Senin, 27 Apr 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Tahukah Kamu Apa Itu HKAN?

HKAN adalah Hari Konservasi Alam Nasional yang merupakan salah satu hari peringatan lingkungan hidup yang ada di Indonesia. Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2009 oleh Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia yang keenam. APA SIH TUJUAN HKAN? Tujuan HKAN adalah untuk mengampanyekan pentingnya konservasi alam bagi kesejahteraan masyarakat disamping untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menyelamatkan ekosistem alam. Ayoooo, kita BERPERAN AKTIF dalam KONSERVASI!! Apa yang sudah KAMU LAKUKAN untuk KONSERVASI? Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Transplantasi Karang Dengan Metode MARRS di TN Wakatobi

Sombano, 6 Juli 2019 Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Balai Taman Nasional Wakatobi telah melaksanakan kegiatan transplantasi karang selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 24 – 29 April 2019 di Resort Kaledupa pada Areal Pesisir Desa Sombano SPTN Wilayah II Taman Nasional Wakatobi pada titik koordinat -5o28’11,8”S dan 123o40’45.1”E seluas 0,1 Ha. Kegiatan transplantasi karang di SPTN Wilayah II dilakukan dengan menggunakan Metode Mars Accelerated Coral Reef Restoration System (MARRS), metode ini mengembangkan Struktur koral melalui rangka laba-laba yang digunakan untuk mencangkok terumbu karang yang dinilai mampu menstabilkan terumbu karang, membatasi reruntuhan karang dan menyediakan dasar untuk pemulihan habitat. Media laba-laba yang digunakan berjumlah 300 media, dengan jumlah bibit sebanyak 4.500 bibit yang terdiri dari beberapa jenis karang Acropora. Kegiatan ini turut melibatkan Kelompok Ekowisata Taduno Desa Sombano dan Kelompok Pecinta Alam (KPA) Faturumbu, dengan adanya keterlibatan masyarakat lokal diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dalam memelihara dan menjaga kelestarian ekosistem karang di Kawasan Taman Nasional Wakatobi. Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi mengatakan bahwa kegiatan ini dapat memberikan kontribusi jangka panjang terhadap ketahanan pangan, memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung wisata bahari, serta memberi perlindungan bagi pulau / garis pantai dari ancaman erosi dan beberapa dampak negatif dari perubahan iklim. Keberhasilan pemulihan ekosistem karang di SPTN Wilayah II tidak lepas dari peran serta Kepala Seksi Wilayah II, Jajaran Staf SPTN Wilayah II dan Masyarakat lokal Kaledupa. Selengkapnya : Pemulihan Ekosistem TN Wakatobi Sumber : SPTN Wilayah II Kaledupa, Balai Taman Nasional Wakatobi
Baca Berita

Investigasi Pilar Batas Negara RI-Malaysia di Wilayah TN Betung Kerihun

Putussibau 6 Juli 2019. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) kedatangan Tim Investigasi Pilar Batas Negara RI-Malaysia dari Direktorat Topografi- Markas Besar Angkatan Darat dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri yang di pimpin oleh Kolonel Verloz Z. Barus. Tim sedianya akan melaksakan pemasangan 478 Pilar Batas Negara antara RI-Malaysia. Lokasi tersebut sekaligus batas Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK), dengan kata lain batas negara adalah batas TNBK juga. Investigasi batas ini menjadi penting kedudukannya mengingat pada bagian Republik Indonesia adalah Taman Nasional yang masih utuh sedangkan pada bagian Malaysia adalah Perkebunan Sawit dan sebagian Batang Ai’ National Park. Sebagaimana diketahui TNBK dengan luas total 816.693.40 hektar merupakan kawasan konservasi terluas di Kalimantan Barat yang memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dengan tutupan hutan yang masih alami menjadikan kawasan ini sebagai sumber air bagi utama Sungai Embaloh, Sibau, Mendalam dan Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia yaitu sepanjang 1.100 Km. TNBK memiliki peran yang sangat strategis karena letaknya di tengah-tengah Pulau Kalimantan. Selain itu karena TNBK berbatasan langsung dengan Lanjak Entimau Wildlife Sanctuary dan Batang Ai’ National Park di Sarawak-Malaysia yang membentang sepanjang ± 368 Km sehingga sangat vital bagi politik pertahanan dan kedaulatan negara. Kolonel Verloz Z. Barus selaku pimpinan tim dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 60 hari dengan jumlah personil 28 orang. Tempat pelaksanan pada Area Prioritas (J-S) Segmen S800-S1300 sebanyak 478 pilar sepanjang 51.028 Km di Kawasan TNBK. Selain fokus pada pertahanan negara, kegiatan ini juga untuk memastikan sumber daya alam yang ada diperbatasan terjaga dengan baik. Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Teknis Konservasi Taman Nasional, Ardi Andono, S.T.P., M. Sc menyambut baik dan akan mensupport penuh dalam kegiatan tersebut. Kami memiliki Pesawat Ultra Light Trike yang siap untuk membantu apabila dalam keadaan darurat seperti koran kecelakaan, mengirimkan logistik, peralatan atau obat-obatan. Selain itu secara perinsip kami mempersilahkan TIM untuk menggunakan salah satu kantor untuk POS Komando dan Taktis dalam kegiatan ini, juga melibatkan POLHUT dalam pelaksanaannya. Direncanakan lokasi pelaksanaan masuk di wilayah Resort Sebabai, Seksi Wilayah PTN 1 Lanjak, Bidang Wilayah PTN 1 Mataso yang dapat dilewati menggunakan jalur darat. Jalur ini merupakan jalur Patroli Perlindungan dan Pengamanan Polisi Kehutanan dan tim di resort tersebut, pungkasnya. Mayor Ctp M. Fuad Afianto, S.Si dari Tim Investigasi Pilar Batas Negara RI-Malaysia di Wilayah Taman Nasional Betung Kerihun mengucapkan terimakasih atas fasilitas yang diberikan dari Balai Besar TaNa Bentarum. Rencananya tim akan berangkat ke lapangan pada tanggal 6 Juli 2019 dan akan kembali setelah 60 hari kedepan. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum)
Baca Berita

Road To HKAN 2019

Pekanbaru, 6 Juli 2019. Sahabat jungle, dalam rangka road to HKAN 2019, Balai Besar KSDA Riau menyelenggarakan buanyak kegiatan. Ada Wanabakti Batam Green Warrior, Jungle Trek Rimbang Baling, Visit to School, Lomba Melukis dan Mewarnai Kaleng dan Botol Bekas, Kampanye Konservasi dan masih banyak lagi... Pastikan kamu ikuti terus ya kegiatan kami...., Pokoknya seru dan asyik deh apalagi ada kegiatan yang hadiah utamanya satu tim nge-trip ke Batam ngikutin acara puncak HKAN 2019 tanggal 7 Agustus 2019. Wah...asyik kan? Ok, tunggu keseruan ceritanya ya guys.... Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Balai KSDA NTB Amankan 5 Kardus Burung Endemik Nusa Tenggara dari Kargo Bandara

Jumat 5 Juli 2019. Balai KSDA NTB menindaklanjuti informasi adanya pengiriman satwa melalui kargo di Lombok International Airport, Lombok Tengah. Tim Penanganan TSL Balai KSDA NTB pun bergerak cepat menuju lokasi dan benar menemukan 50 ekor Burung Samyong yang dimasukkan ke dalam 5 buah kardus yang akan berangkat menuju Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim, didalam kardus didapati Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan oleh Badan Karantina Pertanian, namun penyitaan tetap dilakukan oleh Tim Balai KSDA NTB lantaran Dokumen yang menyertai Pengiriman Satwa tidak sesuai. Timbul kecurigaan juga bahwa satwa yang dimaksud merupakan hasil tangkapan dari alam liar, bukan budidaya. Hingga berita ini diturunkan, satwa langsung diamankan menuju Kantor Balai KSDA NTB di Mataram. Satwa pun diamankan ke kandang yang lebih layak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dan rencana pelepasliaranliaran jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa burung ini hasil budidaya. Sebagai informasi, Burung Samyong atau Bare-throted Whistler (Pachycephala nudigula) merupakan satwa endemik. Dialam liar, suara khas dan merdu Burung Samyong ini kerap kali menggema di kawasan Hutan di wilayah Kepulauan Nusa Tenggara hingga ke Flores yang merupakan wilayah sebarannya. Sumber: Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Baca Berita

Pelepasliaran Satwa Dilindungi di Kawasan TN Sebangau

Palangka Raya, 5 Juli 2019. Sebanyak 62 ekor burung Tiong Emas /Beo (Gracula religiosa) 45 ekor burung Serindit Melayu (Loriculus galgulus), 12 ekor burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) hasil sitaan Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya Balai Gakkum LHK Kalimantan dari pengepul /penampung di Kabupaten Katingan dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 119 ekor. Burung-burung tersebut merupakan jenis burung yang dilindungi berdasarkan menurut Undang-Undang sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 dan kebijakan terbaru kementerian LHK PermenLHK Nomor P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Burung-burung ini, sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan secara fisik oleh dokter hewan dari Balai KSDA Kalimantan Tengah sehingga memungkinkan untuk bisa di lepas-liarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan di Kawasan TN Sebangau Wilayah Kerja Resort Habaring Hurung, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Palangka Raya dan secara simbolis dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Palangka Raya, Balai KSDA Kalimantan Tengah, Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya Balai Gakkum LHK Kalimantan dan Balai TN Sebangau yang diwakili oleh Kepala SPTN Wilayah I Palangka Raya Lisna Yulianti, S.Hut Melalui kegiatan pelepas liaran satwa ini, Kepala Balai TN Sebangau Andi Muhammad Kadhafi, S.Hut.,M.Si mengajak dan menghimbau kepada masyarakat terutama yang berbatasan langsung dengan kawasan TN Sebangau dapat berpartispasi dalam menjaga kelestarian satwa liar khususnya jenis-jenis burung ini, mempelajari kebijakan peraturan terkait serta tidak melakukan tindakan perburuan yang dapat mengakibatkan kepunahan ataupun hilangnya kekayaan keanekaragaman hayati. Peran serta dari masyarakat secara luas, khususnya para pihak terkait seperti Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi dan media massa dapat bersama-sama melindungi keberadaan satwa liar di alam guna mempertahankan sifat alaminya dan mengurangi resiko kematian yang tinggi satwa-satwa tersebut. Teks : Uun Gumilar, S.Hut & Hidayat Turrahman, S.Hut - Balai TN Sebangau Foto : Rahmat Hidayat - Balai TN Sebangau
Baca Berita

Tim Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara Evakuasi Ular Kobra di Desa Uepai

Kendari, 8 Juli 2019. Tim Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara evakuasi Ular Kobra (Naja) yang masuk ke pemukiman warga di Desa Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, Tim Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penemuan Ular Kobra di Desa Uepai yang cukup viral di sosial media dan link berita seputar Sultra. Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara kemudian memerintahkan tim untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Tim selanjutnya menuju ke lokasi untuk melakukan upaya evakuasi. Setibanya di lokasi, tim melakukan koordinasi dengan pihak terkait (masyarakat sekitar) dalam upaya penanganan satwa ini dan mendapatkan informasi bahwa ular kobra ditemukan oleh Bpk. Gde Badut saat pulang dari sawah. Kemudian ular itu ditangkap dan dimasukan ke tempat penampungan air (tower) untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Penanganan satwa ini dilakukan dengan sangat hati-hati karena termasuk binatang berbahaya dan memiliki bisa/racun yang tinggi. Ular Kobra tersebut kemudian di evakuasi ke kantor BKSDA Sulawesi Tenggara untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Selain melakukan evakuasi, tim memberikan informasi kepada masyarakat agar selalu waspada jika akan melakukan aktifitas mengingat ular jenis ini terkenal agresif dan biasa menghuni habitat mulai dari hutan, lahan pertanian, perkebunan dan semak belukar. Tim juga mengajak masyarakat untuk menjaga habitat ular ini karena jika kita tidak mengganggu habitatnya niscaya ular tersebut tidak akan mengganggu kita. Sumber: Balai KSDA Sulawesi Tenggara
Baca Berita

Balai Besar KSDA NTT Melepasliar Sanca Timor di Kawasan Hutan Egon Ilimedo

Kupang, 13 Mei 2019. Balai Besar KSDA NTT melalui Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere melepasliarkan 6 (enam) ekor ular dengan jenis sanca Timor (Malayopython timorensis) di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo pada tanggal 04 Juli 2019. Ular-ular tersebut merupakan hasil sitaan Petugas Balai Besar KSDA NTT di Bandara Eltari. Spesies ular yang hidup di atas pohon dan aktif pada siang dan malam hari ini merupakan satwa endemik Nusa Tenggara Timur dengan ukuran panjang rata-rata 80 cm yang dikirim secara ilegal dari Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka ke alamat tujuan Jalan Keramat Jati, Jakarta Timur. Keenam ekor ular Sanca Timor tersebut diamankan oleh petugas Balai Besar KSDA NTT di Bandara El Tari, Kupang pada tanggal 13 Mei 2019 lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, sanca Timor termasuk ke dalam satwa yang dilindungi. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati. Sebelum dilepasliarkan, satwa liar tersebut telah terlebih dahulu dikarantina di Balai Besar KSDA NTT selama satu bulan guna memulihkan kondisi kesehatan satwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter Hewan pada Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere (Alfian Herdi Feisal) satwa liar tersebut dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan ke alam. Pelepasliaran dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Pieter R. E. Didok, SST dan personil pada RKW TWAL Gugus Pulau Teluk Maumere dan RKW SM Egon Ilimedo di kawasan Hutan Lindung Egon Ilimedo. Hutan lindung ini merupakan habitat yang sesuai bagi sanca timor dan jauh dari pemukiman masyarakat. Adapun tujuan dari pelepasliaran ini adalah mengembalikan satwa jenis reptil tersebut ke habitatnya, memastikan agar satwa dapat berkembang biak secara alami untuk menghindari kepunahan, turut menjaga ekosistem yang ada. Sumber : Martinus Raya Sili, SST - Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
Baca Berita

Mengintip Pemulihan Ekosistem TN Gunung Merbabu

Jakarta, 5 Juli 2019. Taman Nasional Gunung Merbabu memiliki target pemulihan ekosistem seluas 1.000 hektar selama 5 tahun. Hasil rekapitulasi capaian target pemulihan ekosistem sampai dengan Desember 2018 tercatat bahwa realisasi pemulihan ekosistem TN Gunung Merbabu telah melebihi target yang ditetapkan, yaitu seluas 1.185,25 hektar atau 119%. Capaian tersebut merupakan capaian yang luar biasa sehingga perlu dimonitor realisasinya di lapangan. Harapannya terdapat pembelajaran-pembelajaran kesuksesan yang patut direplikasi pada lokasi lain yang sesuai. Tim supervisi pemulihan ekosistem Direktorat Kawasan Konservasi yaitu Gunawan, S.Hut., M.Sc. dan Budy Suryanto, S.Hut, pada tanggal 12 sd 14 Juni melakukan peninjauan lapangan sekaligus menghimpun informasi terhadap capaian pemulihan ekosistem tersebut. Areal pemulihan ekosistem di TN Gunung Merbabu tersebar hampir dikeseluruhan kawasan. Kerusakan disebabkan oleh adanya kebakaran hutan pada sekitar tahun 2010. Salah satu lokasi kegiatan pemulihan ekosistem yang dikunjungi adalah kawasan di Resort Ampel, SPTN I Kopeng yang berbatasan dengan Desa Jlarem, Kecamatan Ampel, Boyolali. Hasil monitoring menunjukkan bahwa pemulihan ekosistem TN Gunung Merbabu berjalan optimal. Kondisi tanaman di lapangan menunjukkan adanya pertumbuhan yang baik ditunjang dengan dukungan partisipasi yang tinggi dari kelompok masyarakat. Informasi dari petugas resort dan tim Balai TN Gunung Merbabu (Saeful Hidayat - Kepala Resort, Mila Septiana- Penyuluh Kehutanan, Arjuna – Polhut, Fadel Jauhar - staf Balai) bahwa keterlibatan dan kontribusi masyarakat adalah kunci keberhasilan pelaksanaan lapangan. Tim resort dalam hal ini bekerja over time membangun kesepahaman pentingnya pengelolaan kawasan bersama-sama masyarakat. Nilai ketergantungan masyarakat adalah ketersediaan sumber air yang berasal dari Gunung Merbabu. Masyarakat menyadari bahwa kelestarian kawasan adalah kelestarian akan kebutuhan air masyarakat tersebut sehingga harus dipertahankan secara bersama-sama. Pak Kendo dan Pak Suprih adalah dua tokoh kelompok masyarakat yang getol membentengi kawasan TN Gunung Merbabu. Beliau menceritakan bahwa pernah menghalau sekumpulan pemburu yang akan masuk ke kawasan konservasi tersebut. Pemburu tersebut diperingatkan untuk tidak melakukan perburuan di kawasan konservasi atau akan dilaporkan kepada petugas, dimana akhirnya pemburu meninggalkan lokasi tersebut. Dalam hal ini, kedekatan petugas juga menjadi salah satu kunci keberhasilan pengamanan kawasan dari tekanan luar. Berkenaan dengan kegiatan pemulihan ekosistem, tidak dipungkiri bahwa kerja pemulihan ekosistem adalah kerja dari hati, keikhlasan dan sukarelawan. Jiwa memiliki kawasan adalah motor penggerak melaksanakan pemulihan ekosistem. Hal ini mengingat bahwa pelaksanaan penanaman di gunung sangat berat, dimana bibit harus diangkut, dipikul, didistrubusikan dan ditanam dari dataran rendah ke lokasi ketinggian dengan kemiringan yang curam. Tidak sampai disitu saja, bahwa tanaman yang ditanam haruslah hidup dan berhasil sehingga perlu dipantau setiap saat. Kerja pemulihan tidak dapat hanya dihargai dengan nilai uang yang tidak sepadan, akan tetapi lebih sebagai pengabdian kepada Sang Pencipta Alam untuk anak cucu mendatang. Salah satu Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Ditjen KSDAE adalah pemulihan ekosistem kawasan konservasi terdegradasi seluas 100.000 hektar pada periode 2015-2019. Target IKK tersebut kemudian dipecah menjadi target pemulihan tingkat UPT TN/KSDA. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDA Nomor SK. 18/KSDAE/KK/KSDAE.1/1/2016 tanggal 27 Januari 2016 tentang Penetapan Lokasi Pemulihan Ekosistem Pada Kawasan Konservasi. “Pemulihan ekosistem, tabungan manfaat generasi masa depan” Sumber : Gunawan, S.Hut, M.Sc - PEH Muda Direktorat KK, Ditjen KSDAE
Baca Berita

Evakuasi Pendaki Warga Negara Asing di TN Gunung Gede Pangrango

Rabu, 03 Juli 2019. Sekitar pukul 10.00 WIB melalui pintu masuk pendakian Resort Gunung Putri sebanyak 7 (tujuh) orang pendaki WNA (Amerika Serikat) terdiri dari 3 (tiga) orang wanita dan 4 (wanita) orang pria diketuai An. Gaffigan Benjamin Mark (23 th) melakukan kegiatan pendakian ke TN Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dengan SIMAKSI No. SI. 2162/T.2-BIDTEK/LIT/06/2019, Tiket No. 0196-0202 dan Asuransi No. 0196-0202. Kamis 04 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, Call Center Pendakian TNGGP menerima laporan dari staf perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Teguh) bahwa salah satu warga negaranya An. Nieves Brenda Lee (24 th) mengalami cedera pergelangan kaki (terkilir) pada saat akan turun melalui jalur pendakian Cibodas tepatnya di lokasi Tanjakan Rante (informasi ini diperoleh Teguh dari komunikasi telepon dari salah satu anggota rombongan pendakian tersebut). Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 12.45 WIB pada hari yang sama Kepala Resort Cibodas membentuk tim evakuasi sebanyak 22 (dua puluh dua) orang yang terdiri dari perwakilan anggota Volunteer Montana, MMP, perwakilan anggota Koperasi Cantigi dan Koperasi Surya Kencana, serta perwakilan dari masyarakat sekitar kawasan Cibodas. Tim evakuasi langsung diberangkatkan menuju Tanjakan Rante dengan pembagian tim 1 menuju Tanjakan Rante sebanyak 6 (enam) orang, tim 2 sebanyak 10 (sepuluh) orang menunggu di Pos Air Panas, dan tim 3 sebanyak 6 (enam) orang membawa logistik dan menunggu di Pos Panyangcangan. Pukul 17.04 WIB tim evakuasi I tiba di Tanjakan Rante dan langsung membawa korban turun menggunakan tandu untuk penanganan selanjutnya di Kantor Resort Cibodas Balai Besar TNGGP. Pukul 20.26 WIB tim evakuasi dan korban tiba di Kantor Resort Cibodas dan langsung ditangani oleh dr. Herdiansyah Kusuma (dokter Unit Layanan Kesehatan Edelweis - BBTNGGP) yang juga dibantu staf perawat Unit Layanan Kesehatan Edelweis - BBTNGGP. Dari hasil pengecekan korban tidak mengalami luka atau cedera berat namun hanya mengalami kaki terkilir sebagaimana informasi awal. Setelah beberapa saat korban beristirahat, pukul 21.02 korban beserta rombongan kembali ke kediamannya masing-masing. Sumber: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango
Baca Berita

Kawal Hingga Akhir Sidang Perburuan Satwa Dilindungi TN Meru Betiri

Banyuwangi, 5 Juli 2019. Kasus perburuan satwa dilindungi Balai Taman Nasional Meru Betiri (TN MerBeti) atas terdakwa Siswanto ditutup dengan vonis hukuman 6 (enam) bulan penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Kasus ini bermula pada tanggal 3 Maret lalu, saat petugas TN MerBeti melakukan patroli perlindungan dan pengamanan kawasan di Blok Getekan Resort Sukamade SPTN Wilayah I Sarongan menangkap basah Siswanto membawa 3 (tiga) ekor trenggiling (Manis javanica), 3 (tiga) ekor burung cucak ijo/ cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 (satu) ekor burung cicak rante/ cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 1 (satu) ekor burung cicak gadung (Irena puella), sepeda motor, 5 (lima) buah bumbung, sebuah keranjang warna hijau dan tas warna hitam motif berbintik-bintik merah. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan dan diamankan ke Polsek Pesanggaran. Pada tanggal 13 Juni 2019 dilakukan sidang yang mendatangkan saksi ahli. TN MerBeti menghadirkan Giyanto, Anthony FN, Heru Santosa, Puji Firmansyah dan Alif Aulia Ananda, S.Hut. dalam sidang ini terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak mempunyai saksi yang meringankan terdakwa. Selanjutanya, hasil putusan sidang pada hari Rabu 3 Juli 2019 Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa ijin memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.” Dan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang- Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Untuk barang bukti trenggiling yang hidup dilepasliarkan kembali ke TN MerBeti, dan burung yang mati dikuburkan. Sepeda motor atas nama terdakwa dikembalikan. Kepala Balai TN MerBeti memberikan apresiasi positif kepada Tim SPTN Wilayah I Sarongan. “Sukses untukTim SPTN Wilayah I Sarongan yang sudah mengawal proses peradilan kasus Tipihut. Ke depan kita zerro kan kasus Tipihut dengan melakukan kegiatan anjangsana, sosialisasi dan patroli rutin sebagai upaya preventif.” Kata Maman Surahman, S.Hut. M.Si, selaku Kepala Balai TN MerBeti. Sumber: Balai TN Meru Betiri
Baca Berita

Biorock, Cara lain Pemulihan Terumbu Karang di TN Kepulauan Seribu

Jumat, 5 Juli 2019.Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) termasuk wilayah perairan Laut Jawa di bagian utara Teluk Jakarta. TNKpS mempunyai sumber daya alam yang khas, yaitu keindahan alam laut dengan ekosistem karang yang unik seperti terumbu karang, ikan hias dan ikan konsumsi, echinodermata, crustacea, molusca, penyu, tumbuhan laut dan darat, mangrove, padang lamun, dan lain-lain. Dengan adanya sumber daya alam tersebut ancaman kerusakan karang selain karena perubahan iklim, terjadi karena berlangsung aktivitas kegiatan manusia dan penangkapan ikan dengan cara merusak (destruktif) yang mengakibatkan terumbu karang mengalami kerusakan dengan sangat cepat sehingga memengaruhi ekosistem laut secara keseluruhan. TNKpS dalam pemulihan terumbu karang telah banyak berupaya melalui beberapa metode, antara lain: transplan ditanam pada lubang karang, transplan diikat pada substrat semen (menggunakan rak), transplan diikat oleh kabel/ tali ( rak gantung) dan yang terakhir metode akresi mineral (biorock). Metode Biorock merupakan suatu proses teknologi deposit elektro mineral yang berlangsung di dalam laut, biasanya disebut juga dengan teknologi akresi mineral. Biorock bekerja menggunakan proses elektrolisis air laut, yaitu dengan meletakkan dua elektroda di dasar laut dan dialiri dengan listrik tegangan rendah yang aman sehingga memungkinkan mineral pada air laut mengkristal di atas elektroda. Pada tahun 2017 tepatnya di perairan Pulau Sepa, TNKpS melakukan upaya pemulihan karang dengan menggunakan metode biorock dengan dukungan dari Yayasan Terumbu Rupa yang mengkreasikan instalasi seni bessi berbentuk piramid yang berjumlah 2 buah. Dalam perjalanannya diperlukan pemeliharaan serta monitoring pertumbuhan karang. Kegiatan yang dilaksanakan pada tgl 19 Juni 2019 oleh Mufti Ginanjar (Kepala SPTN Wil II P. Harapan), Arie Subagja (Polhut SPTN Wil II), Gozali (Staf SPTN Wil II) serta 1 orang mahasiswi dari kedokteran hewan IPB melakukan pemeliharan dengan membersihkan instalasi biorock dari ancaman pertumbuhan karang seperti sponge serta menambal sulam sebanyak 145 bibit yang mati dan ditempatkan pada media tersebut. Hasil dari metode biorock selama 2 tahun tersebut dapat berkembang dengan adanya anakan karang yang mengendap dan tumbuh rata-rata 4 cm pada media tersebut. Dengan berkembangannya beberapa karang pada media rak diharapkan metode biorock menjadi salah satu alternatif dalam pemulihan ekosistem karang yang ada di TNKpS. Sumber: Arie Subagja (Polisi Kehutanan) - Balai TN Kepulauan Seribu
Baca Berita

BBKSDA Papua Melepas 32 Tukik Penyu Lekang ke Habitatnya

Jayapura, 4 Juli 2019. Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua melepasliarkan 32 tukik penyu lekang (Lepidochelys olivaceae) di Pantai Base G, Jayapura. Pelepasliaran tersebut dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Kepala KPHK Kota Jayapura, masyarakat adat di sekitar Pantai Base G, para pengunjung pantai, dan wartawan. Bermula dari laporan seorang warga Kayu Batu bernama Jhon Filex Makanuay kepada BBKSDA Papua, bahwa ia menemukan sejumlah tukik penyu di pantai Base G, Jayapura, pada Selasa (02/7). Pihak BBKSDA Papua, segera melakukan pengecekan di Kampung Kayu Batu. Hasilnya, ditemukan 32 tukik penyu lekang di dalam ember yang kemudian dibawa ke Kantor BBKSDA Papua untuk mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan medis dilakukan oleh drh. Widya dari BBKSDA Papua. Ia menyatakan bahwa semua tukik penyu dalam keadaan sehat, serta siap dilepasliarkan. Lokasi pelepasliaran ditetapkan di Pantai Base G, mengingat di sanalah tukik-tukik penyu tersebut ditemukan. Secara langsung Pantai Base G terhubung dengan Samudera Pasifik, yang diketahui sebagai salah satu habitat penyu lekang di Indonesia. Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si. menghimbau masyarakat agar menjaga habitat penyu, dalam hal ini Pantai Base G dan sekitarnya. Apabila masyarakat menemukan kasus serupa agar langsung melaporkan kepada pihak Balai melalui Call Center BBKSDA Papua. Penyu lekang termasuk salah satu jenis satwa yang dilindungi Undang-Undang sebagaimana diatur terakhir berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Selanjutnya, Edward menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan para pihak lainnya yang telah berperan aktif dalam menjaga dan melindungi satwa liar dilindungi beserta habitatnya di alam. Sumber : Balai Besar KSDA Papua Call Center : 0823-9802-9978
Baca Berita

Surga yang terìsisa di Kepulauan Seribu, Pulau Penjaliran

Jumat, 5 Juli 2019. Taman Nasional Kepulauan Seribu memiliki luas 107.489 Ha terletak di bagian utara Pulau Jawa yang secara administratif termasuk pada wilayah Kecamatan Seribu Utara, Provinsi DKI Jakarta. Pengelolaan taman nasional dilakukan dengan sistem zonasi, ada 4 zonasi di TNKpS, yaitu: zona inti,zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan 1 dan zona pemanfaatan 2. Tidak Seperti taman nasional pada umumnya yang mempunyai pulau-pulau di dalam kawasan, TNKps hanya memiliki dua Pulau, yaitu Penjaliran Timur dan Penjaliran Barat selebihnya adalah kawasan perairan laut. Pulau Penjaliran termasuk ke dalam pengelolaan Seksi Pengelolaan TN Wilayah II dan merulakan Zona inti. Pulau-pulau lain di kawasan perairan Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagian besar dimiliki oleh swasta, selain tujuh Pulau yang menjadi Pulau pemukiman. Pada kawasan zona inti, karena nilai keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang tinggi, kegiatan monitoring dilakukan lebih intensif untuk menjamin kelestarian sumber daya alam di taman nasional dan mencegah terjadinya aktifitas illegal. Penjagaan di Pulau Penjaliran dan perairan sekitar setiap bulannya dilakukan oleh satu orang Polisi Kehutanan yg dibantu oleh 2 orang anggota masyarakat. Aktivitas yang dilakukan, antara lain: penjagaan pos jaga pada pulau penjaliran timur, patroli perairan di zona inti, monitoring dan penyelamatan sarang penyu, serta monitoring satwa yang ada di pulau penjaliran timur. Aktifitas rutin yaang dilakukan setiap pagi hari dimulai dari pukul 6 yaitu melakukan monitoring sarang penyu yaang berada di Pulau Peteloran Timur dan Pulau Peteloran Barat. Hal ini dilakukan agar telur telur penyu tidak dimangsa oleh biawak. Kemydiian dilanjutkan dengan aktifitas rutin patroli perairan di sekitar zona inti dan monitoring satwa di Pulau Penjaliran Timur. Saat malam adalah suasana malam yang sangat dirindukan dan menyenangkan, dengan ditemani cahaya bulan dan bintang, serta lampu-lampi dari kejauhan. Alam yang masih alami dan tenang di Pulau Penjaliran membawa diri kita seolah kembali ke masa lalu ketika pulau pulau di Kepulauan Seribu belum banyak dihuni dan disentuh oleh kebisingan dunia. Maka sangat pantaslah kalau Pulau Penjaliran ini disebut sebagai "surga" yang masih tersisa di Kepulauan Seribu. Sumber: Sudibyo (Polisi Kehutanan) - Balai TN Kepulauan Seribu
Baca Berita

Giat Bersih Sampah Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Bantimurung, 5 Juli 2019. Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, lakukan giat peduli lingkungan. Memunguti sampah sepanjang jalan poros yang membelah hutan Karaenta. Tak hanya satu dua botol plastik yang berserakan, tetapi sampah rumah tangga juga dijumpai. Besar kemungkinan sebagian pengendara memang sengaja membuang sampahnya. Menjadikan hutan sebagai tempat pembuangan sampah. Giat ini berlangsung Kamis (4/7/2019). Sedikitnya 70 orang turut serta pada giat bersih sampah ini. Peserta yang berpartisipasi di antaranya Sekertaris Kecamatan Cenrana, Kepala Desa Labuaja beserta stafnya, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin dan mahasiswa kuliah lapangan Universitas Negeri Makassar. Tak ketinggalan sejumlah warga Labuaja juga turut serta dalam giat bersih peduli lingkungan ini. Balai Taman Nasonal Bantimurung Bulusaraung sebagai promotor kegiatan menerjunkan puluhan personilnya. Termasuk beberapa kendaraan operasional sebagai pengangkut sampah dari lokasi kegiatan menuju bak sampah terdekat. Peserta bersih sampah memulai giat dari taman segitiga Labuaja hingga menusuk sepanjang jalan Karaenta hingga sejauh lima kilometer. Giat yang mereka lakukan sedari pagi hingga siang ini berhasil mengumpulkan sedikitnya 40 karung besar. Sampah yang terdiri sampah plastik dan rumah tangga ini kemudian mereka angkut menuju bak sampah milik Dinas Kebersihan Maros. Beberapa tahun terakhir ini warga yang melintas di Hutan Karaenta sering membuang sampah. Tak hanya sisa botol minuman, sampah rumah tangga hingga sisa batok kelapa dalam jumlah besar mereka buang. “Ini sangat memperihatinkan, selain menimbulkan aroma tak sedap, juga membahayakan satwa yang menghuni hutan ini. Saya memerhatikan beberapa ekor monyet hitam sulawesi (Macaca maura) mengais sampah di pinggir jalan. Kasian mereka, bisa-bisa ada yang sakit karena sampah,” ujar Alias, Kepala SPTN Wilayah II Camba. “Saya memhimbau kepada warga yang sering melintas di Karaenta agar tidak membuang sampah di hutan. Saat ini kami rutin melakukan patroli untuk mencari pelaku pembuang sampah,” tambahnya. Semoga ke depan, fenomena membuang sampah di hutan ini bisa berkurang. Berharap masyarakat memahami bahwa di hutan bukan hanya pepohonan namun juga terdapat binatang-binatang liar yang butuh lingkungan bersih. Sumber: Taufiq Ismail – PEH Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Baca Berita

BKSDA Sumatera Selatan Menerima Penyerahan Nycticebus coucang

Palembang, 3 Juli 2019. Balai KSDA Sumatera Selatan menerima serahan satwa dilindungi berjenis Kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dari masyarakat Kota Palembang. Satwa tersebut merupakan satwa yang ditemukan dikebun warga yang awalnya luka kemudian dirawat oleh warga Mengetahui bahwa satwa ini merupakan satwa yang dilindungi maka warga menyerahkan satwa ini kepada Balai KSDA Sumatera Selatan. BKSDA Sumatera Selatan menerima satwa serahan ini yang selanjutnya akan dicek kesehatan dan dihabituasi sebelum dilepasliarkan. Satwa liar yang sebelumnya hidup dengan manusia membutuhkan waktu rehabilitasi yang tidak singkat. Semakin lama dia hidup dengan manusia, semakin lama pula waktu yang dibutuhkan satwa tersebut agar siap untuk dilepasliarkan. Satwa tersebut dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Berdasarkan peraturan perundangan yang ada, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. BKSDA Sumatera Selatan mengapresiasi dan berterima kasih atas kesadaran masyarakat yang mau menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela. Dengan penyerahan satwa dilindungi secara sukarela ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera menyerahkan satwa liar yang dilindungi. Upaya pelestarian satwa yang dilindungi tidaklah mudah perlu peran semua pihak untuk melesatarikannya. Jangan memelihara satwa liar lagi, karena setiap satwa mempunyai peran dan fungsi masing-masing di alam liar Sumber : Taufan Kharis - PEH Balai KSDA Sumatera Selatan

Menampilkan 5.377–5.392 dari 11.140 publikasi