Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Harapan Baru dari Gili Noko, 200 Tukik Menuju Laut

Bawean, 28 April 2025. Pagi itu, langit Gili Noko memancarkan cahaya keemasan, menyambut langkah-langkah kecil 200 tukik penyu sisik (Eretmochelys imbricata) yang bersiap menuju samudera lepas, Senin (28/4). Di pesisir selatan pulau kecil yang terletak di Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, ratusan pasang mata menyaksikan momen sakral pelepasliaran tukik, sebuah perayaan kehidupan dan harapan. Acara ini digagas oleh Pokmaswas Hijau Daun dan Pokmas Gili Noko, dengan dukungan dari PLN Nusantara Power. Hadir pula tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) 10 Pulau Bawean, Forkopimcam Sangkapura dan Tambak, perangkat desa Daun dan Sidogedungbatu, pelajar, serta warga Dusun Gili. Sebelum pelepasliaran, serangkaian sambutan menggema, menekankan pentingnya menjaga pesisir Pulau Bawean sebagai habitat alami penyu. Pelepasliaran dilakukan di sisi selatan Gili Noko, area yang dipilih karena bukan jalur perlintasan kapal, memastikan keselamatan tukik menuju laut. Penyu sisik merupakan spesies langka dan dilindungi, yang kini menghadapi ancaman serius akibat perburuan dan kerusakan habitat. Upaya konservasi seperti ini menjadi krusial untuk memastikan kelangsungan hidup mereka. Gili Noko, meski bukan kawasan konservasi, namun telah menjadi tempat penting bagi peneluran dan penetasan penyu. Keterlibatan aktif masyarakat setempat dalam konservasi menunjukkan bahwa pelestarian alam tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga komunitas lokal. Saat tukik-tukik itu menghilang di balik ombak, harapan pun tumbuh, bahwa suatu hari mereka akan kembali ke pantai ini untuk melanjutkan siklus kehidupan. Dengan harapan generasi mendatang akan terus menjaga warisan alam ini dengan sepenuh hati. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Pidana Penjara 2 tahun Bagi Para Pemburu Burung di TN Ujung Kulon

Labuan, 28 April 2025. Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang telah menggelar sidang putusan atas perkara perburuan burung di Taman Nasional Ujung Kulon, (TNUK), Rabu (23/4). Lima terdakwa perburuan burung di TN Ujung Kulon yang terdiri dari JAJA MIHARJA Bin (Alm) DURAHIM, SARMIN Bin (Alm) PEPE, RUHIYAT Bin Alm. AMIN, SUKMAJAYA Bin (Alm) AJAT SUDRAJAT, dan DARMA WANGSA Bin ADSA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan mengambil benda hidup yang secara alamiah berada di Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Subsider kurungan selama 3 bulan bagi kelima terdakwa tersebut. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Dalam persidangan ini juga untuk pertama kali di Indonesia menerapkan hingga putusan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 di Kawasan Konservasi yang mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di kawasan konservasi . UU ini bertujuan untuk memperkuat konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di tingkat tapak. Penangkapan ke 5 tervonis tersebut terjadi pada bulan Oktober 2024, dimana kelimanya di tangkap di dalam Semenanjung Ujung Kulon yang sangat dilarang dimasuki karena zona inti dan habitat badak jawa. Pada saat ditangkap, Ardi mengatakan ditemukan 10 burung hasil perburuan. Menurutnya, burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Ujung Kulon. Dari 10 ekor burung yang ditangkap, 3 ekor burung Cucak Ranting/Cucak Daun dengan nama latin Chloropsis cochinchinensis, 6 ekor burung Kores/Empuloh Jenggot dengan nama latin Alopoixus bres, dan 1 ekor burung Seruling/Kacembang Gadung dengan nama latin Irena puella. Selain itu barang buktinya adalah hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya. Penangkapan juga melibatkan personil dari Polda Banten yakni Brimob Polda Banten juga TNI yakni Babinsa serta personil TNUK dan Yabi. Semoga dengan putusan ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal, serta menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia. Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon
Baca Berita

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Jakarta, 26 April 2025. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas kasus perdagangan cula badak Jawa yang melibatkan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Putusan MA ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak Jawa hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yang merupakan habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula badak hasil perburuan tersebut. Namun, pada pengadilan tingkat pertama di PN Pandeglang, Willy dinyatakan bebas dengan alasan kurangnya bukti yang menguatkan dakwaan. Putusan bebas tersebut direspon oleh JPU Kejari Pandeglang dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam proses kasasi, JPU berhasil meyakinkan majelis hakim MA bahwa bukti-bukti yang diajukan cukup untuk membuktikan keterlibatan Willy dalam kasus perdagangan ilegal tersebut., Terkait kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, sebelumnya pada persidangan yang digelar pada 05 Juni 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan Sunendi bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon. Sunendi divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar 100 Juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk enam pelaku lain yakni Sahru dan kawan kawan, pada 12 Februari 2025 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan keenam pelaku dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa di Taman Nasional (TN) Ujung Kulon dengan vonis 12 tahun penjara untuk saudara Sahru dan 11 tahun penjara untuk kelima pelaku lainnya, serta denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan), dan biaya perkara Rp 5.000. Selain itu, pada 25 Juli 2024 Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga telah memvonis Yogi Purwadi selaku perantara penjual cula badak jawa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan. Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) Nanda Nababan menilai putusan kasasi ini sudah tepat. Menurutnya, transaksi penjualan tidak akan terjadi, jika tidak ada peran aktif Willy. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang atas upaya kasasi, dan Mahkamah Agung yang sudah mengambil keputusan yang tepat. Menurut Satyawan hal ini telah menggenapkan segala upaya yg sudah dilakukan dalam menjaga badak jawa dari segala lini, baik pemburu, fasilitator maupun pembeli dalam maupun luar negeri. Keputusan MA ini juga menjadi sinyal penting bahwa hukum Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap perdagangan ilegal bagian-bagian dari satwa langka.(*) ___ Sumber: Balai Taman Nasional Ujung Kulon (SIARAN PERS Nomor: SP.045/HUMAS/PPIP/HMS.3/04/2025) Informasi lebih lanjut: Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono Penanggung jawab berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto, S.Hut., M.Sc., Ph.D.
Baca Berita

Penyerahan Dua Satwa di Ujung Kota Surabaya

Surabaya, 23 April 2025. Surabaya belum sepenuhnya terjaga saat dua kisah liar menyeruak dari sudut kota yang padat, kisah tentang kebebasan yang terenggut, dan upaya manusia untuk menebusnya. Di tengah riuhnya kawasan permukiman padat, seekor Ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus) ditemukan bersembunyi di celah bangunan oleh warga. Reptil berukuran besar ini kemudian dievakuasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya. Dengan panjang tubuh yang bisa mencapai lebih dari 6 meter, ular ini adalah salah satu ular terpanjang di dunia, dikenal karena kekuatan lilitannya yang mematikan. Meski tidak tergolong satwa yang dilindungi, sanca kembang memiliki peran penting sebagai pengendali populasi hewan pengerat di alam liar. Perjumpaan dengan manusia, yang makin sering terjadi akibat penyusutan habitat, kian mengaburkan batas antara dunia liar dan kota. Sementara itu, di kawasan Jambangan, seekor Elang Tikus (Elanus caeruleus), burung pemangsa mungil namun lincah, ditemukan oleh seorang warga. Baskoro, menyadari bahwa satwa ini termasuk satwa liar yang dilindungi berdasarkanperaturan perundang-undangan di Indonesia. Burung ini memiliki ciri khas bulu putih keperakan, mata merah menyala, dan gaya terbang melayang yang anggun. Dikenal sebagai predator udara yang ulung, elang tikus memegang peranan vital dalam menjaga keseimbangan populasi tikus dan serangga di habitat terbuka seperti savana, lahan pertanian, dan padang rumput. Burung itu memiliki gelang identitas di kakinya, tanda bahwa ia pernah berada dalam genggaman manusia. Melalui Call Center BBKSDA Jatim, laporan diteruskan ke Resort Konservasi Wilayah 07 Surabaya, Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Tim Matawali Segera meluncur dan mengevakuasi satwa yang kemungkinan telah kehilangan orientasi tersebut. Kini, kedua satwa tersebut berada dalam perlindungan dan rehabilitasi di Kandang Transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jatim. Mereka sedang dalam proses observasi dan perawatan. Di tempat ini, luka yang terlihat dan yang tak kasat mata dirawat dengan hati-hati. Harapannya, suatu hari mereka bisa kembali ke alam, ke pangkuan hutan dan langit yang menanti mereka pulang. Dua satwa. Dua kisah. Satu harapan yang sama yaitu untuk kembali ke alam, ke tempat yang seharusnya mereka sebut rumah. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – BBKSDA Jatim
Baca Berita

Kapolres Pacitan Serahkan Berang-Berang ke BBKSDA Jatim, Ikut Pantau Rehabilitasi

Pacitan, 25 April 2025. Di sebuah sudut tenang di selatan Jawa Timur, sebuah kisah menyentuh tentang keberpihakan pada alam terungkap. Bukan dari seorang peneliti, bukan pula dari aktivis lingkungan. Tapi dari seorang Kapolres, penjaga hukum yang memilih untuk turut menjaga kehidupan liar. Pada 15 April 2025, personel Resor Konservasi Wilayah (RKW) 06 Ponorogo menerima kabar tak biasa. Kapolres Pacitan ingin menyerahkan seekor berang-berang cakar kecil (Aonyx cinereus), salah satu spesies yang statusnya belum dilindung namun masuk dalam kategori Appendiks I CITES kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Satwa itu telah ia rawat selama setahun, yang awal ditemukan dalam kondisi terlantar, dan kini dinilai lebih layak berada di tangan mereka yang memang bertugas untuk melindungi kehidupan liar. Namun, ada permintaan pribadi yang menyentuh hati. Agar berang-berang itu tak langsung dilepasliarkan. Beliau berharap dapat tetap memantau perkembangan proses rehabilitasi satwa yang selama setahun ini menemaninya, seolah sebuah pengikat emosional yang lahir dari rasa sayang, sekaligus kesadaran bahwa alam punya hak untuk tumbuh bebas. Dua hari berselang, pada 17 April 2025, penyerahan resmi dilakukan. Berkaca dari kisah di atas, ternyata konservasi tidak hanya menjadi tugas institusi lingkungan, tapi bisa menyentuh hati para penjaga hukum yang sadar bahwa hukum alam pun harus dijaga. Berang-berang cakar kecil, mamalia semi-akuatik dari keluarga Mustelidae, dikenal sebagai indikator kualitas lingkungan perairan. Keberadaannya yang semakin langka di alam liar menjadi alarm yang mengingatkan kita tentang rusaknya ekosistem sungai dan rawa akibat aktivitas manusia. Dengan populasi yang terus terancam oleh perburuan dan degradasi habitat, setiap individu yang selamat memiliki nilai tak terhingga bagi kelangsungan spesies ini. Kisah ini mengingatkan kita bahwa konservasi bukan hanya soal pelepasan satwa ke alam. Ini adalah tentang membangun kesadaran lintas sektor, bahwa dari balik seragam cokelat dan lambang negara di dada, ada hati yang mampu peduli, dan tangan yang bersedia menyerahkan kembali apa yang menjadi milik alam. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – BBKSDA Jatim
Baca Berita

Alexander Halim dan Imran, Diperiksa Bersamaan Sebagai Terdakwa dan Saksi

Alexander Halim dan Imran saat didengar keterangannya Medan, 28 April 2025. Setelah libur beberapa pekan, sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar, di ruang Cakra Utama PN. Medan, pada Kamis (24/4), dengan agenda sidang memeriksa dan mendengarkan keterangan Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI., secara bersamaan sebagai terdakwa dan sekaligus sebagai saksi (Saksi Mahkota). Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim, Alexander Halim menerangkan, bahwa ia memiliki lahan kebun sawit yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kabupaten Langkat. Lahan tersebut diperolehnya pada tahun 2001 melalui pembelian. Namun sebelumnya, pada tahun 1996 ia juga sudah memiliki lahan di lokasi yang sama tetapi bersifat kolaborasi (kongsi) dengan beberapa orang, yang sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi, yaitu : Sudarman, Cokroharianto dan Rudi alias Acay. Keseluruhan lahan tersebut akhirnya dialihkan kepemilikannya ke Alexander Halim. Kemudian Alexander Halim pun menghubungi Kepala Desa Tapak Kuda saat itu, almarhum Ismail, yang merupakan orangtua dari Imran, S.PdI. untuk mengurus sertifikat tanah. Pada awalnya Alexander Halim mengurus SHM ke Notaris Minarni, namun karena objek lahan yang akan disertifikat berada di Kabupaten Langkat, sementara Notaris Minarni wilayah hukumnya di Kota Medan, akhirnya pengurusan dialihkan ke Notaris Wenni yang berkedudukan di Stabat, Kabupaten Langkat. Alexander Halim menjelaskan, atas petunjuk dari Notaris Weni dan sesuai peraturan, bahwa penerbitan SHM di lahan pertanian/kebun maksimal 2 hektar, pemiliknya harus merupakan warga sekitar lokasi lahan berada, yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena Alexander Halim, istrinya dan anaknya berdomisili di Kota Medan, akhirnya menurut Alexander Halim, Notaris Wenni yang menghubungi Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.PdI., untuk menerbitkan Surat Resi sebagai bukti penduduk di lokasi lahan tersebut. Alexander Halim juga menjelaskan bahwa semua urusan berkaitan dengan penerbitan SHM merupakan pekerjaan dari Notaris Wenni. Ketika JPU menanyakan kepada Alexander Halim, bahwa pada tahun 2004, Rudi alias Acay ditetapkan oleh Polres Langkat sebagai tersangka karena menguasai lahan di areal yang berstatus hutan lindung, mengapa Alexander Halim masih mau mengalihkan lahan tersebut menjadi miliknya padahal lahan bermasalah. Alexander Halim memberikan jawaban yang mengambang. Selanjutnya, JPU juga menanyakan berapa keuntungan yang sudah diperolehnya selama menguasai dan mengelola kebun sawit tersebut, Alexander Halim menjawab tidak tahu dan lupa, dan hanya mengingat bahwa dia rutin membayar dan menyetor kewajiban pajak ke pemerintah/negara. Keterangan Alexander Halim bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh saksi Imran, S.PdI., yang menyatakan bahwa Alexander Halim lah yang memintanya langsung (melalui telepon) untuk menerbitkan Surat Resi atas nama Alexander Halim dan Albert Halim (anak Alexander Halim). Jadi bukan notaris Wenni yang memintanya. Surat Resi tersebut dimaksudkan untuk pengurusan balik nama guna proses penerbitan SHM. Ketika JPU mempertanyakan mengapa Surat Resi yang beredar bukan hanya dua, tetapi dalam jumlah yang banyak, yang kemudian oleh terdakwa Alexander Halim digunakan dalam pengurusan SHM ? Imran menjawab, bahwa Surat Resi yang diterbitkannya hanya untuk 2 orang saja, bila kemudian beredar dalam jumlah banyak, Imran menduga surat yang diterbitkannya tersebut digandakan dengan memfoto copy dan mengganti nama orangnya. Saat Majelis Hakim menanyakan Imran, mengapa sebagai pejabat publik dalam penerbitan Surat Resi sebelumnya tidak menelusuri lebih dahulu asal usul dan status lahan apakah bermasalah atau tidak. Imran berdalih segan terhadap terdakwa Alexander Halim, karena sudah mengenalnya sejak orangtuanya masih menjabat sebagai Kepala Desa. Majelis Hakim mengingatkan Imran, agar kedepan berhati-hati dalam mengambil tindakan. Usai pemeriksaan kedua terdakwa sekaligus sebagai Saksi Mahkota, Majelis Hakim menunda sidang sampai Senin, 28 April 2025, guna mendengarkan keterangan saksi a de charge (saksi yang meringankan terdakwa) yang akan diajukan oleh penasehat hukumnya. Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Rafflesia zollingeriana, Mekar dari Balik Bayangan Hutan di Timur Jawa

Banyuwangi, 25 April 2025. Ia tak memiliki daun. Tak memiliki batang. Tak tumbuh tinggi menjulang seperti pepohonan di sekelilingnya. Namun saat mekar, Rafflesia zollingeriana mencuri seluruh perhatian hutan. Tersembunyi di belantara Kalipuro, Banyuwangi Utara, di petak sunyi hutan alam sekunder RPH Gombeng. Hidup satu keajaiban yang nyaris luput dari sorotan publik. Di sanalah, dalam senyapnya semak dan lebatnya tajuk, spesies langka yang endemik Pulau Jawa ini kembali menunjukkan kehadirannya yang mencengangkan. Pada 23 April 2025, tim Resor KSDA Wilayah 13 bersama peneliti dari BRIN menyusuri rimba lebat di kaki Pegunungan Ijen. Di tempat yang bukan sekadar hutan, tercatat setidaknya 36 titik koloni Rafflesia zollingeriana, menjadikannya salah satu kantong populasi alami terpenting bagi spesies ini. Saat penyisiran dilakukan, ditemukan tiga bunga yang sedang mekar. Kelopaknya merah tua, terbuka sempurna. Aroma busuk yang menyengat menguar, bukan untuk manusia, tetapi untuk memikat lalat penyerbuk yang menjadi bagian dari strategi reproduksinya. Namun, kisahnya tak berhenti pada bunga yang sedang mekar. Di setiap lokasi temuan, para pengamat mencatat satu fakta luar biasa, hampir selalu dijumpai calon-calon bunga baru yang siap mekar di waktu mendatang. Bahkan menurut Nurul Huda Sani, Polisi Kehutanan sekaligus Kepala RKW 13 Banyuwangi, pada salah satu titik ditemukan lebih dari 20 knop bunga Rafflesia yang tersembunyi di balik humus dan akar inangnya. “Kawasan ini seperti taman alami khusus untuk Rafflesia,” ungkapnya. “Ia tumbuh dalam hening, tapi menyimpan kehidupan yang sangat dinamis dan penuh harapan,” tambahnya. Bunga ini tidak mekar setiap waktu. Ia memilih waktunya sendiri, kadang bertahun-tahun. Mekarnya hanya beberapa hari. Dan saat ia muncul, seolah celah sempit terbuka, memperlihatkan wajah purba dari dunia yang perlahan menghilang. Di hadapan Rafflesia zollingeriana, waktu seakan melambat. Ia mengingatkan kita akan bentuk kehidupan yang berbeda, rapuh, dan sangat terhubung dengan ekosistem yang nyaris terlupakan. Materi ilmiah yang disampaikan oleh BRIN pada pertemuan sehari sebelumnya memberikan kedalaman makna. Bahwa Rafflesia bukan sekadar bunga besar. Ia adalah simbol kompleksitas, keunikan, dan urgensi konservasi flora Indonesia. Seperti yang disampaikan Nurul Huda Sani, “Kita tak bisa melindungi apa yang tidak kita kenal.” Kini kita mengenalnya. Rafflesia zollingeriana bukan mitos. Ia nyata. Ia hidup. Dan ia menunggu, bukan hanya untuk mekar, tapi untuk diselamatkan (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 3 Jember
Baca Berita

Bikin Resah, Monyet Ekor Panjang Dari Manyar DiEvakuasi

Gresik, 21 April 2025. Suatu pagi yang biasa di kawasan Pongangan Krajan, Manyar, berubah menjadi sedikit gaduh ketika seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) terlepas dari kendali pemiliknya. Bagi sebagian warga, kehadiran satwa liar di lingkungan padat permukiman kerap menimbulkan rasa penasaran, bahkan dianggap sebagai hiburan. Namun bagi sebagian lainnya, itu adalah ancaman yang nyata, terutama ketika naluri alaminya kembali muncul dan menimbulkan kegelisahan. Dalam kasus ini, laporan warga berujung pada langkah cepat dari tim Damkar Kabupaten Gresik yang kemudian meneruskan laporan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Unit Penyelamatan Satwa Liar (MATAWALI), garda depan penyelamatan satwa liar di Jatim, segera meluncur ke lokasi dengan membawa perlengkapan evakuasi standar: senapan bius, jaring, dan kandang angkut. Di lapangan, proses tak lantas mudah. Pemilik satwa sempat menolak dengan alasan satwa telah diikat dan “tak akan ke mana-mana”. Namun seperti yang dipahami dalam prinsip konservasi dan etika kesejahteraan satwa (animal welfare), penguasaan atas satwa liar tidak serta-merta menjadikan kita berhak atas kehidupannya. Satwa liar, terlebih jenis seperti monyet ekor panjang, adalah makhluk sosial yang hidup berkelompok, menjelajah hutan, dan memiliki sistem komunikasi kompleks. Memisahkan mereka dari habitatnya lalu menempatkannya dalam kurungan kecil sebagai hiburan bukan hanya keliru, namun dapat menyebabkan tekanan psikologis serius bagi satwa. Setelah melalui proses dialog dan edukasi, termasuk meyakinkan sang pemilik bahwa keberadaan satwa ini berisiko bagi anak-anak dan masyarakat, akhirnya seekor monyet ekor panjang berhasil dievakuasi. Satwa kemudian dibawa ke Kantor Seksi KSDA Wilayah III Surabaya untuk observasi sebelum ditranslokasi ke kandang transit WRU BBKSDA Jaatim. Evakuasi ini bukan sekadar pemindahan satwa. Ini adalah momentum untuk menegaskan kembali pentingnya etika dalam memperlakukan satwa liar, bahwa mencintai satwa bukan berarti memilikinya, dan merawat mereka tidak berarti mengurungnya. Prinsip animal welfare mengajarkan kita lima kebebasan dasar bagi hewan: bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit dan cedera, bebas mengekspresikan perilaku alami, dan bebas dari rasa takut dan stres. Konservasi bukan hanya tentang menyelamatkan yang terancam punah. Ia juga tentang menjaga hubungan manusia dengan alam agar tetap selaras. Satu ekor monyet mungkin tampak sepele, tapi kepedulian terhadap satu makhluk adalah cermin dari bagaimana kita memperlakukan kehidupan secara keseluruhan. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA JawaTimur Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Dunia maya bekerja, Bersama Mitra selamatkan Sanca Bodo

Ponorogo, 17 April 2025. Satu ekor Ular Sanca Bodo (Python bivittatus) berhasil diselamatkan dari peredaran ilegal setelah muncul di akun media sosial Reptil Ponorogo. Respons cepat dari mitra BBKSDA Jatim, Jaga Satwa Indonesia (JSI), membuktikan kekuatan kolaborasi komunitas konservasi dalam menghadapi ancaman terhadap satwa liar dilindungi. Informasi awal diterima dari Ketua JSI Madiun, Yoni, yang mendapati informasi satwa dilindungi tersebut diunggah oleh akun atas nama Rafa Putra Pratama. Tim JSI segera melakukan penelusuran, menghubungi pemilik akun, dan memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan satwa liar serta konsekuensi hukum yang mengancam pelaku pelanggaran. Upaya persuasif membuahkan hasil. Pada Kamis, 17 April 2025, pemilik akun bersedia menyerahkan satu ekor Sanca Bodo secara sukarela melalui JSI cabang Ponorogo, untuk selanjutnya akan diserahkan secara resmi kepada BBKSDA Jatim, melalui Bidang Wilayah I Madiun. Saat ini, satwa tersebut diamankan dan dirawat sementara di JSI Ponorogo. Proses administrasi serah terima tengah disiapkan, dan koordinasi dilakukan dengan Perum Perhutani untuk menentukan lokasi pelepasliaran yang sesuai dengan habitat alaminya. Dalam waktu dekat, pelepasliaran akan dilakukan bersama antara BBKSDA Jatim dan JSI. Aksi ini bukan hanya soal penyelamatan satu ekor ular, namun juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan kepunahan (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jaw Timur Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun
Baca Berita

Jejak Sunyi, Patroli Keanekaragaman Hayati di Gunung Mas Bawean

Bawean, 17 April 2025. Di tengah bentangan hijau Pulau Bawean yang terisolasi dari hiruk-pikuk daratan Jawa, tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 10, Balai Besar KSDA Jawa Timur menapaki jalur lengang di kawasan Gunung Mas, Suaka Margasatwa (SM) Pulau Bawean. Patroli hari itu, yang berlangsung pada Rabu pagi memasuki wilayah administratif Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Tidak ada aktivitas ilegal yang dijumpai. Namun, bukan berarti kawasan ini sunyi dari kehidupan. Di balik rindangnya tajuk jati (Tectona grandis) yang mendominasi, hutan menyuarakan napasnya dalam bahasa yang hanya bisa didengar oleh mereka yang cukup sabar. Suara dedaunan yang bergesekan, getar langkah hewan liar, dan kilatan warna burung yang menyelinap di antara batang pohon. Seekor burung Raja Udang Punggung (Merah Ceyx rufidorsa) muncul sekejap, warna merah-oranye bulunya seperti nyala kecil di tengah hutan lebat. Tak jauh dari sana, enam ekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) tampak bergelantungan di pucuk pohon, seolah menjadi relawan penjaga kawasan ini. Di sela-sela itu, batang Gondang (Ficus variegata) berdiri tenang, seakan menjadi saksi diam dari hari-hari panjang penjagaan hutan. Patroli ini bukan hanya tugas administratif. Ini adalah ritual sunyi. Sebuah bentuk ikhtiar menjaga rumah bagi flora dan fauna endemis, sebelum semuanya lenyap dalam diam. Gunung Mas hari itu tak hanya memeluk keheningan, tapi juga merayakan kehadiran mereka yang memilih menjadi bagian dari perlawanan paling senyap, menjaga hutan tanpa suara, demi kehidupan yang terus bernapas di dalamnya. (dna) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Dua Elang Paria Diserahkan Sukarela Warga Gresik

Gresik, 15 April 2025. Langit adalah jalan hidup bagi para penjaga udara, tempat di mana elang seharusnya terbang bebas, bukan terkekang di sudut kandang. Namun dua ekor elang paria (Milvus migrans) harus mencicipi realita yang jauh dari alam, hidup dalam sebuah rantai belenggu sebagai peliharaan. Hari Selasa 15 April 2025, mereka kembali menapaki jalur kebebasan melalui tangan seorang warga yang memilih bertindak, menyerahkan keduanya kepada negara demi pelestarian. Adalah Agus Mulyadi, warga Kedungpring, Balongpanggang - Gresik, yang secara sukarela menyerahkan dua individu elang paria kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Aksi ini menjadi contoh nyata keterlibatan masyarakat dalam perlindungan satwa liar dilindungi. “Kami menyambut baik langkah sukarela ini. Penyerahan satwa dilindungi ke otoritas resmi adalah bentuk kesadaran hukum dan cinta alam yang sesungguhnya,” jelas Syam Hendrawan, Petugas Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim yang menerima penyerahan sukarela satwa tersebut. Elang Paria bukan sekadar burung, ia adalah bagian penting dari ekosistem. Sebagai pemangsa dan pemulung alami, peran mereka menjaga keseimbangan populasi dan kebersihan lingkungan tak tergantikan. Sayangnya, nafsu sesaat, tentang kegagahannya, sering menjebak mereka dalam genggaman manusia. Kedua elang berada dalam kondisi hidup saat diserahkan, dan langsung menjalani observasi medis. Menurut drh. Deviana Prasindy, Medik Veteriner Ahli Pertama, langkah ini memberi peluang besar bagi keduanya untuk kembali menjalani hidup liar yang seharusnya. “Ketika seekor raptor kembali ke tangan konservasi, kita tak hanya menyelamatkan satu nyawa, kita menyelamatkan bagian dari ekosistem yang lebih besar,” ujarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, Elang Paria merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. Di tingkat internasional, burung ini termasuk dalam Appendix II CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti perdagangannya diatur secara ketat agar tidak mengancam kelestariannya di alam. Sementara dalam daftar IUCN Red List, Milvus migrans berstatus Least Concern (LC) tetapi populasi lokal di sejumlah kawasan menunjukkan tren menurun akibat hilangnya habitat dan ancaman perburuan. Saat ini, kedua elang tersebut tengah menjalani observasi medis sebelum ditentukan tahapan rehabilitasi selanjutnya. Bila memenuhi syarat, keduanya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya. Membawa kembali sosok raptor ini ke tempat yang memang menjadi haknya yaitu langit. BBKSDA Jatim terus mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi, serta melapor kepada otoritas bila menemukan aktivitas ilegal terkait perdagangan atau kepemilikan satwa. Elang paria adalah bagian penting dari ekosistem. Keberadaannya menjaga keseimbangan rantai makanan dan menjadi indikator kesehatan lingkungan. "Melindungi satu elang, berarti menjaga harmoni satu ekosistem." Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Besar KSDA Jawa Timur.
Baca Berita

Evakuasi dan Pelepasliaran Satwa Bangau Tongtong

Kintap, 15 April 2025Wildlife Rescue Unit Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melakukan evakuasi dan pelepasliaran satwa Bangau Tong Tong (Leptoplitos Javanicus) di Polsek Kintap. Menurut keterangan Kanit SPKT Polsek Kintab, satwa ini merupakan serahan dari Karyawan PT KJW yang melihat satwa tersebut dalam kondisi lemas. Dengan kondisi demikian, karyawan tersebut menangkap dan menyerahkan ke Polsek Kintab dan searching terkait status satwa yang kemudian diketahui merupakan salah satu satwa dilindungi undang-undang. Mengetahui hal tersebut, karyawan melaporkan ke Call Center BKSDA Kalsel. Sekarang satwa tersebut sudah di tempat yang aman, di habitat alaminya di Suaka Margasatwa Pelaihari, daerah Muara Swarangan. (Ryn) Sumber: M. Ricky Fadillah B. (Polhut SKW I Pelaihari) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Sinergi Kuat untuk Konservasi dan Pemberdayaan Nelayan TN Taka Bonerate

Benteng, 14 April 2025 — Langkah kolaboratif untuk memperkuat konservasi laut dan pemberdayaan masyarakat nelayan di Taman Nasional Taka Bonerate (TNTBR) resmi dimulai. Balai TNTBR dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Selayar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu, 14 April 2025, di ruang pertemuan Balai TNTBR. Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran Kepala Balai, Kepala Subbag TU, Kepala SPTN Wilayah I dan II, pejabat struktural dan fungsional, staf, serta Ketua dan Pengurus HNSI Selayar. Dalam sambutannya, Kepala Balai TNTBR, Ali Bahri, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa tugas utama Taman Nasional adalah "pengawetan keanekaragaman hayati, perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari." Beliau menyoroti pentingnya kerja sama dengan HNSI untuk mencapai tujuan ini, khususnya melalui penyuluhan dan pendampingan masyarakat nelayan. "Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tapi komitmen nyata untuk menjaga Taka Bonerate sebagai warisan generasi mendatang," tegasnya. HNSI: Pegawai Balai TNTBR adalah ‘Penyampai Risalah Alam’ Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Selayar, Abdul Halim Rimamba, dalam pidatonya memberikan apresiasi tinggi pada peran pegawai Balai TNTBR. "Pegawai Balai TNTBR berbeda dengan pegawai biasa. Mereka adalah ‘pegawai khusus’ yang tugasnya menjaga lingkungan dan alam. Mereka bukan hanya bekerja, tetapi menyampaikan ‘risalah’ penting tentang konservasi kepada masyarakat," ujarnya. Rimamba juga menyatakan kesiapan HNSI untuk bersinergi dalam program penyadartahuan dan pemberdayaan nelayan berbasis kelestarian. Isi MoU: Penyuluhan, Pemberdayaan, dan Monitoring Nota Kesepahaman ini mencakup tiga pilar utama: MoU akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan. Taka Bonerate: Laboratorium Alam yang Harus Dijaga Taman Nasional Taka Bonerate, dengan terumbu karang atol terbesar ketiga di dunia, adalah "laboratorium alam" yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati laut. Melalui MoU ini, Balai TNTBR dan HNSI berkomitmen menjadikan masyarakat nelayan sebagai mitra aktif konservasi, bukan hanya penerima manfaat. "Kita tidak bisa bekerja sendirian. Butuh dukungan semua pihak, terutama nelayan sebagai ujung tombak pelestarian," tutup Ali Bahri. Acara ditutup dengan foto bersama dan diskusi teknis antarpejabat untuk menyusun rencana aksi segera. Langkah ini menjadi bukti: konservasi yang berhasil selalu dimulai dari kolaborasi! Sumber Teks & Foto : Asri - Humas Balai Taman Nasional Taka Bonerate
Baca Berita

Rimbawan Muda Ditempa di Kaki Gunung Welirang

Mojokerto, 12 April 2025. Kabut pagi masih menggantung rendah di lereng Claket, Pacet, saat langkah-langkah kecil para rimbawan muda mulai menapaki jejak ilmu di balik pepohonan. Di sinilah, pada Sabtu, 12 April 2025, sebanyak 16 siswa SMK Walisongo Pacet diuji kemampuannya dalam menaklukkan ilmu Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan. Sebuah kompetensi teknis yang menjadi nadi dari perencanaan dan perlindungan hutan Indonesia. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Surat Perintah Tugas Kepala Balai, telah menugaskan Fajar Dwi Nur Aji selaku Pengendali Ekosistem Hutan dari Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto. Sebagai asesor eksternal dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di bidang Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan. Kegiatan ini terbagi dalam dua bagian, pengambilan data lapangan di Pusat Pendidikan Konservasi Alam Indreng Genitri - Claket, serta pengolahan data di Laboratorium Komputer SMK Kehutanan Walisongo. Para siswa diajak untuk tidak sekedar menggambar peta, tetapi menyusun ulang cara pandang tentang bagaimana hutan dinilai, dijaga, dan diwariskan. Dari pengambilan titik menggunakan receiver GPS, penyusunan deskripsi lokasi, hingga cetak akhir berupa peta kerja, seluruh peserta menunjukkan kemampuan yang sangat memuaskan. Mereka tidak hanya diuji secara teknis, namun juga secara etis, karena menjaga hutan bukan semata keahlian, tapi juga panggilan jiwa. Pada sesi penutupan, Erni Dwi Astutik, S.E., Kepala Sekolah SMK Walisongo Pacet menyampaikan harapan besar kepada BBKSDA Jatim untuk hadir lebih dekat dalam proses pendidikan melalui program guru tamu dan sinkronisasi kurikulum. Kolaborasi ini diyakini akan menjembatani jurang antara teori di kelas dan realitas di lapangan, sehingga siswa dapat lebih siap menghadapi tantangan kehutanan modern yang dinamis. "Ini bukan sekadar ujian, tapi ladang penempaan. Kami sedang menyiapkan garda depan masa depan hutan Indonesia," ujar Fajar, di tengah suasana hangat para siswa yang masih memegang peta hasil kerja keras mereka dengan bangga. Uji kompetensi ini bukan hanya menguji sejauh mana pemahaman siswa terhadap alat ukur dan data spasial, tetapi juga menanamkan kesadaran bahwa setiap garis di peta adalah garis kehidupan hutan. Dan bahwa masa depan hutan Indonesia mungkin saja sedang duduk di bangku-bangku SMK Walisongo Jurusan Kehutanan seperti di Pacet ini, menunggu untuk dibentuk, dibina, dan diberi kepercayaan. (ak) Sumber: Balai Besar KSDA Jawa Timur Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik
Baca Berita

Akhirnya, Dua Kakatua Kecil Jambul Kuning Terbang Bebas di Langit Masakambing

Masakambing, 14 April 2025. Setelah berbulan-bulan dirawat penuh kasih dalam masa karantina dan rehabilitasi, dua individu Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea abbotti) akhirnya menyentuh kembali kebebasan. Mereka kini terbang lepas, menyatu bersama kelompoknya di langit dan pepohonan Pulau Masakambing. Sebuah pulau ditengah Laut Jawa yang menjadi oase terakhir bagi sub spesies burung kakatua yang kian langka tersebut. Kisah pelepasliaran ini bukan sekadar rutinitas konservasi, tetapi merupakan fragmen harapan dalam perjuangan panjang menjaga nyawa dan keberlangsungan spesies endemik yang terancam punah. Dua ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning, masing-masing seekor betina yang diselamatkan pada 24 Oktober 2024, dan seekor jantan yang masuk perawatan pada 25 November 2024. Menjalani proses rehabilitasi intensif oleh masyarakat petugas konservasi di Pulau Masakambing. Penandaan sederhana dilakukan dengan mewarnai bulu mereka, kuning untuk betina dan merah untuk jantan agar mudah dipantau selama masa adaptasi. Mulai 14 Maret 2025, keduanya menunjukkan perilaku alami yang membaik. Mereka mulai tidur di pohon jambu di luar kandang, sebuah tanda penting bahwa insting liarnya telah kembali. Hari-hari berikutnya memperlihatkan kemajuan mencolok. Mereka menjelajahi kanopi yang lebih tinggi, pohon jati, kelapa, hingga akhirnya bergabung dengan kelompok liar di pohon pidada. Puncak keberhasilan terjadi pada 8 April 2025. Kedua kakatua terpantau telah hidup mandiri di alam liar, menyatu dengan koloni lainnya. Tidak lagi kembali ke kandang, mereka kini sepenuhnya kembali menjadi bagian dari ekosistem Pulau Masakambing. Kisah ini adalah bukti hidup bagaimana dedikasi, kesabaran, dan intervensi konservasi yang tepat dapat menghadirkan keajaiban. Menghadirkan menghadirkan kembali harapan dan semangat kakatua untuk terbang setelah berbulan-bulan direhabilitasi. BBKSDA Jatim mengapresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama masyarakat Pulau Masakambing yang selama ini menjadi penjaga setia habitat alami kakatua kecil jambul kuning. Langit Masakambing kini kembali dihiasi warna putih kekuningan dari jambul yang menari di antara nyiur yang tertiup angin. Dua jiwa bebas kembali mengudara, menjadi simbol harapan untuk keanekaragaman hayati Indonesia. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Baca Berita

Evakuasi Beruang Madu dan Kukang dari Masyarakat

Banjarmasin, 11 April 2025 – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Kalimantan Selatan melakukan evakuasi seekor beruang madu (Helarctos malayanus) berjenis kelamin betina dengan umur sekitar 3 tahun yang bernama galuh dengan keadaan sehat di desa Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Manurut keterangan pemilik beruang madu tersebut diperlihara sejak kecil, setelah mengetahui Beruang madu salah satu satwa yang di lindungi di indonesia maka menghubungi Call Canter BKSDA Kalsel dan akan menyerahkan 1 (Satu) ekor beruang madu. Pada hari yang sama Tim WRU juga menerima seekor Kukang Kalimantan (Nycticebus borneanus) dengan keadaan sehat dari warga Komplek Ratu Zaleha Banjarmasin timur. Kepala BKSDA Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna K., M.Si., menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Beruang madu dan Kukang Kalimantan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia. kami mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang meyerahkan satwa yang dilindungi ke BKSDA Kalsel. beliau juga berpesan masyarakat dapat menghubungi ke CALL CENTER BKSDA Kalsel 081248494950 terkait Tumbuhan dan Satwa Liar di Wilayah Kalimantan Selatan. (Ryn) Sumber: Alfian Soehara (Polhut SKW II) & Doc. by: Aji Faisal Noor Zaky (Polhut SKW II) - Balai KSDA Kalimantan Selatan

Menampilkan 465–480 dari 11.141 publikasi