Senin, 25 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Bunga Bangkai Mekar Lagi di TWA Sibolangit

Sibolangit, 14 Mei 2024. Di tahun 2025, Bunga Bangkai (Amorphophallus titanum) kembali mekar sempurna di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, tepatnya pada Jumat (9/5). Umbinya yang dimutasi dari kawasan Cagar Alam (CA) Sibolangit sekitar 5 tahun yang lalu, mulai menunjukkan tanda-tanda akan tumbuh sampai kemudian mekar sempurna memakan waktu selama 20 hari. Namun butuh waktu hanya 24 jam, bunga ini pun kemudian terlihat layu. Ini merupakan waktu yang tercepat. Sebelumnya pada tanggal 19 Juni 2024 yang lalu, bunga ini juga mekar sempurna dengan tinggi mencapai 125 cm. Kali ini tingginya mencapai 120 cm. Saat mekar terlihat unik, karena spadix (tongkolnya) bengkok secara alami, sehingga sepintas terlihat (dalam foto di atas) seperti ular yang sedang mendongakkan kepalanya. Selain di lokasi ini, diperkirakan ada 4 lokasi lainnya di TWA Sibolangit yang juga akan mekar. Kawasan TWA Sibolangit yang terletak di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, menjadi rumah dan habitat yang nyaman bagi tumbuh dan berkembang biaknya salah satu bunga raksasa ini, sehingga tidak salah lagi bila bunga langka ini dijadikan maskot (identitas) flora TWA Sibolangit, selain burung Rangkong jenis Julang Emas sebagai maskot satwa/faunanya. Sebagaimana kita ketahui, bahwa Bunga Bangkai yang mempunyai nama lain Titan Arum, Kibut, Acung, dan Suweg adalah tumbuhan dari famili talas-talasan endemik dari daerah hutan tropis khususnya di wilayah Sumatera. Bunga ini merupakan bunga majemuk bukan bunga tunggal, memiliki struktur bunga terdiri dari spadix (tongkol) dan dikelilingi oleh spathe (kelopak besar). Mengeluarkan aroma busuk saat mekar dengan maksud untuk menarik perhatian serangga penyerbuk. Keunikan serta keindahannya menjadi salah satu faktor ancaman dan gangguan dari orang-orang yang ingin memiliki dan memeliharanya, oleh karena itulah perlu upaya untuk terus menjaga dan menyelamatkannya agar tetap terlindungi dan lestari. Mari kita jaga dan lestarikan Bunga Bangkai… Sumber : Suparman, SP. (Kepala Resort CA./TWA. Sibolangit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

19 Elang Paria Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal

Surabaya, 9 Mei 2025. Jumat dini hari, 9 Mei 2025, ketika kebanyakan orang masih terlelap dalam tidurnya, di geladak kapal Dharma Lautan Utama (DLU) yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak - Surabaya, petugas keamanan menemukan sesuatu yang jauh dari biasa. 3 kardus coklat tak bertuan, tergeletak mencurigakan di dekat tangga kapal. Dari dalamnya terdengar suara-suara yang menyerupai jeritan lemah burung liar, resah, tertekan, dan mendesak untuk keluar. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas keamanan, mencurigai isi kardus-kardus tersebut. Suara-suara yang datang dari balik karton membuatnya berpikir, ini bukan sekadar paket biasa. Ia segera mencari pemiliknya, mengumumkannya berulang kali melalui pengeras suara. Tapi waktu berlalu, dan tak ada satu pun penumpang atau awak yang mengaku. Temuan ini segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tim bergerak cepat. Ketika ketiga kardus dibuka di lokasi, pemandangan memilukan tersaji, 19 ekor anakan Elang Paria (Milvus migrans), satwa liar yang dilindungi undang-undang, dijejalkan tanpa ampun dalam ruang sempit, dengan ventilasi seadanya. Burung-burung ini, yang seharusnya melayang bebas di atas hutan dan rawa-rawa tropis, justru ditemukan dalam kondisi lemas dan stres berat. Dari cara pengemasannya, kuat dugaan bahwa satwa ini hendak diperdagangkan secara ilegal. Namun, sampai saat ini, pelaku di balik upaya penyelundupan ini belum diketahui. Untuk mencegah kematian akibat stres dan dehidrasi, tim kepolisian menyerahkan satwa-satwa tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Serah terima diterima Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Nofi Sugiyanto. Kini, kesembilan belas elang muda itu sedang menjalani perawatan intensif di fasilitas Wildlife Rescue Unit milik BBKSDA Jatim. Di tempat ini, mereka mendapatkan perhatian medis, nutrisi, dan rehabilitasi agar dapat kembali menjalani kehidupan alaminya di alam liar, tempat di mana mereka seharusnya berada. Kasus ini kembali menegaskan bahwa jaringan perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian spesies. Elang paria, meski bukan spesies raptor yang paling langka, tetaplah bagian penting dari ekosistem sebagai pemangsa dan pengendali ekosistem. Kehilangannya dari alam dapat menyebabkan ketidakseimbangan ekologis. Petugas terus menelusuri jejak pelaku yang terlibat. Sementara itu, nasib 19 burung ini menjadi simbol dari pertarungan panjang antara ketamakan manusia dan upaya penyelamatan kehidupan liar yang tak bersuara. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Perjalanan Kembali ke Rimba: Orangutan Jantan Dewasa Ditranslokasikan ke Hutan Lindung Gunung Tarak

Ketapang, 8 Mei 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan, bersinergi dalam kegiatan translokasi satu individu orangutan jantan dewasa. Orangutan ini yang sebelumnya beberapa kali dilaporkan memasuki area perkebunan warga di Dusun Sumber Priangan, Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan memakan buah-buahan seperti jambu, kelapa, dan nanas. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, tim Orangutan Protection Unit (OPU) YIARI melakukan verifikasi di lapangan. Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Kalimantan Barat, diputuskan bahwa orangutan tersebut perlu dipindahkan ke lokasi yang lebih aman guna menghindari potensi konflik antara manusia dan orangutan. Proses penyelamatan dilakukan dengan metode pembiusan oleh tim medis YIARI untuk meminimalkan risiko bagi orangutan maupun petugas di lapangan. Dosis obat bius dihitung secara cermat oleh dokter hewan YIARI berdasarkan ukuran tubuh dan perkiraan berat badan satwa. Prosedur ini dijalankan oleh petugas berwenang yang memiliki izin resmi penggunaan senjata bius dalam penanganan satwa liar. Setelah orangutan terbius dan jatuh ke jaring pengaman, tim medis segera melakukan pemeriksaan fisik. Orangutan dengan berat sekitar 60–65 kg tersebut ditemukan memiliki luka lama pada punggung tangan kiri yang telah membentuk jaringan ikat, namun masih mengeluarkan sedikit nanah dan darah. Luka telah dibersihkan dan dilakukan tindakan flushing. Pemeriksaan gigi juga menunjukkan kerusakan seperti gigi patah, berlubang, dan beberapa yang hilang—kemungkinan akibat faktor usia. Namun demikian, dari struktur gigi yang sudah lengkap, diperkiraan orangutan ini berusia sekitar 20-30 tahu. Secara umum kondisi orangutan dinilai cukup baik untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Usai pemeriksaan medis, tim gabungan yang juga beranggotakan WRU BKSDA Kalbar segera bergerak menuju kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak untuk melakukan translokasi. Hutan Lindung Gunung Tarak dipilih sebagai lokasi translokasi karena memiliki kondisi ekologi yang sangat mendukung bagi kelangsungan hidup orangutan. Berdasarkan hasil survei, populasi orangutan di kawasan ini masih relatif rendah, sehingga kehadiran individu baru tidak akan memicu kompetisi berlebih. Selain itu, kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, termasuk melimpahnya pohon-pohon pakan alami yang penting bagi kebutuhan makan orangutan. Hutan ini berada di bawah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan dan secara lanskap masih terhubung langsung dengan Taman Nasional Gunung Palung, yang merupakan salah satu habitat orangutan terpenting di Kalimantan. Perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar tujuh jam. Setibanya di lokasi, pelepasliaran dilakukan dengan dukungan masyarakat sekitar yang turut membantu membawa orangutan ke dalam hutan. Orangutan menunjukkan respons positif dengan segera menjauh dan memperlihatkan perilaku liar, menandakan kesiapan untuk hidup bebas di alam. Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bukti nyata pentingnya kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi dalam menjaga kelangsungan hidup satwa liar, khususnya orangutan. "Pelepasliaran ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga konservasi dalam upaya menjaga kelangsungan hidup satwa liar, terutama orangutan. Kami sangat mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat yang turut membantu proses pelepasan hingga ke dalam kawasan hutan. Ini adalah langkah kecil yang memberikan dampak besar bagi pelestarian hutan dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Silverius. Kepala KPH Ketapang Selatan, Kuswadi, SP., menyampaikan "Terima kasih kepada BKSDA Kalimantan Barat, YIARI dan masyarakat Dusun Sumber Priangan, Desa Simpang Tiga Sembelangaan atas kolaborasi dan kepedulian terhadap translokasi orangutan ke Hutan Lindung Gunung Tarak. Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berada di sekitar kawasan Hutan Lindung Gunung Tarak yang merupakan wilayah kelola UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan seluas kurang lebih 21 ribu hektar untuk terus berperan aktif menjaga kelestariannya agar fungsi lindung sebagai sumber air, oksigen, plasma nutfah, dan habitat satwa langka tetap terjaga.” Senada dengan itu, Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, S.Hut., M.Si., menegaskan “Translokasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam merespon cepat setiap potensi konflik antara satwa liar dan manusia. Ini juga sejalan dengan upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat. Kami mengajak semua pihak untuk terus menjaga habitat alami agar tidak ada lagi satwa yang kehilangan tempat hidupnya.” Sumber: Balai KSDA Kalimantan Barat Kontak BKSDA Kalimantan Barat: Alamat: Jl. A Yani 121, Pontianak, Kalimantan Barat 78124, Telepon: (0561) 735635; 760949 / Fax: (0561) 747004 Call Center BKSDA Kalbar: 08115776767
Baca Berita

Pelepasliaran Sang Penjaga Arus, Kembali ke Habitatnya

Ponorogo, 9 Mei 2025. Pada Jumat pagi, 9 Mei 2025, semesta seolah bersaksi saat seekor berang-berang cakar kecil (Aonyx cinereus) menyentuh kembali arus Sungai Grindulu yang membelah lanskap alami Pacitan. Di tepian yang berbatasan langsung dengan kawasan mangrove, tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Ponorogo, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bersama relawan Animal Rescue Pacitan melepas makhluk lincah itu kembali ke rumah sejatinya. Satwa termasuk dalam daftar Appendiks I CITES, menandakan bahwa ia menghadapi ancaman kepunahan dan dilarang diperdagangkan secara internasional tersebut sebelumnya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur pada 15 April 2025. Sejak saat itu, upaya konservasi pun dimulai. Tak serta merta dilepaskan, berang-berang itu melalui masa habituasi selama lebih dari dua minggu. Tim Matawali memantau perilaku dan kesehatan satwa, sekaligus melakukan survei lokasi untuk memastikan habitat yang aman dari ancaman predator, gangguan manusia, serta mencukupi secara ekologis agar ia dapat bertahan hidup secara mandiri. Sungai Grindulu, dengan tepian lebat dan koneksi ke ekosistem mangrove yang sehat, menjadi pilihan ideal untuk melepas makhluk ini kembali ke alam. Berang-berang cakar kecil, spesies semi-akuatik yang memiliki peran penting sebagai indikator kualitas lingkungan, adalah penjaga alami dari ekosistem sungai dan rawa. Hilangnya spesies ini dari habitat alaminya sering kali menjadi pertanda kerusakan ekologis yang lebih luas. Maka, setiap individu yang berhasil kembali ke alam bukan hanya tentang satu nyawa, melainkan tentang harapan bagi seluruh sistem yang menopangnya. Pelepasliaran ini bukan hanya soal membuka kandang dan membiarkan satwa pergi. Ini adalah ritual pengembalian, wujud komitmen bahwa konservasi sejati butuh proses dari penyerahan yang sukarela, perawatan dan observasi, hingga keputusan ilmiah untuk melepas di waktu dan tempat yang tepat. Dengan dukungan aparat penegak hukum, relawan, dan tim konservasi, perjalanan sang berang-berang hari ini menjadi simbol harapan. Bahwa di tengah tantangan konservasi yang kompleks, sinergi antar manusia dari berbagai latar belakang bisa menjadi kunci menjaga kehidupan liar tetap lestari. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Menabrak Jendela, Sang Garuda Diselamatkan Warga Surabaya

Ketika simbol negara jatuh di tengah kota, harapan pun hinggap di tangan warga Surabaya Surabaya, 7 Mei 2025. Seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), burung pemangsa langka yang menjadi lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditemukan dalam kondisi lemas di sebuah pemukiman padat Surabaya, setelah menabrak jendela rumah warga. Satwa langka itu diselamatkan Muhammad Irka Wardhana, warga Tambaksari, dan kini berada dalam penanganan Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Burung yang dijuluki Garuda ini bukan sekadar makhluk bersayap. Ia adalah simbol keagungan dan kekuatan, sekaligus penanda krisis keanekaragaman hayati yang kian nyata. Ditemukan di tempat yang tidak biasa, di tengah kota besar yang berjejal beton dan kabel listrik. Kisahnya menjadi peringatan tentang bagaimana alam dan manusia saling bertemu dalam keadaan genting. Lemas dan Terluka, Kemungkinan Besar Bekas Peliharaan Menurut keterangan warga, Elang Jawa tersebut tergeletak lemas usai menabrak kaca rumah. Muhammad Irka yang menemukannya segera mengamankan satwa itu dari kerumunan warga, yang sebagian sempat mencoba mendekat dan bahkan berniat memilikinya. Beruntung, ia memilih langkah tepat, menyerahkannya ke Manajemen Autoriti Satwa Liar di Jawa Timur, BBKSDA Jatim. Tim Matawali, yang menangani penyelamatan satwa liar di wilayah BBKSDA Jatim, menerima penyerahan pada Rabu malam (7/5) pukul 21.00 WIB. Dugaan awal, burung ini merupakan hasil peliharaan ilegal yang digunakan untuk aktivitas free fly, sebuah tren yang tengah populer di kalangan penghobi raptor dan burung paruh bengkok di Surabaya. Di mana di beberapa lokasi terbuka di Surabaya sering menjadi lokasi kopi darat para anggota komunitas dan penghobi satwa bertemu dan memamerkan atraksi burung. Simbol Negara yang Terancam Elang Jawa bukan burung biasa. Ia termasuk satwa endemik Pulau Jawa serta sebagian Bali, dan masuk dalam kategori Terancam Punah (Endangered) menurut daftar merah IUCN. Dalam daftar satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, Elang Jawa telah diatur dalam Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Kemunculan seekor Elang Jawa di pemukiman kota besar adalah alarm keras. Ia tidak seharusnya berada di langit Surabaya. Di habitat alaminya, ia adalah indikator kesehatan sebuah ekosistem, tempatnya adalah di kanopi hutan, angin yang murni dan bukan asap keegoisan. Kejadian ini memunculkan kembali isu lama, maraknya perdagangan, pemeliharaan, dan eksploitasi satwa dilindungi untuk kepentingan hiburan atau hobi. Penanganan dan Harapan Saat ini, Elang Jawa tersebut tengah menjalani masa observasi medis oleh tim BBKSDA Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik, kemungkinan luka internal, serta menilai apakah satwa ini masih memiliki insting liar yang cukup untuk dikembalikan ke alam. Apabila dinyatakan layak, burung ini akan menjalani rehabilitasi lanjutan sebelum kembali dilepasliarkan di habitat alaminya. Namun bila tidak, ia akan menjadi bagian dari upaya konservasi eks-situ, sebagai duta pendidikan dan pelestarian. Tidak Semua yang Terbang Bebas Adalah Bebas Kisah ini adalah pengingat bahwa kebebasan yang dipaksakan bukanlah kebebasan yang sesungguhnya. Burung langka seperti Elang Jawa tidak diciptakan untuk menjadi tontonan manusia di taman kota. Ia diciptakan untuk menjadi penguasa langit, bagian dari kerumitan dan kesakralan rantai ekologi. Mari kita jaga mereka. Bila suatu hari nanti anak-anak kita melihat Elang Jawa terbang bebas di alam liar, itu bukan karena kita menyimpannya, tapi karena kita memilih untuk melepaskannya kembali dan menjaga kesehatan habitatnya. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Sinergi Pemadam dan BBKSDA Jatim dalam MATAWALI, Evakuasi 21 Satwa Liar di Gresik

Gresik, 6 Mei 2025. Sebanyak 21 ekor satwa liar berhasil dievakuasi oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik selama periode April hingga 6 Mei 2025. Penanganan ini merupakan bagian dari sinergi aktif bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui program MATAWALI (Penyelamatan Satwa Liar), yang bertujuan merespons interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di wilayah perkotaan maupun permukiman. Jenis satwa yang berhasil diselamatkan terdiri atas 17 ekor ular Sanca Kembang (Malayopython reticulatus), 3 ekor Sanca Bodo (Python bivittatus), dan seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis). “Seluruh satwa kini telah ditranslokasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim untuk menjalani proses rehabilitasi dan monitoring lebih lanjut,” terang Hartono Polhut Terampil selaku anggota Tim MATAWALI dari Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Proses evakuasi satwa ini melibatkan penggunaan peralatan khusus seperti kendang besi, sumpit, dan obat penenang sesuai standar penanganan satwa liar. Tim Rescue dari Dinas Damkar Gresik disebut telah memiliki kesiapan teknis yang mumpuni dalam menangani satwa yang berpotensi membahayakan warga. Upaya penyelamatan ini juga menjadi bukti keberhasilan pola komunikasi intensif antara otoritas konservasi dan tim penanganan kejadian darurat di daerah. Dalam laporan resminya, Tim MATAWALI menegaskan rencana lanjutan mencakup peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis evakuasi, serta kompilasi data kasus interaksi satwa-manusia sebagai dasar mitigasi ke depan. Langkah di atas penting sebagai bentuk respons cepat dan terukur dalam menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus menjamin keamanan masyarakat. Program MATAWALI sendiri telah menjadi model kolaborasi lintas sektor dalam penanganan interaksi negatif satwa liar di wilayah urban Jawa Timur, sekaligus bagian dari strategi jangka panjang konservasi berbasis partisipatif. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – BBKSDA Jatim
Baca Berita

Trenggiling Liar Temuan Warga Magetan, Dilepasliarkan BBKSDA Jatim ke Hutan Lindung

Magetan, 6 Mei 2025. Seekor trenggiling jantan ditemukan berkeliaran di jalan desa oleh seorang warga Kabupaten Magetan. Setelah diamankan, satwa langka tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh Tim Penyelamatan SatwaLiar (Matawali) Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim). Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 05 Madiun, Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, bergerak cepat merespons laporan masyarakat tentang penemuan satwa liar dilindungi. Laporan disampaikan oleh Supriyanto, warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Magetan, melalui layanan call center BBKSDA Jatim pada 5 Mei 2025. Satwa yang ditemukan adalah Trenggiling (Manis javanica), seekor jantan dengan berat sekitar lima kilogram, dalam kondisi sehat. “Setelah dilakukan koordinasi, satwa diserahkan secara sukarela oleh warga ke kantor RKW 05 Madiun,” ujar petugas Rahma Widiyanti Pengendali Ekosistem Hutan Muda RKW 05 Madiun. Dugaan sementara, satwa tersebut berasal dari kebun tebu di sekitar permukiman warga. Tim Matawali kemudian melepasliarkan trenggiling ke kawasan hutan lindung Perum Perhutani KPH Lawu DS, tepatnya di Blok Hutan, BKPH Wilis Utara. Selain melakukan pelepasliaran, petugas juga memberikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar. Edukasi mengenai aturan pemeliharaan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak, turut disampaikan dalam kesempatan itu. Trenggiling termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Satwa ini terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga keterlibatan masyarakat dalam pelaporannya sangat penting untuk menjaga kelestariannya. BBKSDA Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan satwa liar, terutama yang dilindungi, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.(dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun - Balai Besa KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Mitigasi Interaksi Negatif Manusia Dan Gajah: GPS Collar Pada Kelompok April Dan Jumi

Ogan Komering Ilir, 6 Mei 2025 – Memperkuat upaya mitigasi interaksi negatif gajah sumatera dan manusia di Kantong Habitat Sugihan Simpang Heran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama PT Bumi Khatulistiwa Mandiri (PT BKM) melakukan pemasangan dua unit GPS Collar kepada kelompok gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Areal Perusahaan Sawit PT Bumi Khatulistiwa Mandiri yang secara administratif berada di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 25 April 2025 Pemasangan dilakukan pada dua gajah berjenis kelamin betina, masing-masing dari kelompok gajah liar yang berbeda. Gajah pertama diberi nama Aprilia berusia sekitar 21 tahun dan memiliki berat 2.192 kg. Sedangkan gajah kedua diberi nama Jumi, berusia sekitar 32 tahun dan memiliki berat 4.562 kg. Proses pemasangan GPS Collar pada gajah Aprilia Proses pemasangan GPS Collar pada gajah Jumi Pemasangan GPS Collar ini merupakan pemasangan kali kelima pada kelompok gajah liar yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Sebelumnya, pada 13 Mei 2022 lalu pemasangan GPS Collar telah dilakukan pada dua kelompok gajah, yaitu kelompok Meilani, berjumlah 34 ekor dan kelompok Meissi, berjumlah 14 ekor. Kemudian, tanggal 14 Mei 2023 pada satu kelompok gajah, bernama Meisya, berjumlah 13 ekor. Keempat, tanggal 28 Mei 2023 pada satu kelompok gajah, bernama Meisida, berjumlah 5 ekor. Kegiatan ini merupakan kerja kolaborasi BKSDA Sumsel bersama para pihak, yaitu PT BKM, tenaga medis dari BKSDA Jambi, dan Balai Taman Nasional (BTN) Way Kambas. Sebelumnya, pada Kamis, 24 April 2025 tim melakukan briefing konsolidasi untuk menyusun rencana dan strategi, membagi tugas serta memastikan kembali kelengkapan dan kelayakan peralatan. Tim berhasil memasangkan GPS Collar pertama di gajah Aprilia pada Jumat, 25 April 2025 pukul 15.10 WIB. Selanjutnya, pada pukul 18.20, GPS Collar kedua di gajah Jumi berhasil dipasang. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No P.20/ MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, gajah sumatera termasuk ke dalam satwa liar dilindungi bersama dengan 786 jenis satwa liar lainnya. Menurut The International Union for Conservation of Nature's Red List of Threatened Species (IUCN), saat ini gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berstatus Critically Endangered (kritis). Kegiatan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati Dalam Pembangunan Berkelanjutan, Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar atas Ancaman Penjeratan dan Perburuan Liar di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa. Kepala BKSDA Sumsel Teguh Setiawan menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen berkelanjutan perusahaan terhadap pelestarian lingkungan dan mendukung terciptanya harmoni antara kegiatan operasional dan kelestarian keanekaragaman hayati. "Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BKSDA Jambi, BTN Way Kambas, dan PT BKM atas fasilitasi serta dukungan personel, mulai dari dokter hewan, tim teknis, GPS Collar, hingga peralatan pendukung lainnya, sehingga upaya bersama ini dapat terlaksana dengan baik," terang Teguh. "Sebagai tanda pengenal di lapangan, tim sepakat memberikan nama Aprilia dan Jumi kepada dua gajah betina yang dipasangi GPS Collar. Nama tersebut merujuk pada waktu pemasangan, yaitu bulan April pada hari Jumat," tambahnya. Selanjutnya, kedua GPS collar yang telah dipasang tersebut dipantau secara berkala melalui sistem AWT (Automatic Wildlife Tracking) yang terkoneksi dengan citra satelit untuk memantau pergerakan gajah secara real-time. Sumber: Balai KSDA Sumatera Selatan
Baca Berita

Menteri Kehutanan Kunjungi Suaka Margasatwa Paliyan di Yogyakarta

Yogyakarta, 6 Mei 2025. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengunjungi Suaka Margasatwa (SM) Paliyan, Gunungkidul, Yogyakarta pada Selasa (06/05/2025), di sela agenda kunjungan kerjanya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung perkembangan pemulihan ekosistem yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade di kawasan konservasi SM Paliyan. SM Paliyan merupakan kawasan konservasi yang ditunjuk sebagai suaka margasatwa sejak tahun 2000, setelah sebelumnya mengalami kerusakan parah pasca reformasi tahun 1998. Upaya rehabilitasi dimulai pada tahun 2002-2003 melalui program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di petak 137 dan 138. Antara tahun 2005 hingga 2016, pemulihan ekosistem dilakukan melalui kerja sama dengan Mitsui Sumitomo Insurance Group (MSIG). Kerja sama yang dilakukan dimaksudkan untuk pemulihan ekosistem dengan menanam tanaman MPTS dengan tujuan penghijauan, penyediaan pakan satwa, serta pemberdayaan masyarakat. Sejak tahun 2015, pemulihan ekosistem memasuki fase baru dengan fokus pada penanaman spesies asli karst berdasarkan hasil penelitian akademisi Fakultas Kehutanan UGM. Era baru pemulihan tersebut diawali pembuatan demplot pemulihan ekosistem di SM Paliyan dengan jenis tanaman seperti bendo, preh, lo, mojo, dan timoho yang menjadi andalan dalam upaya restorasi kawasan karst tersebut. Selain fungsi ekologis, SM Paliyan juga memiliki nilai sosial ekonomi bagi empat desa penyangga, yakni Karangasem, Karangduwet, Kepek, dan Jetis. Berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat telah dilakukan, seperti budidaya tanaman hortikultura, pertanian, dan kehutanan, khususnya tanaman MPTS dan spesies asli karst. Produk tanaman tersebut dibeli dan ditanam kembali di kawasan konservasi melalui dukungan MSIG, memberikan dampak ekonomi positif bagi warga. Kementerian Kehutanan melalui Balai KSDA Yogyakarta turut memberikan dukungan melalui bantuan teknis seperti sumur bor, rumah pembibitan, peralatan, dan pendampingan kelompok tani hutan. Kerja sama yang terjalin antara BKSDA Yogyakarta, MSIG, dan masyarakat sekitar SM Paliyan tersebut mendapatkan apresiasi dari Menteri Kehutanan. “Apresiasi terhadap pola kerja sama yang dilakukan Sumitomo, masyarakat, dan BKSDA Yogyakarta dalam pengelolaan kawasan dan di saat yang sama juga harus direplikasi karena keberhasilannya sudah terlihat,” kata Menteri Kehutanan saat melakukan dialog Bersama masyarakat di SM Paliyan, Selasa (06/05/2025). Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menyampaikan, “Partisipasi masyarakat sangat luar biasa. Sekuat apapun pendanaan dan penjagaan, jika masyarakat tidak dilibatkan, atau bahkan dianaktirikan, pengalaman di tempat lain hutannya tidak lestari. Terima kasih juga kepada BKSDA Yogyakarta yang telah terus mendampingi masyarakat secara bersama-sama dan perlu ditingkatkan ke depannya karena ini merupakan benchmark kita. Apa yang dilakukan Sumitomo dapat menjadi agenda ke depan untuk direplikasi di lahan-lahan kritis lain secara terukur dengan melakukan penghijauan, rehabilitas, dan sekaligus bisa melibatkan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dengan adanya hutan.” Keberhasilan pemulihan ekosistem di SM Paliyan terlihat dengan beragamnya keanekaragaman hayati yang ada di dalam kawasan SM Paliyan. Kawasan yang semula gundul akibat penebangan ilegal, kini mulai terpulihkan ekosistemnya. Hasil pendataan flora fauna pada tahun 2024, di dalam kawasan SM Paliyan dijumpai keanekaragaman hayati yang cukup beragam, meliputi 5 jenis mamalia, 13 jenis herpetofauna, 19 jenis capung, dan 65 jenis kupu-kupu. Burung sebagai salah satu satwa indikator yang mencerminkan keberhasilan rehabilitasi kawasan mengalami penambahan jenis yang signifikan. Pada awal pelaksanaan pemulihan ekosistem tahun 2006, hanya ditemukan 20 jenis burung. Saat ini telah dijumpai 41 jenis dengan 5 jenis di antaranya merupakan satwa dilindungi. Kunjungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong pelestarian lingkungan yang berpihak pada keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. Salam konservasi! Sumber: BKSDA Yogyakarta
Baca Berita

Bersih Sampah dan Penanaman Pohon di CA Gunung Kentawan Dalam Rangka Hari Bum

Loksado, 2 Mei 2025 – Tema Hari bumi tahun 2025 adalah “Kekuatan Kita, Planet Kita” (Our Power, Our Planet). Tema ini bermakna pentingnya kolaborasi para pihak sebagai kekuatan untuk menjaga kehidupan di bumi. Bersatu mengatasi krisis iklim dan perubahan lingkungan. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) melalui Seksi Konservasi Wilaya (SKW) I memperingati Hari Bumi melalui kegiatan penanaman dan bersih sampah di Desa Lumpangi Dusun Muara Kitar yang berada di sekitar kawasan Cagar Alam (CA) Gunung Kentawan. Semangat kolaborasi diwujudkan dengan keterlibatan bersama pemerintah Desa dan masyarakat Loksado, Koramil Padang Batung, Polsek Loksado, PT Pertamina EP Tanjung, Penggiat Ekowisata Desa Lumpangi dan Desa Hulu Banyu. Bibit yang ditanam merupakan jenis tanaman buah seperti lambau, alpukat, jambu, klengkeng, petai, jengkol, durian dan kasturi. Sebagian bibit tersebut dibagikan kepada masyarakat untuk ditanam di lokasinya masing-masing. Selain penanaman kegiatan hari bumi juga diisi dengan aksi bersih sampah, sampah plastik yang berhasil dikumpulkan sekitar 27 kg. Area lokasi bersih sampah merupakan jalur menuju objek wisata Bukit Langara. Selama kegiatan disisipkan pesan konservasi kepada masyarakat yang ada di sekitar kawasan CA Gunung Kentawan. Mari satukan kekuatan kita untuk mewujudkan perubahan positif bagi bumi tercinta. Selamat Hari Bumi..!! (Ryn) Sumber: Agus Erwan, S.Hut., M.Sc. - Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

Kandang Tua, Naluri Liar, dan Ketegangan yang Menyelimuti Saat Evakuasi

Sidoarjo, 29 April 2025. Di balik jeruji kandang besi tua yang disusun bertingkat di sudut halaman rumah warga Wonoayu, Sidoarjo, seekor Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) memandangi dunia luar dengan mata liar yang resah. Ia bukan lagi satwa liar sepenuhnya, tapi juga bukan hewan peliharaan yang jinak. Sepuluh tahun hidup dalam kurungan membuatnya menjadi makhluk antara dua dunia, liar, tetapi terbiasa dengan manusia dan itu yang membuatnya berbahaya. Keluhan warga tentang bau menyengat dan suara gaduh dari kandang satwa itu akhirnya mendorong pemiliknya untuk melapor kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim), Selasa (29/4). Respon cepat datang dari Tim MATAWALI, unit khusus penanganan konflik satwa liar di Seksi KSDA Wilayah III Surabaya. Mereka sadar, ini bukan sekadar evakuasi. Ini adalah pertemuan dengan naluri liar yang terperangkap dalam tubuh seekor monyet yang tak lagi mengenal hutan. Sesampainya di lokasi, tim langsung berhadapan dengan tantangan teknis. Kandang yang dibuat bersusun hanya memiliki satu pintu sempit di bagian bawah, sementara beberapa ekor monyet berada di tingkat atas dan enggan turun. Dengan kesabaran dan ketangkasan, satu per satu satwa dipindahkan ke kandang evakuasi. Di tengah proses itu, tim tak hanya mengandalkan keahlian, tapi juga intuisi dan keberanian. Satwa-satwa ini, meski lama hidup bersama manusia, tetap menyimpan ketakutan dan agresif yang liar. Dalam waktu beberapa jam, lima ekor monyet, empat jantan dan satu betina, berhasil dievakuasi. (dna) Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Bàlai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Lukai Petugas, Monyet Ekor Panjang Berhasil Dievakuasi

Mojokerto, 29 April 2025. Saat matahari mulai terik, Tim Penyelamatan Satwa Liar (Matawali) Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) meluncur guna menindaklanjuti kabar sehari sebelumnya dari Kota Mojokerto, Selasa (29/4). Seekor Monyet Ekor Panjang yang menggigit pemiliknya telah diamankan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mojokerto sehari sebelumnya. Namun evakuasi kali ini memakan korban. Saat seorang petugas mencoba memindahkan satwa ke kandang, monyet yang stres dan agresif melawan serta menggigit tangan kanannya dengan taringnya yang tajam. Darah mengucur. Naluri bertahan hidup dari dua makhluk yang bertemu dalam situasi terdesak saling berbenturan, manusia yang ingin menyelamatkan, dan monyet yang ingin bebas. Gigitan itu bukan sekedar luka fisik. Ia adalah pengingat bahwa memelihara satwa liar bukanlah perkara sederhana atau sekadar hobi eksotis. Satwa liar memiliki insting, kekuatan, dan kebutuhan yang tak bisa dibendung oleh jeruji besi atau rutinitas manusia. Monyet yang hidup di kandang selama satu dekade itu bukan sekadar hewan peliharaan. Ia adalah makhluk yang kehilangan hutan, kehilangan kebebasan, dan akhirnya kehilangan keseimbangan. Luka gigitan di tangan petugas kami adalah bukti nyata risiko di lapangan, bukan hanya karena satwanya liar. Namun karena ulah manusia yang dengan mudah memelihara tanpa tanggung jawab. Terlalu sering ditemukan satwa liar dijadikan peliharaan, lalu dibuang saat merepotkan atau membahayakan. Konservasi bukan tanggungjawab satu pihak. Tanpa kesadaran dan empati masyarakat, konflik akan terus berulang, dan yang terluka bukan hanya manusia, tapi juga alam yang terus dipaksa diam dalam kandang. BBKSDA Jatim melalui Tim Matawali menegaskan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, apalagi yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar. Monyet ekor panjang, spesies cerdas dengan struktur sosial kompleks, bukanlah hewan peliharaan. Mereka adalah bagian dari ekosistem yang memiliki peran penting di alam. Peristiwa ini adalah pelajaran. Tentang risiko yang mengintai, tentang keberanian para petugas lapangan, dan tentang tanggung jawab kita semua terhadap alam liar. Karena di balik setiap jeruji kandang, ada jiwa yang ingin kembali ke hutan. Sumber: Fajar Dwi Nur Aji - Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda Balai Besar KSDA Jawa Timur
Baca Berita

Kejaksaan Negeri Belawan Titip Barang Bukti Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Burung Nuri Bayan yang dititip ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara Belawan, 2 Mei 2025. Sehubungan dengan ditingkatkannya status penyidikan perdagangan satwa liar dengan tersangka SDB alias Evan, 25 tahun, mahasiswa, yang dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pada Selasa (29/4), dilakukan Penyerahan Berkas Perkara P.21 Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan di Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan. Penyerahan berkas ditandai juga dengan penyerahan tersangka serta barang bukti berupa : 3 (tiga) ekor burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) jenis kelamin jantan warna hijau, 2 (dua) ekor burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) jenis kelamin betina warna merah, 2 (dua) butir telur burung jenis Nuri Bayan (Eclectus roratus) dalam keadaan utuh dan 2(dua) individu satwa liar dilindungi jenis Kura-kura Baning Coklat alias Kura-kura Kaki Gajah (Manouria Emys). Kasus ini bermula ketika Tim Penyelidik Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi jenis Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) dan Baning Coklat (Manouria Emys). Petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku inisial SDB alias Evan, 25 tahun, mahasiswa, yang membawa 2 (dua) ekor Burung Nuri Bayan, dimuat dalam sangkar besi, diangkut dengan menggunakan 1(satu) unit Innova warna hitam. Pelaku hendak memperdagangkan satwa yang dilindungi tersebut dalam keadaan hidup, pada Jumat (15/11) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan Berdikari, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Kura-kura Baning Coklat yang ikut dititipkan ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara 1 (satu) ekor burung Nuri Bayan dihargai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) sehingga nilai jual 2 (dua) ekor burung Nuri Bayan tersebut sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang rencananya akan dibayar secara COD, namun transaksi pembayaran belum terjadi pelaku keburu diamankan petugas kepolisian. Kemudian pelaku SDB alias Evan berikut barang bukti diamankan petugas ke Polda Sumatera Utara guna penyidikan selanjutnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Muhammad Ali Iqbal Nasution, terhadap barang bukti diketahui benar bahwa ada 2 ekor Burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) merupakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya Tim Penyelidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengembangan asal usul kedua ekor burung Nuri Bayan tersebut dengan memeriksa lokasi pemeliharaan hewan milik SDG alias Evan yang terdapat disamping rumah orang tuanya di Jalan Berdikari Baru, Kelurahan Padang Bulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dilokasi pemeliharaan kembali ditemukan satwa yang dilindungi, terdiri dari 3 (tiga) ekor burung Nuri Bayan yang sedang bertelur yang ditempatkan dalam kandang burung dan 2 (dua) individu Baning Coklat. Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara menandatangani Berita Acara Penitipan Penyidik menyimpulkan diduga telah terjadi Tindak Pidana “Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf (d) dan (g) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Usai menangkap pelaku, semua barang bukti satwa liar dilindungi dititip Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dan setelah Penyerahan Berkas Perkara P.21 Tahap II dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Belawan, penitipan barang bukti dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dengan ketentuan bila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan segera diserahkan ke petugas Kejari Belawan. Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Baca Berita

Pengecekan Senjata Api oleh Baintelkam Mabes Polri dan Ditintelkam Polda Kalsel

Banjarbaru, 28 April 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menerima kunjungan dari Baintelkam Mabes Polri dan Ditintelkam Polda Kalsel. Dalam kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Sub bagian TU Suwandi, S. Hut., M. A., didampingi oleh Polisi Kehutanan Ahli Madya Yudono Susilo, S.H. dan Kowino Alkabi, S.Sos., M.A. Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Kompol Marjuki, M.H. dilakukan monitoring dan pengecekan terhadap senjata api beserta kelengkapannya termasuk administrasi serta tempat penyimpanan. Pengecekan senjata api (senpi) dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan penggunaannya, serta untuk mencegah penyalahgunaan. Berdasarkan hasil pengecekan pengelolaan senjata api dan kelengkapannya sudah sesuai SOP. Hal ini menjadi catatan baik untuk tetap dipertahankan. Selain tetap memastikan masa berlaku buku kepemilikan senjata api dan kartu izin pinjam pakai senjata api. (Ryn) Sumber : Hendar Wibawa (Polhut SKW I) - Balai KSDA Kalimantan Selatan
Baca Berita

BBKSDA Papua Lepas Liar 22 Satwa di Hutan Kuala Kencana

Jayapura, Selasa 29 April 2025. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku Papua melepasliarkan 22 individu burung. Kegiatan ini dilaksanakan pada selasa, 29 April 2025 di Hutan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam pelepasliaran kali ini, PT. Freeport Indonesia memberikan dukungan. Keseluruhan burung yang dilepasliarkan termasuk satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Burung-burung tersebut hasil penegakan hukum sebanyak 19 ekor dan serahan masyarakat sebanyak 3 ekor. Hasil penegakan hukum terdiri dari 2 nuri aru (Chalcopsitta scintillata) 12 kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 Kakatua Koki (Cacatua galerita), 2 Kakatua Raja (Probrosciger aterrimus) dan serahan masyarakat terdiri dari 2 Kakatua Koki (Cacatua galerita) 1 Nuri Kelam (Pseudeos fuscata). Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) hasil penegakan hukum Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika, BBKSDA Papua, Bambang H. Lakuy, mengatakan, “Semua satwa sudah dapat pemeriksaan kesehatan oleh tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika. Semuanya dalam kondisi baik dan sehat sehingga siap dilepasliarkan.” Bambang juga memberikan penjelasan terkait pemilihan lokasi lepas liar, yang dipertimbangkan berdasarkan kesesuaian habitat dan keamanan dari gangguan manusia. Hal ini demi menjaga kesejahteraan satwa dengan ketersediaan pangan sehingga dapat terus menetap, berkembang biak, dan lestari sampai di masa depan. Pelepasliaran satwa ini dihadiri oleh beberapa pihak, antara lain, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, pemerintah terkait, serta para mitra konservasi yang turut mendukung kegiatan pelestarian keanekaragaman hayati Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Sementara itu, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, di antaranya BPPHLHK Wilayah Maluku Papua. “Tujuan kegiatan ini tentu saja mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya, untuk menjaga kelestariannya. Dengan kegiatan ini, kami sangat mengharapkan agar populasi satwa liar di alam dapat mengalami peningkatan. Lebih dari itu, ada hal yang juga sangat mendesak dan kita terus dorong, yaitu peningkatan kesadaran masyarakat bahwa menjaga kekayaan hayati di alam bersifat sangat penting untuk kita lakukan bersama,” ungkap Martana. Dalam hal ini, Martana menegaskan tentang kesadaran masyarakat tersebut merupakan ujung tombak dalam melestarikan kekayaan hayati Papua. Kesadaran tersenut nantinya dapat menurunkan atau bahkan meniadakan kasus tindak ilegal terhadap satwa liar dilindungi. Martana mengimbau semua pihak untuk terus bekerja sama menjaga keanekaragaman hayati Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari kekayaan hayati dunia. (dd) Sumber: BBKSDA Papua Call Center BBKSDA Papua – 0823 9770 9728
Baca Berita

BBKSDA Jatim Lepasliarkan Sepuluh Satwa Dilindungi di Cagar Alam Pulau Sempu, Elang hingga Ular Sanca

Malang, 25 April 2025. Meski peringatan Hari Bumi telah berlalu, upaya menjaga kelestarian bumi terus bergulir. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam jawa Timur (BBKSDA Jatim) melalui Unit Penyelamatan Satwa (Wildlife Rescue Unit) melepasliarkan sepuluh ekor satwa liar yang dilindungi ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang, 25 April 2025. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen BBKSDA Jatim dalam mengembalikan satwa-satwa hasil penegakan hukum, penyerahan sukarela dari masyarakat, serta penanganan konflik satwa liar ke ekosistem aslinya. Sebelum dilepasliarkan, satwa-satwa tersebut telah menjalani serangkaian proses rehabilitasi, mulai dari observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan fisik, hingga adaptasi pakan untuk memastikan kesiapan mereka kembali ke alam. Adapun sepuluh satwa yang dilepasliarkan terdiri dari berbagai spesies, yakni: Elang ular bido (Spilornis cheela), Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), Landak Jawa (Hystrix javanica), Trenggiling (Manis javanica), Ular Sanca Bodo (Python bivittatus). Pulau Sempu, Benteng Terakhir Keanekaragaman Hayati Pulau Sempu, yang terletak di selatan Provinsi Jawa Timur, dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini merupakan potret hutan tropis dataran rendah yang tumbuh di wilayah karst, menjadikannya habitat ideal bagi berbagai jenis flora dan fauna. Dengan status sebagai cagar alam, Pulau Sempu berperan sebagai "benteng terakhir" bagi hutan alam karst di selatan Pulau Jawa. Selain menyimpan potensi plasma nutfah, kawasan ini juga menyediakan sumber informasi penting bagi ilmu pengetahuan. Hasil penilaian habitat menunjukkan bahwa ekosistem Pulau Sempu sangat sesuai bagi satwa-satwa yang dilepasliarkan, sekaligus menjadi rumah bagi sejumlah spesies endemik Jawa yang masih terjaga kelestariannya. Lebih dari Sekadar Pelepasliaran Menjaga bumi tak hanya dilakukan dengan menanam pohon, melainkan juga melalui perlindungan satwa liar yang menjadi bagian penting dari keseimbangan ekosistem. Melalui program pelepasliaran ini, diharapkan tercapai beberapa tujuan: a. Memberikan kesempatan bagi satwa liar untuk kembali hidup bebas sesuai perilaku alaminya; b. Menambah variasi genetik (fresh blood) populasi satwa di alam dengan memperhatikan luas habitat, sebaran populasi, serta tingkat ancaman terhadap spesies tersebut; c. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga Kawasan konservasi seperti Cagar Alam Pulau Sempu, serta mengedukasi masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dan membiarkan mereka hidup di habitat alaminya. Peran Penting Satwa Liar bagi Ekosistem Dalam ekosistem hutan, satwa liar memiliki peran krusial. Beberapa spesies, seperti elang dan ular sanca bodo, berfungsi sebagai predator alami yang mengendalikan populasi mangsa sehingga menjaga keseimbangan ekosistem secara menyeluruh. Upaya pelepasliaran ini diharapkan tidak hanya memulihkan populasi satwa di habitatnya, tetapi juga memperkuat ekosistem Pulau Sempu sebagai Kawasan konservasi yang vital bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati di Jawa Timur. Sumber: Hari Purnomo - Polisi Kehutanan Madya Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Menampilkan 449–464 dari 11.141 publikasi