kerja sama (PKS). Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung akan melakukan PKS dengan Kelompok Tani Hutan (KTH) Bulu Tanete, KTH Bukit Harapan, KTH Tunas Muda dan KTH Pattiro Bulu. Keempat kelompok tani ini berada di Dusun Pattiro. Tim bimtek juga membahas tentang rencana kegiatan peningkatan kapasitas kelompok pengelolaan zona tradisional Pattiro dan bantuan pengembangan usaha ekonomi produktif di desa ini. “Saya berharap dengan bimtek ini akan menghasilkan dokumen PKS yang disepakati bersama. Dengan begitu besar harapan kami ke depan dapat dijalankan sehingga ekonomi masyarakat di dusun ini bisa meningkat,” tutur Yusak Mangetan, Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Mari terus tingkatkan peran masyarakat dalam tata kelola kawasan konservasi. Masyarakat tak lagi jadi penonton melainkan menjadi subjek pengelola. Turut hadir pejabat lingkup taman nasional meliputi Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Kepala Sub Bagian TU, dan Kepala SPTN Wilayah II Camba serta sejumlah mitra. Mitra yang hadir di antaranya Kepala Desa Labuaja, Tim Layanan Kehutanan Masyarakat (TLKM) Univ. Hasanuddin Makassar, Direktur Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) dan Penyuluh Kehutanan Desa Labuaja. Hadir pula Ketua Forum Desa Penyangga Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dan Ketua Kelompok Hutan Kemitraan Pattiro. Sumber: Muasril – PEH Balai TN Bantimurung Bulusaraung
Baca Berita

Sosialisasi Konservasi di Desa Tambun Arang

Tambun Arang, 20 Oktober 2018. Desa Tambun Arang adalah desa interaksi di Taman Nasional Bukit Duabelas. Banyak warga Desa Tambun Arang yang melakukan aktivitas di sekitar kawasan Taman Nasional. Hal ini menjadi perhatian yang cukup serius bagi Taman Nasional Bukit Duabelas sebagai pengelola kawasan. Masyarakat Desa Tambun Arang yang berjumlah 1698 orang sebagian besar hidup dengan bertani dan berkebun. Menyampaikan pesan konservasi, mendengar aspirasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan, menggali potensi ekonomi masyarakat , menyampaikan pesan agar tidak membakar kebun ataupun hutan Itulah yang dilakukan dalam penyuluhan di Desa Tambun Arang. Sesuai dengan prinsipnya: "Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestrari". Masyarakat Desa Tambun Arang cukup antusias dalam mengikuti penyuluhan. Mereka menyampaikan aspirasi, saran serta potensi ekonomi yang mungkin dapat digali dalam penigkatan ekonomi masyarakat Desa Tambun Arang. Semoga penyuluhan yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Tambun Arang ke depannya. Salam Lestari! Sumber : Ganda Josua Samosir, S.Hut - Penyuluh SPTN Wilayah II Balai Taman Nasional Bukit Duabelas
Baca Berita

Si Hijau Yang Di Kembalikan

Yogyakarta 20 September 2018. Tim Quick Response (QR) Balai KSDA Yogyakarta kembali melaksanakan tugasnya dengan cepat. Berawal dari laporan masyarakat mengenai perdagangan satwa liar dilindungi secara online(15/9), tim IT QR BKSDA Yogyakarta segera melakukan penelusuran terhadap oknum pelaku jual beli satwa liar dilindungi secara online tersebut. Setelah informasi yang diperlukan berhasil dikantongi tim QR, segera dilakukan koordinasi dan meluncur ke TKP di daerah Sleman pada tanggal 17 September 2018. Satwa liar dilindungi yang diperjual belikan adalah jenis Merak Hijau (Pavo muticus) sebanyak 2 (dua) ekor berjenis kelamin jantan. Setelah dilakukan komunikasi dengan pemilik satwa, tim QR memutuskan untuk melakukan pembinaan terhadap pemilik satwa karena yang dengan sukarela tanpa paksaan menyerahkan Merak hijau kepada pemerintah. Selanjutnya Merak hijau dibawa tim QR dan akan dititipkan ke lembaga konservasi Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY). Sumber : Purwanto – Balai KSDA Yogyakarta
Baca Berita

Penyelamatan Kucing Hutan Oleh Warga

Senin, 17 September 2018. Seorang warga Kulim, Pekanbaru Riau bernama Dudung (36) menyampaikan keinginannya untuk menyerahkan Kucing hutan (Felis bengalensis) ke Balai Besar KSDA Riau untuk dilepasliarkan. Awalnya yang bersangkutan sempat menyangka bahwa Kucing hutan tersebut adalah Macan dahan, namun setelah berkoordinasi dengan petugas dan mengirimkan foto satwa tersebut, petugas memastikan bahwa itu bukan Macan dahan namun seekor Kucing hutan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, Kucing hutan diselamatkan dari temannya yang memelihara satwa tersebut namun tidak terawat. Berhubung yang bersangkutan mengetahui bahwa satwa tersebut adalah satwa yang dilindungi, maka dimintanya untuk dilepasliarkan. Setelah satwa berpindah tangan, Dudung segera melapor ke Quick Respon Balai Besar KSDA Riau untuk menyerahkan satwa tersebut. Kepala Balai Besar KSDA Riau segera memerintahkan petugas Quick Respon untuk menjemput satwa dimaksud. Berhubung kondisi fisik satwa kurus dan terlihat tidak terawat, maka Kucing hutan berjenis kelamin jantan dengan usia berkisar +/- 1 tahun, segera dibawa ke kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau untuk mendapatkan perawatan dan observasi sebelum dilakukan tindakan konservasi lebih lanjut. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada warga masyarakat yang telah sadar dan berusaha mengembalikan satwa liar ke habitatnya di hutan alam melalui Balai Besar KSDA Riau. Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 6.961–6.976 dari 11.140 publikasi