Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Menelusuri Habitat Babi Kutil dan Keanekaragaman Hayati di Suaka Margasatwa Pulau Bawean

Bawean, 6 Februari 2025. Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean - Balai Besar KSDA Jawa Timur melaksanakan patroli pengamanan sekaligus mendampingi penelitian mahasiswa Universitas Brawijaya Malang di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Pulau Bawean, Kamis (6/2). Lokasi tersebut tepatnya di Blok Gunung Besar, Desa Kalompanggubuk, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik. Patroli kali ini bertujuan untuk memastikan kawasan tetap terlindungi serta mendukung riset mengenai Pemodelan Distribusi Spesies dan Studi Kesesuaian Habitat Babi Kutil Bawean (Sus blouchi). Dalam kegiatan tersebut, tim dan peneliti melakukan pencatatan keberadaan spesies melalui jejak dan bekas kubangan yang ditinggalkan satwa endemik tersebut. Selain pemantauan babi kutil, tim juga mencatat keberadaan fauna lain seperti burung cinenen kelabu (Orthotomus ruficeps), madu sriganti (Cinnyris jugularis), dan merbah belukar (Pycnonotus plumosus). Sementara itu, di sektor flora, ditemukan dominasi berbagai jenis tumbuhan khas, termasuk Akasia (Acacia sp.), Pala Hutan (Myristica teysmannii), Gondang (Ficus variegata), hingga beberapa jenis Garcinia seperti Badung (Garcinia dioica), Mundu (Garcinia dulcis), dan Tanjang Gunung (Garcinia celebica). Sepanjang patroli, tim tidak menemukan aktivitas ilegal atau pelanggaran hukum di dalam kawasan konservasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan ekosistem Pulau Bawean serta mendukung penelitian ilmiah yang berkontribusi pada konservasi spesies langka dan ekosistemnya. (dna) Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah II Gresik
Baca Berita

Peta Kawasan Konservasi Jadi Bukti Oleh Saksi Dari BPN

Para pihak dihadapan Majelis Hakim menyaksikan Peta Kawasan Konservasi Medan, 7 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut makin menarik perhatian. Kali ini sidang kembali digelar di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (6/1), dengan agenda mendengarkan keterangan 6 (enam) orang saksi, masing-masing 4 (empat) orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan 2 (dua) orang adalah Notaris yang merangkap Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT). Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Saut Tampubolon, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Langkat tahun 2013. Saut Tampubolon menerangkan, ketika menjabat sebagai Kepala Kantor tidak mengetahui adanya permasalahan yang berkaitan dengan pengurusan SHM, sehingga dia melanjutkan pengurusan sertifikat, termasuk sertifikat No. 108 yang sedang bermasalah. Saut mengaku tidak mengetahui adanya Surat Pengumuman Peringatan kepada seluruh pegawai lingkup BPN Langkat untuk berhati-hati dalam memproses permohonan penerbitan SHM dari masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan konservasi, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor sebelumnya Nurhayati (periode Juli 2009 s.d Desember 2012). Pengumuman tersebut menindaklanjuti surat peringatan dan himbauan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk tidak menerbitkan surat-surat apapun termasuk SHM di lahan berstatus kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut. Menurut Saut, peringatan seperti itu seharusnya dicatatkan di Buku Tanah BPN dan bukan ditempelkan di tiap-tiap ruangan kerja. Keterangan Saut Tampubolon bertolak belakang dengan keterangan saksi Samsul yang bertugas melakukan Cek Bersih terhadap permohonan penerbitan sertifikat. Samsul menyatakan mengetahui adanya Surat Pengumuman Peringatan yang diterbitkan Nurhayati, dan menurutnya secara umum seluruh pegawai lingkup BPN Langkat mengetahui pengumuman itu termasuk Saut Tampubolon Kepala Kantor pengganti Nurhayati. Hanya memang pengumuman tersebut tidak dicatatkan di Buku Tanah, sehingga dianggap tidak tepat. Saksi berikutnya Bangun, mantan Kepala Sub Seksi Penataan Tanah BPN Langkat periode 2004 s.d 2016, menerangkan bahwa sekitar tahun 2005 saksi ada menerima undangan dari Polres Langkat sehubungan dengan adanya laporan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang sertifikat pemilikan/penguasaan lahan di kawasan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, sehingga bersama Tim Gabungan dari Polres Langkat dan BBKSDA Sumatera Utara, Bangun melakukan pengecekan di lapangan. Hasil pengecekan, benar bahwa SHM yang terbit sebagian berada di dalam kawasan konservasi. Menariknya untuk menerangkan tentang SHM yang berada di dalam kawasan konservasi, Bangun menunjukkannya melalui peta kawasan miliknya, yang dibuat oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara kepada Majelis Hakim, terdakwa beserta penasehat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum. Dengan fasih, Bangun menerangkan posisi lahan yang bersertifikat tersebut berada di dalam kawasan konservasi. Sementara itu, saksi Notaris/PPAT, Dewi dalam kesaksiannya menerangkan pernah mengajukan permohonan penerbitan SHM kepada BPN Langkat untuk kepemilikan lahan beberapa orang termasuk milik terdakwa Alexander Halim. Namun permohonan ditolak oleh Kepala Kantor BPN Langkat, Nurhayati karena tidak lolos Cek Bersih. Akibat diblokir oleh BPN Langkat, Dewi tidak melanjutkan pengurusannya. Lalu pada masa Kepala Kantor Saut Tampubolon, blokir dibuka, sehingga terbitlah SHM pada saat itu. Kesaksian yang mengejutkan datang dari saksi terakhir Heni, Notaris/PPAT, yang dimintai terdakwa Alexander Halim untuk mengurus balik nama beberapa sertifikat atas nama beberapa orang menjadi atas nama Alexander Halim, istrinya dan anaknya. Untuk pengurusan balik nama tersebut, Alexander Halim membawa orang-orang yang mengaku sebagai pemilik lahan, namun Heni meragukannya dan memastikan bahwa orang-orang tersebut bukanlah pemilik lahan yang sebenarnya. Alexander Halim diduga menggunakan orang-orang palsu atau siluman. Namun karena dijamin oleh Alexander Halim, Heni tetap melakukan balik nama. Setelah balik nama dan terbit sertifikat, Alexander Halim meminta dan mengambil seluruh sertifikat tersebut. Heni pun mengaku pernah dimintai keterangan oleh petugas dari Kementerian Kehutanan bagian Penegakkan Hukum (Gakkum) berkaitan dengan penerbitan SHM tersebut. Semakin hari sidang semakin menarik untuk dicermati. Beberapa fakta mulai terungkap dalam persidangan, setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. Sidang masih akan dilanjutkan pada Senin (10/2) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Saat Patroli, Petugas Temukan Tunggul Kayu Bekas Tebangan

Temuan Tim Patroli kayu-kayu bekas tebangan Dusun Sukaramai, 7 Februari 2025. Bermula dari adanya laporan warga Desa Aek Sabaon, Dusun Sukarame, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok tentang adanya kegiatan pembalakan di kawasan Suaka Alam (SA) Lubuk Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok bersama dengan lembaga mitra Yayasan Scorpion Indonesia melakukan kegiatan Patroli/Pemantauan Pengamanan Hutan dan Hasil Hutan di Sekitaran Kawasan SA. Lubuk Raya, dari tanggal 4 s.d 6 Februari 2025. Dari hasil pantauan Tim patroli di lokasi yang dilaporkan warga, benar menemukan adanya 7 tunggul kayu bekas tebangan yang diperkirakan sudah terjadi sekitar 1 bulan sebelumnya serta bekas kayu olahan. Namun dari hasil pengecekan Tim, lokasi penemuan tunggul kayu bekas tebangan tersebut berada atau terletak di lokasi kawasan hutan produksi yang berbatasan dengan kawasan SA. Lubuk Raya, berjarak kurang lebih 200 meter. Tim kemudian melakukan pendataan. Tim juga mengumpulkan keterangan dan informasi dari masyarakat pemilik kebun yang berada tidak jauh dari lokasi pembalakan. Berdasarkan keterangan warga tersebut, sebelumnya petugas dari KPH dan Koramil sudah melakukan peninjauan ke lokasi. Tim kemudian mensosialisasikan kepada warga tentang kawasan SA Lubuk Raya serta menghimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas yang mengganggu maupun merusak kawasan. Bersamaan dengan kegiatan patroli, Tim melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan oleh warga ada menemukan (perjumpaan) satwa liar jenis Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), tepatnya di Desa Simaninggir. Setelah Tim melakukan penyisiran di beberapa lokasi, namun tidak ditemukan keberadaan orangutan tersebut. Tim hanya menemukan sarang orangutan dengan kelas C sebanyak 3 sarang dan juga diduga bekas sisa pakan satwa berupa buah jengkol. Tim pun menghimbau warga untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang mengganggu dan mengancam keselamatan orangutan mengingat satwa ini termasuk jenis yang dilindungi. Sumber : Parta Basmely (Polhut) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Mencari Cacing Pemakan Bakteri Pada Ficus

Kediri, 5 Februari 2025. Tim Seksi KSDA Wilayah (SKW) 1 Kediri, Balai Besar KSDA Jawa Timur, melaksanakan pendampingan penelitian mahasiswa Universitas Brawijaya di Cagar Alam Manggis Gadungan dan Cagar Alam Besowo Gadungan, Rabu (5/2). Penelitian ini bertujuan mengungkap nematoda atau cacing Caenorhabditis inopinata pada tumbuhan Ficus di kedua kawasan konservasi tersebut. Kehidupan Ficus sangat bergantung pada tawon ara penyerbuk, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu Interaksi antara Ficus dan tawon ara penyerbuk termasuk simbiosme mutualisme obligat. Ficus bergantung sepenuhnya pada tawon ara penyerbuk untuk melakukan reproduksi, sedangkan larva tawon ara penyerbuk menggunakan buah Ficus untuk melangsungkan perkembangan kehidupannya. Penyerbukan yang dilakukan oleh tawon ara, seringkali turut membawa organisme lain seperti nematoda. Salah satu spesies nematoda yang terbawa dalam proses tersebut ialah Caenorhabditis inopinata. Nematoda ini memiliki nilai penting karena merupakan saudara terdekat (sibling) dari C. Elegans, yang diketahui merupakan organisme model yang banyak digunakan sebagai objek kajian biologi. C. inopinata sendiri merupakan spesies nematoda free-living pemakan bakteri dengan karakteristik ekologi dan biologi yang berbeda dengan C. Elegans. Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan sampel buah Ficus untuk kemudian diisolasi dengan perlakuan khusus di laboratorium untuk mendapatkan tawon ara penyerbuk dan nematoda Caenorhabditis inopinata. Tujuannya untuk menguji asosiasi C. inopinata pada beberapa jenis Ficus. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan informasi baru mengenai ekologi atau habitat C. inopinata pada beberapa jenis Ficus. Sumber : Siti Nurlaili, S.Si., Pengendali Ekosistem Muda pada Seksi KSDA Wilayah I Kediri - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Warga Desa Alkausar Serahkan 14 Ekor Anakan Buaya Muara ke BKSDA Kalsel

Batulicin, 6 Februari 2025 – Seorang warga Desa Alkausar Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dengan sukarela menyerahkan 14 ekor anakan Buaya Muara (Crocodylus porosus) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel). Buaya-buaya tersebut memiliki panjang yang bervariasi, mulai dari 50 cm hingga 100 cm. Seperti diketahui, Buaya Muara merupakan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Buaya-buaya ini sebelumnya terperangkap dalam alat tangkap ikan milik nelayan setempat. Demi kepedulian terhadap satwa liar untuk mengurangi potensi konflik antara buaya dan manusia, warga tersebut berinisiatif mengamankan dan merawat sementara anak buaya ini di kolam ikan pribadinya. Namun, seiring waktu karena keterbatasan tempat dan pakan, serta setelah mengetahui bahwa buaya merupakan satwa yang dilindungi, akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya kepada BKSDA Kalsel. Tim BKSDA Kalsel yang diketuai oleh Polhut SKW 3 Muhammad Tejar segera menindaklanjuti laporan dan mengevakuasi seluruh buaya untuk diamankan. Penyerahan dilakukan di tempat buaya-buaya ini dipelihara sementara. Warga yang menyerahkan buaya tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya atas respons cepat dari BKSDA Kalsel dalam menangani aduannya. Kepala BKSDA Kalsel, Bapak drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si., mengapresiasi langkah warga tersebut. “Karena kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Dengan adanya kerja bersama seperti ini, kita dapat menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus mencegah konflik antara manusia dan buaya,” ujarnya. Setelah proses pemeriksaan kesehatan, seluruh buaya tersebut dibawa untuk dititipkan pada Lembaga Konservasi Jhonlin Lestari untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum diputuskan langkah konservasi berikutnya. BKSDA Kalsel mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan atau memiliki satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan. (Ryn) Sumber: Badrul Arifin, S.Hut (PEH SKW I Pelaihari) & Doc. by : Moch Bagas Wahyu Prastyo (PEH SKW I) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Pasca Launching, Lesehan Ilmiah UIN Sumut Cashless Payment di TWA Sibolangit

Pembayaran kunjungan rombongan UIN Sumatera Utara ke TWA Sibolangit melalui QRIS Sibolangit, 7 Februari 2025. Usai launching penerapan pembayaran non tunai (cashless payment) kunjungan ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, pada Jumat (31/1), penerapan cashless payment mulai berjalan dan kunjungan perdana ke kawasan TWA Sibolangit pasca launching adalah dari mahasiswa/mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan program studi Tadris Biologi (HMP-TBIO), pada Rabu (5/2). Sebanyak 98 orang mahasiswa/mahasiswi dan didampingi 15 orang dosen pembimbing melakukan kegiatan di luar kampus dengan menggelar Lesehan Ilmiah Angkatan 2023 di kawasan TWA Sibolangit. Lesehan Ilmiah ini mengusung tema “Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan Dalam Konservasi keanekaragaman Hayati”. Kegiatan ini sejatinya merupakan agenda tahunan dari universitas yang dimaksudkan untuk pengenalan konservasi alam, khususnya bagi mahasiswa baru. Di kawasan, rombongan mahasiswa UIN Sumatera Utara ini disambut dengan baik oleh Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit beserta stafnya. Kepada mahasiswa diberikan gambaran singkat tentang sejarah kawasan, potensi keanekaragaman hayati maupun potensi wisata yang ada di kawasan, serta arti penting keberadaan kawasan TWA Sibolangit bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Setelah penjelasan dari Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit, seluruh mahasiswa diperkenalkan langsung potensi kawasan dengan menyusuri serta mengelilingi jalur tapak di kawasan. Petugas Resort memberikan edukasi tentang keanekaragaman hayati yang ada, seperti : bunga bangkai (Amorphophallus titanum), pohon tualang, tanaman jelatang, beragam jenis tanaman hutan dan burung Rangkong. Pengenalan keanekaragaman hayati ini menarik perhatian mahasiswa, terutama yang baru perdana (pertama kali) melakukan kunjungan ke kawasan. Berbagai pertanyaan dilontarkan para mahasiswa untuk mendalami informasi dan semua pertanyaan dilayani dengan baik oleh petugas Resort yang mendampingi. Mahasiswa mencermati penjelasan petugas, mengamati dan mencatat berbagai informasi Pembelajaran dengan cara/metode mengamati langsung objeknya, kemudian mendokumentasikan objek tersebut melalui pesawat handphone serta menggali informasi melalui diskusi dari narasumber, menjadi model pembelajaran yang sangat menyenangkan. Beberapa mahasiswa menyatakan kepuasannya atas kunjungan ke TWA Sibolangit, dan berharap suatu saat nanti terpanggil untuk berkunjung kembali menggali lebih dalam potensi keragaman hayati tersebut melalui kegiatan penelitian ilmiah. Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Evakuasi Satwa di Lamongan dan Gresik: Langkah Penting Lindungi Satwa Liar Dilindungi

Surabaya, 5 Februari 2025. Tim Peyelamatan Satwa Liar (Matawali) dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, Balai Besar KSDA Jawa Timur berhasil mengevakuasi dua jenis satwa liar dilindungi di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik, Rabu (5/2 ). Kedua spesies tersebut, Merak Hijau (Pavo muticus) dan Elang-ular bido (x) yang kini telah berada di Kandang Transit Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) untuk penanganan lebih lanjut. Penemuan Merak Hijau bermula sekitar 19 bulan lalu di kawasan hutan KPH Tuban BKPH Lamongan dalam bentuk lima butir telur dan ditetaskan, namun yang berhasil hidup sebanyak 2 ekor. Setelah dipelihara warga hingga berumur dua bulan, satwa tersebut dibeli oleh Tumiadi, warga Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Lamongan. Menyadari status perlindungannya, Tumiadi secara sukarela menyerahkan burung tersebut ke BBKSDA Jatim. Merak Hijau, yang hidup di habitat hutan jati dan semak belukar, terancam oleh perburuan dan alih fungsi lahan. Sebagai langkah mitigasi, BBKSDA Jatim akan melakukan pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, survei populasi, serta meningkatkan sosialisasi dan patroli dengan melibatkan Perum Perhutani dan masyarakat setempat. Sementara itu, Elang-ular bido ditemukan oleh seorang petani di Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu, Gresik, beberapa hari lalu. Warga bernama Wazuri segera melaporkan temuannya kepada pihak berwenang melalui Dinas Peternakan Kabupaten Gresik. Ancaman konversi lahan, perdagangan satwa, dan penggunaan pestisida menjadi kekhawatiran utama bagi keberlangsungan populasi Elang-ular bido di daerah tersebut. BBKSDA Jatim berencana merehabilitasi anakan elang dan melakukan survei populasi di area penemuan. Edukasi kepada masyarakat juga akan diperkuat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi burung pemangsa sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem. Kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa keberhasilan evakuasi ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dan koordinasi lintas sektor. Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan mampu menjaga kelestarian satwa liar dilindungi di Jawa Timur. Diharapkan melalui upaya ini, keberadaan Merak Hijau dan Elang-ular bido tetap terjaga, mengingat peran penting keduanya dalam ekosistem. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan temuan satwa liar dilindungi juga menjadi kunci utama keberhasilan konservasi. (dna) Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

TN Ujung Kulon Beri Klarifikasi Terkait Pembersihan Tumpahan Batubara di Perairan Pulau Panaitan

Ujung Kulon, 6 Februari 2025. Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan. Terhadap tuduhan-tuduhan yang dilayangkan beberapa Lembaga Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada Balai TN Ujung Kulon yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah Banten, Kepala Balai TN Ujung Kulon didampingi Kepala Seksi PTN Wil I, dan Perwakilan PT. Indosal Inti memberikan klarifikasi pada tanggal 6 Februari 2025 di Direktorat Reskrimsus Polda Banten. Sebelumnya, kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya, terdampar di Perairan Tanjung Cina, Pulau Panaitan, yang merupakan kawasan TNUK yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 dengan Laporan Kejadian nomor LK.484/T.12/SPTNW-I/PPMDPH/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023. Penanganan insiden tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (Dit PSLH), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan saat ini masih dalam tahap perundingan antara tim Ahli dari beberapa Universitas dengan Tim Ahli dari PT. Pulau Seroja Jaya. Kasus tersebut telah diselesaikan berdasarkan aturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengingat Kawasan TN Ujung Kulon merupakan kawasan yang dilindungi dan bersifat khusus sehingga proses hukum yang diterapkan diatur oleh aturan kehutanan yang bersifat Lex specialis derogat legi generalis, sehingga tidak menggunakan aturan dari perhubungan maupun dari kementerian lainnya. Penegakan hukum dilakukan oleh Dit PSLH dan GAKKUM Kementerian LHK mengacu Undang- Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Balai TN Ujung Kulon yang berwenang mengeluarkan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) mengingat Pulau Panaitan adalah kawasan dilindungi, siapapun yang masuk tanpa SIMAKSI maka akan dilakukan tindakan hukum. Terbitnya Simaksi pada kasus tumpahan Batubara tersebut berlandaskan hasil rapat penyelesaian sengketa oleh Dit PSLH bersama para pihak, baik untuk keperluan salvage maupun pembersihan tumpahan Batubara. Dalam Rapat Penyelesaian Sengketa, Balai TN Ujung Kulon meminta agar PT. Pulau Seroja Jaya bertanggung jawab untuk membersihkan tumpahan Batubara di Pulau Panaitan, maka PT. Pulau Seroja Jaya menunjuk PT. Indosal Inti untuk melakukan pembersihan tumpahan batubara dengan metode yang disetujui tim ahli dari Kementerian LHK. Terkait tuduhan jual beli batubara, dalam siaran pers yang diterbitkan Balai TN Ujung Kulon, disebutkan bahwa seluruh batubara hasil pembersihan oleh PT. Indosal Inti semua telah dimusnahkan di PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (PT.WPLI) dengan total 645,45 ton dengan bukti berita acara dan certificate disposal, sehingga tidak terbukti adanya proses jual beli. Balai TN Ujung Kulon mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten, Dit Reskrimsus yang berpartisipasi aktif dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembersihan batubara di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Balai TN Ujung Kulon beserta PT. Indosal Inti menganggap aduan masyarakat melalui LSM dan Ormas adalah bentuk kepedulian warga meskipun dari 6 LSM dan Ormas tersebut menggunakan bahasa yang sama dan identik. Balai TN Ujung Kulon dan PT. Indosal Inti telah didengar keterangannya serta dinyatakan bahwa seluruh kegiatan sudah memiliki izin yang berlaku, sehingga dari pakta dan data serta dokumen yang diterima Polda Banten TIDAK DITEMUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc melalui siaran pers menyampaikan, masyarakat tidak perlu lagi melakukan audiensi dan aksi terkait upaya penegakan hukum dan upaya pembersihan pencemaran di Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon. Kepala Balai TN Ujung Kulon juga menyampaika, agar masyarakat menghargai proses hukum yang sudah dilakukan jajaran Polda Banten. "Apabila masih ada yang mempertanyakan dan melakukan aksi maka tidak menghargai proses yang sudah dilakukan oleh jajaran Polda Banten. Bukti komitmen Balai TN Ujung Kulon dalam transparansi proses penyelesaian kasus ini, kami selalu menyampaikan di media sosial baik di website maupun media sosial Balai TN Ujung Kulon," jelas Kepala Balai TN Ujung Kulon. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Patroli Kehati di Gunung Sigogor dan Gunung Picis: Kawasan Aman, Ekosistem Sehat

Madiun, 6 Februari 2025. Tim patroli dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Ponorogo, Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur telah melaksanakan pemantauan kawasan konservasi di Cagar Alam (CA) Gunung Sigogor dan CA. Gunung Picis pada Rabu, 5 Februari 2025. Patroli ini bertujuan untuk memastikan kelestarian ekosistem serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap kawasan konservasi tersebut. Kegiatan patroli di CA Gunung Sigogor difokuskan pada Blok Ngesep, yang berbatasan langsung dengan kawasan Hutan Produksi, sedangkan patroli di CA. Gunung Picis dilakukan di Blok Sangubanyu. Berdasarkan hasil pemantauan, kondisi kedua kawasan secara umum dinyatakan aman, baik dari ancaman aktivitas manusia maupun bencana alam. Selain pengawasan, tim patroli juga melakukan pendataan beberapa jenis flora yang tumbuh di CA. Gunung Sigogor, di antaranya rotan (Calamus sp.), pasang (Lithocarpus elegans), manggis hutan (Garcinia sp.), pandan gunung (Pandanus sp.), jambu-jambuan (Syzygium sp.), wesen (Dodonaea viscosa), serta berbagai jenis Ficus. Di sisi lain, tim patroli di CA. Gunung Picis turut melakukan monitoring terhadap tanaman hasil kegiatan Pemulihan Ekosistem (PE) yang ditanam pada tahun 2018. Jenis tanaman yang dipantau meliputi Cemara Gunung (Casuarina junghuhniana), Puspo (Schima wallichii), dan Pasang (Lithocarpus elegans). Hasil pemantauan menunjukkan bahwa tanaman-tanaman tersebut tumbuh dengan baik, dengan rata-rata ketinggian mencapai 5–7 meter. Kegiatan patroli ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan ekosistem di kawasan konservasi. Pemantauan berkala serta upaya perlindungan yang ketat diharapkan dapat menjaga kelestarian biodiversitas dan ekosistem di CA. Gunung Sigogor serta CA. Gunung Picis.(dna) Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur, Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Baca Berita

BKSDA Jatim Kenalkan Satwa Endemik kepada Siswa Binar Junior High School, Upaya Edukasi Konservasi

Sumenep, 4 Februari 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BKSDA Jatim) melalui Seksi KSDA Wilayah (SKW) IV kembali berperan aktif dalam edukasi konservasi dengan menjadi guru tamu di Binar Junior High School, Sumenep, pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam kegiatan ini, sebanyak 40 siswa kelas 7 mendapatkan pemahaman tentang ekosistem darat, dengan fokus pada tumbuhan dan satwa endemik. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran lingkungan, narasumber dari BKSDA Jatim menjelaskan berbagai aspek konservasi, mulai dari tugas dan fungsi BKSDA, definisi tumbuhan dan satwa liar, hingga alasan di balik keberadaan satwa endemik. Para siswa juga diajak memahami manfaat keberadaan tumbuhan dan satwa endemik, ancaman yang mereka hadapi, serta upaya perlindungan yang dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Penyampaian materi secara interaktif dilakukan. Pada akhir acara, evaluasi dilakukan untuk mengukur pemahaman siswa setelah sesi berlangsung. Kegiatan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SKW IV Sumenep. Selama tiga tahun terakhir, BKSDA Jatim secara rutin hadir sebagai guru tamu di Binar Junior High School. Komitmen ini sejalan dengan upaya membangun kesadaran sejak dini akan pentingnya pelestarian flora dan fauna khas Indonesia. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan generasi muda semakin peduli terhadap keberlanjutan ekosistem dan mengambil peran aktif dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati di masa depan. Kalau tidak sekarang kapan lagi? Sumber : Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Warga Serahkan Tiga Ular Sanca Kembang, BBKSDA Jawa Timur: Upaya Mitigasi Konflik Satwa di Banyuwangi

Banyuwangi, 4 Februari 2025. Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan satwa liar semakin meningkat. Hal tersebut terlihat dari penyerahan tiga ekor ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuwangi, 4 Februari 2025. Ketiga ular tersebut ditemukan di sekitar permukiman sebelum akhirnya diamankan oleh tim pemadam kebakaran dan diserahkan kepada Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi-Situbondo-Bondowoso. Saat ini, ular- ular tersebut ditempatkan di kandang transit sementara Seksi KSDA Wilayah (SKW) 5 Banyuwangi untuk pemeriksaan kesehatan dan observasi lebih lanjut. Menurut petugas RKW 13, ketiga ular ini berada dalam kondisi hidup. Proses penyerahan satwa telah didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan (BAP), sesuai prosedur standar dalam penanganan satwa liar yang ditemukan di kawasan permukiman. Sanca Kembang: Satwa Liar yang Kerap Berinteraksi Negatif dengan Manusia Sanca Kembang merupakan salah satu spesies ular terbesar di dunia yang mampu tumbuh hingga lebih dari enam meter. Dengan pola sisik khas yang memungkinkannya berkamuflase di habitat alaminya, ular ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sebagai predator alami. Meskipun tidak berbisa, ular ini memiliki lilitan yang sangat kuat untuk melumpuhkan mangsanya sebelum menelannya secara utuh. Karena ukurannya yang besar, satwa ini kerap menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama jika ditemukan di area permukiman atau peternakan. Interaksi dengan manusia umumnya terjadi saat ular ini masuk ke permukiman untuk mencari makanan atau tempat berlindung. Kehadiran satwa liar di lingkungan manusia sering kali dipicu oleh perubahan ekosistem, berkurangnya habitat alami, serta ketersediaan sumber makanan yang terbatas di alam. Peran Masyarakat dalam Konservasi Satwa Liar BBKSDA Jawa Timur mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan menyerahkan Sanca Kembang kepada pihak berwenang. Upaya konservasi tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Penyerahan satwa liar yang ditemukan di permukiman merupakan langkah penting untuk memastikan keselamatan manusia sekaligus menjamin perlindungan terhadap satwa tersebut. BBKSDA Jawa Timur terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan temuan satwa liar kepada pihak berwenang, sehingga dapat ditangani dengan tepat dan sesuai prosedur. Dengan meningkatnya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan interaksi negatif antara manusia dan satwa liar dapat diminimalisir, serta kelestarian keanekaragaman hayati tetap terjaga. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Muda di Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Saksi BPN Terangkan Tandatangani 46 SHM

Sidang pemeriksaan saksi-saksi Medan, 4 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (3/1), dengan agenda mendengarkan keterangan 5 (lima) orang saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat. Sahat Siahaan, mantan Plt. Kepala Kantor BPN Langkat periode Januari 2001 s.d Januari 2002, dalam keterangannya dihadapan majelis hakim mengakui ada menandatangani 46 sertifikat, dimana 3 (tiga) diantaranya atas nama Alexander Halim alias Akuang (terdakwa) dan selebihnya atas nama warga. Sahat menjelaskan tidak mengetahui bahwa sertifikat yang diterbitkan berada di kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, karena sudah melalui tahapan prosedur yang dilakukan stafnya. Sahat juga menerangkan sepanjang yang diketahuinya, kawasan hutan di Kabupaten Langkat hanya Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Sementara itu Moderen, Juru Ukur BPN Langkat, mengaku melakukan pengukuran sebelumnya di atas lahan ke 46 sertifikat. Moderen juga menjelaskan tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut adalah kawasan hutan berstatus Suaka Margasatwa, karena di lokasi dijumpai tanaman sawit. Dia baru mengetahui bahwa areal itu kawasan hutan konservasi ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polres Langkat Saksi Nurhayati, mantan Kepala Kantor BPN Langkat periode Juli 2009 s.d Desember 2012, menerangkan sekitar tahun 2012 ada menerima surat dari Kementerian Kehutanan (BBKSDA Sumatera Utara) tentang peringatan untuk tidak menerbitkan surat-surat apapun termasuk SHM di lahan berstatus kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut. Atas dasar surat tersebut Nurhayati kemudian mengingatkan serta membuat pengumuman kepada seluruh pegawai lingkup BPN Langkat untuk berhati-hati dalam memproses permohonan penerbitan SHM dari masyarakat, khususnya yang berada di kawasan hutan konservasi. Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini sudah berlangsung beberapa kali. Pada sidang perdana pada Senin (23/12-2024), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat mendakwa 2 (dua) orang terdakwa masing-masing Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur dan Imran mantan Kepala Desa Tapak Kuda melakukan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 787.177.516.848 atau Rp. 787,17 miliar. “Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU Syakdan Hamidi Nasution saat membacakan dakwaan pada sidang terdahulu. Selanjutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, Majelis Hakim mengundur sidang pada Kamis (6/1) mendatang. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Nelayan Jaring Halus Serahkan Tuntong Laut

Petugas menerima Tuntong Laut dari nelayan Jaring Halus, 4 Februari 2025. Berawal dari kesadaran bahwa satwa liar Tuntong Laut (Batagur borneoensis) merupakan jenis yang dilindungi, seorang nelayan warga Desa Jaring Halus menyambangi kantor Resort KSDA SM. Karang Gading Langkat Timur Laut III Selotong, Desa Jaring Halus, untuk menyerahkan 1 (satu) individu Tuntong Laut, pada Kamis (16/1). Dalam keterangannya kepada petugas, satwa tersebut ditemukannya terjebak di dalam alat tangkap tradisional. Penyerahan ini turut disaksikan lembaga mitra Yayasan Satu Cita Lestari (YSLI), sebuah lembaga yang peduli terhadap satwa dilindungi. Setelah penyerahan, petugas bersama tim YSLI melakukan pemeriksaan kondisi satwa, melakukan identifikasi dan memasang microchip. Satwa kemudian ditempatkan di kolam habituasi Tuntong Laut di Desa Selotong untuk mendapatkan perawatan serta rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya. Dengan penyerahan ini, maka bertambahlah jumlah satwa Tuntong Laut dari yang semula 54 (lima puluh empat) individu remaja menjadi 55 (lima puluh lima) individu. Petugas melakukan pemeriksaan kondisi satwa Tuntong Laut merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Kemudian oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) status satwa ini dimasukkan dalam kategori Kritis (Critically Endangered). Menyikapi hal ini, Pemerintah telah mengkategorikannya sebagai spesies dengan prioritas konservasi yang tinggi. Upaya konservasi spesies ini dapat dilakukan dan didukung dalam berbagai bentuk, diantaranya melakukan pengamatan berkelanjutan dan tindakan penyelamatan yang aktif, seperti mengawasi tempat bertelurnya dan menginkubasi telur di tempat yang aman. Yang tak kalah penting tentunya melindungi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut sebagai habitatnya. Apresiasi dan terima kasih layak disampaikan kepada nelayan yang sudah menunjukkan kepeduliannya, semoga ini menjadi inspirasi bagi warga lainnya untuk ikut peduli menyelamatkan Tuntong Laut. Sumber : Rizuwan (PEH dan Kepala Resort SM. Karang gading Langkat Timur Laut III) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Hari Lahan Basah Sedunia di TWA Bangko-Bangko

Lombok Barat, 01 Februari 2025 - Memperingati hari Lahan Basah (WetLands) Sedunia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggaran Barat (BKSDA NTB) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Lombok melaksanakan kegiatan Penanaman Mangrove di Taman Wisata Alam (TWA) Bangko Bangko Kab. Lombok Barat. Kegiatan yang didukung oleh Yayasan PT. Sorce dan dihadiri oleh Personil SKW I Lombok, Karyawan PT. Autore, Mahasiswa KKN PPM UGM dan MAPALA Universitas Mataram. Sebanyak 1.000 (Seribu) bibit mangrove dari 3 (tiga) jenis yakni Bruguiera sp., Ceriops sp. dan Avicennia sp. Kegiatan Penanaman Mangrove ini merupakan salah satu upaya pembinaan habitat dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mempertahankan potensi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya di Kawasan Konservasi khususnya TWA Bangko-Bangko. Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Baca Berita

Menjaga Warisan Hijau Pulau Bawean: Upaya Pemulihan Ekosistem di Batu Lintang

Bawean, 3 Februari 2025. Di jantung Suaka Margasatwa Pulau Bawean, sebuah langkah nyata untuk memulihkan ekosistem terus berlanjut. Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), yang terdiri dari Polisi Kehutanan, Manggala Agni, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), baru-baru ini melakukan pemeliharaan tanaman hasil program Pemulihan Ekosistem tahun 2023. Lokasinya berada di kawasan Batu Lintang, Blok Gunung Besar seluas 1,7 hektar. Pemeliharaan yang dilakukan meliputi penyiangan tanaman dari gangguan gulma seperti ilalang dan rumput liar, serta pemupukan untuk menunjang pertumbuhan pohon muda yang kini telah mencapai rata-rata ketinggian 80 cm. Tanaman yang bertahan hidup hingga 80% terdiri dari spesies asli seperti Gondang, Nyamplung, Binong, Sentul, dan Pangopa. Upaya ini membawa dampak positif bagi keberlanjutan ekosistem, terbukti dengan ditemukannya beberapa satwa liar yang menghuni kawasan ini, termasuk Elang Ular Bido Bawean yang langka, serta spesies burung lainnya seperti Pelanduk Semak, Raja Udang Punggung Merah, dan Madu Sriganti. Dengan semangat konservasi yang tak pernah padam, tim di lapangan memastikan bahwa kawasan ini tetap terjaga dari aktivitas yang merusak. Langkah kecil ini menjadi bagian dari perjuangan besar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati di Pulau Bawean. “Lestari tertanam di hati, konservasi adalah jiwa raga kami” pungkas Nursyamsi, Polhut Penyelia RKW. 10 Bawean. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Muda Balai Besar KSDA Jatim
Baca Berita

Ribuan Ekor Burung Dilepasliarkan di TWA Kerandangan, BKSDA NTB: Bukan Jenis Burung Dilindungi

Lombok Barat, 3 Februari 2025. BKSDA NTB menindaklanjuti laporan telah diamankan pengangkutan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Burung yang tidak dilindungi UU, dan tanpa dokumen, oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama Balai Karantinda Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur wilayah Kabupaten Banyuwangi. TSL Burung ini berasal dari Lombok dan diangkut menuju Malang dan Pasuruan. TSL diangkut menggunakan truk Fuso melewati Pelabuhan Ketapang Kab. Banyuwangi pada Februari 2025. Total TSL burung yang diamankan berjumlah sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) boks dan terdiri dari 2 jenis burung yakni jenis Manyar Jambul (Ploceus manyar) dan Pipit zebra (Taeniopygia guttata) dengan total lebih dari 6.500 (enam ribu lima ratus) ekor. Seluruh satwa burung tersebut kemudian dikembalikan ke daerah asalnya, yaitu Lombok. Selanjutnya BKSDA NTB melalui Kepala SKW I Lombok dan Ketua POKJA Pengamanan berkoordinasi dengan BKHIT NTB untuk bersama-sama menerima pengembalian satwa burung yang diamankan tersebut dan bersepakat untuk di lepasliarkan di TWA Kerandangan Kab. Lombok Barat. Pelepasliaran dihadiri oleh Kepala SKW I Lombok beserta staf, Ketua POKJA Pengamanan BKSDA NTB beserta Tim serta Kepala Balai BKHIT NTB beserta staf. Sumber: BKSDA NTB

Menampilkan 561–576 dari 11.141 publikasi