Kamis, 23 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Desa, TN Matalawa Mengadakan Pelatihan Produksi Jamu

Waingapu, 17 Januari 2019. Cara kelola baru kawasan konservasi yang dicetuskan oleh Direktur Jenderal KSDAE dengan mengedapankan masyarakat sebagai subjek, benar-benar coba diterapkan dalam pengelolaan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Pelatihan kepada masyarakat yang tinggal di pinggir kawasan TN Matalawa terus dikembangkan di beberapa titik, dan kali ini yang memperoleh pelatihan adalah kelompok masyarakat Pinggi Wangga Wundut. Mereka selama ini mengambil hasil hutan bukan kayu (HHBK) di zona tradisional berupa kunyit dan langsung dijual kepada para pembeli tanpa proses pengolahan apapun. Untuk meningkatkan nilai jual bahan tersebut, para penyuluh TN Matalawa yang dipimpin oleh Diecky Arif Rahman, S.Hut, memberikan pelatihan pembuatan jamu kepada para masyarakat. Pelatihan ini juga dipandu oleh instruktur berpengalaman dari Forum Jamatada, sebuah LSM yang bergerak dalam pelestarian kawasan hutan di Pulau Sumba. Pengolahan kunyit menjadi jamu ini tidak hanya berbentuk cair tapi juga serbuk sehingga mudah dipasarkan. Kepala Balai TN Matalawa, Maman Surahman, S.Hut, M.Si menyampaikan pesan bahwa dengan meningkatnya nilai jual kunyit juga akan membantu perekonomian masyarakat. Selain itu, Balai TN Matalawa pun telah menyiapkan kios-kios yang ada di tiga Kabupaten untuk membantu penjualan komoditi yang telah diproses oleh masyarakat sekitar kawasan TN Matalawa. (dpn/mtlw) Sumber: Balai TN Matalawa
Baca Berita

Enam Puluh Lima Kukang Hasil Sitaan Siap Dilepasliarkan

Rabu, 16 Januari 2019. Sebagai pengelola 50 unit kawasan konservasi, Balai Besar KSDA Jawa Barat memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya dalam hal penertiban perdagangan dan peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Tugas tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara mandiri, namun harus terintegrasi dengan institusi penegak hukum lainnya. Rabu 9 Januari 2019 Kepolisian Resort Majalengka melakukan penggerebekan di sebuah perkampungan yang menampung satwa jenis Kukang Jawa. Berdasarkan penuturan pelaku, kukang tersebut akan dikirim ke Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Shanghai Port – China. Aksi penggrebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan perburuan kukang selama kurang lebih 2 bulan terakhir. Sebanyak 79 kukang jawa terdiri dari 34 ekor jantan dan 45 ekor betina berhasil diamankan dan diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya. Setelah diamankan dan ditempatkam di kantor Resort Cirebon, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ke-79 satwa tersebut yang dilakukan oleh dokter hewan dari Yayasan IAR Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebanyak 65 ekor terdiri dari 29 berjenis kelamin jantan dan 36 ekor berjenis kelamin betina dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan. Sebanyak 11 ekor kukang lainnya yang terdiri dari 4 jantan dan 7 betina (8 kukang dewasa, 2 anakan dan 1 kukang baru lahir) perlu dipulihkan kondisinya karena sakit. Sementara itu, 3 ekor kukang yang terdiri atas 2 ekor kukang jantan dan 1 betina mati selama proses perawatan berlangsung. Rencananya ke-65 ekor kukang tersebut akan dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi dan Taman Wisata Alam Tampomas karena berdasarkan hasil identifikasi kedua kawasan tersebut layak sebagai lokasi pelepasliaran dari sisi habitat dan ketersediaan pakan. Rencana pelepasliaran kukang tersebut, saat ini masih menunggu izin dan persetujuan dari pihak Kepolisian karena satwa tersebut masih merupakan barang bukti pihak Kepolisian. Sumber: HUMAS Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

Satwa Sitaan Perdagangan On-line Dititiprawatkan di SKW I Serang

Serang, 16 Januari 2019. Perdagangan TSL dilindungi secara on-line masih marak terjadi. Buktinya, Satkrimsus Polres Serang berhasil mengamankan 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning di wilayah Desa Barengkok, Kec. Cikande, Kab. Serang. Selain barang bukti tersebut, berhasil diamankan seorang tersangka berinisial AA, umur 39 tahun, seorang warga Desa Cinambo, Kec. Cikande, Kab. Serang yang berprofesi sebagai guru honorer. Tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak Kepolisian menitiprawatkan barang bukti berupa 2 (dua) ekor burung kakatua jambul kuning tersebut kepada Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Seksi Konservasi Wilayah I Serang. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa memperdagangkan satwa liar dilindungi secara illegal akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya. Dengan demikian diharapkan akan membawa efek jera bagi pelakunya, maupun bagi mereka yang memiliki niatan untuk memperdagangkan satwa liar dilindungi secara illegal. Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Barat
Baca Berita

BTN Rawa Aopa Watumohai Gelar Rapat Evaluasi 2018 dan Persiapan DIPA Tahun 2019

Konsel, 15 Januari 2019. Memulai awal tahun 2019, Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) melakukan Rapat Evaluasi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun anggaran 2018 dan juga persiapan pelaksanaan kegiatan untuk tahun anggaran 2019, pada Senin 14 Januari 2018, di ruang rapat Balai TNRAW. Pada arahan rapat evaluasi tersebut, Kepala Balai TNRAW Ali Bahri S,Sos., M.Si menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan tahun 2018 antara lain yaitu mengapresiasi kinerja seluruh jajaran lingkup Balai TNRAW, yang pada tahun anggaran 2018 berhasil mencapai realisasi anggaran sebesar 99,96 %. Keberhasilan mencapai realisasi anggaran sebesar 99,96 % ini merupakan hasil kerja keras. Tanpa kerjasama yang baik belum tentu realisasi tersebut tercapai. Oleh karena itu saya mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai lingkup Balai TNRAW dan berharap agar kinerja yang baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2019. Namun masih ada yang perlu diperbaiki terkait administrasi dan pelaporan yang belum tertib dari lingkup Resort, SPTN dan Balai. Dalam evaluasinya, Kepala Balai juga menekankan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan disiplin kerja. Dikatakannya, ada beberapa tugas-tugas yang harus dilakukan sesuai jabatan masing – masing dengan penuh tanggung jawab karena kita sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Lebih jauh Kepala Balai mengulas terkait disiplin yang harus ditegakkan dan diperhatikan adalah tanggung jawab. Pejabat pemerintah yang diberikan amanah merupakan orang yang dianggap mampu memegang amanah, dianggap cakap, mampu, disiplin dan memiliki integritas serta loyal dalam memimpin suatu organisasi, sesuai dengan pesan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Ir. Wiratno, M.Sc., yaitu 10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dan “Putting Spirit into Your Work” agar menjadi inspirasi dalam bekerja. Dalam rapat ini, para Kepala SPTN dan Koordinator Pokja mempresentasikan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada Tahun 2018 dan kendala – kendala yang dihadapi pada saat pelaksaan kegiatannya. Adapun kendala – kendala yang dihadapi antara lain yaitu terbatasnya kendaraan operasional di SPTN sehingga secara otomatis berpengaruh pada kinerja petugas di lapangan pada saat pelaksaan kegiatan seperti patroli. Agenda rapat yang kedua adalah persiapan pelaksanaan DIPA Tahun 2019. Dalam sesi ini, Kepala Balai TNRAW, menyampaikan kepada seluruh PPK Balai dan SPTN untuk mempersiapkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan pada tahun 2019 dengan baik agar dapat berjalan efektif sejak awal Januari 2019 dan menekankan dalam pelaksanaannya tidak hanya semata – mata berpatokan pada serapan anggaran namun juga pencapaian output yang optimal sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat. Pada kesempatan ini juga Koordinator Pokja Perencanaan mempresentasikan alokasi anggaran untuk kegiatan – kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2019 kepada seluruh peserta rapat. Adapun kegiatan - kegiatan untuk tahun 2019 ini antara lain kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, perlindungan dan pengamanan, pemulihan ekosistem, peningkatan populasi spesies terancam punah dan pengembangan ekowisata. Di akhir acara Kepala Balai menyerahkan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) kepada PPK SPTN I, II,III dan Balai dan memberikan penghargaan kepada Resort Terbaik Tahun 2018 yang pada tahun ini diberikan kepada Resort Poleang Laea SPTN II. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang berikan oleh Kepala Balai bagi Resort yang telah berdedikasi tinggi pada kawasan resortnya. Sumber : Balai TN Rawa Aopa Watumohai
Baca Berita

Halau Gajah, Tim BKSDA Aceh Terjun Ke Lhok Sandeng

Meurah Dua, 15 Januari 2019. Menindaklanjuti permasalahan sejumlah kawanan gajah yang sempat mengamuk dan hingga kini masih berkeliaran di dalam kebun dekat permukiman warga Gampong Lhok Sandeng, Meurah Dua, Pidie Jaya. Tim BKSDA( Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Aceh terjun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna menghalau kawanan gajah agar kembali ke habitat nya, Jum'at, (11/1). Kehadiran Tim BKSDA Aceh berjumlah 5 Orang personil tersebut juga turut didampingi oleh 3 orang dari BKPH2 Pidie Jaya, Kapolsek Meurah Dua, Ipda Syahril ,SH, bersama sejumlah anggota nya, FFI Pidie dua orang, Keuchik Gampong Lhok Sandeng, Ilyas, dan sejumlah warga setempat. Pantauan Rakyat Aceh di TKP, Dalam kegiatan penghalauan gajah tersebut, sejumlah personil melakukan pembakaran petasan agar gajah secara perlahan bergeser ke arah pegunungan. Saat pembakaran sejumlah petasan, terdengar suara gajah hingga berkali-kali dalam semak belukar, gajah tersebut diketahui oleh warga memiliki gading hanya satu. Sementara gajah lainnya yang sempat mengamuk pada hari Rabu,(9/1) kemarin yang membuat salah seorang warga Gampong Drien Tujoh, Bandar Dua, jatuh korban hingga mengalami luka parah dan patah lengan kanan nya, Teuku Muhammad Bardan,(Kini sedang dioperasi di RSUZA Banda Aceh). Gajah tersebut memiliki ciri-ciri salah satu mata nya yang sedikit sakit seperti buta. Setelah beberapa jam dilakukan pengahalauan secara perlahan lahan, gajah yang memiliki satu gading tersebut perlahan memasuki semak-semak belukar, dan tidak lama kemudian pihak FFI juga menerbangkan drone guna melacak/ pengintaian melalui camera udara guna mengetahui posisi Po Meurah(Gajah,red) dimaksud sudah berada dimana, dari pelacakan melalui camera udara(Drone), beberapa menit kemudian sempat terlihat/terekam gajah dimaksud sudah berada sekitar 500 meter dari titik awal pengahalauan, atau sekitar 800 meter dari titik ditemukan nya, Teuku Muhammad Bardan, korban amukan gajah yang terjadi pada Rabu lalu. "Kegiatan pengahalauan gajah ini kita rencanakan hingga 5 hari, besok akan kita mulai lagi yaitu sekitar pukul 8.00 wib, dengan beberapa personil yang kita buatkan kelompok.", Ungkap koordinator Tim Penghalau gajah dari BKSDA Aceh, Agusmi didampingi dua orang pawang gajah, Abdullah dan Hanafiah. Sumber: Balai KSDA Aceh
Baca Berita

Untuk Pengendalian Risiko, Balai TN Taka Bonerate Rapat Finalisasi SPIP Tahun 2019

Kepulauan Selayar, 15 Januari 2019. Giat hari ini (14/01) Balai TN. Taka Bonerate melaksanakan rapat finalisasi SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) tahun 2019 di aula pertemuan Balai TN. Taka Bonerate. Hadir dalam pertemuan ini seluruh staf, pejabat struktural, koordinator fungsional, petugas lapangan dan pengelola DIPA. Rapat finalisasi ini dipimpin oleh Kepala Balai Faat Rudhianto. "Rapat SPIP ini bertujuan untuk menemukan risiko-risiko pelaksanaan dalam kegiatan-kegiatan teman- teman, sehingga kita bisa mengendalikan nantinya" ucap Faat Rudhianto Kegiatan ini adalah mengidentifikasi awal risiko-risiko yang akan muncul pada saat pelaksanaan kegiatan. SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (PP. Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP) Penyajian dilakukan oleh Hendi Supendi sebagai penyusun disain SPIP Balai TN. Taka Bonerate. "Ada 25 item kegiatan yang didentifikasi kemungkinan-kumungkinan risiko yang akan muncul saat pelaksanaannya" ucapnya. Langkah selanjutnya adalah menentukan risiko yang signifikan untuk ditindaklanjuti sebagai bentuk pengendalian risiko-risiko yang akan terjadi pada kegiatan-kegiatan tersebut. Sumber : Asri - PEH Balai TN. Taka Bonerate
Baca Berita

Dalam 3 Hari, 2 Laporan Gangguan Orangutan di Wilayah Kabupaten Diterima BKSDA Kalimantan Tengah

Kotawaringin Barat, 15 Januari 2019. Di minggu ke 2 dibulan Januari 2019, SKW II-BKSDA Kalimantan Tengah menerima laporan gangguan orangutan. Laporan pertama diterima dari Bapak Sutomo pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 pukul 10.00 WIB. Laporan warga Desa Kumpai Batu Atas tersebut terkait gangguan orangutan di Kebun Sawit dan Nenas miliknya. Setelah dilakukan pengecekan oleh WRU SKW II ditemukan jejak berupa sisa makanan, sarang serta tumbuhan yang dirusak . Menurut keterangan dari Bpk sutomo orangutan muncul hampir setiap hari sekitar pukul 05.00-06.00 pagi dan pukul 04.00-05.00 sore. Orangutan terakhir terlihat pada hari Selasa 8 Januari 2019 yg lalu. Laporan yang kedua diterima pada hari Sabtu tanggal 12 Januari 2019 pukul 10.00 WIB dari warga di Pelabuhan Kalap, Kumai, Kotawaringin Barat An. Ruslan, berupa gangguan satwa liar dilindungi berupa 1 individu orangutan. Gangguan terjadi di kebun sawit miliknya. Berdasarkan keterangan dari pekerja yg ada di kebun tersebut Orangutan memasuki area kebun sekitar pukul 08.00 pagi dan memakan bibit sawit di kebun tersebut. Orangutan berasal dari hutan yg berbatasan langsung dengan kebun tersebut. Atas kedua laporan tersebut, Tim WRU SKW II-BKSDA Kalimantan Tengah menghimbau kepada pemilik dan pekerja yang ada di kebun tersebut untuk segera menghubungi pihak BKSDA Kalimantan Tengah serta mengawasi pergerakan orangutan tersebut apabila kembali ke kebun tersebut. Sumber: Balai KSDA Kalmantan Tengah
Baca Berita

Translokasi Orangutan Sumatera Terisolir di Trumon Timur

Aceh Selatan, 14 Januari 2019. Personil Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Resor 16 Trumon dibantu Tim YOSL-OIC melakukan penyelamatan terhadap Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang terisolir di Perkebunan masyarakat di Desa Titi Ropen Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan dan ditranslokasi ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Adapun Orangutan Sumatera yang berhasil diselamatkan dan ditranslokasi tersebut berjenis kelamin Jantan; perkiraan usia ± 30 tahun; berat ± 90 kg. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Dokter Hewan selanjutnya orangutan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepaskan kembali Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2. Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017. Sumber: Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Baca Berita

Warga Tumbang Samba-Katingan Dengan Kesadaran Sendiri Serahkan Owa / Kalaweit Pada BKSDA Kalimantan Tengah

Katingan, 7 Januari 2019. Wildlife Rescue Unit SKW I Palangka Raya telah menerima penyerahan Owa / Kalaweit di Desa Tumbang Samba. Sebelumnya, pada tanggal 5 Januari 2019, Staf SKW I Palangkaraya menerima laporan bahwa ada warga Desa Tumbang Samba An. Bapak Bungai ingin menyerahkan Owa yang telah dipeliharanya selama 2 tahun. Berdasarkan informasi, Owa tersebut ditemukan ditempat penambangan emas masyarakat di Desa Dahian Tunggal saat masih berumur ± 5 bulan. Kesadaran Bapak Bungai bahwa owa adalah satwa dilindungi dan harus kembali ke habitatnya menjadi alasan beliau untuk menyerahkan pada Balai KSDA Kalimantan Tengah. Saat ini owa tersebut dititipkan pada Yayasan Kalaweit untuk dilakukan rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan. Owa kalimantan, owa ungko kalimantan, atau owa kalawet (Hylobates albibarbis) adalah sejenis kera arboreal yang menyebar terbatas (endemik) di pedalaman Kalimantan, Indonesia, terutama di daerah bagian barat daya pulau di antara aliran sungai Kapuas (Kalbar) dan Barito (Kalteng). Dalam bahasa lokal dikenal sebagai kalaweit atau kalawet, dan dalam bahasa Inggris disebut Bornean white-bearded gibbon; Bornean agile gibbon; atau southern gibbon. Perkataan kalawet sendiri berasal dari bahasa Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah artinya "kera tanpa ekor". Hylobates albibarbis dikategorikan ke dalam status Genting (Endangered, EN) oleh IUCN, sebagian penyebabnya adalah hilangnya atau berkurangnya luas hutan rawa gambut yang menjadi habitat kera ini. Sumber: Balai KSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

Proses Penegakan Hukum Kasus Bayi Orangutan Sumatera di Karo

Medan, 14 Januari 2019. Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Laporan Kejadian (LK) terkait adanya kasus pemeliharaan bayi Orangutan di Karo kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Wil. Sumatera) pada tanggal 9 Januari 2019. Hal ini merupakan rangkaian penyelesaian Penegakan Hukum kasus kematian satu individu anak Orangutan di Desa Rih Tengah Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Tanah Karo. Kasus ini bermula pada tanggal 8 Desember 2018 Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDASU) menerima laporan adanya warga yang memelihara bayi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) akan menyerahkan kepada pemerintah namun memohon agar diberikan biaya perawatan selama 6 bulan sejumlah Rp. 7.000.000,- sampai Rp. 10.000.000,-. Informasi ini berupa Video pemeliharaan Orangutan yang tersebar melalui grup Watsapp “Laporan Sinabung”. Sebagai respons dari informasi tersebut Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penelusuran keberadaan bayi Orangutan Sumatera tersebut pada tanggal 10 – 11 Desember 2018 ke lokasi yang disebutkan di Desa Tanjung Merahe Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo. Penelusuran berdasarkan petunjuk dari masyarakat pelapor di desa Tanjung Merahe tidak membuahkan hasil, dan dilanjutkan ke Desa Liang Merdeka juga tidak menjumpai adanya warga yang memelihara bayi Orangutan. Namun dimikian petunjuk diperoleh dari salah seorang warga yang mengetahui bentuk dinding rumah seperti yang ada pada video yakni di desa Rih Tengah yang berada di lokasi sebelum desa Tanjung Merahe. Setelah melakukan pencarian tim menemukan rumah yang dimaksud dan selanjutnya menemui Kepala Desa Rih Tengah Ibu Sarianna br Karo untuk berkoordinasi terkait maksud dan tujuan tim BBKSDASU. Setelah mendapat penjelasan tim BBKSDASU dan Kepala Desa bergegas menuju rumah warga yang dimaksud dan bertemu dengan pemilik rumah Saudara Hendra Bukit (HB). Kepada tim BBKSDASU yang bersangkutan HB mengakui bahwa bayi Orangutan Sumatera adalah benar pernah dipelihara olehnya sejak akhir Juni 2018, namun saat ini satwa tersebut telah lepas dari rantai ke arah hutan saat HB sedang bekerja di ladang jagung yang agak jauh dari rumahnya. Merasa belum percaya sepenuhnya pada HB keesokan harinya Tim BBKSDASU bersama KODIM 0205/TK dan Orangutan Information Centre (OIC) kembali melakukan penelusuran keberadaan bayi Orangutan Sumatera di sekitar rumah HB dan mendapat informasi dari salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari rumah HB bahwa satwa telah mati karena beberapa hari sebelumnya terlihat seekor anjing membawa kepala bayi Orangutan Sumatera tersebut di sekitar ladangnya. Benar saja setelah tim melakukan pencarian ditemukan tengkorak bayi Orangutan tersebut di bawah sebuah pohon dan kerangka tubuh lainnya yang tertanam dan ditutup seng di dekat rumah HB. Agar permasalahan menjadi terang benderang pada tanggal 14 Desember 2018 tim BBKSDASU bersama OIC kembali ke Desa Rih Tengah untuk membuat Berita Acara Permintaan Keterangan kepada beberapa saksi terkait perkara bayi Orangutan Sumatera. Dugaan kuat terdapat pelanggaran hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf (a) jo. Pasal 40 ayat (2) yakni Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Setelah penyerahan kasus, proses penegakan hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh Balai Pengamanan Hutan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Gakkum Wil. Sumatera). Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara - Bidang Teknis KSDA
Baca Berita

Wisata Kampung Hoya di Bodogol, Daerah Penyangga TNGGP

Cibodas, 14 Januari 2019. Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan salah satu kawasan konservasi in situ di Jawa Barat dan karena nilai keanekaragaman hayati dan jasa lingkungannya bagi masyarakat sekitar telah ditetapkan sebagai cagar biosfer sejak tahun sejak tahun 1976. Salah satu prinsip konservasi yang berkembang tidak hanya pengawetan jenis keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, tetapi juga memberikan akses yang tepat dalam pemanfaatan secara lestari. Posisi strategis TNGGP sebagai core zone Cagar Biosfer Cibodas, menuntut harmonisasi antara kepentingan pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang terkandung di dalamnya dengan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Salah satu masalah yang dihadapi adalah semakin menyempitnya lahan pertanian garapan masyarakat sekitar kawasan karena semakin bertambahnya kegiatan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman atau penggunaan lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan akan meningkatkan gangguan ke dalam kawasan. Oleh karena itu perlu dikembangkan strategi pemanfaatan sumberdaya hayati yang tidak mengganggu keberadaan populasi dan ekosistem di dalam kawasan, namun dapat membantu mengatasi permasalahan perekonomian masyarakat sekitar kawasan. Salah satu potensi sumberdaya hayati yang terdapat di TNGGP adalah tumbuhan dari marga Hoya (Apocynaceae: Asclepiadoideae). Tumbuhan Hoya saat ini semakin populer dimanfaatkan sebagai tanaman hias, di samping memiliki manfaat sebagai sumber bahan obat, sekaligus penyerap polutan/ racun dalam ruangan maupun bahan industri kosmetik. Secara ekologis, Hoya sebagai tumbuhan epifit turut menyumbang biomasa dan penyerapan karbon tanpa menambah penggunaan lahan, dan fungsi ekologis yang tidak kalah penting terkait asosiasinya dengan serangga penyerbuk maupun semut. Berdasarkan hasil penelitian Rahayu (2012), terdapat 10 jenis Hoya di TNGGP, dan jumlah jenis terbanyak terdapat di resort Bodogol. Jenis-jenis tersebut juga terdapat di jalur interpretasi Bodogol, sehingga kekayaan jenis Hoya tersebut dapat dimanfaatkan secara terintegrasi sebagai alternatif peningkatan ekonomi masyarakat di desa penyangga melalui pengembangan ekowisata Hoya. Pengembangan ekowisata Hoya di TNGGP difokuskan di resort Bodogol, Bidang Pengelolaan Taman Nasional wilayah III Bogor. Selain itu wilayah Resort Bodogol juga merupakan wilayah percontohan sebagai Pusat Pendidikan Konservasi Alam Bodogol (PPKAB) dan sebagai stasiun Penelitian yang tentunya pengembangan ekowisata Hoya di Bodogol akan selaras dengan fungsi tersebut. Dengan cita-cita bertajuk “Bodogol Kampung Hoya”, masyarakat Kampung Bodogol, Desa Benda salah satu desa penyangga TNGGP, bersemangat untuk mengembangkan Bodogol sebagai Kampung Wisata Hoya. Kegiatan integrative yang akan dikembangkan adalah 1) membangun Hoya Center di Kampung Bodogol (Babakan Kencana), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran budidaya Hoya, 2) Hoya tour, kombinasi perjalanan wisata dari Hoya Center sampai ke trail Hoya endemik di dalam kawasan PPKAB, 3) pembuatan souvenir Hoya yang melayani pembelian Hoya baik oleh pengunjung maupun rencana kerjasama dengan Hotel Resort Lido dalam melayani “wedding package”. Saat ini telah dibudidayakan kurang lebih lima jenis Hoya dengan kurang lebih 1.500 bibit di masyarakat yang tergabung dalam FORUM HOYA, yang didirikan pada tanggal 12 Juli 2018. Kegiatan ini berada dalam pembinaan Balai Besar TNGGP, Bidang III Bogor yang bekerjasama dengan ahli Hoya dari Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya LIPI Bogor, Dr. Sri Rahayu. Untuk mewujudkan cita-cita “Bodogol Kampung Hoya”, Balai Besar TNGGP juga telah menjalin kerjasama dengan PT. MNC dan tentu saja dengan Desa Benda. Sumber: Badiah - Sri Rahayu - Nidia, Balai Besar TN GGP
Baca Berita

Awal Tahun, Balai TN. Taka Bonerate Kupas Tuntas RPK/TOR

Benteng - Kepulauan Selayar, 14 Januari 2019. Bertempat di ruang pertemuan Balai TN. Taka Bonerate, dilaksanakan rapat pembahasan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) seluruh kegiatan Balai TN Taka Bonerate (10/01). Pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Balai Faat Rudhianto, dihadiri seluruh pejabat struktural, koordinator fungsional POLHUT, petugas Resort, Penyuluh dan PEH serta para penanggung jawab kegiatan. "RPK ini disusun agar dapat menjadi acuan atau pedoman dalam pelaksanaan kegiatan teman-teman di lapangan" ucap Faat Rudhianto memulai pertemuan. Masing-masing penanggungjawab kegiatan yang ditunjuk memaparkan rencana pelaksanaan kegiatannya, kemudian dilanjutkan dengan kupas tuntas metodologi kegiatan serta outline laporan nantinya. Karena pembahasannya sampai detail setiap kegiatan, maka kegiatannya dilanjutkan sampai larut malam, dan dilanjutkan lagi pada pagi hari di Jumat, 11/01. Dengan adanya pembahasan RPK diawal tahun ini, diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih optimal. Sumber : Asri - PEH Balai Taman Nasional Taka Bonerate
Baca Berita

BBKSDA Sumut dan Polda Sumut Gagalkan Transaksi Online Satwa Liar

Medan, 14 Januari 2019. Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan konfrensi pers perdagangan satwa liar on-line di halaman Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa 11 Januari 2019. Sebelumnya 8 Januari 2019, Polda Sumut dan BBKSDA Sumut berhasil menggagalkan transaksi perdagangan satwa liar secara on-line di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol.Roni Santana, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Tatan Dirsana Atmaja, S.I.K., menjelaskan kronologis peristiwa yang bermula pada Selasa 8 Januari 2019, di Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan penyemaran dan membuat janji dengan Sdra. A (inisial) yang dikenal melalui akun facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksi pembelian satwa liar Lutung Emas/Lutung Budeng. Setelah melakukan transaksi, Tim kemudian mendapatkan 3 (tiga) individu anak Lutung Emas/Lutung Budeng (Trachypithecus auratus) sekaligus menangkap pelaku. Hasil pengembangan, di rumah pelaku di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan 3 (tiga) individu anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 (satu) individu anak Kucing Akar/Kucing Tandang (Prionailurus bengalensis). Hasil interogasi petugas kepada pelaku, diketahui bahwa Sdra. A telah melakukan kegiatan jual beli satwa selama lebih dari 6 bulan. Pelaku juga bergabung dengan komunitas akun facebook JUAL/BELI SEGALA JENIS HEWAN MEDAN, dan menjual satwa dengan menggunakan Jasa Gojek, dimana pemasaran satwa di kota Medan sekitarnya. Satwa-satwa yang diperjual belikan diperoleh/didapat dari nelayan dan masyarakat di Desa Batang Serai, Desa Paluh Subur dan Desa Parit Belang , Kecamatan Hamparan Perak. Harga beli dari masyarakat bervariasi menurut jenis satwanya, seperti Anak Elang Brontok sekitar Rp. 70.000,-/ekor, anak Lutung Emas Rp. 50.000,-/ekor dan anak Kucing Akar Rp. 25.000,-/ekor. Sedangkan harga jual untuk anak Elang Berontok berkisar antara Rp. 200.000 s.d Rp. 300.000,-/ekor, anak Lutung Emas sekitar Rp. 250.000,- s.d Rp. 350.000,-/ekor dan anak Kucing Akar pada kisaran Rp. 250.000,- s.d Rp. 400.000,-/ekor. Terhadap pelaku dikenakan ketentuan pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negarai RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc. For., yang didampingi Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si., Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, SP. dan Kepala Sub bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, Andoko Hidayat, S.Hut., MP. dalam penjelasannya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Sumatera Utara untuk mengungkap berbagai kejahatan dan pelanggaran dibidang perdagangan illegal satwa liar khususnya di propinsi Sumatera Utara. “Kita menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melakukan transaksi (jual beli) terhadap jenis satwa liar khususnya yang dilindungi undang-undang, karena perbuatan itu melanggar undang-undang,” ujar Hotmauli. Konferensi pers ini diliput oleh jurnalis/wartawan dari berbagai media baik media cetak, elektronik, maupun media on-line. (Evan) Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara Satwa yang disita diperlihatkan kepada wartawan Penjelasan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Penghalauan Gajah liar di Seunagan Timur Nagan Raya

Nagan Raya, 14 Januari 2018. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melalui Resor Konservasi Wilayah Meulaboh beserta Concervation Respon Unit (CRU) Alue Kuyuen berkolaborasi dengan instansi terkait BPBD Kabupaten Nagan Raya, Koramil Sunagan Timur yang diwakili oleh Bhabinsa Desa beserta aparat Desa melakukan usaha penghalauan Gajah Liar diantara Desa Blang Tengku, Desa Kila, Desa Tuwi Meuleusong dan Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur. Diawal Bulan Januari gajah liar turun di pemukiman warga, Gajah liar berjumlah satu ekor ini yang mondar mandir di pemukiman warga pada saat malam hari dan ketika pagi dan siang kembali ke Hutan. Berdasarkan informasi warga setempat gajah liar tidak pernah melakukan kecelakaan terhadap warga akan tetapi hanya merusak dan memakan tanaman seperti kacang, jagung, perkebunan karet dan merusak beberapa pondok (jambo) kebun warga. Ada juga beberapa Unit Rumah Kosong yang ditinggalkan warga dirusak oleh Gajah Liar di Desa Tuwi Meuleusong. Petugas melakukan penghalauan dan proses Observasi selama sepeukan semenjak tanggal 8/1 sampai Minggu Kemarin, informasi turunnya gajah liar di pemukiman berawal dari warga setempat dan melaporkan kepada petugas. Adapun tindakan petugas dilapangan yaitu koordinasi, penelusuran jejak lalulintas, penghalauan menggunakan mercon dan monitoring dimalam hari. Dalam penghalauan Gajah liar ini petugas berhasil menghalau ke arah hutan diperkirakan 5 s/d 7 km jauh dari pemukiman warga. Petugas juga menyarankan kepada warga untuk selalu antisipasi terkait jika datang kembali gajah liar dan selalu tutup rapat dan bungkus secara bagus pada garam, pupuk dan lain lain dikarenakan Gajah liar kemungkinan itu di incar jikalau turun dipemukiman. Petugas Resor Meulaboh juga mensosialisasikan juga teknik penghalauan gajah liar dan penggunaan mercon yang benar supaya tidak terjadi accident, dan kita berdoa bersama juga untuk supaya selalu jaga bersama Gajah nyaman di Habitatnya dan kita aman di Desa. Sumber : Balai KSDA Aceh
Baca Berita

Persami Saka Wanabakti Balai TN Matalawa Kwarcab Sumba Barat

Waikabubak, 13 Januari 2019. Dewan Saka Wanabakti Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) Kwartir Cabang (Kwarcab) Sumba Barat mengadakan perkemahan sabtu-minggu (Persami). Kegiatan Persami ini diselenggarakan pada tanggal 12 dan 13 Januari 2019 di halaman Kantor eks Balai taman Nasional Manupeu tanah Daru yang juga didalamnya juga terdapat sekretariat Saka Wanabakti. Kegiatan Persami diisi dengan berbagai aktifitas, diantaranya pemberian materi kesakaan (krida-krida dalam Saka Wanabakti), permainan untuk memupuk kekompakan serta kebersamaan, lintas alam, dan lain-lain. Para peserta Persami sangat antusias mengikuti seluruh kegiatan yang diselenggarakan. Pada kegiatan Persami ini, diselenggarakan upacara untuk melantik anggota tamu menjadi anggota tetap, kenaikan jenjang dari anggota biasa ke Bantara, dan dari anggota Bantara ke Laksana. Penyematan kenaikan jenjang dilakukan oleh Wakabisaka sekaligus Pembina Upacara, Abdul Basit Nasriyanto, S.Hut, M.Sc kepada 16 orang yang telah memenuhi syarat. Dalam amanatnya, Abdul Basit yang juga merupakan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I, menyampaikan bahwa para anggota Saka Wanabakti harus dapat meresapi nilai-nilai luhur yang dijunjung Rimbawan. Nilai-nilai tersebut termaktub dalam Mars Rimbawan, yaitu: meninggalkan egoism, melawan diskriminasi, bekerja dengan ikhlas, dan membela negara. Wakabisaka menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta dan berharap para peserta dapat terus aktif dalam kegiatan Saka Wanabakti serta memberikan contoh-contoh tindakan nayata menjaga lingkungan kepada masyarakat sekitar. (abn/mtlw) Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)
Baca Berita

Viral di Medsos, Pembantai Rangkong Berhasil Ditangkap

Pekanbaru, 12 Januari 2019. Pembantaian Burung Rangkong (Bucheros sp.) yang diviralkan pelaku dan antek -anteknya membuat Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau bergerak cepat memburu ke TKP. Tanggal 9 Januari 2019 Kepala Bidang KSDA Wil I, Mulyo Hutomo memerintahkan Kepala Seksi Wil l, Laskar Jaya Permana untuk menyusuri keberadaan pelaku. Namun sampai Kamis, 10 Januari 2019 jejak pelaku belum juga terlacak meskipun perangkat desa dan beberapa warga sudah diminta informasi. Pantang menyerah, tim membangun koordinasi dengan Polres Kuantan Sengingi untuk melacak keberadaan pelaku. Akhirnya dengan kerjasama yang solid, Sabtu-12 Januari 2019 Kanit Reskrim Polres Kuansing, Ronaldi Alfren menghubungi Kepala Bidang KSDA Wilayah l menyampaikan bahwa Reskrim Polres Kuansing telah mengamankan satu orang pelaku pembantai Burung Rangkong pada hari Jumat, 11 Januari 2019 sekitar pukul.19.00 WIB, namun satu orang berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan di areal kebun di Kecamatan Gunung Toar Kuansing. Dilaporkan pelaku berinisial ENH, tidak ber-KTP dan berasal dari luar daerah. Saat ini pelaku di amankan di Polres Kuansing dengan barang bukti bagian bagian Burung Rangkong yang di potong potong sebagaimana viral di media sosial. Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri. Penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk memohon BAP saksi Ahli yang direncanakan pada Selasa, 15 Januari 2019 Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono mengapresiasi dan berbangga atas kerjasama yang solid antara Balai Besar KSDA Riau Bidang KSDA Wilayah l dengan Polres Kuansing yang berhasil menangkap pembantai Burung Rangkong tersebut. Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Menampilkan 6.321–6.336 dari 11.140 publikasi