Kamis, 23 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Buaya 4 Meter Diserahkan ke TN Kutai

Bontang, 25 Januari 2018. Sekitar pukul 23.15 WITA, Balai TN Kutai kembali menerima satwa liar jenis buaya muara (Crocodylus porosus). Satwa berasal dari perairan laut RT 18 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara. Menurut keterangan warga, buaya tersebut ditangkap menggunakan jaring dan simpul tali. Kegiatan penangkapan dipimpin oleh babinkantibmas Pol Sub Sektor Loktuan Polsek Bontang Utara (Bripka Bajuri) dan dibantu oleh BPBD Kota Bontang, Kelurahan Loktuan, FKDP Loktuan dan warga setempat. Setelah dilakukan pemantauan perilaku dan perawatan terhadap buaya agar tidak stres, keesokan harinya buaya berjenis kelamin jantan dengan ukuran panjang 4 m dan lebar badan 65 cm dibawa untuk pindahkan ke penangkaran Buaya di Tritip Balikpapan. Saat tiba di Tritip Balikpapan, tim TN Kutai, BKSDA Kalimantan Timur serta petugas penangkaran buaya tritip melakukan pemeriksaan terhadap satwa. Hasil dari pemeriksaan satwa, buaya dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga buaya tersebut langsung dipindahkan kedalam kandang yang terdapat kolam luas dengan pendamping betina siap kawin sebanyak 20 ekor. Crocodylus porosus yang berjenis kelamin jantan dan dengan ukuran terbilang besar, akan sangat ideal untuk menjadi pejantan (F0) bagi indukan yang ada di penangkaran. Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima satwa, maka secara keseluruhan penanganan konflik dan evakuasi satwa Buaya Muara (Crocodylus porosus) dinyatakan berhasil dan selesai, hal ini tercermin dari tidak ada kecelakaan selama proses evakuasi dan satwa sampai dengan lokasi penangkaran dalam keadaan sehat. Sumber : Balai Taman Nasional Kutai
Baca Berita

Menilik Respon Masyarakat Melalui Call Center BKSDA Aceh di Tahun 2018

Banda Aceh, 28 Januari 2019. Call Center BKSDA Aceh yang digagas awal tahun 2018 dengan tujuan media penyampaian laporan masyarakat untuk merespond Konflik Satwa dengan Manusia ; Kepemilikan/Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi ; Kebakaran Hutan dan Lahan serta Tindak Pidana Pembalakan Liar dan Perambahan di Kawasan Konservasi Wilayah Kerja BKSDA Aceh. Selama tahun 2018 tercatat 55 (Lima Puluh Lima ) Laporan yang masuk melalui Call Center BKSDA Aceh dengan rincian 38 (Tiga Puluh Delapan) Laporan Masyarakat di Wilayah Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe dan 17 (Tujuh Belas) Laporan Masyarakat di Wilayah Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam. Dari data laporan yang masuk tersebut keseluruhannya masih didominasi Konflik Satwa Liar dengan Manusia, dan Kepemilikan Satwa Liar Yang Dilindungi. Konflik Gajah Sumatera dengan Manusia menjadi jumlah laporan masuk tertinggi dengan 25 (Dua Puluh Lima) laporan yang masuk melalui Call Center 17 (Tujuh Belas) Laporan berasal dari Masyarakat di Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe dan 8 (Delapan) Laporan dari Masyarakat di Seksi Konservasi wilayah 2 Subulussalam. Selanjutnya diikuti Konflik Buaya Muara dengan Manusia dengan 7 (Tujuh) Laporan yang masuk 5 (Lima) Laporan dari Masyarakat di Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe dan 2 (Dua) Laporan dari Masyarakat di Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam. Untuk Konflik Harimau Sumatera dan Orangutan Sumatera dengan Manusia masing – masing 3 (Tiga) Laporan. Dengan keberadaan Call Center BKSDA Aceh di Nomor Seluler 085362836024 diharapkan semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap konservasi sumber daya alam hayati yang ada di Provinsi Aceh dengan melaporkan adanya Konflik Satwa dengan Manusia di wilayahnya ; Kepemilikan/Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi disekitarnya; Kebakaran Hutan dan Lahan serta Tindak Pidana Pembalakan Liar dan Perambahan di Kawasan Konservasi Wilayah Kerja BKSDA Aceh. Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Baca Berita

Kabar Terkini Satwa Kebanggaan Pulau Jawa di Lereng Barat Pangrango

PENTINGKAH MEREKA? Cibodas, 28 Januari 2019. Macan tutul jawa (Panthera pardus melas), Owa jawa (Hylobates moloch), dan Elang jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan satwa prioritas di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) yang terancam punah untuk ditingkatkan populasinya sebesar 10% pada tahun 2015 - 2019 (SK Dirjen No. 180/IV-KKH/2015). Ketiganya berdasarkan PP No. 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK No. 92 tahun 2018 termasuk satwa yang dilindungi. Macan tutul jawa sang top predator darat di hutan Pulau Jawa menggantikan “kepemimpinan” kerabatnya yang sudah punah yaitu Harimau jawa (Panthera tigris sondaica). IUCN memasukannya pada status Critically Endengered (Kritis) satu tingkat dibawah status “punah di alam”. Elang jawa sang top predator angkasa di hutan Pulau Jawa yang di interpretasikan sebagai lambang NKRI yaitu “Garuda”, dan IUCN mendapuknya sebagai satwa Endengered (terancam punah). Penguasa daratan dan angkasa ini keberadaannya dialam sangat penting sebagai pengatur keseimbangan ekosistem. Disamping itu, TNGGP memiliki primata endemik Jawa, bertugas “merestorasi” hutan dengan menebar biji pohon tanpa pamrih. Walaupun statusnya terancam punah, Owa jawa masih tetap memperlihatkan eksistensinya dengan terpantaunya bayi owa jawa di Site monitoring Owa jawa di Resort Bodogol dalam rentang waktu 2015-2017. Satwa-satwa pelestari hutan tersebut wajib untuk diperjuangkan eksistensinya di alam. Macan tutul jawa Pada tahun 2017 monitoring difokuskan di Resort Cimande dengan area monitoring seluas 12 km2 dan Resort Bodogol dengan area monitoring seluas 24 km2 bekerja sama dengan CI Indonesia. Tahun 2017 dugaan jumlah Macan tutul jawa di Resort Cimande sebanyak 1-3 individu dan menemukan anak macan tutul jawa. Sedangkan di Resort Bodogol diduga ada 5-6 individu Macan tutul jawa. Pada tahun 2018 monitoring dilaksanakan disemua resort yaitu Resort Bodogol, Cimande, Tapos, dan Cisarua dengan menggunakan camera trap sebanyak 20 unit yang dipasang pada grid dengan ukuran setiap grid seluas 2 x 2 km (sebanyak 20 grid). Semua lokasi dapat dijumpai Macan tutul jawa namun tahun ini tidak terpantau kelahiran baru. Kegiatan ini berkolaborasi dengan CI Indonesia dengan hasil monitoring menduga ada sekitar 8-10 individu Macan tutul jawa di Bidang PTN Wilayah III Bogor. Owa Jawa Monitoring owa jawa dilaksanakan di Site monitoring Resort Bodogol. Pada tahun 2017 dijumpai bayi owa jawa, dan tahun 2018 tidak dijumpai bayi baru. Namun bayi yang sama masih bisa terpantau pada tahun 2018. Dugaan jumlah individu pada tahun 2017 sebanyak 89-103 individu dan tahun 2018 menduga sebanyak 102-103 individu. Elang Jawa Monitoring Elang jawa dilakukan di 4 resort yaitu Resort Bodogol, Cimande, Tapos, dan Cisarua. Perkembangan Elang jawa cukup menggembirakan, karena setiap tahun selalu terpantau elang jawa juvenile pada lokasi yang berbeda, artinya sang “Garuda” masih nyaman untuk berkembang biak di habitat alaminya. Tahun 2017 didugan terdapat 9-14 individu dan tahun 2018 sebanyak 12-18 individu Elang jawa. Sumber : Agung Gunawan dan Ayi Rustiadi (PEH TN Gunung Gede Pangrango) Camera trap: TNGGP dan CI Indonesia
Baca Berita

Bersiap Menerima Wisatawan, Kawasan Wisata Bantimurung Berbenah Pasca Banjir

Bantimurung, 28 Januari 2018. Kawasan Wisata Bantimurung merupakan salah satu lokasi yang terkena dampak banjir. Banjir bandang yang melanda: 22-23 Januari 2019 lalu. Merendam lokasi favorit wisata alam di Sulawesi Selatan ini. Meluapnya Sungai Bantimurung mengakibatkan sejumlah fasilitas wisata terendam. Jalan trail, jembatan, gasebo hingga mesjid yang berada di kompleks wisata terendam air. Tak hanya itu hotel, loket karcis hingga parkiran juga turut tergenang air keruh kecoklatan. Juga membuat sejumlah rumah warga sekitar kawasan wisata juga merasakan luapan air dari sungai ini. Beberapa fasilitas wisata rusak. Beberapa gasebo rusak bahkan hilang terbawa air. Jembatan juga rusak. Jalan trail di beberapa sisi terkelupas diterjang banjir. Belum teridentifikasi besar kerugian yang diderita kawasan wisata ini. Beberapa hari setelah kejadian naas ini, hujan mulai reda. Air pun mulai surut, meskipun belum sepenuhnya kembali normal. Banjir yang mulai mereda tak serta merta membuat situasi kembali normal. Air yang menggenang pada fasilitas wisata menyisakan lumpur. Tak tanggung-tanggung tebal lumpur lebih dari sepuluh sentimeter. Jumat (25/01/2019), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung bahu membahu menyingkirkan lautan lumpur. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Abdul Azis Bakry, memimpin langsung 20 personil Manggala Agni Brigade Macaca. Dengan peralatan lengkap menyemprot lumpur dengan selang bermesinnya. Hingga tampak wajah asli fasilitas wisata. Tak ketinggalan warga sekitar kawasan wisata turut serta menyeka lumpur yang parkir di mana-mana. Menyapu bersih lumpur agar saat terbuka untuk wisatawan akan membuat nyaman siapapun yang bertandang. "Kegiatan kerja bakti ini berlangsung atas Komunikasi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros dengan Kepala Resort Bantimurung. Ini adalah wujud kepedulian bersama. Juga koordinasi yang baik antara Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Pemda Maros dan warga sekitar," terang Azis, saat kami konfirmasi. Sabtu (26/01/2019), aksi bersih Kawasan Wisata Bantimurung berlanjut. Kali ini Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memimpin langsung di lapangan. Tak hanya mengawasi, ia juga beraksi dengan menggunakan selang bermesin milik Manggala Agni. Sesekali senda gurau tercipta antara peserta aksi bersih itu. Saat menyeka lumpur pada lapangan tenis cukup menantang. Lumpurnya setebal 25 cm. Namun dengan kerja keras dan kerja bersama, lumpurpun berhasil mereka singkirkan. "Saya sampaikan terima kasih kepada Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, yang telah menurunkan personilnya. Membantu kami membenahi Kawasan Wisata Bantimurung," terang Kamaluddin Nur, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros, di sela-sela aksinya. Minggu (27/01/2019), Kawasan Wisata Bantimurung mulai didatangi wisatawan. Puluhan wisatawan mulai membanjiri kawasan wisata. Air terjunnya yang memukau selalu menjadi magnet bagi pelancong. Kita berharap, semoga ke depan tak terjadi lagi luapan Sungai Bantimurung. Dengan begitu wisatawan yang berkunjung selalu nyaman dengan asrinya Bantimurung. Sumber: Taufiq Ismail - PEH Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Baca Berita

Selamat Jalan Hori dan Ayu

Jambi, 27 Januari 2019. Seekor Singa (Phantera Leo) jantan benama Hori dan Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) betina bernama Ayu ditemukan mati didalam kandangnya di Taman Satwa Taman Rimbo. Singa jantan dengan bobot sekitar 150 kg dan umur 11 tahun dan Harimau betina dengan bobot sekitar 80 kg tersebut merupakan satwa pindahan. Hori berasal dari Taman Safari sedangkan Ayu merupakan peranakan harimau yang berasal dari Taman Satwa Ragunan. Singa jantan tersebut didiagnosa mengalami gagal jantung sedangkan Ayu didiagnosa terkena pneumonia atau radang paru-paru. Sejak kedatangan Singa betina bernama Cinta dari Kebun Binatang di Pemantang Siantar, Hori sering berkelahi dengan singa betina Cinta dan mendapat luka. Perkelahian dipicu oleh proses alamiah yaitu saling mengalahkan dalam proses perkawinan. Pada tanggal 18 Desember 2019, dilakukan operasi pada luka di pelipis mata dan pada kening sebelah kiri. Operasi dilakukan untuk menutup luka yang ada dan melakukan perawatan insentif pada Hori dengan memberikan antibiotik, anti inflamasi, dan vitamin. Setelah dilakukan operasi terhadp Hori, Hori terlihat tidak stabil nafsu makannya. Hori dinyatakan mati pada 19 Januari pukul 23.30 WIB. Sedangkan untuk kematian Ayu menurut penuturan dari petugas Taman Satwa, pada tanggal 16 Januari Ayu mengalami muntah tetapi masih cukup aktif bergerak. Pada keesokan harinya Ayu tidak mau makan dankondisi terlihat lemas. Pada tanggal 18 Januari petugas mengambil sampel darah Ayu untuk dilakukan uji laboratium. Pada tanggal 21 Januari hasil uji laboratium Dinas Peternakan, Tanaman dan Holtikultural Provinsi Jambi menyatakan bahwa trombosit, hemoglobin, dan leukosit Ayu dalam keadaan normal dan hasil uji laboratorium dari Laboratorium Sriwijaya mengindikasikan Ayu terkena Pneumonia. Petugas melakukan tindakan dengan menginfus dan memberikan antibiotik dan vitamin pada Ayu. Namun sayangnya pada tanggal 26 Januari nyawa Ayu tidak tertolong lagi. Setidaknya 29 wartawan dari berbagai media cetak dan eletronik lokal maupun nasional mengikuti pers rilis yang dilakukan terkait kematian Hori. Kepala Balai KSDA Jambi, Rahmad Saleh mengungkapkan, “Singa jantan dan Harimau Sumatera betina yang berada Taman Satwa Taman Rimbo dinyatakan mati pada tanggal 19 dan 26 Januari, Singa jantan kemungkinan terkena serangan jantung sedangkan Harimau terkena pneumonia atau radang paru-paru. Bangkai Hori sudah dikubur dan untuk bangkai Ayu kami musnahkan dengan cara dibakar.” Sumber : Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jambi
Baca Berita

Gading Bunta Dari Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh Timur

Banda Aceh, 24 Januari 2019. Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh Timur menyerahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan berupa Gading Gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatera) sebanyak 3 buah dengan ukuran panjang ± 148 (Seratus Empat Puluh Delapan) cm kondisi utuh; ukuran ± 46 (Empat Puluh Enam) cm kondisi telah terpotong/tidak utuh ; ukuran 126 (Seratus Dua Puluh Enam) cm kondisi utuh kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. Penyerahan barang bukti ini sendiri dilakukan setelah Pengadilan Negeri Aceh Timur memutuskan vonis atas nama terdakwa Amiruddin Wansyah Alias Bakwan Bin Abdurrahman Nomor Perkara 198/Pid.Sus/2018/PN Idi dengan Pidana Penjara 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda seberas Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan dan Atas Nama Terdakwa Alidin Bin Jalalluddin Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2018/PN Idi dengan Pidana Penjara 4 (Empat) Tahun 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) Bulan Kurungan (sumber Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Idi di Website : www.spip.pn-idi.go.id). Penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum kasus Kematian Gajah Bunta yang sempat viral beberapa waktu yang lalu. Barang bukti tersebut secara resmi diserahkakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur ABUN HASBULLOH SYAMBAS, S.H, M.H kepada Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh SAPTO AJI PRABOWO, S.Hut, M.Si di halaman Kantor BKSDA Aceh Jalan Cut Nyak Dhien KM 1,2 Lamteumen Banda Aceh yang tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab Atas Barang Rampasan pada Hari Kamis Tanggal 24 (Dua Pulu Empat) Bulan Januari Tahun 2019 (Dua Ribu Sembilan Belas). Selanjutnya Penangan Barang Bukti Tindak Pidana tersebut menjadi tanggung jawab Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Tentang Penangan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2010 Tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan. Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Baca Berita

Paru-paru Dunia Ada di Gunung Ciremai

Kuningan, 26 Januari 2019. Pengertian tentang hutan itu sendiri menurut UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak bisa dipisahkan. Setelah kita tahu tentang pengertian hutan tersebut maka kita bisa memaknai tentang istilah hutan sebagai paru-paru dunia, kita bisa melihat dari fungsi hutan tersebut. Maksud dari pernyataan tersebut, jadi fungsi hutan sebagai paru-paru dunia itu sebab di dalam hutan memiliki banyak tumbuhan dan tanaman yang mampu menyerap karbondioksida (CO2). Selain itu, hutan menghasilkan oksigen, mengatur tata air, penanggulangan bencana, dan jangan lupa akar-akar dari berbagai tanaman serta pohon bisa mengikat tanah dan meyerap air sehingga, bencana banjir bisa dicegah. Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 3684/Menhut-VII/KUH/2014 memiliki luas 14.841,30 Ha mempunyai fungsi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari. Maka berbangga hatilah kita, karena kita masih mempunyai kawasan hutan dengan status hutan konservasi, yang bisa menyuplai kebutuhan air, oksigen dan unsur lain yang tentunya memberikan manfaat untuk hajat seluruh mahluk hidup khususnya untuk 3 kabupaten yakni kabupaten Majalengka, Kuningan, dan Cirebon. Cintailah hutan dengan cara yang bijak, hutan telah memberikan manfaat yang tak terhingga sehingga oksigen yang kita hirup pun tidak pernah kita bayar. Mari kita jaga hutan, lestarikan hutan agar kelak bisa dinikmati manfaatnya oleh anak cucu dan generasi yang akan datang [Teks © Agus Darmawan - BTNGC ; Foto © Oman Depe & Hetty - BTNGC | 012019]. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Warga Serahkan Orangutan Sumatera di Indra Makmur Aceh Timur

Aceh Timur, 23 Januari 2019. Personil Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe Resor Wilayah 12 Langsa bersama Tim Orangutan Information Center (OIC) didampingi personil Kepolisian Sektor Indra Makmur Aceh Timur melakukan Penyelamatan Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang diserahkan oleh seorang Warga atas nama Alamsyah warga Gampong Suka Makmur Kecamatan Indra Makmur Kabupaten Aceh Timur. Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) yang diserahkan berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia ± 1 (Satu) Tahun dengan kondisi sehat (hasil pemeriksaan tim dokter hewan OIC) yang menurut keterangan masyarakat yang menyerahkan didapatkan di areal kebunnya saat dia sedang beraktifitas berladang. Selanjutnya Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) akan di Karantina di Pusat Karantina-Rehabilitasi Orangutan Sumatera YEL-SOCP Batu Mbelin Sibolangit Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2. Kami berharap apa yang telah dilakukan oleh saudara Alamsyah dapat diikuti oleh masyarakat lainnya demi keberlanjutan Keanekaragaman Hayati. Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Baca Berita

1 Ekor Rangkong Jenis Kangkareng Hitam Diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah

Kotawaringin Barat, 23 Januari 2019. Pos Penjagan Bandara dan Pelabuhan Laut Sampit – BKSDA Kalimantan Tengah telah menerima penyerahan satwa liar yg dilindungi Undang-Undang yaitu burung Kangkareng Hitam dari karyawan PT.Uni Primacom An. Sidiq Hermawan. Berdasarkan informasi Bapak Sidiq, burung tersebut didapat dari karyawan perusahaan lainnya yaitu Bapak Alan yang menemukannya saat memancing. Saat ditemukan kondisinya diperkirakan sakit dan tidak bisa terbang. Selama dirawat selama 2 bulan, burung tersebut beberapa kali dilepaskan ke hutan namun tidak mampu terbang jauh sehingga kembali dirawat oleh Bapak Alan. Saat mengetahui ada karyawan yang memelihara burung yg dilindungi, akhirnya Bpk.Sidiq selaku Asisten Lingkungan Hidup di perusahaan tersebut mengambil dan kemudian menyerahkannya ke BKSDA Kalimantan Tengah. Saat ini burung tersebut telah diamankan di SKW II – BKSDA Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun. Kangkareng Hitam atau Black Hornbill merupakan salah satu jenis Rangkong yang telah ditetapkan oleh IUCN dalam katergori Near Threatened (NT) dan masuk dalam Appendix II, CITES. Sedangkan di Indonesia, burung ini masuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh PermenLHK No. 92 tahun 2018. Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

Buaya Muara yang Resahkan Warga Jalan Junjung Buih Palangka Raya Berhasil Ditangkap

Palangkaraya, 25 Januari 2019. Masyarakat di Jalan Junjung Buih Kota Palangka Raya diresahkan dengan keberadaan Buaya Muara yang kerap muncul di saluran air/gorong-gorong di sekitar pemukiman mereka. Sudah beberapa kali masyarakat melihat buaya tersebut muncul dan berjemur disekitar selokan air. Hampir 3 minggu warga bersama-sama dengan Tim dari Emergency Response Palangka Raya (ERP) dan BKSDA Kalimantan Tengah terus melakukan pemantauan di lokasi kemunculan buaya tersebut. Sampai akhirnya pada Hari Kamis tanggal 24 Januari 2019, saat satwa tersebut muncul berjemur di Selokan Air Jl. Junjung Buih III, Bpk Darmawan mengambil jala dan berhasil menangkap buaya tersebut. Dengan dibantu Tim dari ERP akhirnya satwa tersebut diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah. Buaya tersebut teridentifikasi sebagai buaya muara (Crocodylus porosus), berkelamin betina dan berumur ± 1 tahun. Sumber: BKSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Model "Baparuan" Kemitraan Konservasi untuk Pemulihan Ekosistem di SM Kuala Lupak

Banjarmasin, 25 Januari 2019. BKSDA Kalsel dipimpin oleh Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Banjarbaru M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si , Kepala Resort Suaka Margasatwa Kuala Lupak A. Barkati beserta tim teknis melakukan inventarisasi dan verifikasi terkait calon kemitraan konservasi di Suaka Margasatwa Kuala Lupak. Tim BKSDA melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap masyarakat calon mitra konservasi. Calon mitra konservasi merupakan masyarakat yang telah terlanjur melakukan aktifitas tambak di dalam kawasan SM Kuala Lupak. Akibat keterlanjuran tersebut mengakibatkan vegetasi mangrove yang ada mengalami degradasi dan perlu dipulihkan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari upaya penanganan keterlanjuran dengan konsep kemitraan konservasi yang melibatkan pengarap tambak di SM Kuala Lupak. Para tokoh masyarakat yang hadir antara lain Bapak Juase, Bapak Bakri, dan Bapak Suriansyah. Selain itu, masing-masing sungai diwakili oleh 3 orang petambak calon mitra konservasi. Solusi yang ditawarkan oleh BKSDA Kalsel adalah melalui kemitraan konservasi sesuai dengan Perdirjen KSDAE Nomor: P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 dengan model “Beparuan”. Kepala Balai KSDA Kalsel menjelaskan kepada masyarakat calon anggota kemitraan konservasi, mereka diwajibkan untuk melakukan penanaman minimal 50% dari luas tambak yang dikelola terkait model kemitraan konservasi tersebut, semisal masyarakat memiliki 3 Ha, maka diharuskan 1,5 Ha dilakukan penanaman dengan jenis tanaman asli. Pola kemitraan konservasi pemulihan ekosistem dengan model “Beparuan” ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan SM Kuala Lupak melalui kegiatan penanaman yang dilakukan oleh calon mitra konservasi sebagaimana akan diatur dalam nota kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Apabila dimungkinkan dalam pola kemitraan ini juga akan didukung melalui kerjasama multipihak dengan mitra lainnya. Skema pemulihan ekosistem melalui Rehab DAS IPPKH, dan akan menanam seluas 500 Ha. Skema ini merupakan salah satu dari 10 cara baru kelola konservasi yakni kerja sama lintas eselon 1 KLHK. (jrz) Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Dari Wilayah Perkebunan Sawit, WRU SKW II BKSDA Kalimantan Tengah Rescue Induk Orangutan dan Anaknya

Seruya, 25 Januari 2019. Wildlife Rescue Unit SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI kembali melakukan Rescue induk orangutan beserta anaknya. Kali ini lokasi rescue berada di wilayah perkebunan sawit PT. Salonok Ladang Mas di Desa Sembuluh, Kec. Danau Sembuluh Kab. Seruyan, Kalimantan tengah. Diawali oleh laporan dari karyawan PT. Salonok Ladang Mas atas nama Bapak Arga terkait adanya gangguan Orangutan di wilayah Perusahaannya pada tgl 23 Januari 2019 pada 07.00 WIB. Wildlife Rescue Unit SKW II BKSDA Kalteng bersama OFI langsung menuju ke lokasi gangguan Orangutan dan berhasil melakukan rescue Orangutan tersebut pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama. Orangutan yang berhasil di Rescue berjumlah 2 individu (induk dan anak), dimana Induk berumur 25 tahun dengan berat 39 Kg dan anaknya berkelamin Betina berumur 3 tahun dengan berat 4 Kg. Saat ini Orangutan berada di OCCQ Pasir Panjang untuk proses pengecekan kesehatan lebih lanjut hingga Orangutan tersebut dinyatakan siap untuk di lepasliarkan. Sumber: BKSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

BBKSDA NTT Turut Deklarasi Gerakan Masyarakat Kota Ruteng Peduli Sampah

Kupang, 25 Januari 2019. Pada tanggal 25 Januari 2019 Balai Besar KSDA NTT melalui Bidang KSDA Wilayah II turut berpartisipasi dalam “Deklarasi Gerakan Masyarakat Kota Ruteng Peduli Sampah” yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan melibatkan para Stakeholder. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari Misi Kabupaten Manggarai ke-4 yaitu “Mewujudkan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berwawasan Ekosistem dan Berbasis Tata Ruang”. Adapun isi dari “DEKLARASI GERAKAN MASYARAKAT KOTA RUTENG PEDULI SAMPAH” yaitu : (1) Berkomitmen penuh memerangi sampah yang ada di Kota Ruteng; (2) Berkomitmen penuh menjadikan Kota Ruteng sebagai rumah bersama yang bersih dan asri; (3) Berkomitmen menyediakan tempat penampungan sampah di mulai dari rumah tangga, tempat usaha, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan rumah ibadah; (4) Mendorong semua elemen masyarakat untuk bergerak bersama dalam mengatasi masalah sampah; (5) Mendukung penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah No.2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pasca deklarasi dilakukan pemungutan sampah di kota Ruteng yang dilakukan serentak oleh para ASN baik pusat maupun daerah, anggota TNI dan Polri, BUMN/BUMD, LSM setempat, dan mahasiswa/i, serta siswa/i se Kota Ruteng. Akhir-akhir ini permasalahan sampah telah menjadi perhatian berbagai pihak. Kementerian LHK telah mengeluarkan semboyan “Kendalikan Sampah Plastik” untuk mengatasi konsumsi plastik yang berlebihan. Berdasarkan program Adipura periode 2017-2018 dari Kementerian LHK, Kota Ruteng dinobatkan menjadi salah satu kota kecil terkotor di Indonesia. Berdekatan dengan kota ini juga terdapat kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Besar KSDA NTT, yakni Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng. Partisipasi Bidang KSDA Wilayah II Ruteng dalam acara ini menunjukkan komitmen Balai Besar KSDA NTT untuk bekerjasama dan bahu membahu membantu Pemerintah Daerah Manggarai dalam memerangi sampah. Dengan indah dan cantiknya Kota Ruteng akan menjadi magnet/daya tarik masyarakat untuk berkunjung ke Kota Ruteng yang juga dapat berkontribusi terhadap kunjungan di TWA Ruteng. Sumber: BBKSDA Nusa Tenggara Timur (Juna Mardani)
Baca Berita

BKSDA Aceh Kenalkan Orangutan Sumatera Melalui Lomba Gambar & Mewarnai

Jantho, 22 Januari 2019. Resor Konservasi Jantho Aceh Besar bersama Yayasan Ekosistem Lestari-Sumatera Orangutan Conservation Program (YEL-SOCP) yang merupakan Pengelola Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) di Jantho menyelenggarakan perlombaan menggambar dan mewarnai Orangutan Sumatera bagi pelajar tingkat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar yang berasal dari Gampongdisekitar Taman Wisata Alam Jantho/Cagar Alam Hutan Pinus Jhantoi Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangkaian kampanye perlindungan dan pelestarian orangutan sumatera bagi masyarakat jantho khususnya dan masyarakat aceh pada umumnya. Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah OrangutanSumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2. Dengan diadakan kegiatan seperti ini kami berharap kedepannya tidak ada lagi Orangutan Sumatera (Pongopigmeus abelii) di Aceh yang menjadi korban dari Konflik Satwa Liar dengan Masyarakat dengan kondisi yang tidak kita harapkan seperti yang kerap terjadi dibeberapa wilayah di Provinsi Aceh. Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh
Baca Berita

BKSDA Sumsel tertibkan kepemilikan opsetan Kepala Kijang

Lahat ,25 Januari 2019. Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Lahat, Balai Konservasi Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) berhasil menertibkan opsetan satwa liar dilindungi yaitu 1 opsetan Kepala Kijang (Muntiacus montanus) saat melakukan patroli eksitu di Kota Lahat. Melalui pengamatan intensif pada beberapa lokasi yang dicurigai memiliki opsetan satwa liar dilindungi yang ditindaklanjuti dengan penajaman informasi dan penyadartahuan kepada pemilik membuahkan hasil dengan berhasil ditertibkannya opsetan Kepala Kijang (Muntiacus montanus) tersebut. Pemilik bersedia menyerahkan karena menyadari bahwa kepemilikan satwa liar dilindungi melanggar peraturan. Hal ini juga menunjukkan keberhasilan dalam upaya penyadartahuan kepada pemilik yang dilakukan oleh SKW II Lahat BKSDA Sumsel. Penertiban kepemilikan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati berupa opsetan menjadi target SKW II Lahat BKSDA Sumsel. Upaya penertiban melalui patroli eksitu rutin dilakukan selain untuk menyelamatkan satwa liar dilindungi juga untuk lebih menyadartahukan masyarakat bahwa kepemilikan satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati berupa opsetan melanggar peraturan. Harapannya akan semakin meningkat kesadaran masyarakat untuk tidak memiliki satwa liar dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun berupa opsetan. Penulis : Wahid Nurrudin-PEH BKSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

KM. Mitra Setia Karam di Perairan Jeneponto, 5 Penumpang Ditemukan

Kepulauan Selayar, 25 Januari 2019. Sebanyak 5 orang ditemukan terdampar, dengan menggunakan gabus, dalam kondisi lemah di Pulau Jinato, Taman Nasional Taka Bonerate Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan setelah kapal yang ditumpangi tenggelam. Diperkirakan kapal tenggelam di Perairan Jeneponto, hanyut selama 3 hari 3 malam, kapal tersebut bernama "KM. Mitra Setia" asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Berikut daftar nama korban KM. Mitra Setia : 1. Iskandar (Juragan) Balo-baloan, Pangkep 2. Idris - Pangkep 3. Idrus - Pangkep 4. Umar - Pangkep 5. Ansar - Pangkep Kronologis kejadian, berlayar dari Kab. Bima dengan muatan kerbau dan kuda menuju Jeneponto, diperairan Jeneponto dihempas ombak besar sehingga papan kapal terbuka, dan menyebabkan kapal tenggelam, 5 orang tersebut menyelamatkan diri dengan menggunakan gabus, hanyut selama 3 hari 3 malam dan ditemukan masyarakat Jinato di ujung utara sekitar pkl 11.30 WITA (malam) dalam kondisi lemas, sementara ini ke 5 korban berada dirumah warga. Jika mengetahui korban tersebut diatas sekiranya menghubungi call center kami di 0811-418-481 atau 0821-8908-8665 (Sunadi Buki/Petugas Resort Jinato). Sumber : Asri - PEH Balai TN. Taka Bonerate

Menampilkan 6.273–6.288 dari 11.140 publikasi