Sabtu, 11 Jul 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Koordinasi Dengan Instansi Terkait, Perkuat Jaringan Rimbawan Mengajar

Trenggalek, 13 Februari 2025. Tahun 2024 yang lalu, Rimbawan Mengajar telah melaksanakan kegiatan pendidikan konservasi di lima sekolah, satu diantaranya dilaksanakan di Cagar Alam Manggis Gadungan. Kegiatan tersebut juga turut melibatkan komunitas pecinta lingkungan lainnya seperti WWI (Wild Water Indonesia) yang mengenalkan tentang pentingnya keberadaan ikan-ikan lokal. Sekolah-sekolah yang telah dikunjungi memberikan apresiasi terhadap program ini. Beberapa diantaranya menginginkan program ini dilaksanakan kembali di sekolah mereka. Menanggapi hal tersebut dan rencana pengembangan program Rimbawan Mengajar, Seksi KSDA Wilayah (SKW) I Kediri telah melakukan koordinasi ke beberapa instansi terkait. Koordinasi pertama dilaksanakan di Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) dan Dinas PKPLH (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup) Kabupaten Trenggalek, 13 Februari 2025. Tujuannya untuk membuat rencana mengajar di sekolah adiwiyata dan menindaklanjuti inovasi yang tercantum dalam dokumen IKPLHD (Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Rimbawan Mengajar telah menjadi salah satu inovasi yang tertuang dalam dokumen tersebut. Dalam pertemuan tersebut, baik Disdikpora maupun Dinas PKPLH akan mendukung kegiatan Rimbawan Mengajar dan memberikan informasi terkait sekolah-sekolah adiwiyata yang akan dikunjungi. Sasaran program pendidikan lingkungan ini adalah siswa Sekolah Dasar (SD) dengan program pembelajaran yang baru. Rimbawan Mengajar akan dilaksanakan sebanyak tiga kali pertemuan setiap sekolahnya, yaitu pertemuan di kelas sebanyak dua kali dan satu kali pertemuan di lapangan. Pertemuan pertama merupakan pertemuan untuk pengenalan profil BBKSDA Jawa Timur dan pejabat fungsionalnya seperti Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, dan Penyuluh Kehutanan. Materi dasar-dasar kehutanan, konservasi, pengenalan satwa liar, dan pengelolaan sampah. Pertemuan kedua dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam sesuai minat dari siswa. Pertemuan terakhir merupakan praktikum langsung yang akan dilaksanakan di Huko (Hutan Kota) Trenggalek. Sumber : Akhmad David Kurnia Putra, Polisi Kehutanan Ahli Pertama Seksi KSDA Wilayah I Kediri - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kerjasama Tiga Pihak, Perkuat Konservasi Rusa Bawean

Sidoarjo, 13 Februari 2025. Upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Jawa Timur semakin diperkuat dengan penandatanganan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2025 yang melibatkan tiga pihak strategis, Kamis (13/2) yakni, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Pusat Studi Lingkungan dan Kebencanaan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, serta PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Surabaya. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan fungsi konservasi melalui perlindungan Rusa Bawean (Axis kuhlii), satwa endemik yang terancam punah, serta rehabilitasi terumbu karang di Pulau Bawean. Menurut Muhammad Irfan, Kepala Pusat Studi Lingkungan dan Kebencanaan UINSA Surabaya, sejumlah kegiatan konservasi telah dirancang dalam RKT ini, termasuk pemasangan kamera jebak untuk pemantauan populasi rusa Bawean di Blok Lang Pelem. Meskipun terdapat kendala cuaca yang sempat menunda pelaksanaan, UINSA Surabaya berkomitmen untuk merealisasikan program ini. Sementara itu, Jefri Marsal, Integrated Terminal Manager PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Surabaya, menegaskan bahwa keterlibatan Pertamina dalam program ini adalah sebagai bagian dari nilai perusahaan untuk mendukung konservasi keanekaragaman hayati di Jawa Timur. "Kami akan mengerahkan sumber daya dan melibatkan SDM kami secara langsung dalam setiap kegiatan konservasi yang direncanakan," tegasnya. Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, mengapresiasi komitmen semua pihak yang terlibat. Beliau menekankan pentingnya implementasi program secara detail dengan mempertimbangkan faktor cuaca, kondisi sosial masyarakat, serta perilaku dan kesejahteraan satwa subyek. "Kami berharap setiap rencana yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan baik dan laporan hasil kerja sama ini juga akan segera disampaikan kepada Dirjen KSDAE sebagai bentuk pertanggungjawaban," ungkapnya. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan BBKSDA Jatim, unsur pimpinan dan bidang lingkungan dari PT. Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Surabaya, dan unsur Pusat Studi Lingkungan dan Kebencanaan Fakultas Sains dan Teknologi UINSA Surabaya. Serta perwakilan dari berbagai bagian teknis yang berperan dalam proses penyusunan rencana kerja dan teknis pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan adanya kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan perlindungan ekosistem di Pulau Bawean semakin optimal, memastikan keberlangsungan habitat Rusa Bawean dan ekosistem terumbu karang yang menjadi bagian penting dari keseimbangan ekologi di wilayah tersebut. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

BBKSDA Jawa Timur Berkolaborasi Mitigasi Bencana di Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang Jember

Jember, 13 Februari 2025. Pengecekan Danau Tunjung yang terletak di Pegunungan Argopuro,Desa uci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, telah dilakukan oleh Tim Bidang KSDA Wilayah III Jember, pada 15 Januari 2025. Namun, munculnya pemberitaan tentang potensi ancaman jebolnya Danau Tunjung akibat retakan tanah yang terdeteksi di bawah danau, memicu kekhawatiran mengenai potensi bencana besar yang dapat mempengaruhi kawasan sekitarnya. Pemberitaan yang menyebutkan bahwa "Danau Tunjung Terancam Jebol, 90 Miliar Liter Air Bisa Picu Banjir Bandang" menjadi perhatian serius. Meskipun, hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim Bidang KSDA Wilayah III Jember pada 15 Januari 2025 yang lalu menunjukkan bahwa kondisi air di danau masih dalam batas normal. Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, Purwantono, mengungkapkan bahwa tim yang melakukan pemeriksaan saat itu hanya melakukan pengecekan terbatas, dan tidak menemukan indikasi retakan tanah di bawah danau tersebut. Namun demikian, pihak berwenang tetap memperhatikan kemungkinan dampak yang lebih luas, mengingat posisi Danau Tunjung yang terletak di kawasan rawan bencana geologi dan hidrologi. Danau Tunjung merupakan salah satu ekosistem vital yang terletak di dalam kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang. Kawasan ini bukan hanya memiliki nilai ekologi yang tinggi, tetapi juga merupakan habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna yang dilindungi. Keunikan Ekologis Danau Tunjung dan Kawasan Suaka Margasatwa Danau Tunjung, dengan luas sekitar ± 3,5 hektar, terletak di ketinggian lebih dari 1.500 meter di atas permukaan laut, dikelilingi oleh hutan tropis yang rimbun. Sebagai bagian dari Kawasan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang, keberadaan danau ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem yang melibatkan berbagai spesies endemik, beberapa di antaranya berada dalam status terancam punah. Keberadaan retakan tanah, meskipun belum terkonfirmasi sepenuhnya, perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi kestabilan tanah dan berpotensi menyebabkan longsor atau perubahan pola aliran air yang bisa berdampak besar terhadap kawasan ini. Upaya Kolaboratif Mitigasi Bencana Rapat Koordinasi Mitigasi Bencana telah dilaksanakan oleh Bakorwil V Jember pada 5 Februari 2025 lalu. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya BPBD Provinsi Jawa Timur, Balai Besar KSDA Jawa Timur, BPBD Kabupaten Jember, UPT PSDA Bondoyudo Baru Lumajang, Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember. Juga Bidang Penanganan Bencana Dinas Sosial Kabupaten Jember, Perum Perhutani KPH Jember, Tagana Kabupaten Jember, dan Universitas Jember (Pemerhati Kebencanaan) serta Relawan kemanusiaan Kabupaten Jember. Dalam rapat ini, berbagai langkah strategis untuk mitigasi risiko bencana di Danau Tunjung disepakati. UPT. PSDA Bondoyudo Baru Lumajang bersama Dinas PU. SDA. Provinsi Jawa Timur akan menyiapkan peralatan mitigasi, seperti kawat bronjong dan sand bag, untuk memperkuat struktur tanah yang rawan longsor di sekitar danau. Sementara itu, Universitas Jember akan membentuk tim kajian risiko bencana untuk memperdalam analisis terkait potensi ancaman dan dampak jangka panjang. Langkah terdekat sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi tersebut, membentuk tim yang diketuai oleh Kepala BPBD Kabupaten Jember untuk melakukan pengecekan bersama menyusuri aliran sungai yang berhulu di Danau Tunjung, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang. Edukasi kepada Masyarakat dan Desa Tangguh Bencana Sebagai langkah preventif, BPBD Kabupaten Jember berencana untuk melibatkan masyarakat dalam program edukasi yang akan disebarluaskan melalui Desa Tangguh Bencana (DESTANA). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di sepanjang jalur sungai yang berhulu di Danau Tunjung, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang. Serta memberikan pengetahuan tentang tindakan yang harus dilakukan jika terjadi bencana. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat akan lebih siap menghadapi potensi bencana dan dapat mengurangi risiko kerugian jiwa dan material. Pegunungan Argopuro, yang menjadi bagian dari Suaka Margasatwa, merupakan kawasan yang sangat bernilai bagi kelangsungan hidup berbagai spesies flora dan fauna. Kehadiran Danau Tunjung sebagai salah satu ekosistem penting di Kawasan ini memerlukan perhatian serius, tidak hanya dari segi mitigasi bencana. Tetapi juga untuk memastikan bahwa upaya-upaya rehabilitasi dan perlindungan alam dapat berjalan dengan seimbang. Kolaborasi antar-instansi dan masyarakat dalam menjaga kawasan ini sangat krusial untuk keberlanjutan ekologis dan mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi. Meski ancaman terkait keberadaan Danau Tunjung belum sepenuhnya terverifikasi, langkah-langkah mitigasi yang telah dirancang oleh berbagai pihak menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana geologi dan hidrologi. Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi, diharapkan langkah-langkah mitigasi yang diterapkan dapat membantu menjaga kawasan ini tetap aman, sekaligus melindungi keberlanjutan ekosistem yang sangat berharga. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pemberdayaan Masyarakat di Cagar Alam Janggangan Rogojampi I Sukses, Peternakan Maju

Banyuwangi, 12 Februari 2025. Program pemberdayaan masyarakat yang difasilitasi oleh BBKSDA Jatim di Desa Songgon, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Kelompok masyarakat Sumber Makmur, yang berada di desa penyangga Cagar Alam (CA) Janggangan Rogojampi I, berhasil mengembangkan usaha peternakan kambing mereka secara signifikan. Sejak menerima bantuan pada tahun 2024 berupa pelatihan manajemen pakan dan penanganan penyakit ternak, serta dana sebesar Rp 40.000.0000,- (Empat puluh juta rupiah) untuk perbaikan kandang, mesin pencacah rumput, dan tambahan 9 ekor kambing gibas, kelompok ini mengalami perkembangan pesat. Kini, jumlah kambing telah meningkat menjadi 17 ekor dari jumlah awal 9 ekor, dengan 6 indukan dalam kondisi bunting. Strategi awal kelompok ini berfokus pada perbanyakan indukan guna memperkuat ketahanan ekonomi berbasis peternakan berkelanjutan. Dampak terbesar dari program ini bukan hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada penguatan kesadaran konservasi masyarakat sekitar cagar alam. Seiring dengan keberhasilan usaha ternak mereka, kelompok Sumber Makmur semakin memahami pentingnya menjaga ekosistem di sekitar wilayahnya. Mereka kini lebih aktif dalam upaya pelestarian, seperti mencegah perambahan hutan, mengurangi tekanan terhadap kawasan konservasi, serta ikut serta dalam patroli dan pemantauan ekosistem di CA Janggangan Rogojampi I. Keberhasilan program ini membuat masyarakat sadar bahwa kesejahteraan dan kelestarian alam dapat berjalan berdampingan. Menjaga hutan dan sumber daya alam menjadi bagian dari sebuah investasi di masa depan. Dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, program ini membuktikan bahwa pemberdayaan ekonomi berbasis peternakan tidak hanya menciptakan kemandirian masyarakat, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekosistem cagar alam. Ke depan, model serupa diharapkan dapat diterapkan di desa- desa penyangga lain untuk memperkuat sinergi antara konservasi dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung ketahanan pangan. Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember
Baca Berita

6 Pemburu Badak Jawa Divonis hingga 12 Tahun Penjara

Ujung Kulon, 12 Februari 2025. Keenam terdakwa kasus perburuan badak di wilayah Taman Nasional (TN) Ujung Kulon, dinyatakan bersalah pada sidang pembacaan putusan vonis, pada Rabu, 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Pandeglang. Sidang berlangsung dari pukul 15.30 hingga 18.40 WIB. Sebelumnya, pada persidangan yang digelar pada 5 Juni 2024 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara yang merupakan vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di Indonesia. Pada Operasi Jaga Satwa, gabungan Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan K9 Mabes Polri, selama 10 hari pada tanggal 7-16 Mei 2024 menangkap 1 orang, atas nama Atang, dan 5 orang menyerahkan diri yakni Sahru, Leli, Sayudin, Karip dan Isnen. Berdasarkan keterangan persidangan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2024, kelompok pemburu Badak Jawa yang dipimpin oleh Sahru tersebut mengakui telah membunuh 6 ekor Badak Jawa sejak tahun 2018 sampai dengan 2022. Pada Rabu, 12 Februari 2025 kemarin, telah dilaksanakan sidang pembacaan putusan vonis atas perkara perburuan badak di wilayah TN Ujung Kulon untuk para terdakwa dan keenamnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api. Balai Taman Nasional Ujung Kulon melalui siaran persnya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan dalam proses penegakan hukum khususnya perburuan Badak Jawa. Proses penegakan hukum atas kasus perburuan Badak Jawa ini tak lepas dari dukungan dan kerja sama, baik dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Pengadilan Negeri Pandeglang serta masyarakat sekitar TN Ujung Kulon. Dengan vonis yang dibacakan pada sidang yang dipimpin oleh Handi Reformen Kacaribu, didampingi Iskandar Ferian Elisabet dan Anna Maria Stephani Siagian tersebut, merupakan pidana tertinggi dalam perburuan satwa di Indonesia. Diharapkan, kasus ini dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti Badak Jawa. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi konservasi, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam melawan praktik perburuan liar di Indonesia. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi upaya perburuan Badak Jawa di TN Ujung Kulon. Balai TN Ujung Kulon menyatakan akan berusaha memutus rantai perburuan di kawasan TN Ujung Kulon dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli secara intensif dengan cara menerapkan Fully Protected Area yaitu menutup kawasan semenanjung ujung kulon mulai dari Karang Ranjang sampai dengan Tanjung Layar yang merupakan habitat Badak Jawa, termasuk areal Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA). Balai TN Ujung Kulon membutuhkan dukungan seluruh warga Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan kedisiplinan perlindungan kawasan TN Ujung Kulon, dan berkomitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan upaya yang mengancam kawasan TN Ujung Kulon. Sumber Berita: BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Telp. 0253-801731. Call center : 08111238884 Instagram : btn_ujung_kulon Email : balai_tnuk@menlhk.go.id Website : www.tnujungkulon@menlhk.go.id
Baca Berita

Menelusuri Jejak Konservasi di Cagar Alam Watangan Puger: Antara Pelestarian dan Tantangan

Jember, 12 November 2025. Di ufuk timur, matahari mulai merangkak naik, mewarnai langit dengan semburat jingga keemasan. Perjalanan menuju Cagar Alam Watangan Puger dimulai dari Pantai Pancer - Jember, dengan menyeberangi Sungai Bedadung, Rabu (5/2). Airnya mengalir tenang, mencerminkan lanskap hutan yang masih terjaga di seberangnya. Kawasan konservasi seluas 2,1 hektare ini menjadi benteng terakhir bagi flora dan fauna khas pesisir selatan Jawa Timur. Dibawah komando Polisi Kehutanan wanita, Sdri. Ariyanti, kegiatan patroli rutin dimulai dengan memeriksa kondisi pal batas kawasan. Kejelasan batas kawasan menjadi kunci utama dalam pengelolaan konservasi, mengingat wilayah ini berbatasan langsung dengan hutan produksi Perum Perhutani dan kawasan masyarakat sekitar. Di dalam hutan, aroma tanah lembab bercampur dengan hembusan angin pesisir membawa jejak kehidupan. Sebatang kayu cemara laut tampak tumbang, kemungkinan besar akibat angin kencang yang kerap menerpa kawasan ini. Di antara rimbunnya vegetasi, kehidupan liar tetap berdenyut. Dua kelompok monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bergerak lincah di antara dahan-dahan, sementara sekitar lima ekor Lutung budeng (Trachypithecus auratus) tampak bergelantungan dengan anggun, seakan mengawasi para pendatang. Seekor elang bido (Spilornis cheela) melintas di langit, memantau wilayahnya dari ketinggian, menghadirkan harmoni ekologi yang masih terjaga di tengah tantangan zaman. Namun, konservasi di Watangan Puger bukan tanpa tantangan. Saat tim menyusuri kawasan, mereka menjumpai lima orang pengunjung dari masyarakat sekitar yang tengah mandi di blok religi dekat petilasan, serta satu orang yang melakukan ritual di Blok Sumbersewu. Keberadaan aktivitas ini menunjukkan hubungan erat antara manusia dan lanskap sakral di kawasan konservasi, di mana nilai ekologis dan spiritual bertemu dalam keseimbangan yang rapuh. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai cagar alam sejak era kolonial melalui Surat Keputusan Gubernur GB 83 Stbl 1919 Nomor 392, yang kemudian diperbarui dengan SK Menteri Pertanian Nomor 111/Um/1958. Alasan utama penetapannya adalah untuk melindungi flora serta keindahan alam yang memiliki nilai botanis dan estetis tinggi. Keberadaan Watangan Puger sebagai kawasan konservasi menjadi bukti bagaimana manusia, flora, dan fauna dapat hidup berdampingan dalam satu lanskap. Namun, tantangan perubahan iklim yang mengancam vegetasi, serta interaksi manusia yang semakin meningkat membutuhkan perhatian lebih. Di sinilah peran semua pihak dibutuhkan, bukan hanya untuk menjaga keberlangsungan ekosistem ini, tetapi juga untuk memastikan bahwa nilai-nilai konservasi tetap menjadi bagian dari warisan masa depan. Seiring langkah meninggalkan kawasan, desir angin pantai membawa pesan yang tak terucap: bahwa alam adalah rumah yang harus dijaga, dan konservasi adalah komitmen yang tidak boleh pudar. Sumber : Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Visit to School, Edukasi Kawasan Konservasi dan Orangutan

Narasumber BBKSDA Sumatera Utara kenalkan kawasan SM. Siranggas Pakpak Bharat, 12 Februari 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang bersama dengan lembaga mitra Centre for Orangutan Protection (COP) telah melaksanakan kegiatan Pendidikan Konservasi ke 2 (dua) sekolah yang berada di sekitar Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Siranggas. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pendidikan/edukasi kepada para siswa-siswi tentang pengenalan kawasan konservasi, jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 serta Konservasi Orangutan Sumatera. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 06 s.d. 07 Februari 2025, adalah SMA Negeri 1 Salak sejumlah 49 siswa dari kelas XI dan SMP Negeri 1 Sitellu Tali Urang Jehe sejumlah 67 siswa dari kelas VII, VII dan IX. Kedua sekolah berada di Kabupaten Pakpak Bharat Pada kegiatan ini dilakukan pemberian materi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara berupa pengenalan kawasan konservasi dan pengenalan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi. Sedangkan dari lembaga mitra COP memaparkan tentang konservasi satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii). Berbagai bentuk model pembelajaran diterapkan, seperti : pemaparan, pemutaran film dokumenter, diskusi dan juga kuis serta games edukasi (pemburu dan penebang) yang menambah keseruan kegiatan pendidikan konservasi ini. Banyak pengetahuan dan informasi yang didapatkan oleh siswa, ini tergambar dari diskusi dan games, yang sebagian besar siswa merasakannya sebagai pengetahuan baru yang menarik dan menyenangkan. Narasumber dari COP, paparan tentang konservasi Orangutan Sumatera Kegiatan kemudian diakhiri dengan memberikan cinderamata berupa Poster Pengenalan Orangutan Sumatera kepada pihak sekolah. Pendidikan Konservasi yang ditujukan kepada generasi muda dari kalangan pelajar menjadi media untuk memperkenalkan kawasan konservasi dengan berbagai potensi keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya serta arti pentingnya kawasan ini bagi kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu juga, media pembelajaran untuk memperkenalkan salah satu satwa kunci di kawasan SM. Siranggas yaitu Orangutan Sumatera, sebagai salah satu kekayaan keragaman hayati di Sumatera Utara khususnya dan di Indonesia pada umumnya yang perlu dijaga dan dipertahankan kelestariannya agar tidak punah. Giat edukasi konservasi bagi generasi muda sedini mungkin juga merupakan upaya dalam menyongsong dan mempersiapkan Generasi Emas 2045, yang memiliki kecerdasan, kepribadian dan karakter yang kuat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang lestari. Salam konservasi….. Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Baca Berita

Saksi BPN Sangkal Surati BBKSDA Sumatera Utara

Terdakwa Alexander Halim (baju putih memakai masker) dan Imran didampingi kuasa hukumnya Medan, 11 Februari 2025. Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali bergulir. Sidang di ruang Cakra Utama PN. Medan, pada Senin (10/2), memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terdiri dari 7 (tujuh) orang saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat dan 2 (dua) orang saksi dari pihak Bank CIMB Niaga. Yang menarik dari persidangan kali ini adalah saat pemeriksaan saksi Kasden Situmorang, mantan Kepala Kantor BPN Langkat periode tahun 2015 s.d 2016. Kasden menerangkan bahwa ianya tidak pernah mengetahui adanya pengurusan sertifikat tanah yang bermasalah dengan kawasan konservasi di Kabupaten Langkat, karena tidak ada tertera atau tercatat di Buku Tanah. Bila ada permasalahan seharusnya dicatatkan di Buku Tanah dan bukan di tempat lainnya. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya, apakah saksi mengetahui bahwa sekitar tahun 2015, ada surat dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang ditujukan ke BPN Langkat, isinya meminta klarifikasi atas terbitnya sertifikat di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, saksi menyatakan tidak mengetahui surat tersebut. Tapi kemudian JPU membantah dan menyatakan bahwa Kasden sebagai Kepala Kantor BPN Langkat saat itu, justru ada menerbitkan surat jawaban ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, yang mengklarifikasi bahwa benar sertifikat baik yang di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda beberapa diantaranya berada di dalam kawasan konservasi SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Surat fotocopy yang ditandatangani saksi tersebut kemudian diperlihatkan kepada Majelis Hakim dan terdakwa bersama kuasa hukumnya. Lagi-lagi saksi Kasden meragukan dan menyangkal surat dimaksud. Terhadap penyangkalan saksi, Majelis Hakim meminta agar keterangannya dicatat. Ketika Kuasa Hukum Terdakwa menanyakan kepada Kasben tentang sertifikat yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN, kemudian bermasalah dalam legalitasnya, bagaimana tindakan dan tanggung jawab dari institusi BPN ? Kasben menerangkan bila terjadi sertifikat yang sudah diterbitkan ternyata dibelakang hari bermasalah, maka ada kemungkinan tindakan. Pertama, bila sertifikat terbukti cacat administrasi bisa dibatalkan langsung oleh Kanwil BPN dengan catatan sertifikat dibawah 5 tahun. Kedua, karena sertifikat itu merupakan produk tata usaha/administrasi negara, maka pembatalan sertifikat harus melalui putusan pengadilan. Sedangkan saksi Sofyan dan Aan dari Bank CIMB Niaga menerangkan, bahwa Alexander Halim pernah mengajukan pinjaman kredit bank sekitar Rp. 10 miliar dengan mengagunkan 60 sertifikat tanah. Ke 60 sertifikat tersebut, menurut Sofyan dan Aan atas nama 3 (tiga) orang, yaitu Alexander Halim, istrinya dan anaknya. Namun pinjaman kredit tersebut sudah dilunasi oleh Alexander Halim. Usai pemeriksaan 9 (Sembilan) orang saksi, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan selama sepekan, dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (17/2) untuk mendengarkan keterangan saksi yang masih diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Evakuasi Monyet Ekor Panjang di Ngawi, Primata Menggemaskan yang Tetap Liar Saat Dewasa

Ngawi, 10 Februari 2025. Seekor monyet ekor panjang kembali di evakuasi dari seorang warga di Kabupaten Ngawi, oleh Tim Matawali RKW 05 Madiun, Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Balai Besar KSDA, 10 Februari 2025. Satwa betina tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang relawan, Arif Mustofa, warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih. Sebelumnya, monyet tersebut dipelihara oleh seorang warga yang akhirnya tidak sanggup lagi merawatnya, setelah kurang lebih tiga tahun. Semudah itukah alasan menyerahkan satwa kepada negara setelah tak sanggup memelihara ? Kecil Bikin Gemas, Besar Agresif Banyak orang tertarik memelihara primata seperti monyet ekor panjang karena penampilannya yang lucu dan menggemaskan ketika masih anakan. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa seiring bertambahnya usia, primata ini akan menunjukkan sifat liarnya. Saat dewasa, monyet ekor panjang menjadi lebih agresif, sulit dikendalikan, dan membutuhkan lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan alaminya. Dalam banyak kasus, pemilik akhirnya kewalahan dan memilih menyerahkan satwa tersebut, seperti yang terjadi pada kasus ini. Saat dievakuasi, monyet tersebut dalam kondisi hidup dan aktif. Untuk sementara, saat ini satwa ditempatkan di kandang transit Kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun guna observasi lebih lanjut sebelum diputuskan langkah rehabilitasi dan pelepasliarannya ke habitat yang sesuai. Selain proses evakuasi, tim Matwali BBKSDA Jatim juga memberikan sosialisasi kepada relawan dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar. Tim mengingatkan bahwa memelihara satwa tanpa memahami kebutuhan alaminya serta tanpa mengukur kemampuan dalam merawatnya dapat merugikan baik pemilik maupun satwa itu sendiri. “Banyak orang menganggap monyet-ekor panjang sebagai hewan peliharaan yang menarik, tetapi mereka tetap satwa liar dengan insting alaminya. Ketika sudah dewasa, mereka dapat menjadi agresif, sulit dikendalikan, dan bahkan berpotensi menularkan penyakit. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan satwa liar sebagai peliharaan,” ujar Rahma Wijayanti, Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim. Sebagai bagian dari upaya konservasi, BBKSDA Jatim terus mengajak masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dan lebih peduli terhadap kesejahteraan mereka di habitat alaminya. Tim juga memperkenalkan layanan call center BBKSDA Jatim di nomor 082232115200 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan temuan atau permasalahan terkait satwa liar. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam berinteraksi dengan satwa liar, tidak menjadikannya hewan peliharaan, serta turut berkontribusi dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Baca Berita

Patroli Keanekaragaman Hayati: Menelusuri Nafas Liar di Jantung Pulau Bawean

Bawean, 10 Februari 2025. Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean bergerak dalam dua misi: menjaga rimba dari ancaman dan pendampingan penelitian mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Senin, 10 Februari 2025. Di kedalaman rimba Pulau Bawean, di antara desir angin yang berbisik di puncak pohon dan bayang-bayang pepohonan yang menghampar bagai kanopi raksasa, sekelompok penjaga alam melangkah pasti. Mereka bukan sekadar tim patroli, tapi garda terakhir bagi benteng keanekaragaman hayati yang semakin menyempit di tengah desakan zaman. Tujuan mereka jelas, menyelami misteri yang tersisa di dua lokasi penting di Suaka Margasatwa (SM) Pulau Bawean, yaitu di kawasan Gunung Malang dan kawasan Elat-Elatan Blok Gunung Besar. Secara administratif berada di Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Tim sesuai dengan misi awalnya, mencari jejak Babi Kutil Bawean (Sus blouchi), yang merupakan spesies langka selain Rusa Bawean (Axis kuhlii) yang hanya hidup di pulau ini. Jejak Babi Kutil, Simbol Alam yang Bertahan Jejak kaki samar di tanah basah, bekas kubangan yang mengering, dan bongkahan tanah yang terangkat menjadi petunjuk bisu keberadaan sang penghuni hutan. Babi Kutil Bawean, yang dulu melimpah, kini menjadi teka-teki yang nyaris pupus. Para peneliti mencatat setiap bukti dengan saksama, memetakan kemungkinan habitat yang tersisa. Namun, bukan hanya Babi Kutil yang mengungkapkan kisahnya hari itu. Seekor Elang Bawean (Spilornis baweanus) melintas di langit, kepaknya membelah langit yang tengah terik. Suaranya menggema, seakan mengingatkan bahwa hutan ini masih bernyawa. Di antara semak belukar, Raja Udang Punggung Merah (Ceyx rufidorsa) bertengger sejenak, sementara Cinenen Kelabu (Orthotomus ruficeps), Madu Sriganti (Cinnyris jugularis), dan Merbah Belukar (Pycnonotus plumosus) tersamar bersembunyi di antara ranting. Di sela rindangnya pepohonan, sebatang anggrek Cymbidium tumbuh anggun, tersembunyi dalam bayang Gondang (Ficus variegata), Jati (Tectona grandis), dan Tanjang Gunung (Garcinia celebica). Hutan ini masih bernapas, tetapi sampai kapan? Benteng Terakhir Hari itu, patroli tidak menemukan ancaman perburuan atau perambahan liar. Namun, diamnya hutan bukan berarti aman. Tekanan dari luar terus mengintai, menggerus batas alam yang kian terhimpit. Upaya konservasi di Pulau Bawean bukan sekadar pekerjaan rutin, melainkan sebuah upaya berpacu dengan waktu. Jika tak segera bertindak, kisah Babi Kutil dan Rusa Bawean bisa menjadi legenda terakhir yang tertinggal dalam buku-buku sejarah. Pulau ini, dengan segala kekayaan yang masih tersisa, adalah panggilan bagi kita semua. Akankah kita membiarkan yang tersisa perlahan lenyap, atau bertindak sebelum terlambat? Sumber : Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pedagang Satwa Liar Dilindungi Digulung, Puluhan Merak Hijau Disita

Banyuwangi, 6 Februari 2025. Tim Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan dukungan Resor Konservasi Wilayah 13 Banyuwangi - Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa liar dilindungi di Dusun Pringgondani, Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, 6 Februari 2025. Dalam operasi ini, aparat menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan ilegal burung dilindungi. Barang bukti yang disita meliputi 16 ekor anak Merak Hijau (Pavo muticus) dalam kondisi hidup, satu ekor merak hijau yang telah mati, 16 butir telur merak hijau, satu unit mesin tetas telur (inkubator), serta enam ekor alap-alap capung (satu ekor dewasa dan lima ekor anakan). Seluruh satwa hasil sitaan saat ini rawat di Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi. Sementara itu, tersangka langsung dibawa ke Polda Jawa Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak tegas perdagangan ilegal satwa liar yang mengancam keberlangsungan spesies dilindungi. Merak hijau, sebagai salah satu satwa endemik Indonesia, termasuk dalam daftar Apendiks II CITES dan dilindungi undang undang. BBKSDA Jatim mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya perlindungan satwa liar dengan tidak membeli atau memperdagangkan hewan dilindungi secara ilegal. Upaya konservasi yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah III Jember
Baca Berita

Penanganan Kapal Tugboat dan Tongkang yang Terdampar di Perairan Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon

Labuan, 10 Februari 2025. Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) bekerja sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah sigap dalam menangani insiden terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023. Semua awal kapal yang berjumlah 9 (Sembilan) Orang berhasil di evakuasi oleh petugas Resort Legon Kadam SPTN Wilayah I P.Panaitan Balai TN Ujung Kulon dalam keadaan selamat. Kapal tongkang tersebut membawa batu bara dengan muatan kurang lebih 10.015.207 MT dan mengalami tumpah di lokasi kejadian dan diduga akan mencemari ekosistem di sekitar perairan tersebut. . Terkait dengan adanya kejadian tersebut, Balai TN Ujung Kulon melaporkan ke Dirjen KSDAE dan Dirjen Gakkum untuk selanjutnya ditempuh langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka penanganan kejadian tersebut. Berdasarkan Undang- Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri LH Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, PT. Pulau Seroja Jaya bersepakat akan menyelesaikan sengketa lingkungan hidup ini di luar pengadilan sesuai dengan Pasal 81 – 86, Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2024, Tim dari Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK melakukan verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup akbiat terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK. Kegiatan verifikasi ini menghadirkan ahli Ekotoksikologi dan Pencemaran, Ahli Oseanografi terapan, Ahli Terumbu Karang, Ahli Ekologi Karang, ahli valuasi ekonomi, yang berasal dari beberapa Universitas yakni IPB (Institut Pertanian Bogor), Universitas Halu Oleo, Universitas Djuanda, Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Yayasan Terumbu Karang Indonesia dan Pusat Riset Oceanografi BRIN. Tim tersebut menganalisa kondisi hidrooseanografi yang diantaranya mencakup analisa data batimetri arus dan angin di lokasi verifikasi, analisa data tersebut digunakan sebagai input model numerik sebaran tumpahan Batubara, juga dilakukan pengambilan sampel air laut, sedimen, dan biota, yang dilakukan untuk untuk melihat dugaan tumpahan batu bara, serta untuk membuktikan adanya pencemaran air laut akibat kandasnya kapal tersebut di Perairan pulau Panaitan TNUK. Selain itu dilakukan pengukuran luasan kerusakan karang menggunakan metode tulang ikan (fishbone method) dan pengukuran volume tumpahan batu bara menggunakan transek lingkaran (transek circle). Hasil verifikasi lapangan menunjukkan telah terjadi kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Pulau Panaitan TNUK dituangkan dalam Berita Acara. Dugaan pencemaran lingkungan masih menunggu hasil laboratorium dan akan diolah Tim Ahli KLHK untuk menghasilkan luas area kompensasi. Data-data dan informasi yang diperoleh, selanjutnya ditabulasi dan akan dianalisis untuk menghasilkan nilai-nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada Permen LH Nomor 07 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Setelah verifikasi lapangan akan dilakukan tahapan selanjutnya (klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup). Untuk kegiatan pembersihan/clean up tumpahan batubara di laksanakan oleh PT. Indosal inti yang telah mendapatkan Surat Perintah Kerja dari PT. Pulau Seroja Jaya sebagai pemilik dari batubara tersebut dan Pihak Asuransi, kegiatan pembersihan/clean up batubara ini mulai dilaksanakan pada 8 Desember 2024 Hasil kegiatan pengangkatan tumpahan batubara yang berada di pulau Panaitan di bawa ke PT. WAHANA PEMUNAH LIMBAH INDRUSTRI (WPLI) di Serang, untuk dimusnahkan. Kepala Balai TN Ujung Kulon dalam keterangannya menyatakan “Terimakasih kepada semua tim yang sudah bekerja dalam penganganan kejadian terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Laut Pulau Panaitan yang merupakan kawasan konservasi dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Oleh karena itu, insiden ini menjadi perhatian serius, kami mengimbau seluruh operator kapal yang melintasi kawasan TNUK untuk selalu mematuhi aturan pelayaran dan memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan serta kelestarian kawasan konservasi. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Penanggung Jawab Berita: Ardi Andono, S.TP., M.Sc, Kepala Balai TN Ujung Kulon BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten Telp. 0253-801731. Call center : 08111238884 Instagram : btn_ujung_kulon Email : balai_tnuk@menlhk.go.id Website : www.tnujungkulon@menlhk.go.id
Baca Berita

Visit to School di SMPN 1 Sampanahan

Sampanahan, 6 Februari 2025 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Visit To School di SMPN 1 Sampanahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan pentingnya menjaga kelestarian alam sejak dini. Di awali dengan sesi sambutan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Sampanahan Mukiyo, S.Pd. dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepaksian, M.Si. Sesi presentasi materi disampaikan oleh Kepala SKW 3 Nikmat Hakim Pasaribu, S.P., M.Sc. yang antara lain menyampaikan pengenalan tentang TSL dan dasar-dasar konservasi alam. Dilanjutkan dengan materi tentang cara menjaga kelestarian lingkungan yang disampaikan oleh Penyuluh Kehutanan Siti Zakiah, S.Hut. Apa aja sih acara selanjutnya, pastinya seru dan menarik minat para murid dan memberikan pengalaman yang tak akan terlupakan untuk mereka. Sumber: M. Fattah Al Qifari - PEH SKW III Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

BBKSDA Jawa Timur Ajak Generasi Muda Bawean Belajar Konservasi

Bawean, 9 Februari 2025. Kesadaran lingkungan bukan hanya milik para peneliti dan pegiat konservasi, tapi juga harus ditanamkan sejak dini kepada generasi muda. Inilah yang dilakukan oleh Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, BBKSDA Jatim saat menjadi pemateri dalam Pendidikan dan Latihan Pertama (DIKLATAMA) DKC CBP IPNU di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raden Santri Gresik, 9 Februari 2025. Di hadapan 55 peserta dari perwakilan OSIS SMA se-Kecamatan Sangkapura, tim RKW 10 membawakan materi bertajuk “Suaka Margasatwa dan Cagar Alam Pulau Bawean”. Kupas tuntas tentang peran kawasan konservasi, keunikan ekosistem Bawean, keberadaan satwa endemik seperti Rusa Bawean (Axis kuhlii), serta berbagai ancaman yang mengintai kelestarian alam pulau menjadi bahasan hangat pertemuan tersebut. Antusiasme peserta terlihat dari derasnya pertanyaan yang diajukan. Mereka ingin tahu lebih dalam tentang bagaimana ekosistem Bawean dikelola, apa saja tantangan yang dihadapi, dan bagaimana mereka bisa ikut terlibat dalam menjaga kelestariannya. Kegiatan ini pun menjadi ruang belajar di luar kelas yang tak hanya informatif, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan alam. Sebagai bentuk apresiasi, panitia DIKLATAMA menyerahkan cendera mata kepada tim RKW 10 atas kontribusi dalam berbagi ilmu dan pengalaman. Sesi foto Bersama dengan jargon "Salam Lestari BBKSDA Jawa Timur" menutup acara tersebut, meninggalkan semangat baru bagi para peserta untuk menjadi bagian dari generasi yang peduli terhadap lingkungan. Dengan edukasi seperti ini, harapannya benih cinta alam yang ditanamkan di hati para peserta akan tumbuh menjadi aksi nyata dalam menjaga kelestarian Pulau Bawean dan seluruh kekayaan keanekaragaman hayatinya. Sumber: Bidang KSDA Wilayah II Gresik
Baca Berita

Raup Keuntungan, Kelompok Tani Suka Damai Maksimalkan Bantuan Ekonomi Produktif

Desa Karang Gading, 10 Februari 2025. Kelompok Tani (KT) Suka Damai di Dusun X Parit Pompa, Desa Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat merupakan salah satu kelompok tani yang mendapat kesempatan program fasilitasi bantuan ekonomi produktif dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada tahun 2024. Bantuan sebesar Rp. 35 juta dialokasikan penggunannya untuk persiapan lahan, pengadaan perlengkapan budidaya, pembelian bibit ikan, pakan, serta obat-obatan. Kelompok Tani sepakat mengembangkan budidaya Ikan Nila. Seiring dengan perjalanan waktu, lebih kurang 5 bulan dari mulai masuknya benur/bibit ikan pada bulan September 2024 sampai dengan awal bulan Februari 2025, budidaya ikan nila ini pun menunjukkan hasil yang menggembirakan. Tepat pada Sabtu (1/2), KT. Suka Damai berhasil memanen 400 kg ikan nila, yang dipasarkan melalui penjualan ke agen ikan dan penjualan penawaran on-line di media sosial anggota kelompok tani. Keuntungannya juga sangat menjanjikan sebesar Rp. 6 juta. Keberhasilan ini tentunya berkat kesungguhan dan kerja keras seluruh anggota KT. Suka Damai. Selain itu juga tidak terlepas dari dukungan dan pendampingan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada Resort SM. Karang Gading Langkat Timur Laut III. Keuntungan yang diperoleh tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh anggota KT. Suka Damai, dan memberi semangat serta motivasi untuk terus mengembangkan budidaya ikan nila ini. Hasil penjualan akan digunakan kembali membeli bibit ikan guna menjaga kesinambungan usaha kelompok. Wafik, Ketua Kelompok Tani Suka Damai, berharap panen berikutnya lebih optimal dan tetap mengharapkan adanya dukungan berkelanjutan dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Lokasi budidaya Ikan Nila KT. Suka Damai Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi keberhasilan KT. Suka Damai dalam mengembangkan budidaya ikan nila. Program ini merupakan kerja nyata pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup sekaligus juga ikut membantu dalam menjaga dan melindungi kawasan konservasi, khususnya SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat maka akan semakin berkurang pula tekanan terhadap kawasan. Harapannya kedepan keberhasilan ini akan menjadi inspirasi bagi kelompok tani lainnya dalam mengembangkan kegiatan dan usaha di kelompoknya masing-masing. Dengan kesungguhan, kerja bersama dan kerja keras, tidak ada yang mustahil untuk meraih keberhasilan dan kesuksesan. Sumber : Rizuan (PEH dan Kepala Resort SM. Karang Gading Langkat Timur Laut III) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Melihat Kemajuan Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Berkah Bersama”

Papa’an, 6 Februari 2025 – Kunjungan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan ke Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) “Berkah Bersama” di Desa Papa’an Kabupaten Kotabaru. Pada kunjungan kali ini, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Bapak drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si, didampingi Kepala SKW 3 Bapak Nikmat Hakim Pasaribu, S.P., M.Sc melakukan monitoring kemajuan KPM tersebut dan melihat proses pengolahan dan pengemasan usaha produk olahan kerupuk ikan dan udang. Dalam arahannya kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan berharap agar usaha yang dikelola KPM dapat lebih berkembang dan bisa bersaing dipasaran. Untuk itu diperlukan peningkatan kapasitas dalam pemasaran dan membangun jaringan usaha. Bersama-sama mari kita dukung usaha ekonomi produktif KPM di sekitar kawasan konservasi. (Ryn) Sumber: M. Fattah Al Qifari - PEH SKW III Balai KSDA Kalimantan Selatan

Menampilkan 545–560 dari 11.142 publikasi