Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Peluncuran Film Animasi Waka Dan Kibo di Peringatan Hari Ulang Tahun Taman Nasional Komodo Ke-45

Labuan Bajo, 7 Maret 2025. Taman Nasional Komodo bersama dengan Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Leuseur, dan Taman Nasional Baluran, memperingati hari jadinya yang ke-45 sebagai taman nasional pertama Indonesia pada tanggal 06 Maret 2025. Hari ulang tahun Taman Nasional Komodo ini diperingati dengan berbagai kegiatan edukasi diantaranya: Lomba Mewarnai Anak di Gedung Komodo Visitor Center, Webinar 5 Taman Nasional Pertama bertajuk “45 Tahun Pengelolaan Taman Nasional: Menciptakan dan Menjaga Harmoni Alam Dengan Manusia”, dan peluncuran Film Animasi Anak “Waka dan Kibo: Episode Komi Komodo”. Dengan berdirinya Taman Nasional Komodo selama hampir setengah abad lamanya di Indonesia, tentu banyak perubahan yang terjadi seiring dengan berkembangnya Labuan Bajo, homebase dari Balai Taman Nasional Komodo, sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. Hal ini tentu berkorelasi positif kepada meningkatnya kebutuhan pengelolaan dan berkembangnya tantangan pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo sebagai habitat dari satwa kunci biawak komodo (Varanus komodoensis) dan kakatua kecil kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan sebagai magnet daya tarik wisata yang bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat setempat. Salah satu kebutuhan dan tantangan pengelolaan Taman Nasional Komodo adalah kesadaran lingkungan dan konservasi Masyarakat Indonesia terhadap ekosistem di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Memasuki usia 45 tahun, Balai Taman Nasional Komodo didukung oleh Proyek Investing in the Komodo Dragon and Other Globally Threatened Species in Flores (IN-FLORES) berupaya berperan aktif dalam upaya penyadartahuan wawasan lingkungan dan konservasi melalui pembuatan dan peluncuran film animasi anak “Waka dan Kibo : Episode Komi Komodo” yang memperkenalkan biawak komodo dan habitatnya di Taman Nasional Komodo kepada anak-anak dengan menggandeng karakter Waka dan Kibo dari serial petualangan anak-anak Waka Kibo Kids hasil karya siswa SMK Raden Umar Said Kudus yang ditayangkan di Mentari TV. Seri “Waka dan Kibo” membuat episode khusus bertajuk Komi Komodo yang membawa Waka dan Kibo berpetualang dengan medali totempo-nya menjelajahi Taman Nasional Komodo. Film animasi berdurasi 10 menit ini berupaya mengedukasi anak -anak mengenai biawak komodo dan ekosistemnya dengan sangat menarik dan mudah dipahami bagi target audiens anak -anak. Episode Komi Komodo ini juga menyampaikan pesan-pesan positif mengenai cara berperilaku sebagai wisatawan yang baik saat mengunjungi Taman Nasional Komodo, khususnya menekankan untuk tidak mengganggu atau berinteraksi secara langsung dengan biawak komodo di habitat aslinya. Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, mengapresiasi pembuatan dan peluncuran Episode Komi Komodo. “Film pendek Komi Komodo dari Seri Petualangan Waka Kibo Kids ini adalah film animasi anak pertama dalam sejarah pengelolaan Taman Naisonal Komodo. Kami berharap melalui pendekatan film animasi anak, generasi muda Indonesia dapat belajar mengenai biawak komodo dan habitatnya sejak dini. Pendekatan penyadartahuan wawasan lingkungan dan konservasi melalui animasi, tentu akan membantu upaya pelestarian alam yang lebih berkesadaran sejak dini”, tutur Hendrikus Rani Siga. Banyak informasi mengenai Taman Nasional Komodo yang terangkum dalam film serial petualangan Waka Kibo Kids ini. “Dialog antara para tokoh juga dibuat sederhana sehingga mudah dipahami dan pesan yang diharapkan bisa sampai ke penonton segala usia. Informasi mulai dari cara mencapai tempat itu hingga asal muasal nama dan penemuan satwa Komodo terangkum secara menyeluruh,” ujar Ita Sembiring dari RUS Animation sebagai penulis naskah dari episode Komi Komodo. Sementara itu Agam Amintaha, selaku kepala sekolah SMK Raden Umar Said, juga menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, adalah sangat membanggakan ketika melalui karya para siswa bisa berkontribusi dalam mengedukasi kelestarian satwa dan lingkungan. Episode Komi Komodo ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi para jagawana Balai Taman Nasional Komodo pada program Ranger Goes to School (RGTS) di sekolah dan dapat ditayangkan secara rutin bagi publik yang berkunjung ke Gedung Komodo Visitor Center sebagai Pusat Informasi dan Pelayanan Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar Episode Komi Komodo dapat berlanjut dan memperkaya substansi edukasi konservasi yang lebih luas kedepannya. Sumber: Balai Taman Nasional Komodo Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga, S.Hut., M.Sc. (+62813 5336 3519) Penulis Berita: Polisi Kehutanan Ahli Pertama Ikhwan Syahri, S.Hut. (+62812 3600 4009) Penyunting Berita: Karyasiswa Program Doktor Balai Taman Nasional Komodo Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+62813 10300 678) Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6281138290000
Baca Berita

Beternak Kambing, Menjaga Hutan, Dan Merawat Harapan di Lereng Gunung Wilis

Madiun, 7 Maret 2025. Di lereng Gunung Wilis, Desa Kare, Kabupaten Madiun, sebuah inisiatif sederhana tengah mengubah cara masyarakat desa memandang kesejahteraan dan kelestarian lingkungan. Kelompok Tani Hutan (KTH) Tanjawi, yang berada di zona penyangga Cagar Alam Gunung Sigogor, kini menjalankan usaha ternak kambing yang tidak hanya memberi manfaat ekonomi tetapi juga mendukung ekosistem sekitarnya. Bermula dari bantuan peningkatan usaha ekonomi produktif yang diberikan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) pada tahun 2024, kelompok ini menerima enam ekor kambing beserta fasilitas pendukung berupa kandang dan mesin pencacah rumput. Mesin ini membantu mereka mengolah pakan silase, teknik penyimpanan pakan berkualitas tinggi yang memungkinkan peternak menjaga ketersediaan makanan ternak sepanjang musim. Delapan bulan berselang, hasil kerja keras mereka mulai terlihat. Jumlah ternak berkembang menjadi 14 ekor, terdiri dari enam kambing dewasa dan delapan anakan. Tak hanya itu, peternakan ini juga menghasilkan pupuk organik dari kotoran dan air seni kambing, yang dimanfaatkan untuk menyuburkan lahan pertanian para anggota kelompok. Dengan pendekatan berbasis konservasi dan kemandirian ekonomi, mereka secara tak langsung membantu mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan di sekitarnya. Namun, lebih dari sekadar angka pertumbuhan ternak atau hasil panen yang meningkat, inisiatif ini telah menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat. KTH Tanjawi bercita-cita menjadi kelompok peternak yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian alam, mereka tidak hanya mengamankan masa depan keluarga mereka tetapi juga memastikan hutan di lereng Gunung Wilis tetap lestari bagi generasi mendatang. Di tengah tantangan perubahan iklim dan tekanan terhadap kawasan konservasi, upaya seperti ini menjadi bukti bahwa solusi berbasis masyarakat dapat menjadi jalan keluar yang efektif. Karena menjaga hutan bukan hanya soal melindungi pepohonan, tetapi juga tentang memastikan manusia dan alam dapat hidup berdampingan dalam harmoni. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun
Baca Berita

Hari Satwa Liar Sedunia 2025, Warga Hamparan Perak Serahkan Elang Brontok dan Elang Bondol

Hamparan Perak, 5 Maret 2025. Pada Selasa (4/3) petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Belawan menerima laporan tentang adanya warga yang akan menyerahkan satwa liar dilindungi undang-undang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Resort Pelabuhan Belawan didampingi tenaga medis dari Tim Kerja Pengelola Satwa Captive Balai Besar KSDA Sumatera Utara, menuju lokasi tepatnya di Jalan Sei Baharu, Kelumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi petugas bertemu langsung dengan Frenky, warga yang akan menyerahkan. Dalam keterangannya kepada petugas Franky menjelaskan, adapun satwa liar yang akan diserahkan, masing -masing : 2 (dua) ekor Burung Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 2 (dua) ekor Burung Elang Bondol (Haliastur indus). Kedua Elang Bondol telah dipeliharanya selama lebih kurang 2 tahun, sedangkan Elang Brontok baru dipelihara lebih kurang 2 bulan. Setelah mengetahui bahwa kedua jenis burung ini dilindungi, Franky berniat menyerahkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dari hasil pengamatan kondisi fisik satwa, ditemukan salah satu dari Elang Brontok terlihat sayapnya patah sehingga tidak dapat terbang. Setelah menyelesaikan administrasi, petugas kemudian segera mengevakuasi satwa tersebut dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Penyerahan satwa liar ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Satwa Liar Sedunia Tahun 2025, yang diperingati dan dirayakan setiap tanggal 3 Maret setiap tahun. Momentum peringatan Hari Satwa Liar Sedunia dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi dan kampanye peningkatan kesadaran masyarakat dalam penyelamatan dan pelestarian satwa liar. Sumber : Petugas Resort Pelabuhan Belawan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Evakuasi Satwa Merak Hijau di Sekolah, Jadi Jembatan Edukasi

Malang, 27 Februari 2025. Di tengah hiruk-pikuk Kota Malang, empat ekor merak hijau (Pavo muticus) dua jantan dan dua betina memulai perjalanan baru. Pada 27 Februari 2025, Tim Matawali BBKSDA Jatim melaksanakan evakuasi burung langka tersebut dari SMK Negeri 5 Kota Malang, setelah pihak sekolah secara sukarela menyerahkan mereka kepada negara. Merak hijau merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. Dan masuk ke dalam daftar Endangered (Terancam Punah) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN). Evakuasi ini bukan sekadar penyelamatan satwa liar, tetapi juga membuka peluang baru bagi dunia pendidikan. Proses evakuasi yang turut disaksikan oleh guru dan kepala sekolah memicu diskusi mendalam tentang pentingnya konservasi dan peluang kerjasama edukasi konservasi antara BBKSDA Jatim dengan SMK Negeri 5 Malang, serta PT. Sengkaling Unmuh yang turut membantu dalam evakuasi. Dari kegiatan evakuasi yang berlanjut dengan diskusi intensif, diharapkan ada tindak lanjut positif terkait edukasi konservasi seperti kunjungan sekolah dan program magang bagi siswa di BBKSDA Jatim maupun di PT. Sengkaling Unmuh. Untuk kepentingan penyelamatan dan rehabilitasi, sementara keempat merak hijau tersebut dititipkan di Lembaga Konservasi PT. Sengkaling Unmuh. Lembaga Konservasi (LK) memiliki peran krusial dalam perlindungan dan pemeliharaan satwa di luar habitat alaminya, baik untuk tujuan edukasi, penelitian, maupun pengembangbiakan. LK wajib menyediakan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan biologis dan ekologis satwa, memastikan kesejahteraan mereka, serta mendukung program pelepasliaran ke habitat alaminya. Dengan demikian di LK, pemantauan dan perawatan merak hijau dapat dilakukan dengan standar yang lebih baik, terkoordinasi, memenuhi etika dan kaidah kesejahteraan satwa, serta kaidah konservasi spesies. Upaya penyelamatan ini tidak hanya menjaga kelestarian merak hijau, spesies yang terancam punah, tetapi juga membangun kesadaran akan peran dunia Pendidikan dalam konservasi. Dari kegiatan evakuasi, lahirlah potensi kolaborasi yang lebih besar demi masa depan satwa liar dan ekosistemnya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember
Baca Berita

Rayakan Bakti Rimbawan 2025 Dengan Tanam 100 Pohon

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang Teknis siap untuk menanam Medan, 3 Maret 2025. Hari Bakti Rimbawan tahun ini terasa beda, digelar bertepatan dengan menyambut bulan suci Ramadhan, tepatnya pada tanggal 28 Februari 2025, dan dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia, yang melibatkan seluruh rimbawan lingkup UPT Kementerian Kehutanan, dengan pusat kegiatan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dihadiri langsung Menteri Kehutanan. Di Sumatera Utara kegiatan Hari Bakti Rimbawan terpusat di area Kampus 2 USU Bekala, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang dikoordinir Balai Besar KSDA Sumatera Utara selaku Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Kementerian Kehutanan dengan melakukan kegiatan penanaman 100 (seratus) batang bibit pohon jenis MPTS, yaitu Nangka, Cempedak, Mangga dan Rambutan yang disediakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Wampu Sei Ular. Penanaman dihadiri para Kepala UPT lingkup Kementerian Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan Asep Perry M. Athorized, SP, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Rudi Hartono, S.Hut., M.Si. dan seluruh rimbawan UPT Kementerian Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env., menyampaikan kegiatan penanaman hari ini merupakan seremonial dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan yang mengusung tema “Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan”. Namun diharapkan tidak terhenti sampai disini. Giat menanam hendaknya dilakukan secara terus menerus di tempat lainnya, baik di kawasan hutan, lingkungan rumah, di mana saja yang bisa memberi manfaat dan dampak positif. Kegiatan menanam pohon dimaksudkan bukan hanya untuk mengatasi permasalahan iklim dan polusi udara, tetapi juga menanam pohon itu sejatinya merupakan amal ibadah kita bagi bumi dan lingkungan. Usai penanaman, foto bersama Kepala BBKSDA Sumut, Kepala BPDAS-HL Wampu Sei Ular, Kepala BPDAS-HL Asahan Barumun dan Dekan Fakultas Kehutanan USU Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait efisiensi anggaran maka penanaman Hari Bakti Rimbawan dilakukan secara sederhana namun tidak mengurangi tujuan dan esensi penanaman. Selain itu, untuk menindaklanjuti arahan dari Menteri Kehutanan, seluruh peserta penanaman membawa air minum yang diisi dalam tumbler masing-masing sehingga mengurangi sampah non organik. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Kolaborasi Nasional untuk Konservasi Burung Bermigrasi

3 Maret 2025. Di langit yang luas, melintasi batas negara dan samudra, burung-burung bermigrasi menjadi saksi hidup atas harmoni ekosistem global. Namun, perjalanan mereka yang menakjubkan tidak lepas dari tantangan seperti degradasi habitat, perubahan iklim, hingga ancaman perburuan. Dalam upaya melindungi para pengelana udara ini, sebuah langkah strategis telah diambil melalui "Lokalatih Peningkatan Kapasitas Kemitraan Nasional Konservasi Burung Bermigrasi dan Habitatnya" yang berlangsung di Tangerang dan Jakarta pada 25–27 Februari 2025. Didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur didapuk sebagai koordinator konservasi burung bermigrasi untuk wilayah Pulau Jawa. Peran ini menegaskan urgensi sinergi antara berbagai pemangku kepentingan dalam mengawal kelangsungan hidup spesies burung yang melintasi batas negara. Menguatkan Kapasitas dan Strategi Konservasi Lokalatih ini diikuti oleh 51 peserta luring serta lebih dari 20 peserta daring, melibatkan berbagai institusi nasional maupun internasional seperti ASEAN Flyway Network dan National Parks Board (NParks) Singapura dengan dukungan pendanaan dari Japan-ASEAN Integration Fund (JAIF). Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam pemantauan serta pengelolaan habitat burung bermigrasi, sekaligus meninjau serta mengembangkan rencana strategis dan aksi nasional bagi konservasi mereka. Peserta diperkenalkan pada arah kebijakan konservasi, lokasi-lokasi penting bagi burung air dan raptor bermigrasi, serta studi kasus pengelolaan lahan basah di Singapura. Diskusi intensif kemudian dibagi menjadi empat kelompok yang mengkaji kesekretariatan, pengelolaan data monitoring, peningkatan kesadartahuan publik, serta pengusulan lokasi baru dalam jaringan East Asian-Australasian Flyway (EAAF). Dari pemanfaatan portal pelaporan modern hingga analisis data spesies, para peserta mendalami berbagai metode identifikasi dan survei burung migran. Hasil dari diskusi ini melahirkan sejumlah rumusan penting, termasuk penguatan kolaborasi riset, peningkatan kapasitas habitat, dan integrasi konservasi burung bermigrasi ke dalam kebijakan nasional. Menyusuri Suaka Margasatwa Pulau Rambut Sebagai puncak dari lokalatih, para peserta bertolak ke Suaka Margasatwa Pulau Rambut, kawasan konservasi yang menjadi persinggahan vital bagi burung laut bermigrasi. Dari atas perahu, mereka menyaksikan langsung cikalang christmas (Fregata andrewsi), burung air, hingga burung pantai yang beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan panjang mereka. Pengalaman ini memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan habitat bagi spesies yang mengandalkan jalur migrasi ini untuk bertahan hidup. Jalan Panjang Konservasi Dari lokalatih ini, lahir beberapa langkah strategis yang akan menjadi panduan ke depan. Di antaranya adalah finalisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk konservasi burung bermigrasi, penyusunan peta jalur terbang nasional, serta usulan jalur baru di wilayah Jambi dan Pantai Cemara. Keberhasilan konservasi burung bermigrasi bukan hanya tentang menjaga spesies, tetapi juga memastikan keseimbangan ekosistem yang lebih luas. Dengan komitmen dan kerja sama lintas batas, sayap-sayap pengelana ini akan terus mengepak, membawa kisah perjalanan mereka yang tak lekang oleh waktu. Sumber: Akhmad David Kurnia Putra, Polhut Ahli Pertama Seksi KSDA Wilayah I Kediri dan Fajar Dwi Nur Aji, PEH Ahli Muda Seksi KSDA Wilayah III Surabaya
Baca Berita

Tiga Sanca Bodo Menjemput Takdir Alamnya

Madiun, 27 Februari 2025. Di bawah naungan rimbun pepohonan Hutan Lindung Badegan, tiga ekor sanca bodo (Python bivittatus) begerak perlahan ke tanah berlapis dedaunan. Setelah sekian lama dalam kandang rehabilitasi, Kamis 27 Februari 2025, mereka kembali ke rumah sejatinya. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari kegiatan Matawali dalam rangkaian Road to Hari Bakti Rimbawan 2025. Pelepasliaran ini bukan sekadar peristiwa biasa. Ini adalah bagian dari upaya panjang mengembalikan keseimbangan alam, memastikan satwa liar tetap berada di tempat yang semestinya. Inisiatif ini digelar oleh RKW 06 Ponorogo, Seksi KSDA Wilayah I Bojonegoro, bersama Jaga Satwa Indonesia (JSI) Cabang Ponorogo, Perum Perhutani, serta kader konservasi dari Pondok Pesantren Alkhair Putra Jenangan. Dua dari sanca tersebut diserahkan oleh warga pada awal tahun, sementara satu lainnya ditemukan di Desa Gelangkulon. Mereka sempat menjalani perawatan dan observasi di kandang transit sebelum akhirnya dinyatakan siap untuk kembali ke alam. Lokasi pelepasliaran dipilih dengan cermat, jauh dari pemukiman, memastikan mereka memiliki peluang terbaik untuk bertahan hidup. Setiap ular yang kembali ke rimba adalah simbol harapan. Harapan bahwa manusia dan alam bisa kembali berdamai, bahwa setiap spesies punya tempatnya sendiri dalam ekosistem yang saling terhubung. Hari itu, di tengah sunyi hutan, tiga ekor sanca menjemput takdirnya dan alam menyambut mereka kembali. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Baca Berita

11 Tahun dipelihara, Dua Baning Coklat di Serahkan

Kediri, 27 Februari 2025. Setelah lebih dari satu dekade hidup di luar habitat aslinya, dua individu Baning Coklat (Manouria emys) akhirnya mendapatkan kesempatan kedua untuk kembali ke jalur konservasi. Baning coklat tersebut diserahkan oleh seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Ridlon Ansori, mengaku memperoleh kura-kura tersebut lewat pembelian daring pada tahun 2014, tanpa mengetahui bahwa spesies ini dilindungi oleh undang-undang. Namun, setelah menyadari status perlindungannya, ia dengan sukarela menyerahkan kedua satwa tersebut kepada tim Matawali Kantor Seksi KSDA Wilayah (SKW) I Kediri. Kini, kedua Baning Coklat itu ditempatkan di kandang transit SKW I Kediri untuk pemeriksaan kesehatan dan pemantauan sebelum langkah konservasi berikutnya ditentukan. Sebagai spesies kura-kura darat terbesar di Asia Tenggara, baning coklat memegang peran penting dalam keseimbangan ekosistem hutan. Sayangnya, eksploitasi dan perdagangan ilegal terus mengancam kelangsungan hidup mereka. Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak satwa liar yang terjebak di tangan manusia, baik karena ketidaktahuan maupun perdagangan ilegal. Penyerahan sukarela ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. BBKSDA Jatim berharap semakin banyak masyarakat yang sadar dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar. Alam selalu punya cara untuk memulihkan dirinya dan manusia memiliki peran penting dalam memastikan proses itu tetap berjalan. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Baca Berita

Semarakan Hari Bakti Rimbawan, TWA Kawah Ijen Gelar "Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan"

Paltuding, Kawah Ijen, 28 Februari 2025. Dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-42, jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menggelar aksi nyata konservasi di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, 28 Februari 2025. Mengusung tema "Solidaritas Korsa Rimbawan untuk Hutan Berkelanjutan" kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem Gunung Ijen. Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah III Jember, acara ini melibatkan segenap anggota Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi serta juga menggandeng perwakilan pelaku wisata. Hal ini untuk menegaskan betapa pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan kawasan lindung. Sebanyak 30 batang Cemara Gunung (Casuarina junghuhniana) ditanam di Paltuding, bagian dari upaya rehabilitasi kawasan dan penguatan ekosistem di lereng Ijen yang rentan degradasi. Cemara Gunung, yang dikenal sebagai spesies pionir, berperan penting dalam mengurangi erosi dan meningkatkan ketahanan vegetasi di ekosistem pegunungan vulkanik. Selain penanaman pohon, kegiatan ini juga diwarnai dengan pelepasliaran empat ekor ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus). Pelepasliaran ini dilakukan di kawasan Gunung Ijen, habitat alami bagi spesies tersebut. Sebagai predator tingkat atas, sanca kembang memiliki peran ekologis dalam menjaga keseimbangan populasi fauna di ekosistem hutan. Tanaman Lokal Hijaukan Gunung Baung Sementara itu aksi penanaman pohon juga digelar di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Baung di waktu yang sama. Berlangsung di blok pemanfaatan, kegiatan diikuti 15 personel dari berbagai unsur di Seksi KSDA Wilayah VI Probolinggo, Hippam Kertosari, serta kader konservasi dari Mapala Dewa (Universitas PGRI Wira Negara). Sebanyak 70 bibit pohon dari berbagai jenis tanaman lokal ditanam dalam penanaman ini. Jenis yang dipilih memiliki peran strategis dalam konservasi dan peningkatan daya dukung ekosistem, seperti Bendo (30 bibit), Kesambi (20 bibit), Lo (10 bibit), Juwet (5 bibit), dan Beringin (5 bibit). Pohon-pohon ini berperan dalam menjaga kestabilan ekosistem, menyediakan pakan bagi satwa liar, serta mendukung fungsi hidrologis kawasan. Kegiatan-kegiatan diatas tidak hanya menjadi simbol kepedulian terhadap kelestarian hutan, tetapi juga pengingat akan peran rimbawan dalam menjaga ekosistem bagi generasi mendatang. Dengan langkah nyata seperti ini, diharapkan Kawah Ijen dan Gunung Baung tetap menjadi benteng keanekaragaman hayati yang lestari. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember
Baca Berita

Sidang Lanjutan Pemburu Burung TN Ujung Kulon

Pandeglang, Rabu 26 Februari 2026. Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tindak pidana perburuan burung. Sidang ini menghadirkan terdakwa JAJA MIHARJA dan empat rekannya, turut hadir juga perwakilan dari keluarga dan Pemerintah Desa Ujungjaya. Hakim Ketua, Handy Reformen Kacaribu S.H., M.H, memimpin persidangan yang menghadirkan saksi ahli dari BBKSDA Jawa Barat, Tuwuh Rahadianto Laban. Saksi ahli dimintai keterangan mengenai penjelasan hasil identifikasi barang bukti jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta menunjukkan bukti berupa dokumen, foto, dan rekaman video yang mendukung kasus ini. Para terdakwa mengakui kesaksian dari saksi ahli dan menyesali atas perbuatannya yang berdampak negatif terhadap ekosistem. Semoga dengan kejadian ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal. Majelis hakim menegaskan bahwa penerapan pasal yang dikenakan sudah tepat dan menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para terdakwa. Keputusan hakim akan diumumkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025. Hasil persidangan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Cerita Kunjungan apolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan ke Pulau Tinabo TN Taka Bonerate

Pulau Tinabo, 28 Februari 2025 – Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Yudhiawan, SH., S.IK., M.H, melakukan kunjungan khusus ke Pulau Tinabo, Jumat (27/02), yang berada di kawasan Taman Nasional (TN) Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Balai TN Taka Bonerate, Ali Bahri, S.Sos., M.Si, dan Kepala SPTN Wilayah I Tarupa, Raduan, SH., M.A.P beserta personil lapangan. Dalam kunjungannya, Kapolda Sulsel melakukan serangkaian kegiatan simbolis, seperti penanaman pohon, pelepasan tukik (anak penyu), serta berinteraksi dengan Baby Shark di perairan sekitar pulau. Irjen Pol. Yudhiawan menyampaikan bahwa TN Taka Bonerate merupakan kawasan yang mendapat perhatian khusus dari dirinya. "Taman Nasional Taka Bonerate adalah atol terbesar ketiga di dunia yang memiliki potensi keindahan alam dan keanekaragaman hayati yang luar biasa. Ini adalah aset berharga yang harus kita jaga dan lestarikan bersama," ujarnya. Selain melakukan kegiatan konservasi, Kapolda juga meninjau langsung situasi dan kondisi kawasan TN Taka Bonerate. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian alam dan keamanan di kawasan tersebut. Kepala Balai TN Taka Bonerate, Ali Bahri, S.Sos., M.Si, menyambut baik kunjungan Kapolda Sulsel ini. "Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya menjaga ekosistem laut dan darat di Taka Bonerate. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan komitmen Kapolda dalam mendukung kegiatan konservasi di wilayah kami," ungkapnya. TN Taka Bonerate dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari yang menawarkan keindahan bawah laut yang memesona, termasuk gugusan terumbu karang atol terluas ketiga dunia dan beragam spesies laut. Kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi penyu dan berbagai biota laut lainnya. Kunjungan Kapolda Sulsel ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan upaya konservasi dan pengembangan wisata berkelanjutan di TN Taka Bonerate, sekaligus memperkuat sinergi antara pihak kepolisian dan pengelola kawasan dalam menjaga keamanan dan kelestarian alam. Sumber: Asri - Humas Balai Taman Nasional Taka Bonerate Sumber Foto : Reinhard - Kontributor Resor Tinabo SPTN Wilayah I Tarupa
Baca Berita

Hidup Bijak Bersama Mangrove

Karang Gading, 28 Februari 2025. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut I bersama staf dan guru serta 60 orang pelajar SMA Negeri 1 Hamparan perak, Selasa (26/2), menggelar kegiatan aksi nyata P5 Penanaman Mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Karang Gading. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) SMA Negeri 1 Hamparan Perak mengusung tema “Gaya Hidup Berkelanjutan” dengan topik “Hidup Bijak Bersama Mangrove”. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah Desa Karang Gading, Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut I, Penyuluh / Ketua KTH Gading Hijau, staf dan guru serta 60 orang pelajar SMA Negeri 1 Hamparan perak. Sebelum penanaman, pelajar dibekali pengetahuan materi umum konservasi oleh Kepala Resort SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut I (Esra Barus, S.Hut), dilanjutkan dengan materi pemberdayaan masyarakat oleh ketua KTH Gading Hijau (Ponimin). Usai pembekalan dan diskusi, dilakukan penanaman 100 batang bibit Bakau Merah (Rhizophora apiculata) di Kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur laut. Bagi para pelajar, kegiatan ini tentunya merupakan pengalaman pertama ikut dalam aksi penanaman mangrove. Aksi nyata P5 dengan kegiatan penanaman mangrove, mengajarkan pentingnya mangrove dan pelestariannya serta dengan ikut langsung melakukan penanaman mangrove diharapkan dapat memupuk jiwa kepedulian terhadap keberlangsungan hutan mangrove, mengamalkan nilai-nilai kebersamaan, tanggung jawab dan gotong royong. Apresiasi tentunya disampaikan kepada SMA Negeri 1 Hamparan Perak yang telah menggagas kegiatan yang bermanfaat ini. Harapannya kedepan kegiatan serupa menjadi agenda rutin bagi sekolah untuk mengedukasi lebih banyak lagi generasi muda guna mengenal mangrove dan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Sumber : Esra Barus, S.Hut. (Kepala Resort SM. Karang Gading Langkat Timur Laut I) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pendampingan KT Binaan Untuk Mendengarkan dan Memberi Masukan

Kepala SKW II Stabat, Boby Nopandri, S.Hut., MA., memberikan bimbingan Desa Batu Mbelin, 28 Februari 2025. Kelompok Tani (KT) Harapan I yang berada di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu kelompok tani binaan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA./TWA.)Sibolangit penerima bantuan pemberdayaan masyarakat ekonomi produktif sekitar kawasan. Masyarakat yang tergabung dalam KT Harapan I sehari-harinya melakukan aktifitas dibidang pertanian dan simpan pinjam. Bantuan dana sejumlah Rp. 35 juta yang diserahkan pada tanggal 4 September 2024, digunakan oleh kelompok untuk pembelian mesin babat, pompa punggung elektrik, cangkul, angkong, dan lian-lain. Setelah berlangsung sekitar 5 bulan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit dan staf melakukan kegiatan pendampingan dan pembinaan kepada KT. Harapan I pada Kamis (27/2), di lokasi pemandian alam Kata Nauli di Desa Batu Mbelin. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendengar langsung dari pengurus dan anggota tentang pelaksanaan kegiatan setelah mendapatkan bantuan serta harapannya kedepan. Pengurus maupun anggota menyampaikan apresiasi dan melaporkan bahwa bantuan yang diberikan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara sangat bermanfaat dan membantu dalam menjalankan aktifitas di lahannya masing-masing sehingga mendukung produktivitas hasil pertanian. Setiap 4 bulan seluruh anggota kelompok melakukan evaluasi guna membicarakan tentang perkembangan dan permasalahan serta rencana kedepannya. Kelompok berharap Balai Besar KSDA Sumatera Utara tetap melakukan pendampingan dengan memberi dukungan serta support kepada kelompok agar tetap eksis dan solid. Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit turut memberikan saran dan masukan Sementara itu Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Boby Nopandri, S.Hut., MA. dalam arahannya menyampaikan terimakasih kepada kelompok yang telah menggunakan dan memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Balai Besar KSDA Sumatera Utara siap untuk membantu dan mendukung seluruh program kerja yang akan dilaksanakan kelompok nantinya. Dan apabila ada saran atau masukan terkait apapun itu untuk kemajuan kelompok dapat disampaikan langsung melalui petugas di lapangan staff Resort CA/TWA Sibolangit. Pertemuan yang penuh kekeluargaan ini pun ditutup dengan makan bersama. Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Baca Berita

Dua Ekor Monyet Ekor Panjang Dilepasliarkan di Hutan Lindung Mulyoagung

Bojonegoro, 26 Februari 2025. Dalam upaya memulihkan keseimbangan ekosistem dan melindungi satwa liar, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi KSDA Wilayah (SKW) II Bojonegoro melaksanakan pelepasliaran dua ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) pada Rabu, 26 Februari 2025. Dua primata ini, seekor jantan dan seekor betina, merupakan hasil penyerahan sukarela dari masyarakat melalui Dinas Pemadam Kebakaran Bojonegoro. Sebelum dilepasliarkan, tim medis BBKSDA Jatim telah melakukan observasi intensif untuk memastikan kondisi kesehatan dan perilaku satwa. Selama masa pemeliharaan, kedua monyet menunjukkan tanda-tanda vital yang baik: aktif bergerak, makan, minum, dan mampu bertahan secara alami. Hutan Lindung (HL) di petak 6, Resor Pemangku Hutan (RPH) Mulyoagung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Mulyoagung, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, dipilih sebagai lokasi pelepasliaran. Area ini dinilai ideal karena memiliki sumber air yang memadai dan ketersediaan cadangan pangan alami yang cukup untuk mendukung kelangsungan hidup satwa tersebut. Pelepasliaran ini tidak hanya menjadi bagian dari komitmen konservasi, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya menjaga satwa liar di habitat aslinya. Keberhasilan upaya ini menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi adalah kunci dalam menjaga keseimbangan alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Baca Berita

Ahli: Negara Dirugikan Rp. 787 Miliar Akibat Alih Fungsi Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut

Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo Medan, 27 Februari 2025. Usai mendengarkan keterangan saksi fakta terakhir yang diajukan Jaksa Penutut Umum, David Luther Lubis (menantu terdakwa, Alexander Halim), sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali dilanjutkan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (24/2) dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli. 2 orang Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis (Ahli Bidang Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup). Dalam keterangannya Ahli Prof. Bambang Hero Saharjo menerangkan sehubungan dengan kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, bersama dengan Prof. Basuki Wasis diminta oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi kerugian negara akibat dari kegiatan alih fungsi tersebut. Ahli didampingi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, BPKH Wilayah Sumatera, BPN Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait lainnya turun ke lokasi melakukan verifikasi dengan mengambil sekitar 10 sample, dan menyimpulkan bahwa kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, khususnya yang berada di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda telah mengalami kerusakan yang cukup parah, dengan indikasi kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai habitat vegetasi tumbuhan bakau (mangrove) sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Melihat kondisi yang cukup parah tersebut dan berdasarkan hasil verifikasi, Ahli Prof. Bambang Hero Saharjo memperhitungkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 787 miliar. Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama, diperkiraan sampai 100 tahun, untuk memulihkan kondisi kawasan dari perkebunan sawit menjadi kawasan hutan mangrove seperti kondisi idealnya di kawasan konservasi. Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis Ahli berikutnya, Prof. Basuki Wasis, menerangkan bahwa kerusakan akibat alih fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi perkebunan sawit, hasil dari verifikasinya di lapangan menimbulkan kerusakan pada tanah dengan PH rendah sebagaimana hasil uji laboratorium yang dilakukan, kemudian terjadinya erosi tanah, serta munculnya bebatuan dipermukaan tanah yang semestinya berada pada struktur lapisan bawah tanah. Prof. Basuki Wasis juga menerangkan bahwa akibat kerusakan tersebut terjadi kerugian perekonomian negara. Ahli menggunakan istilah kerugian perekonomian negara berdasarkan kriteria telah terjadi kerugian keuangan negara (ekonomi) dan kerugian kerusakan lingkungan (ekologi), sedangkan istilah kerugian negara merupakan istilah yang sering digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung dampak dari suatu perbuatan/peristiwa. Ketika Majelis Hakim mempertanyakan apa korelasi/hubungan antara kerugian negara sebesar Rp. 787 miliar dengan pemulihan kawasan konservasi yang membutuhkan waktu selama 100 tahun, kedua Ahli menerangkan bahwa perhitungan kerugian sebesar Rp. 787 miliar tersebut merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan kawasan selama 100 tahun, dan ini menjadi beban tanggung jawab negara memulihkannya. Kedua Ahli mengingatkan bahwa kerusakan kawasan konservasi sejatinya dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat lokal sekitar kawasan, tetapi juga dirasakan dan menjadi perhatian masyarakat dunia internasional. Usai mendengar keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Alexander Halim dan Imran beserta kuasa hukumnya untuk menanggapi, namun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Ahli dan tidak mengajukan pertanyaan. Untuk mendengar keterangan Ahli berikutnya, Majelis Hakim menunda sidang. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Sidang Perdana Pemburu Burung TN Ujung Kulon

Labuan, 27 Februari 2025. Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu silam (19/2), telah dilakukan sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handi Reformen Kacaribu, S.H., M.H., didampingi Febriyana Elisabet S.H, M.H. dan Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H. Terdakwa yang hadir pada sidang tersebut yaitu JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA yang ditangkap pada tanggal 30 September 2024, serta dihadiri oleh perwakilan keluarga dan Pemerintah Desa Ujungjaya. Sidang ini diselenggarakan untuk mendengar keterangan saksi antara lain Saksi Pelapor (Heri Heriyanto,S.H. Heri Juanda, A.Md dan Andri Resdiana Pamungkas), dan Saksi Ahli (Eka Yanuar Pribadi, S.Hut). Peraturan yang dilanggar oleh para terdakwa adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan UU 32/2024 tersebut merupakan pertama kali di terapkan di kawasan konservasi Indonesia. Pasal yang didakwakan kepada para terdakwa Darma bin Asda adalah.Pasal 21 ayat (2) huruf a (Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup) Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d (Orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa uang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a). Sedangkan untuk para terdakwa lainnya (Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe) pasal yang didakwakan yaitu Pasal 33 ayat (2) huruf g (Kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Pelestarian Alam meliputi: mengambil dan/atau memindahkan benda apa pun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat) Jo Pasal 40B ayat (2) huruf b (Orang perseorangan yang melakukan kegiatan mengambil dan atau memindahkan barang apapun, baik hidup maupun mati yang secara alamiah berada dalam Kawasan Pelestarian Alam, kecuali kegiatan pembinaan habitat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g). Sidang ditutup dengan Kesimpulan penegasan Hakim terhadap kejadian perkara berada pada zona inti Taman Nasional, penerapan pasal yang dikenakan terhadap pelanggaran yang dipersidangkan sudah tepat, kerugian baik materil maupun non materil yang diakibatkan para terdakwa, peraturan mengenai satwa yang di lindungi dan Sidang ditunda sampai dengan tanggal 26 Februari 2025 untuk meminta keterangan saksi ahli berikutnya. Semoga hasil dari penerapan ini dapat dijadikan yurispudensi kedepannya Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Menampilkan 513–528 dari 11.141 publikasi