Kamis, 23 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Kunjungan Kerja Komisi IV DPR RI di Provinsi Sulawesi Utara Menikmati Pesona Bunaken

Manado, 14 Februari 2019. Bertempat di Manado Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh ketua Komisi IV, Edhy Prabowo beserta rombongan sebanyak 21 orang melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara, berkesempatan singgah menikmati pesona surga di bibir pasifik Taman Nasional Bunaken. Dalam Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI juga didampingi oleh Bapak Direktur Jenderal KSDAE (Ir. Wiratno, M.Sc), dimana Kunker merupakan dalam rangka Reses Masa Sidang III tahun 2018-2019. Dikesempatan tersebut Anggota Komisi IV DPR RI melihat langsung keindahan bawah laut Bunaken di Likuan II divespot dengan menggunakan kapal Subsea. Selain itu untuk memberikan informasi terkait pembangunan dan pengembangan wisata alam, Kepala Balai Taman Nasional Bunaken (Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si), mempresentasikan program dan kegiatan serta rencana pengembangan wisata di Pulau Mantehage, Manado Tua dan Bunaken. Pembembangan wisata alam di Pulau Mantehage, Manado Tua dan Nain akan membentuk destinasi baru selain perairan Pulau Bunaken. Dalam implementasi pengembangannya Pulau Mantehage bertema Magrove Park dan Pulau Manado Tua dengan tema wisata pendakian dan wisata pendidikan, tutur Farianna. Ketua Komisi IV DPR RI beserta anggota dan undangan yang hadir melakukan penaman karang dengan metode rangka laba-laba yang diadopsi dari Mars. Metode ini diyakini lebih praktis dan kesempatan tumbuh karang lebih baik, sebagaimana yanh pernah dilakukan di Pulau Baddi dan Pulau Bontosua Sulawesi Selatan. Selanjutnya Bapak Dirjen KSDAE dan Ketua Komisi IV DPR RI meresmikan kantor Resort Mantehage, Resort Manado Tua dan Resort Nain. Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Bunaken, utamanya dalam pengembangan wisata alam yang tidak hanya Pulau Bunaken, tetapi dengan mendiversifikasi produk destinasi unggulan lainnya di Pulau Mantehage dan Pulau Manado Tua. Komisi IV DPR RI mendorong alokasi tambahan anggaran untuk Balai Taman Nasional Bunaken tahun ini, untuk pengadaan kapal subsea dalam rangka optimalisasi pelayanan pengunjung dan wisata pendidikan konservasi bagi anak-anak disekitar kawasan Taman Nasional Bunaken. Sumber : Eko Wahyu Handoyo, S.Hut - PEH Balai Taman Nasional Bunaken
Baca Berita

Sharing Ide Bersama Tour Operator Lokal TN Taka Bonerate

Benteng - Kepulauan Selayar, 14 Februari 2019. Sosialisasi SOP Pelayanan Pengunjung Wisata Bahari dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam bertempat di aula pertemuan Balai TN Taka Bonerate (13/2). Hadir dalam kegiatan ini tour operator lokal Selayar Vocational, Selayar Paradise, Selayar Marine Dive, Sileya Scuba Divers, Go Selayar, Selayar Dive and Adventure, para pejabat struktural dan koordinator fungsional Balai TN Taka Bonerate. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Faat Rudhianto. Materi pengantar dibawakan oleh Imam Talkah Koordinator Penyuluh tentang Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.4/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam. Sosialisasi ini juga dijadikan diskusi atau sharing dalam meningkatkan pengelolaan ekowisata di TN Taka Bonerate dan pelayanan kepada kepada penyedia jasa wisata dan pengunjung. Banyak hal yang didiskusikan, termasuk standar keselamatan pengunjung, dan point penting adalah pelibatan masyarakat lokal dalam pelayanan wisata. Diskusi panjang, banyak masukan dari operator wisata dan kedepan akan diagendakan pertemuan selanjutnya di Pulau Tinabo antara Tour Operator, Masyarakat Lokal dan pihak Balai TN. Taka Bonerate. "Terima Kasih atas kedatangan teman-teman operator, TN Taka Bonerate ini adalah milik kita bersama dan teman-teman ini adalah mitra kami" tutup Faat Rudhianto. Sumber teks & foto : Asri - PEH Balai Taman Nasional Taka Bonerate
Baca Berita

Penandatanganan Perpanjangan Kerjasama PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara dengan BKSDA Sumatera Barat

Medan, 14 Februari 2019. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat Dr. Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama dengan PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung. Penandatangan dilaksanakan di Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara Jalan Dr. Cipto No. 12 Medan. Perjanjian perpanjangan kerjasama pembangunan dan pemeliharaan dilakukan terkait jaringan listrik sutet 275 kV di Kawasan CA Batang Pangean I dan SM Malampah Alahan Panjang. Pelaksanaan Penandatangan Perjanjian Kerjasama langsung disaksikan oleh Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc, Executive Vice President (EVP) Perizinan dan Pertanahan PT PLN. Terealisiasinya Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam serta Peraturan Menteri Kehutanan No. 85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerjasama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Pada kesempatan ini, Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjsama ini merupakan langkah maju dalam melaksanakan pembangunan nasional khususnya pada pembangunan-pembangunan strategis nasional yang tidak terelakkan. Kemudian Direktur juga menyampaikan untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan selalu berkomitmen untuk menjalankan hasil dari perjanjian kerjasama untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam Sambutan, Kepala Balai BSKDA Sumatera Barat Dr. Ir. Erly Sukrismanto, M.Sc menyatakan bahwa Perpanjangan Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan manfaat untuk peningkatan pengelolaan kawasan konservasi dan masyarakat sekitar kawasan CA Batang Pangean I dan SM Malampah Alahan Panjang. Perpanjangan Kerjasama ini akan berakhir pada tahun 2027. Adapun Ruang Lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi (1) Perlindungan dan pengamanan kawasan; (2) Pengawetan flora dan fauna; (3) peningkatan peran dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan; (4) Penguatan kelembagaan; (5) Pembangunan dan pemeliharaan jaringan transmisi Suutet 275 kV; (6) Monitoring dan Evaluasi kerjasama secara berkala. Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Baca Berita

Penyerahan Bayi Siamang

Pematangsiantar, 13 Februari 2019. Satu Individu Siamang (Symphalangus syndactylus), berjenis kelamin betina dan masih bayi, diserahkan oleh PT. TILS (Tanaman Industri Lestari Simalungun) kepada Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar – Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Selasa 12 Pebruari 2019, dalam kondisi hidup, di Desa Marubun Lokkung, Kecamatan Saran Padang, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara. Bayi Siamang tersebut diserahkan oleh Asisten Lapangan PT. TILS (Zulhamdi Prasetia Saragih) dan diterima oleh Kepala Resort CA/TWA Dolok Tinggi Raja (Onar Sitanggang). Selanjutnya pada Rabu, 13 Februari 2019 bertempat di Kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, bayi Siamang tersebut dititipkan ke Taman Hewan Pematangsiantar (THPS) dalam kondisi hidup oleh Plh. Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran (Presli Parel Butarbutar, S. Hut) dan diterima langsung oleh Manajer Pengelola Taman Hewan Pematangsiantar (Sandha Octavia P. S.Pt, M.Pt), disaksikan Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar (Seno Pramudito, S. Hut., M.E). Saat ini, bayi Siamang tersebut berada dalam pengawasan dan perawatan pihak Taman Hewan Pematangsiantar guna penanganan dan proses tindak lanjut. (Presli) Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Cerita Tapai Ketan Ember Khas Kuningan

Kuningan, 14 Februari 2019. Abad ke 15, Sunan Gunung Jati menikahi Ong Tien Nio yang konon putri dari Yunan, Tiongkok selatan. Rakyat menyambut gembira sehingga resepsi berlangsung meriah. Secara sukarela rakyat menyumbangkan hasil bumi dan beragam pentas kesenian untuk memeriahkan pernikahan Sang Sunan. Sebelum pernikahan itu terjadi, Kanjeng Sunan dan Putri mengalami drama cinta yang mendebarkan di negeri Tiongkok. Menurut cerita, Sunan Gunung Jati berhasil ‘menaklukan’ sayembara kaisar Tiongkok itu. Kaisar menyuruh putrinya mengenakan bantal pada perut. Lalu Kaisar mempersilakan kepada Kanjeng Sunan untuk menebak apakah putri sedang hamil atau tidak. Lantas Sunan mengatakan, Sang Putri memang sedang hamil. Kaisar tertawa mendengar tebakan Sunan. Kemudian Sunan dibuang ke laut karena dianggap salah tebak. Namun ternyata Sunan bisa melarikan diri dan berlayar kembali ke Cirebon. Selepas itu, Kaisar terkejut karena putrinya benar-benar sedang hamil. Sang Putri memohon kepada Kaisar untuk menyusul kekasihnya ke Jawa. Singkat cerita, Kanjeng Sunan dan Putri bertemu dan kemudian menikah. Mereka berbulan madu di tempat romantis di kaki gunung Ciremai yakni Luragung. Saat itu Luragung yang dipimpin Ki Gedeng Luragung, bagian dari wilayah kekuasaan Kasunanan Pakungwati, Cirebon. Istri Sunan sangat senang tinggal di Luragung. Karena selain udaranya sejuk, alamnya pun indah. Sungai jernih di antara perbukitan dan ladang huma mengingatkan panorama kampung halaman Sang Putri. Dalam keseharian Ong Tien tak sungkan berbaur bersama masyarakat setempat dan mengesampingkan statusnya sebagai permaisuri. Sikapnya itu membuat warga senang. Oleh karenannya, kaum wanita kerap berkumpul di kediamannya untuk mendengar cerita dan belajar memasak terutama menjelang lebaran. Selain tempe dan tahu, Ong Tien memperkenalkan penganan baru bagi warga sekitar yakni tapai. Tapai dapat dibuat dari ketan atau singkong. Namun saat itu warga Luragung lebih memilih bahan ketan karena bahan yang tersedia melimpah. “Membuat tapai ketan itu harus bersih. Wanita yang sedang haid tak boleh membuatnya”, ungkap Kusdiyono, warga Cibeureum 'menirukan' ucapan Sang Putri (06/02). Sang Putri juga mewariskan 'pamali', tak boleh banyak bicara saat membuat tapai agar bisa membuat tapai ketan yang enak. Bagaimana cara membuat tapai ketan?. Pertama, cuci beras ketan sampai bersih. Lalu rendam selama kurang lebih dua jam dan tiriskan. Kedua, kukus beras ketan sampai matang, angkat dinginkan. Ketiga, taburkan ragi yang sudah dihancurkan dan diayak halus. Campur sampai benar-benar rata. Keempat, cairkan gula dengan sedikit air. Kelima, bungkus beras ketan yang sudah dicampur ragi tadi menggunakan daun jambu air. Setiap bungkus jangan lupa beri gula yang sudah dicairkan, sekitar satu sendok makan. Keenam, diamkan tapai yang belum jadi tersebut selama kurang lebih dua hari. Usahakan simpan pada tempat yang tertutup. Nah, setelah dua hari atau jika sudah tercium bau khas artinya tapai sudah siap dihidangkan. Tapai ketan khas Kuningan berwarna kehijauan karena menggunakan daun katuk sebagai perwarna alami. Sedankan pembungkusnya menggunakan daun jambu air. Kini tapai ketan telah populer menjadi buah tangan wisatawan di sepanjang jalan Kuningan menuju Cirebon dan sebaliknya. “Supaya air tapai tidak berceceran, maka dikemas dalam ember”, ungkap Iyoh, Pengrajin tapai desa Cibeureum, Kuningan, Jawa Barat (06/02). Tapai ketan ialah camilan khas Kuningan yang tak kalah enak dengan makanan modern. Pernah mencicipinya?. So, ayo datang dan nikmati kelezatannya untuk menguatkan perkenonomian kuliner lokal [Teks © Tim Admin, Foto © Rudi & Winda - BTNGC | 022019].
Baca Berita

Pesona Alam Bukit Mercury Sayang Kaak

Kuningan, 14 Februari 2019. Masih ingat lokasi wisata Alam Bukit Mercury Sayang Kaak, objek wisata ini terletak di ketinggian 1600 meter di atas permukaan laut (mdpl), setengah ketinggian ke puncak Ciremai. Jadi udara segar yang sulit didapat di daerah perkotaan, bisa dirasakan di sini. Selain itu, panorama alam dan suasana pedesaan tanah Pasundan akan menambah pengalaman yang beda. Apalagi dari lokasi wisata dapat juga berswafoto dengan latar terasiring perkebunan masyarakat di luar kawasan. Objek wisata Bukit Mercury Sayang Kaak terus berinovasi dengan atraksi wisatanya. Bagi pencinta kegiatan outdoor disini sangatlah cocok. Sobat tidak hanya bisa bersantai dan menikmati panorama, tapi juga bisa bersepeda dan berkemah. Sudah tahu kan keindahan Bukit Mercury Sayang Kaak. So tunggu apalagi, segeralah berkunjung ke objek wisata ini. Jangan lupa ya, tetap jaga kelestarian alam dan keamanan kawasan disana [Teks & Foto © Hetty - BTNGC | 022018]. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Workshop Kemitraan Konservasi AMAN dan TN Aketajawe Lolobata

Sofifi, 14 Februari 2019. Sinergitas dalam pengelolaan suatu kawasan konservasi sangat diperlukan. Hal ini serupa dengan 10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi yang disampaikan oleh Dirjen KSDAE, Wiratno. Oleh karenanya Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Maluku Utara melakukan kegiatan workshop kemitraan konservasi. Workshop tersebut dilaksanakan di kantor SPTN Wilayah I Weda kemarin (13/02). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Balai TNAL beserta para struktural, AMAN, perwakilan dari Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, dan perwakilan dari Desa Kobe dan Desa Sawai Itepo tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada bulan Oktober 2018 lalu. Acara diawali dengan pemutaran film Tangkahan dan presentasi 10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi Oleh Kepala Balai. Kepala Balai berharap bahwa kegiatan workshop ini dapat melahirkan gagasa-gagasan yang yang konstruktif, namun untuk menjawab keinginan masyarakat secara cepat dapat membentuk skema kemitraan konservasi. Materi perhutanan sosial dan akses keadilan bagi masyarakat adat sekitar hutan juga disampaikan oleh Kepala Seksi Penyiapan Kawasan dan Usaha Perhutanan Sosial yang mewakili Balai PSKL pada acara tersebut. Dalam kesempatan lainnya, Ketua Aman menyampaikan bahwa eksistensi masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat itu sendiri. Pada akhir kegiatan diperoleh hasil bahwa masyarakat Desa Sawai Itepo yang merupakan desa pemekaran dari Desa Kobe telah menerima keberadaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata. Kegiatan selanjutnya adalah sosialisasi dan verifikasi serta validasi turun ke lapangan bersama AMAN guna meninjau lahan masyarakat yang terindikasi masuk dalam kawasan TNAL. “Hal ini merupakan langkah maju dalam penyelesaian konflik tenurial antara Balai TNAL dengan desa-desa sekitae kawasan”, tutup Wahyudi, Kepala Balai TNAL. Sumber : Akhmad David Kurnia Putra – Polisi Kehutanan Balai TN Aketajawe Lolobata
Baca Berita

Penyegaran Polhut Balai TN Taka Bonerate

Benteng - Kepulauan Selayar, 13 Februari 2019. Bertempat di Sunari Beach Balai TN Taka Bonerate melaksanakan kegiatan Penyegaran Polhut. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (11 s.d 12/02) ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Faat Rudhianto, dan dilanjutkan pemberian materi pertama Prosedur Penanganan Perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Cumondo Trisno, S.H. "Semua kegiatan penyidikan harus dibarengi dengan Berita Acara", ucap Cumondo Trisno di depan para Polhut Kajari juga menyatakan bahwa Kantor Kejaksaan Selayar selalu siap menerima koordinasi mengenai kendala dalam proses penyidikan yang dialami oleh pihak Balai TN Taka Bonerate. Usai sesi tanya jawab, dilanjutkan materi kedua Pembinaan Sikap, Mental dan Kepribadian oleh Kepala Balai Faat Rudhianto yang dipandu oleh Muh. Hasan, Kepala SPTN Wil I Tarupa. "Jadilah ASN yang baik yang mempunyai Sikap, Mental dan Kepribadian yang baik, dasar kita adalah Ikhlas bekerja", ucap Faat Rudhianto memulai materi. "Sikap adalah perasaan, pikiran dan kecenderungan evaluating terhadap suatu objek atau subjek tertentu. Mental adalah perkara yg berhubungan dengan jiwa dan watak, keadaan jiwa dan watak pada seseorang", lanjutnya. Pribadi adalah seorang atau benda tertentu dari suatu kumpulan.Kepribadian, keadaan atau sifat tertentu. Faat Rudhianto menyatakan keluarga adalah nomor satu, jika rindu dengan keluarga silahkan ijin, ada masalah silahkan curhat. Dalam materinya, kepala balai juga menyampaikan 10 Cara Baru Kelola Kawasan Konservasi dengan Prinsip 5 K, Sembilan Nilai Dasar Rimbawan sebagai dasar ASN Balai TN Taka Bonerate dalam bekerja. "Kita harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, karena selain kita sebagai petugas penjaga, kita juga tempat curhat, mengadu oleh masyarakat", kunci Faat Rudhianto. Materi ketiga pada kegiatan dari Unit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Selayar, Aipda Ulil Amri, S.Sos. dan Briptu Arianto, S.H. dengan judul materi Penanganan TKP, Barang Bukti dan Tersangka. Materi keempat yang sekaligus menjadi materi terakhir di hari pertama adalah dari TNI Kodim 1415 Selayar Sersan Mayor Muh.Taufik tentang Kesamaptaan. Materi ini akan dilanjutkan keesokan hari dengan praktik lapang. Hari kedua Penyegaran Polhut Balai TN. Taka Bonerate diisi dengan materi lapangan "Kesamaptaan" dari TNI Kodim 1415 Selayar. Tampak peserta begitu bersemangat dan antusias. Penyusunan Laporan Kejadian, Berita Acara, Administrasi Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Konservasi oleh Sudirman Sultan dari Balai Diklat LHK Makassar menjadi materi penutup dari kegiatan ini. Sekadar informasi bahwa pamateri kali ini adalah alumni Polhut Balai TN Taka Bonerate angkatan tahun 1999, salah satu Polhut perwira pertama yang merintis pengamanan dan perlindungan di TN Taka Bonerate. Materi yang dipandu oleh ibu Kasubag TU, Aisyah Amnur ini berlangsung seru dan interaktif. Dengan kegiatan Penyegaran Polhut ini, diharapkan para Polhut Balai TN Taka Bonerate "tersegarkan" baik secara fisik, mental, pengetahuan dan semangat dalam bekerja. Sumber : Asri - PEH Balai TN Taka Bonerate
Baca Berita

Destinasi Wisata Baru TN Bromo Spot Selfi di Taman Edelweis Wonokitri

Wonokitri, 13 Februari 2019. Spot selfi dari TN Bromo Tengger Semeru mulai ramai dikunjungi oleh wisatawan yang berwisata ke G. Bromo. Spot selfi tersebut mempunyai keunikan dibandingkan tempat wisata manapun yaitu bunga edelweiss (Anaphalis sp) di hamparan taman edelweis. Taman Edelweis yang terletak di Desa Wonokitri, Kec. Tosari, Pasuruan dapat dikunjungi melalui Pasuruan maupun malang melewati Kec. Sawojajar. Taman tersebut dikelola oleh kelompok Tani Hulun Hyang yang merupakan salah satu kelompok binaan di Penyangga TNBTS. Ketua kelompok Hulun Hyang ‘Teguh’ menjelaskan bahwa “taman edelweiss selain menyediakan spot foto, tetapi pengunjung bisa turut serta membudidayaan edelweiss dan belajar mulai dari pilih biji hingga proses penyapihan dan menanam.” “Taman edelweiss ini dibangun selain sebagai tempat wisata alternative setelah berkunjung ke G. Bromo, melainkan juga sebagai upaya pelestarian dan budidaya edelweiss, kami mengharapkan dengan adanya upaya budidaya ini kebutuhan edelweiss untuk keperluan adat sudah tidak lagi mengambil dari kawasan TN”, tegas Teguh menambahkan. (Red) foto @hulunhyang Sumber : Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Baca Berita

Ini Loh Beda Kupu-Kupu dan Ngengat

Kuningan, 13 Februari 2019. Tidak semua orang menyukai ulat, akan tetapi banyak orang yang menyukai kupu- kupu dan ngengat. Padahal metamorfosis keduanya berawal dari ulat. Kupu-kupu dan ngengat adalah satwa serangga yang masuk ke dalam ordo "Lepidoptera". Kedua serangga ini mengalami metamorfosis sempurna. Mereka memulai siklus dari telur kemudian menetas menjadi ulat. Lalu ulat akan berubah menjadi kepompong. Pada masa kepompong inilah si ulat mengalami perubahan fisik menjadi seekor kupu-kupu dan ngengat yang cantik jelita. Tetapi keduanya punya perbedaan loh. Pertama, bentuk antena di kepala mereka. Kupu-kupu mempunyai ujung antena yang membulat, sedangkan ngengat antenanya meruncing dan berbulu halus. Kedua, kupu-kupu mencari makan dan beraktivitas pada siang hari (diurnal). Menjelang malam kupu-kupu hinggap di pohon untuk berlindung. Sedangkan ngengat beraktivitas pada malam hari (nocturnal). Oleh karenanya, ngengat biasa disebut juga kupu- kupu malam. Ketiga, saat beristirahat kupu-kupu akan menutupkan kedua sayapnya. Ngengat tidak melakukan hal tersebut. Sayapnya akan terbuka saat hinggap. Keempat, perpaduan corak warna sayap keduanya. Kupu-kupu punya warna bervariasi dan mencolok. Dan ngengat sebaliknya, punya warna yang monoton dan cenderung gelap, namun ada juga punya warna cerah. Tuhan menciptakan berbeda beda tapi pasti menyimpan berbagai manfaat yang tersembunyi. So, mari kita kenali alam dan segala isinya dengan bijak [Teks & foto © Oom Mukaromah A-BTNGC | 022019]. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Si Leher Kuning Yang Selalu Eksis Di "Camera Trap"

Kuningan, 13 Februari 2019. Sangat menarik untuk meneliti keberadaan satwa mamalia di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Tercatat 54 jenis mamalia ada di gunung Ciremai yang salah satunya Musang leher kuning atau dalam bahasa latin "Martes flavigula". Dalam pemasangan "camera trap" mulai tahun 2013 hingga 2018, mamalia ini selalu eksis tertangkap gambar di beberapa site pengamatan. Musang leher kuning merupakan sejenis "omnivora" dari "genus Martes" Musang ini masih satu kerabat dengan biul dan berang-berang. Ciri-ciri khas Musang leher kuning yaitu sisi atas tubuh berwarna cokelat atau cokelat di bagian depan dan cokelat tua di sekitar bokong. Kemudian bagian dagu, tenggorokan dan dada kekuningan, keputihan atau bungalan yang berwarna pucat cokelat kekuningan, dibatasi garis gelap di belakang telinga. Ekor berwarna cokelat tua terkadang dengan ujung lebih pucat. Salah satu ciri khas lain dari satwa ini adalah menyebarkan bau kurang sedap. Musang leher kuning termasuk hewan "omnivora" sehingga makanan favoritnya buah-buahan dan "nektar". Satwa ini tidak memiliki pemangsa alami dan tidak menunjukkan rasa takut bila didekati oleh manusia atau hewan. Namun pada umumnya mudah dijinakkan. Status konservasi menurut "International Union for Conservation of Nature" (IUCN) memasukkan satwa liar ini sebagai hewan berisiko rendah atau "least concern" karena persebarannya yang luas dan populasi yang relatif masih banyak di alam. Meskipun demikian tetaplah kewajiban kita menjaga keberadaan satwa liar ini agar selain tetap eksis di "camera trap" juga tetap eksis di alam liar [Teks © Idin Abidin, Foto © PEH-BTNGC|022018]. Sumber : Balai Taman Nasional Gunung Ciremai
Baca Berita

Penghalauan Harimau Sumatera di Pasie Raya Aceh Jaya

Aceh Jaya, 12 Februari 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 13 Meulaboh dipimpin oleh Kepala Resor Zulkarnain dibantu oleh Personil Wildlife Conservation Society Mitra Kerja BKSDA Aceh melakukan upaya penghalauan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang berkonflik di Desa Buket Keumuneng Kecamatan Pasie Raya Kabupaten Aceh Jaya. Berdasarkan keterangan yang didapat dari kepala desa Raja Ansari Harimau Sumatera yang turun ke pemukiman diwilayah tersebut sekitar ± 7 (Tujuh) hari yang lalu dengan korban seekor anak sapi yang telah dimangsa. Pada tahun 2016 diwilayah tersebut juga terjadi konflik Harimau Sumatera dengan Masyarakat dengan korban materil 3 (tiga) ekor ternak sapi yang dimangsa. Adapun upaya yang dilakukan oleh tim dilokasi konflik Harimau dengan Manusia diantaranya berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Pasie Raja Aceh Jaya ; Berkoordinasi dengan Pihak Kecamatan Kecamatan Pasie Raja serta Masryarakat Desa Buket Keumuneng ; Melakukan Groundcheck/pengecekan lokasi harimau sumatera memangsa ternak sapi ; penghalauan dengan pendekatan kearifan lokal melalui doa doa yang dilakukan oleh Pawang Harimau Sumatera BKSDA Aceh Pak Sarwani dan mensosialisasikan Call Center BKSDA Aceh di Nomor Seluler 085362836024 kepada masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada Harimau Sumatera yang turun di wilayah mereka. Hasil pengecekan lokasi ditemukan jejak tapak kaki Harimau Sumatera yang sudah mulai mengering dilokasi tersebut. Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi hampir seluruh kawasan hutan di Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu hingga ke Lampung. Upaya penghalauan seekor Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar. Kami sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan kejadian ke petugas BKSDA Aceh di Aceh Barat agar dapat diambil upaya penaganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif baik bagi Harimau Sumatera itu sendiri maupun masyarakat pemilik hewan ternak. Sumber: Balai KSDA Aceh Penanggung Jawab Berita : Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh - Sapto Aji Prabowo, S.Hut. M.Si 0812-5006-527 Kepala Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Hadi Sofyan, S.Si. M.Sc 0853-2789-9281 Kepala Resor 13 Meulaboh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam BKSDA Aceh - Zulkarnain 0813-6023-2822
Baca Berita

Penghalauan Orangutan Sumatera Kembali Ke Suaka Margsatwa Rawa Singkil

Aceh Singkil, 12 Februari 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 18 Singkil yang dipimpin Muhammad Jafar bersama Personil YOSL-OIC Mitra Kerja BKSDA Aceh melakukan upaya penghalauan seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang masuk ke Kebun Kelapa Sawit Masyarakat ke Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Pae Bumbung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Upaya penghalauan Orangutan Sumatera (Pongo abelii) tersebut dimulai sejak tanggal 11 Februari 2019 dengan cara menggunakan petasan dengan tujuan menimbulkan suara kegaduhan sehingga Orangutan tersebut merasa terganggu dan dapat digiring ke Suaka Margasatwa Rawa Singkil akan tetapi upaya ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Pada tanggal 12 Februari 2019 upaya penghalauan dilakukan dengan pembiusan untuk selanjutnya Orangutan Sumatera tersebut di pindahkan/translokasi ke Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil wilayah Lae Trap. Orangutan yang berhasil ditranslokasi tersebut berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia ± 25 (Dua Puluh Lima) tahun dengan kondisi terdapat 4 peluru senapan angin yang bersarang ditubuhnya. Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2. Upaya Penyelamatan Orangutan Sumatera yang terisolir dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-II/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar dalam upaya mewujudkan tujuan dan target yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/MENHUT-IV/2007 Rencana Aksi Orangutan Indonesia Tahun 2007-2017. BKSDA Aceh sangat mengapresiasi upaya masyarakat yang melaporkan kejadian ke petugas BKSDA Aceh di Aceh Singkil agar dapat diambil upaya penaganan yang tepat sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif baik bagi Orangutan Sumatera itu sendiri maupun masyarakat pemilik kebun kebun kelapa sawit. Sumber : Balai KSDA Aceh
Baca Berita

Terungkapnya Penjualan Kulit Harimau Sumatera dan Macan Dahan

Medan, 2 Februari 2019. Terungkapnya kasus ini dimulai pada hari Minggu tanggal 27 Januari 2019, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh Sdra inisial IS alias PAK WITO, laki-laki, umur ±65 tahun, agama islam di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, kec. Besitang, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya tim melakukan penyamaran dan membuat janji dengan Sdra. IS alias PAK WITO untuk melakukan transaksi pembelian 1 (satu) lembar kulit harimau Sumaera (Panthera tigris sumatrae). Setelah dilakukan transaksi tim mendapatkan 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit macan Dahan (Neofis diardi) dengan kondisi terdpat bekas belahan pada bagian perut yang berada pada lokasi kebun jeruk tepatnya di belakang rumah milik Sdra. IS alias PAK WITO di Dusun Pantai Gadung, Desa Bukit Mas, kec. Besitang, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) , 1 (satu) lembar kulit macan Dahan (Neofis diardi) berhasil diamankan. Dari proses lidik didapat keterangan bahwa Sdr. IS memperoleh 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis diardi) dari inisial H, laki-laki ± 50 tahun, alamat Kuala Simpang dan inisial R, laki-laki ± 30 tahun, alamat Kuala Simpang. Adapun Sdra. IS alias PAK WITO menjual kulit satwa yang dilindungi dengan jenis kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan macan Dahan (Neofis diardi) tersebut dengan harga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Terhadap kulit satwa yang dilindungi berupa 1 (satu) lembar kulit Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan 1 (satu) lembar kulit Macan Dahan (Neofis diardi) tersebut di sita dan diserahkan kepada pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk di bawa ke Kantor Balai Besar KSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut. Hari Kamis, 31 Januari 2019 dilakukan konfrensi pers terkait kasus perdagangan kulit harimau ini di MAPOLDA Sumatera Utara tepatnya di Halaman DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT yang menghadirkan pelaku dan barang bukti. Konfrensi pers ini dilaksanakan oleh POLDASU dan BBKSDA SUMUT, dan dihadiri oleh media cetak dan elektronik. Hari Jum’at, tanggal 8 Februari 2019 barang bukti berupa 2 (dua) lembar kulit harimau tersebut dititipkan kepada Museum Zoologi “Rahmat Internasional Wildlife Museum & Gallery” untuk diopset yang nantinya akan digunakan sebagai bahan edukasi di TWA Sibolangit. Terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi dan mendukung upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat kedua jenis satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No:P.92/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,” (seratus juta rupiah). Populasi Harimau Sumatera, di pulau Sumatera saat ini diperkirakan sekitar 400-600 individu, yang habitatnya berada pada hutan primer, hutan sekunder serta savana alami. Keterancaman hidup Harimau Sumatera disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya : perubahan/konversi lahan hutan, fragmentasi habitat oleh aktivitas pemukiman, industri, dll, perburan liar serta konflik manusia dengan satwa. Untuk mengatasi keterancaman hidup Harimau Sumatera, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan berbagai upaya dan tindakan, seperti : pengembangan site monitor populasi Harimau Sumatera, pemetaan penyebaran populasi, optimalisasi pelaksanaan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/535/KPTS/2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Sumatera Utara dan SK Gubernur Sumatera Utara No.188.44/536/KPTS/2011 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Sumatera Utara , patroli pengamanan kawasan konservasi, sosialisasi dan penyadartahuan kawasan suaka alam, pembangunan Sanctuary Harimau Sumatera di Barumun, koordinasi dengan para pihak terkait serta sosialisasi peraturan perundang-undangan. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara merupakan bentuk koordinasi yang dibangun bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dan koordinasi ini akan terus dilanjutkan di hari-hari yang akan datang. Partisipasi berbagai pihak, termasuk dari kalangan media baik cetak, elektronik dan media on-line, juga sangat diharapkan, sehingga upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi undang, termasuk Harimau Sumatera akan menjadi gerakan bersama. Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

BKSDA Kalsel Dukung Penangkar Arwana PT. Kresnapusaka Tirtalestari

Banjarmasin, 12 Februari 2019 – Penangkar lokal ikan arwana yang sudah lebih puluhan tahun di Desa Pejambuan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Kalsel telah dikunjungi oleh tim dari BKSDA Kalsel. Kunjungan lapangan dipimpin Kepala Balai KSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi KSBTU, Suwandi, S.Hut, MA dan staf urusan Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Hafizh Muhardiansyah disambut langsung oleh pemiliknya Bapak Indra Hardjadinata yang didampingi anaknya Sdr. Arief Hardjadinata. Bapak Indra menjelaskan bahwa pada awal tahun 1991 telah memulai usaha penangkaran arwana dengan metode coba-coba. Kegagalan demi kegagalan dijadikan pembelajaran hingga akhirnya berhasil sampai saat ini. Berkat keberhasilan ini juga telah mampu menyekolahkan salah satu anaknya untuk belajar mendalami ikan arwana di luar negeri, tepatnya di Sparsholt College, Winchester, England, United Kingdom jurusan Ornamental Fish Management. Kesempatan kunjungan ini bertepatan dengan proses pemanenan/pemijahan dan pengambilan anakan Ikan Arwana Banjar Red (Scleropages formosus) di kolam penangkaran. PT. KTL sudah berhasil mengembangbiakkan jenis ikan arwana diantaranya: Arwana Banjar Red (Scleropages formosus), Arwana Super Red (Scleropages formosus), Arwana Green(Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini). Tim BKSDA Kalsel sangat terkesan dengan proses penangkaran ini dan juga berkesempatan melihat proses pembesaran arwana hingga siap untuk dipasarkan. Pemasaran hasil penangkaran tujuan luar negeri, seperti ke Cina, Thailand dan Singapore. Keluhan yang disampaikan antara lain pengurusan untuk ekspor harus ke Jakarta. Perusahaan sangat mendukung adanya OSS (Online Single Submission) agar kegiatan ekspor bisa berjalan cepat dan lancar. Dr. Mahrus berharap usaha penangkaran ikan Arwana bisa berkembang di daerah lainnya dengan dukungan KLHK dan parapihak lainnya untuk mendukung ekspor yang lebih luas dan banyak. Kita juga akan melepas-liarkan ikan Arwana ke alam untuk pembiyakkan secara alami. Kesempatan kunjungan ini juga telah disepakati akan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BKSDA Kalsel dengan PT. Kresnapusaka Tirtalestari dalam rangka penguatan fungsi pengawetan flora dan fauna di Kalimantan Selatan. (jrz)
Baca Berita

Pembentukan Kelompok Masyarakat Mitra Polhut (MMP) “Sepan Remaung” Desa Mensiau Resor Sebabai, SPTNW I Lanjak

Mensiau, Batang Lupar, 13 Februari 2019. Pembentukan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) di Resort Sebabai adalah wujud keseriusan UPT Balai Besar TNBKDS terhadap masyarakat Desa Mensiau untuk bersama-sama melindungi dan mengelola kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK). Kepala Desa Mensiau Silvester Berasap, disela-sela sambutan menyampaikan “Perlindungan hutan merupakan tanggung jawab seluruh pihak guna menjaga kelestarian kawasan, termasuk masyarakat mensiau yang berdekatan dengan kawasan TNBK”, ucapnya. Acara Pembentukan sendiri diikuti oleh 10 calon anggota MMP yang berasal dari perwakilan Dusn di Desa Mensiau, yaitu Dusun Kelawik, Dusun Keluin, Dusun Entebuluh dan Dusun Engkadan. Dalam Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota TNI Batalyon Infanteri 320 Badak Putih, Pos Pamtas Kelawik. Perwakilan anggota turut memberikan imbauan untuk saling bekerja sama untuk menjaga batas kawasan. “Silahkan menghubungi kami jika membutuhkan bantuan penjagaan batas kawasan”, tutur Wadanpos (Serda Hasanudin). Pembukaan acara pembentukan MMP di Resort Sebabai, dibuka langsung oleh Kepala SPTN Wilayah I Lanjak, Parsaoran Samosir. Dalam sambutannya Kepala SPTN I menegaskan, pentingnya keterlibatan masyarakat daerah penyangga dalam pengelolaan TNBK, masyarakat sebagai mitra Polhut dan Polhut juga sebagai mitra masyarakat. Balai Besar TNBKDS sendiri, sejauh ini terus mendorong pelibatkan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dalam pengelolaan kawasan. Kondisi ini, sesuai dengan arahan Direktur Jenderal KSDAE dalam 10 cara pengelolaan konservasi adalah dengan menempatkan masyarakat lokal sebagai objek utama pengelolaam kawasan konservasi. Keberadaan masyarakat di sekitar kawasan memiliki peran penting dalam membantu usaha perlindungan dan pengemanan hutan di kawasan TNBK. Dasar pembentukan MMP di Desa Mensiau selain UU Nomor 5 Tahun 1995 Tentang KSDAE, tertera pada pasal 4 dan pasal 37 terkait keterlibatan masyarakat dalam konservasi KSDAE. Juga merujuk pada Permenhut 56 Tahun 2014 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MMP). “Kewajiban utama kelompok MMP ada tiga, yaitu menjaga sarana dan prasarana perlinhut bersama Resort, sebagai fasilitator sekaligus media penyuluh di desa penyangga, dan yang terpenting adalah sebagai mitra perlindungan dan pengamanan hutan bagi UPT Taman Nasional, TNI/Polri maupun stakeholder lainnya”, himbau Aripin, S.Hut., M.Sc selaku Kepala Resor Sebabai. Selain pembentukan pengurus MMP, Pembekalan teknis perlindungan dan pengamanan hutan bagi calon anggota MMP di Desa Mensiau juga dilakukan. Pembekalan teknis di bidang perlindungan dan pengamanan hutan, merupakan salah satu syarat bagi calon anggota kelompok MMP Acara pembentukan yang berlangsung pada hari Selasa 22 Januari 2019, Antonius Regang terpilih sebagai ketua kelompok MMP Desa Mensiau yang diberi nama “Sepan Remaung” atas dasar historical aspek di Desa Mensiau. Dalam sambutannya sebagai Ketua Kelompok MMP “Sepan Remaung”, Antonius Regang mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam menjaga kawasan. “Saya menghimbau kepada anggota untuk tetap menjaga kawasan Taman Nasional dan saya pribadi berterima kasih atas dukungan seluruh pihak selama ini”, ucapnya. Acara diakhiri dengan foto bersama antara Kelompok MMP “Sepan Remaung”, Anggota SPTN Wilayah I Lanjak dan anggota Batalyon Infantri 320 Badak Putih. “Kedepannya komunikasi dan kerjasama kelompok MMP ini dengan Stakeholder perlu dipererat”, pungkas Kepala SPTN Wilayah I Lanjak, Parsaoran Samosir mengakhiri acara. Sumber : Balai Besar Betung Kerihun dan Danau Sentarum

Menampilkan 6.177–6.192 dari 11.140 publikasi