Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Kelahiran di Ujung Samudra, Harapan Baru dari Seberang Nusa Barung

Jember, 7 April 2025. Dibalik debur gelombang Samudra Hindia dan bayang-bayang Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung, kehidupan terus menemukan jalannya. Pada 7 April 2025, tim Resor Konservasi Wilayah 14 Jember dari Balai Besar KSDA Jawa Timur kembali menyusuri pesisir selatan, tak hanya untuk silaturahmi Idul Fitri, tapi juga menyaksikan sekelumit harapan yang lahir dari program pemberdayaan masyarakat. Dua ekor anak kambing mungil, baru saja lahir dari induk bantuan konservasi. Total sudah tujuh ekor anakan yang dilahirkan sejak bantuan kambing produktif disalurkan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Lestari, Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Sebuah mitra lokal yang berperan penting dalam menjaga akses keluar masuk Pulau Nusa Barung melalui Pantai Nyamplung Kobong. Meski satu anak kambing tak bertahan hidup, enam lainnya menjadi simbol kecil perjuangan konservasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Tak sekedar memberi bantuan ternak, tim juga menggali informasi lapangan terkait kondisi gelombang laut dan keamanan transportasi tradisional di jalur vital menuju Suaka Margasatwa Pulau Nusa Barung. Sebuah kawasan konservasi yang rawan, liar, dan kaya akan keanekaragaman hayati. Melalui pendekatan silaturahmi dan dialog dengan Ketua Pokmas, kegiatan ini menjadi cermin dari strategi konservasi masa kini, menyelaraskan perlindungan kawasan dengan kesejahteraan masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem itu sendiri. Di antara ombak yang tak pernah tenang, dan tanah yang keras ditumbuhi semangat, konservasi menemukan bentuknya, dalam seekor anak kambing yang baru membuka mata, dan dalam jabat tangan antara penjaga alam dan pewarisnya. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 3 Jember
Baca Berita

Kolaborasi Damkar dan BBKSDA Jatim untuk Trenggiling dan Sanca

Gresik, 10 April 2025. Dering ponsel berseru, bukan panggilan dari belahan jiwa, namun panggilan untuk menyelamatkan yang tak bisa bersuara. Di tengah padatnya aktivitas kota Gresik, sebuah aksi kolaboratif antara UPT. Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gresik dan Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) mengukir cerita harapan bagi satwa liar yang tersesat dari habitatnya. Dua hari berselang setelah evakuasi 22 ekor satwa dari Gresik, seekor Trenggiling (Manis javanica) dan dua ekor Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) berhasil diselamatkan dalam kondisi hidup dari pemukiman warga. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan, Sulyono, S.E., M.M., kepada Tim MATAWALI Resort KSDA Wilayah 09 Mojokerto. Tindakan cepat Damkar yang biasanya berkutat dengan kobaran api, kini juga berperan aktif dalam menyelamatkan nyawa yang jauh lebih senyap namun tak kalah penting, yakni satwa liar. Penanganan lanjutan kemudian dilakukan oleh Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim, yang memastikan satwa mendapat penanganan medis dan rehabilitasi yang layak. Kolaborasi ini bukan yang pertama, namun menjadi contoh penting bahwa penyelamatan satwa bukan tugas satu pihak saja. Di tengah semakin menyempitnya habitat, kerja bersama antar instansi menjadi ujung tombak konservasi yang nyata. Trenggiling Jawa adalah satwa pemalu namun menjadi primadona pasar gelap internasional, terdaftar dalam Appendiks I CITES, dan dilindungi penuh oleh hukum Indonesia. Sedangkan Sanca Kembang, meskipun tidak dilindungi, tetap berada dalam radar pengawasan perdagangan satwa internasional melalui Appendiks II CITES. Balai Besar KSDA Jawa Timur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas keterlibatan Damkar Gresik. Di era krisis keanekaragaman hayati, setiap tangan yang terulur untuk menyelamatkan, semua masyarakat yang peduli adalah pahlawan bumi yang sesungguhnya. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Saat Siamang dan Kakaktua Koki Muncul di Jantung Gresik

Gresik, 9 April 2025. Di antara nisan tua dan lantai pabrik yang berdebu, dua makhluk asing dari rimba jauh terdampar. Seekor siamang jantan, primata bersuara nyaring dari hutan hujan Sumatera, ditemukan lemas di pemakaman Driyorejo. Tak jauh dari sana, seekor kakaktua koki, burung putih berjambul kuning dari KepulauanAru tergeletak di sudut pabrik. Keduanya tak berasal dari Jawa Timur. Mereka bukan bagian dari hutan-hutan jati atau semak belukar pesisir utara Jawa Timur. Tapi justru itulah yang membuat kisah ini menyesakkan. Mereka hadir di tempat yang bukan rumahnya. Menapaki hari pertama aktifitas pasca liburan nyepi dan Idulfitri 1446 H, pada Selasa (08/04/25) Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto menerima total 22 ekor satwa liar yang berhasil diselamatkan dalam sebulan terakhir. Sebagian besar ular—termasuk 16 ekor ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus), satu Sanca Bodo (Python bivittatus), dan seekor ular beludak (Trimeresurus insularis) serta sepasang monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) diselamatkan oleh Tim Pemadam Kebakaran Gresik dari pemukiman sekitar. Sisanya adalah primata dan burung langka hasil penyerahan warga secara sukarela. Siamang itu ditemukan oleh Firman Bagus Cahya Putra. Hampir sepuluh bulan ia merawatnya di rumah, mencoba menyambung hidup si makhluk bergelantungan itu, hingga akhirnya melapor ke BBKSDA Jatim. Kakaktua koki datang dari cerita yang serupa, Dani Guntara menemukannya dalam kondisi lemah, tak mampu terbang, di area pabrik Wing Surya. Ia tahu burung itu bukan miliknya dan lebih dari itu, bukan milik siapa pun. Maka ia menyerahkannya untuk kembali ke alam. Kini, semua satwa tersebut ditranslokasi ke Kandang Transit Unit MATAWALI BBKSDA Jatim. Di sana mereka akan ditangani, dinilai kondisinya, dan bila mungkin, dipulangkan ke habitat asalnya. Harapan terindah semua bisa kembali ke rumahnya, namun beberapa kisah, mereka tidak mampu karena terlalu lama terlepas dari dunia liarnya. Kisah ini bukan hanya tentang penyelamatan. Ia adalah potret retakan yang menganga di antara ruang hidup manusia dan satwa. Di Gresik, sebuah kota industry yang terus bertumbuh, kehidupan liar menemukan cara untuk muncul, terkadang di tempat yang paling tak terduga. Dan ketika seekor siamang berseru di antara batu nisan, atau kakaktua koki menggeliat di bawah atap pabrik, alam sedang berbisik, kebebasannya telah rampas atau mungkin rumah mereka telah hilang, atau mungkin telah dicuri. (dna) Sumber : Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Ular Sanca Kembang Diselamatkan Warga Juanda

Sidoarjo, 8 April 2025. Di tengah hiruk-pikuk kawasan permukiman modern Juanda Regency, Sidoarjo, seekor Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) muncul dari belantara kecil yang tersisa. Bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai pengingat bahwa alam masih bernafas, meski lewat celah sempit ruang hidupnya yang kian terdesak. Adalah Iskandar, seorang warga setempat, yang pertama kali menemukan ular sepanjang hampir dua meter itu bersembunyi di sudut lingkungan tempat tinggalnya. Tanpa panik, ia memilih jalur damai, mengamankan sang ular dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas Polisi Kehutanan RKW 07 Surabaya. Penyerahan berlangsung aman dan cepat. Kini, sang sanca kembang dalam kondisi hidup dan sehat, telah ditempatkan sementara di kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim untuk mendapatkan pemeriksaan menyeluruh sebelum diputuskan langkah konservasi selanjutnya. Meskipun Ular Sanca Kembang tidak termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia, keberadaannya tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem. Sebagai predator alami, ular ini membantu mengontrol populasi hama, dan kehilangan perannya bisa berdampak pada keseimbangan rantai makanan. “Penyerahan sukarela seperti ini adalah bentuk kesadaran ekologis masyarakat yang perlu terus kita apresiasi dan sebarkan,” ungkap Yudiang Indra (Polisi Kehutanan RKW 07 Surabaya). “Langkah kecil dari satu warga bisa menjadi inspirasi besar bagi upaya pelestarian keanekaragaman hayati di tengah kota.” tambahnya. Kisah ini bukan sekadar penyelamatan satu ekor ular, tapi juga tentang rekonsiliasi manusia dengan alam, bahwa bahkan di tengah beton dan aspal, masih ada ruang bagi kehidupan liar untuk bertahan, dan masih ada hati yang peduli. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Pembatasan Kuota Pendakian, Balai TN Gunung RInjani Duduk Bersama

Mataram, 9 April 2025. Bertempat di halaman depan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Selasa (8/4), telah berlangsung Audisensi Penyampaian Aspirasi sesuai surat yang disampaikan oleh Pihak Asosiasi Tour Operator Senaru (ATOS) sesuai surat No.06/ATOS/III/2025 tanggal 3 April 2025. Aliansi Pelaku Pariwisata Dan Masyarakat Lingkar Rinjani Kabupaten Lombok Utara melakukan orasi terkait kebijakan pembatasan kuota pendakian yang dianggap merugikan masyarakat lingkar Rinjani Lombok Utara, tuntutan utama yang disuarakan perihal daya dukung dan daya tampung Gunung Rinjani sebagai dasar pengambilan keputusan/ kebijakan pembatasan kuota pendakian dan peningkatan fasilitas pendukung di kawasan Gunung Rinjani. Beberapa perwakilan Pihak ATOS dan Masyarakat Adat Bayan diterima Bapak Kepala Balai TNGR didampingi Kabag Ops Polresta Mataram selanjutnya melakukan dialog audisensi dengan hasil sebagai berikut : Terkait perubahan pembatasan kuota pendakian tidak dapat dilakukan secara gegabah butuh pertimbangan matang terkait ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk menampung peningkatan jumlah pendaki yang perlu diperhitungkan, perlu kajian terlebih dahulu yang akan melibatkan pihak-pihak terkait dan berkompetensi di bidangnya. BTNGR berusaha mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama, baik bagi para pelaku industri pariwisata pendakian maupun bagi para pendaki itu sendiri demi kelestarian Rinjani Berkelanjutan. Dalam waktu dekat BTNGR akan mengundang perwakilan dari forum dan Asosiasi yang menaungi para TO (Trekking Organizer) untuk melakukan dialog dan musyawarah lebih lanjut.syarakat Lingkar Rinjani Kabupaten Lombok Utara melakukan orasi terkait kebijakan pembatasan kuota pendakian yang dianggap merugikan masyarakat lingkar Rinjani Lombok Utara, tuntutan utama yang disuarakan perihal daya dukung dan daya tampung Gunung Rinjani sebagai dasar pengambilan keputusan/ kebijakan pembatasan kuota pendakian dan peningkatan fasilitas pendukung di kawasan Gunung Rinjani. Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani
Baca Berita

Warga Temukan Kura-kura Kaki Gajah, Serahkan Ke Petugas

Petugas lepasliar Kura-kura Kaki Gajah penyerahan warga Aras Napal, 8 April 2025. Awal April 2025, tepatnya pada Jumat (4/4) dan masih dalam suasana Idul Fitri 1446 H, Prabowo, warga Dusun Alur Hitam, Desa Sekoci, Kecamatan, Besitang, Kabupaten Langkat, menemukan 1 (satu) individu Kura-kura Kaki Gajah (Manouria emys) di jalan menuju ke Aras Napal. Melihat keberadaan satwa liar ini, Prabowo segera menghubungi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Aras Napal, pada Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, dan menyerahkannya. Karena kondisi fisiknya terlihat sehat, petugas Resort Aras Napal segera mengevakuasi dan melepasliarkannya ke areal Aras Napal 242 di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Areal ini merupakan habitat dari satwa liar tersebut. Terakhir kali petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara juga melepasliarkan 4 (empat) individu di areal yang sama, pada Selasa (29/10/2024) yang lalu. Kura-kura Kaki Gajah dikenal juga dengan nama lain Baning Coklat, Baning Gajah atau Baning Hutan merupakan kura-kura darat terbesar di Asia. Penyebarannya di Indonesia terdapat di Sumatera dan Kalimantan. Kura-kura ini memiliki perisai punggung yang tinggi, melengkung dan sangat tebal. Status konservasinya saat ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi. Selain itu, menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) organisasi internasional yang berfokus pada konservasi alam dan sumber daya alam, satwaliar ini masuk dalam status Teancam Kepunahan (Endangered) sejak tahun 2000. Prabowo (kanan) saat menyerahkan Kura-kura Kaki Gajah kepada petugas Penyerahan sekaligus pelepasliaran Kura-kura Kaki Gajah menjadi berkah di Idul Fitri 1446 H dalam upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar. Apresiasi dan terima kasih kepada Prabowo yang sudah menunjukkan kepeduliannya, semoga kepedulian ini menjadi inspirasi bagi warga lainnya. Sumber : Sontana Sembiring (Kepala Resort Aras Napal) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Burung Serak Jawa Dievakuasi dari Permukiman Warga, BBKSDA Jatim Siapkan Pelepasliaran

Jember, 27 Maret 2025. Seekor burung Serak Jawa (Tyto alba), yang dikenal sebagai predator alami hama di ekosistem pertanian, dievakuasi oleh Tim Penyelamat Satwa Liar (Matawali) dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 - Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Satwa tersebut sebelumnya ditemukan oleh warga Dusun Bringin Lawang, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Jember, 27 Maret 2025. Burung tersebut pertama kali dilaporkan oleh Bapak Waqifun, seorang warga setempat, yang menemukannya berada di halaman rumah. Demi keselamatan satwa dan menghindari kemungkinan interaksi negatif dengan manusia, ia segera menghubungi pihak BBKSDA Jatim melalui layanan Call Center. Tim Matawali RKW 14 segera merespons laporan tersebut dengan melakukan evakuasi ke kandang transit untuk memastikan kondisi satwa dalam keadaan baik. Serak Jawa, yang meskipun tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, memiliki peran ekologis penting sebagai pengendali populasi tikus di lahan pertanian. Burung ini sering bersarang di bangunan terbuka atau area yang minim gangguan, tetapi kadang-kadang tersesat ke pemukiman manusia. Setelah melalui tahap observasi di kandang transit, petugas berencana untuk melepasliarkan Serak Jawa ini pada malam hari di habitat yang sesuai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan satwa kembali ke lingkungan alaminya dengan risiko minimal dan tetap dapat menjalankan perannya dalam keseimbangan ekosistem. BBKSDA Jatim mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian satwa liar dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem, termasuk dengan segera melaporkan keberadaan satwa liar yang membutuhkan pertolongan. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 3 Jember
Baca Berita

Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Laut Trisakti Bersama BKHIT Kalsel

Banjarmasin, 26 Maret 2025 – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perkarantinaan. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Balai KHIT) Kalimantan selatan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin. Operasi Patuh dan Pengawasan Karantina dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian dan perikanan yang intensitasnya meningkat jelang lebaran. Kegiatan Operasi Patuh Karantina melibatkan beberapa Instansi terkait diantaranya KSOP Kelas 1 Banjarmasin, Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin, Polsek Kawasan Pelabuhan dan laut Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalsel dan PT. Pelindo Sub Regional Kalimantan ujar Erwin A.M. Dabukke Kepala Balai KHIT Banjarmasin. Operasi Patuh Karantina ini ditergetkan kepada truk-truk yang berasal dari Surabaya naik KM. Mila Utama dan KM. Dharma Kartika II dengan melakukan pengecekan kesesuaian antara dokumen dan barang/bahan yang dibawa. Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si., mengucapkan terimakasih kepada Balai KHIT Kalimantan Selatan karena telah melibatkan BKSDA Kalsel dalam kegiatan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. (Ryn) Sumber: Alfian Soehara (Polhut SKW II) - Balai KSDA Kalimantan Selatan Dokumentasi: M. Fajerian Noor (Polhut SKW II)
Baca Berita

BBKSDA Sumatera Utara Terima Translokasi Harimau Sumatera Dari BBKSDA Riau

Aprilia, Harimau Sumatera yang ditranslokasi dari BBKSDA Riau, saat ini berada di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun Batu Nanggar, 25 Maret 2025. Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditranslokasi dari Balai Besar KSDA Riau ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Senin (24/3). Satwa liar tersebut tiba mendarat di bandara Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan menggunakan helikopter pada pukul 11.30 Wib. Kedatangannya turut didampingi Tim dari Balai Besar KSDA Riau dan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Kemudian melalui jalan darat, si raja hutan diangkut ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (Sanctuary Harimau Sumatera) Barumun di Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sanctuary Harimau Sumatera Barumun merupakan Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan. Saat memasuki kandang rehabilitasi, harimau terlihat sehat. Selanjutnya akan dipantau kondisi kesehatannya oleh tenaga medis serta menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Harimau yang diberi nama Aprilia, berjenis kelamin betina, diperkirakan berumur 3 tahun, sebelumnya diselamatkan dari alam liar oleh Balai Besar KSDA Riau akibat peristiwa interaksi negatif dengan warga. Kerusakan dan kehilangan habitat, berkurangnya pakan di alam serta perburuan liar menjadi ancaman terhadap kehidupan serta kelestarian satwa liar termasuk Harimau Sumatera. Kondisi inilah yang sering mendorong satwa liar ini keluar dari habitatnya untuk memenuhi kebutuhan pakan sehingga menimbulkan interaksi negatif dengan warga. Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera, yang sejak tahun 1996 oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dikategorikan sebagai sangat terancam punah (critically endangered). Dengan kata lain, terdapat tren populasi harimau yang tersisa di habitatnya mengalami penurunan. Pemerintah juga melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, telah menetapkan satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran serta seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar ini agar terhindar dari kepunahan. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Rangkaian akhir dari translokasi ini adalah penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penitipan Satwa dari Balai Besar KSDA Riau kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan juga pihak Sanctuary Harimau Sumatera Barumun. Apresiasi kepada berbagai pihak BBKSDA Riau, Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, PT. RAPP dan pihak Bandara Aek Godang, yang membantu dan mendukung kelancaran proses translokasi ini. Sumber : Supandi (Kepala Resort SM. Barumun II) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Struktur UPT Konservasi Sumber Daya Alam Kini Lebih Efektif dan Efisien

Gedangan, 25 Maret 2025. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Regulasi baru ini membawa reformasi besar dalam struktur kelembagaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam pengelolaan konservasi di Indonesia, termasuk di Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Penataan Organisasi Demi Konservasi yang Lebih Baik Peraturan ini menetapkan struktur baru bagi dua jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu: 1. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (UPT TN), yang berfokus pada pengelolaan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional serta fasilitasi areal preservasi; 2. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA), yang bertanggung jawab atas pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja operasional di lapangan, mempercepat pelayanan perizinan, serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Balai Besar KSDA Jawa Timur, Garda Terdepan Konservasi di Wilayah Timur Sebagai salah satu unit pelaksana yang terdampak langsung oleh regulasi ini, BBKSDA Jatim memiliki tantangan dan peluang baru dalam implementasi aturan ini. Wilayah kerjanya mencakup cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi. Dengan peraturan baru ini, BBKSDA Jatim diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas strategisnya. Nur Patria Kurniawan, Kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa reformasi ini memberikan dorongan baru bagi tim di lapangan untuk semakin sigap dalam menjalankan tugas konservasi. "Kami siap menyesuaikan diri dengan struktur baru ini, memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati di Jawa Timur semakin baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan," ujarnya. Wilayah Kerja BBKSDA Jatim memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, mencakup seluruh provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025, BBKSDA Jatim memiliki struktur organisasi yang terdiri atas beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam yang dibagi ke dalam enam wilayah kerja​. Berikut adalah wilayah kerja BBKSDA Jatim beserta pembagian Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah : I. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I (Madiun) 1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I (Kediri), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Trenggalek, Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar, dan Jombang. 2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II (Bojonegoro), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Bojonegoro, Ngawi, Tuban, Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. II. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II (Gresik) 1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III (Surabaya), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. 2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV (Pamekasan), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan. III. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III (Jember) 1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V (Banyuwangi), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso. 2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI (Probolinggo), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Probolinggo, Pasuruan, Malang, Batu, dan Lumajang. Dengan cakupan yang luas, BBKSDA Jatim berperan penting dalam pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), serta kemitraan konservasi dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Aturan terbaru dalam Permenhut 4/2025 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas konservasi di wilayah ini. Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Konservasi Peraturan ini tidak hanya mengubah struktur internal UPT, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan semakin jelasnya pembagian tugas dan kewenangan, layanan perizinan di bidang konservasi akan lebih cepat dan transparan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi juga akan mendapatkan lebih banyak peluang dalam skema kemitraan konservasi dan pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi. Dengan diterapkannya regulasi ini, BBKSDA Jatim diharapkan semakin efektif dalam menjalankan misi konservasi, memastikan kelestarian ekosistem yang menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, serta menjaga keseimbangan alam demi masa depan yang lebih hijau. (dna) Link Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Baca Berita

Lukai Pemilik, 2 Primata Akhirnya Diserahkan!

Mojokerto, 22 Maret 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bergerak cepat mengevakuasi dua ekor primata yang diserahkan warga ke Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Evakuasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan adanya monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina) yang dikhawatirkan membahayakan lingkungan sekitar. Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, yang terdiri dari Fajar Dwi Nur Aji (Pengendali Ekosistem Hutan Muda), Ferdinan Sabastian (Penyuluh Kehutanan), dan Kukuh Iswahyudi (PPNPN Seksi KSDA Wilayah III Surabaya), langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada 22 Maret 2025. Kronologi Kejadian Insiden bermula ketika monyet ekor panjang peliharaan seorang warga di Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, lepas dari kandang dan menyerang anak pemilik ketika sedang tidur. Kekhawatiran atas keselamatan warga membuat satwa ini segera diserahkan ke Pos Damkar Mojosari. Selain Monyet ekor panjang, satu ekor beruk juga turut diamankan oleh pihak Damkar sebelum akhirnya dievakuasi oleh tim BBKSDA Jatim. Dua primata tersebut kini ditempatkan di kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi lebih lanjut. Tim WRU akan menentukan apakah satwa dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya atau perlu menjalani rehabilitasi di lembaga konservasi yang sesuai. Bahaya Memelihara Satwa Liar Kejadian ini kembali menyoroti bahaya memelihara satwa liar tanpa pemahaman yang memadai mengenai etika dan kesejahteraan satwa. Primata seperti beruk dan monyet ekor panjang memiliki naluri liar yang dapat berubah agresif, terutama jika merasa terancam atau mengalami stres akibat lingkungan yang tidak sesuai. Pemeliharaan satwa liar secara ilegal tidak hanya berisiko bagi manusia, tetapi juga bagi kelangsungan hidup satwa itu sendiri. Tanpa perawatan yang sesuai, banyak satwa liar mengalami gangguan kesehatan, stres, dan bahkan kehilangan kemampuan alaminya untuk bertahan hidup di alam. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa di habitat aslinya harus terus ditingkatkan. Kolaborasi Konservasi Evakuasi ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara berbagai pihak dalam upaya konservasi satwa liar. BBKSDA Jatim, melalui tim WRU dan RKW di berbagai wilayah, terus bersinergi dengan lembaga pemadam kebakaran, aparat desa, serta masyarakat dalam menangani interaksi negatif manusia dengan satwa liar. Ke depan, BBKSDA Jatim akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan menghindari praktik pemeliharaan satwa liar yang berisiko. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, perlindungan satwa liar dan kelestarian ekosistem dapat terus terjaga demi keseimbangan alam yang lebih baik. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah II Gresik
Baca Berita

Ahli BPKP Pastikan Telah Terjadi Kerugian Keuangan Negara

Medan, 24 Maret 2025. Sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Kamis (20/3) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan Ahli dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukumnya menjadi penegasan bahwa memang benar terjadi kerugian keuangan negara akibat dari pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi kebun sawit. Menurut Ahli, kerugian keuangan negara pada dasarnya dikelompokkan ke dalam 5 klaster, yaitu : pengeluaran negara, penerimaan negara, hak negara, kewajiban negara dan asset negara. Berkaitan dengan pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi kebun kelapa sawit termasuk dalam klaster asset negara, karena hutan merupakan asset negara. Kerugian negara dihitung dari hilangnya tegakan pohon serta adanya biaya pemulihan kawasan seluas 105,985 hektar. “Tim Audit BPKP telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat peralihan fungsi tersebut, dan hasilnya telah terjadi kerugian sebesar Rp. 10.508.855,468, “ ujar Ahli Yusrizal. Ketika Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa meminta kepastian apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut riil (nyata), sedangkan menurut keterangan ahli sebelumnya perhitungan hanya dilakukan dengan mengambil beberapa titik saja sebagai sample dan tidak menyeluruh, Ahli menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tersebut adalah riil. Karena untuk menentukan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan 2 (dua) indikator/parameter, yaitu : hilangnya asset negara dan rusaknya asset negara. Bila kedua kriteria telah terpenuhi, seperti yang terjadi di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, maka kerugian keuangan negara tersebut adalah riil. Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah dasar Ahli dalam menentukan angka kerugian keuangan negara, Ahli menjelaskan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (Ahli Perhitungan Kerugian Negara pada Kawasan Hutan). Prof. Subarudi yang melakukan perhitungan kehilangan tegakan pohon, sedangkan Prof. Bambang melakukan perhitungan recovery (pemulihan) kawasan. Karena Ahli-ahli tersebut menghitungnya dengan menggunakan dollar, maka Tim Audit BPKP mengkonversinya ke rupiah, sehingga dapatlah hasilnya sekitar Rp. 10 miliar lebih. Saat Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa menanyakan apa perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, Ahli menolak menjawab karena berkaitan dengan kerugian perekonomian negara bukan kapasitas Ahli untuk menjelaskannya. Usai mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda sidang untuk medengarkan keterangan ahli selanjutnya. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Misteri Ular Siput Di Hutan Claket, Temuan Langka Di Malam Ramadan

Pacet, 19 Maret 2025. Malam semakin larut di Desa Claket, Kecamatan Pacet. Selepas berbuka puasa dan sholat tarawih, tiga orang pegiat konservasi dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto Seksi KSDA Wilayah III Surabaya melangkah hati-hati di jalanan hutan yang sunyi. Ferdinan Sabastian dan Tifan Nur Rizal membawa senter, menyisir rimbunnya dedaunan, berharap menemukan kehidupan liar yang tersembunyi dalam gelap. Di antara ranting dan semak yang basah oleh embun, sesuatu yang langka tertangkap cahaya senter. Seekor ular siput Aplopeltura boa, spesies unik yang sangat jarang dijumpai. Ular ini, yang dikenal juga sebagai Blunthead Slug Snake, merupakan pemangsa siput dengan adaptasi luar biasa, rahang yang bisa mengekstraksi tubuh lunak mangsanya langsung dari dalam cangkang. Apakah Aplopeltura boa Memang Berada di Mojokerto? Secara umum, distribusi alami Aplopeltura boa mencakup wilayah Indonesia (Jawa, Sumatra, Kalimantan, Nias, Bangka, dan Kepulauan Natuna), Malaysia, Thailand, Myanmar, Brunei, dan Filipina. Namun, catatan spesifik mengenai keberadaannya di Jawa lebih banyak berasal dari wilayah barat. Hingga saat ini, tidak banyak laporan ilmiah yang mencatat keberadaan spesies ini di Mojokerto. Penemuan di Hutan Claket ini bisa jadi merupakan rekaman distribusi baru yang menunjukkan bahwa jangkauan Aplopeltura boa lebih luas daripada yang diduga sebelumnya. Berikut beberapa kemungkinan terkait temuan ini: “Penemuan ini sangat menarik karena sejauh ini, tidak banyak laporan tentang keberadaan Aplopeltura boa di kawasan Mojokerto. Hal ini menunjukkan bahwa hutan di sekitar Claket masih menyimpan banyak misteri keanekaragaman hayati yang perlu diteliti lebih lanjut” ujar Ferdinan. Ular Langka dengan Adaptasi Unik Aplopeltura boa tergolong dalam famili Pareidae, sekelompok ular yang berevolusi dengan rahang asimetris untuk berburu siput. Ular ini tidak berbisa, memiliki kepala tumpul, dan lebih banyak ditemukan di pepohonan (arboreal). Meskipun namanya mengandung kata "boa", spesies ini tidak berkerabat dengan ular boa raksasa dan sama sekali bukan ular air, meskipun sempat diduga demikian oleh ilmuwan pada abad ke-19. Malam Ramadan yang Tak Terlupakan Bagi Ferdinan Sabastian dan Tifan Nur Rizal, penemuan ini bukan hanya sekadar momen berharga, tetapi juga bukti bahwa eksplorasi malam hari dapat mengungkap kehidupan liar yang tak terduga. “Kami cukup terkejut menemukan spesies ini karena selama ini sangat jarang terdeteksi di kawasan ini,” tambah Tifan. Keberadaan Aplopeltura boa di Hutan Claket bisa menjadi indikator ekosistem yang masih sehat dan perlu diteliti lebih lanjut. Apakah ini merupakan populasi alami yang tidak pernah terdeteksi sebelumnya? Atau spesies ini mulai meluas ke wilayah baru? Di malam Ramadan yang penuh berkah ini, tim herping tak hanya menemukan seekor ular, tetapi juga membuka pintu bagi pertanyaan ilmiah yang lebih besar tentang keanekaragaman hayati di Jawa Timur. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

E-Data Collecting, Menyingkap Jejak Keanekaragaman Hayati dalam Genggaman

Gedangan, 19 Maret 2025. Di tengah bentang liar Jawa Timur, di mana rimba menyimpan rahasia kehidupan, sebuah inovasi hadir untuk mengungkapnya. E-Data Collecting, sistem pencatatan digital, menjadi jembatan antara mata yang melihat dan data yang berbicara. Dikembangkan dan mulai diterapkan lebih dari enam tahun lalu oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur. Sistem ini telah menjadi bagian dari perjalanan panjang dalam memantau keanekaragaman hayati dan aktivitas konservasi di wilayah kerja BBKSDA Jatim. E-Data Collecting tidak menggantikan Smart Patrol, sistem patroli berbasis teknologi yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun justru melengkapinya, memudahkan petugas dalam mendokumentasikan temuan di lapangan secara cepat dan praktis. Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, hingga Mitra Polhut kini memiliki alat yang lebih dari sekedar formulir, ia adalah catatan langsung dari denyut kehidupan di alam liar. Setiap pengamatan satwa yang melintas, setiap jejak yang tertinggal di tanah basah, hingga dinamika ekosistem yang terus berubah, kini dapat terdokumentasikan dengan rapi. Tak lagi sekadar laporan yang tertumpuk di meja, informasi ini menjadi jendela bagi para pengelola kawasan untuk melihat pola-pola yang sebelumnya tersembunyi: pergerakan populasi satwa, perubahan lanskap, hingga ancaman yang mengintai. Dalam kepingan data ini, ada kisah tentang bagaimana alam bertahan, beradaptasi, atau justru perlahan memudar. Dengan E-Data Collecting, konservasi bukan lagi sekadar upaya, melainkan komitmen yang diperkuat oleh teknologi. Di setiap jari yang mengetik dan setiap data yang tersimpan, ada harapan bahwa kita masih bisa menjaga kehidupan liar tetap berdenyut di antara belantara. “Konservasi dalam sentuhan jari” Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jatim
Baca Berita

Dirjen KSDAE: Penemuan Tanaman Ganja di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru Tidak Ada Kaitan dengan Aturan Drone

Jakarta, 19 Maret 2025. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Prof. Satyawan Pudyatmoko memberikan penjelasan terkait penemuan tanaman ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang dikaitkan dengan aturan pemanfaatan penggunaan drone di kawasan konservasi, melalui Siaran Pers Nomor SP /HKLN/PPIP/HMS.3/03/2025 tanggal 18 Maret 2025. Awal Maret 2025, viral unggahan salah satu pengguna TikTok terkait ‘penemuan’ tanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, yang dikaitkan dengan aturan penggunaan drone di kawasan taman nasional. Unggahan tersebut mencuri perhatian pengguna media sosial tersebut dan menimbulkan polemik. Dirjen KSDAE menjelaskan kronologi penemuan tanaman ganja tersebut. “Penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS terjadi pada bulan September 2024, yang merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Prof. Satyawan, Selasa (18/03/2025). Tanaman ganja yang ditemukan di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Kepolisian Resor Lumajang, dan sudah dilakukan penanganan. Dan hingga saat ini, telah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang dan ditetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Proses persidangan masih terus berlanjut, pegawai dari Balai TN BTS juga hadir dalam persidangan untuk memberikan pernyataan. Dirjen KSDAE menjelaskan jika aturan pembatasan penggunaan drone tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan baru diterbitkan pada bulan Oktober 2024. Sedangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019, sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSDA/4/2019 dengan maksud untuk menjaga fokus pendaki dan mengurangi potensi bahaya, mengingat jalur pendakian cukup rawan kecelakaan. “Dengan urutan waktu tersebut, dapat disimpulkan bahwa kasus tanaman ganja di kawasan TN BTS tidak ada kaitannya dengan aturan penggunaan drone di kawasan taman nasional,” imbuh Prof. Satyawan. Dirjen KSDAE yang juga dosen Fakultas Kehutanan, UGM ini menekankan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, semata-mata untuk kebutuhan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, peningkatan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan di kawasan konservasi. “Tidak terdapat motif tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok, atau berupaya merugikan kepentingan masyarakat umum,” tutup Dirjen KSDAE dalam siaran persnya. Sumber: PPIP Biro Humas Kemenhut Setditjen KSDAE Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru
Baca Berita

Penyerahan Kukang Kalimantan oleh Warga

Kab. Banjar, 18 Maret 2025 – Seorang pemuda bernama M. Zakki warga A. Yani Km. 9 Tatah Kalaka Indah Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar secara suka rela menghubungi Call Canter BKSDA Kalsel akan menyerahkan 1 (Satu) ekor Kukang Kalimantan (Nycticebus borneanus) dengan keadaan sehat. Seperti diketahui, Kukang Kalimantan merupakan satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Menurut Zakki Kukang kelimantan tersebut ditemukan di samping rumahnya sekitar 1 (satu) Minggu yang lalu berdasarkan hasil pencairan informasi kukang di google zakki baru mengetahui bahwa kukang kalimantan adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia, akhirnya memutuskan untuk menyerahkannya kepada BKSDA Kalsel. Kepala BKSDA Kalsel, Bapak drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si., mengapresiasi langkah warga tersebut. “Karena kesadaran masyarakat dalam melindungi satwa liar yang dilindungi. Dengan adanya kerja sama seperti ini, diharapkan dapat menjaga keseimbangan ekosistem, mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan atau memiliki satwa yang termasuk dalam daftar perlindungan,” ujarnya. Ayo kita sama-sama lindungi satwa kita. (Ryn) Sumber: Alfian Soehara - Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah II Balai KSDA Kalimantan Selatan

Menampilkan 481–496 dari 11.141 publikasi