Manfaat Ekonomi Wisata Pendakian Bagi Masyarakat Lokal dan Kelestarian Taman Nasional Gunung Merbabu
Wisata pendakian Gunung Merbabu sangat menarik bagi para calon pendaki (penunjung) yang berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa, antara lain: Klaten, Solo, Semarang, Yogyakarta, Boyolali, Bandung, Jakarta, Bekasi, Ciamis, Banten dan sekitarnya, bahkan wisatawan mancanegara seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan Eropa. Salah satu pintu masuk pendakian yang resmi di TN Gunung Merbabu (TNGMb) adalah jalur pendakian Selo via dusun Genting desa Tarubatang Kecamatan Selo Boyolali dengan gerbang masuk berada di lokasi kantor Resort Selo.
Secara umum kegiatan wisata di Jalur pendakian Selo telah memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat lokal (sekitar kawasan TNGMb) yaitu Dusun Genting Desa Tarubatang. Dampak ekonomi ini terjadi karena adanya perputaran uang antara pengunjung, unit usaha yang tersedia, dan tenaga kerja. Semakin banyak kunjungan pendakian akan memberikan dampak berupa pendapatan yang lebih banyak kepada unit usaha yang tersedia. Unit usaha masyarakat yang berkembang dan memberikan aliran ekonomi sebagai berikut :
Gambar 1. Kondisi Kampoeng Basecamp dusun Genting Desa Tarubatang
Obyek dan daya tarik utama yang menjadi minat wisata pendakian Jalur Pendakian Selo antara lain tujuh pos pendakian sebagai lokasi berkemah, sarana jalur setapak, tanjakan sabana 1 dan 2, ekosistem eidelweiss, perbukitan batu tulis, pengamatan satwa liar (primata), pengamatan burung (avitourism), melihat sunrise/sunset, dan lain-lain.
No
Rute Pendakian
Jarak
Waktu
mdpl
1.
Pos Tiket – Pos I: Dok Malang
1,7 km
40 menit
1836
2.
Dok Malang – Pos II: Pandean
1 km
35 menit
2185
3.
Pandean – Pos III: Watu Tulis
0,6 km
20 menit
2412
4.
Watu Tulis – Pos IV: Savana 1
0,6 km
60 menit
2577
5.
Savana 1 – Pos V: Savana 2
0,4 km
40 menit
2765
6.
Savana 2 – Puncak Triangulasi
0,9 km
80 menit
2844
7.
Tiangulasi – Puncak Kenteng Songo
100 m
5 menit
3145
Jumlah
5,3 km
4 jam 40 menit
Tabel 1. Jarak Tempuh Jalur Pendakian Selo, TN Gunung Merbabu.
Pendaki wajib lapor dan membeli tiket PNBP (tiket resmi pemerintah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2014) di Pos Tiket/Registrasi yang berada di sebelah barat kantor Resort Selo. Tiket yang dibeli (katagori wisatawan nusantara/lokal) terdiri dari 3 macam, yaitu: Tiket masuk kawasan (Rp. 5.000,-/orang), Tiket kegiatan mendaki/hiking (Rp. 5.000,-/orang) dan Asuransi jiwa (Rp. 1.000,-/orang), sedangkan tiket untuk pengunjung mancanegara berbeda pada kegiatan mendaki/hiking Rp. 150.000,-/orang. Hasil tiket ini disetorkan langsung ke Kementerian Keuangan RI melalui bendahara PNBP Balai TNGMb.
Gambar 2. Pos Tiket/Retribusi Resmi Jalur Pendakian Selo
No.
Bulan
2018
2017
2016
2015
2014
1.
Januari
56.000.000
27.000.000
30.000.000
30.650.000
1.500.000
2.
Pebruari
-
18.600.000
30.000.000
18.750.000
2.550.000
3.
Maret
55.605.000
17.900.000
36.000.000
24.000.000
-
4.
April
82.695.000
77.635.000
45.000.000
31.000.000
5.100.000
5.
Mei
111.360.000
50.140.000
90.000.000
18.000.000
1.650.000
6.
Juni
84.625.000
7.755.000
29.500.000
27.000.000
5.700.000
7.
Juli
101.450.000
56.000.000
35.250.000
13.000.000
600.000
8.
Agustus
135.517.500
64.935.000
35.000.000
51.850.000
21.467.000
9.
September
106.225.000
52.562.500
32.000.000
-
16.650.000
10.
Oktober
36.450.000
35.332.500
21.570.000
-
21.800.000
11.
Nopember
46.600.000
26.345.000
12.000.000
-
16.850.000
12.
Desember
70.635.000
44.290.000
48.300.000
20.000.000
16.650.000
Jumlah
887.162.500
483.260.000
444.620.000
234.250.000
110.517.000
Tabel 2. Total pemasukan dari tiket PNBP terhadap negara untuk kegiatan wisata Jalur pendakian Selo selama 5 tahun terakhir.
Tabel diatas menunjukkan betapa besarnya pemasukan negara (melalui PNBP) selama 5 tahun terakhir. Kemudian “nilai pendapatan” tersebut kembali ke kawasan TNGMb melalui anggaran DIPA pada tahun berikutnya dan diterjemahkan kedalam program-kegiatan teknis dan fisik di seluruh TNGMb, seperti pemberdayaan masyarakat, bantuan ekonomi wisata (sarpras, pelatihan dll), pengembangan obyek wisata, pemeliharaan sarana wisata, dan peningkatan SDM pengelola wisata di setiap obyek wisata yang mendukung kelestarian hutan TNGMb.
Gambar 3. Grafik Alasan Berwisata Pendakian di Jalur pendakian Selo
Faktor-faktor yang berpengaruh (positif) keberhasilan pengelolaan pendakian di TNGMb terdiri dari: SDM kelompok; dukungan dan partisipasi warga sekitar; promosi wisata oleh para pendaki dan tour travel; kegiatan Balai TNGMb melibatkan kelompok; potensi hutan dan lanskap TNGMb terjaga dengan baik; sarpras wisata pendakian memadai; jalur pendakian berada di zona pemanfaatan TNGMb; dukungan dari Balai TNGMb dan Pemerintah Desa.
Gambar 4. Pemandangan Gunung Merapi dan Kemeriahan Upacara HUT RI
Kegiatan wisata pendakian yang dikelola masyarakat lokal (Dusun Genting Desa Tarubatang) memiliki dampak langsung terhadap ekonomi lokal berupa peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar hutan melalui aliran barang dan jasa. Serta bagi kelestarian hutan TNGMb melalui kegiatan teknis dan fisik kawasan dari aliran dana PNBP (feedback), yang telah memberikan income negara sebesar Rp. 887.162.500,- pada tahun 2018.
Sumber: Jarot Wahyudi, S.Hut - Balai TN Merbabu
Referensi,
Balai TNGMb (2014). Zonasi Taman Nasional Gunung Merbabu (Dokumen Revisi Zonasi 2014). Boyolali: Balai TNGMb.
Balai TNGMb (2017). Laporan Daya Dukung Jalur pendakian Selo Program PKL Mahasiswa Kehutanan UGM. Yogyakarta.
Balai TNGMb (2018). Statistik Balai Taman Nasional Gunung Merbabu 2018. Boyolali
Fandeli, Chafid. dan Muhammad Nurdin. (2005). Pengembangan Ekowisata Berbasis Konservasi di Taman Nasional. Fakultas Kehutanan-PUSPAR UGM. Yogyakarta.
Soekadijo, R.G., (1996). Anatomi Pariwisata, Memahami Pariwisata sebagai Sistem Linkage. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Wahyudi, Jarot (2018). Perkembangan Pengelolaan Wisata Alam Oleh Masyarakat Lokal di Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Krogowanan Taman Nasional Gunung Merbabu Kabupaten Magelang. Fakultas Teknik-UGM. Yogyakarta.
Wijaya, R. (1993). Dampak Fisik Kegiatan Pariwisata, Kasus Pengamatan Bali. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota ITB, IV (7), 40-49. Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan KSA dan KPA
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tarif PNBP di Kementerian KLHK
- Rabu, 10 Apr 2019
- 6.403x Dilihat