Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Patroli TSL di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Petugas Temukan Penjual Daging Minjangan

Banjarbaru, 11 Desember 2024 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegitan patroli Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi Undang-undang di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dari hasil patroli TSL di beberapa tempat, terdapat warung yang memperdagangkan satwa dilindungi (P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018) jenis Minjangan (nama lokal)/ Rusa Sambar (Cervus unicolor). Petugas memberikan teguran terhadap pemilik warung makan untuk tidak memperdagangkan daging minjangan tersebut. Daging minjangan yang masih ada di warung diserahkan kepada petugas Balai KSDA Kalimantan Selatan. Pemilik warung membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi dan menghilangkan nama atau daftar menu daging Minjangan. Ditempat terpisah, salah satu coffee shop memiliki Tanduk Rusa yang dipajang pada dinding. Barang tersebut juga diserahkan kepada petugas Balai KSDA Kalimantan Selatan. Atas arahan Kepala Balai, barang hasil penyerahan berupa daging minjangan kurang lebih 3 Kg langsung dimusnahkan dengan cara dikubur. Untuk tanduk rusa diamankan dikantor Balai KSDA Kalimantan Selatan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) huruf c “setiap orang dilarang : menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (200 juta) dan paling banyak kategori VII (5 miliar). (Ryn) Sumber: Hendar Wibawa - Polhut SKW I Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Balai TN Manusela Beri Akses HHBK ke Kelompok Tani Getah Damar Sopania Negeri Saleman

Masohi, 14 Desember 2024 – Sebagai komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, Balai Taman Nasional Manusela dan Kelompok Tani Getah Damar Sopania Negeri Saleman berkomitmen dengan perjanjian kerja sama tentang penguatan fungsi konservasi melalui pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah Damar di Zona Tradisional pada Resort Masihulan Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah l Wahai, Sabtu (14/12). Penandatanganan ini, mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat lokal. Perjanjian ini juga menandakan dimulainya kolaborasi antara kedua pihak dalam menjaga kelestarian hutan serta mendorong produksi dan pengolahan getah damar yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Getah damar, yang selama ini telah dikenal sebagai salah satu komoditas hutan non-kayu, akan dikelola dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan konservasi. Kedua belah pihak juga sepakat untuk mengembangkan model kemitraan yang tidak hanya mendukung keberlanjutan ekosistem hutan, tetapi juga meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan. Pengelolaan getah damar diharapkan dapat memberikan dampak positif baik dari segi ekonomi maupun ekologi, serta memberikan contoh model pengelolaan sumber daya alam yang menguntungkan semua pihak. Kepala Balai dalam sambutannya menyatakan, “Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk memperkenalkan dan mengembangkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang tepat, getah damar dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sambil tetap menjaga kelestarian hutan kita.” Kedua belah pihak berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam hal konservasi alam, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana. Sumber: Balai Taman Nasional Manusela
Baca Berita

Aksi Warga Latondu: Penyu Terjerat Pukat Kini Kembali ke Habitat Asli

Pulau Latondu - Taman Nasional Taka Bonerate, 17 Desember 2024. Pulau Latondu kembali menjadi saksi kepedulian terhadap kelestarian satwa laut. Personil Resort Latondu, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, Balai Taman Nasional Taka Bonerate, menerima laporan dari anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) bernama Suparman, mengenai penemuan empat ekor penyu terlilit pukat hanyut oleh seorang nelayan setempat bernama Bolleng. Penyu-penyu tersebut ditemukan saat nelayan tersebut melintasi perairan Pulau Latondu Kecil sepulang dari memancing. Dari dalam pukat, ditemukan empat ekor penyu, terdiri atas tiga ekor dalam kondisi hidup dan satu ekor telah mati. Penyu yang masih hidup segera diselamatkan dan dibawa ke Pulau Latondu Besar untuk dilaporkan, sementara penyu yang mati terpaksa dibiarkan hanyut karena kondisinya yang sudah membusuk dan hancur. Berikut rincian jenis dan ukuran penyu yang ditemukan: Sebagai langkah tanggap, tim Resort Latondu melakukan serangkaian tindakan, termasuk observasi terhadap kondisi penyu, pelepasliaran ke habitat aslinya, pendokumentasian proses, serta penyusunan laporan Berita Acara Pelepasliaran dan laporan ke aplikasi memento. Penemuan ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran kolektif dan kearifan tradisional masyarakat pulau dalam menjaga kelestarian satwa laut yang dilindungi. Dengan langkah cepat yang dilakukan, tiga ekor penyu tersebut kini telah kembali ke lautan, menambah harapan akan keberlangsungan hidup populasi penyu di kawasan ini. Kepala Balai Ali Bahri mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam upaya ini. Terkhusus Buat Bapak Suparman dan Bolleng serta personil Resort Latondu SPTN Wil. I Tarupa Sumber: Hamka - Personil Resort Latondu Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Tarupa, Balai Taman Nasional Taka Bonerate Editor : Asri - Humas Balai TN Taka Bonerate
Baca Berita

Balai Besar KSDA Jatim Tindak Lanjuti Bat Strike di Bandara Juanda

Sidoarjo, 11 Desember 2024. Sejak awal 2024, Balai Besar KSDA Jatim telah memberikan beberapa rekomendasi terhadap penanganan Bird Strike di Bandara Internasional Juanda. Antara lain teknik patroli, teknik pemotongan rumput dan penggunaan satwa raptor. Beberapa telah dilaksanakan oleh PT. Angkasa Pura I dengan berbagai penyesuaian kondisi di lapangan. Sejak November 2024 dilaporkan adanya Bat Strike di Bandara yang terletak di Sidoarjo ini. Hal tersebut terkuak dalam pertemuan Wildlife Hazard Committee yang dilaksanakan pada 11 Desember 2024. Dalam pertemuan itu, BBKSDA Jatim dihadiri oleh Kepala Bidang KSDA II Gresik, Kapokja Perlindungan, Kepala RKW 08 Bandara, dan staf. Menurut Ichwan Muslih, Kepala Bidang KSDA Wilayah II, hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan Tim SMS/OSH dan BBKSDA Jatim, ditemukan lokasi kelelawar yang berada di bangunan kosong bekas Maskapai Bouraq dan Garuda, Terminal 2. Tim menjumpai adanya sisa makanan dan kotoran satwa tersebut. “Selanjutnya tim merencanakan akan memasangan jaring di bangunan yang sudah ditentukan untuk menghalau kelelawar agar tidak tinggal di lokasi tersebut,” imbuhnya. Beberapa saran tindak lanjut yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut antara lain mengenai penanganan lanjutan terhadap burung air dengan artificial wetland untuk segera dilaksanakan, agar burung berkuran di air side. Selanjutnya dilakukan pengurangan pakan pada Pond Timur dan Barat agar jumlah kawanan burung dapat berkurang. Dan, perlu segera dilakukan penanganan Bat Strike untuk meminimalisir kejadian-kejadian lainnya. Sumber : Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir ?

18 karung goni berisikan sisik trenggiling hasil tangkapan Polda Sumut, 8 Agustus 2024 Medan, 11 Desember 2024. Tim gabungan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, dan Polda Sumatera Utara menggagalkan penjualan 1.180 kg sisik Trenggiling (Manis javanica) dalam operasi gabungan penindakan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Senin (11/11) yang lalu. Dalam operasi penindakan ini, Tim mengamankan empat pelaku, yaitu AS (45 tahun) warga sipil, tiga orang diduga anggota TNI dan Polri, yakni MYH (48 tahun), RS (35 tahun) dan AHS (39 tahun). Di lokasi pertama di loket bus PT Rafi di jln. Jenderal A. Yani Kisaran ditemukan barang bukti 9 kardus berisi sisik trenggiling berjumlah 322 kg. Kemudian di lokasi kedua, di gudang rumah MYH di Kelurahan Siumbat-umbat, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, ditemukan barang bukti 21 karung berisi sisik trenggiling seberat 858 kg. (https://www.tempo.co) Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatera telah menetapkan AS sebagai tersangka atas tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan specimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi. Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan dua tersangka yakni MYH dan RS dalam penyelidikan Denpom I/1 Pematangsiantar. Satu pelaku lainnya yakni AHS dalam penanganan Polres Asahan. Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan untuk mendapatkan 1.180 kg sisik trenggiling, sekitar 5.900 trenggiling dibunuh. Lebih lanjut Rasio Ridho Sani mengungkapkan valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University, bahwa 1 ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk mendapatkan 1 kg sisik trenggiling, 4-5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp. 298,5 miliar. Ribuan trenggiling mati mengenaskan hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomis dari sisiknya Pengungkapan kasus perdagangan sisik trenggiling dalam skala besar sepanjang tahun 2024, khususnya di Provinsi Sumatera Utara bukanlah yang pertama kali, sebelumnya Tim Penyelidik dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus yang sama, pada Minggu (8/8) yang lalu, dengan mengamankan 18 karung goni plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 987,22 kg. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan terhadap aktivitas penyimpanan dan perdagangan bagian tubuh hewan yang dilindungi, khususnya sisik trenggiling di sebuah rumah yang terletak di jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan para pelaku diantaranya AH alias Dedek dan R alias Anne. AH berperan sebagai pemilik dan pengepul sisik trenggiling, sedangkan R berperan sebagai briker yang menawarkan sisik trenggiling tersebut ke media sosial. (https://medan.inews.id) Terungkapnya dua kasus besar dalam rentan waktu yang tidak terlalu lama (hanya selisih 3 bulan) tentunya sangat mengejutkan. Sejumlah pertanyaan tentunya muncul: Ada apa di Sumatera Utara ? Mengapa peristiwa perdagangan sisik trenggiling bisa jor-joran terjadi dan dalam jumlah yang cukup spektakuler ? Adakah mafia atau jaringan dibelakangnya, mengingat ditemukannya keterlibatan sejumlah oknum TNI dan kepolisian ? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi menarik untuk diungkap. Kita memberi kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk membongkar dan mengungkapnya karena memang mereka punya kapasitas untuk itu. Namun yang tak kalah pentingnya juga adalah menelusuri keberadaan satwa trenggiling yang terkesan seolah-olah begitu gampangnya didapat/diperoleh sehingga menjadi sasaran empuk bagi pemburu untuk mendapatkannya. Benarkah satwa ini over populasi, ataukah sebaliknya itu hanya tinggal sisa-sisa sebelum menuju kepunahan ? Mengapa peristiwa ini berulang-ulang kerap terjadi ? Tentunya ada banyak faktor, dan salah satu diantaranya menurut hemat penulis karena selama ini belum adanya keutamaan baik dalam kebijakan maupun dalam tindakan untuk benar-benar fokus menyelamatkan satwa ini. Satwa ini masih dianggap belum seksi seperti satwa-satwa kunci lainnya Harimau Sumatera, Orangutan, Gajah, dan lain-lain. Bicara trenggiling bicara kasuistik, artinya ketika ada kasus penangkapan atau pengungkapan oleh aparat penegak hukum barulah semua heboh. Tapi setelah itu kembali ke kondisi semula, menunggu kasus berikutnya lagi. Semua orang paham bahwa trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem di alam. Namun pemahaman itu hanya bersifat statis. Tidak ada upaya atau langkah-langkah konkrit untuk menyelamatkannya. Ironis memang… Tulisan sederhana ini hanya ingin mengetuk hati kita untuk menempatkan dan memberi porsi yang sama kepada semua keanekaragaman hayati dengan tanpa meninggikan jenis tertentu serta merendahkan atau bahkan mengabaikan jenis yang lainnya. Sekecil apapun itu, keberadaan mereka penting di alam untuk saling melengkapi. Trenggiling sama seperti satwa-satwa lainnya, juga butuh pertolongan kita untuk diselamatkan dari kepunahan. Tunggu apalagi…. Mari segera bergerak dan bertindak ………….. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Menteri Kehutanan Resmikan Kegiatan Reintroduksi Banteng Jawa di CA Pananjung Pangandaran

Pangandaran, 11 Desember 2024. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni melepas empat ekor Banteng Jawa (Bos javanicus javanicus) di Cagar Alam (CA) Pananjung Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu, (11/12/2024). Pelepasliaran ini sebagai upaya reintroduksi satwa banteng jawa yang secara alami pernah ada di lokasi CA Pananjung, namun pernah dinyatakan punah dilokasi tersebut. Dalam kegiatan reintroduksi Banteng Jawa ini, Menhut didampingi oleh Direktur Jenderal KSDAE, Prof. Satyawan Pudyatmoko, beserta jajaran pejabat Eselon II lingkup Ditjen KSDAE, dan disambut oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata. Reintroduksi yang dilaksanakan di Cikamal, salah satu kawasan padang rumput di CA Pananjung. Reintroduksi merupakan upaya mengenalkan kembali habitat alami kepada satwa liar yang pernah ada di habitat tersebut. Sejarah keberadaan banteng di CA Pananjung Pangandaran dimulai pada tahun 1979, di mana hasil inventarisasi masih terdapat 60-90 ekor banteng. Namun material alam berupa abu vulkanik hasil letusan Gunung Galunggung pada tahun 1982-1983 telah menyebabkan tertutupnya padang savana yang menjadi lokasi pakan banteng, sehingga menyebabkan menurunnya populasi banteng di CA Pananjung Pangandaran hingga akhirnya populasi terakhir dijumpai pada tahun 2003. Oleh karena itu Reintroduksi Banteng Jawa ke CA Pananjung Pangandaran adalah untuk meningkatkan populasi Banteng Jawa dengan keragaman genetik yang lebih baik dari populasi terpisah yang ada di beberapa Taman Nasional di Jawa. "Reintroduksi ini tentu bermaksud untuk menjaga populasi banteng. Yang merupakan sebuah spesies yang unik yang dapat kita kembangkan kembali terutama di Pangandaran ini," ujar Menhut Raja Juli. Ia pun berterima kasih kepada para pihak seperti Pemerintah Daerah Kabupaten Pengandaran, Tim Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Kehutanan, Balai Besar KSDA Jawa Barat, Taman Safari Indonesia, masyarakat sekitar dan para pihak yang telah membantu mewujudkan upaya reintroduksi banteng jawa ini. "Ini adalah salah satu contoh dan sekaligus motivasi kabar gembira kepada seluruh jajaran kementerian di mana pun agar inisiatif baik seperti yang sedang kita selenggarakan pada hari ini direplikasi dapat dikembangkan di tempat-tempat lain, tentu dengan spesies yang khusus sesuai dengan habitat di tempat masing-masing," tutur Menhut. Bupati Kabupaten Pengandaran Jeje Wiradinata menyambut baik upaya reintroduksi Banteng jawa yang dilakukan Kementerian Kehutanan bersama para pihak di CA Penanjung Pengandaran. Ia menilai upaya reintroduksi ini akan berpengaruh positif pada perbaikan ekosistem, juga akan semakin meningkat kunjungan wisata di Pengandaran. "Reintroduksi banteng di Pangandaran ini tentu akan menambah satu destinasi wisata yang akan menambah kunjungan wisatawan di Pangandaran," ujar Bupati Jeje. Lebih lanjut untuk memastikan keberhasilan program reintroduksi, Kemenhut dan para pihak telah melakukan berbagai persiapan penting, di antaranya kajian kesesuaian habitat dan ruang untuk mengukur daya dukung serta daya tampung kawasan terhadap populasi, pemulihan ekosistem padang rumput seluas ±7,12 Ha terdiri atas ±6,05 Ha di blok Cikamal dan ±1,07 Ha di blok Nangorak, FGD untuk membangun dukungan publik/ masyarakat dengan meningkatkan kerjasama parapihak, pembuatan kandang habituasi dan penyiapan feeding ground berupa penanaman rumput pakan dan penyiapan areal lainnya. Satwa Banteng Jawa yang direintroduksi ke CA Pananjung Pangandaran adalah sebanyak 2 (dua) pasang atau 4 (empat) individu berasal dari lembaga konservasi PT. Taman Safari Indonesia I Bogor sebanyak 1 individu berjenis kelamin betina, PT. Taman Safari Indonesia II Prigen sebanyak 1 individu berjenis kelamin betina dan PT. Taman Safari Indonesia III Gianyar Bali sebanyak 2 individu berjenis kelamin jantan. Seluruh Banteng Jawa yang direintroduksi merupakan hasil dari keberhasilan program pengembangbiakan terkontrol pada Lembaga Konservasi Umum khususnya PT. Taman Safari Indonesia. Dalam acara reintorduksi Banteng Jawa ini, terdapat beberapa rangkaian acara yang juga sangat penting dan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam berkontribusi nyata dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan, yaitu pelepasliaran satwa elang brontok (Nisaetus ccirrhatus) sebanyak 2 (dua) individu atau sepasang, selain itu juga dilepasliarkan landak jawa (Hystrix javanica) sebanyak 2 (dua) individu atau sepasang. Menhut Raja Juli juga melakukan peresmian 'Pusat Reintroduksi Banteng Jawa', dengan penandatanganan prasasti Reintroduksi Banteng Jawa di CA Penanjung, Pangandaran. Selain itu Menhut juga melakukan Penyerahan simbolis bantuan pemberdayaan masyarakat kepada beberapa kelompok masyarakat di sekitar CA Pananjung, Pengandaran. Sebagai informasi, Cagar Alam Pananjung Pangandaran merupakan kawasan konservasi yang memiliki luas ±454,62 Ha dan ditopang oleh kawasan Taman Wisata Alam seluas ±34,32 Ha. Kawasan ini berada dibawah pengelolaan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Barat. Banteng Jawa (Bos javanicus javanicus) memiliki sebaran alami di Pulau Jawa. Saat ini populasi alami Banteng Jawa ada di Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Meru Betiri, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Alas Purwo. Banteng Jawa juga dapat dijumpai di beberapa Lembaga Konservasi di Indonesia terutama di Taman Safari Indonesia dan telah berhasil melakukan program pengembangbiakan. Secara kesesuaian habitat, CA Pananjung Pangandaran sangat baik untuk tempat berkembang biak Banteng Jawa. Kegiatan reintroduksi ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kerja bersama berbagai pihak dalam upaya konservasi Banteng Jawa. Peran berbagai pihak terutama pemerintah daerah, masyarakat lokal, media dan swasta sangat penting dalam kerja-kerja konservasi. Kolaborasi dengan prinsip mutual respect, mutual trust dan mutual benefit menjadi tolok ukur keberhasilan konservasi keanekaragaman hayati. Kerja konservasi sangat mendukung asta cita presiden RI ke 8 Bapak Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan Makmur. Kegiatan ini, di sisi lain, juga memiliki nilai edukasi publik, tentang pentingnya menyelamatkan dan melestarikan satwa liar dengan membiarkan mereka hidup di habitat alaminya. Memastikan kelangsungan hidup satwa-satwa liar secara alami, adalah tanggung jawab kita bersama, baik itu pemerintah, perguruan tinggi, media, swasta dan masyarakat. Masih banyak tantangan yang menunggu di masa mendatang, karena proses reintroduksi Banteng Jawa bukan suatu proses yang mudah. Proses reintroduksi tidak hanya sebatas seremonial membuka kandang, karena keberlangsungan hidup satwa pasca dilakukan reintroduksi menjadi prioritas dan perhatian utama. Diharapkan Banteng Jawa yang direintroduksi mampu beradaptasi dan berkembangbiak di habitat barunya dan dapat membentuk populasi Banteng Jawa yang sehat di CA Pananjung Pangandaran. Sumber: PPID Biro Humas Kementerian Kehutanan / Dit. KKHSG / Setditjen KSDAE
Baca Berita

Pelepasliaran burung sitaan untuk kembali ke Alam Liar

Banjarmasin, 4 Desember 2024 – Sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDAKALSEL) dipimpin oleh Alfian Soehara, Kepala Resor Pelabuhan Trisakti, berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa ilegal menuju Surabaya, Jawa Timur. Satwa berjumlah 138 ekor burung yang disembunyikan di dalam 12 kotak, terdiri 4 jenis diantaranya Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Kacamata Belukar (Zosterops auriventer), Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus), dan madu pengantin (Leptocoma braziliana). Dari 4 jenis burung tersebut 2 jenis diantaranya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 yaitu Serindit Melayu (Loriculus galgulus), dan Madu Pengantin (Leptocoma braziliana). Burung – burung tersebut dibawa ke Kantor Balai KSDA Kalimantan Selatan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai SOP. Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dalam kondisi sehat, tidak ada cacat fisik, dan perilaku masih menunjukkan sifat liar. Pelepasliaran ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi burung-burung tersebut untuk kembali ke alam liar dan melanjutkan kehidupan ekosistem yang seimbang. Balai KSDA Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian biodiversitas khususnya di Kalimantan Selatan. (Ryn) Sumber: Aji Faisal Noor Zaky - Polhut Seksi Konservasi Wilayah II, Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Petugas Evakuasi Beruang Madu di Batang Natal

Dokter hewan memeriksa kondisi beruang yang berhasil dievakuasi Batang Natal, 10 Agustus 2024. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Padangsidimpuan melakukan penanganan interaksi negatif antara warga Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal dengan satwa liar jenis Beruang Madu (Helarctos malayanus). Penanganan ini melibatkan staf Bidang KSDA Wilayah III, lembaga mitra Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Babinsa, Babinkamtibmas, perangkat Desa Sipogu, dan warga setempat. Pada Senin (2/12), Tim melakukan penanganan awal terhadap satwa dengan memastikan keselamatan beruang dan masyarakat sekitar. Beruang yang mendekati pemukiman warga kemudian dilakukan tindakan pembiusan dengan menggunakan tulup untuk mengamankan satwa tersebut. Keesokan harinya, Selasa (3/12), setelah kondisi satwa stabil, Tim mengevakuasi beruang madu dari lokasi interaksi negatif ke tempat penanganan sementara. Pada Rabu (4/12), beruang madu kemudian dititipkan ke Lembaga Konservasi Taman Hewan Pematang Siantar (Siantar Zoo) untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dipastikan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada warga agar selalu waspada dalam menjalani aktivitas dan bila menemukan satwa liar ataupun berinteraksi langsung dengan satwa liar, segera melaporkannya kepada petugas terkait terdekat untuk dilakukan penanganan. Hindari perbuatan/tindakan yang dapat mengancam keselamatan satwa liar khususnya jenis yang dilindungi undang-undang. Beruang Madu berada di Lembaga Konservasi Siantar Zoo Sumber : HM. Parlindungan Sinaga, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Warisan Dunia Reog Ponorogo: Upaya Konservasi Yang Tiada Henti

Sidoarjo, 9 Desember 2024. Reog Ponorogo, tarian legendaris dengan topeng meraknya yang megah, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya Jawa Timur. Asal-usulnya masih menjadi misteri, namun banyak versi cerita yang berkembang di masyarakat, salah satunya yang populer mengisahkan tentang seorang raja dari Kerajaan Bantarangin yang ingin melamar putri Kerajaan Kediri. Kisah inilah kemudian berkembang menjadi sebuah tarian yang sarat dengan makna simbolis. Reog Ponorogo, kini telah diakui sebagai Warisan Budaya Tak benda (WBTb) ke 14 dari Indonesia dalam Sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay, 3 Desember 2024. Di balik keindahan dan keunikannya, Reog Ponorogo menghadapi tantangan dalam pelestarian. Salah satu tantangan terbesarnya semakin menipis populasi Merak Hijau (Pavo muticus), hewan endemik yang bulunya digunakan untuk membuat dadak merak. Berdasarkan hasil penelitian Tri Wahyu Widodo, dkk (2018) yang berjudul Kebutuhan Bulu Merak Hijau (Pavo muticus muticus) Untuk Reog Ponorogo menyebutkan bahwa Barongan (dadak merak), unsur yang paling dominan dalam kesenian ini yang menggunakan bagian dari satwa yang dilindungi yaitu bulu burung merak hijau. Hasil penelitian tahun 2018 terhadap satu penangkar merak hijau dan empat kelompok pembuat barongan di Kabupaten Ponorogo, diketahui bahwa untuk membuat satu barongan saja, mereka membutuhkan sekitar 900-1200 helai bulu yang setara dengan 6-10 ekor Merak hijau jantan. Data tersebut juga menunjukkan bahwa setiap kelompok memproduksi sekitar 20 barongan setiap tahunnya. Satu-satunya penangkar Merak hijau di Ponorogo saat itu memiliki 12 ekor Merak jantan dewasa saja dapat memasok untuk satu kelompok pembuat. Maka, agar budaya reog ponorogo tetap lestari, setidaknya dibutuhkan 20 penangkar Merak hijau yang memiliki 6-10 ekor Merak jantan dewasa. Program Membudayakan konservasi dan mengkonservasikan budaya, jargon yang telah digaungkan Balai Besar KSDA Jawa Timur sejak tahun 2017 menjadi sebuah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung upaya konservasi satwa liar khususnya merak hijau dalam rangka melestarikan budaya reog ponorogo. Dimana dalam program tersebut dilakukan optimalisasi penangkaran Merak hijau, rehabilitasi habitat, dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengakuan UNESCO atas Reog Ponorogo sebagai warisan budaya dunia menjadi momentum penting bagi upaya pelestarian satwa liar. Pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga swadaya masyarakat bahu-membahu untuk menjaga kelestarian Reog dan habitat Merak hijau. Program-program edukasi, pelatihan, dan dukungan finansial terus digalakkan untuk memastikan kelangsungan kesenian ini. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Penyelundupan Ratusan Ekor Burung Berhasil Digagalkan

Surabaya, 4 Desember 2024. Tim Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 450 ekor burung tidak dilindungi undang-undang di Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya, 4 Desember 2024. Menurut informasi dari operasional PT. PELNI, satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen legal dengan menggunakan KM. Dobonsolo dari Makasar ke Surabaya. Petugas menjumpai 350 ekor Jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium), 50 ekor Kacamata sulawesi (Zosterops consobriorum) dan 50 ekor Burung Madu Sriganti (Cinnyris jugularis) yang dikemas dalam dalam 9 keranjang buah. Saat ditemukan, kondisi satwa cukup memprihatinkan. Untuk mengantisipasi adanya media pembawa, satwa tersebut dilakukan tindakan karantina di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Perak, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Selanjutnya, untuk kepentingan penyelamatan satwa, setelah dilakukan tindakan karantina, keseluruhan burung akan dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) – MataWali, Balai Besar KSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Balai Besar KSDA Jatim
Baca Berita

Lagi, BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Satwa

Aras Napal, 6 Desember 2024. Untuk kesekian kalinya Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan giat lepasliar satwa. Kali ini, Kamis (5/12), Balai Besar KSDA Sumatera Utara kembali melakukan pelepasliaran 3 (tiga) ekor satwa liar yang sebelumnya telah menjalani perawatan dan rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit. Kegiatan lepasliar dilaksanakan di Resort 242 Aras Napal, mengingat kawasan ini merupakan habitatnya dan berbatasan langsung dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Fatimah Sari, S. KH., Ketua Tim Kerja Pengelola Satwa Captive pada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang hadir dalam acara pelepasliaran tersebut menjelaskan, bahwa ada 3 (tiga) ekor satwa dilindungi yang dilepasliarkan, masing-masing : Kangkareng Hitam (Anthracocerus malayanus), dewasa, merupakan hasil penyerahan masyarakat pada 28 November 2021. Kemudian Kangkareng Perut Putih (Anthracocerus albirostris), dewasa, hasil penyerahan masyarakat pada 10 Februari 2023, dan yang terakhir Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), hasil penyerahan masyarakat pada 25 Oktober 2022. Ketiganya sebelum dilepasliarkan, telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan atas rekomendasi tim medis, satwa dinyatakan layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya. Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkomitmen akan terus melakukan giat lepasliar, khususnya terhadap satwa liar baik hasil penyerahan masyarakat, korban konflik dengan warga maupun hasil penindakan oleh aparat penegak hukum. Karena dengan melepasliarkan berarti memperpanjang kehidupan dan kelestarian satwa di habitat alaminya. Tim pelepasliar satwa Balai Besar KSDA Sumatera Utara Sumber : HM. Parlindungan Sinaga, S.Kom. (Pranata Komputer Ahli Pertama) dan Evansus Renandi Manalu (Analais Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Terdakwa Perdagangan Kakatua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Medan, 5 Desember 2024. Ferdinan Parmonangan Tampubolon, SE., warga jl. Nilam Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pelaku perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) kembali menjalani persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan, pada Selasa (3/12), dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, sebagaimana dibacakan JPU Bella Azigna Purnama. JPU menilai bahwa perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a joPasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, Rabu (13/11), kasus ini bermula ketika Ferdinan Parmonangan Tampubolon, SE., berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara saat akan memperniagakan satwa dilindungi Kakatua Jambul Kuning sebanyak 7 (tujuh) ekor melalui Bus Paimaham, pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 Wib di Loket Bus Paimaham jln. Gagak Hitam Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ferdinan dalam keterangannya di hadapan Majekis Hakim menyampaikan bahwa satwa tersebut sebelumnya dibelinya dari Surabaya dan akan diperdagangkan ke daerah Kuala Simpang, Aceh melalui transportasi bus. Kegiatan perdagangan ini dilakukan melalui on-line. Belum sempat menikmati keuntungan dari hasil penjualan Kakatua Jambul Kuning tersebut, Ferdinan keburu diamankan oleh petugas dari Polda Sumatera Utara. Untuk mendengarkan putusan, Majelis Hakim mengundur sidang selama sepekan. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Bersama Generasi Muda Sumut Ngobrolin Iklim di SMAN 12 Medan

Medan, 5 Desember 2024. Green Youth Movement (GYM) Sumatera Utara terus bergerak untuk berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan hidup. Kali ini GYM melakukan giat Roadshow “Ngobrolin Iklim” di SMA Negeri 12 Medan, pada Sabtu (30/11/2024). Roadshow mengusung tema "Mengenal dan Menghadapi Perubahan Iklim dari Sekolah” Kegiatan berlangsung pukul 08.00 - 11.00 WIB, yang diikuti 100 peserta perwakilan ekstrakulikuler yang ada di SMA Negeri 12 Medan, dengan agenda kegiatan pemutaran video dokumenter tentang perubahan iklim, dilanjutkan dengan Focus Group Discusion (FGD) dan diakhiri membuat poster kampanye lingkungan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang diwakili Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 12 Medan, Pollung Marbun Dalam sambutanya Pollung Marbun mengajak peserta agar bisa memanfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin dengan penuh semangat, karena dapat memberikan ilmu pengetahuan pada siswa betapa pentingnya menjaga lingkungan agar mengurangi perubahan iklim di lingkungan sekolah. "Kegiatan ini sangat positif bagi siswa karena tidak bisa dapatkan di dalam kelas, siswa harus bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin, dan selesai kegiatan siswa diminta untuk merealisasikan apa yang telah dipelajari dengan menerapkan langsung di lingkungan sekolah" ucap Pollung. Pemberian apresiasi kepada pihak SMA Negeri 12 Medan oleh Koordinator Daerah GYM Sumatera Utara, Nurhabli Ridwan Sementara itu, Pembina Green Comunity SMAN 12 Medan, Mirna, dalam sambutannya mengatakan saat ini di sekolah sudah mempunyai organisasi yang berfokus di bidang lingkungan hidup yang bernama Green Community SMAN 12 Medan. Salah satu program yang sedang dijalankan adalah budidaya tanaman hidroponik. Semoga dengan kegiatan ini pengurus organisasi dapat membuat lebih banyak program di lingkungan sekolah. Koordinator Daerah Green Youth Movement (GYM) Sumatera Utara, Nurhabli Ridwan, yang juga Kader Konservasi Alam binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta alumni Green Leadership Indonesia Bacth 1, dalam bimbingannya mengatakan bahwa Green Youth Movement (GYM) merupakan program pendidikan dasar gerakan lingkungan hidup yang menjadi wadah bagi para generasi muda untuk bertukar pengetahuan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Pada tahun 2023 program ini diinisiasi oleh Institut Hijau Indonesia dan didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Angkatan pertama program ini telah selesai, ditandai dengan diwisudanya 1.992 orang Green Ambassador oleh Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada November 2023. Kemudian GYM Angkatan ke-2 baru saja selesai dan telah diwisuda/dilantik sebanyak 4.461 orang Green Ambassador juga oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc. pada Oktober 2024. Adapun agenda Program Pendidikan Green Youth Movement (GYM) Angkatan 2 adalah melaksanakan kegiatan kunjungan ke beberapa sekolah di 36 Provinsi dengan nama kegiatan “Ngobrolin Iklim Bareng Green Youth Movement”, dimana di setiap provinsi dilakukan kunjungan ke 10 sekolah. Kunjungan tersebut merupakan wadah pembelajaran yang melibatkan generasi muda dalam bidang lingkungan hidup, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan sedini mungkin, meningkatkan wawasan terkait pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan (FOLU/Forest and Other Land Use) serta memperkenalkan program pendidikan GYM secara lebih luas. Untuk wilayah Sumatera Utara, rangkaian dari kegiatan ini juga melakukan kampanye membagikan 100 tumblr di 10 sekolah, sehingga total 1000 tumblr yang akan dibagikan kepada peserta kegiatan, sebagai bentuk edukasi pengurangan sampah plastik. Kegiatan Roadshow ini dimulai dari tanggal 22 November 2024 dengan mengunjungi SMA YAPIM Biru-biru, selanjutnya SMAN 2 Medan, SMAN 12 Medan, dan sisanya 7 sekolah lainnya, yang nantinya diharapkan akan berakhir pada tanggal 19 Desember 2024 di SMA Negeri 2 Plus Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Ekspektasinya kegiatan ini dapat menjadi wadah yang efektif untuk membentuk komunitas yang peduli lingkungan di kalangan pelajar serta memperluas dampak dari Green Youth Movement Sumatera Utara di daerah. Sumber : Nurhabli Ridwan (Kader Konservasi Alam / GRAS) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Catatan Dibalik Penyerahan Satwa Liar Tahun 2024

Warga Medan serahkan Labi-labi Moncong Babi kepada petugas, 18 Januari 2024 Medan, 4 Desember 2024. Penyerahan satwa liar baik oleh masyarakat maupun lembaga (institusi) sepanjang tahun 2024, menurut catatan penulis jumlahnya cukup tinggi. Sampai dengan bulan November 2024 tidak kurang dari 19 (sembilan belas) giat penyerahan satwa liar ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Ada apa dibalik penyerahan tersebut, ikuti pembahasannya berikut ini sebagai Catatan Akhir Tahun 2024. Giat penyerahan satwa liar terdata menyasar serta menyebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, masing-masing : Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang terbanyak terjadi di Kota Medan sebanyak 6 kegiatan. Beragam jenis satwa liar yang diserahkan, diantaranya jenis yang dilindungi seperti Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta), Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii), Owa Ungko (Hylobates agilis), Kucing Hutan (Felis bengalensis), Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), Kukang (Nycticebus coucang), Ular Sanca (Phytonidae), Biawak Monitor (Varanus), Kadal Panana (Tiliqua gigas), Baning Coklat (Manouria emys), Burung Rangkong (Bucerotidae), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Burung Beo (Gracula religiosa). Selain jenis dilindungi ada juga penyerahan satwa liar yang bukan dilindungi, seperti Kadal Duri Mata Merah (Tribolonatus gracilis), Iquana (Iquana iquana), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina) dan Burung Hantu (Tyto alba). Penyerahan satwa liar dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya kasus/peristiwa interaksi negatif antara warga dengan satwa liar, satwa yang masuk dalam perangkap, hasil tangkapan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Karantina Pelabuhan Tanjung Balai, hasil peliharaan, dan perjumpaan warga dengan satwa liar. Ada juga warga yang menyerahkan satwa miliknya karena mengetahui bahwa satwa peliharaannya jenis yang dilindungi dan khawatir dikenakan sanksi hukum. Warga tersebut belajar dari kasus-kasus atau peristiwa penindakan hukum sebelumnya yang sempat viral di media baik media cetak, elektronik maupun media sosial. Penyerahan Kukang oleh warga Namorambe, Kabupaten Deli Serdang kepada petugas, 13 Februari 2024 Apapun alasan dan latar belakang penyerahan satwa liar, tentunya patut untuk diapresiasi karena mulai timbul kesadaran warga bahwa memiliki dan memelihara satwa liar punya konsekwensi hukum bagi jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Sedangkan bagi jenis yang tidak dilindungi, seperti monyet ekor panjang dan beruk yang merupakan satwa peliharaan, timbul juga kesadaran bahwa sewaktu-waktu dapat memunculkan masalah dan bahkan menjadi korban keganasan dari satwa tersebut. Penyerahan satwa liar ini, khususnya jenis yang dilindungi, juga menjadi catatan penting bahwa tidak semua kasus yang menerapkan upaya penegakkan hukum dengan cara-cara penindakan menjadi solusi penyelesaian, sebaliknya upaya preemtif dan preventif terkadang jauh lebih berdampak, karena cara-cara tersebut dapat membangun kesadaran untuk secara sukarela menyerahkan satwa kepada petugas sekaligus memberi motivasi baginya guna menyebarkan benih baik kesadaran kepada masyarakat sekitar. Selain itu, langkah preemtif dan preventif merupakan bentuk efisiensi waktu, energi dan biaya. Timbulnya kesadaran warga untuk menyerahkan satwa liar tentunya tidak terlepas dari efektivitas kegiatan sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung melalui penyuluhan maupun melalui berbagai media pendukung, seperti media sosial, media cetak dan media elektronik. Di tahun depan, 2025, diharapkan kesadaran masyarakat akan terus bertumbuh dan meningkat. Untuk mencapai ekspektasi tersebut dibutuhkan kerja serius, kerja keras dan kerja cerdas dalam mengedukasi masyarakat. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Dua Ribu Bibit Pohon untuk TWA Malino

Malino, 30 November 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) bersama PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) melaksanakan penanaman dua ribu (2000) bibit pohon di blok pemanfaatan Taman Wisata Alam Malino, Kabupaten Gowa, pada tanggal 30 November 2024. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Konservasi Wilayah II Pare Pare, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Gowa, Tim PT Tirta Fresindo Jaya, perwakilan Polsek, Koramil, Pemda Kabipaten Gowa, dan masyarakat. Masih dalam suasana Hari Menanam Pohon, PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) berinisiatif menyumbangkan dua ribu (2000) bibit pohon untuk ditanam di kawasan konservasi TWA Malino. Bibit pohon tersebut meliputi empat (4) jenis, yaitu Bitti (Vitex cofassus), Salam (Syzygium polyanthum), Nangka (Artocarpus heterophyllus), dan Langsat (Lansium domesticum). Kepala Bidang Wilayah II Pare Pare, Mustari Tepu, S.Hut., M.Sc., mewakili Kepala BBKSDA Sulsel menyampaikan : “Pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat berkontribusi lebih dengan menginternalisasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke dalam roadmap perencanaan dan program perusahaan. Untuk keberlanjutan kita harus menanam pohon agar mata air terus mengalir”. Factory Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Syamsul Mustakim, menyatakan bahwa penanaman yang dilakukan ini sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) dan kontribusi terhadap pelestarian mata air di hulu DAS Jeneberang. Di dunia industri, inisiatif penanaman pohon merupakan salah satu program yang dapat mendukung perusahaan dalam meraih prestasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dalam pengelolaan lingkungan. Industri merupakan salah satu pilar pendorong pertumbuhan ekonomi yang strategis, namun disisi lain juga dapat memberikan dampak negatif terhadap ekologi dan kualitas lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong praktik lingkungan yang bertangguing jawab dan berkelanjutan di sektor industri. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Siaran Pers Nomor : SP.55/K.8/TU/Humas/11/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883
Baca Berita

Peningkatan Keterampilan Menulis Populer Tema Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Malino, 29 November 2024 – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan (BBKSDA Sulsel) dengan dukungan Forest Programm IV dan lembaga pemberitaan Kabar Makassar menyelenggarakan Pelatihan Keterampilan Menulis Populer pada 28-30 November 2024, di Hotel Celebes, Malino, Kabupaten Gowa. Peserta pelatihan sebanyak tiga puluh (30) orang merupakan staf BBKSDA Sulawesi Selatan terdiri atas Tim Kerja Kehumasan dan Kerja Sama, pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), dan Polisi Kehutanan (Polhut). Kepala BBKSDA Sulsel, Ir. Jusman, membuka secara resmi Pelatihan Keterampilan Menulis Populer secara online dan menyampaikan bahwa “Pelatihan keterampilan bukan hanya memperoleh ilmu, tetapi semua peserta mendapatkan keterampilan menulis. Berharap seluruh peserta mengikuti dengan sungguh-sungguh, karena pelatihan ini merupakan kesempatan yang langka. Sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, agar bekerja dengan lebih banyak menggunakan teknologi dalam pembuatan laporan. Penyampaian laporan dalam bentuk tulisan populer akan lebih mudah dimengerti oleh publik”. Kabar Makassar selaku fasilitator dan trainer telah merancang pelatihan ini tepat sasaran dengan menampilkan para trainer dari praktisi jurnalistik yang kompeten. Trainer pelatihan adalah Fritz Fecky Wongkar (Kepala Region Kabar Grup Indonesia), Jupriadi Asmaradhana (Pemimpin Redaksi Kabar Makassar dan CEO Kabar Grup Indonesia), Uslimin Usle (Direktur Pemberitaan Kabar Grup Indonesia). Sedangkan materi yang diberikan kepada peserta meliputi: Dasar-dasar Jurnalistik dan Teknik Penulisan Berita, Memahami Berbagai Jenis Penulisan, Dasar-dasar dan Teknik Fotografi serta Video Dokumenter, Praktikum Peliputan Lapangan, serta Review dan Evaluasi Hasil Liputan di Lapangan oleh Peserta. Pada sesi praktik, peserta dibagi dalam kelompok dan melakukan liputan lapangan di beberapa lokasi, yaitu Hutan Pinus Malino, Lapangan Tembak, Pasar Malino, dan Agrowisata Stroberi. Setiap kelompok membuat laporan liputan berupa berita tertulis (straight news) dan liputan video dokumenter. Hasilnya akan dipresentasikan dan dievaluasi di akhir sesi pelatihan. Melalui pelatihan ini institusi BBKSDA Sulsel dapat lebih maju dalam penyebarluasan informasi mengenai substansi bidang tugas dan fungsi yang telah dikerjakan. Penulisan populer merupakan saran yang penting dalam rangka mensosialisasikan berbagai dinamika kelembagaan baik di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Di masa transisi Kementerian Kehutanan saat ini dan dengan adanya di diterbitkan Undang Undang (UU) Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka banyak hal-hal baru yang perlu didesiminasi ke publik. Sumber: Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan (Siaran Pers Nomor : SP.54/K.8/TU/Humas/11/2024) Call Center BBKSDA Sulsel: 08114600883

Menampilkan 641–656 dari 11.141 publikasi