Selasa, 5 Mei 2026

Berita

Publikasi Resmi Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan

Baca Berita

Pelebaran Jalan di Zona Khusus Taman Nasional Matalawa

Waingapu, 18 Desember 2019. Kehadiran Taman Nasional sebagai kawasan konservasi kadang membuat masyarakat dan para pemangku kepentingan ragu untuk melakukan pengembangan di kawasan tersebut. Padahal kawasan konservasi juga dapat dikembangkan sesuai peruntukannya asalkan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) yang sebagian areanya memotong jalan nasional penghubung antara Kabupaten Sumba Timur dan Sumba Tengah pada Blok Hutan Tanah Daru dan Langgaliru, siap dikembangkan oleh Balai Jalan Nasional X Kupang. Hal ini perlu dilakukan karena arus transportasi yang meningkat setiap tahunnya sehingga mengharuskan adanya peningkatan jalan nasional untuk melancarkannya. Areal yang akan dikembangkan jalannya sudah masuk dalam zona khusus sehingga dapat dikembangkan demi kepentingan nasional dengan melakukan perjanjian kerjasama antara Balai TN Matalawa dengan Balai Jalan Nasional X Kupang. Pada Rabu, 18 Desember 2019, tim dari Balai Jalan Kupang melakukan monitoring dan evaluasi pada jalan yang dikerjakan. Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Judy Aries Mulik, STP, yang mendampingi tim tersebut menyatakan bahwa kegiatan penanaman sebagai ganti areal terdampak pelebaran, masih belum dilakukan. Hal ini perlu segera dilakukan mengingat kondisi cuaca yang sudah masuk musim hujan akan membuat tanaman dapat berkembang dengan baik. Sumber: Balai TN Matalawa
Baca Berita

Fun Mobile Patrol

Mandailing Natal, 19 Desember 2019. Balai TN Batang Gadis melaksanakan kegiatan Fun Mobile Patrol 16 s.d 18 Desember 2019 dengan rute perjalanan Panyabungan - Batang Natal - Lingga Bayu - Natal - Tabuyung - Singkuang - Perbatasan - Padang Sidempuan - Panyabungan. Keberangkatan di Mulai dari Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Bapak Kepala Balai memberikan arahan agar perjalanan sukses dan selamat sampai dengan tujuan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi tentang pengelolaan Kolaboratif antara Taman Nasional Batang Gadis dengan TNI dan POLRI. Tempat yang dikunjungi Tim Mobile Patrol untuk melaksanakan Koordinasi adalah kantor Koramil Batang Natal , Polsek Lingga Bayu , Koramil Natal dan Polsek Muara Batang Gadis yang menyambut hangat kunjungan dari tim Balai TNBG. Tim juga berdiskusi dengan anggota DPRD SU yang sedang reses , Bapak Syahrul Effendi Siregar , Komisi 4, Fraksi PDIP, dari Dapil Sumut 7. Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan TNBG dengan stakeholder untuk pengelolaan Taman Nasional yang lebih Baik . Sumber: Balai Taman Nasional Batang Gadis
Baca Berita

Pemda Kabupaten Tojo Una-una Terima Sertifikat Cagar Biosfer Dihari Ulang Tahun Kabupaten

Ampana, 18 Desember 2019 - Pada hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una memperingati hari ulang tahun Kabupaten Tojo Una-una yang ke-16 Tahun yang di laksanakan di Lapangan Ex STQ Kota Bumi Mas Uemalingku. Kegiatan ini di hadiri oleh Anggota DPR-RI Bapak Drs. H. Anwar Hapid, M.si, Bupati Banggai Laut, Sekda Banggai, Asisten III kabupaten Morowali, Pejabat yang mewakili Bupati Donggala, Ketua dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una,Unsur Forus Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tojo Una-una, Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-una Bersama para Asisten, Kepala Dinas/Bagian serta seluruh Pegawai ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una-una, Pimpinan Instansi Vertikal termasuk Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Perwakilan LIPI, Pimpinan BUMN dan BUMD, Pimpinan Partai Politik, Para Camat, Lurah, Kepala Desa Sekabupaten Tojo Una-una, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan rekan-rekan pers baik media cetak maupun elektronik. Pada kesempatan ini pula dilakukan penyerahan Sertifikat Cagar Biosfer Togean - Tojo Una Una Kepada Balai Taman Nasional Kepulauan Togean dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-una yang diserahkan langsung oleh utusan dari LIPI. Cagar Biosfer Togean – Tojo Una Una telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO di Paris pada tanggal 19 Juni 2019. Dalam amanat Bupati Tojo Una-una pada Upacara Memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Tojo Una-una yang ke 16 Tahun 2019, Kabupaten Tojo Una-una Merupakan Salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Ampana dan di bentuk berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten tojo una-una di Provinsi Sulawesi Tengah, seiring berjalannya waktu, hari, bulan, dan bergantinya tahun tidak tersa kabupaten Tojo Una-una Telah Berusia 16 Tahun adalah rentang waktu perjalanan yang penuh dengan romantika dan dinamika sejarah. Sebagai masyarakat kabupaten tojo una-una kita wajib bersyukur dengan menjadikan hari kelahiran Tojo Una-una Sebagai sebuah inspirasi dan motivasi untuk mnegisi kembali setiap detik perjuangan kehidupan daerah ini dengan karya dan prestasi lalu kita bingkai perjalanan hari ini dan kedepan dengan kerja yang produktif demi meraih cita-cita dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Pemerintahan dan pembangunan ibarat dua sisi dari satu mata uang yang sama, artinya bahwa tujuan utama dari pemerintahan adalah menyelenggarak pembangunan, begitu juga pembangunan tidak pernah bias di laksanakan tampa adanya sebuah pemerintahan yang kuat. Pembangunan adalah proses multi dimensional yang menyentuh dan merangkum aspek kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguna kabupaten tojo una-una berpijak pada tiga landasan yuridis sebagai acuan penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu : Pembangunan yang kita laksanakan tidak terlepas dari kapasitas keuangan daerah untuk mendukung terlaksananya pembangunan daerah yang optimal, berbagai kiat dan trobosan telah dilakukan untuk mendukung pembiyaan pembangunan terutama dalam upaya meningkatkan pembiyaan yang bersumber dari pemerintah provinsi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebagai manusia biasa kami ,menyadari bahwa ditengah keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan dari tahun 2016 sampai tahun 2019 ini maish belum dapat memuaskan semua pihak, Insha Allah kedepan dengan kerjasama dankebulatan tekad kita semua apa yang kita cita-citakan dapat terwujud. Akhirnya saya berharap peringatan hari ulang tahun ke-16 kabupaten tojo una-una menjadi titik tolak lahirnya perubahan, berubah untuk menjadi lebih baik dan menjadi yang terbaik yang Insha Alllah akan mengantarkan kita ke pulau kehidupan yang mandiri dan sejahtera. Sumber : Andi Ahmad Syaiful – Balai TN Kepulauan Togean
Baca Berita

Pemusnahan 6.000 Ekor Belangkas Hasil Tangkapan DITPOLAIRUD Polda Riau

Pekanbaru, 18 Desember 2019-Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau pada hari Senin,16 Desember 2019, berhasil menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati. Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua orang tersangka melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka "HS" dan "RS". Ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas,kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP. Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove dan satwa ini membantu mengurai sampah di laut. Belangkas (Tachypleus sp) masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi. Pada hari ini,Selasa,Tanggal 17 Desember 2019, Belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan setelah dilakukan konferensi pers sebelumnya di Balai Besar KSDA Riau. Kepala Balai Besar KSDA Riau menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, dan mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta. Kepada masyarakat yang akan melakukan pengaduan terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dapat melapor kepada Call Center Balai Besar KSDA Riau dengan Nomor 0813 7474 2981. Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Pembinaan Pemanfaat Tumbuhan dan Satwa Liar

Pekanbaru, 16 Desember 2019. Balai Besar KSDA Riau mengadakan acara pembinaan pemanfaat tumbuhan dan satwa liar yang diikuti perusahaan penangkar dan perusahaan pengedar tumbuhan dan satwa liar serta lembaga konservasi yang ada di lingkup kerja Balai Besar KSDA Riau. Kepala Balai KSDA Riau, bapak Suharyono memimpin langsung pembinaan tersebut dengan didampingi Kepala Bidang Teknis bapak Mahfud, Kepala Bidang KSDA Wilayah I bapak Hansen dan beberapa pejabat struktural lainnya. Beliau menyampaikan, agar perusahaan pemanfaat tumbuhan dan satwa liar harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan sekali kali mencoba untuk melanggar aturan yang ada. Tidak lupa beliau juga berpesan agar semua perusahaan dapat berpartisipsi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat di sekitar perusahaannya akan pentingnya membasmi jerat yang ada di kawasan konservasi, karena dapat mengganggu rantai makanan dan bahkan dapat membinasakan satwa liar yang ada. Semoga kerjasama yang telah dilakukan akan membawa kebaikan untuk semuanya. Salam konservasi!!! Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Penjara 1 Tahun 2 Bulan Pemelihara Binturong di Sumut

Medan, 18 Desember 2019. Akhirnya vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus pemeliharaan Binturong (Arctictis Binturong) dengan terdakwa Arpan, dibacakan pada persidangan Selasa, 17 Desember 2019 di ruang Cakra 3 PN. Medan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp. 10 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelias Hakim. Kemudian terhadap barang bukti 3 individu Binturong, majelis hakim memutuskan dirampas untuk negara dan akan dilepaslairkan dihabitatnya. Putusan ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi dari Polda Sumatera Utara dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara, keterangan terdakwa, nota pembelaan (Replik) penasehat hukum terdakwa serta jawaban (Duplik) JPU atas replik penasehat hukum. Putusan ini tentunya menjadi kado di akhir tahun 2019 dalam upaya penegakan hukum dibidang satwa liar, mengingat beberapa putusan sebelumnya masih jauh dari ekspektasi masyarakat. Semoga ini juga menjadi motivasi dan inspirasi di tahun 2020 untuk tetap semangat dan peduli dalam melindungi dan menyelamatkan satwa liar. Sumber: BBKSDA Sumut (Evan)
Baca Berita

Terungkapnya Kasus Peredaran dan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang di Provinsi Riau

Pekanbaru, 17 Desember 2019. Terungkapnya kasus peredaran dan perdagangan satwa liar dilindungi undang-undang di Provinsi Riau tentu membuat kalian prihatin juga kan? Apalagi ditambah dengan ditemukannya bayi Gajah Sumatera yang terjerat di lokasi HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI), tentu menambah keprihatinan kita semua. Sepanjang 2019 ini, total sudah tiga ekor anak Gajah yang terkena jerat di kakinya. Berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Balai Besar KSDA Riau pada Sabtu pagi, 14 Desember 2019, bahwa ada anak Gajah yang terjerat di areal HTI PT. RPI, Desa Pandan Wangi, Kec. Peranap - Inhu. Pada hari itu juga Tim langsung diturunkan oleh Balai Besar KSDA Riau. Bersama Yayasan TNTN dan bagian environment PT RPI untuk mengecek lokasi kejadian. Tim medis dari Balai Besar pun bergabung dengan tim sebelumnya. Dari hasil pengecekan anak Gajah yang terjerat diketahui baru berumur tiga bulan, berjenis kelamin betina dan diperkirakan sudah tiga hari kakinya terjerat dengan luka yang cukup dalam.Kepala Balai Besar KSDA Riau segera memerintahkan untuk dievakuasi ke Pusat Latihan Gajah Riau di Minas untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. #saveElephant Salam konservasi!!! . Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Konferensi Pers tentang Pengungkapan Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Liar yang Dilindungi

Pekanbaru, 15 Desember 2019. Bertempat di LK Kasang Kulim Pekanbaru, Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau dan Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan menggelar Konferensi Pers tentang Pengungkapan Jaringan Internasional Perdagangan Satwa Liar yang dilindungi. Hadir dalam acara press Release tersebut adalah Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Kepala Balai Besar KSDA Riau Suharyono, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kepala Balai Karantina Rina Delvi, Kepala P3ES, Amral Fery dan Kabid Teknik KSDA Riau, M. Mahfud. Adapun jenis satwa yang berhasil diselamatkan tersebut adalah 4 ekor anak singa, 1 ekor Leopard, 50 ekor kura-kura langka jenis dari Negara Indian Turtle dan 3 ekor anak Orangutan (Orangutan merupakan temuan warga). Pelaku kasus penyelundupan satwa langka ini ditangkap di jalan Riau, Pekanbaru pada tanggal 14 Desember 2019. Menurut pengakuan pelaku, jenis satwa langka yang ditangkap merupakan satwa yang berasal dari luar negeri dan masuk melalui Dumai menuju Lampung. Dua pelaku berinisial Y dan L sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, Satwa yang dilindungi telah dititipkan di LK Kasang Kulim sedangkan Leopard dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Salam konservasi!!! . Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Penemuan 3 (Tiga) Ekor Anak Orangutan oleh Masyarakat di Jembatan 2 Sungai Sibam Kota Pekanbaru

Pekanbaru, 17 Desember 2019. Tiga ekor anak Orangutan (Pongo sp) yang ditemukan masyarakat di Jembatan 2, Sungai Sibam, Kota Pekanbaru, terlihat sangat mengenaskan. Mereka dalam kondisi stres, dehidrasi, cacingan dan kurang asupan susu dari induknya. Matanya memelas menunjukkan kecemasan, ketakutan dan kebingungan. Mereka saling berpelukan satu sama lain seolah mencari perlindungan... Dari keterangan warga (Pak Santoso), disampaikan bahwa sebelumnya ada seorang pemulung yang menemukan kardus bertuliskan IPAN PEKANBARU di lokasi jembatan Sungai Sibam. Setelah dicek ternyata berisi 3 (tiga) ekor Orangutan. Pemulung menghubungi aparat setempat yang langsung meneruskan ke Balai Besar KSDA Riau. Sebelum kardus diketemukan oleh pemulung, terlihat oleh warga ada mobil (belum diketahui jenis dan nomor kendaraan) yang berhenti dekat jembatan Sungai Sibam dan menurunkan kardus tersebut. Warga yang melihatnya berteriak kepada orang yang menurunkan kardus, namun orang tersebut bergegas masuk mobil dan kembali melaju meninggalkan kardusnya. Sesaat setelah Balai Besar KSDA Riau menerima laporan, Tim segera diturunkan untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut. Rencana anak Orangutan akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi Orangutan Sumatera di Sibolangit, Sumatera Utara. Salam konservasi!!! . Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Baca Berita

Evaluasi Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan TN Kepulauan Togean 2019

Ampana, 17 Desember 2019. Balai Taman Kepulauan Togean telah melaksanakan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (METT) yang dilakukan dari tanggal 16 – 17 Desember 2019 di aula Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Kegiatan dihadiri oleh stakeholder yang terkait diantaranya Asisten I Setda Kabupaten Tojo Una-Una, BKSDA Sulawesi Tengah, KPH Sivia Patuju, Dinas Perikanan, Dinas PMD, Bappelitbangda Kabupaten Tojo Una-Una, Yayasan Konservasi Kepulauan Togean (YKKT), Yayasan Toloka, serta pegawai Balai Taman Nasional Kepulauan Togean. Dalam pembukaan Penilaian Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (METT) yang disampaikan langsung oleh Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean Ir. Bustang menyampaikan bahwa “Pihak pengelola kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean menyadari bahwa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean pun cukup banyak, oleh sebab itu mempertimbangkan permasalahan tersebut, perlu dilakukan penilaian terhadap efektivitas pengelolaan kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean. Salah satu framework yang dikembangkan dan telah digunakan oleh berbagai negara di Dunia adalah Management Effectiveness Tracking Tool (METT). Penilaian efektivitas pengelolaan kawasan konservasi juga penting untuk mengidentifikasi prioritas dan alokasi sumberdaya untuk mencapai tujuan pengelolaan serta mendukung terlaksananya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kawasan konservasi kepada publik. Berdasarkan hasil penilaian terhadap 6 aspek penilaian utama yang terdiri dari Konteks, Perencanaan, Input, Proses, Output dan Outcome diperoleh hasil indek nilai METT kawasan Taman Nasional Kepulauan Togean sebesar 91 %, terdapat peningkatan indeks nilai METT sebesar 17 % dibandingkan penilaian pada tahun 2018. Hasil penilaian METT ini diharapkan menjadi bahan evaluasi pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Togean kedepannya. Sumber: Wita Nofrinar - Calon Penyuluh Kehutanan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean
Baca Berita

Masyarakat pesisir Teluk terima dibantu LPS bakti peduli desa dan kawasan TNBB.

Sumberklampok, 13 Desember 2019. Melalui program LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Peduli Bakti Negeri melaksanakan kegiatan penanaman jenis mangrove, transplantasi terumbu karang, dan pembagian sembako kepada masyarakat desa Sumberklampok. Sebanyak 2.500 bibit mangrove ditanam di kawasan Teluk Terima, yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBB di wilayah SPTN Wilayah III Labuan Lalang, penanaman dilakukan direksi LPS, pejabat di pemprov Bali, pejabat di pemkab Buleleng, tokoh masyarakat setempat bersama masyarakat, pelajar dan kelompok nelayan. Juga dilakukan pemasangan 150 pot transplantasi terumbu karang oleh undangan, sedangkan untk penanaman di wilayah perairannya Teluk Terima dilakukan oleh penyelam TNBB bersama pokdarwis Sumberklampok. Perairan Teluk Terima merupakan zona tradisional yang telah dibuka aksesnya melalui kemitraan konservasi antara Balai TNBB dengan kelompok nelayan. Transplantasi dilakukan untk pemulihan ekosistem perairan Teluk Terima sehingga menjadi rumah bagi ikan-ikan konsumsi yang merupakan sumber tangkapan nelayan setempat. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris dan Direksi LPS Bali, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali dan para kepala dinas di kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan sambutan selaku pengelola kawasan TNBB, Drh. Agus Ngurah Krisna K, M.Si, menjelaskan tentang pentingnya kolaborasi bersama masyarakat melalui kemitraan konservasi dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Bali Barat dengan keterlibatan multi pihak untuk masa depan pelestarian kawasan konservasi. Selain acara tersebut, juga dilaksanakan kegiatan clean up bersama di sepanjang pantai Teluk Terima. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu konservasi keanekaragaman hayati khususnya mangrove dan terumbu karang di kawasan TNBB agar tetap lestari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kegiatan pariwisata. Salam lestari! Sumber: Balai Taman Nasional Bali Barat
Baca Berita

Manggala Agni Brigdalkarhut Balai Besar TaNa Bentarum Raih Juara Pertama Teknologi Tepat Guna

Nanga Tepuai, 15 Desember 2019. Kegiatan Festival Pekan Raya Bumi Kasturi ke V dan Gelar Teknologi Tepat Guna Ke I Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 yang dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 14 Desember 2019 di Kecamatan Hulu Gurung resmi ditutup oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H. Sarbani, S.E, M.A.P. Dalam Festival tersebut, Manggala Agni Brigdalkarhut Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) memperoleh Juara Pertama kategori Inovasi Teknologi Tepat Guna. Tim Manggala Agni menampilkan inovasi Alat Pembuat Cuka Kayu dan Alat Pengolah Limbah Sampah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut Ade Arief selaku Kepala Brigdalkarhut, Cuka Kayu merupakan asap cair yang terbentuk dari proses detilasi asap sisa pembuatan arang. Cuka kayu menjadi salah satu solusi dalam upaya pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB). Sedangkan untuk Alat Pengolah Limbah Sampah Plastik Menjadi BBM berfungsi sebagai salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan yang diakibatkan sampah terutama plastik. Kedua alat yang dikembangkan tersebut mempunyai fungsi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Manggala Agni Brigdalkarhut Balai Besar TaNa Bentarum. Atas prestasi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Wilayah III Lanjak Gunawan Budi Hartono, S.Hut, M.Si mengucapkan syukur dan meminta kepada Manggala Agni untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Selain itu, teknologi tepat guna ini perlu terus dikembangkan karena merupakan cara ampuh untuk mewujudkan Kampung Proklim serta mewujudkan kemandirian masyarakat desa. Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum)
Baca Berita

Tutup Tahun, BKSDA Kalteng Lepasliarkan Tiga Orangutan Hasil Repatriasi Kembali ke Habitatnya

Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah, 15 Desember 2019. Kembali orangutan hasil repatriasi akan dilepasliarkan ke habitat alami. Satu betina dewasa bernama Suja beserta sepasang induk-anak bernama Warna dan Malee yang berhasil direpatriasi atau dipulangkan dari Thailand oleh pemerintah Indonesia tahun 2008 (Suja) dan 2016 (Warna & Malee). Kini mereka dinilai telah siap untuk hidup liar di hutan alami Kalimantan, bersama delapan orangutan lainnya yang telah menyelesaikan proses rehabilitasi panjang di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng milik Yayasan BOS. Pelepasliaran ini hasil kerja sama antara BKSDA Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, USAID LESTARI, dan Yayasan BOS ini merupakan pelepasliaran orangutan yang ke-19 kalinya di TNBBBR, Kabupaten Katingan sejak dimulai tahun 2016 lalu, dan akan menambah populasi orangutan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di taman nasional itu menjadi 161. Ir. Adib Gunawan, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, mengatakan, “Kami sangat senang akhirnya bisa mengembalikan orangutan korban perdagangan ilegal kembali ke hutan. Keberadaan dua orangutan yang sebelumnya kami repatriasi dari Thailand ini menunjukkan masih adanya harapan bagi orangutan, selama masih memenuhi sejumlah persyaratan, seperti usia dan kemampuan untuk mempelajari dan mengembangkan keterampilan hidup alami, untuk menjalani proses rehabilitasi dan kembali dilepasliarkan ke alam. “Hal ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara para pemangku kepentingan yang berkomitmen tinggi seperti Yayasan BOS dan USAID LESTARI untuk melestarikan orangutan yang dilindungi undang- undang. Keberhasilan kita memulangkan orangutan yang sebelumnya menjadi korban penyelundupan juga membuktikan bahwa Anda bisa berpartisipasi melindungi lingkungan hidup dengan melaporkan upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang seperti orangutan. Mari kita jaga dan lindungi hutan kita dan isinya lebih baik mulai sekarang.” Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

Peringati Hari Nusantara 2019, Balai TN MerBeti Lepas 1412 Ekor Tukik

Sukamade, 14 Desember 2019 - Sebanyak 1.412 ekor tukik (anak penyu) jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Pantai Sukamade, Balai Taman Nasional Meru Betiri (MerBeti) dalam rangka memperingati Hari Nusantara Tahun 2019. Tukik yang dilepas merupakan hasil penetasan semi alami oleh Unit Konservasi Penyu (UKP) Sukamade. Acara ini dipimpin langsung oleh Kabalai TN MerBeti, Maman Surahman, S.Hut,M.Si dan dihadiri oleh Kabid Hukum POLDA Jatim, Administratur Kebun Sukamade, dan staff Balai TN MerBeti. Acara pelepasan tukik diawali dengan pengambilan tukik di penetasan semi alami UKP. Kemudian dibawa ke lokasi pelepasan yaitu Pantai Sukamade. Pantai ini dipilih sebagai lokasi untuk memperingati Hari Nusantara karena sebagai salah satu nesting site terbaik bagi penyu hijau di Indonesia. Tercatat 4 dari 7 jenis penyu di dunia mendarat di pantai ini. Berdasarkan data UKP hingga tanggal 13 Desember 2019 tercatat tidak kurang dari 113.925 butir telur yang ditanam dari 1062 sarang penyu, sedangkan jumlah tukik yang telah dilepasliarkan di Pantai Sukamade sejumlah 63.065 ekor. Kabalai TN MerBeti berharap tukik yang dilepasliarkan tersebut dapat bertahan hidup hingga dewasa sebagai bagian dari lingkungan di alam dan mampu berkembang biak serta kelestariannya di alam dapat terjaga hingga ke anak cucu kita. “Semoga pelepasliaran tukik ini dapat memberikan pembelajaran dan meningkatkan kepedulian bagi khalayak umum untuk turut serta melestarikan penyu sebagai salah bagian dari pelestarian bahari Indonesia. Masyarakat dapat turut serta dalam menjaga ekosistem laut Nusantara melalui aksi nyata dengan tidak mencemari laut, tidak berburu penyu ataupun telur penyu, dan tidak memperjualbelikan bagian-bagian tubuh penyu.” Ujar Kabalai TN MerBeti, Maman Surahman, S.Hut,M.Si Sumber: Balai TN Meru Betiri
Baca Berita

Kerjasama Multi Stakeholder, BKSDA Kalteng Ikut Lepasliarkan Orangutan

Nyaru Menteng - Kalimantan Tengah, 19 November 2019. Tujuh belas orangutan hasil program rehabilitasi akan kembali dipulangkan ke habitatnya di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBR) melalui kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Yayasan BOS (Borneo Orangutan Survival Foundation) dan USAID LESTARI. Pelepasliaran ini menambah populasi orangutan hasil pelepasliaran di wilayah taman nasional tersebut menjadi 153 individu. Ir. Adib Gunawan, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, mengatakan, “Kebakaran hutan dan lahan tempo hari sempat mengkhawatirkan, namun berkat kerja keras semua pihak, kita bisa mencegah situasi yang lebih buruk terjadi. Kami bangga bisa bekerja sama dengan pemangku kepentingan yang berkomitmen tinggi seperti Yayasan BOS dan USAID LESTARI untuk melestarikan orangutan, salah satu satwa yang dilindungi undang-undang. Kerja sama ini, diperkuat dengan pelaku bisnis, dan pemerintah daerah, telah berhasil mengembalikan ratusan orangutan ke hutan alami. “Upaya pelestarian lingkungan hidup itu perlu didukung semua orang. Anda juga bisa berpartisipasi dengan melapor jika melihat ada upaya memburu, menangkap, membunuh, atau memelihara satwa yang dilindungi Undang-Undang seperti orangutan. Orangutan sebagai spesies kunci di hutan, sangat berperan dalam ekosistem hutan. Kita wajib melindungi hutan kita dan keanekaragaman hayati di dalamnya" tutup Adib. Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah
Baca Berita

Begini Perayaan Hari Nusantara 2019 di Kepulauan Selayar

Kampung Penyu - Kepulauan Selayar, 14 Desember 2019. Hari Nusantara adalah peringatan terhadap Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan Pemerintah R.I. mengenai wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah teritorial yang menyatu dengan wilayah daratan, sehingga semua perairan yang menghubungkan daratan adalah bagian dari NKRI. Selain untuk mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat Indonesia, acara ini juga diharapkan bisa mengembangkan minat memperingati hari-hari besar untuk menumbuhkan nasionalisme bagi masyarakat. Juga sekaligus untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip Indonesia sebagai negara kepulauan, dan juga untuk mensosialisasikan makna wawasan nusantara sebagai manifestasi Deklarasi Juanda. Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pertahanan yang handal yang dapat mempertahankan dan menjaga NKRI. Tahun ini (14/12/2019), Hari Nusantara dilaksanakan serentak di seluaruh Indonesia. Bertema 'Nusantaraku Berdaulat, Indonesiaku Maju' dipusatkan di Pantai Gondoriang, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Tak ketinggalan, Balai Taman Nasional Taka Bonerate memperingati Hari Nusantara dengan melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon dan Pelepasliaran Tukik. Total anak penyu/tukik yang dilepas untuk perayaan Hari Nusantara ini di dalam kawasan TN Taka Bonerate sebanyak 171 ekor. Bertempat di Kampung Penyu, Dusun Tulang Desa Barugaiya, kegiatan dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah dan pelajar, antara lain Dandim 1415 Selayar dan Ketua Persit Kartika Chandrakirana beserta anggota, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kepariwisataan, BRI Selayar, Komunitas, Mts.Amaliyah Mare-mare dan Pramuka Saka Wanabakti Kwarcab Kepulauan Selayar. Sebelum acara inti, diadakan Apel Peringatan Hari Nusantara dan penyampaian arahan oleh kepala balai Faat Rudhianto. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa peringatan Hari Nusantara ini merupakan refleksi jati diri sebagai Negara Maritim dan Negara Kepulauan terbesar di dunia dan Selayar ini merupakan manifestasi dari negara kita Indonesia. Lebih lanjut, beliau menyampaikan terima kasih kepada undangan yang hadir. Dandim dan Ketua Persit beserta anggota, perwakilan dari instansi pemerintah daerah, perwakilan komunitas, pelajar serta pramuka yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Sementara itu Dandim 1415 Kep. Selayar Letkol Arm Yuwono Ampuh mengatakan senang mendapat undangan untuk menghadiri kegiatan ini. Selama bertugas di Kepulauan Selayar, Balai Taman Nasional-lah yang giat dan paling sering mengadakan kegiatan konservasi dan peduli lingkungan di Kampung Penyu ini. "Dan apresiasi buat Pak Datu yang terus konsisten dengan perlindungan dan pelestarian penyu di Kampung Penyu ini," ujar Yuwono Ampuh di depan peserta. Datu selaku pengelola Kampung Penyu merasa sangat senang dengan adanya kegiatan ini. Beliau sangat berterima kasih telah dijadikan Kampung Penyu sebagai tempat peringatan Hari Nusantara. "Saya mewakili pengelola Kampung Penyu mengucapkan banyak terima kasih, Kampung Penyu ini dijadikan tempat peringatan Hari Nusantara" ucap Datu. Kemudian di akhir penyampaiannya Datu menjelaskan tata cara melepasliarkan tukik. Setelah apel peringatan, acara dilanjutkan penanaman pohon bersama di sekitar Kampung Penyu kemudian dilanjutkan dengan pelepasliaran tukik sebanyak 39 ekor. Sehingga total tukik yang dilepas sebanyak 210 ekor. Sumber : Asri - PEH Balai Taman Nasional Taka Bonerate

Menampilkan 4.289–4.304 dari 11.140 publikasi